Firma: Pengertian – Ciri dan Contohnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Banyak dari kita pasti pernah mendengar tentang firma. Sedangkan masih banyak yang belum mengetahui tentang apa pengertian dari firma itu sendiri. Dan berikut penjelasannya.

Pengertian Firma

Pengertian secara umum

Pengertian firma secara umum adalah suatu kelompok badan usaha yang mendirikan sebuah persekutuan untuk kemudian menjalankan dan mengembangkan usaha tersebut dengan nama usaha bersama.

Modal yang didapat untuk mendirikan suatu badan usaha tersebut adalah hasil dari patungan anggota yang tergabung dalam firma tersebut, sehingga hal yang berada di dalam firma tersebut menjadi tanggung jawab bersama.

Secara etimologi, mulanya bahasa firma diambil dari bahasa Belanda yaitu Vernootschap Onder Firma, yang artinya perserikatan dagang antar badan usah, dan biasa disingkat menjadi Fa.

Persekutuan firma bukan merupakan badan hukum karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi badan hukum.

Seperti kita ketahui, salah satu syarat badan hukum adalah kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi pemiliknya.

Dalam firma, kekayaan pribadi para pemiliknya tidak terpisah dengan kekayaan perusahaan dan tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang firma.

Pengertian Firma menurut para Ahli

Dan beberapa ahli pernah mengungkapan tentang pengertian firma Diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Willem Molengraaff
    Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga.
  • Wely
    Perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer.
  • Slagter
    Suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, agar mendapatkan keuntungan atas hak kebendaan bersama guna mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan.

Pengertian menurut Undang-Undang (UU)

Dan menurut Undang-Undang Hukum Dagang RI, pengertian Firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama.

Ciri-ciri Firma

Kita dapat mengenali Firma berdasarkan ciri-ciri nya, yaitu:

  • Badan usaha firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian
  • Firma menggunakan satu nama usaha bersama dalam menjalankan semua kegiatan usaha
  • Para anggota firma secara aktif mengelola perusahaan dan memiliki tanggungjawab bersama kepada pihak ketiga
  • Keanggotaan firma sangat mengikat dan berlaku seumur hidup
  • Para anggota firma mempunyai hak untuk membubarkan firma
  • Masing-masing anggota firma dapat melakukan suatu perjanjian dengan pihak lain
    Dalam menjalankan firma, semua keuntungan dibagi secara proporsional kepada para anggota
  • Pendirian firma biasanya dilakukan dengan akta notaris, namun ini bukan persyaratan mutlak.

Sifat-sifat Firma

Mengacu pada pengertiannya. Dapat disimpulkan bahwa sifat-sifat firma adalah sebagai berikut:

  • Keagenan atau perwakilan bersama
  • Umur terbatas
  • Memiliki tanggung jawab tak terbatas
  • Adanya kepentingan pada masing-masing anggota
  • Adanya partisipasi dalam Persekutuan Firma
  • Bentuk firma ini digunakan untuk kegiatan usaha skala kecil maupun skala besar
  • Firma dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
  • Semua anggota dapat menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
  • Pembubaran persekutuan firma akan terjadi jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal
  • Tanggungjawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah investasinya
  • Semua investasi dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing anggota
  • Semua anggota berhak memperoleh pembagian laba persekutuan firma.

Tujuan Firma

Tujuan didirikannya firma adalah memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain.

Firma juga biasa disebut Persekutuan (Partnership), sebab perusahaan yang berbentuk firma memang didirikan oleh orang-orang atau sekutu-sekutu sebagai pemilik dari firma.

Dengan demikian pemilik firma biasa disebut anggota atau sekutu atau partner.

Perusahaan dengan berbentuk firma bisa dijumpai pada berbagai jenis perusahaan.

Seperti perusahaan penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, juga kantor-kantor konsultan hukum, dan akuntansi politik.

Dasar Hukum Firma

Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan.

Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara.

Hukum mengenai Firma terdapat dalam bagian 2 dalam KUHD dengan judul “Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer” yang dimulai dari pasal 16 sampai 35. Isi di dalam Hukum tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pasal 16
    (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. (KUHD 19 dst., 22 dst., 26-11, 29; Rv.6-5o, 8-2 o, 99.)
  • Pasal 17
    Tiap-tiap persero kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan. tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para persero menurut perjanjian tidak berwenang untuk mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini. (KUHPerd. 1632, 1636, 1639, 1642; KUHD 20, 26, 29, 32.)
  • Pasal 18
    Dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya. (KUHPerd.1282, 1642, 1811.)
  • Pasal 19
    Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga persekutuan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20, 22 dst.)
  • Pasal 20
    Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.) Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)
    Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.)
  • Pasal 21
    Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)
  • Pasal 22
    Perseroan-perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan terhadap pihak ketiga, bila akta itu tidak ada. (KUHPerd. 1868, 1874, 1895, 1898; KUHD 1, 26, 29, 31.)
  • Pasal 23
    Para persero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. (Rv. 82; KUHPerd. 152; KUHD 24, 27 dst., 30 dst., 38 dst.; S. 1946-135 pasal 5.)
  • Pasal 24
    Akan tetapi para persero firma diperkenankan untuk hanya mendaftarkan petikannya saja dari akta itu dalam bentuk otentik. (KUHD 26, 28.)
  • Pasal 25
    Setiap orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh salinannya atas biaya sendiri. (KUHD 38; S. 1851-27 pasal 7.)
  • Pasal 26
    (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Petikan yang disebut dalam pasal 24 harus memuat:
    • Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma
    • Pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan cabang khusus itu; (KUHD 17.)
    • Penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma
    • Saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya
    • Dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero. (KUHD 27 dst.)
  • Pasal 27
    Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawa kepada panitera. (KUHD 23.)
  • Pasal 28
    Di samping itu para persero wajib untuk mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar resmi sesuai dengan ketentuan pasal 26. (Ov. 105; KUHPerd. 444, 1036; KUHD 29, 38.)
  • Pasal 29
    (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Selama pendaftaran dan pengumuman belum terjadi, maka perseroan firma itu terhadap pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum untuk segala urusan, dianggap didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dianggap tiada seorang persero pun yang dilarang melakukan hak untuk bertindak dan bertanda tangan untuk firma itu. Dalam hal adanya perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan, maka terhadap pihak ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pasal yang lalu yang dicantumkan dalam surat kabar resmi. (KUHPerd. 1916; KUHD 30 dst., 39.)
  • Pasal 30
    Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas persero yang namanya disebut di situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu untuk membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29. Ketentuan pasal 20 alinea pertama tidak berlaku, jikalau persero yang mengundurkan diri sebagai persero firma menjadi persero komanditer. (KUHPerd. 1651, KUHD 26.)
  • Pasal 31
    Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam perjanjian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan akta otentik, dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut. Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Terhadap kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.)
  • Pasal 32
    Pada pembubaran perseroan, para persero yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain , atau seluruh persero (tidak termasuk para persero komanditer) mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi seorang dengan suara terbanyak. Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan perseroan yang dibubarkan itu. (KUHPerd. 1652; KUHD 17, 20, 22, 31, 56; Rv. 6-50, 99.)
  • Pasal 33
    Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap persero menurut bagiannya masing-masing. (KUHD 18, 22.)
  • Pasal 34
    Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikan sementara. (KUHD 33.)
  • Pasal 35
    Setelah pemberesan dan pembagian itu, bila tidak ada perjanjian yang menentukan lain, maka buku-buku dan surat-surat yang dulu menjadi milik perseroan yang dibubarkan itu tetap ada pada persero yang terpilih dengan suara terbanyak atau yang ditunjuk oleh raad van justitie karena macetnya pemungutan suara, dengan tidak mengurangi kebebasan para ersero atau para penerima hak untuk melihatnya. (KUHPerd. 1801 dst., 1652, 1885; KUHD 12, 56.)

Cara Mendirikan Firma

Sebelum masuk ke penjelasan mengenai bagaimana cara mendirikan Firma, berikut ini akan mencoba menjelaskan apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh usaha anda dahulu.

Setiap syarat ini harus dimiliki oleh usaha, jika ingin mendirikan Firma.

Dan berikut ini adalah Cara membuat Firma :

1. Lakukan Pembuatan Akta Pendirian Firma

Sesuai dengan penjelasan mengenai syarat yang disebutkan sebelumnya, awalnya harus membuat akta pendirian Firma terlebih dahulu.

Agar bisa membuat akta pendirian Firma harus memiliki 2 orang pendiri.

Prosesnya dilakukan di notaris seperti pembuatan akta pada umumnya. Hasil akta pendirian yang dikeluarkan menggunakan bahasa Indonesia.

Prosesnya bergantung pada notaris yang mengurusnya, bisa cepat dan bisa langsung gunakan untuk membuat dokumen lain yang menguatkan pendirian Firma. Siapkan fotokopi KTP dan data dari anggaran dasar Firma nantinya.

2. Proses Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Berikutnya, harus melakukan pembuatan SKDP atau yang dikenal dengan surat keterangan domisili perusahaan.

SKDP ini diurus di kantor kelurahan yang sesuai dengan kelurahan di mana Firma anda berdomisili.

Namun di beberapa daerah yang tidak memiliki kelurahan, proses pembuatannya dilakukan di kantor desa sebagai ganti kelurahan.

Prosesnya diketahui tidak membutuhkan biaya. Namun mungkin membutuhkan waktu yang cukup lama, jika pengajuan sedang padat.

3. Pengajuan Nomor Poko Wajib Pajak

Sebagai sebuah badan usaha berbentuk Firma nantinya, harus membangun Firma menjadi badan usaha yang taat dalam kewajiban pajaknya.

Kewajiban pajak Firma ini akan lebih mudah dijalankan jika sudah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pembuatannya dilakukan di kantor pajak daerah yang sesuai dengan domisili perusahaan lagi.

Jadi misalkan melakukan cara mendirikan Firma di Surabaya, maka datangilah salah satu kantor pajak di Surabaya yang terdekat dengan domisili perusahaan.

4. Proses Permintaan Pembuatan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

Sudah memiliki NPWP, bisa lanjut ke proses permintaan dibuatkan surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP).

Apa itu SP-PKP? SP-PKP menjadi bukti dokumen legalitas yang menunjukkan bahwa sebagai pengusaha sudah dikenakan pajak.

Proses permintaannya dimulai dengan mendapatkan NPWP dulu dan mengajukannya ke kantor pelayanan pajak seperti sebelumnya.

Kemudian akan mendapatkan SP-PKP sesuai dengan NPWP yang sudah urus pada tahapan sebelumnya.

Jadi pastikan untuk mengurus NPWP dahulu ya.

5.Lakukan Pendaftaran Akta Pendirian Firma di Pengadilan Negeri

Tahapan awal cara mendirikan Firma tadi sudah dilakukan pembuatan akta pendirian Firma di notaris bukan?

Jika sudah, maka bisa menggunakan akta pendirian yang sudah selesai untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Tahapan berikutnya ini dikenal dengan proses pendafraan akta pendirian Firma ke pengadilan negeri.

Mengapa harus didaftarkan ke pengadilan negeri setempat? Tentunya agar semakin sah dan dan resmi kedudukan hukum dari badan usaha yang dirikan sebagai Firma.

6. Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan

Cara mendirikan Firma dari perusahaan kemudian bisa dilanjutkan dengan pengajuan izin mendirikan bangunan atau yang lebih dikenal dengan istilah IMB.

IMB sangat penting untuk yang menjalankan usaha di suatu bangunan tersendiri.

Penting untuk mengurus surat-surat yang berkaitan dengan izin dari bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha.

Jika memang bangunan itu didirikan dengan izin sebagai bangunan perkantoran, maka tidak menjadi masalah untuk.

Namun jika sebelumnya IMB dari bangunan ini adalah rumah, maka harus mengurus perizinannya kembali.

7. Proses Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU adalah Surat Izin Tempat Usaha yang dikeluarkan oleh bupati dari suatu daerah untuk melegalisasi usaha di suatu tempat.

Jadi dengan kata lain, akta pendirian Firma tidak cukup, juga harus mengurus izin tempat usahanya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau Dina Perindustrian dan Perdagangan di domisili perusahaan berada.

Jika sudah dikeluarkan SITU, maka pelaksanaan usaha dari Firma anda nantinya tidak akan terkendala perizinan lagi.

8. Lakukan Pengajuan Surat Izin Gangguan

Jika akan melaksanakan sebuah perilaku usaha di suatu daerah, maka harus mendapatkan izin dari kantor perizinan terpadu daerah setempat.

Pasalnya, mungkin saja akan ada gangguan yang dirasakan oleh penduduk yang berdomisili di sana akibat dari praktik usaha yang lakukan.

Jadi penting untuk mengurus surat izin gangguan atau yang dikenal dengan nama HO.

Setelah mendapatkan HO, bisa melaksanakan praktik usaha sudah dengan kejelasan izin dari pihak terkait.

9. Pengajuan Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP ini bisa diurus ke Kecamatan atau ke kantor Bupati. Bisa juga mengurus SIUP ini ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan di domisili.

10. Proses Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Memasuki langkah terakhir dalam cara mendirikan Firma, kemudian harus membuat Tanda Daftar Perusahaan.

Proses pembuatanya di kantor walikota di mana Firma anda didirikan.

Prosesnya tidak ada biaya yang dibebankan, namun memang membutuhkan waktu yang cukup panjang proses pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Syarat Pendirian Firma

Berikut ini sayarat-syarat dalam mendirikan firma atau perusahaan:

  • Syarat Pendiri Usaha/ Bisnis Harus Minimal 2 Orang (Bisa Lebih Tidak Bisa Kurang)
  • Sudah Memiliki Nama Badan Usaha untuk Didaftarkan Menjadi Firma
  • Sudah Terdapat Badan Pengurus dengan Sejumlah Anggota Pengurus yang Aktif Terlibat
  • Syarat Memiliki Tujuan Badan Usaha yang Spesifik dan Jelas
  • Sudah Terdapat Lokasi Domisili Perusahaan/ Tempat Usaha.

Persekutuan Firma

Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant.

Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.

Hubungan antara sekutu baik secara intern maupun ekstern setidaknya telah diatur dalam Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjelaskan:

“Tiap-tiap persero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkut-pautan dengan perseroan tersebut, atau yang para persero tidak berhak melakukannya tidak termasuk dalam ketentuan diatas”.

Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.

Sekutu Firma sifatnya sama dengan sekutu komplementer dalam CF, yaitu:

  • Para sekutu bertugas untuk mengurus perusahaan.
  • Para sekutu berhubungan dengan pihak ketiga
  • Memiliki tanggung jawab tidak terbatas.

Adapun yang dimaksud dengan sekutu komplementer adalah sekutu aktif, yaitu sekutu yang bertugas mengurus perusahaan dan bertanggung jawab tidak terbatas atau pribadi.

Tugas dari sekutu ini sama dengan tugas dari anggota direksi, tetapi berbeda dalam hal tanggung jawabnya.

Pada Firma tanggung jawab tidak terbatas pada tiap-tiap anggota secara tanggung-menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atas perikatan Firma yang disebut dengan tanggung jawab solider.

Contoh Firma

Di indonesia secara umum firma dibagi menjadi 4 jenis. Berikut akan diuraikan 4 jenis firma beserta contoh perusahaan firma di Indonesia.

1. Firma Dagang (Trading Partnership )

Firma dagang didirikan dan bergerak dalam  industri perdagangan. Dimana kegiatannya berfokus pada membeli dan menjual barang dagangan. Contohnya adalah vans, Nike, Diadora dan Crocs.

2. Firma Non Dagang / Jasa

Firma non dagang bergerak dalam industri jasa. Dimana kegiatannya berfokus pada penjualan produk jasa yang berdasarkan keahlian.

Sebagai contoh firma jasa di Indonesia adalah Firma Hukum, Firma Akuntansi, Konsultan manajemen Dll.

3. Firma Umum (General Partnership)

Firma umum atau general merupakan firma dimana semua anggota / sekutu yang berada didalamnya memiliki kekuasaan yang tidak terbatas.

Setiap anggota bertanggung jawab terhadap jalannya operasional perusahaan.

Serta segala bentuk kewajiban baik hutang maupun piutang juga termasuk didalamnya.

4. Firma Terbatas (Limited Partnership)

Sedangkan firma terbatas memiliki definisi dimana setiap anggota/sekutu yang berada didalamnya tidak leluasa dan tidak memiliki kekuasaan yang bebas terhadap perusahaan.

Tanggung jawab dan kewajiban setiap anggota dibatasi. Contoh dari firma ini adalah:

  • Firma Panghudi Luhur
  • Firma Sumber Rezeki
  • Firma Multi Marketing
  • irma Indo Eternity.

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Kelebihan Firma

Berikut adalah kebaikan-kebaikan dari Firma, yaitu:

  •  Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  •  Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar yang merupakan gabungan modal yang dimiliki beberapa orang.
  • Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama. Sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
  • Tergabung alasan-alasan rasional.
  • Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
  • 6Prosedur pendirian relative mudah.
  • Pimpinan dalam firma bisa dibagi sesuai dengan keahlian masing-masing.
  • Kelangsungan pada badan usaha lebih terjamin.
  • Pinjaman untuk modal lebih mudah didaptkan
  • Modal firma lebih besar dibandingkan dengan sebuah usaha perorangan.

Kekurangan Firma

Selain memiliki kebaikan-kebaikan, Firma juga mempunyai keburukan-keburukan sebagai berikut:

  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas seluruh utang perusahaan.
  • Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
  • Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.
  • Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
  • Sulit dalam mengambil suatu keputusan karena adanya suatu perbedaan pendapat dari kedua pemimpin
  • Kesalahan pada seseorang anggota harus ditanggung bersama
  • Tidak adanya pemisah harta kekayaan antara hak milik dengan Firma. Bila mengalami bangkrut, maka harta pribadi ikut dipertanggungjawabkan.
fbWhatsappTwitterLinkedIn