dasar negara - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/dasar-negara Fri, 18 Aug 2023 05:22:06 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico dasar negara - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/dasar-negara 32 32 Pancasila Pada Masa Penjajahan Jepang https://haloedukasi.com/pancasila-pada-masa-penjajahan-jepang Fri, 18 Aug 2023 05:22:04 +0000 https://haloedukasi.com/?p=44987 Indonesia sudah berusia 78 tahun semenjak kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 lalu. Bukan hal yang mudah untuk mendapatkan kemerdekaan dan lepas dari belenggu penjajahan. Segenap jiwa dikorbankan untuk dapat mengumandangkan kemerdekaan dan mengibarkan sang Saka Merah Putih. Oleh karena itu, ketika kesempatan kemerdekaan sudah di depan mata, tidak dilewatkan begitu saja. Masyarakat begitu […]

The post Pancasila Pada Masa Penjajahan Jepang appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Indonesia sudah berusia 78 tahun semenjak kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 lalu. Bukan hal yang mudah untuk mendapatkan kemerdekaan dan lepas dari belenggu penjajahan. Segenap jiwa dikorbankan untuk dapat mengumandangkan kemerdekaan dan mengibarkan sang Saka Merah Putih.

Oleh karena itu, ketika kesempatan kemerdekaan sudah di depan mata, tidak dilewatkan begitu saja. Masyarakat begitu antusias menyambutnya dan bersama-sama mempersiapkan kemerdekaan. Berbagai persiapan disiapkan dengan baik termasuk berkas-berkas penting kenegaraan. Salah satunya dasar negara.

Menjelang kemerdekaan, rumusan dasar negara segera disusun. Melalui berbagai rapat yang dilaksanakan oleh sebuah badan bentukan Jepang, akhirnya disepakati dasar negara. Dasar negara yang ditetapkan merupakan keputusan bersama hasil musyawarah yang mempertimbangkan banyak hal.

Pancasila merupakan dasar negara yang terdiri dari 5 butir sila yang mencerminkan sikap masyarakat Indonesia. Pancasila bukan hanya sebuah simbol melainkan juga falsafah hidup bangsa. Pancasila dalam mata sejarah merupakan sebuah perjalanan panjang.

Asal Muasal Pancasila

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara bermula dari kondisi Jepang yang semakin terdesak sebagai penguasa. Pada tanggal 7 September 1944, ketika sidang parlemen berlangsung kondisi semakin tidak kondisi. Dai Nippon ketika itu semakin terhimpit ketika Jepang berulang kali menerima kekalahan melawan sekutu.

Dengan keadaan yang semakin terdesak, posisi Indonesia pun menjadi terancam. Oleh karena itu, Jepang harus segera menentukan bagaimana nasib Indonesia ke depannya karena cepat atau lambat pasti sekutu akan mengambil alihnya.

Ketika situasi seperti ini, Koiso menyarankan agar Jepang segera menyerahkan kemerdekaan Indonesia. Ketika itu, Jepang tidak ingin kehilangan Indonesia sebagai negara jajahannya begitu saja, terlebih lagi jika menyerahkannya pada sekutu. Saran yang diberikan oleh Koiso mendapatkan penolakan dari beberapa pihak.

Namun, Koiso memberikan alasan atas saran yang diberikannya. Menurutnya, dengan memberikan janji kemerdekaan, paling tidak Jepang tidak akan kehabisan energi melawan pemberontakan Indonesia. Terlebih saat ini, posisi militer Jepang sedang kesulitan setelah menerima kekalahan sehingga pasukan militer bisa difokuskan kepada perang Asia Pasifik.

Selain itu, dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia, Jepang dapat memanfaatkan Indonesia untuk membantunya pada perang Asia Pasifik. Setelah melalui perdebatan yang panjang, pada akhirnya disepakat untuk memberikan janji kemerdekaan Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, Jendral Kumakichi Harada membentuk sebuah badan yang akan membantu persiapan kemerdekaan.

Pembentukan Badan Perumusan Pancasila

1. Pembentukan BPUPKI

Pancasila merupakan dasar negara yang ditetapkan oleh sebuah badan bentukan Jepang. Semua ini bermula dari sidang pertama BPUPKI. Pada tanggal 1 Maret 1945, Jendral Kumakichi Harada mengumumkan akan dibentuk badan untuk persiapan kemerdekaan yang dinamakan BPUPKI atau dokuritsu junbi cosakai.

Meskipun begitu, badan ini diresmikan pada tanggal 29 April 1945 dan anggotanya dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Dr Radjiman Wedyodiningrat ditunjuk sebagai ketua BPUPKI atau kaico. BPUPKI memiliki tugas untuk mempelajari semua hal yang berkaitan sebagai berikut.

  • Ekonomi
  • Politik
  • Sistem kenegaraan
  • Kehakiman
  • Pembelaan Negara
  • Bidang-bidang dalam negara dsb.

Dalam BPUPKI Jepang masih memegang kendali atas badan bentukannya ini seperti penentuan formasi anggota. Jepang menentukan 2 orang ketua muda yang di mana salah satunya merupakan utusan Jepang yakni Ichibangase. Tidak hanya itu, terdapat pula anggota BPUKI yang menjadi utusan istimewa Jepang yang berjumlah 8 orang.

Anggota utusan dari Jepang ini memiliki hak untuk hadir pada setiap agenda BPUPKI. Meskipun begitu, mereka tidak memiliki wewenang untuk menyuarakan pendapatnya di forum. Sementara itu, anggota lainnya diisi oleh orang Indonesia dari berbagai etnis seperti Arab, Cina serta peranakan Belanda.

2. Sidang BPUPKI serta Perumusan Pancasila

BPUPKI melaksanakan sidang dua kali yakni sidang pertama digelar pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan sidang kedua pada tanggal 10 Juli 1945. Sidang pertama digelar untuk merumuskan dasar negara. Ketika itu, Ketua BPUPKI menanyakan kepada forum apa dasar negara Indonesia.

Terdapat 3 usulan rumusan dasar negara yang dikemukakan oleh sejumlah tokoh yakni Mohamad Yamin, Ir. Soekarno dan Soepomo. Namun, untuk pendapat dari Mohamad Yamin serta Soepomo banyak pihak yang meragukan kebenarannya. Sebagian menganggap bahwa hanya Ir. Soekarno saja yang menyampaikan usulan dasar negara.

Usulan dasar negara yang dikemukakan oleh Ir Soekarno diberi nama Pancasila, Dari sinilah, istilah Pancasila untuk pertama kalinya diperkenalkan kepada publik. Namun, ketika itu Soekarno juga mengusulkan Pancasila dapat diringkas menjadi trisila. Bahkan Pancasila dapat lagi diringkas menjadi eka sila.

Ternyata, nama yang digunakan dan tepat adalah Pancasila. Semula juga, Soekarno menyarankan nama 5 butir usulannya ini dengan nama Pancadharma. Namun, terdapat salah satu tokoh yang mengusulkan untuk menggantinya dengan Pancasila karena dianggap lebih sesuai.

Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yakni Panca dan Sila. Panca yang berarti lima dan sila berarti prinsip. Pancasila juga berasal dari ajaran agama Buddha yakni Pancasyilla. Pancasyilla merupakan lima ajaran moral yang wajib dijalankan oleh pemeluk agama Buddha.

3. Pembentukan Panitia Sembilan

Sidang BPUPKI yang digelar pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni rupanya belum membuahkan hasil. Rumusan dasar negara masih banyak mendapatkan perdebatan di antara peserta sidang. Oleh sebab itu, dibentuk lagi sebuah panitia kecil yang berjumlah sembilan orang. Panitia ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas BPUPKi dalam merumuskan dasar negara.

Panitia kecil ini dinamakan dengan panitia sembilan yang di mana diketuai oleh Ir. Soekarno. Adapun anggota dari panitia ini adalah sebagai berikut.

  • Soekarno
  • Mohammad Hatta
  • Achmad Soebardjo
  • Wahid Hasjim
  • Haji Agus Salim
  • Abdoel Kahar Moezakir
  • M. Yamin
  • A.A. Maramis
  • Abikusno Tjokrosoejoso

Panitia sembilan kemudian melanjutkan tugas BPUPKI dalam merumuskan dasar negara. Di sinilah kemudian menjadi titik penting bagi lahirnya Pancasila yang saat ini sering kita dengar. Panitia sembilan berhasil menuntaskan tugas BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945. Di tanggal yang sama pula, lahirlah Piagam Jakarta.

Adapun isi piagam Jakarta salah satunya yakni adanya kelima butir Pancasila. Lima butir Pancasila ini merupakan hasil perundingan. Di mana ketika terdapat perbedaan pandangan pada sila yang pertama. Nota keberatan dilayangkan oleh perwakilan Indonesia Timur dan meminta diganti.

Setelah mendengarkan berbagai pandangan, akhirnya diganti isi sila pertama yang semula “ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat agama islam bagi para pemeluknya” menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Adapun butir Pancasila yang resmi adalah sebagai berikut.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Keraykatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

4. Pengesahan Pancasila

Pancasila kemudian disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, tepat satu hari setelah hari kemerdekaan Indonesia. Pengesahan Pancasila ini sama dengan Pancasila yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan. Pancasila sebagai dasar negara kemudian ditandatangani oleh PPKI sebagai penanda bahwa Pancasila telah sah menjadi dasar negara Indonesia.

Pancasila merupakan falsafah hidup bangsa yang dirumuskan melalui proses yang panjang. Pancasila tidak hanya bertindak sebagai dokumen penting negara melainkan harus diamalkan pada perlaku masyarakatnya. Sebab, Pancasila adalah perwajahan Indonesia. Itulah mengapa, PPKN menjadi salah satu mata pelajaran dari bangku sekolah dasar hingga tingkat perkuliahan.

Perilaku masyarakat Indonesia harus mencerminkan Pancasila sehingga Pancasila benar-benar dihayati dan diamalkan bukan sekadar dihafalkan. Untuk mengenang perumusan Pancasila, Presiden kemudian menetapkan hari Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni. Semenjak tahun 2017, 1 Juni resmi menjadi hari libur nasional dan peringatan hari lahir Pancasila.

The post Pancasila Pada Masa Penjajahan Jepang appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Proses Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara https://haloedukasi.com/proses-penetapan-pancasila-sebagai-dasar-negara Mon, 29 May 2023 03:54:13 +0000 https://haloedukasi.com/?p=43381 Pancasila sebagai dasar negara menjadi pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pedoman ini menjadi pegangan tak hanya bagi negara namun juga rakyat Indonesia. Pancasila mewakili karakter tiap-tiap individu dan menjadi pedoman berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Dalam proses perumusannya yang melibatkan tokoh-tokoh penting juga melalui proses yang panjang, di dalam proses perumusan hingga penetapannya ada banyak […]

The post Proses Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pancasila sebagai dasar negara menjadi pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pedoman ini menjadi pegangan tak hanya bagi negara namun juga rakyat Indonesia. Pancasila mewakili karakter tiap-tiap individu dan menjadi pedoman berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam proses perumusannya yang melibatkan tokoh-tokoh penting juga melalui proses yang panjang, di dalam proses perumusan hingga penetapannya ada banyak pemikiran dan dinamika yang terjadi. Pancasila sebagai dasar negara merangkum segala aspek terutama cita-cita luhur bangsa Indonesia.

Perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara melibatkan tokoh-tokoh penting, beberapa diantaranya adalah Presiden Soekarno, Dr Radjiman Widyodiningrat, Mohammad Yamin dan Soepomo.

Sidang Pertama BPUPKI

Sidang pertama BPUPKI diselenggarakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 mengawali proses perumusan Pancasila. Di dalam sidang tersebut wakil tentara pendudukan Jepang atau Dai Nippon memberi sambutan dan memberikan masukan agar BPUPKI mengadakan penyelidikan dengan cermat dalam hal pembuatan dasar Indonesia merdeka.

Seorang tokoh yang mengawali adalah Dr. Radjiman Widyodiningrat mengajukan untuk membahas permasalahan tersebut. Sidang tersebut diikuti oleh 63 anggota BPUPKI.

Anggota BPUPKI tersebut terdiri atas 23 orang birokrat fungsional, 17 orang golongan pergerakan kebangsaan, 11 orang dari golongan independen dan 7 orang yang merupakan guru dan mubaliq. Para tokoh pendiri negara memiliki usulnya masing-masing terkait dengan rumusan dasar negara.

Masing-masing tokoh memiliki versinya yang berbeda-beda namun memiliki persamaan tujuan dan gagasan besar tentang bangsa dan kepribadian bangsa. Di dalam sidang BPUPKI yang pertama tersebut, Mohammad Yamin mengutarakan pendapatnya tentang 5 asas, antara lain:

  1. Berperi Kebangsaan
  2. Berperi Kemanusiaan
  3. Berperi Ketuhanan
  4. Berperi Kerakyatan
  5. Kesejahteraan rakyat

Pada hari ke-3 sidang Pertama BPUPKI pada tangga 31 Mei 1945, Soepomo juga mengemukakan pendapatnya melalui pidatonya yang mengatakan bahwa Negara Indonesia yang merdeka adalah dengan dapat mengatasi segala golongan dan pemahaman demi mempersatukan lapisan masyarakat Indonesia.

Soepomo juga mengemukakan 5 poin sebagai masukan untuk menentukan dasar negara, yaitu:

  1. Persatuan
  2. kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Sidang pertama BPUPKI diakhiri pada tanggal 1 Juni 1945, pada hari terakhir tersebut Ir Soekarno berpidato mengemukakan pendapatnya, pada pidato tersebut kata ‘Pancasila’ pertama kali disebutkan oleh Soekarno. Soekarno juga mengemukakan 5 poin, antara lain:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Pidato Soekarno tersebut menutup sidang pertama BPUPKI, kemudian ketua BPUPKI membentuk panitia kecil yang diketuai oleh Soepomo, panitia ini bertugas merumuskan kembali isi pidato Soekarno.

Sidang Kedua BPUPKI

Sidang pertama BPUPKI belum menemukan titik temu tentang dasar negara Indonesia, kemudian sidang kedua diadakan kembali pada tanggal 10-17 Juli 1945. Di dalam sidang ke-2 tersebut perumusan dasar negara Indonesia akhirnya terwujud dan oleh Moh Yamin dinamai Piagam Jakarta.

Anggota BPUPKI yang semula di sidang pertama berjumlah 63 orang, kemudian bertambah menjadi 68 orang saat sidang ke-2 tanggal 10 Juli 1945. Panitia kecil yang dibentuk dalam penutupan sidang BPUPKI pertama rupanya juga mengalami adanya perbedaan pandangan, karena ada beberapa golongan di dalamnya.

Dengan adanya permasalahan tersebut, maka panitia kecil yang berjumlah 38 orang menunjuk 9 orang, dan dikenal sebagai Panitia Sembilan. Ir. Soekarno adalah ketua Panitia Sembilan, sedangkan tokoh-tokoh di dalam Panitia Sembilan antara lain:

  1. Ki Bagus Hadikusuma
  2. Kyai Haji Wakhid hasyim
  3. Abdul Kahar Muzakir
  4. Moh, Hatta
  5. H. Agus Salim
  6. Muhammad Yamin
  7. Sutardjo Kartohadikoesoemo
  8. , A.A Maramis
  9. Otto Iskandardinata

Pada tanggal 10 Juli 1945, Panitia Sembilan mengumumkan bahwa rumusan Pancasila telah selesai dan diwujudkan dalam Piagam Jakarta. Berikut ini isi Piagam Jakarta:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sila ke-1 menjadi jalan tengah karena adanya perbedaan pendapat golongan Islam dan kebangsaan, keberatan akan isi sila ke-1 datang dari Latuharhary, Wongsonegoro dan Husin Joyodiningrat.

Masa kerja BPUPKI berakhir pada tanggal 7 Agustus 1945, dengan segera dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 9 Agustus 1945. PPKI diketuai oleh Soekarno, sedangkan Moh. Hatta sebagai wakilnya.

PPKI beranggotakan 21 orang yang terdiri dari 12 orang Jawa, 3 orang Sumatra, 2 orang Sulawesi, 1 orang Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang mewakili Maluku dan 1 orang keturunan Tionghoa. Tanpa seizin Jepang, Soekarno juga menambahkan 6 orang anggota ke dalam PPKI.

Masih di bulan Agustus tahun 1945, Jepang mengakui kekalahannya terhadap Sekutu. Hal ini berkaitan dengan serangan blok Sekutu ke Hiroshima dan Nagasaki. Peluang tersebut membuat tokoh-tokoh segera bergerak agar proklamasi kemerdekaan Indonesia segera diwujudkan.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, PPKI merumuskan dan mengesahkan dasar negara Indonesia, Pancasila dan juga Undang-undang Dasar 1945. Piagam Jakarta yang sebelumnya telah ditetapkan pada tanggal 10 Juli 1945 disempurnakan dan ditetapkan menjadi Pancasila.

Rumusan Pancasila dianggap telah sesuai dengan karakter dan cita-cita bangsa, berikut bunyi ke-5 sila di dalam Pancasila sebagai dasar negara Indonesia:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaran-perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hari kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni, karena pada tanggal itulah kata Pancasila untuk pertama kalinya disebutkan oleh Soekarno.

The post Proses Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
6 Komitmen Pendiri Negara dalam Perumusan Dasar Negara https://haloedukasi.com/komitmen-pendiri-negara-dalam-perumusan-dasar-negara Thu, 21 Jul 2022 01:54:05 +0000 https://haloedukasi.com/?p=37268 Komitmen adalah sikap perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Seseorang yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan peribadinya. Ciri – ciri komitmen pribadi perumusan dasar negara Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Adanya […]

The post 6 Komitmen Pendiri Negara dalam Perumusan Dasar Negara appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Komitmen adalah sikap perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Seseorang yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan peribadinya.

Ciri – ciri komitmen pribadi perumusan dasar negara

  • Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme.
  • Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia
  • Selalu bersemangat dalam berjuang
  • Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
  • Melakukan pengorbanan pribadi dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi. Serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara

Berikut beberapa bentuk komitmen para pendiri bangsa.

1. Bersatu dalam perbedaan

Bhinneka Tunggal Ika artinya meskipun berbeda-beda, kita adalah satu. Perbedaan-perbedaan yang ada bukan menjadi penghalang untuk bekerja sama, tolong menolong, dan hidup rukun. Perbedaan-perbedaan itulah yang menjadikan kita perlu saling mengenal, menghormati, menolong, dan bekerjasama.

Para pahlawan telah memberi contoh bahwa perbedaan bukanlah penghalang untuk bersatu. Semangat persatuan dan perjuangan itu harus ditiru dan teladani. Perbedaan-perbedaan di sekeliling kita bukanlah penghalang untuk bersatu. Kini kita telah merdeka dari penjajah. Ini bukan berarti kita tidak lagi memerlukan persatuan dan kesatuan.

2. Nilai kebersamaan dalam pancasila

Pancasila tidak hanya dirumuskan oleh satu orang. Para tokoh. seperti Bung Karno, Muh. Yamin, dan Soepomo , berusaha keras menyumbangkan buah pikiran mereka. Mereka bahu-membahu untuk merumuskan sebuah dasar negara yang kuat.

Meski berbeda prinsip dan pendapat, mereka tidak menunjukkan sikap saling memusuhi. Bahkan, mereka saling memberikan masukan untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Semua itu dilakukan atas kesadaran untuk kepentingan bersama.

Kepentingan tersebut yaitu demi kedaulatan negara dan kokohnya dasar negara Indonesia. Selain itu, dalam perumusan pancasila juga melibatkan banyak pihak. Misalnya bung Hatta yang mengusulkan perubahan bunyi kalimat dalam sila pertama.

Usulan tersebut, sesungguhnya juga merupakan masukan dari sebagian komponen bangsa yang tidak terlibat secara langsung dalam perumusan dasar negara. Hal itu menunjukkan bahwa semua elemen bangsa merasa senasib dan seperjuangan. Mereka pun turut menyumbangkan pemikiran.

Mereka ikut berjuang dalam semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Terbukti pula bahwa pancasila yang dirumuskan dalam semangat kebersamaan mampu bertahan sampai sekarang pancasila pun mampu menyatukan seluruh komponen bangsa dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia.

Itulah nilai kebersamaan yang dapat kita teladani dalam perumusan pancasila. Segala sesuatu yang dilakukan dalam semangat kebersamaan dan kekeluargaan tentu hasilnya akan lebih baik. Hasilnya pun akan dirasakan sebagai milik bersama sehingga terpelihara.

3. Musyawarah

Musyawarah sangat dianjurkan untuk mencapai tujuan bersama. Musyawarah adalah cara yang ditempuh anggota BPUPKI ketika merumuskan pancasila. Dengan banyaknya perbedaan, pengambilan keputusan memang sulit dilakukan.

Namun, para perumus pancasila membuktikan bahwa mereka dapat bekerjasama. Padahal, mereka memiliki banyak perbedaan. Dengan kerjasama, sebuah keputusan bersama berupa pancasila pun berhasil disepakati. Kerja sama tersebut terwujud dalam musyawarah.

4. Berbeda-beda tapi tetap satu cita-cita

Usulan-usulan dalam sidang BPUPKI berbeda-beda. Anggota BPUPKI dibentuk dari berbagai daerah yang berbeda-beda. Ada yang berasal dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, Nali, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Maluku. Bahkan adapula anggota yang berasal dari keturunan Tinghoa, Arab, dan India.

Perbedaan-perbedaan inilah yang menyebabkan adanya pendapat yang beragam. Akan tetapi perbedaan yang ada tidak menghalangi mereka bekerja sama. Mereka mengabaikan perbedaan-perbedaan itu demi tercapainya tujuan. Sebab, semua anggota BPUPKI memiliki tujuan dan cita-cita yang sama.

Tujuan dan cita-cita itu adalah kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, semua tenaga dan pikiran dicurahkan untuk meraih cita-cita mulia tersebut. Pada akhirnya, semua anggota BPUPKI yang berbeda-beda dapat bersatu mewujudkan Indonesia merdeka.

5. Menghargai perbedaan

Kesediaan menghargai perbedaan merupakan salah satu kunci keberhasilan musyawarah. Tanpa adanya kesediaan ini, keputusan dalam musyawarah tidak akan tercapai. Menghargai perbedaan terletak pada kesediaan untuk menerima pendapat yang berbeda demi kepentingan yang lebih besar.

Dalam perumusan pancasila, hal ini terbukti penghapusan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Namun, dengan adanya kesediaan menghargai perbedaan, perdebatan tersebut tidak menjadi permusuhan.

Dengan kesediaan menghargai perbedaan lahirlah keputusan untuk mengganti rangkaian kata tersebut. Akhirnya, para perumus memutuskan untuk mengubah kata-kata tersebut menjadi “ketuhanan yang maha esa”.

6. Toleransi

Toleransi masih berkaitan dengan menghargai perbedaan. Latar belakang yang berbeda dari para perumus dasar negara disatukan dalam wadah BPUPKI. Tentu saja perbedaan ini terbawa ke dalam sidang. Latar belakang yang berbeda pendapat bahkan kadang saling bertentangan.

Agar dapat melahirkan sebuah dasar negara yang kokoh, perbedaan ini tidak boleh menjadi penghambat. Disinilah arti penting toleransi. Tanpa adanya toleransi, keputusan bersama tidak akan terwujud.

The post 6 Komitmen Pendiri Negara dalam Perumusan Dasar Negara appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli https://haloedukasi.com/pengertian-pancasila-menurut-para-ahli Mon, 04 Apr 2022 00:27:10 +0000 https://haloedukasi.com/?p=33327 Pancasila sejatinya merupakan dasar dari negara Indonesia, suatu pegangan dan atau pun juga pedoman hidup yang sejatinya digunakan sebagai acuan dalam menjalani kehidupan sebagai masyarakat yang bernegara khususnya negara Indonesia kita tercinta ini. Secara detail, pancasila itu sendiri terdiri dari lima buah sila utama yang kesemuanya saling berkesinambungan. Sila pertama dari pancasila yaitu “Ketuhanan Yang […]

The post Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pancasila sejatinya merupakan dasar dari negara Indonesia, suatu pegangan dan atau pun juga pedoman hidup yang sejatinya digunakan sebagai acuan dalam menjalani kehidupan sebagai masyarakat yang bernegara khususnya negara Indonesia kita tercinta ini.

Secara detail, pancasila itu sendiri terdiri dari lima buah sila utama yang kesemuanya saling berkesinambungan. Sila pertama dari pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa” dengan memiliki suatu perlambang yaitu bintang warna emas dengan latar belakang warna hitam.

Kemudian sila ke-dua dari pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dengan memiliki suatu perlambang yaitu rantai warna emas dengan latar belakang warna merah.

Kemudian sila ke-tiga dari pancasila yaitu “Persatuan Indonesia” dengan memiliki suatu perlambang yaitu pohon beringin dengan latar belakang warna putih.

Kemudian sila ke-empat dari pancasila yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan” dengan memiliki suatu perlambang yaitu kepala hewan banteng dengan latar warna merah.

Kemudian sila ke-lima dari pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dengan memiliki suatu perlambang yaitu padi dan kapas dengan latar warna putih.

1. Pengertian Pancasila Menurut Ir. Soekarno

Pengertian pancasila menurut Ir. Soekarno sendiri merupakan suatu esensi dari keberadaan jiwa bangsa Indonesia yang dalam kurun waktu lama telah tertutup keberadaannya oleh kebudayaan barat.

Oleh karena hal tersebut Pancasila tidak hanya diartikan sebagai suatu falsafah dari negara, tetapi memiliki suatu makna yang lebih luas lagi yakni falsafah dari bangsa Indonesia ini.

2. Pengertian Pancasila Menurut Muhammad Yamin

Menurut Muhammad Yamin, sesuai dengan pengertian dari pancasila berasal bahasa Sansekerta, dari kata “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti sendi, atas, dasar dan atau punjuga peraturan tingkah laku yang penting dan juga baik.

Oleh karena hal tersebut, maka Pancasila dapat diartikan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan mengenai suatu tingkah laku yang penting dan juga baik.

3. Pengertian Pancasila Menurut Ruslan Abdul Ghani

Menurut Ruslan Abdul Ghani, pancasila dapat diartikan pula sebagai sebuah filsafat dari suatu negara yang tercipta untuk dapat dijadikan sebagai suatu ideologi kolektif untuk dapat membentuk suatu kesejahteraan rakyat dan bangsa dari negara Indonesia itu sendiri.

4. Pengertian Pancasila Menurut Prof. Dr. Drs. Raden Mas Tumenggung Notonagoro S.H.

Pengertian pancasila menurut Prof. Dr. Drs. Raden Mas Tumenggung Notonagoro S.H. adalah suatu dasar pokok dari falsafah negara Indonesia, yang berarti dapat ditarik kesimpulan bahwa pancasila itu sendiri diharapkan untuk dapat menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia.

Sehingga menjadi suatu dasar pemersatu, pancasila sebagai suatu lambang persatuan. dan kesatuan, serta bagian dari aspek pertahanan bangsa dan negara Indonesia itu sendiri.

5. Pengertian Pancasila Menurut Prof. Dr. Nurcholish Majdid

Pengertian pancasila menurut Prof. Dr. Nurcholish Majdid adalah merupakan suatu modal untuk dapat mewujudkan suatu demokrasi Indonesia, pancasila juga dapat memberi suatu dasar dan prasyarat asasi bagi demokrasi dan juga tatanan politik di negara Indonesia itu sendiri.

6. Pengertian Pancasila Menurut Etimologis

Pengertian pancasila menurut etimologi, istilah “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana).

Pengertian per kata dari pancasila itu sendiri antara lain yakni, “panca” yang berarti lima, dan juga kemudian dari istilah “sila” yang dapat diartikan sebagai prinsip dan atau pun juga asas itu sendiri.

7. Pengertian Pancasila Menurut Dr. Nicolaus Driyarkara SJ

Pemikiran Dr. Nicolaus Driyarkara SJ sebagai suatu kesatuan yang kemudian dikembalikan pada hakikat dari keberadaan manusia itu sendiri, sebagai yang sama dan saling bersaudara satu sama lainnya.

Proses Perumusan Pancasila

Proses dari perumusan pancasila tersebut dilakukan pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dilakukan pertama kali.

Dalam sidang BPUPKI yang pertama kali tersebut, yang menjadi suatu pembahasan pokok dan atau pun juga utama adalah terkait dengan dasar negara Indonesia tersebut.

Pancasila itu sendiri sejatinya dirumuskan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI yang pertama tersebut. Pidato Ir. Soekarno tersebut kemudian diperingati sebagai hari lahirnya dari pancasila itu sendiri, yakni pada tiap tanggal 1 juni setiap tahunnya.

Fungsi Pancasila

Pancasila yang merupakan suatu landasan utama dari kehidupan bernegara dari masyarakat yang ada di negara Indonesia ini.

Pancasila sejatinya dapat digunakan untuk dapat menjadi suatu acuan dan atau pun juga pokok dasar untuk membimbing masyarakat dalam melakukan aktivitasnya dalam negara Indonesia itu sendiri.

Pancasila juga menjadi salah satu sumber dan landasan hukum yang mempengaruhi dalam suatu proses perancangan dari aspek legalitas hukum, termasuk di dalamnya terdapat penerapan, kemudian terdapat pula penegakan, dan juga segala macam kepentingan dari aktivitas yang ada pada negara Indonesia ini.

Pancasila juga memiliki suatu fungsi yang dapat digunakan untuk dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur baik dari segi dan sudut pandang material maupun secara sudut pandang spiritual itu sendiri.

Pancasila sejatinya sangatlah memberikan suatu bimbingan dan memiliki efek yang positif untuk dapat menjalani kehidupan bernegara khususnya negara Indonesia.

The post Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Perumusan UUD 1945: Tokoh – Proses dan Hasilnya https://haloedukasi.com/perumusan-uud-1945 Tue, 05 May 2020 02:23:35 +0000 https://haloedukasi.com/?p=6251 Setelah mempelajari perumusan pancasila, kali ini kita akan mempelajari perumusan UUD 1945. Berikut penjelasannya. Hakikat UUD 1945 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan salah satu hukum tertulis yang berlaku di Indonesia. UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Menurut ECS Wade dalam Costitutional Law,  Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah […]

The post Perumusan UUD 1945: Tokoh – Proses dan Hasilnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Setelah mempelajari perumusan pancasila, kali ini kita akan mempelajari perumusan UUD 1945. Berikut penjelasannya.

Hakikat UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan salah satu hukum tertulis yang berlaku di Indonesia.

UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.

Menurut ECS Wade dalam Costitutional Law,  Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

Jadi, kesimpulannya adalah UUD 1945 merupakan produk hukum dasar tertinggi tertulis yang memuat serta memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari pemerintah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sejarah Perumusan UUD 1945

Pada awalnya sejarah UUD 1945 di awali dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk 29 April 1945 dengan tugas menyusun rancangan UUD 1945.

Sidang BPUPKI pertama diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945.

Dimana penyampaian gagasan tentang Dasar Negara disampaikan oleh Moh. Yamin. Dr. Supomo, dan Ir. Soekarno.

Pada sidang ini gagasan dari Ir. Soekarno yang diterima dan diberi nama dengan Pancasila.

Kemudian, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang pada tanggal 22 Juni 1945.

Panitia Sembilan ini dibentuk untuk merancang Piagam Jakarta yang nantinya akan menjadi Naskah Pembukaan UUD 1945.

Namun, dalam prosesnya, Piagam Jakarta mengalami penolakan pada anak kalimat yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” oleh rakyat timur yang beragama kristen.

Untuk itu dihapuskan dan diganti Ketuhanan Yang Maha Esa, maka secara keseluruhan Piagam Jakarta berubah menjadi Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.

Tokoh Perumusan UUD 1945

1. Ir. Soekarno

Ir. Soekarno

Dr.(H.C.) Ir. H. Soekarno, nama lahir: Koesno Sosrodihardjo, lahir di Surabaya, Jawa Timur, 6 Juni 1901 meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970 pada umur 69 tahun.

Beliau merupakan Presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945–1966.

Ia memainkan peranan penting dalam memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda.

Beliau adalah Bapak Proklamator Kemerdekaan Indonesia (bersama dengan Mohammad Hatta) yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945.

Soekarno adalah yang pertama kali mencetuskan konsep mengenai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan ia sendiri yang menamainya.

2. M. Hatta

M. Hatta

Dr.(HC) Drs. H. Mohammad Hatta lahir dengan nama Mohammad Athar, populer sebagai Bung Hatta.

Lahir di Fort de Kock sekarang Bukittinggi, Sumatera Barat, Hindia Belanda, 12 Agustus 1902 meninggal di Jakarta, 14 Maret 1980 pada umur 77 tahun.

Beliau adalah pejuang, negarawan, ekonom, dan juga Wakil Presiden Indonesia yang pertama.

Ia bersama Soekarno memainkan peranan penting untuk memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda sekaligus memproklamirkannya pada 17 Agustus 1945.

Beliau juga pernah menjabat sebagai Perdana Menteri dalam Kabinet Hatta I, Hatta II, dan RIS.

Ia mundur dari jabatan wakil presiden pada tahun 1956, karena berselisih paham dengan Presiden Soekarno.

3. Mr. A. A. Maramis

Mr. A. A. Maramis

Mr. Alexander Andries Maramis lahir di Manado, Sulawesi Utara. Hindia Belanda 20 Juni tahun 1897 meninggal di Indonesia tahun 1977 adalah pejuang kemerdekaan Indonesia.

Dia pernah jadi anggota KNIP, anggota BPUPKI dan Menteri Keuangan pertama Republik Indonesia dan merupakan orang yang menandatangani Oeang Republik Indonesia pada tahun 1945.

Adik kandung Maria Walanda Maramis ini menyelesaikan pendidikannya dalam bidang hukum pada tahun 1924 di Belanda.

Ia mempunyai istri bernama Elizabeth Maramis Velthoed yang merupakan seorang wanita asal Belanda.

4. Abikusno Tjokrokusumo

Abikusno Tjokrokusumo

Abikoesno Tjokrosoejoso, lahir di Kota Karanganyar, Kebumen tahun 1897 meninggal tahun 1968 adalah salah satu Bapak Pendiri Kemerdekaan Indonesia dan penandatangan konstitusi.

Beliau merupakan anggota Panitia Sembilan yang merancang pembukaan UUD 1945.

Setelah kemerdekaan, ia menjabat sebagai Menteri Perhubungan dalam Kabinet Presidensial pertama Soekarno dan juga menjadi penasihat Biro Pekerjaan Umum.

5. Abdulkahar Muzakir

Abdulkahar Muzakir

Prof. KH. Abdoel Kahar Moezakir, adalah Rektor Magnificus yang dipilih Universitas Islam Indonesia untuk pertama kali dengan nama STI selama 2 periode 1945-1948 dan 1948-1960.

Beliau adalah salah satu anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Tokoh nasional gerakan Muhammadiyah Kotagede. Lahir di Yogyakarta tahun 1907, putera H. Muzakkir (seorang pedagang terhormat di Kota-Gede).

Ibunya adalah puteri satu-satunya dari lima bersaudara keluarga H. Mukmin.

Salah seorang saudara ibunya yaitu H. Masyhudi tokoh yang terkenal di Kotagede pada saat itu, karena ikut serta membentuk lahirnya organisasi Muhammadiyah di Kotagede.

Selain itu, H. Masyhudi bersama-sama dengan Kyai Amir memprakarsai pembangunan Mesjid Perak.

6. H. Agus Salim

H. Agus Saim

Agus Salim lahir dari pasangan Soetan Salim gelar Soetan Mohamad Salim dan Siti Zainab.

Jabatan terakhir ayahnya adalah Jaksa Kepala di Pengadilan Tinggi Riau.

Pendidikan dasar ditempuh di Europeesche Lagere School (ELS), sekolah khusus anak-anak Eropa, kemudian dilanjutkan ke Hoogere Burgerschool (HBS) di Batavia.

Ketika lulus, ia berhasil menjadi lulusan terbaik di HBS se-Hindia Belanda.

Setelah lulus, Salim bekerja sebagai penerjemah dan pembantu notaris pada sebuah kongsi pertambangan di Indragiri.

Pada tahun 1906, Salim berangkat ke Jeddah, Arab Saudi untuk bekerja di Konsulat Belanda di sana.

Pada periode inilah Salim berguru pada Syeh Ahmad Khatib, yang masih merupakan pamannya.

7. KH. Wachid Hasyim

KH. Wachid Hasyim

Kyai Haji Abdul Wahid Hasjim lahir di Jombang, Jawa Timur, 1 Juni 1914 – meninggal di Cimahi, Jawa Barat, 19 April 1953 pada umur 38 tahun adalah pahlawan nasional Indonesia dan menteri negara dalam kabinet pertama Indonesia.

Beliau adalah ayah dari presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid dan anak dari Hasyim Asy’arie, salah satu pahlawan nasional Indonesia. Wahid Hasjim dimakamkan di Tebuireng, Jombang.

8. Achmad Soebardjo

Achmad Soebardjo

Achmad Soebardjo dilahirkan di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat, tanggal 23 Maret 1896.

Ayahnya bernama Teuku Muhammad Yusuf, masih keturunan bangsawan Aceh dari Pidie.

Kakek Achmad Soebardjo dari pihak ayah adalah Ulee Balang dan ulama di wilayah Lueng Putu, sedangkan Teuku Yusuf adalah pegawai pemerintahan dengan jabatan Mantri Polisi di wilayah Teluk Jambe, Kerawang.

Ibu Achmad Soebardjo bernama Wardinah. Ia keturunan Jawa-Bugis, dan merupakan anak dari Camat di Telukagung, Cirebon.

9. M. Yamin

M. Yamin

Mohammad Yamin dilahirkan di Talawi, Sawahlunto pada 23 Agustus 1903. Ia merupakan putra dari pasangan Usman Baginda Khatib dan Siti Saadah yang masing-masing berasal dari Sawahlunto dan Padang Panjang.

Ayahnya memiliki enam belas anak dari lima istri, yang hampir keseluruhannya kelak menjadi intelektual yang berpengaruh.

Saudara-saudara Yamin antara lain Muhammad Yaman, seorang pendidik Djamaluddin Adinegoro, seorang wartawan terkemuka dan Ramana Usman, pelopor korps diplomatik Indonesia.

Selain itu sepupunya, Mohammad Amir, juga merupakan tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia.

Sifat UUD 1945

1. Konstitusi tertulis

Seperti yang diketahui, UUD 1945 merupakan dokumen tertulis yang memuat dasar peraturan-peraturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bahkan, Konstitusi Indonesia adalah yang paling rumit dari berbagai Konstitusi yang ada di dunia.

Rumusan UUD 1945 akan mengikat dan mengatur pemerintah setiap warga negara dan penyelenggara dari negara.

2. Kaku

Maksud dari kaku adalah UUD 1945 tidak mudah untuk diubah. Semua ketentuan Konstitusi tentang hubungan Uni-Negara dapat diubah hanya oleh tindakan bersama dari Badan-Badan Legislatif Negara dan Parlemen.

Metode amandemennya sangatlah sulit karena untuk mengubahnya legislatif harus meloloskan RUU (Rancangan Undang-Undang) amandemennya oleh dua pertiga mayoritas yang spesifik.

3. Fleksibel

Walaupun UUD 1945 memiliki sifat yang kaku. UUD 1945 juga memiliki sifat yang fleksibel, yakni sifat yang dapat dikembangkan mengikuti arus dan perkembangan zaman.

4. Peradilan Independen

UUD 1945 telah menyediakan Mahkamah Agung dan setiap upaya telah dilakukan untuk melihat bahwa peradilan di Indonesia bersifat independen dan tertinggi.  

Mahkamah Agung dapat menyatakan sebuah undang-undang sebagai Konstitusi yang inkonstitusional atau ultra, jika bertentangan dengan ketentuan Konstitusi.

5. Hukum Yang Positif

UUD 1945 berisi tentang peraturan-peraturan atau hukum yang tentunya bersifat positif sehingga menciptakan norma-norma yang bertujuan untuk ketertiban, kedamaian, serta kesejahteraan di Indonesia.

6. Universal

Sifat Universal maksudnya UUD 1945 bersifat menyeluruh dan mengatur semua hal dalam peraturan termasuk tentang beragam keunikan dan perbedaan RAS di Indonesia.

7. Terbuka

UUD 1945 bukanlah sistem pemerintahan yang mengekang dan sangat kaku, namun dapat menerima masukan dan perkembangan yang bersifat positif dan membangun.

Prinsip UUD 1945

1. Negara Kesatuan Repulik Indonesia

Sesuai dengan pasal 1 UUD 1945, negara kita ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.

Bagi negara kita tiada lain bentuk negara yang paling tepat adalah negara Kesatuan yang bernafaskan Demokrasi, yaitu Demokrasi Pancasila.

2. Pengakuan Hak Asasi Manusia

Negara Pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia.

Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik, dan lain-lain.

Hak-hak dasar melekat pada diri pribadi manusia dan tidak boleh diganggu gugat oleh orang lain.

Barangsiapa merampas hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, dan hak milik seseorang berarti melanggar hak kemanusiaan.

3. Sistem Kebudayaan Nasional

Dalam pasal 32 Undang – Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional.

Ini berarti bahwa bangsa Indonesia mengutamakan pembinaan dan pembangunan kebudayaan Indonesia.

4. Bela Negara

Seperti yang telah disinggung dalam uraian terdahulu pasal 30 Undang – Undang 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta didalam pembelaan negara.

Letak kepulauan Nusantara yang strategis dan berbeda di posisi silang menjadi ancaman terhadap keutuhan bangsa Indonesia secara keseluruhan .

Proses Perumusan UUD 1945

Proses Perumusan UUD 1945 dimulai saat sidang kedua yang dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dimana pada sidang kedua tersebut membahas sebuah rancangan terhadap Undang Undang Dasar.

Pada tahapan perancangan tersebut dibentuk sebuah panitia yang dikhususkan untuk melakukan perencanaan Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dilakukan pada tanggal 14 Juli 1945, Ir. Soekarno menjelaskan sebuah hasil yang didapatkan dari panitia perancangan terhadap Undang Undang Dasar tersebut.

Hasil tersebut terdapat tiga macam hal yang mana adalah sebagai berikut:

  1. Pernyataan terhadap kemerdekaan Indonesia
  2. Pembentukan terhadap Undang Undang Dasar
  3. Undang Undang Dasar (batang tubuh).

Sidang selanjutnya yang dilakukan pada tanggal 15-16 Juli 1945 dilakukan pembentukan UUD yang merupakan hasil dari pekerjaan panitia perancangan tersebut.

Hasilnya akan dijadikan sebagai bahan untuk pelaporan dan juga penerimaan terhadap rapat pleno BPUPKI yang dilakukan pada 17 Juli 1945.

Pada tanggal 7 Agustus 1945, Pemerintah Jepang membubarkan BPUPKI dan Ir. Soekarno bersama panitia 9 lainnya segera membentuk PPKI yang digunakan untuk menjadi tindak lanjut atas pekerjaan yang dilakukan oleh BPUPKI.

Selanjutnya, pada sidang pertama dari PPKI tersebut kemudian UUD 1945 dilakukan pengesahan.

Hasil Perumusan UUD 1945

Pada dasarnya BPUPKI dan PPKI berhasil merumuskan dasar negara kita yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945:

  1. Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya 
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pada 18 Agustus 1945, PPKI menghilangkan bunyi sila-1 Ketuhanan dengan Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya oleh karena desakan dari rakyat di wilayah timur Indonesia.

Pada akhirnya perumusan tersebut mengganti Sila 1, untuk menjadi tolak ukur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari berbagai macam agama, menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

The post Perumusan UUD 1945: Tokoh – Proses dan Hasilnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
10 Fungsi dan Kedudukan Pancasila dan Penjelasannya https://haloedukasi.com/fungsi-dan-kedudukan-pancasila Sat, 28 Mar 2020 00:00:33 +0000 https://haloedukasi.com/?p=4903 Pancasila sangat berperan penting bagi bangsa Indonesia, terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka dari itu kita perlu memahami pancasila. Sekarang mari kita pelajari fungsi dan kedudukan pancasila bagi bangsa Indonesia, berikut penjelasannya. 1. Sebagai Alas atau Dasar Negara Bangsa Indonesia Setiap Negara pasti memiliki dasar atau fondasi sebagai pijakan yang kokoh untuk dapat berdiri. […]

The post 10 Fungsi dan Kedudukan Pancasila dan Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>

garuda pancasila

Pancasila sangat berperan penting bagi bangsa Indonesia, terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka dari itu kita perlu memahami pancasila. Sekarang mari kita pelajari fungsi dan kedudukan pancasila bagi bangsa Indonesia, berikut penjelasannya.

1. Sebagai Alas atau Dasar Negara Bangsa Indonesia

Setiap Negara pasti memiliki dasar atau fondasi sebagai pijakan yang kokoh untuk dapat berdiri.

Indonesia sebagai negara yang merdeka juga bediri kokoh karena sebuah pondasi yang disebut Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai sumber dan kaidah hukum yang mengatur bangsa Indonesia baik itu rakyat, pemerintah dan wilayah.

Kedudukan Pancasila adalah sebagai penyelenggara negara serta kehidupan berbangsa dan bernegara, artinya dengan adanya Pancasila, negara dan bangsa memiliki pedoman.

2. Sebagai Pandangan Hidup

Pancasila adalah perwujudan dari apa yang telah di perjuangkan Indonesia dalam sejarah, kemudian terbentuklah watak, sikap, perilaku, etika dan nilai norma yang di jadikan pandangan hidup.

Pandangan hidup yang berisi nilai-nilai luhur dan mencerminkan sebuah bangsa.

Pandangan hidup berguna sebagai pedoman yang mengatur hubungan manusia dengan sesama makhluk hidup dan hubungan manusia dengan tuhan.

3. Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia

Ideologi merupakan ilmu yang berisikan prinsip atau pengertian-pengertian dasar.

Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia adalah hasil dari pemikiran Bangsa Indonesia.

Pancasila adalah cerminan dari nilai adat istiadat dan pandangan hidup masyarakat Indonesia, artinya pancasila tercipta dari pandangan hidup seluruh bangsa-bangsa yang ada di Indonesia.

4. Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila adalah ciri khas bangsa indonesia hal ini sangat tercermin dalam sikap mental ataupun tingkah laku sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lain.

Wujud peran pancasila mencerminkan kepribadian Bangsa Indonesia, inilah yang menjadikan Indonesia sangat berbeda dengan bangsa lain.

5. Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Pancasila merupakan nilai-nilai kehidupan yang ada pada kehidupan masyarakat indonesia, sebagai acuan hidup dan cita-cita yang ingin digapai yang sesuai dengan Bangsa Indonesia.

Pancasila adalah jiwa yang lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia, itulah sebabnya pancasila sangat melekat pada kehidupan masyarakat indonesia.

6. Sebagai Sumber dari Segala Hukum

Seluruh hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dijalankan di Indonesia harus bersumber dari Pancasila, artinya peraturan atau hukum yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Sebab kehidupan Bangsa Indonesia semuanya berdasarkan Pancasila.

7. Sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Cita-cita dan tujuan Negara Indonesia terkandung dalam Pancasila. Dengan tujuan akhir mencapai masyarakat adil dan makmur secara material maupun spiritual yang didasari Pancasila.

8. Sebagai Perjanjian Luhur

Bangsa Indonesia terlahir atas perjanjian luhur yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa, yaitu Pancasila untuk di laksanakan, dilestarikan, dan di pelihara.

Pada sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar Negara Indonesia, wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia berkumpul yang disebut dengan PPKI ini lah yang mengesahkan perjanjian luhur (Pancasila) tersebut.

9. Sebagai Falsafah Hidup

Pancasila adalah falsafah hidup yang mengandug nilai-nilai dan norma-norma yang diyakini paling benar, bijaksana, adil dan tepat bagi Bangsa Indonesia.

Pancasila adalah sarana untuk mempersatukan Bangsa Indonesia, dengan satu filosofi yang sama kita dapat bersatu dan menerima perbedaan.

10. Sebagai Paradigma dalam Pembangunan

Pancasila berperan sebagai paradigma dalam pembangunan nasional. Jadi, segala aspek pembangunan nasional wajib berlandaskan pada nilai dari sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.

The post 10 Fungsi dan Kedudukan Pancasila dan Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>