Carding: Pengertian, Cara Kerja dan Cara Mengatasi

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pernah mendengar atau membaca istilah carding? Ya, carding adalah salah satu tindak kriminal yang terjadi di dunia maya. Biasanya akan menimbulkan kerugian materiil bagi korbannya.

Memiliki pengetahuan yang cukup tentang carding ini dapat membantu menghindarkan diri dari kejahatan ini. Berikut pembahasannya secara lebih mendalam.

Pengertian Carding

Dalam sebuah buku yang membahas mengenai tips dan trik penggunaan kartu kredit menyatakan jika istilah carding berhubungan dengan pengertian aktivitas dalam menggunakan kartu kredit. Namun penggunaan ini tidak dilakukan selayaknya penggunaan pada umumnya. Tindakan carding ini dilakukan untuk menjalankan tindak kejahatan yaitu pencurian atau bahkan pencucian uang.

Tindakan cybercrime dengan metode carding ini ialah suatu tindakan pencurian nomor kartu kredit dimana kemudian data tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran ketika melakukan perbelanjaan online. Carder, sebutan bagi pelaku carding, tidak memerlukan kartu kredit tersebut secara fisik. Cukup dengan nomor kartu dan tanggal kadaluwarsanya saja, carder sudah dapat menjalankan aktivitas kejahatannya.

Kejahatan carding ini biasanya dilakukan oleh professional yang mengetahui celah dan cara untuk bisa mendapatkan uang dengan memanfaatkan jaringan internet. Hingga muncullah kegiatan carding ini.

Otoritas Jasa Keuangan telah menggolongkan tindakan carding ke dalam empat golongan yaitu misuse of card data dimana korban tidak akan menyadari bahwa kartunya sudah digunakan hingga tagihannya muncul.

Golongan kedua yaitu wiretapping yaitu penyadapan kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Counterfeiting ialah tindak kejahatan carding yang dilakukan dengan memalsukan kartu kredit hingga sangat mirip. Dan golongan terakhir ialah phising dimana dara diri korban didapatkan melalui website atau email dengan alasan ancaman adanya virus.

Ciri-Ciri Carding

Carding tidak memiliki ciri-ciri kongkrit bahkan jika pengguna hanya memerhatikan bentuk fisik kartunya. Karena kejahatan carding ini dilakukan hanya bermodalkan data pribadi nomor kartu kredit, sandi serta masa berlaku kartu. Sehingga sulit untuk mengetahui ciri-ciri fisik dari cybercrime tipe carding ini.

Cara Kerja Carding

Hal pertama yang perlu diketahui ialah mengenai bagaimana informasi kartu kredit yang bersifat pribadi bisa bocor dan diketahui oleh pelaku. Berikut cara-cara yang mungkin dilakukan pelaku untuk mendapatkan informasi kartu kredit calon korban :

  • Menggunakan malware. Carder dengan suatu cara melakukan pemasang aplikasi yang mengandung malware pada perangkat targt sehingga carder dapat memantau aktivitas korban dalam perangkat. Dengan malware ini, pelaku bisa mendapatkan informasi pribadi seperti nomor kartu kredit bahkan lengkap dengan kata sandinya.
  • Menggunakan teknik phising. Melalui teknik ini, pelaku akan berpura-pura menjadi seseorang yang berasal dari sumber yang terpercaya seperti lembaga atau bahkan perbankan. Pelaku kemudian akan beralasan sehingga target memberikan informasi yang diinginkan oleh pelaku.
  • Menggunakan skimming kartu kredit. Terdapat perangkat kecil yang dipasangkan oleh pelaku kriminal di kartu kredit. Ukurannya kecil sehingga sangat sulit untuk dilacak. Alat inilah yang bisa memberikan informasi pribadi mengenai kartu tersebut.
  • Melalui situs atau forum carding. Para penjahat carding ini secara khusus memiliki forum tempat mereka melakukan jual beli informasi kartu kredit yang mereka miliki.

Setelah para carder mendapatkan informasi pribadi yang dibutuhkan mengenai kartu kredit target kemudian carder akan beralih pada aktivitas selanjutnya yaitu :

  • Mencoba memastikan keaktifan nomor kartu kredit dan sudah atau belumnya kartu kredit dilaporkan menghilang. Hal ini sering kali dilakukan carder dengan melakukan transaksi sejumlah kecil di situs belanja online.
  • Kegiatan selanjutnya biasanya dilakukan carder ialah dengan membeli gift card prabayar yang kemudian akan digunakan untuk melakukan pembelian barang elektronika atau dapat jual dijual kembali sehingga carder mendapat uang tunai.

Dampak Carding

Carding adalah tindak pencurian kartu kredit, sehingga sudah pasti memunculkan dampak yang merugikan bagi korbannya. Dampak dari carding ini ialah kerugian materiil yang akan dibebankan pada korbannya.

Karena carding sering kali tidak disadari oleh korban, maka korban baru akan mengetahuinya ketika tagihan kartu kredit datang dan tidak sesuai dengan penggunaan korban.

Kerugian selain berupa kerugian uang, korban juga akan menjalani kerugian waktu. Kerugian waktu ini karena korban harus membuat laporan kepada pihak yang berwenang dan kemudian juga mengajukannya pada pihak perbankan.

Cara Mengatasi Carding

Beberapa cara dapat dilakukan guna mencegah diri sendiri agar terhindar dari tindakan carding. Beberapa langkah tersebut ialah sebagai berikut :

  • Selalu memerhatikan kartu kredit ketika melakukan transaksi dimanapun. Pemasangan alat skimmer dapat dilakukan ketika transaksi ini, sehingga pengguna kartu kredit harus waspada pada petugas ketika menggunakan mesin EDC.
  • Selalu berbelanja online pada situs yang terpercaya. Pastikan berbelanja pada situs dengan domain yang pasti. Memanfaatkan fitus OTP yang dikirim ke nomor handphone atau email ketika transaksi dengan kartu kredit juga merupakan pilihan yang bijak.
  • Hindari untuk melakukan fotocopy pada kartu kredit. Karena semua nomor dan hal-hal yang tertera di kartu kredit bersifat sangat pribadi.
  • Jangan mudah percaya dan tetap waspada pada siapapun yang hendak meminta data pribadi.
  • Gunakanlah jaringan internet pribadi ketika melakukan transaksi kartu kredit di tempat umum. Hal ini dapat mengurangi resiko penyadapan yang dilakukan pada jaringan sehingga data pribadi pengguna bisa bocor.
  • Selalu menyimpan bukti tagihan di tempat yang aman bahkan jika bukti itu tidak digunakan karena pada bukti tagihan kartu kredit terdapat berbagai informasi yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kesimpulan Pembahasan

Carding merupakan salah satu tindakan pencurian dengan memanfaatkan kecanggihan digital masa kini. Media utama yang dibutuhkan oleh pelaku carding ini ialah kartu kredit karena pencurian dilakukan dengan menggunakan nomor kartu kredit pengguna yang didapatkan dengan cara illegal oleh pelaku.

Oleh OJK, carding digolongkan menjadi 4 penggolongan yaitu misuse of card, phising, counterfeiting dan wiretapping dimana keempatnya digolongkan berdasarkan perbedaan cara carder ketika menjalankan pencurian.

Carding akan menimbulkan dampak yang tentunya merugikan bagi korbannya. Pada banyak kasus, korban bahkan tidak menyadari telah menjadi korban carding. Kewaspadaan dan ketelitian serta pentingnya pengetahuan akan dapat meminimalisir kejahatan ini.

fbWhatsappTwitterLinkedIn