Daftar isi
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa untuk menjalin sebuah kerja sama ataupun kesepakatan antara dua pihak ataupun lebih sangatlah diperlukan sebuah dokumen resmi yang bisa mencakup segala kesepakatan yang memang sudah disetujui oleh pihak pihak yang bersangkutan ini. Tentunya sebagian dari kita sudah tidak asing dengan istilah Memorandum of Understanding atau MoU.
Dokumen MoU merupakan salah satu dokumen yang digunakan oleh pihak yang sedang terlibat dalam suatu kerja sama. Nyatanya tidak hanya MoU saja, masih ada dokumen atau surat pernyataan lainnya yang digunakan untuk menjalin kesepakatan atau kerja sama dengan pihak lainnya.
Salah satunya adalah Letter of Intent (LOI), mungkin istilah ini masih kurang familiar, namun perlu diketahui bahwa Letter of Intent memiliki fungsi yang sebenarnya hampir sama dengan MoU. Namun, ada beberapa hal juga yang membedakannya.
Lalu, apa sih sebenarnya Letter of Intent atau LOI ini? Berikut merupakan pemaparan lebih jelas mengenai Letter of Intent yang perlu diketahui.
Letter of Intent ini merupakan sebuah dokumen yang didalamnya menyatakan komitmen atau keinginan awal dari satu pihak untuk menjalin kerja sama dengan pihak lainnya ataupun institusi tertentu. Surat pernyataan atau dokumen tertulis ini dibuat oleh salah satu pihak, lebih tepatnya dibuat oleh calon pembeli baik yang dinyatakan secara perorangan ataupun dari institusi tertentu.
Surat pernyataan atau dokumen tersebut lah yang nantinya diserahkan oleh pihak terkait yang dituju, seperti penjual properti atau pihak lainnya yang memang sangat ingin diajak untuk bekerja sama. Perlu diketahui, tidak seperti MoU, Letter of Intent ini sama sekali tidak memiliki ikatan hukum yang berarti. Hal ini berkaitan dengan tujuannya yang hanya sebagai suatu pernyataan inisiasi diskusi kegaitan jual beli yang akan dilakukan.
Tidak hanya itu. Letter of Intent juga seringkali disebut sebagai suatu pernyataan yang akan membuka atau menjadi gerbang terjadinya perjanjian jual beli. Sehingga bisa dikatakan jika surat pernyataan yang satu ini tidak bisa dianggap sebagai suatu kontrak yang bisa dijadikan sebagai dasar dari pelaksanaan proyek ataupun suatu transaksi.
Pembuatan dari surat pernyataan atau dokumen Letter of Intent ini sendiri tentunya memiliki tujuan yang jelas. Berikut merupakan tujuan dari dibuatnya letter of intent yang perlu diketahui.
Adapun beberapa langkah langkah yang bisa dilakukan untuk membuat sebuah Letter of Intent (LOI).