Edukasi

Letter of Intent (LOI): Pengertian – Tujuan dan Cara Pembuatannya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa untuk menjalin sebuah kerja sama ataupun kesepakatan antara dua pihak ataupun lebih sangatlah diperlukan sebuah dokumen resmi yang bisa mencakup segala kesepakatan yang memang sudah disetujui oleh pihak pihak yang bersangkutan ini. Tentunya sebagian dari kita sudah tidak asing dengan istilah Memorandum of Understanding atau MoU.

Dokumen MoU merupakan salah satu dokumen yang digunakan oleh pihak yang sedang terlibat dalam suatu kerja sama. Nyatanya tidak hanya MoU saja, masih ada dokumen atau surat pernyataan lainnya yang digunakan untuk menjalin kesepakatan atau kerja sama dengan pihak lainnya.

Salah satunya adalah Letter of Intent (LOI), mungkin istilah ini masih kurang familiar, namun perlu diketahui bahwa Letter of Intent memiliki fungsi yang sebenarnya hampir sama dengan MoU. Namun, ada beberapa hal juga yang membedakannya.

Lalu, apa sih sebenarnya Letter of Intent atau LOI ini? Berikut merupakan pemaparan lebih jelas mengenai Letter of Intent yang perlu diketahui.

Pengertian Letter of Intent (LOI)

Letter of Intent ini merupakan sebuah dokumen yang didalamnya menyatakan komitmen atau keinginan awal dari satu pihak untuk menjalin kerja sama dengan pihak lainnya ataupun institusi tertentu. Surat pernyataan atau dokumen tertulis ini dibuat oleh salah satu pihak, lebih tepatnya dibuat oleh calon pembeli baik yang dinyatakan secara perorangan ataupun dari institusi tertentu.

Surat pernyataan atau dokumen tersebut lah yang nantinya diserahkan oleh pihak terkait yang dituju, seperti penjual properti atau pihak lainnya yang memang sangat ingin diajak untuk bekerja sama. Perlu diketahui, tidak seperti MoU, Letter of Intent ini sama sekali tidak memiliki ikatan hukum yang berarti. Hal ini berkaitan dengan tujuannya yang hanya sebagai suatu pernyataan inisiasi diskusi kegaitan jual beli yang akan dilakukan.

Tidak hanya itu. Letter of Intent juga seringkali disebut sebagai suatu pernyataan yang akan membuka atau menjadi gerbang terjadinya perjanjian jual beli. Sehingga bisa dikatakan jika surat pernyataan yang satu ini tidak bisa dianggap sebagai suatu kontrak yang bisa dijadikan sebagai dasar dari pelaksanaan proyek ataupun suatu transaksi.

Tujuan Letter of Intent (LOI)

Pembuatan dari surat pernyataan atau dokumen Letter of Intent ini sendiri tentunya memiliki tujuan yang jelas. Berikut merupakan tujuan dari dibuatnya letter of intent yang perlu diketahui.

  • Untuk menguraikan beberapa point atau persyaratan dasar yang nantinya akan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan perjanjian. Yang mana sebelum nantinya kedua pihak yang bersangkutan mulai untuk melakukan negoisasi dan kesepakatan yang baik untuk kedua pihak tersebut.
  • Letter of Intent sebenarnya juga bisa dijadikan sebagai suatu dokumentasi atas kegiatan negoisasi atau kesepakatan yang sedang berlangsung.
  • Melindungi semua pihak beserta dengan semua pernyataan yang terlibat dalam proses kesepakatan yang ada.

Cara Membuat Letter of Intent (LOI)

Adapun beberapa langkah langkah yang bisa dilakukan untuk membuat sebuah Letter of Intent (LOI).

  • Mencantumkan intansi, kop resmi serta alamat dari calon pembeli yang ingin membuka kesepakatan. Kop resmi dicantumkan jika memang pihak yang bersangkutan memilikinya.
  • Mencantumkan mengenai tujuan dari dikirimkannya surat atau yang biasa disebut dengan perihal.
  • Mencantumkan jumlah lampiran yang nantinya disertakan dalam surat.
  • Menuliskan nama serta alamat ataupun domisili dari penjual dengan jelas dan tepat.
  • Seperti surat pada umumnya, dalam letter of intent ini dibuka dengan sapaan hormat salam atau hal hal yang memiliki kesamaan dengan hal tersebut.
  • Pada Alinea pertama akan disampaikan profile secara lengkap mengenai properti yang ditawarkan oleh pihak bersangkutan yang disertai dengan penyampaian niat pembelian.
  • Seperti surat pada umumnya, letter of intent ini juga diakhiri dengan kalimat penutup yang nantinya akan disambung dengan tanda tangan dari pihak yang mengajukannya beserta dengan alamat dan narahubungnya.