Pengendalian sosial merupakan suatu cara yang ditempuh guna menertibkan atau mencegah terjadinya penyimpangan sosial. Dalam pelaksanaanya, pengendalian sosial dibagi menjadi 2 bagian yaitu, pengendalian sosial formal dan pengendalian sosial nonformal.
1. Pengendalian Sosial Formal
Pengendalian sosial formal merupakan suatu pengendalian sosial yang dijalankan melalui lembaga-lembaga formal. Adapun jenis-jenis lembaga tersebut adalah:
- Lembaga Kepolisian
Suatu lembaga formal yang dibentuk untuk mengawasi semua bentuk penyimpangan terhadap hukum yang berlaku. Kepolisian merupakan lembaga yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri. - Lembaga Kejaksaan
Suatu lembaga formal yang bertugas untuk melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melakukan pelanggaran hukum. Lembaga Kejaksaan ini merupakan tindak lanjut dari lembaga kepolisian. - Lembaga Pengadilan
Lembaga formal yang bertugas sebagai pemberi putusan atas suatu perbuatan menyimpang. Bentuk-bentuk putusan yang yang dijatuhkan oleh lembaga pengadilan dapat berupa denda, hukuman penjara (hukuman sementara, hukuman seumur hidup, maupun hukuman mati). Semuanya ditetapkan berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan.
2. Pengendalian Sosial Nonformal
Pengendalian sosial nonformal merupakan suatu pengendalian sosial yang dijalankan melalui lembaga-lembaga nonformal atau tidak resmi. Adapun jenis-jenis lembaga nonformal tersebut adalah;
- Lembaga Adat
Lembaga ini merupakan lembaga pengendali sosial yang bersifat nonformal yang mempengaruhi dan mengatur tata kelakuan masyarakat sehari-hari. Dalam lembaga adat, ketua adat berperan besar dalam pengendalian sosial. Jika ada masyarakat yang melanggar norma/adat setempat, maka ia akan mendapatkan sanksi berupa teguran, denda, dikucilkan atau bahkan diusir dari lingkungan masyarakat tersebut. - Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat merupakan para pemuka atau yang dianggap sebagai panutan, memiliki pengaruh besar serta memiliki kharisma untuk mengatur kegiatan masyarakat. Contoh tokoh masyarakat yang dimaksud adalah kyai, ulama, pendeta dan lainnya. - Keluarga
Peranan keluarga sebagai lembaga pengendalian sosial dapat diwujudkan melalui :- Penanaman dan pengembangan nilai-nilai agama yang mendasar melalui keteladanan, bimbingan, dorongan dan penerapan
- Penanaman dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya yang mendasar melalui keteladanan, bimbingan, dorongan, dan penerapan
- Pengenalan atau sosialisasi nilai-nilai serta macam-macam norma yang ada di masyarakat melalui keteladanan, bimbingan, dorongan, dan pelatihan.