amandemen - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/amandemen Wed, 31 Mar 2021 04:33:13 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico amandemen - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/amandemen 32 32 Struktur Kelembagaan Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen Beserta Penjelasannya https://haloedukasi.com/struktur-kelembagaan-negara-sebelum-dan-sesudah-amandemen Wed, 10 Mar 2021 12:51:24 +0000 https://haloedukasi.com/?p=22532 Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Struktur Kelembagaan Negara sebelum dan sesudah Amandemen. Struktur Kelembagaan Negara Sebelum Amandemen 1. MPR Sebelum amandemen, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi negara yang diberikan kekuasaan tak terbatas. P Wewenang MPR pada saat itu ialah : Membuat putusan yang tidak dapat ditentang oleh lembaga negara lain, […]

The post Struktur Kelembagaan Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Struktur Kelembagaan Negara sebelum dan sesudah Amandemen.

Struktur Kelembagaan Negara Sebelum Amandemen

1. MPR

Sebelum amandemen, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi negara yang diberikan kekuasaan tak terbatas. P

Wewenang MPR pada saat itu ialah :

  • Membuat putusan yang tidak dapat ditentang oleh lembaga negara lain, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pelaksanaaanya dimandatkan kepada Presiden.
  • Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
  • Meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN.
  • Memberhentikan presiden bila yang bersangkutan melanggar GBHN
  • Mengubah Undang-Undang Dasar.
  • Menetapkan pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
  • Memberikan keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah anggota MPR
  • Menetapkan peraturan tata tertib Majelis

2. DPR

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga perwakilan rakyat yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR adalah Anggota Partai Politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat. DPR tidak bertanggung jawab terhadap Presiden. 

Berikut tugas DPR :

  • Mengajukan rancangan undang-undang
  • Memberikan persetujuan atas Peraturan Perundang-undangan (Perpu)
  • Memberikan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa.

3. Presiden

Presiden adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, presiden menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sebelum amandemen dilakukan Presiden diangkat oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.

Selain itu sebelum amandemen juga tidak dijelaskan adanya aturan mengenai batasan periode jabatan seorang presiden dan mekanisme yang jelas mengenai pemberhentian presiden dalam masa jabat. Selain itu pada masa sebelum amandemen, Presiden memiliki hak prerogatif yang besar.

Wewenang Presiden antara lain:

  • Memegang posisi dominan sebagai mandatori MPR
  • Memegang kekuasaan eksekutif, kuasaan legislatif dan yudikatif.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam situasi yang memaksa
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri

4. Mahkamah Agung (MA)

Sebelum amandemen Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan hanya oleh mahkamah agung. Lembaga mahkamah agung bersifat mandiri dan tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lainnya. 

Wewenang sebelum amandemen, antara lain;

  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi
  • Menguji peraturan perundang-undangan
  • Mengajukan tiga orang hakim konstitusi
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.

5. BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)

Sebelum amandemen tidak banyak dijelaskan menenai BPK. BPK bertugas untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan keuangan tersebut kemudian dilaporkan kepada DPR.

6. DPA (Dewan Pertimbangan Agung)

DPA memiliki kewajiban untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan Presiden. DPA juga serta berhak untuk mengajukan usulan kepada pemerintah. Sama Seperti BPK, UUD 1945 tidak banyak menjelaskan tentang DPA.

Struktur Kelembagaan Negara Setelah Amandemen

1. MPR

Setelah amandemen, MPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya. MPR juga kehilangan i wewenang untuk memilih presiden dan wakilnya. Selain itu diatur juga mengenai sistem keanggotaan MPR yaitu:

  • MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD .
  • Anggota MPR memiliki masa jabat selama 5 tahun.
  • Mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan amanat sebagai anggota MPR

Tugas dan Wewenang MPR setelah amandemen:

  • Amandemen dan menetapkan Undang-Undang Dasar
  • Melantik Presiden dan wakil Presiden yang dipilih lewat Pemilu
  • Memutuskan usulan yang diajukan DPR berdasarkan keputusan MK dalam hal pemberhentian presiden atau wakilnya

MPR diharuskan untuk bersidang paling tidak sekali dalam 5 tahun. Sidang MPR dinyatakan sah apabila:

  • Untuk memberhentikan Presiden, harus didapat suara setidak dua pertiga dengan minimum kehadiran anggota dalam sidang sebanyak tiga perempat dari total jumlah anggota MPR.
  • Dalam mengamandemen dan menetapkan UUD, suara yang dicapai harus dua pertiga dari total suara MPR
  • Selain sidang-sidang diatas, sekurang-kurangnya mendapatkan suara 50%+1 dari jumlah anggota MPR.

2. DPR

Pasca dilakukannya perubahan terhadap UUD, DPR semakin diperkuat keberadaannya. Kini DPR memiliki wewenang untuk membuat Undang-undang. Wewenang ini sebelum amandemen dimiliki oleh Presiden.

Tugas, wewenang dan fungsi DPR setelah Amandemen:

  • Membentuk undang-undang bersama dengan presiden agar dicapai persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan persetujuan atas peraturan pemerintan pengganti undang-undang
  • Menerima dan membahas usulan RUU dari DPD mengenai bidang tertentu.
  • Menetapkan APBN bersama dengan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah.

Hak-hak DPR

  • Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah
  • Hak angket, merupakan hak untuk menyelidiki pelaksanaan UU dan kebijakan yang dibuat pemerintah
  • Hak imunitas, yaitu hak kekebalan hukum. Anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan yang dikemukakan dalam rapat DPR selama hal tersebut tidak melanggar kode etik
  • Hak menyatakan pendapat, DPR berhak untuk berpendapat mengenai:
    • Pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi.
    • Dugaan bahwa Presiden atau wakil persiden melakukan pelanggaran hukum.
    • Kebijakan yang diambil oleh pemerintah tentang kejadian luar biasa baik di dalam maupun luar negeri.

3. Presiden

Setelah amandemen, kini rakyat dapat secara langsung memilih presidennya lewat pemilihan umum. Presiden juga tidak perlu lagi bertanggung jawab kepada MPR karena posisi antara MPR dan Presiden kini sama tinggi.

Wewenang Presiden yang berubah setelah amandemen antara lain:

  • Hakim agung dipilih oleh presiden berdasarkan pengajuan KY dan disetujui oleh DPR.
  • Anggota BPK tidak lagi diangkat oleh Presiden, kini presiden hanya meresmikan anggota BPK, yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD

Wewenang yang dimiliki oleh presiden setelah Amandemen diantaranya:

  • Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
  • Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan RUU bersama DPR
  • Mengesahkan RUU menjadi UU
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang dalam sutuasi yang memaksa
  • Menetapkan peraturan pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan persetujuan DPR
  • Mengangkat duta dan konsul
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  • Memberi grasi dan rehabilitasi berdasarkan pertimbangan MA
  • Memberi amnesti dan abolisi berdasar pertimbangan DPR
  • Menetapkan hakim agung yang dicalonkan KY dan disetujui DPR
  • Menetapkan hakim konstitusi yang calonnya diajukan oleh DPR dan MA
  • Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR.

4. DPD

DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang dibentuk setelah amandemen. DPD merupakan langkah untuk mengakomodir kepentingan daerah di tingkat nasional. 

Tugas dan wewenang DPD

  • Mengajukan RUU pada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah
  • Memberi pertimbangan tentang RUU perpajakan, pendidikan dan keagamaan.

5. BPK

BPK merupakan lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang untuk mengawas serta memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, temuan BPK dilaporkan kepada DPR dan DPD, kemudian ditindak oleh penegak hukum. BPK berkantor di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. DPR memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD. Barulah setelah itu Anggota baru diresmikan oleh Presiden.

6. DPA

Keberadaan DPA dihapuskan pada amandemen UUD 1945 yang ke 4

7. MA

MA merupakan lembaga negara yang memiliki kuasa untuk menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan MK. MA membawahi badan peradilan dalam wilayah Peradilan Umum, Peradilan militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Kewajiban dan wewenang MA

  • Memiliki fungsi yang berhubungan dengan kuasa kehakiman. Fugsi ini diatur dalam UU
  • Berwenang mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang.
  • Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
  • Mengajukan anggota Hakim Konstitusi sebanyak 3 orang

8. MK (Mahkamah Konstitusi)

Keberadaan MK dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi. Bersama dengan MA, MK menjadi lembaga tinggi negara yang memegang kuasa kehakiman. Anggota Hakim Konstitusi ditetapkan oleh Presiden, sedang calonnya diusulkan oleh MA, DPR dan pemerintah. 

MK Mempunyai kewenangan:

  • Menguji UU terhadap UUD
  • Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara
  • Memutuskan pembubaran partai politik
  • Memutuskan sengketa yang berhubungan dengann hasil pemilu
  • Memberikan putusan tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakilnya.

9. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung. KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas 7 orang yaitu, dua orang mantan hakim, dua orang akademisi hukum, dua orang praktisi hukum, dan satu dari anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun.

Wewenang dan tanggung jawab KY, antara lain:

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc MA.
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim.
  • Dengan MA, bersama menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
  • Menegakkan KEPPH.

The post Struktur Kelembagaan Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Amandemen UUD 1945: Tujuan – Perubahan dan Hasilnya https://haloedukasi.com/amandemen-uud-1945 Wed, 03 Feb 2021 02:38:49 +0000 https://haloedukasi.com/?p=20470 Undang-undang adalah salah satu acuan dan pondasi suatu negara. Undang-undang yang telah dibuat pula terdapat beberapa perubahan di dalamnya. Berikut ini akan dibahas mengenai amandemen undang-undang. Pengertian Amandemen UUD 1945  Undang-undang merupakan salah satu unsur penting dalam tatanan suatu negara. Undang-undang digunakan sebagai landasan oleh suatu negara demi berjalannya negara tersebut. Undang-undang juga digunakan sebagai […]

The post Amandemen UUD 1945: Tujuan – Perubahan dan Hasilnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Undang-undang adalah salah satu acuan dan pondasi suatu negara. Undang-undang yang telah dibuat pula terdapat beberapa perubahan di dalamnya. Berikut ini akan dibahas mengenai amandemen undang-undang.

Pengertian Amandemen UUD 1945 

Undang-undang merupakan salah satu unsur penting dalam tatanan suatu negara. Undang-undang digunakan sebagai landasan oleh suatu negara demi berjalannya negara tersebut. Undang-undang juga digunakan sebagai acuan atas hukum-hukum yang berlaku dalam suatu negara.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, undang-undang dapat dimaknai sebagai peraturan dan ketentuan negara yang dibuat oleh pemerintah, baik menteri atau badan eksekutif dan disahkan oleh parlemen yaitu badan legislatif suatu negara. Undang-undang mengandung aturan dan hukum yang bersifat mengikat.

Dalam pembuatan undang-undang, terdapat perubahan yang terjadi di dalamnya. Perubahan ini dikenal dengan amandemen. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring menyebutkan bahwa amandemen memiliki makna yaitu sebuah perubahan dan atau penambaahan bagian yang sudah ada pada undang-undang. Amandemen undang-undang tersebut dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur undang-undang dan disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diamandemen oleh legislatif negara yang memiliki hak untuk memberikan saran terhadap poin-poin pokok dalam undang-undang.

Selain itu, legislatif negara juga melakukan perubahan pada rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanakan pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ditinjau kembali untuk menyempurnakan bagian undang-undang yang ingin diubah kembali.

Tujuan Amandemen UUD 1945 

Amandemen dilakukan untuk merevisi bagian yang sudah ada dan menyempurnakan isi dari bagian undang-undang tersebut. Amandemen UUD 1945 dilakukan tidak tanpa tujuan.

Tujuan dilakukannya revisi untuk mendapatkan landasan-landasan baru dan atau yang perlu ditambah pada Undang-Undang Dasar 1945. Merevisi bagian undang-undang tidak sepenuhnya salah dan merugikan masyarakat.

Amandemen yang dilakukan pada Undang-Undang Dasar 1945 melalui proses yang panjang agar nantinya dapat digunakan sebagai acuan pada tatanan suatu negara.

Perubahan Amandemen UUD 1945 

Undang-Undang Dasar 1945 mengalami perubahan sebanyak empat kali. Perubahan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 terjadi pada tahun 1999, 2000, 2001, serta 2002.

Pada Oktober 1999 amandemen dilakukan untuk perdana saat Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Amandemen pertama diajukan untuk membenahi antara presiden dan badan eksekutif negara.

Perubahan Amandemen Pertama UUD 1945

Pada Oktober 1999 amandemen dilakukan untuk perdana. Pembenahan pertama undang-undang ditujukan kepada presiden yang bisa menduduki kursi kekuasaan hanya dengan waktu jabatan yaitu selama sepuluh tahun.

Presiden yang telah dipilih akan menduduki jabatannya selama lima tahun. Setelah masa lima tahun selesai, presiden dapat memperoleh kesempatan menduduki kursinya kembali hanya dengan satu periode jabatan, yaitu selama lima tahun.

Perubahan Amandemen Kedua UUD 1945

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 kedua dilaksanakan saat Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2000. Amandemen kedua membahas mengenai lambang negara dan mengenai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Amandemen kedua mengenai lambang negara yang meliputi bendera, bahasa, serta lagu kebangsaan. Sedangkan amandemen mengenai DPR meliputi pemerintah daerah serta kesatuan masyarakat hukum adat memiliki pengakuan dan dihormati.

Selain itu, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

Perubahan Amandemen Ketiga UUD 1945

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ketiga dilaksanakan pada tahun 2001 dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Amandemen ketiga memberikan gambaran mengenai pemilihan umum.

Pada amandemen ketiga, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Presiden dan wakil presiden yang dicalonkan adalah satu pasangan yang berasal dari satu partai politik yang mengikuti pemilihan umum.

Terdapat pula amandemen ketiga yang membahas mengenai Indonesia sebagai negara demokratis.

Perubahan Amandemen Keempat UUD 1945

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 keempat dilaksanakan pada tahun 2002 dan disahkan pada Sidang Terbuka Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Amandemen keempat memiliki titik poin pada perekonomian dan pendidikan nasional, budaya, dan kesejahteraan sosial.

Selain itu terdapat pula poin mengenai sistem tatanan bank sentral, harga mata uang, dan kebijakan mengenai aturan presiden dan wakil presiden jika berhenti.

Hasil Amandemen UUD 1945 

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mengalami perubahan sebanyak empat kali. Perevisian tersebut menghasilkan perubahan terhadap bagian undang-undang.

Mulai dari peraturan mengenai presiden dan wakil presiden, dewan perwakilan rakyat, hingga hal-hal serta poin yang menitik beratkan pada kesejahteraan sosial.

Hasil final amandemen diharapkan dapat mengubah dan mengisi kembali bagian kosong pada bagian undang-undang demi tatanan negara yang lebih baik.

The post Amandemen UUD 1945: Tujuan – Perubahan dan Hasilnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>