PPKN

5 Jenis Remisi Beserta Penjelasannya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Tidak bisa dipungkiri bahwa akhir akhir ini mungkin sebagian besar dari kita sangat familiar dengan kata “Remisi”. Lebih tepatnya disangkut pautkan dengan kebijakan pemberian remisi terhadap beberapa narapidana yang sudah mendekam di penjara dalam durasi waktu tertentu.

Lalu apa sih makna remisi itu sendiri? Remisi merupakan pemberian pengurangan masa penahanan seseorang namun dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Tentunya dalam memberikan remisi ini, tidak sembarangan, ada beberapa pertimbangan yang harus ditetapkan terlebih mengenai syaratnya.

Sehingga pemberian remisi ini tidak bisa disalahgunakan. Nyatanya, ada beberapa jenis terkait remisi ini loh? Apa saja sih jenis jenis dari remisi? Berikut merupakan pemaparan mendetail mengenai jenis jenis remisi.

Remisi Umum

Remisi umum merupakan pemberian pengurangan hukuman atau masa penahanan terhadap seorang narapidana dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia, yang jatuh pada tanggal 17 Agustus. Bisa dikatakan bahwa setiap tahunnya di peringatan ulang tahun Indonesia akan ada remisi bagi beberapa narapidana.

Remisi Khusus

Jenis remisi yang satu ini cukup berbeda dengan yang sebelumnya, dimana remisi umum diberikan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia, remisi khusus ini lebih diberikan pada narapidana pada hari hari besar keagamaan. Dan yang tentunya disesuaikan dengan keyakinan atau agama yang dianut oleh sang narapidana.

Hari hari besar keagamaan yang dimaksud seperti hari raya idul fitri yang diperuntukkan pada narapidana yang menganut keyakinan sebagai seorang muslim dan hari natal untuk umat kristiani.

Remisi Kemanusiaan

Pemberian remisi yang satu ini sesuai dengan namanya, pemberian pengurangan hukuman penahanan atas dasar rasa kemanusiaan yang ada. Namun, tentunya tidak luput dari syarat dan ketentuan yang ada. Seperti yang sudah diatur dan ditetapkan, narapidana yang berhak untuk mendapatkan remisi kemanusiaan adalah narapidana yang memenuhi syarat sebagai berikut.

  • Narapidana dengan masa penahanan paling lama satu tahun.
  • Narapidana dengan usia di atas 70 tahun.
  • Menderita penyakit yang berkepanjangan.

Remisi Tambahan

Remisi tambahan merupakan sebuah pengurangan hukuman penahanan yang diberikan pada narapidana, jikalau mereka telah melakukan sebuah tindakan atau sumbangasih terhadap kepentingan negara. Atau dalam kata lain, narapidana menujukkan perilaku yang baik selama berada di dalam tahanan atau Lapas dan membantu pihak LAPAS dalam melakukan kegiatan yang ditujukan untuk kepentingan bersama.

Selain itu remisi tambahan ini bisa dipertimbangkan adanya jika narapidana dirasa sudah melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara dan sekitarnya.

Remisi Susulan

Remisi susulan adalah remisi yang diberikan kepada narapidana yang sudah memperoleh kepastian hukum atau keputusan tetap dari pengadilan namun belum pernah mendapatkan remisi atau pengurangan durasi penahanan sama sekali.