bank - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/bank Sun, 09 Oct 2022 05:23:11 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico bank - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/bank 32 32 Bank Garansi: Pengertian, Jenis dan Kelebihan https://haloedukasi.com/bank-garansi Sun, 09 Oct 2022 05:21:48 +0000 https://haloedukasi.com/?p=38945 Sebagian besar dari kalian mungkin masih cukup asing dengan istilah Bank Garansi. Istilah ini memang cukup jarang terdengar dan diketahui oleh orang awam. Istilah ini biasanya hanya bisa ditemukan dalam transaksi bisnis yang memerlukan perjanjian dalam rangkaian tertentu. Jadi, wajar saja banyak orang belum mengetahui pengertian dari Bank Garansi. Pada kesempatan kali ini, kami akan […]

The post Bank Garansi: Pengertian, Jenis dan Kelebihan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sebagian besar dari kalian mungkin masih cukup asing dengan istilah Bank Garansi. Istilah ini memang cukup jarang terdengar dan diketahui oleh orang awam.

Istilah ini biasanya hanya bisa ditemukan dalam transaksi bisnis yang memerlukan perjanjian dalam rangkaian tertentu. Jadi, wajar saja banyak orang belum mengetahui pengertian dari Bank Garansi.

Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan pengertian mengenai Bank Garansi. Selain itu, kami juga akan membahas beberapa hal yang berkaitan dengan Bank Garansi. Oleh karena itu, silahkan simak artikel berikut ini sampai selesai!

Pengertian Bank Garansi

Bank Garansi adalah garansi yang diterbitkan secara tertulis oleh Bank yang mengakibatkan sebuah kewajiban membayar oleh pihak yang dijamin ketika ia tidak bisa memenuhi kewajiban kepada pihak penerima garansi.

Misalnya, ketika Anda memiliki rencana untuk membangun sebuah tempat dan mengundang beberapa kontraktor untuk berpartisipasi. Untuk itu, Anda mengadakan tender sebagai salah satu jalan untuk memilih kontraktor yang memenuhi syarat.

Dalam proses tender, pemilik proyek meminta kepada peserta untuk menyerahkan Bid Bond sebagai jaminan agar pihak kontraktor tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah dinyatakan sebagai pemenang tender.

Sebagai pemilik proyek, uang muka harus diberikan kepada pemenang tender untuk mulai melaksanakan proyek yang telah direncanakan. Untuk mencegah kehilangan uang muka karena pemenang proyek tak tepat janji, Anda membutuhkan Advance Payment Bond.

Setelah itu, ada juga Performance Bond yang dibutuhkan untuk meyakinkan bahwa proyek akan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan dari berbagai macam aspeknya, mulai dari kualitas, waktu, dan spesifikasi.

Ketika proyek sudah selesai, maka ada yang dinamakan dengan Retention atau Maintenance Bond. Itu adalah perjanjian yang dilakukan untuk meyakinkan bahwa pelaksana proyek akan melaksanakan kewajiban berupa layanan purna jual, seperti pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.

Rangkaian agunan atau jaminan dari setiap pembayaran tersebut lah yang kemudian dinamakan sebagai Bank Garansi.

Jenis Bank Garansi

Pada praktiknya, sebenarnya ada banyak sekali jenis Bank Garansi yang bisa ditemukan di kehidupan sehari-hari. Namun, mungkin beberapa diantaranya tidak menggunakan istilah Bank Garansi.

Beberapa jenis Bank Garansi yang bisa ditemukan misalnya adalah garansi kepada maskapai pelayaran, agunan warranty, customs bond, dan lain-lain. Pada dasarnya, Bank Garansi merupakan jaminan untuk mengantisipasi terjadinya cidera janji atau pengingkaran kewajiban dari pihak yang sudah bersepakat.

Manfaat

Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari Bank Garansi, khususnya bagi pihak yang menggunakan jasanya. Berikut ini adalah beberapa diantaranya:

  • Menjamin pemeliharaan proyek
  • Menjamin suatu pembayaran
  • Menjamin pembayaran uang muka
  • Menyamin pembayaran punguyan bea masuk
  • Denda administrasi
  • Pajak dalam jangka impor

Cara Kerja Bank Garansi

Cara Kerja Bank Garansi bisa dibilang tidak terlalu rumit dan cukup mudah untuk dipahami. Bank Garansi diajukan oleh pihak penerima garansi untuk menjamin pihak tertentu agar melaksanakan tugas sesuai kewajibannya.

Namun, sebelumnya ada dua ketentuan yang tidak boleh dicantumkan dalam Bank Garansi yaitu adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi dan ketentuan bahwa Bank Garansi dapat diubah atau dibatalkan.

Klausula dalam suatu Bank Garansi harus diperhatikan secara cermat, sehingga tidak akan menimbulkan kerugian di kemudian hari. Misalnya, apakah Bank Garansi tersebut mencantumkan bahwa untuk proses klaim hanya dibutuhkan wesel unjuk atau adanya klausul yang menyatakan bahwa Bank Garansi dapat dialihkan ke pihak lain.

Ketika sebuah Bank Garansi sudah disetujui untuk diterbitkan dan tersampaikan kepada penerima garansi, maka langkah selanjutnya adalah memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan.

Apabila kewajiban pihak yang dijamin telah selesai dan diterima dengan baik oleh penerima garansi, maka jaminan akan berakhir dan Bank Garansi akan dikembalikan kepada pihak yang dijamin.

Lalu, Bank Garansi juga akan kembali kepada pihak pemberi ketika perjanjian pokok berakhir bukan dari kesalahan atau kelalaian pihak tersebut. Juga, Bank Garansi bisa berakhir sesuai dengan ketentuan berlaku yang tercantum.

Ketika pelaksanaan perjanjian oleh pihak pemberi tidak berjalan sesuai yang telah disepakati dan menjadi kesalahannya, maka pihak penerima bisa mengajukan klaim pencairan kepada pihak yang menerbitkan Bank Garansi.

Keuntungan

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan ketika suatu proses bisnis memanfaatkan Bank Garansi. Berikut ini adalah keuntungan yang akan didapatkan:

  • Mampu mengurangi risiko keuangan yang terlibat dalam transaksi bisnis
  • Mendorong penerima manfaat untuk mengembangkan usaha secara kredit
  • Bermanfaat untuk bisnis skala kecil karena biaya jaminan yang rendah
  • Meningkatkan kredibilitas bisnis ketika keuangannya dianalisis dan disahkan oleh bank, meningkatkan reputasi dan peluang di masa yang akan datang
  • Membutuhkan lebih sedikit dokumen dan diproses dengan cepat oleh bank, dengan catatan semua dokumen telah disahkan oleh pihak applicant

Kekurangan

Tak hanya keuntungan saja, tentunya ada kekurangan yang terdapat pada pemanfaatan Bank Garansi dalam suatu proses bisnis. Berikut ini adalah beberapa diantaranya:

  • Prosesnya rumit dan memakan banyak waktu karena bank kaku dalam menilai posisi keuangan bisnis
  • Sulit bagi pelaku bisnis yang sedang dalam keadaan merugi untuk mendapatkan Bank Garansi karena penilaian yang ketat
  • Memerlukan jaminan agunan untuk jaminan tertentu yang melibatkan transaksi dengan nilai atau risiko yang tinggi

Contoh Bank Garansi

Ada beberapa bentuk Bank Garansi yang bisa dijadikan sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, Bank Garansi untuk perdagangan dan Bank Garansi untuk jaminan uang muka.

The post Bank Garansi: Pengertian, Jenis dan Kelebihan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
10 Bank Asing di Indonesia yang Perlu diketahui https://haloedukasi.com/bank-asing-di-indonesia Mon, 06 Jun 2022 02:19:06 +0000 https://haloedukasi.com/?p=35223 Sesuai yang tertera di dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Indonesia, Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, serta menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Saat ini, menyimpan uang di bank mungkin sudah dilakukan oleh semua orang, tak […]

The post 10 Bank Asing di Indonesia yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sesuai yang tertera di dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Indonesia, Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, serta menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Saat ini, menyimpan uang di bank mungkin sudah dilakukan oleh semua orang, tak hanya sebagai badan usaha untuk menyimpan uang, namun banyak orang juga menggunakan manfaat lainnya seperti kredit, kredit usaha, KPR, Investasi, deposito dan sebagainya.

Berdasarkan kepemilikannya, ada 4 jenis bank yaitu bank pemerintah, bank swasta nasional, bank asing dan bank campuran, bank campuran merupakan joint venture bank (milik badan hukum Indonesia dan asing). Berikut kita akan membahas 10 bank asing yang ada di Indonesia.

1. Bank HSBC

HSBC adalah salah satu bank asing terbaik di Indonesia, bank ini memiliki jaringan yang luas di 64 negara di Eropa, Asia, Timur Tengah, Amerika Utara dan Amerika Latin, hingga Afrika Utara.

HSBC memiliki berbagai layanan perbankan baik untuk personal dan bisnis, produk yang ditawarkan antara lain investasi seperti reksadana, asuransi, Obligasi Pemerintah Indonesia dan Obligasi BUMN. HSBC, seperti halnya bank lainnya memiliki fasilitas tabungan berjangka, reguler dan tabungan ekonomi.

Sebagai alat pembayaran, kartu debit HSBC termasuk salah satu GPN atau Gerbang Pembayaran Nasional, tidak semua bank asing memiliki GPN sebagai alat pembayaran.

2. Citibank

Citibank, N.A adalah cabang Citibank yang pusatnya di New York Amerika Serikat, Citibank adalah miliki Citigroup Inc. Bank ini sudah beroperasi di Indonesia sejak 1968, saat ini Citibank adalah salah satu bank asing yang memiliki aset terbesar di Indonesia.

Citibank memberikan layanan perbankan personal dan bisnis atau perusahaan, serta juga memiliki produk investasi. Saat ini Citibank memiliki 10 cabang di 6 kota besar di Indonesia. Citibank juga memberikan fasilitas kartu kredit, pinjaman dan asuransi, AIA adalah asuransi yang dibawahi oleh Citibank.

Selain itu kelebihan Citibank yaitu memberikan kemudahan nasabah yang membutuhkan transaksi antar negara melalui fitur global banking dan global currency Account.

3. OCBC NISP

Bank OCBC NISP sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1941, di awal berdirinya bank ini memberikan layanan nasabah personal, korporasi, syariah dan nasabah SME.

OCBC NISP juga menyediakan fasilitas kartu kredit dan memiliki fasilitas untuk bertransaksi ke luar negeri. Seperti halnya bank lain, OCBC NISP juga memiliki gerai atm di beberapa sudut kota dan memiliki fasilitas kartu debet sebagai alat pembayaran.

4. UOB Indonesia

UOB beroperasi sejak tahun 1956, namun pada saat itu bernama PT Bank Buana Indonesia, di tahun 2011 tepatnya di bualn Mei berganti nama menjadi PT Bank UOB Indonesia. Bank ini memiliki 41 kantor cabang, 168 kantor cabang pembantu dan 191 ATM di 54 kota pada 18 provinsi.

Bank UOB lebih dikenal sebagai bank yang fokusnya pada UKM, bank ini memiliki fasilitas layanan nasabah retail, bisnis konsumen dan corporate banking.

5. Standard Chartered Bank

Standard Chatered Bank atau SCB sempat dinobatkan sebagai bank asing dengan pelayanan terbaik pada Best Banking Award tahun 2017.

Bank ini memiliki berbagai fasilitas perbankan mulai dari tabungan, investasi, asuransi, kredit dan sebagaianya. Bank ini dikenal memiliki layanan nasabah yang sangat baik, sehingga layak menjadi bank asing terbaik di Indonesia.

6. DBS

Bank DBS merupakan kelompok usaha DBS Group Singapura, DBS Indonesia di tahun 2022 tercatat sebagai salah satu bank asing terbaik.

Bank ini menyediakan berbagai fasilitas perbankan, mulai dari personal, bisnis, ada juga kredit UKM dan lain sebagainya. DBS juga dinobatkan oleh Forbes sebagai World’s Best Banks.

7. CIMB Niaga

Di tahun 1955, bank ini pertama kali berdiri di Indonesia dengan nama Bank Niaga. Saat ini CIMB Niaga menjadi bank asing terbesar di Indonesia karena memiliki banyak nasabah. Bank ini menyediakan berbagai layanan perbankan yang membantu memenuhi kebutuhan nasabah.

CIMB Niaga bahka adalah salah satu jasa keuangan terbesar ke-2 di Malaysia, di tahun 2021 CIMB Niaga mendapatkan penghargaan TOP GRC Award karena unggul pada sistem, infrastruktur dan implementasi Good Corporate Governance (GCG).

8. Bank of China Limited

Bank of China Limited ini memang belum lama berada di deretan bank asing di Indonesia, namun saat ini bank ini merupakan salah satu bank asing terbaik di Indonesia.

Handal dalam perbankan nasional dan internasional yang mendukung bisnis antar negara, bank ini terus berkembang di Indonesia, bahkan dikala pandemi. Bank of China Limited juga mendapatkan peringkat pertama sebagai bank asing oleh Bisnis Indonesia Award di tahun 2020.

9. Bank SMBC

Sumitomo Mitsui Banking Corporation merupakan bank yang sudah memulai jejaknya di Indonesia sejak tahun 1989, di tahun 2019 bank ini merger dengan BTPN. Semenjak merger tersebut, bank ini terus mengalami peningkatan kualitas.

Di tahun 2021 SMBC mendapatkan penghargaan Pioneer Award in Digital Banking karena penguasaan sahamnya mencapai 98%

10. Maybank

Maybank merupakan bank asing yang jumlah nasabahnya terus meningkat, bank ini memiliki fasilitas tabungan personal, bisnis dan berbagai layanan perbankan lainnya. Bank ini termasuk salah satu bank asing yang memiliki sistem terbaik di Asia.

Maybank mendapatkan banyak penghargaan antara lain Indonesia Best Banking Award, Asia Business Leader Award, ICG Conference and Award, HR Excellence Award danvSustainability Reporting Award. Maybank berturut-turut tercatat sudah 6 kali mendapatkan penghargaan setiap tahun.

The post 10 Bank Asing di Indonesia yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Nasabah: Pengertian – Jenis dan Perlindungannya https://haloedukasi.com/nasabah Tue, 09 Nov 2021 10:52:06 +0000 https://haloedukasi.com/?p=28343 Istilah nasabah biasanya dapat ditemukan dalam dunia perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai apa itu nasabah, jenis-jenisnya, dan juga perlindungan yang diterimanya dalam kaitannya dengan lembaga keuangan. Pengertian Nasabah Secara umum, yang dimaksud dengan nasabah adalah pihak, baik individu maupun perusahaan, yang mendapat menggunakan atau mendapat manfaat dari produk […]

The post Nasabah: Pengertian – Jenis dan Perlindungannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Istilah nasabah biasanya dapat ditemukan dalam dunia perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai apa itu nasabah, jenis-jenisnya, dan juga perlindungan yang diterimanya dalam kaitannya dengan lembaga keuangan.

Pengertian Nasabah

Secara umum, yang dimaksud dengan nasabah adalah pihak, baik individu maupun perusahaan, yang mendapat menggunakan atau mendapat manfaat dari produk dan jasa dari sebuah lembaga keuangan.

Dalam UU No. 10 tahun 1998 menurut Pasal 1 ayat (17), disebutkan bahwa nasabah adalah Pihak yang menggunakan jasa bank. Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa nasabah adalah orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank (dalam hal keuangan).

Adapun pengertian nasabah menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:

  • Kasmir, menyebutkan bahwa nasabah merupakan konsumen yang membeli atau menggunakan produk yang dijual atau ditawarkan oleh bank.
  • Saladin menyebutkan bahwa nasabah adalah konsumen-konsumen sebagai penyedia dana.
  • Tjiptono mendefinisikan pengertian nasabah sebagai setiap orang yang membeli dan menggunakan produk atau jasa perusahaan.
  • Sedangkan Komaruddin menyatakan bahwa nasabah adalah  seseorang atau suatu perusahaan yang mempunyai rekening koran, deposito atau tabungan serupa lainnya pada sebuah bank.

Pihak-pihak yang Disebut Nasabah

Lantas, siapa sajakah pihak yang bisa disebut sebagai nasabah?.

Secara umum, yang bisa disebut sebagai nasabah adalah:

  • Nasabah Badan Hukum
    Yang dimaksud dengan nasabah badan hukum adalah nasabah yang berasal dari organisasi atau institusi yang memiliki status badan hukum. Nasabah dengan status badan hukum ini memiliki batas penempatan dana dan fasilitas kredit tersendiri sebagaimana ditetapkan oleh internal bank. Contoh dari nasabah badan hukum adalah perusahaan swasta, BUMN, BUMD, organisasi massa, dan lembaga-lembaga lainnya.
  • Nasabah Individu atau Perorangan
    Nasabah individu adalah nasabah perorangan, yang sudah dewasa atau berusia 17 tahun keatas maupun yang belum dewasa atau berusia dibawah 17 tahun.

Jenis-jenis Nasabah

Berdasarkan jenis layanan yang diterimanya, nasabah dibagi menjadi 2 jenis, yakni:

  • Nasabah Penyimpan
    Nasabah penyimpan adalah jenis nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian atau peraturan yang ditetapkan oleh bank yang  yang bersangkutan.
  • Nasabah Debitur
    Nasabah debitur adalah jenis nasabah yang menggunakan fasilitas kredit atau pembiayaan sesuai dengan perjanjian atau peraturan yang ditetapkan oleh bank atau lembaga keuangan lain yang terkait. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.03/2016, dijelaskan mengenai Structured Products, yakni produk bank yang merupakan gabungan dari dua atau lebih instrumen keuangan. Berdasarkan syarat dan pemahamannya tentang Structured Products, maka nasabah dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu:
    • Nasabah Eligible
    • Nasabah Profesional
    • Nasabah Ritel.

Perlindungan Pada Nasabah

Sebagai pengguna layanan perbankan atau lembaga keuangan lainnya, nasabah berhak untuk mendapatkan sejumlah perlindungan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

Adapun bentuk perlindungan bagi nasabah telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Bentuk-bentuk perlindungan itu adalah sebagai berikut:

1. Penyediaan informasi tentang kemungkinan munculnya risiko kerugian.

Dalam Pasal 29 Ayat (4) UU No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa:

“Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.”

Penyediaan informasi ini diperlukan agar akses atas informasi tentang kegiatan usaha dan juga kondisi bank menjadi terbuka dan menjamin transparasi dalam dunia perbankan.

2. Rahasia Bank

Rahasia bank adalah hak nasabah untuk dijamin mengenai kerahasiaan identitasnya dan juga simpanan serta transaksi lainnya yang dia lakukan dengan pihak bank.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (28) UU No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa:

“Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.”

Kemudian, pada  Pasal 40 ayat (1) UU.10 tahun 1998 disebutkan juga bahwa:

Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.”

Hak perlindungan atas rahasia bank ini bida dibatalkan dalam beberapa kondisi atau kasus, seperti:

  • Untuk kepentingan perpajakan (Pasal 41)
  • Untuk penyelesaian kasus piutang bank yang telah diserahkan kepada Badan urusan Piutang dan Lelang Negara (Pasal 41A)
  • Untuk kepentingan peradilan terkain dengan perkara pidana (Pasal 42)
  • Untuk kepentingan penyelesaian kasus perdata antara pihak bank dengan nasabahnya (pasal 42 Ayat (1))
  • Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank (Pasal 44 Ayat (1))
  • Atas permintaan atau persetujuan atau dengan surat kuasa yang dibuat secara tertulis oleh nasabah (Pasal 44A Ayat (1))
  • Ketika ahli waris nasabah meminta keterangan dalam keadaan nasabah penyimpan telah meninggal dunia (Pasal 44 A Ayat (2))

3. Jaminan atas Simpanan Nasabah Melalui Lembaga Penjamin Simpanan

Diantara bentuk perlindungan kepada nasabah lainnya adanya dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 37B ayat (1) dan (2) UU No. 10 tahun 1998, yang menyebutkan bahwa:

  • Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
  • Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.

Keuntungan Menjadi Nasabah

Ada sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh seseorang dengan menjadi nasabah sebuah bank. Diantara bentuk keuntungan tersebut adalah:

  • Keamanan dalam penyimpanan dana yang dimiliki
  • Mendapat keuntungan dalam bentuk bunga atau sistem bagi hasil (dalam perbankan syariah).
  • Praktis dan memudahkan dalam melalukan transaksi keuangan, seperti tarik tunai, trasfer dana, investasi, dan selainnya.
  • Bisa diambil sewaktu-waktu saat memerlukan dana mendadak
  • Ikut serta dalam upaya peningkatan inklusi keungan dan perekonomian negara.

Hubungan Bank dan Nasabah

Terkait dengan hubungan antara nasabah dengan bank, maka disana akan timbul sejumlah hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Pada umumnya, sebelum seorang nasabah memutuskan untuk menggunakan salah satu produk atau fasilitas perbankan, maka disana ada bentuk perjanjian yang telah disediakan oleh bank. Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk membaca dan memahami dengan seksama poin-poin yang terdapat dalam perjanjian tersebut sebelum memutuskan menggunakan fasilitas atau produk yang dimaksud. Hubungan antara nasabah dengan pihak bank sendiri telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998.

Kesimpulan Pembahasan

Berbicara mengenai perbankan, maka tidak lepas dari keberadaan nasabah. nasabah merupakan pihak yang menggunakan atau memperoleh manfaat dari produk dan jasa perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya. dengan kata lain, nasabah adalah orang atau badan hukum yang menjadi pelanggan bank.

pihak yang disebut sebagai nasabah tidak hanya orang-perorangan atau individu saja melainkan juga bisa berupa badan hukum atau perusahaan dan lembaga lainnya. adapun pembagian atau klasifikasi nasabah berdasarkan jenis layanan yang digunakan ada 2 jenis, yaitu nasabah penyimpan dan nasabah debitur (peminjam).

Undang-undang mengenai Perbankan sendiri telah mengatur sejumlah pasal untuk memberikan perlindungan kepada nasabah yang menggunakan jasa atau produk perbankan. diantara bentuk perlindungan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang adalah kewajiban pihak bank untuk menyediakan informasi kepada nasabah tentang kemungkinan munculnya risiko keuangan, rahasia bank, dan juga adanya jaminan atas simpanan nasabah dengan membentuk lembaga penjamin simpanan.

The post Nasabah: Pengertian – Jenis dan Perlindungannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Bank Syariah: Pengertian – Sejarah dan Fungsinya https://haloedukasi.com/bank-syariah Tue, 09 Nov 2021 09:18:07 +0000 https://haloedukasi.com/?p=28342 Sebagaimana diketahui bahwa bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki peran penting dalam roda perekonomian sebuah negara. Bahkan perkembangan industri perbankan di suatu negara bisa menjadi tolok ukur bagi pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Secara umum bank berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat. Ada beberapa jenis bank di Indonesia […]

The post Bank Syariah: Pengertian – Sejarah dan Fungsinya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sebagaimana diketahui bahwa bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki peran penting dalam roda perekonomian sebuah negara. Bahkan perkembangan industri perbankan di suatu negara bisa menjadi tolok ukur bagi pertumbuhan ekonomi negara tersebut.

Secara umum bank berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat. Ada beberapa jenis bank di Indonesia yang dibedakan baik itu menurut fungsinya, operasionalnya, dan juga menurut  kepemilikannya.

Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai salah satu jenis bank yang dibedakan menurut operasionalnya, yaitu bank syariah. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa berdasarkan operasionalnya, bank bisa dibedakan menjadi bank konvensional dan bank syariah. Lantas, apakah yang dimaksud dengan bank syariah tersebut, serta apa perbedaannya dari bank konvensional?

Pengertian Bank Syariah

Secara umum, yang dimaksud dengan bank syariah adalah lembaga keuangan dalam bentuk bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah atau hukum islam.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa bank syariah merupakan Bank yang didasarkan atas hukum Islam. Adapun pengertian dari bank syariah menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:

  • Sudarsono menyebutkan bahwa  bank syariah merupakan lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam.
  • Perwataatmadja menyebutkan bahwa bank syariah merupakan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Islam) dan tata caranya didasarkan pada ketentuan Al-quran dan Al-Hadist.
  • Schaik menyatakan bahwa bank syariah adalah suatu bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam, yang dikembangkan pada abad pertengahan Islam dengan menggunakan konsep bagi resiko sebagai sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang didasarkan pada kepastian dan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.
  • Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah disebutkan bahwa bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah. Menurut jenisnya, bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah).

Sejarah Perkembangan Bank Syariah

Pada dasarnya, bibit sejarah perkembangan bank syariah sudah mulai muncul sejak zaman Rasulullah. Kala itu fungsi-fungsi perbankan berupa praktek pembiayan, penitipan harta, kredit/peminjaman uang, dan juga pengiriman uang telah lazim dilakukan meski dengan banyak keterbatasan dan dilakukan hanya oleh perorangan dimana satu orang hanya menjalankan satu fungsi dasar perbankan.

Pada zaman dinasti Bani Umayyah dan Bani Abasiyyah, mulai muncul orang-orang yang mampu melakukan beberapa fungsi perbankan sekaligus. Terlebih ketika mulai banyak jenis mata uang yang beredar, maka muncul pula praktek tukar menukar mata uang atau money changer. Kemajuan praktik perbankan pada zaman ini juga ditandai dengan beredarnya saq (cek) sebagai media pembayaran. Selain itu, juga muncul para banker (jihbiz ) yang memiliki peran untuk menerima deposit, menyalurkan, dan juga mentransfer uang.

Di era modern, tahap perkembangan perbankan syariah terbagi ke dalam beberapa periode, yaitu sebagai berikut:

  • Tahapan Pengembangan kerangka konseptual (1950-1975)
    Pada masa ini banyak dilakukan diskusi, kajian, dan seminar oleh para ahli hukum tentang permasalahan dalam perbankan yang tidak selaras dengan syariat Islam, seperti masalah bunga atau riba, moralitas ekonomi, dan sebagainya serta mengenai praktek  perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah.
  • Tahapan eksperimen (1975 – 1990)
    Pada tahap ini mulai muncul inisiatif untuk mempraktekkan konsep perbankan syariah oleh kalangan swasta. Diantara contonya adalah dibangunnya Dubai Islamic Bank dan Dar AlMaal Al Islami di Emirat Arab  pada tahun 1975.
  • Tahapan penetrasi pasar & perluasan wilayah operasi (1990 – sekarang)
    Perkembangan dan stabilitas perbankan syariah yang telah ada mulai menarik perhatian dan minat banyak pihak sehingga pada periode ni mulai dilakukan penetrasi pasar melalui perluasan jangkauan perkembangan lembaga keuangan syariah.

Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia

Perkembangkan perbankan syariah di Indonesia diawali dengan diselenggarakan sebuah seminar nasional Indonesia dan Timur Tengah mengenai pendirian Bank Syariah pada tahun 1974. Kemudian diikuti seminar lainnya pada tahun 1976 yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi  Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika.

Meskipun telah dilakukan penelitian yang  mendalam mengenai kemungkinan pendirian bank syariah, akan tetapi tidak adanya payung hukun membuat rencana itu terkendala. Kemudian pada tanggal 18 hingga 19 Agustus 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan sebuah lokakarya tentang Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor.

Hasil lokakarya tersebut  kemudian ditindaklanjuti dengan diadakannya Musyawarah Nasional atau Munas IV MUI pada tanggal 22-25 Agustus 1990 yang membawa hasil dengan dibentuknya kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia.

Akhirnya, pada tanggal 1 November 1991, berdirilah Bank Muamalat Indonesia yang memulai kegiatan operasional pertamanya pada 1 Mei 1992.

Karakteristik Bank Syariah

Diantara karakteristik bank syariah adalah sebagai berikut:

  • Dalam kegiatannya bank syariah menghindari Maysir, Gharar, Riba, dan Bathil.
  • Memiliki paradigma transaksi syariah.
  • Berdasarkan asas transaksi syariah yang terdiri atas: Persaudaraan (ukhuwah), Keadilan (‘adalah, Kemashlahatan (mashlahah), Keseimbangan (tawazun), dan Universalisme (syumuliyah).
  • Mengimplementasikan karakteristik transaksi syariah

Tujuan Bank Syariah

Diantara tujuan dari bank syariah adalah sebagai berikut:

  • Mengarahkan aktivitas perekonomian dan muamalah umat islam, khususnya yang menyangkut kegiatan perbankan, agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan terhindar dari praktik riba atau unsur haram lainnya yang dilarang dalam islam serta dapat memberikan dampak negatif bagi perekonomian umat.
  • Untuk mewujudkan keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi supaya tidak terjadi kesenjangan yang terlalu besar antara pemilik modal dengan pohak yang membutuhkan modal.
  • Membuka peluang yang lebih besar bagi kelompok ekonomi lemah untuk diarahkan pada kegiatan usaha yang produktif sehingga dapat meningkatkan kualitas hidupnya.
  • Membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi kemiskinan yang dilakukan melalui program-program pembinaan nasabah yang lebih mengutamakan sifat kebersamaan.
  • Ikut membantu dalam menjaga kestabilan ekonomi dan moneter pemerintah.

Fungsi Bank Syariah

Sebagaimana bank umum konvensional, Bank syariah juga harus menjalankan fungsi-fungsinya sebagai berikut:

  • Menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat
  • Menjalankan fungsi sosial, seperti mendirikan lembaga baitul mal yang menerima dana zakat, infaq, shodaqoh, hibah, dan dana sosial lain serta menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat
  • Dapat menghimpun dana sosial dari uang wakaf dan menyalurkannya kepada  kepada pengelola wakaf sebagaimana yang dikehendaki oleh pemberi wakaf.

Dasar Hukum Bank Syariah

Diantara dasar hukum bagi keberadaan bank syariah di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
  • UU No. 10 tahun 1998 sebagai amandemen dari UU No. 7 Tahun 1992.
  • Peraturan  Bank Indonesia No. 471/PBI/2002 tentang perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum berdasarkan prinsip syariah dan pembukaan kantor bank berdasarkan prinsip syariah oleh bank umum konvensional.
  • UU No. 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk dapat pula menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah.
  • Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Contoh Bank Syariah

Berikut adalah contoh bank syariah terbaik yang ada di Indonesia:

  • Bank Muamalat
  • Bank Mandiri Syariah
  • Bank BRI Syariah
  • Bank BNI Syariah
  • Bank Syariah Indonesia.

Produk Bank Syariah

Diantara jenis produk Bank Syariah adalah sebagai berikut:

  • Tabungan Syariah
    Tabungan syariah adalah simpanan dana kepada bank yang menerapkan akad wadi’ah, artinya simpanan tersebut hanya titipan sehingga tidak ada bunga yang akan diterima nasabah. Akan tetapi biasanya bank akan memberikan hadiah atau bonus.
  • Deposito Syariah
    Deposito syariah adalah sistem investasi, dimana nasabah menyetorkan sejumlah dana yang penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu karena dananya akan digunakan oleh bank untuk berinvestasi. Pada deposito syariah, akan yang digunakan adalah akad Mudharabah atau sisten bagi hasil (nisbah) antara pihak bank dengan nasabah yang besar perbandingannya ditentukan sebelumnya.
  • Gadai Syariah (Rahn)
    Pada gadai syariah atau yang disebut rahn, nasabah menerima pinjaman dari bank tanpa bunga. Akan tetapi, nasabah wajib menyerahkan barang jaminan (marhum).
  • Lembaga Pembiayaan Syariah (Ijarah)
    Ijarah adalah bentuk sewa guna usaha (leasing) dalam sistem perbankan syariah.

Kelebihan dan Kekurangan Bank Syariah

Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio menjelaskan mengenai kelebihan dan kekurangan Bank Syariah.

Diantara kelebihan bank syariah adalah sebagai berikut:

  • Adanya ikatan emosional keagamaan yang kuat diantara pemegang saham, pengelola bank, dan nasabahnya yang dapat dikembangkan menjadi kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha serta bagi hasil keuntungan secara jujur dan adil.
  • Semua pihak yang terlibat dalam perbankan syariah akan berusaha sebaik mungkin dan meyakini bahwa berapapun atau apapun hasil yang didapat akan membawa berkah
  • Adanya fasilitas pembiayaan Al- Mudharabah dan Al-Musyarakah yang tidak membebani bagi nasabah
  • Adanya sistem bagi hasil, maka keadaan bank bisa diketahui sewaktu-waktu dari tingkat naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima
  • Bank Islam cenderung lebih mandiri dan pengaruh gejolak moneter karena tidak tergantung pada suku bunga.

Adapun kelemahan dari bank syariah adalah sebagai berikut:

  • Dan sistem transaksinya, Bank syariah cenderung rawan terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad kurang baik sehingga memerlukan usaha ekstra untuk mengwasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank syariah.
  • Sistem bagi hasil membutuhkan perhitungan yang rumit. Hal ini akan lebih menyulitkan dalam menghitung laba nasabah dengan jumlah simpanan kecil atau tidak tetap.
  • Misi bagi hasil yang dibawa oleh bank syariah membuatnya membutuhkan tenaga profesional yang andal dibandingkan dengan bank konvensional. Hal ini dikarenakan kesalahan dalam proyek yang didanai oleh bank syariah dengan sistem bagi hasil tentu akan berdampak lebih besar dibandingkan bank konvensional yang mana pendapatannya sudah tetap (dari bunga).

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional 

Beberapa perbedaan mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional adalah sebagai berikut:

  • Tujuan Pendirian
    Tujuan pendirian bank konvensional semata-mata adalah berorientasi pada profit dengan menganut prinsip umum, yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bank syariah selain beorientasi pada profit juga mengemban tujuan penerapan dan penyebaran prinsip atau nilai syariah dalam setiap transaksinya dengan berdasarkan pada prinsip yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits.
  • Sistem Operasional
    Sistem operasi bank konvensional adalah dengan menerapkan suku bunga dan perjanjian umum sebagaimana diatur dalam undang-undang. Adapun bank syariah menjalankan kegiatan operasionalnya dengan sistem bagi hasil atau nisbah.
  • Hubungan Nasabah dengan Lembaga Perbankan
    Di dalam bank konvensional, hubungan antara nasabah dengan lembaga perbankan adalah berupa kreditur dan debitur. Sementara dalam bank syariah hubungan bank dengan nasabahnya terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:
    • Penjual dan pembeli (dalam akad murabahah, istishna, dan salam)
    • Kemitraan (akad musyarakah dan mudharabah)
    • Pemberi sewa dan penyewa (akad ijarah).
  • Keuntungan yang Diperoleh
    Bank konvensional memperoleh keuntungan dari suku bunga yang dibebankan kepada nasabah. Sedangkan bank syariah memperoleh keuntungan dari hasil jual beli, sewa menyewa, dan kemitraannya dengan nasabah.

Kesimpulan Pembahasan

Bank syariah merupakan lembaga keuangan bank yang kegiatan usahanya dilakukan dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Hal yang paling membedakan bank syariah dari bentuk lembaga keuangan bank lainnya adalah penerapan sistem bagi hasil yang menggantikan sistem bunga yang dianggap sebagai riba yang dilarang dalam agama.

Tujuan utama dari pendirian bank syariah adalah untuk menciptakan perekonomian umat yang sesuai dengan prinsip dan nilai agama Islam, khususnya yang terkait dengan kegiatan perbankan. Selain itu, bank syariah juga diharapkan akan mampu membantu pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pendapatan, peningkatan kuallitas hidup masyarakat (nasabah pada khususnya), dan ikut membantu dalam menjaga kestabilan ekonomi.

Sebagaimana bank konvensional lainnya, bank syariah juga berfungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. selain itu, bank syariah juga bisa menjalankan beberapa fungsi sosial lainnya seperti mendirikan lembaga baitul mal dan juga menghimpun dana sosial dari uang wakaf.

The post Bank Syariah: Pengertian – Sejarah dan Fungsinya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Bank Konvensional: Pengertian – Fungsi dan Contohnya https://haloedukasi.com/bank-konvensional Tue, 02 Nov 2021 01:02:56 +0000 https://haloedukasi.com/?p=28147 Setelah membahas mengenai bank syariah, kali ini kita akan membahas tuntas mengenai Bank Konvensional. Berikut pembahasannya. Pengertian Bank Konvensional Pengertian bank berdasarkan Undang-undang Perbankan Indonesia disebutkan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang bertugas untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan kemudian menyalurkannya kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup rakyat. Dewasa ini, pengertian bank […]

The post Bank Konvensional: Pengertian – Fungsi dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Setelah membahas mengenai bank syariah, kali ini kita akan membahas tuntas mengenai Bank Konvensional. Berikut pembahasannya.

Pengertian Bank Konvensional

Pengertian bank berdasarkan Undang-undang Perbankan Indonesia disebutkan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang bertugas untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan kemudian menyalurkannya kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup rakyat.

Dewasa ini, pengertian bank telah mengalami berbagai pergeseran bergantung pada jenis dan perkembangan bank itu sendiri.

Jenis bank terbagi menjadi berbagai kategori dengan berbagai cara pembagian. Terdapat bank devisa dan bank non devisa yang dibedakan jenisnya berdasarkan cakupan dan bisa atau tidaknya melayani transaksi valuta asing.

Ada juga bank sentral yang merupakan penguasa dan pengendali sistem moneter di negara. Yang mana di Indonesia bank sentral ialah Bank Indonesia.

Kemudian, jika dilihat dari cara menetapkan harga baik harga jual maupun harga beli, bank dibagi menjadi dua jenis yaitu bank konvensional dan bank Syariah.

Menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan perbankan secara konvensional dan memberikan pelayanan jasa pada lalu lintas pembayaran.

Sejarah Bank Konvensional

Sejarah perbankan dimulai kira-kira pada 200 Sm berawal di Babylonia kemudian merambat ke Yunani. Pada saat itu, kedua negara mendirikan lembaga tempat menitipkan emas dengan memungut biaya tiap bulannya. Kemudian emas yang dititipkan juga disalurkan kembali kepada masyarakat.

Hal itulah yang mendasari kemudian munculnya berbagai bankir swasta. Sedangkan di Indonesia perbankan konvensional dimulai sejarahnya pada jaman penjajahan Belanda ketika VOC mendirikan lembaga keuangan bernama De Javasche Bank.

De Javasche Bank merupakan lembaga keuangan yang awal pendiriannya ditujukan untuk membantu dan memdukung kegiatan dari VOC.

Dikenal istilah time value of money pada perbankan konvensional. Yang memiliki arti konsep perbankan konvensional yang didasarkan pada suku bunga.

Karakteristik Bank Konvensional

Berikut bebrapa karakteristik dari bank konvensional:

  • Terjalin hubungan debitur-kreditur dimana besaran beban hak dan kewajiban telah ditetapkan.
  • Berorientasi pada keuntungan, pengamanan kredit, kelayakan arus kas dan dapat disesuaikan dengan perubahan nilai pada masyarakat.
  • Ruang lingkup kegiatan perbankan konvensional erat dengan mekamisme peminjaman dan instrumen riba.
  • Sistem penyajian laporan akuntansi berorientasi pada kepentingan pemegang saham.

Tujuan Bank Konvensional

Berikut adalah beberapa tujuan dari bank konvensional:

  • Sebagai lembaga keuangan yang bertugas menunjang pelaksanaan pembangunan nasional berupa meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kearah kesejahteraan rakyat.
  • Sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana yang bersumber dari masyarakat. Penghimpunan dana ini dapat dilakukan dalam bentuk giro, deposito, surat berharga, tabungan dan bentuk lainnya yang dapat dipercayakan oleh masyarakat kepada pihak bank.
  • Sebagai badan usaha yang bertugas menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk kredit.

Fungsi Bank Konvensional

Bank konvensional memiliki berbagai fungsi dalam kehidupan masyarakat. Fungsi yang dijalankan oleh bank konvensional ialah sebagai berikut:

  • Sebagai media penghimpun dana
    Bank konvensional berfungsi untuk menghimpun dana yang dimiliki masyarakat. Pengertiannya adalah sebagai tempat penyimpanan bank memberi kepercayaan sehingga masyarakat dapat menyimpan uangnya dengan aman. Selain memastikan keamanan tempat menaruh uang, masyarakat juga kerap menyimpang uang d bank dengan harapan mendapatkan suku bunga.
  • Sebagai media penyalur dana
    Dalam fungsi ini, bank menyediakan dana yang dibutuhkan masyarakat. Bank memberikan berbagai jenis pinjaman dalam bentuk kredit dan disesuai dengan kebutuhan nasabah. Jumlah uang dan jangka waktu pembayaran biasanya relatif bervariasi. Bank juga biasanya melakukan pemeriksaan atau survey terlebih dahulu sebelum memutuskan nasabah bisa menerima pinjaman atau tidak. Hal ini dilakukan untuk menghindari pihak bank dari kerugian karena nasabah yang menghindari pembayaran.
  • Sebagai media layanan perbankan lainnya
    Selain berhubungan simpan dan salur, bank konvensional juga berfungsi untuk melayani berbagai jasa-jasa perbankan lainnya seperti pengiriman uang, penagihan surat berharga, L/C, bank garansi, bilyet giro dan jasa-jasa lainnya.

Dasar Hukum Bank Konvensional

Dasar hukum dari bank konvensional adalah Undang-undang No 7 tahun 1992 mengenai Perbankan dan telah disempurnakan menjadi Undang-undang No 10 tahun 1998.

Selain itu bank konvensional juga harus mematuhi peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan yang dikeluarkan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia.

Contoh Bank Konvensional

Bank konvensional memiliki berbagai contoh, bahkan setiap bank diluar bank Syariah dapat digolongkan sebagai bank konvensional karena menerapkan sistem bunga. Beberapa contohnya:

  • Bank Negara Indonesia
  • Bank Rakyat Indonesia
  • Bank Tabungan Negara
  • Bank Mandiri
  • Bank Bukopin
  • Bank Danamon
  • Bank Mega
  • Panin Bank
  • Bank Sinar Harapan Bali
  • Bank Bisnis Internasional
  • Bank OCBC NISP
  • Bank Maspion
  • Bank CIMB Niaga, dan masih banyak yang lainnya.

Kelebihan dan Kekurangan Bank Konvensional

Setiap jenis bank selalu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Setiap nasabah harus memahami kebutuhan dan pelayanan apa saja yang dimiliki bank termasuk memahami secara rinci sistematika dan peraturan yang berlaku. Sehingga nasabah dapat menentukan jenis bank apa yang akan digunakan.

Kelebihan dari bank konvensional ini adalah jangkauannya yang luar. Banyak bank konvensional yang membuka cabang bahkan hingga menjangkau pelosok desa. Baik bank konvensional besar dengan banyak cabang ataupun bank daerah. Bank konvensional menawarkan kredit dengan bunga yang relatif kecil sehingga membantu masyarakat yang membutuhkan. Dengan membantu pendanaan yang dibutuhkan masyarakat, bank dapat membantu menggerakkan perekonomian secara nasional.

Namun tentu juga ada kekurangan yang dimiliki oleh bank konvensional. Bank memiliki potensi bangkrut karena berbagai alasan. Bisa karena krisis moneter atau kesalahan manajemen saham para atasan.

Bank rintisan juga kadang mengalami kegagalan dalam penilaian yang dilakukan pada nasabah yang meminjam dana, sehingga bank merugi karena dana yang tidak kembali.

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar antara bank konvensional dan bank Syariah. Beberapa perbedaan tersebut ialah sebagai berikut:

  • Penerapan suku bunga. Bank konvensional menerapkan suku bunga dan mendapatkan laba melaluinya. Sedangkan bank Syariah berdasarkan syariat Islam tidak diperkenanan untuk menerapkan suku bunga.
  • Hubungan dengan nasabah. Pada bank konvensional hubungan bank dengan nasabah ialah debitur dan kreditur sedangkan pada bank Syariah dengan hubungan kemitraan.
  • Landasan hukum. Bank konvensional dan bank Syariah memiliki landasan hukum yang berbeda, hal ini dikarenakan bank Syariah diatur tersendiri melalui UU No. 19 dan UU No.21 tahun 2008 dan UU No.42 tahun 2009.

Kesimpulan Pembahasan

Sebagai besar bank di Indonesia adalah jenis perbankan yang menganut sistem konvensional. Perbedaan mendasar antara bank konvensional dan bank Syariah adalah dalam adanya sistem bunga dalam kegiatan perbankan.

Bank konvensional dapat berperan sebagai penggerak perekonomian nasional karena fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana untuk masyarakat.

Masyarakat juga dapat menikmati fungsi bank konvensional karena kini bank sudah tersebar ke seluruh penjuru Indonesia bahkan hingga ke pelosok negeri.  

The post Bank Konvensional: Pengertian – Fungsi dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sertifikat Bank Indonesia: Pengertian – Karakteristik dan Cara Membelinya https://haloedukasi.com/sertifikat-bank-indonesia Wed, 27 Oct 2021 02:01:40 +0000 https://haloedukasi.com/?p=27952 Setelah membahas mengenai surat berharga, kali ini kita akan pelajari lebih dalam mengenai Sertifikat Bank Indonesia. Apa itu Sertifikat Bank Indonesia? Sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank sentral di Indonesia yaitu Bank Indonesia. Sertifikat Bank Indonesia atau sering kali disingkat SBI merupakan surat pernyataan hutang yang berjangka pendek sekitar 1 hingga […]

The post Sertifikat Bank Indonesia: Pengertian – Karakteristik dan Cara Membelinya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Setelah membahas mengenai surat berharga, kali ini kita akan pelajari lebih dalam mengenai Sertifikat Bank Indonesia.

Apa itu Sertifikat Bank Indonesia?

Sertifikat Bank Indonesia

Sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank sentral di Indonesia yaitu Bank Indonesia. Sertifikat Bank Indonesia atau sering kali disingkat SBI merupakan surat pernyataan hutang yang berjangka pendek sekitar 1 hingga 3 bulan dengan menggunakan sistem diskonto atau bunga.

Diskonto sendiri adalah hak yang dimiliki oleh debitur (pihak peminjam dana) pada kreditur (pihak yang meminjaman dana) untuk menunda waktu pembayarannya.

SBI biasanya memiliki masa jatuh tempo sekitar 1-12 bulan. Ketika masa jatuh tempo tiba, pihak pemegang SBI dapat menjualnya kembali pada Bank Indonesia. SBI juga dapat dibeli oleh siapa saja, baik individu atau perorangan ataupun untuk perusahaan.

Namun SBI tidak dapat dibeli dalam jumlah tertentu sesuai keinginan pembeli. Minimal pembelian SBI adalah 100 juta rupiah dengan kelipatan 50 juta rupiah untuk selanjutnya. Pembelian SBI juga tidak dapat dilakukan secara instant atau langsung. Pembelian biasanya dapat dilakukan di bank yang sudah ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Karakteristik Sertifikat Bank Indonesia

Karakteristik yang dimiliki oleh sertifikat Bank Indonesia ialah sebagai berikut:

  • Jangka waktu atau masa berlaku paling pendek adalah satu bulan dan jangka terpanjang adalah 12 bulan.
  • Nominal terendah pembelian SBI adalah sebesar 100 juta rupiah dengan kelanjutan kelipatan 50 juta rupiah.
  • Nomimal SBI ialah 100 juta rupiah hingga 100 miliar rupiah.
  • Nilai tunai pada SBI didasarkan pada diskonto murni atau true discount.
  • Diterbitkan tanpa warkat atau bisa disebut scripless. Scripless adalah suatu tata cara perdagangan efek tanpa disertai dengan fisik efek seperti sertifikat.
  • Dapat memperdagangkan SBI di pasar sekunder.

Tujuan diterbitkannya Sertifikat Bank Indonesia

Bank Indonesia menerbitkan SBI dengan beberpaa tujuan sebagai berikut :

  • Mengendalikan nilai tukar rupiah agar tetap pada tingkat stabil.
  • Menyerap uang primer berlebih yang beredar di masyarakat.
  • Menekan laju inflasi sehingga tidak memengaruhi nilai mata uang.

Manfaat Sertifikat Bank Indonesia

Manfaat dari adanya SBI dapat dirasakan oleh pemerintah maupun pihak pembeli SBI, sebagai berikut :

  • Membantu Menekan Laju Inflasi
    Penerbitan dan adanya SBI merupakan salah satu kebijakan moneter yang dikeluarkan BI selaku bank sentral untuk memertahankan kestabilan nilai rupiah. Dengan SBI ini, BI dapat menekan kelebihan uang primer yang beredar di masyarakat sehingga menurunkan potensi terjadinya inflasi.
  • Memberikan Bunga di Awal
    Ketika masyarakat membeli SBI, maka pihak pembeli akan mendapat bunga di awal dan pada masa jatuh tempo, pembeli akan menerima uang pokoknya. Bunga yang didapat ini tentu mengikuti suku bunga yang berlaku dan dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Dasar Hukum Sertifikat Bank Indonesia

Terdapat beberapa sumber hukum yang menjadi dasar hukum SBI, diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Undang-undang Nomor 16 Tahun 1968 mengenai bank sentral.
  • Surat keputuran direksi bank Indonesia Nomor 3167 mengenai penerbitan dan perdagangan SBI serta intervensi rupiah yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juli tahun 1998.
  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 62 Tahun 2004 mengenai Scripless.

Jenis Sertifikat Bank Indonesia

Sertifikat Bank Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu:

  • Sertifikat Bank Indonesia umum
  • Sertifikat Bank Indonesia Syariah.

Cara Membeli Sertifikat Bank Indonesia

SBI biasanya ditujukan untuk perusahaan yang bergerak dibidang perbankan. Namun kini masyarakat juga dapat membeli SBI.

Pembelian SBI ini dapat dilakukan langsung pada Bank Indonesia atau melalui bank-bank dan pihak-pihak yang dipercaya serta ditunjuk oleh BI. Pembelian ini dapat dilakukan oleh masyarakat pada hari Rabu.

Setelah membeli SBI, masyarakat dapat menjualnya kembali tanpa harus melakukan balik nama selama belum mencapai masa jatuh tempo.

Perbedaan Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara

Sertifikat Bank Indonesia (SBI) memiliki kemiripan dengan Surat Utang Negara (SUN). diantara kemiripannya, tentu saja terdapat perbedaan mendasar dari kedua hal tersebut. Berikut adalah beberapa perbedaan SBI dan SUN :

  • SBI adalah surat berharga yang dikeluarkan langsung oleh Bank Indonesia. Sedangkan SUN adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.
  • SBI memiliki masa holding atau holding period selama 7 hari. Artinya SBI baru bisa dijual oleh pihak pembeli kepada pihak lain setelah lewat 7 hari. Sedangkan SUN bisa langsung dijual setelah melakukan pembelian.
  • Penjualan SBI ditujukan lebih mengkhusus pada perusahaan yang bergerak di bidang perbankan. Sedangkan SUN lebih ditujukan kepada masyarakat secara umum yang memiliki minat dan kepentingan dalam penggunaan SUN.
  • Tujuan penerbitannya pun berbeda. SBI diterbitkan dengan tujuan membantu bank sentral untuk mengendalikan laju uang primer yang beredar di masyarakat serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Sedangkan SUN bertujuan untuk pembangunan, sebagai suntikan dana untuk melakukan pembangunan negara.
  • Penjualan SBI dilakukan melalui bank dan pihak terpercaya yang ditunjuk khusus oleh Bank Indonesia. Sedangkan pembelian SUN lebih mudah karena dapat dilakukan pada beberapa bank bahkan agen serta dalam kegiatan pelelangan.

Kesimpulan Pembahasan

Sertifikat Bank Indonesia atau SBI adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai surat pernyataan utang yang memiliki masa jatuh tempo yaitu 1 hingga 3 bulan atau maksimal 12 bulan.

SBI menggunakan sistem diskonto atau sistem bunga yang akan dibayarkan dimuka ketika melakukan pembelian. Nilai pembelian minimal dari SBI adalah 100 juta rupiah dan dilanjutkan dengan kelipatan 50 juta rupiah.

Pembelian SBI dapat dilakukan pada bank yang ditunjuk oleh BI. SBI dapat diperjual belikan tanpa melalui proses balik nama selama belum melewati masa jatuh tempo. Tujuan diterbitkan SBI adalah sebagai salah satu kebijakan moneter untuk menekan peredaran uang primer dan menekan laju inflasi di masyarakat.  

The post Sertifikat Bank Indonesia: Pengertian – Karakteristik dan Cara Membelinya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Bank Umum: Pengertian – Fungsi dan Contohnya https://haloedukasi.com/bank-umum Wed, 27 Oct 2021 01:48:06 +0000 https://haloedukasi.com/?p=27950 Pernah mendengar tentang apa itu bank umum? Nah berikut kita akan bahas secara lebih lengkap. Apa itu Bank Umum? Bank umum atau dapat juga disebut dengan bank komersial merupakan bank yang bersifat umum dimana bank dapat memberikan dan menyediakan berbagai bahkan hamper semua jenis jasa perbankan. Undang-undang No. 10 tahun 1998, menyatakan mengenai pengertian bank […]

The post Bank Umum: Pengertian – Fungsi dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pernah mendengar tentang apa itu bank umum? Nah berikut kita akan bahas secara lebih lengkap.

Apa itu Bank Umum?

Bank umum atau dapat juga disebut dengan bank komersial merupakan bank yang bersifat umum dimana bank dapat memberikan dan menyediakan berbagai bahkan hamper semua jenis jasa perbankan.

Undang-undang No. 10 tahun 1998, menyatakan mengenai pengertian bank umum. Dinyatakan bahwa bank umum ialah bank yang dalam kegiatan operasional perbankannya dilakukan secara umum atau dengan menggunakan prinsip Syariah dalam melakukan jasa lalu lintas pembayaran.

Bank umum merupakan suatu lembaga yang dapat menghimpun dana dan kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat melalui sistem kredit.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa bank umum merupakan lembaga keuangan yang dalam menjalankan jasa perbankannya dapat secara umum dan atau prinsip Syariah untuk menghimpun dana, menyalurkan kembali kepada masyarakat, serta bank ini juga memiliki orientasi pada penghasilan laba.

Berdasarkan jenis kegiatan perbankannya, bank umum dibedakan menjadi dua yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.

Sejarah Bank Umum

Bank di Indonesia mulai dirintis sejak abad ke 17 pada masa penjajahan bangsa Eropa di Indonesia. Hal ini dilatar belakangi oleh sistem pertukaran uang pada masa itu. Kemudian seorang bangsa Eropa hendak membangun kembali armada lautnya namun memiliki masalah dalam hal keuangan. Dengan bantuan rekan lainnya kemudian lembaga yang mampu memberinya pinjaman uang pun didirikan.

Kegiatan pertukaran uang yang menjadi dasar pendirian bank ialah kegiatan yang diberi nama pedagang valuta asing. Kegiatan ini pada masa itu mirip dengan money changer. Kegiatan kemudian berkembang dengan penyimpanan dana masyarakat barulah dilanjutkan dengan peminjaman uang. Dimana dana uang ini berasal dari uang yang dititipkan oleh masyarakat kemudian disalurkan pada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.

Ciri-ciri Bank Umum

Ciri-ciri bank umum ialah sebagai berikut:

  • Dapat menawarkan berbagai produk dan jasa perbankan.
  • Sebagai lembaga penghimpun dana dari masyarakat.
  • Dapat menyalurkan dana kepada masyarakat dimana dana tersebut juga berasal dari masyarakat.
  • Dapat melayani kegiatan perbankan berskala internasional dengan menggunakan mata uang asing (bank umum devisa).
  • Dapat mengeluarkan uang berupa uang giral atau surat-surat berharga yang suatu waktu dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
  • Bank sentral memiliki pengaruh pada bank umum. Baik dalam kegiatan operasional, dan bank umum harus memiliki rekening dalam bank sentral.
  • Sering kali terjadi persaingan antar bank umum.

Tujuan Bank Umum

Tujuan bank umum secara garis besar ialah sebagai berikut:

  • Menjaga keamanan dana yang dititipkan oleh masyarakat.
  • Memberikan layanan kegiatan lalu lintas pembayaran.
  • Memberikan berbagai pelayanan jasa dan produk perbankan.
  • Menghasilan laba dari kegiatan operasional perbankan yang dijalankan.

Fungsi Bank Umum

Berikut tiga fungsi utama dari bank umum ialah sebagai berikut :

  • Agent of Trust (Agen Kepercayaan)
    Landasan utama dari keberlangsungan sebuah bank adalah rasa percaya. Rasa percaya dari nasabah bahwa bank dapat menyimpan uangnya dengan baik dan dapat memberikan manfaat kepada nasabah. Kepercayaan ini juga menjadi modal utama bank untuk menarik nasabah dan dapat menghasilkan laba untuk tetap menjalankan kegiatan operasional bank. Bank menjadi lembaga yang dipercaya nasabah untuk menjaga uangnya dan ketika dibutuhkan, bank juga menjadi lembaga yang dipercaya untuk meminjamkan sejumlah uang dengan sistem yang adil.
  • Agent of Equity (Agen Ekuitas atau Permodalan)
    Bank menjadi lembaga keuangan yang berperan penting dalam kegiatan yang menyangkut pemberian modal kepada masyarakat. Bahkan dewasa ini banyak bank yang menawarkan bunga kecil untuk masyarakat yang meminjam dana untuk mengembangkan atau membangun usaha kecil dan menengah,
  • Agent of Development (Agen Pembangunan)
    Bank berfungsi sebagai agen pembangunan karena pembangunan suatu darah atau wilayah tidak lepas dari bagaimana kondisi moneter wilayah tersebut. Tingkat kesehatan bank dan keberhasilan bank dapat menentukan kesehatan pembangunan suatu wilayah. Hal ini menjadi suatu hal yang berhubungan secara relevan.

Tugas dan Wewenang Bank Umum

Beberapa tugas dan wewenang dari bank umum ialah sebagai berikut :

  • Menghimpun dana yang diberikan atau dipercayakan oleh masyarakan atau disebut dengan funding.
  • Menyalurkan kembali dana kepada masyarakat dengan melalui sisten kredit atau disebut juga dengan lending.
  • Menyediakan, memberikan dan melayani jasa-jasa perbankan lainnya. Jasa-jasa yang diberikan ini tentunya dapat menguntungkan bagi bank dan nasabah.

Dasar Hukum Bank Umum

Di Indonesia, kegiatan perbankan dilindungi dan diatur oleh hukum Indonesia, berikut adalah dasar hukum kegiatan perbankan:

  • Undang-undang Dasar 1945.
  • Undang-undang pokok perbankan yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 yang kemudian diperbaharui menjadi Undang-undang Nomor 10 tahun 1998.
  • Undang-undang Nomor 24 tahun 2004 mengenai Lembaga penjamin pinjaman.
  • Undang-undang nomor 21 Thaun 2001 mengenai otoritas jasa keuangan Indonesia.

Contoh Bank Umum

Banyak sekali contoh bank umum yang beroperasi di Indonesia. Berdasarkan kegiatan operasionalnya, bank devisa dan bank non devisa juga termasuk dalam kategori bank umum. Berikut beberapa contoh bank umum yang besar dan terkenal di Indonesia :

  • Bank Negara Indonesia
  • Bank Central Asia
  • Bank Mandiri
  • Bank Tabungan Negara
  • Bank Permata
  • Bank Maybank Indonesia
  • Bank Mega
  • Bank Muamalat
  • Bank Syariah Indonesia
  • Bank Kesejahteraan Ekonomi
  • Bank Sinar Bali.

Kelebihan dan Kekurangan Bank Umum

Terdapat berbagai kelebihan dan kekurangan melakukan transaksi bank. Namun semua bergantung penyesuaian yang dilakukan nasabah dan kejujuran dari pihak terkait.

Kelebihan dari bank umum ialah menawarkan berbagai produk dan jasa perbankan, mudah untuk proses membuka rekening dan tidak memerlukan modal besar diawal, tersedia berbagai kemudahan dalam mengambil uang misalnya tersedia mesin ATM di berbagai tempat, kemungkinan mendapatkan bunga uang, juga terdapat laporan yang memudahkan nasabah memeriksa riwayat transaksi dan jumlah saldo.

Sedangkan kekurangan yang dinilai sedikit memberatkan nasabah adalah adanya potongan biaya administrasi yang dikenakan setiap periodenya serta pertambahan bunga yang tidak begitu besar,

Kesimpulan Pembahasan

Bank umum adalah bank yang melayani transaksi lalu lintas pembayaran dengan cara umum atau konvensional dan atau secara Syariah. Bank umum tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Bank umum secara garis besar berperan sebagai lembaga keuangan untuk menyimpang dana masyarakat, memberikan peminjaman atau penyaluran dana dan menyediakan jasa-jasa transaksi perbankan lainnya.

Bank umum pun dapat terbagi lagi menjadi beberapa golongan salah satunya bank devisa dan bank non devisa, bank swasta, bank perkreditan rakyat dan lain-lainnya.

The post Bank Umum: Pengertian – Fungsi dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Bank Sentral: Pengertian – Fungsi dan Contohnya https://haloedukasi.com/bank-sentral Mon, 25 Oct 2021 03:10:35 +0000 https://haloedukasi.com/?p=27859 Lain halnya dari bank devisa dan bank non devisa, bank sentral merupakan jenis bank berdasarkan faktor lainnya. Berikut pembahasannya. Pengertian Bank Sentral Bank sentral merupakan bank yang berada dalam suatu wilayah yang dapat berupa institusi nasional yang mengatur, menjaga dan bertanggung jawab dalam hal moneter di wilayah tersebut. Bank sentral mengemban tanggung jawab menjaga stabilitas […]

The post Bank Sentral: Pengertian – Fungsi dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Lain halnya dari bank devisa dan bank non devisa, bank sentral merupakan jenis bank berdasarkan faktor lainnya. Berikut pembahasannya.

Pengertian Bank Sentral

Bank sentral merupakan bank yang berada dalam suatu wilayah yang dapat berupa institusi nasional yang mengatur, menjaga dan bertanggung jawab dalam hal moneter di wilayah tersebut. Bank sentral mengemban tanggung jawab menjaga stabilitas nilai mata uang yang berlaku di suatu negara, stabilitas pada bidang perbankan serta finansial suatu negara secara keseluruhan.

Di Indonesia, bank yang diberi tanggung jawab serta wewenang sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia (BI). Bersama Pemerintah Pusat, Bank Indonesia bergerak sebagai penguasa dan pengendali sistem moneter Indonesia.

Sejarah Bank Sentral

Sejarah bank sentral di dunia diawali dengan berdirinya Sveriges Riksbank di Swedia dan Bank of England di Inggris. Sedangkan di Indonesia dimulai pada tahun 1828 yaitu bank bernama De Javasche Bank yang bermarkas di Batavia (Jakarta). Pada masa itu, bank ini mengeluarkan mata uang gulden Belanda.

Kemudian melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang pada tahun 1946, kedudukan bank sentral diambil alih oleh Bank Nasional Indonesia (BNI). BNI mencetak uang kertas Indonesia pertama yang dikenal dengan Oeang Republik Indonesia (ORI). Setelah dicetaknya ORI, uang yang dikeluarkan Jepang melalui De Javasche Bank tidak lagi berlaku di masyarakat.

Namun kedudukan BNI sebagai bank sentral tidak berjalan lama, hal ini dikarenakan masalah aset yang tidak memadai dari BNI. Tahun 1951, pemerintah memutuskan untuk menasionalkan De Javasche Bank. Pada tahun 1953, berdirilah Bank Indonesia sebagai bank sentral di wilayah Indonesia dan beroperasi hingga kini.

Ciri-ciri Bank Sentral

Bank sentral memiliki ciri-ciri yang istimewa yang memudahkan masyarakat membedakannya dari bank lainnya. Berikut beberapa ciri-ciri dari bank sentral:

  • Biasanya hanya ada satu dalam satu wilayah negara.
  • Bertindak sebagai penguasa dan pengendali sistem moneter di suatu negara.
  • Mencetak dan memantau peredaran uang dalam negeri.
  • Bertindak sebagai pengawas, penilai dan Pembina bagi bank lainnya.
  • Tidak menjalankan fungsi perbankan sebagai bank secara umum.
  • Kegiatan operasional bank dijalankan bersama pemerintah.
  • Menjaga stabilitas mata uang.

Tujuan Bank Sentral

Dalam menjalankan peranannya sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal yaitu mencapai serta memelihara kestabilan nilai mata uang rupiah.

Fungsi Bank Sentral

  • Sebagai Agen Fiskal Pemerintah
    Fiscal Agent of Government ialah dimana bank sentral berperan sebagai penasihat dan memberikan bantuan yang berhubungan dengan masalah transaksi keuangan yang dilakukan oleh pemerintah. Contohnya ialah memfasilitasi pemerintah ketika akan melakukan penyimpanan aset-aset keuangan milik pemerintah. Bank Indonesia juga dapat memberi bantuan berupa pinjaman kepada pemerintah.
  • Sebagai Bank bagi Bank lainnya
    Bank Indonesia selaku bank sentral menjadi harapan terakhir bagi bank lainnya untuk mendapat bantuan pinjaman. Bank sentral berperan khusus dalam sistem moneter dengan memberikan bantuan pinjaman pada bank yang mengalami kesulitan.
  • Sebagai Penentu Kebijakan Moneter
    Dalam menjalankan fungsi sebagai bank sentral, Bank Indonesia mampu memonopoli proses pengeluaran uang dan mengatur serta mengendalikan jumlah banyaknya uang yang beredar.
  • Sebagai Lembaga Pengawas, Evaluasi dan Pembinaan Perbankan
    Bank sentral memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan, memberikan evaluasi dan pembinaan pada kegiatan perbankan yang dilaksanakan oleh bank di Indonesia. Bank Indonesia juga dapat memberikan penilaian pada tingkat kesehatan suatu bank.
  • Sebagai Pembantu Transaksi Giro
    Bank sentral bisa mengefisienkan kegiatan transaksi bentuk giro yang melakukan transaksi dalam jumlah besar antarbank, antar daerah bahkan antar negara.
  • Sebagai Pelaku Riset Ekonomi
    Bank sentral harus terus memantau perkembangan ekonomi suatu negara, hal ini bertujuan untuk tetap dapat menjalankan tugasnya untuk menjaga stabilitas nilai rupiah.

Tugas dan Wewenang Bank Sentral

Selaku bank sentral, Bank Indonesia memiliki berbagai tugas dan tanggung jawab yang akan memengaruhi sistem moneter negara ini. Berikut tugas dan wewenang dari bank sentral :

  • Membuat, Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
    Kebijakan moneter dilakukan untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Selain itu, bank sentral juga harus menentukan tingkat inflasi yang terjadi setiap tahunnya, menentukan minimal jumlah cadangan dana serta kebijakan pembiayaan kredit. Bersama pemerintah, bank sentral bekerja sama untuk menjaga sektor moneter negara.
  • Mengatur Sistem Pembayaran
    Bank sentral dalam tugasnya membuat aturan untuk mengawasi sistem pembayaran berjalan di suatu negara baik secara tunai maupun non tunai. Bank sentral juga berwenang menentukan alat pembayaran, memberikan izin pada proses pembayaran serta mengawasi proses pembayaran berlangsung.
  • Mengatur dan Mengawasi Perbankan
    Dalam tugas dan wewenang ini, bank sentral harus mampu mengendalikan dan mengawasi kegiatan operasional perbankan secara keseluruhan. Dalam wewenangnya, bank Indonesia selaku bank sentral memiliki 4 wewenang yaitu menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan sistem perbankan di Indonesia, memberi sanksi pada pihak bank yang melanggar peraturan, memberi atau mencabut ijin usaha bank serta mengawasi berbagai kegiatan perbankan konvensional.

Dasar Hukum Bank Sentral

Dasar hukum bank sentral di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 13 tahun 1968 yang disahkan oleh Presiden Suharto pada kala itu yaitu tanggal 7 Desember tahun 1968.

Contoh Bank Sentral

Dalam suatu negara, pasti memiliki bank sentral. Berikut contoh beberapa nama bank sentral yang beroperasi di masing-masing negara:

  • Indonesia – Bank Indonesia
  • Malaysia – Bank Negara Malaysia
  • Singapura – Otoritas Moneter Singapura
  • Jepang – Bank of Japan
  • Korea Selatan – Bank of Korea
  • Inggris – Bank of England
  • Amerika Serikat – Feredal Reserve Bank
  • Brasil – Banco Central do Brasil
  • Denmark – Denmarks Nationalbank
  • Swedia – Sveriges Riksbank.

Kelebihan dan Kekurangan Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang menguasai sistem moneter di negara ini. Tentu juga tidak luput dari kekurangan dan kelebihan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Kelebihan bank sentral adalah kendali yang dimiliki untuk mengatur dan mengendalikan sistem moneter yang berjalan di negara Indonesia. Kelebihan ini juga tentu menjadi tantangan terbesar bagi bank sentral dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Meskipun dijalankan bersama dengan pemerintah, Bank Indonesia selaku bank sentral memiliki kendali independent dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Sedangkan kekurangan bank sentral biasanya terletak pada prediksi dan terjadinya inflasi. Biasanya bank sentral akan menaikkan suku bunga jika terjadi inflasi yang tidak sesuai perkiraan. Tentu saja hal ini akan berpengaruh pada sistem perekonomian masyarakat.

Kesimpulan Pembahasan

Bank sentral adalah suatu institusi nasional yang memiliki tujuan menjaga tingkat kestabilan mata uang suatu negara. Dalam suatu negara biasanya memiliki satu bank sentral yang berkewajiban mengatur sistem moneter dalam negara tersebut.

Di Indonesia, tugas dan wewenang bank sentral diberikan kepada Bank Indonesia. Bank sentral Indonesia berdiri sejak masa penjajahan dan bernama De Javasche Bank yang kemudian dinasionalkan dan menjadi Bank Indonesia yang beroperasi hingga kini.

Bank Indonesia bertugas mencetak dan mengatur peredaran uang di masyarakat. Selain itu, bank sentral juga menjadi penguasa dan pengendali sistem moneter. Bank Indonesia memiliki berbagai kewajiban, tugas dan wewenang untuk menjaga agar nilai mata uang tetap dalam kondisi stabil.

The post Bank Sentral: Pengertian – Fungsi dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Bank Devisa: Pengertian – Ciri dan Contohnya https://haloedukasi.com/bank-devisa Mon, 25 Oct 2021 03:06:51 +0000 https://haloedukasi.com/?p=27854 Setelah membahas mengenai bank non devisa, kali ini kita akan membahas mengenai bank devisa. Pengertian Bank Devisa Devisa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti sebuah alat tukar berupa alat pembayaran luar negeri yang juga dapat ditukarkan dengan uang luar negeri. Kemudian, bank devisa sendiri berarti bank yang mengatur peredaran devisa yaitu uang sebagai alat […]

The post Bank Devisa: Pengertian – Ciri dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Setelah membahas mengenai bank non devisa, kali ini kita akan membahas mengenai bank devisa.

Pengertian Bank Devisa

Devisa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti sebuah alat tukar berupa alat pembayaran luar negeri yang juga dapat ditukarkan dengan uang luar negeri. Kemudian, bank devisa sendiri berarti bank yang mengatur peredaran devisa yaitu uang sebagai alat pembayaran luar negeri.

Menurut kamus istilah ekonomi, bank devisa adalah bank yang mampu memberikan pelayanan perbankan yang berkaitan dengan transaksi valuta asing dan bank ini sudah mendapatkan izin dari otoritas atau lembaga terkait.

Bank devisa atau juga dapat disebut dengan foreign exchange bank merupakan salah satu jenis bank umum. Dimana bank umum atau bank komersial dibagi menjadi dua yaitu bank devisa dan bank non devisa.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa bank devisa adalah bank yang mampu melakukan aktifitas perbankan dengan menggunakan mata uang asing baik dalam kegiatan penyimpanan dana atau pelayanan perbankan lainnya. Sebuah bank dapat dinyatakan sebagai bank devisa setelah memenuhi beberapa persyaratan dan mendapat penunjukkan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia.

Ciri-ciri Bank Devisa

Bank devisa memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut:

  • Dapat melakukan transaksi berskala internasional.
  • Dapat melayani kegiatan perbankan dengan menggunakan sarana berupa mata uang asing.
  • Telah berstatus menjadi bank umum dalam jangka waktu tertentu.
  • Sudah mendapat perijinan dan penunjukkan dari bank sentral yaitu Bank Indonesia.

Fungsi Bank Devisa

Fungsi bank devisa secara umum sama seperti bank pada umumnya. Hanya saja bank devisa memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan bank non devisa. Berikut beberapa fungsi dari bank devisa :

  • Sebagai Sarana Transaksi Luar Negeri
    Kelebihan utama dari bank devisa adalah kemampuan yang dimilikinya untuk dapat melakukan transaksi berskala internasional. Bank devisa memungkinkan nasabahnya untuk dapat melakukan transaksi luar negeri.
  • Sebagai Penampung Devisa Negara
    Salah satu sumber dana dari bank devisa adalah penghasilan yang dihasilkan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar Indonesia. Sehingga bank devisa akan berfungsi untuk menampung dan menjadi wadah penyimpanan dana tersebut.

Tugas dan Peran Bank Devisa

Bank devisa memiliki tugas dan peranan yang diemban sebagai salah satu bentuk bank umum atau bank komersial. Berikut beberapa tugas dan peran yang dijalankan oleh bank devisa :

  • Menerima Penyimpanan Dana Valas
    Valas atau valuta asing adalah mata uang yang digunakan pada transaksi berskala internasional dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Karena bersifat internasional, valuta asing ini juga memiliki kurs sendiri yang tercatat secara resmi.
  • Melakukan Jual Beli Valas
    Dalam dunia bisnis, valuta asing ini tidak hanya disimpan namun juga terjadi transaksi jual dan beli dengan menggunakan valuta asing ini. Bank devisa memiliki peranan sebagai jembatan dalam transaksi jual dan beli valuta asing ini.
  • Mengirim dan Menerima Valas
    Selain proses jual beli, bank devisa juga dapat membantu proses pengiriman dan penerimaan valuta asing.
  • Melayani Transaksi L/C
    L/C atau letter of credit adalah sarana yang memudahkan proses pembayaran antara importir dan eksportir. L/C berupa dokumen atau pernyataan yang dapat memudahkan eksportir untuk menerima pembayaran tanpa menunggu masa ditangguhkan oleh pihak bank. Pelayanan L/C ini dinilai aman karena berada dibawah tanggung jawab otoritas perbankan resmi. Uang atau dana baru akan dapat dicarikan jika pihak importir dan eksportir sudah sama-sama mencapai kesepakatan.
  • Melayani Pembayaran Dalam dan Luar Negeri
    Selain dalam hal transaksi internasional, bank devisa tentu dapat menjalankan aktifitas perbankan dalam skala nasional atau di dalam negeri. Bank devisa bertugas untuk melayani pembayaran yang ingin dilakukan nasabahnya baik di dalam maupun di luar negeri.

Sumber Dana Bank Devisa

Bank devisa memiliki beberapa sumber yang menjadi sumber dana untuk menjalankan operasional perbankannya. Berikut sumber dana untuk bank devisa adalah :

  • Transaksi perdagangan ekspor-impor.
  • Penanaman modal yang dilakukan di luar negeri.
  • Penghasilan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
  • Pinjaman yang berasal dari luar negeri.
  • Pariwisata.

Syarat menjadi Bank Devisa

Terdapat syarat yang harus dipenuhi bank non devisa untuk dapat menjadi bank devisa, diantaranya ialah sebagai berikut :

  • Tingkat kesehatan bank dalam 1 tahun ataun 24 bulan, berturut-turut dapat digolongkan sehat.
  • Setoran modal minimal ialah 150 Miliyar rupiah.
  • Memiliki CAR (Capital Adequacy Ratio) atau rasio kecukupan minimal di angka 8% dalam bulan terakhir.
  • Bank melakukan persiapan yang matang untuk menjadi bank devisa mulai dari sumber daya manusia, organisasi dan pedoman menjalankan sistem operasional bank devisa.

Contoh Bank Devisa

Banyak sekali bank-bank besar yang sudah menjadi bank devisa. Beberapa diantaranya adalah :

  • Bank Central Asia
  • Bank Mandiri dan Mandiri Syariah
  • Bank Negara Indonesia
  • Bank Rakyat Indonesia
  • Bank Danamon
  • Bank Bukopin
  • Bank Mega, dan lain-lain.

Kelebihan dan Kekurangan Bank Devisa

Bank devisa merupakan bank yang memiliki salah satu kelebihan yang menonjol yaitu pelayanan pada valuta asing. Bank ini juga memiliki kelebihan karena telah mendapat kepercayaan dari bank sentral.

Selain menjalankan transaksi internasional, bank devisa juga dapat melakukan transaksi dalam negeri, sehingga tidak banyak kekurangan yang dapat ditemukan dalam bank devisa ini.

Perbedaan Bank Devisa dan Bank Non Devisa

Bank devisa dan bank non devisa adalah dua jenis bank yang termasuk dalam bank umum. Kedua bank ini memiliki perbedaan yang sangat mendasar.

Bank devisa adalah bank yang memiliki kelebihan dalam melakukan transaksi berskala internasional dan melakukan pelayanan valuta asing. Bank devisa ini juga mendapat ijin dan penunjukkan oleh bank sentral untuk dapat menjalankan tugas dan peran sebagai bank devisa.

Sedangkan bank non devisa adalah bank yang belum mendapat ijin atau penunjukkan dari Bank Indonesia sehingga tidak dapat menjalankan kegiatan operasional selayaknya bank devisa yang sudah berskala internasional. Sehingga aktifitas bank non devisa tidak dapat seluas bank devisa.

Kesimpulan Pembahasan

Bank devisa adalah bank yang dapat melakukan kegiatan operasional dengan menggunakan dan pelayanan pada valuta asing. Bank ini sangat berperan dalam sistem pembayaran pada proses ekspor import.

Tidak semua bank dapat menjadi bank devisa, untuk menjadi bank devisa, bank umum non devisa harus melakukan pengajuan dan memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapat perijinan yang dikeluarkan oleh bank sentral. Bank devisa memungkinkan transaksi luar negeri dengan lebih mudah dan cepat.

The post Bank Devisa: Pengertian – Ciri dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Bank Non Devisa: Pengertian – Ciri dan Contohnya https://haloedukasi.com/bank-non-devisa Sat, 23 Oct 2021 04:02:56 +0000 https://haloedukasi.com/?p=27858 Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Bank Non Devisa. Pengertian Bank Non Devisa Berdasarkan jenis kegiatan operasionalnya bank umum di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu bank devisa dan bank non devisa. Perbedaan jenis kegiatan operasional ditilik dari wilayah operasional yang mampu dijangkau. Bank devisa adalah bank yang melayani kegiatan perbankan valuta asing dan […]

The post Bank Non Devisa: Pengertian – Ciri dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Bank Non Devisa.

Pengertian Bank Non Devisa

Berdasarkan jenis kegiatan operasionalnya bank umum di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu bank devisa dan bank non devisa. Perbedaan jenis kegiatan operasional ditilik dari wilayah operasional yang mampu dijangkau.

Bank devisa adalah bank yang melayani kegiatan perbankan valuta asing dan dapat menjalankan kegiatan operasional perbankan berskala internasional sehingga memungkinkan nasabah melakukan transaksi di luar negeri.

Sedangkan bank non devisa adalah kebalikan dari bank devisa. Secara umum memang sama-sama merupakan bank umum. Namun terdapat hal mendasar yang membedakan keduanya.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa bank non devisa adalah bank umum yang cakupan kegiatan operasionalnya hanya berada di dalam negeri, tidak berhubungan dan menjalankan pelayanan dengan valuta asing serta tidak melakukan interaksi dengan bank asing di luar negeri.

Ciri-ciri Bank Non Devisa

Berdasarkan pengertiannya, berikut adalah ciri-ciri bank non devisa:

  • Tidak dapat melakukan transaksi berskala internasional. Transaksi yang dilakukan hanya dalam cakupan wilayah dalam negeri.
  • Kegiatan perbankan hanya dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah.
  • Merupakan salah satu bentuk dari bank umum.
  • Belum mendapat perijinan sebagai bank devisa dari bank sentral.

Fungsi Bank Non Devisa

Bank non devisa memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda dengan bank umum, berikut beberapa fungsi dari bank non devisa :

  • Sebagai Media Penghimpun Dana Masyarakat
    Kegiatan ini dapat berupa pembukaan tabungan yang dilakukan masyarakat, giro, deposito atau pun bentuk tabungan yang lain. Masyarakat modern sekarang lebih mempercayakan menyimpan uangnya dalam rekening bank. Dengan rekening bank, masyarakat merasa lebih aman.
  • Sebagai Media Penyalur Dana
    Dalam bank non devisa, dapat menjalankan fungsi selain penyimpanan juga sebagai media peminjaman dana. Nasabah dapat meminjam dan mengembalikan dana melalui sistem kredit yang dijalankan oleh bank. Dengan tentu saja nasabah berasal dari dalam negeri.
  • Sebagai Media Pengirim Dana
    Bank non devisa juga memiliki kemampuan untuk dapat mengirimkan dana dari rekening bank yang satu kepada rekening bank lainnya.
  • Sebagai Sarana Investasi
    Dewasa ini, banyak bank yang mencatatkan namanya pada bursa efek Indonesia sehingga saham dalam perusahaan perbankan dapat dibeli oleh publik secara luas. Hal ini juga dilakukan beberapa bank non devisa sehingga saham dari bank ini dapat menjadi investasi oleh orang yang berminat pada dunia saham.

Tugas dan Peran Bank Non Devisa

Berikut adalah tugas dan peranan yang dilakukan oleh bank non devisa :

  • Transaksi Perbankan Domestik
    Bank non devisa memiliki tugas untuk melayani masyarakat dalam urusan perbankan dalam negeri. Seperti tabungan, giro, deposito, penyimpnana, peminjaman serta transfer uang dalam wilayah dalam negeri.
  • Membantu Transaksi Keuangan Lainnya
    Pada bank umum non devisa biasanya dapat membantu melakukan pelayanan transaksi lainnya seperti pembayaran listrik, air bahkan pajak.

Contoh Bank Non Devisa

Terdapat cukup banyak bank umum non devisa yang beroperasi di Indonesia, beberapa contoh bank non devisa ialah sebagai berikut:

  • Bank Syariah BRI
  • Bank Syariah Bukopin
  • Bank Victoria Syariah
  • Bank Sinar Harapan Bali
  • Bank BCA Syariah
  • Anglomas Internasional Bank
  • Bank Sahabat Sampoerna
  • Bank Jasa Jakarta
  • Bank Panin Syariah
  • Bank Tabungan Pensiunan Nasional
  • Bank Royal Indonesia, dan lain-lain.

Kelebihan dan Kekurangan Bank Non Devisa

Setiap bank baik berbeda jenis maupun produk tabungannya pasti memiliki kekurangan dan kelebihan salah satunya bergantung pada penyesuaian kebutuhan nasabah.

Bank umum non devisa secara umum tidak jauh berbeda dengan bank umum devisa. Bagi nasabah yang hanya melakukan transaksi dalam negeri, penggunaan bank non devisa tidak aka nada bedanya dengan bank devisa.

Sehingga kelebihan dan kekurangan dari bank ini sifatnya adalah relatif. Bank non devisa tetap bisa melayani dan memberikan produk-produk perbankan yang layak dan memadai hanya saja tidak dapat melakukan transaksi luar negeri dan mata uang asing.

Perbedaan Bank Non Devisa dan Bank Devisa

Jika membicarakan bank non devisa, tidak akan terlepas dengan bank devisa. Bank devisa dan bank non devisa adalah bank umum yang dibedakan berdasarkan kegiatan operasionalnya.

Bank non devisa adalah bank umum yang belum mendapatkan perijinan sebagai bank devisa sehingga belum dapat menjalankan kegiatan selayaknya bank devisa. Bank devisa sendiri memiliki kelebihan dimana bank devisa dapat melakukan transaksi perbankan berskala internasional.

Bank devisa dapat melakukan kegiatan perbankan dengan valuta asing, mata uang asing dan berinteraksi dengan bank di luar negeri. Sedangkan bank non devisa tidak dapat melakukan hal tersebut. Bank non devisa memiliki wilayah cakupan hanya dalam negeri saja dan hanya dalam mata uang rupiah. Hal itulah yang menjadi perbedaan mendasar antara bank devisa dan bank non devisa.

Kesimpulan Pembahasan

Bank non devisa adalah bank umum yang menjalankan kegiatan operasionalnya dalam batasan wilayah dalam negeri. Bank ini belum mendapat perijinan untuk melakukan kegiatan luar negeri sehingga belum dapat melakukan pelayanan seperti bank devisa.

Bank non devisa memiliki fungsi dan peranan yang tidak jauh berbeda dengan bank umum pada umumnya. Bank non devisa dapat melayani masyarakat dan memberi rasa aman yang sama ketika masyarakat ingin menikmati layanan perbankan.

Bank non devisa dapat berubah menjadi bank devisa jika bank non devisa ini telah mengajukan diri dan memenuhi beberapa persyaratan yang diajukan oleh bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia.

The post Bank Non Devisa: Pengertian – Ciri dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>