Ekonomi

4 Perbedaan Komisaris dan Direktur yang Perlu dipahami

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam sebuah perusahaan ada jenjang jabatan tertentu yang diatur menurut  jenis perusahaan tersebut. Misalnya saja, sebuah pada sebuah perseroan ada jabatan pada puncak strukturnya yang disebut komisaris dan direktur.

Apa sajakah perbedaan antara komisaris dan direktur?. Berikut ini akan dibahas mengenai perbedaan antara komisaris dan direktur yang perlu diketahui:

1. Berdasarkan Pengertian

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 atau UU PT, disebutkan pengertian dari komisaris dan direksi sebagai berikut:

  • Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.
  • Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

2. Berdasarkan Tugas dan Tanggung Jawab

Adapun perbedaan tugas antara komisaris dan direktur adalah:

  • Komisaris bertugas mengawasi setiap kebijakan yang dibuat oleh direktur perusahaan dan juga memberi masukan atau nasehat yang diperlukan kepada direktur.
  • Direktur bertugas untuk memimpin perusahaan, mengambil keputusan dan membuat kebijakan-kebijakan terkait operasional perusahaan, serta membuat laporan yang diperlukan untuk pertanggungjawaban atas kinerja perusahaan.

3. Berdasarkan Fungsi

Perbedaan tanggung jawab antara komisaris dan direktur adalah:

  • Komisaris memiliki fungsi pengawasan dan pemberi nasehat kepada direktur
  • Direktur memiliki fungsi terkait teknis operasional perusahaan.

4. Berdasarkan Kewajiban

Adapun perbedaan kewajiban antara komisaris dan direktur adalah :

  • Komisaris  wajib melakukan pengawasan, membuat dan menyimpat risalah rapat dewa komisaris, serta memberi laporan atas tugasnya pada RUPS.
  • Direktur wajib untuk melakukan pengurusan perusahaan, mewakili perusahaan di dalam dan luar pengadilan, membuat dan memelihara daftar pemegang saham, membuat dan menyimpan risalah rapat direksi, serta mengadakan pembukuan.