bentuk negara - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/bentuk-negara Thu, 16 Dec 2021 03:08:25 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico bentuk negara - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/bentuk-negara 32 32 Negara Protektorat: Pengertian – Jenis dan Ciri-cirinya https://haloedukasi.com/negara-protektorat Thu, 16 Dec 2021 03:07:41 +0000 https://haloedukasi.com/?p=29569 Negara di dunia saat ini berjumlah 241 negara yang diakui oleh forum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Dari ratusan negara tersebut terdiri dari berbagai macam bentuk. Salah satu bentuk negara yang ada di dunia adalah negara protektorat. Berikut ini adalah pengertian, jenis, contoh hingga ciri-ciri negara protektorat.  Apa itu Negara Protektorat? Negara protektorat yakni adalah negara yang […]

The post Negara Protektorat: Pengertian – Jenis dan Ciri-cirinya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Negara di dunia saat ini berjumlah 241 negara yang diakui oleh forum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Dari ratusan negara tersebut terdiri dari berbagai macam bentuk. Salah satu bentuk negara yang ada di dunia adalah negara protektorat. Berikut ini adalah pengertian, jenis, contoh hingga ciri-ciri negara protektorat. 

Apa itu Negara Protektorat?

Negara protektorat yakni adalah negara yang bergantung atau berlindung dengan negara lain yang lebih besar dan lebih kuat. Jadi secara tidak langsung negara ini belum merdeka sepenuhnya. Sehingga urusan luar negeri dan pertahanan dari negara ini menjadi tanggung jawab negara pelindungnya. 

Suatu negara dikatakan merupakan negara protektorat apabila menyatakan dirinya berlindung dengan negara lain dalam sebuah traktat. 

Sedangkan menurut beberapa kamus definisi negara protektorat adalah sebagai berikut: 

  • Collins English Dictionary: yakni sebuah negara yang berada di bawah kendali dan perlindungan dari negara yang lebih kuat.
  • Encyclopedia Britannica: yaitu hubungan antar dua negara atau lebih yang salah satu negaranya memegang kendali. Negara pemegang kendali menjamin dan melindungi keselamatan yang lain.
  • World Atlas: adalah sebuah negara yang bergantung pada negara berdaulat yang lainnya yang memberikan hak otonom daerah kepada negara yang dilindunginya. Negara pelindungnya berhak untuk mengatasi sebagian masalah negara tersebut. 

Jenis-Jenis Negara Protektorat

Negara protektorat dibagi menjadi dua jenis diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Negara Protektorat Kolonial 

Maksud dari negara protektorat koloni adalah suatu negara menyerahkan segala urusan luar negeri, urusan dalam negeri, pertahanan dan keamanan negara seutuhnya kepada negara pelindungnya. 

Contoh dari negara protektorat kolonial adalah Brunei Darussalam sebelum merdeka merupakan negara protektorat dari Inggris. Selain Brunei contoh lainnya adalah Somaliland, Maldive Island dan Barbados.

  • Negara Protektorat Internasional

Maksudnya adalah negara tersebut merupakan subjek hukum internasional. Biasanya terjadi di negara kecil sehingga membutuhkan perlindungan dari negara yang lebih besar. 

Contoh dari bentuk negara protektorat internasional adalah Turki yang melindungi Mesir pada tahun 1917, Inggris yang melindungi Zanzibar pada tahun 1890 dan Italia yang menjadi pelindung bagi negara Albania di tahun 1936. 

Ciri-Ciri Negara Protektorat

Negara-negara yang berbentuk protektorat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Satu negara berada di bawah perlindungan negara lain namun bukan berarti negara tersebut bebas memiliki negara perlindungannya. Tetapi hanya mengontrol berbagai urusan negara tersebut
  • Tidak memiliki asas politik bebas aktif sebab hubungan internasional, organisasi internasional, dan urusan pertahanan negara dikendalikan oleh negara pelindungnya.Hukum nasional negaranya belum dapat digunakan secara penuh
  • Tidak memiliki kedaulatan karena dianggap belum merdeka
  • Hal-hal yang menyangkut kebijaksanaan dan keputusan dilakukan oleh negara pelindungnya
  • Kegiatan internal dan eksternal berada di bawah kendali negara pelindungnya
  • Satu kebijakan berlaku untuk seluruh wilayah 
  • Segala bentuk kebijakan hukum dan lembaga peradilan dibentuk oleh satu lembaga yang berwenang
  • Masing-masing daerah memperoleh kebutuhannya dari pemasukan yang didapat oleh daerah itu sendiri
  • Pola wilayah yang beragam karena menyesuaikan dengan syarat traktat dan kondisi di wilayah tersebut
  • Meski belum merdeka namun negara protektorat masih mendapat hak otonom daerah dan mengurus sebagian masalah dalam negeri
  • Kepala daerah yang berasal dari negara protektorat memiliki kesempatan untuk menjadi kepala negara meski hanya sebata nominal. 

Keuntungan dan Kerugian Menjadi Negara Protektorat

Menjadi negara protektorat tidak selamanya buruk namun juga tidak selalu baik. Artinya menjadi negara perlindungan memiliki keuntungan dan kerugian.

Keuntungan menjadi negara protektorat adalah mendapat perlindungan dari negara-negara yang umumnya adalah negara kuat. Hal tersebut sangat menguntungkan bagi negara yang baru saja berkembang atau negara kecil dan belum mampu untuk bersaing dengan negara yang lebih besar. 

Namun ada juga kerugiannya yakni karena belum sepenuhnya merdeka sehingga negara protektorat tidak memiliki kedaulatan penuh. Artinya negara tersebut tidak bisa mengatur urusan dalam negeri sendiri. 

The post Negara Protektorat: Pengertian – Jenis dan Ciri-cirinya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
7 Bentuk Negara Negara di Dunia https://haloedukasi.com/bentuk-negara-negara-di-dunia Sat, 28 Nov 2020 04:55:12 +0000 https://haloedukasi.com/?p=15969 Di dunia ini banyak sekali berkembang berbagai negara yang menganut paham paham tertentu. Yang mana hal tersebut disesuaikan dengan kondisi negaranya. Adanya paham paham itu mampu melahirkan sebuah bentuk negara yang cocok bagi setiap rakyatnya. Dalam perkembangannya, terdapat 190 negara yang memiliki perbedaan, baik dalam hal wilayah, pemerintahan, serta bentuk kenegaraannya. Bentuk kenegaraan menjadi tonggak […]

The post 7 Bentuk Negara Negara di Dunia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Di dunia ini banyak sekali berkembang berbagai negara yang menganut paham paham tertentu. Yang mana hal tersebut disesuaikan dengan kondisi negaranya. Adanya paham paham itu mampu melahirkan sebuah bentuk negara yang cocok bagi setiap rakyatnya.

Dalam perkembangannya, terdapat 190 negara yang memiliki perbedaan, baik dalam hal wilayah, pemerintahan, serta bentuk kenegaraannya. Bentuk kenegaraan menjadi tonggak awal lahirnya sebuah pemerintahan yang bebas dan berdaulat. Selain itu, bentuk bentuk negara juga melatarbelakangi terbentuknya sebuah perjanjian internasional.

Yang mana dalam perkembangannya, berbagai negara pastilah membutuhkan interaksi antar sesama negara lainnya. Adapun berikut pemaparan mengenai bentuk bentuk negara beserta dengan penjelasannya.

Negara Federal

Negara federal merupakan salah satu bentuk negara yang terdiri atas kumpulan beberapa negara bagian. Yang mana dalam pelaksanaanya, pemerintahan dalam keseluruhan wilayah yang tergabung telah diatur berdasarkan dengan undang undang yang ada.

Dalam peraturan perundang undangan itu, membahas mengenai pembagian kekuasaaan serta kewenangan yang berada diantara pemerintah federal danpemerintah bagian negara lain.

Dalam prinsip negara federal, pemerintah pusat bertanggung jawab atas kekuasaan yang mencakup kepentingan luar negeri dan beberapa kepentingan dalam negeri.

Sedangkan, pemerintah negara federal memegang kekuasaan pemerintahan bagian dalam negaranya masing masing. Prinsip prinsip itulah yang mewujudkan negara federal merupakan negara yang berdiri atas dasar konstitusi sendiri sendiri.

Walaupun dalam pelaksanaan pemerintahannya dilakukan masing masing, perihal menjalin hubungan internasional tetaplah menjadi kewenangan dari negara federal. Untuk dapat membedakannya dengan bentuk negara lainnya, negara federal memiliki beberapa ciri khusus, seperti berikut.

1. Negara federal memiliki kekuasaan pemerintahan yang kedaulatan keluar dan ke dalam negara bagian. Adanya pembagian kekuasannya tersebut seringkali disebut dengan limitatif.

Hal ini menegaskan bahwa setiap  negara bagian tidak memiliki kedaulatan penuh terhadap negaranya. Namun,perihal kekuasaan sesungguhnya tetap berada ditangan negara bagian.

2. Masing- masing negara bagian berhak mempunyai pemerintahannya sendiri. Yang mana dalam unsur pemerintahnnya juga mencakup adanya kepala negara beserta kabinetnya, serta anggota parlemen lainnya.

3. Masing- masing negara bagian memiliki hak yang berkaitan dengan pembuatan dasar hukumnya sendiri. Namun,dalam pembuatan dasar hukum dan peraturan yang dibuat oleh negara bagian harus tetap berpegang teguh dan tidak menyimpang dengan dasar hukum dari negara federal yang telah ditetapkan sebelumnya.

4. Pengaturan mengenai hubungan negara dengan warga negara yang berada di wilayahnya tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui negara bagian.

Namun, hal tersebut hanya berlaku pada sebagian peraturan perundang undangan saja. Ada juga hubungan yang terjadi secara langsung, sebagai contohnya seperti dalam hal penyebutan jabatan kepala negara.

5. Pendudukan biasa menyebut istilah kepala negara hanya untuk pemimpin negara federal atau pemimpin pusat. sedangkan istilah gubernur diperuntukan untuk menyebut kepala negara bagian.

Beberapa negara yang telah menerapkan bentuk negara federal yaitu, Amerika Serikat, Meksiko, Australia, Malaysia, Brasil, India, Swiss dan Jerman.

Negara Kesatuan

Dalam sistem kenegaraan kesatuan semua kekuasaan berpusat pada pemerintah pusat. Yang mana kekuasaan pemerintahan tersebut mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan yang bersifat ke luar.

Untuk mengatasi semua kekuasaan itu dibentuk satu kesatuan pemerintahan yang dipimpin oleh seorang kepala negara.

Dalam menjalankan tugasnya seorang kepala negara dibantu oleh para jajaran menterinya yang telah disesuaikan dengan bidangnya masing masing.

Prinsip kenegaraan yang dipegang oleh negara kesatuan berbanding terbalik dengan prinsip pemerintahan dari negara serikat atau federal. Hal tersebut dapat dilihat dari pembentukan sebuah organisasi di bawah pemerintahan yang sejatinya telah diatur oleh pemerintahan pusat.

Berbanding terbalik dengan organisasi yang dibentuk pada negara serikat. Yang mana dalam pelaksanaannya mereka harus membentuk peraturan perundang undangan sendiri. Beberapa negara yang menerapkan prinsip negara kesatuan adalah Indonesia, Phlipina, Jepang, dan Italia.

Selain itu prinsip negara kesatuan juga memiliki beberapa ciri khusus untuk dapat membedakannya dengan negara lain. Berikut merupakan ciri ciri khusus dari negara yang menerapkan prinsip kesatuan.

  • Negara kesatuan hanya terdiri atas satu pemerintah pusat dengan beberapa daerah kekuasaan yang berada di bawahnya.
  • Negara negara yang menganut bentuk kesatuan hanya memiliki satu hukum dasar yang dijadikan sebagai pedoman pembentukan Undang Undang lainnya. Selain itu,mereka juga memiliki satu bendera nasional.
  • Dalam pemerintahan negara kesatuan hanya terdapat 1 dewan perwakilan rakyat yang bertempat di pusat.
  • Negara kesatuan hanya membuat satu kebijakan. Yang mana kebijakan tersebut telah berkaitan dengan bidang politik, sosial, ekonomi, dan keamanan.

Namun, meskipun demikian, pemerintah pusat memiliki dua tipe pelaksanaannya pemerintahannnya. Kedua tipe pelaksanaan pemerintah tersebut mencakup sistem desentralisasi dan sistem sentralisasi.

Sistem sentraliasi merupakan sistem pelaksanaan pemerintahan yang mana pemerintah pusat berhak mengatur segala urusan yang berhubungan dengan urusan kenegaraan secara langsung.

Yang kemudian dilaksanakan oleh daerah daerah yang berada di bawahnya. Sedangkan sistem desentralisasi merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang mana pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk dapat mengatur segala urusan pemerintahannya sendiri.

Hak tersebut seringkali disebut dengan otonomi daerah.

Negara Konfederasi

Negera konfederasi merupakan negara yang terbentuk dari beberapa perkumpulan negara. Yang mana negara negara tersebut membuat satu kesepakatan internasional yang berisikan mengenai kewenangan yang diberikan pada konfederasi.

Prinsip negara konfederasi hampir sama dengan negara federasi, yakni terbentuk atas beberapa perkumpulan negara yang bersepakat.

Namun, dalam pelaksanaannya kedua prinsip kenegaraan tersebut sangatlah berbeda. Negara negara yang tergabung dalam prinsip negara konfederasi memiliki kedaulatan penuh atas negara bagiannya masing masing.

Sedangkan pada negara yang menganut prinsip federasi kedaulatan penuh hanya dimiliki oleh pemerintah federal, dan negara bagiannya tidak berhak atas kedaulatan negaranya.

Untuk lebih mengetahui perbedaan antara prinsip konfederasi dan federasi, berikut beberapa ciri khusus yang dimiliki negara penganut konfederasi.

  • Bentuk negara konfederasi hanya dapat bertahan sampai abad ke 19.
  • Kebanyakan negara yang menganut bentuk negara ini,telah berpindah haluan untuk menerapkan bentuk negara federasi atau serikat.

Negara Netral

Bentuk negara netral merupakan sebuah negara yang dibentuk dengan prinsip menahan diri untuk tidak terlalu jauh terlibat dalam konflik internasional yang terjadi. Dalam artian luas, negara netral dapat bersifat sementara maupun bersifat tetap.

Namun, dalam perkembangannya negara yang berbentuk netral tetap dilindungi dengan perjanjian perjanjian internasional yan ada. Adapun beberapa negara yang memegang prinsip ini untuk perkembangan negaranya seperti, Austria, Swiss, dan Swedia.

Negara netral juga memegang tiga dasar dalam pelaksanaan pemerintahannya. Ketiga hal tersebut terdiri atas.:

  • Segi politik

Dalam segi politik, negara netral merupakan negara yang menjalankan sistem nyapolitik secara seimbang. Yang mana dalam pelaksanaannya ditujukan untuk melindungi negara negara tertentu agar tidak diperebutkan oleh negara yang lebh berkuasa lainnya

  • Segi yuridis

Dalam segi yuridis, negara netral merupakan negara yang bersifat netral yang mana negara tersebut memliki instrumen hukum yang membahas tentang pengakuan negara- negara lain.

  • Segi sosiologis

Dalam segi sosiologis, negara netral seringkali menilai segala sesuatunya secara objektif. Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan adanya keseimbangan dan perdamaian.

Gabungan Negara Negara yang Merdeka

Adapun bentuk negara yang terbentuk atas negara negara yang sudah merdeka. Dalam bentuk negara tersebut terdapat dua jenis. Kedua jenis tersebut mencakup uni rill dan uni personil.

Berikut pemaparan mengenai uni rill dan uni personil dalam bentuk gabungan negara negara yang merdeka.

  • Uni Riil

Uni rill merupakan gabungan dari dua negara atau lebih yang mana dalam pembentukannya melalui sebuah kesepakatan internasional. Negara gabungan dengan tipe uni rill memiliki satu kepala negara. Dan perihal pelaksanakan hubungan internasional dengan negara lainya dilakukan secara bersama sama.

Uni rill sendiri merupakan subjek dari hukum internasional. Dalam pelaksanaannya negara negara yang telah bergabung dalam prinsip ini tidak diperkenankan untuk saling berperang dan saling melawan satu sama lain.

Selain itu juga, negara negara tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan serangan sendiri sendiri atas negara lain. Antar negara yang tergabung dalam uni riil tidak diperbolehkan untuk berperang. Mereka juga tidak diperkenankan berperang secara terpisah dengan negara lain di luar uni riil.

Adapun contoh penerapan jenis pemerintahan uni riil. Pemerintahan uni rill pernah diadopsioleh Uni Austria. Yang mana Uni Austria mampu menggabungkan negara negara yang berada di Timur Tengah seperti Mesir dan Suriah.

  • Uni Personil

Uni personil merupakan bentuk negara yang terdiri atas dua negara yang telah merdeka. Yang mana dalam ketergabungannya kedua negara tersebut memperhatikan persamaan kepala negara. Negara yang pernah mengadopsi sistem pemerintahan ini adalah Luksenburg dan Belanda.

Kedua negara tersebut menyatakan ketergabungannya selam kurang lebih 75 tahun.

Negara Protektorat

Negara protektorat merupakan gabungan dari 2 negara yang mana suatu negara kolonial berhak melindungi negara yang berada di bawah kekuasaannya.

Dalam prinsip negara protektorat terdapat dua status yang ada. Kedua status tersebut mencakup status negara dilindungi dan status negara yang melindungi.

Berdasarkan atas kedua status tersebut kedua negara memiliki perbedaan kewenangan. Berikut beberapa kewenangan yag dimilki oleh negara kolonial untuk melindungi negara kuasanya.

  • Negara kolonial yang bertindak sebagai negara pelindung berhak membangun hubungan dengan pihak luar. Yang mana nantinya hubungan tersebut bertujuan untuk membuat sistem pertahanan yang mampu melindungi negara di bawahnya.
  • Negara pelindung berhak ikut campur dalam mengatasi segala rusan internal dari negara yang berada di bawahnya.
  • Hal tersebut terlalu beresiko bagi negara yang dilindungi sehingga sistem protektorat sudah tidak diterapkan lagi pada zaman sekarang.

Adapun beberapa negara yang pernah menerapkan bentuk negara protektorat. Yang mana diantaranya  adalah Vietnam, Laos, Kamboja, Tunisia dan Maroko.

Negara Kecil

Negara kecil merupakan negara negara yang memilii wilayah kedaulatan yang tidak terlalu luas. Hal tersebut mengakibatkan negara negara tersebut tidak memiliki penduduk yang banyak.

Namun, dalam melaksanakan pemerintahannya, negara negara ini tetap berpegang teguh pada dasar hukum dan persyaratan lainnya yang telah menjadi bagian dari subjek hukum internasional. Adapun negara negara yang memegang prinsip negara kecil ini seperti Monaco dan Vatikan.

The post 7 Bentuk Negara Negara di Dunia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
3 Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat yang Harus diketahui https://haloedukasi.com/perbedaan-negara-kesatuan-dan-negara-serikat Sun, 19 Jul 2020 17:24:53 +0000 https://haloedukasi.com/?p=9026 Mengacu pada perjalanan sejarah, Indonesia pernah menerapkan dua macam bentuk negara yaitu negara kesatuan dan negara serikat atau negara federasi. Kedua bentuk negara ini memiliki perbedaan yang sangat mendasar jika dilihat dari pengertian dan contoh. Berikut adalah ulasan singkatnya. Berdasarkan Pengertian Yang dimaksud dengan negara kesatuan atau unitarisme adalah negara yang merdeka dan berdaulat, di […]

The post 3 Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat yang Harus diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Mengacu pada perjalanan sejarah, Indonesia pernah menerapkan dua macam bentuk negara yaitu negara kesatuan dan negara serikat atau negara federasi.

Kedua bentuk negara ini memiliki perbedaan yang sangat mendasar jika dilihat dari pengertian dan contoh. Berikut adalah ulasan singkatnya.

Berdasarkan Pengertian

Yang dimaksud dengan negara kesatuan atau unitarisme adalah negara yang merdeka dan berdaulat, di mana hanya ada satu pemerintah pusat yang berkuasa serta mengatur seluruh wilayah negara.

Adapun yang dimaksud dengan negara serikat atau federasi adalah negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang masing-masing berdiri sendiri, dan mengadakan ikatan bersama membentuk sebuah negara.

Berdasarkan Ciri-ciri

Negara kesatuan umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  • Bersifat tunggal yang monosentris, dalam arti hanya terdiri dari satu Negara saja dan hanya berpusat pada satu negara.
  • Hanya memiliki satu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai dasar hukum yang berlaku dan mengikat di seluruh wilayah negara.
  • Hanya memiliki satu bendera.
  • Hanya memiliki satu pemerintah yakni pemerintah pusat yang berkuasa dan berwenang dalam bidang pemerintahan.
  • Hanya memiliki satu kepala negara.
  • Hanya memiliki satu badan legislatif yang berwenang membentuk undang-undang yaitu badan legislatif pusat.
  • Hanya membuat satu kebijakan yang berkaitan dengan bidang politik, ekonomi, sosial, dan keamanan.
  • Hanya pemerintah pusat yang berwenang untuk melakukan hubungan luar negeri.
  • Tidak ada badan-badan lain di luar badan-badan pusat yang berdaulat.
  • Ada dua jenis negara kesatuan yaitu
    • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah negara kesatuan dimana kepala daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
    • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah negara kesatuan dimana segala sesuatu dalam negara langsung diatur serta diurus oleh pemerintah pusat, otonomi daerah tinggal melaksanakan.

Adapun ciri-ciri negara serikat antara lain sebagai berikut.

  • Adanya supremasi konstitusi.
  • Adanya pembagian kekuasaan antara negara federasi dengan negara bagian.
  • Adanya lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federasi dengan pemerintah negara bagian.
  • Ada dua macam negara yaitu negara federasi dan negara-negara bagian.
  • Ada dua macam pemerintah yaitu pemerintah negara federasi dan pemerintah negara-negara bagian
  • Ada dua macam undang-undang dasar yaitu UUD Negara Federasi dan UUD masing-masing negara bagian
  • Adanya negara di dalam negara dalam arti negara-negara bagian berada di dalam negara federasi
  • Ada dua macam urusan pemerintahan yaitu urusan pemerintahan yang pokok dan urusan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan bersama negara bagian
  • Masing-masing negara bagian masih memegang kedaulatan kedalam, sedangkan kedaulatan ke luar dipegang pemerintah pusat
  • Aturan yang dibuat oleh pemerintah federasi yang akan dilaksanakan harus mendapat persetujuan parlemen negara bagian.

Berdasarkan Contoh

Contoh negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah Indonesia. Adapun contoh negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah Republik Rakyat Cina.

Adapun contoh negara serikat atau federasi adalah Amerika Serikat, Argentina, Kanada, Malaysia, Australia, Swiss, dan Afrika Selatan.

The post 3 Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat yang Harus diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>