Daftar isi
Pancasila yang merupakan lambang negara Indonesia adalah sumber dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Pancasila tidak lahir melalui proses yang singkat, namun disana ada banyak rintangan dan saling kompromi yang harus dilakukan oleh para tokoh perjuangan bangsa sehingga menghasilkan rumusan Pancasila sebagaimana yang kita ketahui saat ini.
Hakikat Pancasila
Istilah Pancasila sebenarnya sudah dikenal sejak masa kerajaan Majapahit pada abad 14 Masehi.
Istilah tersebut tercantum dalam buku Negara Kertagama yang di karang oleh Mpu Prapanca dan juga buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.
Ditinjau dari akar katanya, Pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata yaitu Panca yang berarti lima dan Syila yang berarti satu sendi, dasar, atau asas atau Syiila yang berarti peraturan tingkah laku yang baik atau utama.
Dari sini bisa disimpulkan bahwa makna Pancasila adalah berbatu sendi lima atau lima tingkah laku utama.
Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara atau disebut dengan falsafah negara, philosofische grondslag dari negara, ideologi negara, dan staatsidee. Dalam hal ini, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Dasar hukum penetapan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (jo Tap MPR No.V/MPR/1973 dan Tap MPR No.IX/MPR/1978).
Dijelaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segara sumber hukum yang pada hakikatnya adalah sebuah pandangan hidup bangsa.
Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna bahwa Pancasila adalah sumber hukum yang mengatur negara dan setiap unsur-unsurnya, yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum, baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis, dalam praktik penyelenggaraan negara.
Sejarah Perumusan Pancasila
Ketika Jepang tengah dihadapkan pada perang Asia Pasifik melawan sekutu, Jepang melalui Perdana Menterinya saat itu, Kuniaki Koiso, berusaha meraih simpati rakyat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan Indonesia, pada Bangsa Indonesia pada tanggal 7 September 1944.
Sebagai langkah awal untuk meyakinkan rakyat Indonesia, Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), dengan tujuan untuk mempelajari hal-hal yang mengenai tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
Pada tanggal 1 Maret 1945, Jenderal Kumakichi Harada sebagai komandan pasukan Jepang di Jawa mengumumkan pembentukan BPUPKI yang dalam bahasa Jepang berarti Dokuritsu Junbi Cosakai.
Selanjutnya pada 28 April 1945 diangkat anggota BPUPKI dengan upacara peresmian yang diadakan di Gedung Cuo Sangi In, Jakarta (sekarang, Gedung Departemen Luar Negeri).
Anggota BPUPKI terdiri dari 67 orang, termasuk 7 orang Jepang dan 4 orang Cina dan Arab, dengan susunan kepengurusan sebagai berikut:
Ketua : Radjiman Wedyodiningrat
Wakil Ketua : Icibangase (Jepang),
Sekertaris : R.P. Soeroso.
Dalam kurun waktu sebulan setelah terbentuknya anggota BPUPKI, diadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945, yang membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Pada persidangan BPUPKI yang pertama tersebut, dikemukakan rumusan dasar negara Indonesia oleh beberapa tokoh, yaitu:
Rumusan Pancasila Menurut Mohammad Yamin
Dalam pidato singkatnya di hari pertama sidang BPUPKI, Mohammad Yamin menyampaikan lima asas untuk negara Indonesia merdeka. Kelima asas tersebut adalah:
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya, Mohammad Yamin juga menyampaikan rumusan dasar negara secara tertulis yang isinya sedikit berbeda dengan yang disampaikannya secara lisan, yaitu
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila Menurut Mr. Soepomo
Gagasan mengenai prinsip dasar Indonesia Merdeka disampaikan oleh Soepomo pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945. Adapun rumusan dasar negara itu adalah:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Mufakat dan Demokrasi
- Musyawarah
- Keadilan Sosial.
Rumusan Pancasila Menurut Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengemukakan gagasannya mengenai dasar Republik Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Soekarno mengemukakan 5 prinsip, 3 prinsip, dan 1 prinsip dasar negara, yakni:
5 prinsip atau sila:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima prinsip ini kemudian diistilahkannya sebagai Pancasila atas saran Muhammad Yamin yang merupakan seorang ahli Bahasa.
Dengan munculnya istilah Pancasila pada sidang hari ke-3 BPUPKI itulah kemudian ditetapkanlah 1 Juni sebagai Hari Lahirnya Pancasila.
5 Sila tersebut lantas diperas lagi menjadi 3 sila (Trisila), yakni:
- Sosio Nasionalisme
- Sosio Demokrasi
- Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Dari 3 sila itu dibentuk lebih sederhana lagi menjadi 1 sila (Ekasila) yakni Gotong Royong.
Tokoh Perumus Pancasila
- Mr. Mohammad Yamin
Mohammad Yamin yang lahir di Sawah Lunto, Sumatera Barat, pada tanggal 24 Agustus 1903, adalah seorang tokoh yang muncul namanya sejak peristiwa Sumpah Pemuda.
Beliau adalah seorang politikus dan ahli hukum yang juga merupakan sastrawan, sejarawan, dan budayawan melayu.
Semasa pendudukan Jepang, Mohammad Yamin tergabung dalam organisasi nasionalis yang dibentuk Pemerintahan Jepang yaitu Pusat Tenaga Rakyat (Putera).
Dia juga menjadi salah satu anggota BPUPKI yang juga masuk dalam jajaran anggota Panitia Sembilan.
Beberapa usulan Mohammad Yamin adalah:
- Memasukkan masalah Hak Asasi Manusia dalam konstitusi negara
- Mengusulkan agar wilayah Indonesia Merdeka adalah mencakup wilayah Hindia-Belanda termasuk Sarawak, Sabah, Semenanjung Malaya, dan Timor Portugis.
Setelah masa kemerdekaan, Mohammad Yamin termasuk tokoh yang sering dipercaya oleh Soekarno untuk menduduki posisi-posisi penting dalam pemerintahannya.
- Mr. Soepomo
Soepomo lahir dari kalangan ningrat aristokrat Jawa pada 22 Januari 1903 di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ia adalah seorang ahli hukum adat Indonesia dan ahli hukum internasional.
Soepomo adalah orang yang berperan penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Dasar 1945.
Bersama dengan Haji Agus Salim dan Prof. Dr. Husein Jayadinigrat, Soepomo ditugaskan menjadi Panitia Penghalus Bahasa untuk menyempurnakan redaksi rancangan tersebut.
Rancangan itulah yang kemudian dibawa dan dibahas oleh PPKI dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945 dan ditetapkan sebagai UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Setelah masa kemerdekaan Soepomo diangkat menjadi Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Selain itu, beliau juga merupakan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIL.
- Ir. Soekarno
Soekarno lahir pada tanggal 6 Juni 1901 di Surabaya, Jawa Timur. Beliau adalah tokoh yang banyak memainkan peran penting dalam kurun masa perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Soekarno adalah tokoh yang aktif dalam dunia pergerakan nasional dan perjuangan kemerdekaan melalui jalur diplomasi.
Kegigihan dan keberanian Soekarno untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia kerap membawanya harus menjalani masa hukuman penjara hingga pengasingan ke pulau terpencil seperti Ende, Flores pada tahun 1933 dan ke Bengkulu pada tahun 1937.
Dengan perjuangan panjang dan penuh pengorbanan, akhirnya Soekarno berhasil membawa Indonesia pada kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Dan karena jasa-jasa besarnya pula, ia dipercaya rakyat untuk menjadi Presiden Pertama Indonesia.
Proses Perumusan Pancasila
Setelah pada sidang BPUPKI yang pertama, maka sudah ada gambaran tentang dasar negara yang akan digunakan untuk Negara Indonesia Merdeka nantinya.
Mengingat ada masa reses/istirahat dari BPUPKI, maka dibentuklah panitia khusus yang bertugas untuk menampung aspirasi mengenai dasar negara dan menyelaraskannya dengan hasil sidang BPUPKI yang pertama.
Panitia ini dikenal dengan nama Panitia Sembilan, dengan susunan anggota sebagai berikut :
Ketua : Ir. Soekarno
Anggota :
- H. Agus Salim
- Mr. Ahmad Soebardjo
- Mr. Muhammad Yamin
- Drs. Mohammad Hatta
- Mr. AA. Maramis
- Kyai Hadi Wachid Hasyim
- Abdul Kahar Muzakkir
- Abikusno Tjokrosujoso
Panitia Sembilan selanjutnya mengadakan rapat pada tanggal 22 Juni 1945 di kediaman Soekarno di jl. Pegangsaan Timur no.56 Jakarta.
Rapat tersebut berjalan cukup alot karena adanya perbedaan pandangan mengenai hubungan negara dengan agama antara tokoh-tokoh Islam dengan tokoh-tokoh nasionalis moderat.
Melalui kerja keras dan saling kompromi, akhirnya Panitia Sembilan berhasil merumuskan konsep rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Konsep tersebut diberi nama “Mukaddimah” oleh Soekarno, sementara Mohammad Yamin menyebutnya dengan nama “Piagam Jakarta”, dan Sukiman Wirjosandjojo menyebutnya “Gentlemen’s Agreement”.
Paragraf 1 sampai 3 konsep Rancangan Pembukaan Hukum Dasar tersebut memuat pernyataan kemerdekaan, sementara rumusan dasar negara tercantum pada alinea ke-4 yang berbunyi:
“… dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”.
Hasil Perumusan Pancasila
Piagam Jakarta atau Jakarta Charter tersebut kemudian dibawa secara resmi pada sidang pleno BPUPKI tanggal 10 dan 14 Juli 1945.
Dalam sidang itulah kemudian disepakati rumusan dasar negara dengan penomoran sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, beberapa utusan dari Indonesia Bagian Timur datang menemui Soekarno. Mereka antara lain adalah:
- Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
- Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
- I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
- Latu Harhary, wakil dari Maluku.
Mereka menyampaikan keberatannya terhadap rancangan Pembukaan UUD yang berbunyi:
“Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Demi menjaga rasa persatuan bangsa, Soekarno pun membawa masalah tersebut dalam rapat PPKI pada tanggal18 Agustus 1945.
Setelah melalui pembahasan dengan tokoh-tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan, akhirnya atas usulan Mohammad Hatta dan dengan kelapangan dada semua pihak, disepakati pengubahan sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pada sidang PPKI itu pula disahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat rumusan dasar negara Pancasila yang resmi, autentik dan sah, dengan tata urutan sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia
- Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila sendiri sempat berubah ketika Indonesia pada masa orde lama menerapkan Konstitusi RIS dan juga UUDS 1950.
Namun sejak keluarnya Dekrit Presiden pada tanggal 1 juli 1959, UUD 1945 kembali berlaku dan rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 kembali berlaku.