Ekonomi

Fidusia: Pengertian, Prinsip dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pengertian Fidusia

Kata fidusia berasal dari istilah bahasa romawi fides yang artinya kepercayaan. Kata fidusia juga dipercaya berasal dari bahasa Belanda yaitu fiduciare dan bahasa Inggris fiduciary. Kedua bahasa tersebut memiliki arti penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan.

Ada beberapa pengertian fidusia, yaitu:

Undang – Undang No. 42 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda dengan ketentuan bahwa benda yang dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Undang – Undang No. 42 tahun 1999 Pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan pada benda yang memiliki wujud ataupun tidak memiliki wujud. Dan benda yang tidak bergerak tidak bisa dibebani hak tanggungan, misalnya bangunan.

Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah proses jaminan kredit dengan mengikat dan membatasi barang yang semulanya bergerak bebas.

Prinsip Dalam Fidusia

Berikut ini beberapa prinsip hukum dalam jaminan fidusia menurut M. Yahya Harahap, yaitu :

  • Asas Spesialitas terhadap fixed loan harus jelas dan pasti dalam jumlah utang debiturnya
  • Asas Assessor adalah perjanjian lanjutan dari perjanjian pokok yaitu perjanjian utang dan penghapusan jaminan fidusia bergantung pada perjanjian pokok
  • Asas Hak Preferen memberi kedudukan hak dan hak tersebut tidak dapat dihapus karena adanya likuidasi
  • Asas Droit de Suite. Pemberi fidusia harus pemilik benda itu sendiri. Jika benda tersebut milik pihak ketiga maka harus langsung lewat pemilik pihak ketiga, tidak boleh diwakili
  • Dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima fidusia
  • Larangan melakukan fidusia ulang terhadap benda jaminan fidusia yang sudah terdaftar
  • Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi jaminan fidusia

Berikut prinsip utama menurut Munir Fuady, yaitu:

  • Pemegang fidusia hanya berfungsi sebagai pemegang saja dan bukan sebagai pemilik sebenarnya
  • Hak pemegang fidusia untuk benda jaminan baru hanya tersedia jika ada wanprestasi dari pihak debitur
  • Apabila hutang sudah dilunasi, maka jaminan fidusia harus dikembalikan kepada pihak pemberi fidusia
  • Jika hasil penjualan benda fidusia melebihi jumlah hutangnya, maka sisa hasil penjualan harus dikembalikan kepada pemberi fidusia

Dasar Hukum Fidusia

Ada dua dasar hukum yang mengatur fidusia, yaitu:

  1. Undang-Undang No. 42 tahun 1999 yang mengatur tentang Jaminan Fidusia
  2. Undang-Undang No. 4 tahun 1996 yang mengatur tentang Hak Tanggungan

Sertifikat Jaminan Fidusia

Sertifikat jaminan fidusia adalah sebuah surat perjanjian antara peminjam dan pemberi pinjaman tidak akan ada yang dirugikan. Sehingga, kedua belah pihak sama-sama akan mendapatkan perlindungan hukum.

Sertifikat jaminan fidusia merupakan suatu hal yang penting. Dengan adanya sertifikat jaminan fidusia maka pihak pemberi pinjaman akan memiliki kekuatan hukum jika suatu saat pihak peminjam tidak dapat melakukan pelunasan pinjaman. Dan juga pihak peminjam memiliki jaminan perlindungan jika pihak pemberi pinjaman melakukan tindakan yang berlebihan.

Proses yang dapat dilakukan adalah mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia. Lalu, proses ini akan diresmikan oleh pihak notaris dan membuatkan sebuah sertifikat. Proses selanjutnya adalah mendaftarkan sertifikat ke perusahaan fidusia. Lalu salinan akan diberikan kepada pihak debitur.

Hak Eksekusi Fidusia

Hak eksekusi fidusia dilakukan ketika pihak peminjam tidak bisa melakukan proses pembayaran. Namun hak eksekusi fidusia tak bisa dilakukan secara langsung. Ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan sebelum melakukan proses eksekusi fidusia.

Proses awal yang dilakukan oleh pemberi pinjaman adalah memberikan sebuah surat peringatan kepada peminjam. Jika pihak peminjam merespon dengan baik, maka proses eksekusi fidusia akan dibatalkan. Jika tidak ada respon dari pihak peminjam, maka akan diberikan surat peringatan kedua kepada penerima pinjaman. Jika surat peringatan kedua tidak ada respon juga, maka akan dilakukan hak eksekusi fidusia.

Proses hak eksekusi fidusia tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Untuk melakukan proses hak eksekusi harus membawakan kedua hal penting, yaitu surat eksekusi dan sertifikat fidusia. Hal ini penting untuk diingat supaya tidak terjadi salah paham.

Tugas Pemegang Fidusia

Berikut ini beberapa tugas pemegang fidusia adalah sebagai berikut:

  1. Pihak Pemegang Fidusia bertanggung jawab untuk melakukan tindakan mengelola aset yang sesuai dengan kepentingan pemilik
  2. Pihak Pemegang Fidusia wajib memastikan tidak ada konflik yang timbul antara kedua belah pihak
  3. Pemegang Fidusia wajib memberikan informasi kondisi aset yang dijual
  4. Akta fidusia tidak akan kehilangan aset penting meskipun pemilik aset telah meninggal

Kelebihan dan Kekurangan Fidusia

Berikut ini kelebihan dari fidusia, yaitu:

  • Mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia
  • Bersifat personal dan tidak bersifat kebendaan
  • Memberikan kedudukan utama bagi penerima fidusia

Berikut ini kekurangan dari fidusia, yaitu:

  • Masih banyak penerima fidusia yang belum mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia
  • Masih banyak penerima fidusia yang melakukan eksekusi penarikan benda jaminan walaupun belum memenuhi persyaratan
  • Penerima fidusia yang tidak mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia mendapatkan sanksi pidana yang lebih ringan dibandingkan ketentuan pasal 327 KHUP

Contoh Fidusia

Saat Anda memutuskan untuk membeli mobil dan pembayaran akan dilakukan secara kredit. Maka penjual akan segera menghubungi kreditur. Setelah itu, kreditur akan membuat perjanjian dengan anda. Dimana dalam perjanjian ini, perusahaan akan membayar sisa dana kepada pihak penjual setelah Anda membayar uang muka.

Selama masa kredit, maka STNK atas nama Anda akan menjadi milik perusahaan. Setelah Anda melunasi pinjaman, maka kreditur akan mengembalikan STNK Anda.