Dalam sebuah perusahaan perseroan terbatas, ada unsur jabatan tertinggi perusahaan yang disebut dengan komisaris atau dewan komisaris. Menurut UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU PT Pasal 1 Ayat (6), komisaris adalah mereka yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada dewan direksi perusahaan.
Setiap posisi dalam sebuah perusahaan tentu memiliki hak dan kewajiban terkait dengan jabatannya tersebut, termasuk disini seorang komisaris perusahaan. Berikut ini akan dibahan hak dan kewajiban komisaris perusahaan yang perlu untuk diketahui.
Hak Komisaris
Hak-hak komisaris dalam sebuah perusahaan yaitu:
- Mendapat gaji atau honorarium
Komisaris memiliki hak untuk mendapat gaji atau honorarium serta tunjangan yang besarannya ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). - Membentuk komite
Untuk menjalankan tugas dan perannya, komisaris berhak untuk membentuk komite yang beranggotakan satu atau lebih dewan komisaris dan bertanggung jawab terhadap dewan komisaris. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 121 UU PT. - Melakukan tindakan atas perseroan
Berdasarkan Pasal 118 Ayat (1) UU PT, dalam keadaan tertentu komisaris juga memiliki hak untuk melakukan tindak pengurusan perseroan apabila diperlukan pada jangka waktu tertentu. Beberapa keadaan tertentu yang dimaksud adalah: - Adanya benturan kepentingan dari seluruh anggota dewan direksi dengan perseroan (UU PT Pasal 99 Ayat 2b)
- Apabila selurug anggota direksi berhalangan atau diberhentikan sementara (UU PT Pasal 107 huruf c)
Kewajiban Komisaris
Sementara itu, kewajiban komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Ayat (1) UU PT, diantaranya adalah:
- Melakukan pengawasan
Kewajiban utama seorang komisaris adalah melakukan kegiatan pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja perusahaan pada umumnya dan kinerja direksi pada khususnya. - Memberi nasehat kepada dewan direksi
Komisaris juga berkewajiban memerikan masukan dan nasehat yang diperlukan kepada dewan direksi perusahaan yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan tujuan perseroan. - Membuat risalah dan laporan
Pada Pasal 116 UU PT disebutkan pula kewajiban lain dari komisaris, yaitu:- Membuat risalah terhadap rapat dewan komisaris dan menyimpan salinannya.
- Membuat laporan kepada perseroan tentang kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya, baik pada peseroan dimana dia berada maupun pada perseroan lainnya.
- Memberi laporan mengenai tugas pengawasan yang dilakukannya kepada RUPS.