bank syariah - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/bank-syariah Mon, 15 Nov 2021 08:04:22 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico bank syariah - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/bank-syariah 32 32 Bank Syariah: Pengertian – Sejarah dan Fungsinya https://haloedukasi.com/bank-syariah Tue, 09 Nov 2021 09:18:07 +0000 https://haloedukasi.com/?p=28342 Sebagaimana diketahui bahwa bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki peran penting dalam roda perekonomian sebuah negara. Bahkan perkembangan industri perbankan di suatu negara bisa menjadi tolok ukur bagi pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Secara umum bank berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat. Ada beberapa jenis bank di Indonesia […]

The post Bank Syariah: Pengertian – Sejarah dan Fungsinya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sebagaimana diketahui bahwa bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki peran penting dalam roda perekonomian sebuah negara. Bahkan perkembangan industri perbankan di suatu negara bisa menjadi tolok ukur bagi pertumbuhan ekonomi negara tersebut.

Secara umum bank berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat. Ada beberapa jenis bank di Indonesia yang dibedakan baik itu menurut fungsinya, operasionalnya, dan juga menurut  kepemilikannya.

Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai salah satu jenis bank yang dibedakan menurut operasionalnya, yaitu bank syariah. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa berdasarkan operasionalnya, bank bisa dibedakan menjadi bank konvensional dan bank syariah. Lantas, apakah yang dimaksud dengan bank syariah tersebut, serta apa perbedaannya dari bank konvensional?

Pengertian Bank Syariah

Secara umum, yang dimaksud dengan bank syariah adalah lembaga keuangan dalam bentuk bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah atau hukum islam.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa bank syariah merupakan Bank yang didasarkan atas hukum Islam. Adapun pengertian dari bank syariah menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:

  • Sudarsono menyebutkan bahwa  bank syariah merupakan lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam.
  • Perwataatmadja menyebutkan bahwa bank syariah merupakan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Islam) dan tata caranya didasarkan pada ketentuan Al-quran dan Al-Hadist.
  • Schaik menyatakan bahwa bank syariah adalah suatu bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam, yang dikembangkan pada abad pertengahan Islam dengan menggunakan konsep bagi resiko sebagai sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang didasarkan pada kepastian dan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.
  • Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah disebutkan bahwa bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah. Menurut jenisnya, bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah).

Sejarah Perkembangan Bank Syariah

Pada dasarnya, bibit sejarah perkembangan bank syariah sudah mulai muncul sejak zaman Rasulullah. Kala itu fungsi-fungsi perbankan berupa praktek pembiayan, penitipan harta, kredit/peminjaman uang, dan juga pengiriman uang telah lazim dilakukan meski dengan banyak keterbatasan dan dilakukan hanya oleh perorangan dimana satu orang hanya menjalankan satu fungsi dasar perbankan.

Pada zaman dinasti Bani Umayyah dan Bani Abasiyyah, mulai muncul orang-orang yang mampu melakukan beberapa fungsi perbankan sekaligus. Terlebih ketika mulai banyak jenis mata uang yang beredar, maka muncul pula praktek tukar menukar mata uang atau money changer. Kemajuan praktik perbankan pada zaman ini juga ditandai dengan beredarnya saq (cek) sebagai media pembayaran. Selain itu, juga muncul para banker (jihbiz ) yang memiliki peran untuk menerima deposit, menyalurkan, dan juga mentransfer uang.

Di era modern, tahap perkembangan perbankan syariah terbagi ke dalam beberapa periode, yaitu sebagai berikut:

  • Tahapan Pengembangan kerangka konseptual (1950-1975)
    Pada masa ini banyak dilakukan diskusi, kajian, dan seminar oleh para ahli hukum tentang permasalahan dalam perbankan yang tidak selaras dengan syariat Islam, seperti masalah bunga atau riba, moralitas ekonomi, dan sebagainya serta mengenai praktek  perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah.
  • Tahapan eksperimen (1975 – 1990)
    Pada tahap ini mulai muncul inisiatif untuk mempraktekkan konsep perbankan syariah oleh kalangan swasta. Diantara contonya adalah dibangunnya Dubai Islamic Bank dan Dar AlMaal Al Islami di Emirat Arab  pada tahun 1975.
  • Tahapan penetrasi pasar & perluasan wilayah operasi (1990 – sekarang)
    Perkembangan dan stabilitas perbankan syariah yang telah ada mulai menarik perhatian dan minat banyak pihak sehingga pada periode ni mulai dilakukan penetrasi pasar melalui perluasan jangkauan perkembangan lembaga keuangan syariah.

Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia

Perkembangkan perbankan syariah di Indonesia diawali dengan diselenggarakan sebuah seminar nasional Indonesia dan Timur Tengah mengenai pendirian Bank Syariah pada tahun 1974. Kemudian diikuti seminar lainnya pada tahun 1976 yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi  Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika.

Meskipun telah dilakukan penelitian yang  mendalam mengenai kemungkinan pendirian bank syariah, akan tetapi tidak adanya payung hukun membuat rencana itu terkendala. Kemudian pada tanggal 18 hingga 19 Agustus 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan sebuah lokakarya tentang Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor.

Hasil lokakarya tersebut  kemudian ditindaklanjuti dengan diadakannya Musyawarah Nasional atau Munas IV MUI pada tanggal 22-25 Agustus 1990 yang membawa hasil dengan dibentuknya kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia.

Akhirnya, pada tanggal 1 November 1991, berdirilah Bank Muamalat Indonesia yang memulai kegiatan operasional pertamanya pada 1 Mei 1992.

Karakteristik Bank Syariah

Diantara karakteristik bank syariah adalah sebagai berikut:

  • Dalam kegiatannya bank syariah menghindari Maysir, Gharar, Riba, dan Bathil.
  • Memiliki paradigma transaksi syariah.
  • Berdasarkan asas transaksi syariah yang terdiri atas: Persaudaraan (ukhuwah), Keadilan (‘adalah, Kemashlahatan (mashlahah), Keseimbangan (tawazun), dan Universalisme (syumuliyah).
  • Mengimplementasikan karakteristik transaksi syariah

Tujuan Bank Syariah

Diantara tujuan dari bank syariah adalah sebagai berikut:

  • Mengarahkan aktivitas perekonomian dan muamalah umat islam, khususnya yang menyangkut kegiatan perbankan, agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan terhindar dari praktik riba atau unsur haram lainnya yang dilarang dalam islam serta dapat memberikan dampak negatif bagi perekonomian umat.
  • Untuk mewujudkan keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi supaya tidak terjadi kesenjangan yang terlalu besar antara pemilik modal dengan pohak yang membutuhkan modal.
  • Membuka peluang yang lebih besar bagi kelompok ekonomi lemah untuk diarahkan pada kegiatan usaha yang produktif sehingga dapat meningkatkan kualitas hidupnya.
  • Membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi kemiskinan yang dilakukan melalui program-program pembinaan nasabah yang lebih mengutamakan sifat kebersamaan.
  • Ikut membantu dalam menjaga kestabilan ekonomi dan moneter pemerintah.

Fungsi Bank Syariah

Sebagaimana bank umum konvensional, Bank syariah juga harus menjalankan fungsi-fungsinya sebagai berikut:

  • Menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat
  • Menjalankan fungsi sosial, seperti mendirikan lembaga baitul mal yang menerima dana zakat, infaq, shodaqoh, hibah, dan dana sosial lain serta menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat
  • Dapat menghimpun dana sosial dari uang wakaf dan menyalurkannya kepada  kepada pengelola wakaf sebagaimana yang dikehendaki oleh pemberi wakaf.

Dasar Hukum Bank Syariah

Diantara dasar hukum bagi keberadaan bank syariah di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
  • UU No. 10 tahun 1998 sebagai amandemen dari UU No. 7 Tahun 1992.
  • Peraturan  Bank Indonesia No. 471/PBI/2002 tentang perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum berdasarkan prinsip syariah dan pembukaan kantor bank berdasarkan prinsip syariah oleh bank umum konvensional.
  • UU No. 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk dapat pula menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah.
  • Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Contoh Bank Syariah

Berikut adalah contoh bank syariah terbaik yang ada di Indonesia:

  • Bank Muamalat
  • Bank Mandiri Syariah
  • Bank BRI Syariah
  • Bank BNI Syariah
  • Bank Syariah Indonesia.

Produk Bank Syariah

Diantara jenis produk Bank Syariah adalah sebagai berikut:

  • Tabungan Syariah
    Tabungan syariah adalah simpanan dana kepada bank yang menerapkan akad wadi’ah, artinya simpanan tersebut hanya titipan sehingga tidak ada bunga yang akan diterima nasabah. Akan tetapi biasanya bank akan memberikan hadiah atau bonus.
  • Deposito Syariah
    Deposito syariah adalah sistem investasi, dimana nasabah menyetorkan sejumlah dana yang penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu karena dananya akan digunakan oleh bank untuk berinvestasi. Pada deposito syariah, akan yang digunakan adalah akad Mudharabah atau sisten bagi hasil (nisbah) antara pihak bank dengan nasabah yang besar perbandingannya ditentukan sebelumnya.
  • Gadai Syariah (Rahn)
    Pada gadai syariah atau yang disebut rahn, nasabah menerima pinjaman dari bank tanpa bunga. Akan tetapi, nasabah wajib menyerahkan barang jaminan (marhum).
  • Lembaga Pembiayaan Syariah (Ijarah)
    Ijarah adalah bentuk sewa guna usaha (leasing) dalam sistem perbankan syariah.

Kelebihan dan Kekurangan Bank Syariah

Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio menjelaskan mengenai kelebihan dan kekurangan Bank Syariah.

Diantara kelebihan bank syariah adalah sebagai berikut:

  • Adanya ikatan emosional keagamaan yang kuat diantara pemegang saham, pengelola bank, dan nasabahnya yang dapat dikembangkan menjadi kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha serta bagi hasil keuntungan secara jujur dan adil.
  • Semua pihak yang terlibat dalam perbankan syariah akan berusaha sebaik mungkin dan meyakini bahwa berapapun atau apapun hasil yang didapat akan membawa berkah
  • Adanya fasilitas pembiayaan Al- Mudharabah dan Al-Musyarakah yang tidak membebani bagi nasabah
  • Adanya sistem bagi hasil, maka keadaan bank bisa diketahui sewaktu-waktu dari tingkat naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima
  • Bank Islam cenderung lebih mandiri dan pengaruh gejolak moneter karena tidak tergantung pada suku bunga.

Adapun kelemahan dari bank syariah adalah sebagai berikut:

  • Dan sistem transaksinya, Bank syariah cenderung rawan terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad kurang baik sehingga memerlukan usaha ekstra untuk mengwasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank syariah.
  • Sistem bagi hasil membutuhkan perhitungan yang rumit. Hal ini akan lebih menyulitkan dalam menghitung laba nasabah dengan jumlah simpanan kecil atau tidak tetap.
  • Misi bagi hasil yang dibawa oleh bank syariah membuatnya membutuhkan tenaga profesional yang andal dibandingkan dengan bank konvensional. Hal ini dikarenakan kesalahan dalam proyek yang didanai oleh bank syariah dengan sistem bagi hasil tentu akan berdampak lebih besar dibandingkan bank konvensional yang mana pendapatannya sudah tetap (dari bunga).

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional 

Beberapa perbedaan mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional adalah sebagai berikut:

  • Tujuan Pendirian
    Tujuan pendirian bank konvensional semata-mata adalah berorientasi pada profit dengan menganut prinsip umum, yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bank syariah selain beorientasi pada profit juga mengemban tujuan penerapan dan penyebaran prinsip atau nilai syariah dalam setiap transaksinya dengan berdasarkan pada prinsip yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits.
  • Sistem Operasional
    Sistem operasi bank konvensional adalah dengan menerapkan suku bunga dan perjanjian umum sebagaimana diatur dalam undang-undang. Adapun bank syariah menjalankan kegiatan operasionalnya dengan sistem bagi hasil atau nisbah.
  • Hubungan Nasabah dengan Lembaga Perbankan
    Di dalam bank konvensional, hubungan antara nasabah dengan lembaga perbankan adalah berupa kreditur dan debitur. Sementara dalam bank syariah hubungan bank dengan nasabahnya terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:
    • Penjual dan pembeli (dalam akad murabahah, istishna, dan salam)
    • Kemitraan (akad musyarakah dan mudharabah)
    • Pemberi sewa dan penyewa (akad ijarah).
  • Keuntungan yang Diperoleh
    Bank konvensional memperoleh keuntungan dari suku bunga yang dibebankan kepada nasabah. Sedangkan bank syariah memperoleh keuntungan dari hasil jual beli, sewa menyewa, dan kemitraannya dengan nasabah.

Kesimpulan Pembahasan

Bank syariah merupakan lembaga keuangan bank yang kegiatan usahanya dilakukan dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Hal yang paling membedakan bank syariah dari bentuk lembaga keuangan bank lainnya adalah penerapan sistem bagi hasil yang menggantikan sistem bunga yang dianggap sebagai riba yang dilarang dalam agama.

Tujuan utama dari pendirian bank syariah adalah untuk menciptakan perekonomian umat yang sesuai dengan prinsip dan nilai agama Islam, khususnya yang terkait dengan kegiatan perbankan. Selain itu, bank syariah juga diharapkan akan mampu membantu pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pendapatan, peningkatan kuallitas hidup masyarakat (nasabah pada khususnya), dan ikut membantu dalam menjaga kestabilan ekonomi.

Sebagaimana bank konvensional lainnya, bank syariah juga berfungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. selain itu, bank syariah juga bisa menjalankan beberapa fungsi sosial lainnya seperti mendirikan lembaga baitul mal dan juga menghimpun dana sosial dari uang wakaf.

The post Bank Syariah: Pengertian – Sejarah dan Fungsinya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sejarah Bank Syariah di Indonesia: Awal Mula Hingga Perkembangannya Sampai Saat Ini https://haloedukasi.com/sejarah-bank-syariah-di-indonesia Sat, 09 Oct 2021 03:27:46 +0000 https://haloedukasi.com/?p=27453 Sebelum membahas mengenai sejarah hadirnya bank Syariah di Indonesia, ada baiknya untuk mengetahui dan memahami makna dan pengertian dari bank Syariah itu sendiri. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan perbankan dengan berlandaskan hukum Islam atau hukum Syariah. Maka dari itu bank Syariah juga sering disebut dengan bank Islam. Hal yang menjadi ciri khas utama […]

The post Sejarah Bank Syariah di Indonesia: Awal Mula Hingga Perkembangannya Sampai Saat Ini appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sebelum membahas mengenai sejarah hadirnya bank Syariah di Indonesia, ada baiknya untuk mengetahui dan memahami makna dan pengertian dari bank Syariah itu sendiri.

Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan perbankan dengan berlandaskan hukum Islam atau hukum Syariah. Maka dari itu bank Syariah juga sering disebut dengan bank Islam.

Hal yang menjadi ciri khas utama bank Syariah adalah tidak adanya suku bunga dalam sistem operasional bank. Sehingga bank ini sering disebut bank tanpa bunga.

Tidak adanya sistem bunga dalam bank Syariah dilandaskan pada kitab suci Islam yaitu Al-Quran dan Hadits Nabi. Penerapan sistem bunga dianggap bertentangan dan tidak sesuai dengan syariat Islam.

Bank Syariah menjalankan sistem bagi hasil untuk memenuhi kebutuhan dan menjalankan kegiatan operasional perbankannya. Sistem perbankan untuk bank Syariah bahkan diatur tersendiri dalam Undang-undang Perbankan di Indonesia.

Awal Mula Hadirnya Bank Syariah di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara dengan mayoritas agama Islam dimana populasi penganut agama Islam di Indonesia adalah yang tertinggi dibandingkan dengan agama yang lainnya. Maka tidak heran jika bank Syariah yang berlandaskan syariat Islam berkembang dengan baik dan disegani di Indonesia.

Awal mula kemunculan gagasan mengenai bank Syariah diperkirakan terjadi sekitar tahun 1980. Ketika itu terjadinya kesulitan yang dialami pemerintah dalam hal mengendalikan bunga bank. Dalam permasalahan itu kemudian muncul diskusi yang membicarakan mengenai bank Islam atau bank Syariah yang menggunakan konsep bagi hasil.

Mulanya dilakukan uji coba dalam skala kecil mengenai penerapan prinsip utama dalam bank Syariah. Uji coba ini dilakukan di Bandung tepatnya di badang keuangan ITB bernama Bait At-Tamwil Salman dan sebuah koperasi di Jakarta bernama Ridho Gusti.

Pada tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja dalam perencanaan membangun bank Islam di Indonesia.

Melalui kelompok tersebut, bersama MUI menjalankan lokakarya mengenai bunga bank di Cisarua. Lokakarya menghasilkan amanat untuk mendirikan bank Islam dengan pertama-tama melakukan pendekatan dan konsultasi kepada seluruh pihak yang terkait.

Bank Syariah Pertama di Indonesia

Tim perbankan MUI membuahkan hasil dengan berdirinya bank Syariah pertama di Indonesia tertanggal 1 November 1991 yang diberi nama Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dan resmi beroperasi pada 1 Mei 1992.

Pada awal pembentukannya bank ini tidak mendapat perhatian publik bahkan landasan hukumnya pun masih kurang jelas dan mengawang.

Hingga pada tahun 1998, pemerintah Indonesia melakukan penyempurnaan pada Undang-undang perbankan dan dengan jelas membagi sistem perbankan menjadi dua yaitu perbankan konvensional dan sistem perbankan Syariah.

Setelah mendapat landasan hukum yang jelas dan kuat, bank Islam mulai berkembang dengan pasti keberadaannya. Bahkan bank konvensional lainpun turut serta mendirikan bank Islam. Bank-bank yang turut mendirikan bank Islam kala itu misalnya adalah Bank Mandiri, Bank Niaga, Bank Tabungan Negara, Bank BRI, Bank Mega, Bank Bukopin dan Bank Pembangun Daerah di beberapa daerah.

Kekuatan Hukum Perbankan Syariah Kian Kuat

Setelah Undang-undang tahun 1998, 10 tahun kemudian yaitu 2008 dan 2009 Undang-undang yang mengatur mengenai sistem dan menjadi kekuatan hukum bank Syariah kian kuat dan disempurnakan.

Beberapa pasal yang menjadi dasar hukum kekuataan bank Syariah adalah UU No.19 dan UU No.21 tahun 2008 dan UU No.42 tahun 2009. Undang-undang ini mengatur mengenai otoritas perbankan Syariah, pemilihan, pembinaan dan pengawasan perbankan Syariah, peraturan lainnya serta konversi Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

Karena kekuatan hukum yang makin baik, dalam jangka dua tahun yaitu 2009 hingga 2011, berkembang pesat berdirinya Bank Umum Syariah. Yang awalnya hanya ada 5 BUS berkembang hingga terdapat 11 Bank Umum Syariah pada 2011.

Selain itu, ada kegiatan perbankan yang tidak dapat dijalankan oleh bank umum namun dapat dilakukan dengan baik dan leluasa oleh bank Syariah.

Fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan yang awalnya dipegang oleh Bank Indonesia, sejak tahun 2013 beralih kepengawasannya pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu pula pengawasan pada bank Syariah.

Perkembangan Bank Syariah di Indonesia Hingga Saat Ini

Bank Syariah perkembangannya kian baik di Indonesia. Sejak Februari 2021, telah muncul bank Syariah terbesar di Indonesia yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI adalah penggabungan merger tiga bank BUMN yaitu Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Bank Syariah Indonesia kini telah memiliki aset sebanyak 10 kali lipat dari modal intinya. Hal ini menjadikan BSI sebagai salah satu dari 10 bank terbesar yang berdiri di Indonesia.

Bank Syariah Indonesia kini memiliki kurang lebih 1.200 cabang yang tersebar di Indonesia dengan kurang lebih 1.700 mesin ATM yang siap melayani nasabahnya.

Selain BSI, terdapat kurang lebih 16 bank Syariah lain di Indonesia. Beberapa diantaranya adalah :

  • Bank Muamalat Indonesia
  • Bank BCA Syariah
  • Bank Maybank Syariah Indonesia
  • Bank Syariah Bukopin
  • Bank Mega Syariah
  • Bank Panin Syariah
  • Bank Victoria Syariah
  • Bank Jabar Banten Syariah
  • Bank Sinarmas Syariah
  • Bank Bumiputera Syariah
  • Bank Tabungan Negara Syariah
  • Bank Aceh Syariah.

The post Sejarah Bank Syariah di Indonesia: Awal Mula Hingga Perkembangannya Sampai Saat Ini appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
8 Prinsip Bank Syariah Beserta Pengertiannya https://haloedukasi.com/prinsip-bank-syariah Mon, 26 Jul 2021 13:47:04 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25923 Bank hadir di sela-sela kehidupan masyarakat. Kehadiran bank dapat membantu rotasi di bidang ekonomi. Selain itu bank pula mampu menyeimbangkan suasana yang ada di kalangan pasar modal. Di kalangan publik, bank memiliki berbagai macam. Salah satunya yaitu bank syariah. Bank merupakan salah satu unsur yang mendiami celah ekonomi. Bank syariah pula termasuk di dalamnya. Bank […]

The post 8 Prinsip Bank Syariah Beserta Pengertiannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Bank hadir di sela-sela kehidupan masyarakat. Kehadiran bank dapat membantu rotasi di bidang ekonomi. Selain itu bank pula mampu menyeimbangkan suasana yang ada di kalangan pasar modal. Di kalangan publik, bank memiliki berbagai macam. Salah satunya yaitu bank syariah.

Bank merupakan salah satu unsur yang mendiami celah ekonomi. Bank syariah pula termasuk di dalamnya. Bank syariah merupakan salah satu bank yang memiliki landasan syariah dalam kegiatannya.

Bank syariah adalah salah satu bank yang menjalankan aktvitasnya berdasarkan landasan syariah agama Islam. Dengan berlandaskan syariah, bank dan nasabah bank tentunya menjalankan aktivtas dan lainnya sesuai dengan ajaran dan yang berlaku dalam agama Islam.

Sebuah prinsip digunakan sebagai landasan atas sesuatu. Prinsip tersebut pula akan menjadi sebuah navigas yang akan memudahkan melihat arah sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai. Sebuah badan usaha atau bisnis juga memiliki prinsip dalam menjalankan usaha atau bisnisnya. Begitu pula dengan bank syariah. Prinsip-prinsip yang dimiliki oleh bank syariah nantinya akan digunakan sebagai landasan dalam menjalani kegiatan berdasarkan ajaran-ajaran agama Islam.

Prinsip bank syariah diantaranya yaitu Mudharabah, Musyarakah, Wadiah, Murabahah, Istishna, Ijarah, Qardh, dan Wakalah.

  1. Prinsip Mudharabah: prinsip ini dijalankan oleh orang yang memiliki dana dan orang yang mengatur dana yang saling bekerjasama sesuai dengan ketentuan masing-masing pihak. Jika kegiatan yang hendak dijalankan mengalami masalah, pemilik dana yang akan mendapatkan dampak buruknya. Jika kegiatan yang dijalankan membuahkan hasil, maka hasil yang diperoleh akan dibagi sama rata. Itulah yang digambarkan pada prinsip Mudharabah.
  2. Prinsip Musyarakah: prinsip ini memberikan gambaran mengenai aktivitas kerjasama yang dilakukan antar pemilik dana. Para pemilik dana akan menjalankan suatu usaha serta menyetujui ketentuan yang ada. Dalam prinsip Musyarakah, hasil yang diperoleh akan dibagi sama rata sesuai ketentuan yang telah disetujui masing-masing. Sama halnya dengan hasil yang diperoleh, kerugian pula dibebankan kepada masing-masing pemilik dana sesuai dengan andil yang diberikannya.
  3. Prinsip Wadiah: prinsip ini diterapkan ketika seseorang yang hendak memberikan kepercayaan kepada orang lain. Kepercayaan yang diberikan kepada penerima dapat digunakan berdasarkan ijin pemberi kepercayaan tersebut. Jika kepercayaan yang diberikan menimbulkan masalah yang disebabkan oleh penerima, maka penerimalah yang akan menanggung resikonya. Jika kepercayaan timbul karena masalah si pemilik, maka pemiliklah yang menanggung resikonya.
  4.  Prinsip Murabahah: prinsip ini digunakan ketika bank dan nasabah melakukan aktivitas yang berhubungan dengan uang. Aktivitas ini juga mengandung kesepakatan antara masing-masing pihak demi lancarnya aktivitas yang dilakukan.
  5. Prinsip Istishna: merupakan prinsip yang digunakan ketika penjualan dan pembelian dijalankan. Pada prinsip ini, pembelian maupun penyampaian hasil dapat dilakukan sesuai situasi dan kondisi dari masing-masing pihak (penjual dan pembeli).
  6. Prinsip Ijarah: prinsip ini dilakukan ketika pemilik barang/jasa memperbolehkan orang lain untuk menggunakan barang/jasa yang dimilikinya. Pada prinsip Ijarah, pemilik barang/jasa akan memberikan hak atas barang/jasa miliknya kepada orang lain. Nantinya, hak yang diberikan tersebut dapat digunakan dan dibayarkan oleh penerima barang/jasa tanpa menggeser hak milik dari pemilik barang/jasa tersebut.
  7. Prinsip Qardh: prinsip ini merupakan prinsip yang digunakan dalam kegiatan meminjam dana. Penerima pinjaman dan pemberi pinjaman sama-sama tidak mendapatkan keuntungan.
  8. Prinsip Wakalah: prinsip ini diterapkan ketika seseorang menyetujui dirinya sendiri sebagai penjamin bagi orang lain. Masing-masing individu yang terlibat juga akan menyetujui ketentuan yang telah dibuat.

The post 8 Prinsip Bank Syariah Beserta Pengertiannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>