Dalam kehidupan bermasyarakat, selalu ada kaidah atau aturan-aturan yang mengatur kehidupan kita bersama baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Beragam aturan tersebut disebut sebagai norma.
Norma adalah pedoman atau patokan seseorang atau masyarakat dalam berperilaku dan bertindak yang bersumber pada nilai. Nilai dan norma mempunyai hubungan erat. Yakni norma yang ada dalam masyarakat itu adalah perwujudan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut.
Norma dianggap positif (baik) jika tindakan tersebut disarankan atau diwajibkan oleh lingkungan sosialnya. Contohnya menjenguk tetangga saat sakit atau melayat tetangga saat ada yang meninggal. Sebaliknya, norma dianggap negatif saat tindakan tersebut dilarang oleh lingkungan sekitarnya. Misalnya mencuri atau melukai orang lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai.
Pengertian norma menurut Broom Dan Selznic adalah suatu rancangan yang ideal dari perilaku manusia yang memberikan batasan bagi suatu anggota masyarakatnya untuk mencapai tujuan hidup yang sejahtera.
Kemudian sosiolog Indonesia, Soerjono Soekanto mendefinisikan norma sebagai sebuah perangkat di mana hal itu dibuat agar hubungan dalam suatu masyarakat bisa berjalan seperti yang diharapkan.
Dari kedua definis tersebut, kita bisa melihat bahwa norma mempunya kekuatan untuk mengikat tindak tanduk masyarakatnya. Dalam hal ini, normal sosial memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya nanti akan dinilai oleh masyarakat.
Norma juga dilengkapi sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan individu maupun kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
Norma sosial mempunyai fungsi tertentu dalam kehidupan bersama warga masyarakat. Beberapa fungsi tersebut antara lain:
Norma sosial menjadi pedoman masyarakat dalam mengatur sikap dan perilakunya agar tidak merugikan satu sama lain. Dengan adanya norma, setiap individu memiliki batas dalam bertindak dan tidak bisa berlaku sesuai kehendaknya sendiri.
Misalnya pasangan yang belum resmi menikah tidak diperbolehkan tinggal dalam satu rumah. Sebab di Indonesia, pernikahan adalah bentuk pengakuan bahwa seseorang telah sah untuk menjalani hidup bersama.
Kemudian suami tidak boleh menyiksa atau melukai istri. Jika hal tersebut terjadi maka akan dianggap pelanggaran norma dan ditindak untuk mendapatkan sanksinya.
Dalam kehidupan bersosialisasi, setiap masyarakat diatur untuk saling menghormati dan menjaga satu sama lain. Hadirnya norma sosial memberikan batasan pada setiap orang untuk bertindak dengan memperhatikan acuan norma tersebut.
Contohnya saja ketika ada kasus pencurian. Tindakan ini jelas merugikan orang lain, sehingga perlu ditindak dan diadili sesuai hukuman yang berlaku. Misal lainnya saat ada balapan liar, perlu diadukan ke pihak polisi agar ditertibkan. Karena balapan ini menganggu sekaligus meresahkan masyarakat sekitarnya.
Suatu kelompok masyarakat tentunya mempunyai tujuannya masing-masing. Keberadaan norma sosial membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih terarah sehingga mudah untuk mencapai tujuan bersama.
Misalnya untuk mencapai tujuan kenyamanan dan keamanan lingkungan. Norma sosial berperan sebagai hukum dan pedoman yang mengatur perilaku setiap individu di dalamnya agar tidak saling menganggu dan merugikan orang lain.
Norma juga merupakan bentuk dalam penegakan hukum di masyarakat. Norma yang disepakati bersama ini wajib ditaati bersama pula. Sehingga ketika muncul suatu masalah atau perilaku yang tidak sesuai di masyarakat, norma bisa menjadi landasan untuk menindaknya.
Tujuannya tidak lain untuk menciptakan ketertiban di masyarakat. Serta melindungi setiap orang atas badannya, martabatnya, dan harta bendanya.
Fungsi selanjutnya dari norma sosial adalah menjadi pedoman hidup sehari-hari di masyarakat. Hal ini perlu karena manusia tidak bisa bersikap egois dan hanya mementingkan diri sendiri ketika hidup berkelompok.
Misalnya ketika ada tetangga yang mengalami musibah maka kita harus membantunya dan mendukungnya, baik secara materiil maupun imateriil. Contoh lainnya adalah tidak membunyikan musik yang terlalu keras saat waktu beristirahat.
Norma sosial juga berguna sebagai pengikat dalam hidup bermasyarakat. Sebelumnya norma berdasarkan daya ikatnya dibagi menjadi empat yaitu cara, kebiasaan, tata kelakuan, dan adat.
Pengikat di sini maksudnya adalah membuat kendali atau batasan-batasan tertentu untuk mengatur perilaku masyarakatnya satu sama lain. Namun batasan ini tidak ditujukan untuk mengekang individu, melainkan untuk melindungi individu yang bersangkutan.
Contohnya menjaga sopan santun saat berbicara dengan orang yang lebih tua. Hal ini tidak berarti orang tua bisa sewenang-wenang karena lebih dihormati, melainkan agar orang tua lebih menyayangi dan ikut menghormati yang lebih muda.
Terkait dengan fungsi norma, Emile Durkheim menyebutkan norma akan kehilangan fungsinya manakala terjadi perubahan sosial secara mendadak. Perubahan tersebut umumnya akan mengakibatkan kekacauan sosial, sebab masyarakat kehilangan arah dan panduan. Hal ini ditandai dengan runtuhnya norma.
Durkheim menyebut kondisi ini sebagai anomi. Hilangnya arah yang dirasakan masyarakat ketika kontrol sosial terhadap perilaku individu tidak efektif atau tanpa norma.