Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai dokumen pribadi, berikut pembahasannya.
Pengertian Dokumen Pribadi
Dokumen pribadi adalah dokumen yang kepentingannya untuk menyatakan pembuktian status, identitas, kewarganegaraan, kelulusan dll.
Dokumen pribadi sedikit berbeda dengan dokumen keluarga, meskipun ditujukan untuk kepentingan non publik. Dokumen keluarga contohnya Kartu Keluarga, sertifikat tanah dan buku nikah.
Ciri-ciri Dokumen Pribadi
Dokumen pribadi memiliki ciri-ciri berikut :
- Ada wujud fisik, wujud fisik ini dibutuhkan untuk memenuhi fungsi dokumen pribadi
- Memiliki intensionalitas, dapat diartikan memiliki maksud atau tujuan agar dokumen digunakan sebagai bukti.
- Dokume pribadi perlu diperbarui dan dilakukan pemeliharaan. Diperbarui dalam hal ini disesuaikan dengan aturan yang berlaku
- Dokumen pribadi memiliki format untuk melaporkan informasi sesuai standar yang ada.
Contoh Dokumen Pribadi
- Akta Kelahiran
Akta kelahiran mencatat tanggal, tahun dan tempat kelahiran seseorang. Akta kelahiran mencantumkan nama, hari dan tanggal tahun lahir, nama orang tua dan kota kelahiran akta tersebut dibuat.
Akta kelahiran diterbitkan oleh Kantor catatan sipil, akta kelahiran selalu dibutuhkan untuk mendaftar anak sekolah, mengikuti perlombaan dan juga mengurus paspor.
Akta kelahiran adalah bukti kelahiran. Akta berisikan keterangan kelahiran seseorang.
- Ijazah
Ijazah adalah surat yang menyatakan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Ijazah digunakan untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi dan juga sebagai syarat untu melamar pekerjaan.
- E-KTP
Elektronik Kartu Tanda Penduduk saat ini telah diberlakukan di seluruh Indonesia. Dengan adanay E KTP ini semakin mempermudah proses pembuatannya.
KTP adalah bukti tanda pengenal yang dapat dimiliki jika seseorang telah berusia 17 tahun. Fungsi KTP ini sangat banyak, karena hampir di semua wilayah administratif KTP menjadi syarat utama.
- SIM (Surat Izin Mengemudi)
SIM boleh dimiliki jika seseorang telah lulus tes dan ujian mengemudi. Pria atau wanita berusia 17 tahun ke atas.
SIM A dimiliki untuk mengemudikan mobil sedangkan SIM C untuk roda dua bermotor. Ada juga SIM B untuk pengemudi bus dan truk.