Edukasi

4 Perbedaan PPKM dan PSBB yang Perlu diketahui

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada masa pandemi dan melihat semakin tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah kembali menerapkan aturan pengetatan yang dinamakan PPKM. Berbeda dengan PSBB yang pernah diadakan oleh pemerintah sebelumnya.

Dan apa saja perbedaan dari PPKM dan PSBB? Berikut perbedaannya.

1. Berdasarkan Pengertian

Dari pengertiannya saja sudah terlihat berbeda. PSBB memiliki kepanjangan yaitu Pembatasan Sosial Skala Besar. Yang mana PSBB adalah sebuah perlakuan pembatasan kegiatan untuk para masyarakat dalam skala prioritas yang besar.

Sedangkan PPKM yang mempunyai kepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Yang mengandung pengertian bahwa Pemerintah melakukan aturan yang membatasi mobilitas atau kegiatan masyarakat banyak.

2. Berdasarkan Tujuan

Dari segi tujuan juga berbeda. PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, sedangkan untuk PPKM memiliki tujuan untuk meminimalisasi penularan Covid-19 yang terjadi saat ini. Karena semakin tinggi angka orang yang tertular Covid-19.

3. Berdasarkan Tempat Berlaku

PSBB diberlakukan di sejumlah kota-kota besar yang ada di luar Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan PPKM pemberlakuannya di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali.

4. Berdasarkan Regulasi

PSBB mempunyai sejumlah aturan yang dilakukan oleh pemerintah karena pengajuan dari kepala daerah setempat kepada Menteri Kesehatan berdasarkan Peraturan Pemerintah no.21 tahun2021. Sejumlah kegiatan yang dibatasi adalah :

  • Peliburan Sekolah dan Tempat Bekerja
  • Pembatasan Kegiatan di rumah Ibadah, di tempat fasum dan kegiatan sosial budaya
  • Pembatasan Moda Transportasi.

PPKM ditentukan oleh pemerintah yang kemudian di teruskan oleh kepala daerah setempat sesua aturan yang tertuang dalam aturan Menteri Dalam Negeri no.1 tahun 2021. Adapun kegiatan yang dibatasi adalah :

  • Perkantoran menerapkan WFH sebanyak 75% dan WFO 25%
  • KBM secara Daring
  • Sektor Esensial kebutuhan pokok beroperasi 100%
  • Jam Operasional untuk berdagang atau berjualan sampai pukul 19.00
  • Kapasitas tempat Ibadah sebesar 50%.