Hukum Lingkungan: Pengertian – Ruang Lingkup dan Asasnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kita akan membahas apa itu hukum lingkungan dari pengertian hingga sanksi hukum lingkungan. Yuk simak penjelasan berikut.

Pengertian Hukum Lingkungan

Pengertian Secara Umum

Secara umum hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur baik buruk nya lingkungan (lingkungan hidup) yang termasuk didalamnya, benda dan tingkah laku seseorang yang mempengaruhi makhluk hidup lainnya.

Pengertian Menurut KBBI

Menurut KBBI hukum lingkungan adalah peraturan yang tertulis yang mengatur lingkungan sekitar.

Pengertian Menurut Para Ahli

  • Prof. Siti Sundari Rangkuti, SH
    Menurut pakar hukum ini, pengertian hukum lingkungan adalah sebuah nilai-nilai. Di mana nilai-nilai sedang atau sudah berlaku hingga berlaku juga di masa depan dalam pemanfaatan dan pemeliharaan lingkungan. Hukum lingkungan ini biasa disebut dengan hukum tata lingkungan.
  • Drupstee
    Menurut Drupsteen, Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan(bestuursrecht).
  • Danusaputro
    Pendapat dari pakar hukum yang ketiga ini menyatakan Hukum Lingkungan adalah hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan. Beliaulah yang membedakan antara hukum lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau environment oriented law dan hukum lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau use-ori-entedlaw.
  • Gatot P. Soemartono
    Gatot P. Soemartono menyatakan pengertian hukum itu adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku manusia yang isinya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang.

Sejarah Hukum Lingkungan

Dasawarsa tahun 1970-an merupakan awal permasalahan lingkungan secara global yang ditandai dengan dilangsungkannya Konferensi Stockholm tahun 1972 yang membicarakan masalah lingkungan (UN Coference on the Human Environment,UNCHE).

Konferensi yang diselenggarakan oleh PPB ini berlangsung dari tanggal 5-12 juni 1972, akhirnya tanggal 5 juli ditetapkan sebagai hari lingkungan hidup sedunia.

Pada 1987 terbentuk sebuah komisi dunia yang disebut dengan Komisi Dunia tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan (World Commission on Environment and Development)  yang kemudian lahir konsep sustainable development,

Kemudian majelis umum PPB memutuskan untuk menyelenggarakan konferensi di Rio de Janeiro, Brasil 1992. 

Kesadaran bangsa-bangsa di Asia Tenggara untuk melaksanakan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup ditandai dengan adanya beberapa kerja sama antara mereka.

Kerja sama itu antara lain dapat dilihat melalui “tripartite Agreement” dan Deklarasi Manila.

Setelah Deklarasi Manila, negara-negara ASEAN pada tahun 1976 telah menyusun ASEAN Contingensy Plan.

Negara-negara ASEAN juga telah menyusun “ Rencana Tindak” (Action Plan).

Sasaran utama dari Rencana Tindak ini adalah perkembangan dan perlindungan lingkungan laut dan kawasan dan kawasan pesisir bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kesehatan generasi sekarang dan masa mendatang.

Sejak era 1980-an, berkembang tuntutan yang meluas agar kebijakan-kebijakan resmi negara yang pro lingkungan dapat tercermin dalam bentuk perundang-undangan.

Guna mengingat untuk ditaati oleh semua pemangku kepentingan (stakeholder).

Tak terkecuali, Indonesia juga menghadapi tuntutan yang sama, yaitu perlunya disusun suatu kebijakan yang dapat dipaksakan berlakunya dalam bentuk undang-undang tersendiri yang mengatur mengenai lingkungan hidup.           

Itu juga sebabnya, maka Indonesia menyusun dan akhirnya menetapkan berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH 1982).

Inilah produk hukum pertama yang dibuat di Indonesia, setelah sebelumnya dibentuk satu kantor kementerian tersendiri dalam susunan anggota Kabinet Pembangunan III, 1978-1983.

Menteri Negara Urusan Lingkungan Hidup yang pertama adalah Prof. Dr. Emil Salim yang berhasil meletakkan dasar-dasar kebijakan mengenai lingkungan hidup dan akhirnya dituangkan dalam bentuk undang-undang pada tahun 1982.     

Lahirnya UULH 1982 tanggal 11 Maret 1982 dipandang sebagai pangkal tolak atau awal dari lahir dan pertumbuhan hukum lingkungan nasional.

Sebelum lahirnya UULH 1982 sesungguhnya telah berlaku berbagai bentuk peraturan perundang-undangan tentang atau yang berhubungan dengan lingkungan hidup atau sumber daya alam dan sumber daya buatan,

Yang dipandang sebagai rezim hukum nasional klasik. Rezim hukum lingkungan klasik berisikan ketentuan-ketentuan yang melindungi kepentingan sektoral,

Sementara masalah-masalah lingkungan yang timbul semakin kompleks sehingga peraturan perundang-undangan klasik tidak mampu mengantisipasi dan menyelesaikan masalah-masalah lingkungan secara efektif.

Sedangkan rezim hukum lingkungan modern yang dimulai lahirnya UULH 1982 berdasarkan pendekatan lintas sektoral atau komprehensif integral.

UULH 1982 merupakan sumber hukum formal tingkat undang-undang yang pertama dalam konteks hukum lingkungan modern di Indonesia.

UULH 1982 memuat ketentuan-ketentuan hukum yang menandai lahirnya suatu bidang hukum baru, yakni hukum lingkungan karena ketentuan-ketentuan itu mengandung konsep-konsep yang sebelumnya tidak dikenal dalam bidang hukum.

Di samping itu, ketentuan-ketentuan UULH 1982 memberikan landasan bagi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.

Akan tetapi, setelah UULH 1982 berlaku selama sebelas tahun ternyata oleh para pemerhati lingkungan hidup dan juga pengambil kebijakan lingkungan hidup dipandang sebagai instrumen kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang tidak efektif.

Sejak pengundangan UULH 1982 kualitas lingkungan hidup di Indonesia ternyata tidak semakin baik dan banyak kasus hukum lingkungan tidak dapat diselesaikan dengan baik.

Oleh sebab itu, perlu dilakukan perubahan terhadap UULH 1982, setelah selama dua tahun dipersiapkan, yaitu dari sejak naskah akademis hingga RUU.

Maka pada tanggal 19 September 1997 pemerintah mengundangkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH 1997).   

Selanjutnya, pada tanggal 3 Oktober 2009, pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Didalam kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan prikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

Disebabkan juga pemanasan global yang semakin meningkat dan mengakibatkan perubahan iklim, sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup.   

Setidaknya ada empat alasan mengapa UULH 1997 perlu untuk digantikan oleh undang-undang yang baru.

Pertama, UUD 1945 setelah perubahan secara tegas menyatakan bahwa pembangunan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Kedua, kebijakan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah termasuk di bidang perlingkungan lingkungan hidup.

Ketiga, pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga semakin memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup.

Ketiga alasan ini ditampung dalam UULH 1997. Keempat, UULH 1997 sebagaimana UULH 1982 memiliki celah-celah kelemahan normatif,

Terutama kelemahan kewenangan penegakan hukum administratif yang dimiliki kementerian Lingkungan Hidup dan kewenangan penyidikan penyidik pejabat pegawai negeri sipil

Sehingga perlu penguatan dengan mengundangkan sebuah undang – undang baru guna peningkatan penegakan hukum. Berdasarkan hal ini menunjukan bahwa UUPPLH memberikan warna yang baru dan berbeda dari undang-undangan sebelumnya.

Fungsi Hukum Lingkungan

Peranan hukum untuk menstrukturkan seluruh proses ini (pengaturan hukum tentang masalah lingkungan hidup manusia) sehingga kepastian dan ketertiban terjamin.

Adapun isi materi yang harus diatur itu tentu ditentukan oleh ahli-ahli dari masing-masing sektor disamping perencanaan ekonomi dan pembangunan yang akan memperhatikan efek segala perhitungan secara keseluruhan.

Tujuan Hukum Lingkungan

Hukum lingkungan hidup memiliki tujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia.

Juga bertujuan membangun masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Serta melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya untuk menjamin kelestariannya agar dapat langsung terus menerus digunakan dengan generasi sekarang maupun generasi berikutnya.

Ruang Lingkup Hukum Lingkungan

Di kalangan para ilmuan masih terdapat beberapa perbedaan pandangan seperti tentang apa dan bagaimana hukum lingkungan itu.

Drupsteen mengemukakan, bahwa hukum lingkungan (millieurecht) adalah hukum yang berhubungan dengan alam (natuurlijk millieu) dalam arti seluas-luasnya.

Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan.

Dengan demikian maka hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan.

Mengingat pengelolaan lingkungan terutama dilakukan oleh Pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum Pemerintahan (bestuursrecht).

Di samping hukum lingkungan Pemerintahan (bestuursrechttelijk millieurecht) terdapat pula hukum lingkungan lainnya, seperti:

  • Hukum lingkungan keperdataan (privaat rechttelijk millieurecht)
  • Hukum lingkungan ketatanegaraan (staatrechttelijk millieurecht)
  • Hukum lingkungan kepidanaan (strafrechttelijk millieurecht).

Sepanjang bidang-bidang hukum ini memuat ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan pengelolaan lingkungan hidup.

Asas-asas Hukum Lingkungan

Agar hukum lingkungan dapat dijalankan sesuai dengan fungsinya yang sebenarnya, hukum lingkungan harus memiliki pedoman yang berupa asas-asas hukum lingkungan, yang meliputi:

  • Setiap orang memiliki kewajiban dalam melestarikan lingkungan hidup yang ada.
  • Pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan segala aspek dalam ilmu ekonomi, sosial, dan budaya dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.
  • Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen daerah.

Aspek Hukum Lingkungan

Hukum Lingkungan merupakan suatu disiplin ilmu yang cukup luas sehingga terkadang dirasakan tidak mudah untuk dipahami, karena mencakup aspek:

  • Tata Lingkungan
  • Perlindungan Lingkungan
  • Kesehatan Lingkungan
  • Kesehatan Manusia
  • Tata Ruang
  • Aspek Sektoral
  • Otonomi Daerah
  • Internasionalisasi Lingkungan Hidup
  • Penegakan hukum.

Macam-macam Hukum Lingkungan

Berikut adalah macam macam hukum lingkungan:

  • Hukum Lingkungan fisik (Physical Environment )
    Lingkungan fisik adalah segala sesuatu di sekitar makhluk hidup yang berbentuk benda mati seperti, rumah, kendaraan, gunung, udara, sinar matahari, dan lain-lain semacamnya.
  • Hukum Lingkungan biologis (Biolocal Environment )
    Lingkungan biologis adalah segala sesuatu yang berada di lingkungan manusia yang berupa organisme hidup lainnya selain dari manusia itu sendiri, binatang, tumbuhan, jasad renik (plankton) dan lain -lain.
  • Hukum Lingkungan sosial (Social Environment)
    Lingkungan sosial adalah manusia-manusia lain yang berada disekitarnya seperti, keluarga, tetangga, teman dan lain-lain.

Contoh Kasus Hukum Lingkungan

Berikut adalah beberapa contoh kasus hukum lingkungan:

  • Membuang limbah sembarangan
  • Menebang pepohonan secara liar
  • Pencemaran lingkungan
  • Tumpahan minyak mentah mencemari perairan seluas 86 hektare di Teluk Balikpapan.

Sanksi Hukum Lingkungan

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar bagi terdakwa nakhoda kapal MV Ever Judger, Zong Deyi.

Warga negara Tiongkok ini disebut sengaja melego jangkar sehingga mengakibatkan pecahnya pipa minyak mentah di perairan Teluk Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim).

“Terdakwa terbukti melanggar ketentuan diatur dalam Undang Undang Lingkungan,” kata JPU Ita dalam pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (25/2/2019) pukul 15.00 WITA.

fbWhatsappTwitterLinkedIn