Daftar isi
Kata fidusia berasal dari istilah bahasa romawi fides yang artinya kepercayaan. Kata fidusia juga dipercaya berasal dari bahasa Belanda yaitu fiduciare dan bahasa Inggris fiduciary. Kedua bahasa tersebut memiliki arti penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan.
Ada beberapa pengertian fidusia, yaitu:
Undang – Undang No. 42 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda dengan ketentuan bahwa benda yang dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Undang – Undang No. 42 tahun 1999 Pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan pada benda yang memiliki wujud ataupun tidak memiliki wujud. Dan benda yang tidak bergerak tidak bisa dibebani hak tanggungan, misalnya bangunan.
Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah proses jaminan kredit dengan mengikat dan membatasi barang yang semulanya bergerak bebas.
Berikut ini beberapa prinsip hukum dalam jaminan fidusia menurut M. Yahya Harahap, yaitu :
Berikut prinsip utama menurut Munir Fuady, yaitu:
Ada dua dasar hukum yang mengatur fidusia, yaitu:
Sertifikat jaminan fidusia adalah sebuah surat perjanjian antara peminjam dan pemberi pinjaman tidak akan ada yang dirugikan. Sehingga, kedua belah pihak sama-sama akan mendapatkan perlindungan hukum.
Sertifikat jaminan fidusia merupakan suatu hal yang penting. Dengan adanya sertifikat jaminan fidusia maka pihak pemberi pinjaman akan memiliki kekuatan hukum jika suatu saat pihak peminjam tidak dapat melakukan pelunasan pinjaman. Dan juga pihak peminjam memiliki jaminan perlindungan jika pihak pemberi pinjaman melakukan tindakan yang berlebihan.
Proses yang dapat dilakukan adalah mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia. Lalu, proses ini akan diresmikan oleh pihak notaris dan membuatkan sebuah sertifikat. Proses selanjutnya adalah mendaftarkan sertifikat ke perusahaan fidusia. Lalu salinan akan diberikan kepada pihak debitur.
Hak eksekusi fidusia dilakukan ketika pihak peminjam tidak bisa melakukan proses pembayaran. Namun hak eksekusi fidusia tak bisa dilakukan secara langsung. Ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan sebelum melakukan proses eksekusi fidusia.
Proses awal yang dilakukan oleh pemberi pinjaman adalah memberikan sebuah surat peringatan kepada peminjam. Jika pihak peminjam merespon dengan baik, maka proses eksekusi fidusia akan dibatalkan. Jika tidak ada respon dari pihak peminjam, maka akan diberikan surat peringatan kedua kepada penerima pinjaman. Jika surat peringatan kedua tidak ada respon juga, maka akan dilakukan hak eksekusi fidusia.
Proses hak eksekusi fidusia tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Untuk melakukan proses hak eksekusi harus membawakan kedua hal penting, yaitu surat eksekusi dan sertifikat fidusia. Hal ini penting untuk diingat supaya tidak terjadi salah paham.
Berikut ini beberapa tugas pemegang fidusia adalah sebagai berikut:
Berikut ini kelebihan dari fidusia, yaitu:
Berikut ini kekurangan dari fidusia, yaitu:
Saat Anda memutuskan untuk membeli mobil dan pembayaran akan dilakukan secara kredit. Maka penjual akan segera menghubungi kreditur. Setelah itu, kreditur akan membuat perjanjian dengan anda. Dimana dalam perjanjian ini, perusahaan akan membayar sisa dana kepada pihak penjual setelah Anda membayar uang muka.
Selama masa kredit, maka STNK atas nama Anda akan menjadi milik perusahaan. Setelah Anda melunasi pinjaman, maka kreditur akan mengembalikan STNK Anda.