BUMN - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/bumn Wed, 12 Oct 2022 03:18:58 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico BUMN - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/bumn 32 32 5 Jenis Perusahaan Berbadan Hukum https://haloedukasi.com/jenis-perusahaan-berbadan-hukum Wed, 12 Oct 2022 03:18:54 +0000 https://haloedukasi.com/?p=39104 Badan Usaha Berbadan Hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik dengan harta kekayaan badan usaha. Maksudnya, apabila terjadi suatu permasalahan hukum, maka badan usaha dapat dituntut atau dipidanakan ganti kerugian hanya sebatas harta kekayaan badan usaha itu sendiri dan tidak masuk kepada harta pribadi pemiliknya. Namun badan usaha berbadan hukum ini […]

The post 5 Jenis Perusahaan Berbadan Hukum appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Badan Usaha Berbadan Hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik dengan harta kekayaan badan usaha. Maksudnya, apabila terjadi suatu permasalahan hukum, maka badan usaha dapat dituntut atau dipidanakan ganti kerugian hanya sebatas harta kekayaan badan usaha itu sendiri dan tidak masuk kepada harta pribadi pemiliknya.

Namun badan usaha berbadan hukum ini memiliki kekurangan yaitu saat pengusaha mempunyai modal yang tidak banyak, maka akan sangat sulit untuk mendirikan badan usaha apalagi yang berbadan hukum. Hal ini karena di dalam beberapa undang-undang mengatur secara limitatif jumlah modal atau dana yang harus dipersiapkan untuk mendirikan badan usaha.

Oleh karena itu, biasanya pembentukan badan usaha yang berbadan hukum dibentuk untuk pengusaha-pengusaha dalam skala menengah sampai skala atas. Berikut ini jenis perusahaan berbadan hukum yang perlu diketahui, diantaranya :

1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah jenis badan usaha berbadan hukum yang menjalankan usaha dengan modal yang terdiri dari saham-saham, dimana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modal yang terdiri dari saham tersebut bisa diperjualbelikan, sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha berbadan hukum dimana kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga mempunyai harta kekayaan sendiri. Setiap orang bisa memiliki lebih dari satu saham, namun pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas yaitu hanya sebanyak saham yang dimilikinya di perusahaan tersebut.

Jika utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak akan menjadi tanggung jawab para pemegang saham, sedangkan jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut akan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Adapun syarat untuk mendirikan sebuah PT atau perseroan terbatas yaitu:

  • PT yang akan didirikan merupakan persekutuan modal
  • Didirikan berdasarkan perjanjian
  • Melakukan kegiatan usaha
  • Lahir melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah

2. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha berbadan hukum dengan berlandaskan kegiatan berdasarkan dengan prinsip koperasi yang dioperasikan oleh orang-orang untuk kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan dengan prinsip koperasi yaitu berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem dimana ide-ide abstrak yang menjadi petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Berikut ini prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non pemerintah internasional), yaitu:

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi
  • Kebebasan dan otonomi
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Sedangkan prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992, yaitu:

  • Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Adanya pemberian balas jasa yang terbatas dengan modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Dan kerjasama antar koperasi

Sedangkan Prinsip koperasi berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012, yaitu modal yang terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi atau SMK.

3. Yayasan

Yayasan adalah salah satu jenis badan usaha berbadan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusian. Selain mengurus kegiatan yang bersifat kemanusiaan, Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha yang

Yayasan bertujuan untuk menunjang kegiatan sosialnya dengan cara mendirikan badan usaha dan terlibat dalam suatu badan usaha tersebut.

4. BUMN

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah salah satu jenis badan usaha berbadan hukum yang dimiliki baik sepenuhnya, Sebagian besar maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah yang memberikan kontrol terhadap perusahaan tersebut.

Walaupun BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik, namun BUMN harus dibedakan dari kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, non struktural, dan badan layanan umum karena mempunyai status sifat yang berdiri independent sendiri untuk mencari profit.

5. BUMD

Badan usaha milik daerah atau BUMD adalah badan usaha berbadan hukum yang dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD merupakan organisasi yang memiliki status korporat yang independen dan dipimpin oleh dewan direksi yang ditunjuk oleh pejabat pemerintah daerah dengan kepemilikan mayoritas publik.

BUMD berbeda dengan birokrasi pemerintahan daerah yang terkait pendanaan, biaya transaksi, hak-hak pekerja, pengawasan keuangan, izin untuk beroperasi di luar yurisdiksinya dan terkadang dalam keadaan tertentu, hak untuk meraup untung dan juga menyatakan bangkrut.

The post 5 Jenis Perusahaan Berbadan Hukum appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Privatisasi BUMN: Pengertian – Contoh dan Dampaknya https://haloedukasi.com/privatisasi-bumn Fri, 23 Jul 2021 03:25:36 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25877 Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Privatisasi BUMN, berikut pembahasannya. Apa itu privatisasi BUMN ? Privatisasi BUMN adalah terjadinya perubahan atau pengalihan kepemilikan aset BUMN dari yang merupakan kepemilikan negara menjadi kepemilikan pribadi atau swasta. Privatisasi di Indonesia dilakukan dengan 2 cara yaitu penjualan saham di bursa efek Indonesia ( go public) dan […]

The post Privatisasi BUMN: Pengertian – Contoh dan Dampaknya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Privatisasi BUMN, berikut pembahasannya.

Apa itu privatisasi BUMN ?

Privatisasi BUMN adalah terjadinya perubahan atau pengalihan kepemilikan aset BUMN dari yang merupakan kepemilikan negara menjadi kepemilikan pribadi atau swasta. Privatisasi di Indonesia dilakukan dengan 2 cara yaitu penjualan saham di bursa efek Indonesia ( go public) dan penjualan secara langsung ( strategic sales ). Privatisasi BUMN ini dapat memperluas kepemilikan saham BUMN oleh masyarakat.

Alasan dilakukan privatisasi BUMN

Privatisasi dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kinerja serta nilai tambah perusahaan dan diharapkan mampu meningkatkan akses ke pasar internasional. Privatisasi juga bermanfaat bagi BUMN karena merupakan dana baru bagi pertumbuhan, menjadi sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham BUMN. 

Contoh Privatisasi BUMN di Indonesia

Dewasa ini semakin banyak BUMN yang sudah mengalami privatisasi. Saham BUMN ini dijual secara terbuka pada Bursa Efek Indonesia (BEI). Beberapa contoh BUMN Indonesia yang sudah diprivatisasi sebagai berikut :

  • PT Bank BRI (Persero), Tbk. : kode saham BBRI
  • PT Jasa Marga (Persero), Tbk. : kode saham JSMR
  • PT Telkom (Persero), Tbk. : kode saham TLKM
  • PT Waskita Karya (Persero), Tbk. : kode saham WSKT

Dampak privatisasi BUMN

Privatisasi BUMN memiliki dampak memperkuat struktur modal untuk pengembangan usaha dan meningkatkan citra perusahaan. Selain itu, dengan adanya privatisasi pada BUMN, BUMN menjadi berdaya saing sehat dan lebih kompetitif.

Keuntungan dan Kerugian Privatisasi BUMN

Segala memiliki untung rugi, hal ini juga berlaku pada privatisasi BUMN. Berikut disebutkan keuntungan dilakukannya privatisasi BUMN yaitu :

  • Hilangnya pengaruh politis
  • Peningkatan efisiensi secara umum
  • Daya saing tinggi
  • Pemerintah mendapat dana untuk modal tambahan.

Akan dijabarkan juga beberapa kerugian dari adanya privatisasi BUMN ini, antara lain :

  • Penyalahgunaan kepentingan umum
  • Redistribusi kekayaan : distribusi kekayaan yang tidak merata di masyarakat.
  • Berkurangnya dividen potensial pemerintah : karena saham dijual dan dibeli masyarakat, sehingga saham yang dimiliki pemerintah menjadi berkurang sehingga dividen yang dimilikipun melemah.
  • Berkurangnya transparansi : privatisasi memungkinkan transparansi pengelola perusahaan pada masyarakat semakin menurun. Sehingga potensi terjadinya suap dan korupsi semakin tinggi.

The post Privatisasi BUMN: Pengertian – Contoh dan Dampaknya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Badan Usaha Milik Negara: Pengertian – Ciri dan Contohnya https://haloedukasi.com/badan-usaha-milik-negara Mon, 18 Jan 2021 02:11:44 +0000 https://haloedukasi.com/?p=19448 Indonesia merupakan wilayah yang kaya akan sumber daya alamnya. Negara, terutama pemerintah yang sedang memimpin memiliki kewajiban untuk mengelolah potensi sumber daya alam tersebut. Tentunya dengan berbagai prinsip pengolahan yang berkelanjutan. Untuk mengoptimalkan setiap potensi yang ada ini, pemerintah membentuk suatu badan usaha. Badan usaha tersebut dinamakan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Badan usaha […]

The post Badan Usaha Milik Negara: Pengertian – Ciri dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Indonesia merupakan wilayah yang kaya akan sumber daya alamnya. Negara, terutama pemerintah yang sedang memimpin memiliki kewajiban untuk mengelolah potensi sumber daya alam tersebut. Tentunya dengan berbagai prinsip pengolahan yang berkelanjutan.

Untuk mengoptimalkan setiap potensi yang ada ini, pemerintah membentuk suatu badan usaha. Badan usaha tersebut dinamakan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Badan usaha ini merupakan badan usaha resmi yang dibentuk oleh pemerintah guna mengelolah segala potensi sumber daya yang ada menjadi bahan jadi.

Hasil produksi itulah yang akan memenuhi segala kebutuhan masyarakat. Maka tak jarang, pemerintah juga beranggapan bahwa Badan Usaha Milik Negara ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Berikut merupakan pemaparan mendetail mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pengertian Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha bentukan pemerintah yang bergerak dibidang perekonomian. Modal yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara ini sebagian besar ataupun keseluruhan bersumber dari pemerintah.

Hal tersebut dikarenakan, dengan dibentuknya BUMN ini pemerintah dapat memberikan perannya secara langsung terhadap kelangsungan perekonomian masyarakat.

Tujuan utama dari dibentukan badan usaha ini adalah untuk mengoptimalkan segala bentuk potensi sumber daya alam yang ada guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, Badan Usaha Milik Negara ini dapat disebut dengan perusahaan nirlaba. Yang mana dibentuknya badan usaha ini juga bertujuan untuk menyediakan barang ataupun jasa yang diperlukan oleh masyarakat.

Melalui dibentuknya badan usaha ini pemerintah berharap segala bentuk potensi sumber daya alam yang ada dapat dikelola secara maksimal melalui cabang cabang produksi yang ada. Dengan tujuan tidak lain dan tidak bukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia.

Ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara

Adapun beberapa karakteristik yang menggambarkan mengenai badan usaha bentukan pemerintah ini. Karakteristik itu yang mempermudah kita untuk mengklasifikasikan badan usaha yang berkaitan dengan BUMN ini. Berikut merupakan ciri ciri Badan Usaha Milik Negara.

  • Keseluruhan modal yang dikelola oleh badan usaha ini merupakan milik negara.
  • Tujuan utama dari dibentuknya badan usaha ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
  • Pembentukan badan usaha ini juga berorientasi terhadap pelayanan kepada seluruh aspek masyarakat.
  • Semua kebijakan dan aturan yang berkenaan dengan badan usaha ini, sepenuhnya merupakan kekuasaan pemerintah.
  • Seluruh jalannya kegiatan operasional, fungsional dan juga hierarki diawasi pemerintah.
  • Semua dampak dan resiko yang terjadi pada badan usaha ini, sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemerintah.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, badan usaha ini juga mendapatkan suntikan dana dari pihak lain, terutama dari pihak bank ataupun non bank.
  • Ditujukan untuk mengoptimalkan pengelolahan sumber daya alam yang sudah tersedia di seluruh wilayah Indonesia.
  • Badan usaha ini sepenuhnya merupakan milik negara.
  • Bila menghasilkan keuntungan dari kegiatan operasional dan sebagainya, diusahakan dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Semua proses ataupun kegiatan yang berhubungan dengan badan usaha ini, sepenuhnya merupakan kekuasaan pemerintah atau negara.
  • Salah satu penggerak dan stabilisator perekonomian Indonesia.

Manfaat Badan Usaha Milik Negara

Pembentukan badan usaha ini tentunya sangat membawa begitu banyak manfaat bagi perekonomian negara. Berikut ini merupakan manfaat Badan Usaha Milik Negara.

  • Mempemudah masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan.
  • Memperluas ketersediaan lapangan pekerjaan.
  • Melindungi perekonomian nasional agar tidak mudah termonopoli oleh pihak swasta.
  • Meningkatkan kuantitas serta kualitas barang atau jasa yang berkaitan dengan produksi komoditas.
  • Menjadi sumber pendapatan nasional serta untuk mengisi keuangan kas negara.

Tujuan Pembentukan Badan Usaha Milik Negara

Seperti yang telah dipaparkan dalam Undang Undang No. 19 Tahun 2003, pembentukan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki maksud dan juga tujuan. Berikut ini merupakan tujuan dari dibentuknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

  • Sangat berperan dalam mengembangkan perekonomian serta pendapatan nasional.
  • Pembentukan badan usaha ini ditujukan untuk mengejar keuntungan. Namun, keuntungan yang didapatkan akan diorientasikan untuk kepentingan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan peningkatkan kesejahteraan.
  • Menjadi salah satu pelaku ekonomi yang menyediakan barang ataupun jasa yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat.
  • Sangat didedikasikan untuk melayani kepentingan masyarakat.
  • Untuk berperan aktif dalam memberikan arahan serta bantuan terhadap para pengusaha kecil, ataupun koperasi ekonomi yang belum maju.
  • Mengoptimalkan segala bentuk potensi sumber daya alam yang tersedia.

Fungsi Badan Usaha Milik Negara

Berikut merupakan fungsi pembentukan Badan Usaha Milik Negara.

  • Menjadi penyedia barang produksi yang ekonomis, baik barang ataupun jasa yang belum tersentuh oleh minat perusahaan asing.
  • Salah satu strategi pemerintah untuk menyetabilkan kondisi perekonomian.
  • Sebagai salah satu penghasil devisa negara dan juga pendapatan nasional.
  • Menggerakan semua usaha yang masih berskala kecil.
  • Berorientasi pada pelayanan masyarakat.
  • Memberikan arahan serta dorongan untuk mengembangkan usaha perekonomian.
  • Mengelola potensi sumber daya alam yang telah ada.
  • Mengembangkan sektor usaha yang belum diminati oleh pihak asing.

Bentuk Badan Usaha Milik Negara

Adapun beberapa bentuk dari pengembangan Badan Usaha Milik Negara.

Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum merupakan perusahaan bentukan negara yang bergerak dibidang produksi, baik produksi jasa, barang ataupun unsur ekonomi lainya.  Yang mana keseluruhan modal yang dikelola oleh perusahaan ini bersumber dari negara. Tujuan yang diemban oleh perusahaan ini tentunya bersesuaian dengan tujuan utama dari Badan Usaha Milik Negara.

Yang mana tidak lain, diperuntukan untuk melayani masyarakat, baik dalam hal peningkatan kesejahteraan ataupun kemakmuran. Dalam struktur keorganisasiannya, perusahaan ini dipimpin oleh seorang direktur. Dan tentunya dibantu dengan pegawai perusahaan lainnya yang bertugas untuk menjalankan operasionalnya.

Perusahaan ini sepenuhnya didedikasikan untuk melayani kepentingan masyarakat. Maka, tak heran apabila pembentukanya dan pendiriannya didukung oleh aturan hukum, tepatnya hukum perdata. Adapun beberapa kelebihan dan kekurangan dari Perusahaan Umum ini.

  • Mampu mengatasi bidang bidang usaha yang sifatnya penting.
  • Sangat berorientasi terhadap kepentingan masyarakat umum.
  • Seluruh permodalannya berasal dari pemerintah.
  • Masih sering terjadi pemborosan dalam hal keuangannya.
  • Sangat berimbas pada kondisi perekonomian negara.
  • Tingkat produktivitas dari pegawainya masih sangat kurang.

Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan perseroan merupakn perusahaan milik negara yang 51% sahamnya bersumber dari negara. Berdirinya perusahaan ini lebih ditujukan untuk mendapatkan keuntungan atau laba yang sangat besar. Perusahaan perseroan membidangi bidang yang sama denga perusahaan umum, yakni bidang produksi.

Walaupun perusahaan ini milik negara, namun segala bentuk fasilitas yang dipergunakan didalamya tidak berasal dari negara. Dan untuk mendukung segala bentuk proses operasional dan fungsionalnya, perusahaan ini menjalin kerja sama dengan beberapa perusahaan asing atau swasta lainnya.

Adapun kelebihan dan kekurangan dari perusahaan kembangan BUMN ini.

  • Lebih menghasilkan banyak keuntungan
  • Modal yang dipergunakan untuk pendiriannya berasal dari kekayaan negara.
  • Tidak didukung dengan penyediaan sarana dan prasarana yang berasal dari negara.

Peran Badan Usaha Milik Negara

Berikut merupakan peran penting Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini terhadap perekonomian di Indonesia.

  • Mengelola secara maksimal segala bentuk potensi sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.
  • Berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional.
  • Menjadi penggerak sekaligus penyetabil perekonomian nasional.
  • Meningkatkan pendapatan nasional.
  • Memberikan segala bentuk bimbingan dan arahan kepada para pengusaha ekonomi yang berada di golongan rendah.
  • Sebagai penyedia lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
  • Meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran bangsa.
  • Sebagai pelaku ekonomi yang menyediakan barang ataupun jasa.
  • Pelopor pembangunan sektor usaha yang belum banyak diminati oleh pihak asing atau swasta.

Contoh Badan Usaha Milik Negara

Berikut merupakan contoh dari Badan Usaha Milik Negara.

  • Perum Husada Bakti
  • Perum Pegadaian
  • Perum Pelayaran
  • PT. Pos Indonesia
  • PT. Telkom
  • PT. Semen Gresik
  • PT. BRI

The post Badan Usaha Milik Negara: Pengertian – Ciri dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>