PPKN

Jenis-jenis Referendum Beserta Penjelasannya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Berdasarkan UU No 5 Tahun 1995

referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju kepada MPR dalam mengubah UUD 1945.

Kata referendum diambil dari kata “refer” yang artinya mengembalikan. Secara garis besar makna dari referendum adalah pemerintahan yang dilaksanakan berdasarkan pengawasan secara langsung oleh rakyat. Referendum memiliki beberapa jenis antara lain sebagai berikut:

1. Referendum Obligator (Wajib)

Merupakan jenis referendum dimana proses pembuatannya membutuhkan suara terbanyak. Undang-Undang yang telah yang sudah dirancang terlebih dahulu oleh lembaga legislatif kemudian ditawarkan kepada rakyat untuk dilakukan pemungutan suara.   Apabila sebagian besar rakyat menyetujui Undang-Undang tersebut  maka selanjutkan akan disahkan. Melalui pemungutan suara rakyat secara langsung atau referendum tanpa melalui adanya lembaga perwakilan undang-undang baru akan dianggap sah.

Contoh dari jenis referendum ini adalah pemungutan suara untuk untuk pemisahan Timor-Timur serta persetujuan pendapat rakyat dalam pembuatan undang-undang.

2. Referendum Fakultatif (Tidak Wajib)

Refendum jenis ini adalah ketika lembaga legislatif telah merancang undang-undang dan apabila setelah pengumuman tersebut tidak ada sanggahan dari rakyat maka undang-undang tersebut dinyatakan tetap dan sah. Namun jika terdapat suara dari rakyat yang menyatakan ketidaksetujuannya maka lembaga legislatif akan meminta pendapat kepada seluruh rakyat seperti pada referendum obligator. Inti dari referendum ini adalah sebagai penentuan apakah undang-undang tersebut dapat dilanjutkan atau tidak, memerlukan perubahan atau tidak.

Contoh: Politik yang peranannya tidak begitu menonjol namun kehendak rakyat dapat dilihat secara langsung dalam demokrasi.

3. Referendum Konsultatif

Referendum konsultatif adalah jenis referendum yang menyangkut perihal teknis. Referendum jenis ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut

  • Tugas pembuat undang-undang ada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih.
  • Lembaga legislatif merupakan bentuk representasi atau merupakan perwakilan suara rakyat
  • Lembaga eksekutif dipilih oleh lembaga legislatif untuk waktu untuk periode tiga tahun dan dapat dipilih kembali.
  • Kestabilan sistem ini dipengaruhi dengan adanya kesepahaman baik eksekutif sebagai pemegang kebijakan politik dengan rakyat.

Contoh: Rakyat diminati persetujuan terhadap rancangan undang-undang namun kurang memahami teori tentang undang-undang tersebut.