ekonomi islam - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/ekonomi-islam Tue, 11 Apr 2023 03:40:42 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico ekonomi islam - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/ekonomi-islam 32 32 5 Negara dengan Ekonomi Islam Terbaik di Dunia https://haloedukasi.com/negara-dengan-ekonomi-islam-terbaik-di-dunia Tue, 11 Apr 2023 03:40:38 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42550 Negara-negara islam adalah negara yang cukup terpandang di dunia karena keunggulan nya dalam berbagai bidang, misalnya tempat lahir nya ilmuan dan tokoh ternama dunia, sebagai destinasi wisata, hingga sistem perekonomian yang unggul.  Indikator Ekonomi Islam Global 2016/2017 bertujuan untuk menunjukkan pertumbuhan dari ekosistem Ekonomi Islam di sebuah negara misal nya Makanan Halal, Fashion sederhana, Media […]

The post 5 Negara dengan Ekonomi Islam Terbaik di Dunia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Negara-negara islam adalah negara yang cukup terpandang di dunia karena keunggulan nya dalam berbagai bidang, misalnya tempat lahir nya ilmuan dan tokoh ternama dunia, sebagai destinasi wisata, hingga sistem perekonomian yang unggul. 

Indikator Ekonomi Islam Global 2016/2017 bertujuan untuk menunjukkan pertumbuhan dari ekosistem Ekonomi Islam di sebuah negara misal nya Makanan Halal, Fashion sederhana, Media dan Rekreasi halal dan masih banyak lagi.

Dalam indikator tersebut tidak hanya berfokus pada pertumbuhan secara menyeluruh dari sebuah negara yang bersektor ekonomi islam; melainkan juga mengevaluasi berdasarkan dari keunggulan relatif dari ekosistem yang pertumbuhan Ekonomi Islamnya harus didukung. 

Berikut adalah negara-negara dengan Ekonomi islam terbaik di dunia. 

1. Malaysia 

Berdasarkan data dari Dinar Standar dan Salaam Gateway, Malaysia menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan sistem ekonomi syariah terbaik di dunia, tercatat dari skor GIEI Malaysia yang sebesar 207,2 poin.

Sektor keuangan islam di Malaysia telah menunjukkan pertumbuhan yang mapan, hal ini terlihat semasa pandemi Malaysia dapat memanfaatkan dengan baik pertumbuhan ekonominya salah satunya pada bidang fintech syariah di institusi keuangan Malaysia untuk membuat layanan jarak baru.

Selain itu, pada sektor media dan rekreasi seperti penayangan yang tinggi pada serial anak-anak juga sukses berkontribusi membesarkan perekonomian nya. 

2. Arab Saudi 

Posisi Malaysia diikuti oleh Arab Saudi dan Uni Emirat Arab dengan skor masing-masing sebesar 97,8 poin dan 90,2 poin.

Walaupun terdapat pertumbuhan dalam aset keuangan negara nya, Arab Saudi juga tengah menunjukkan perkembangan dalam hal pendidikan keuangan islam.

Hal itu dapat terlihat dari semakin ramai nya kursus dan seminar tentang pembahasan keuangan islam. Selain itu, Arab saudi memiliki kinerja yang mumpuni di bidang keuangan syariah serta fashion halal. 

3. Uni Emirat 

Negara ini adalah rumah bagi 31 perusahaan fintech syariah. Selain itu, UEA juga unggul dalam penilaian sub-indikator perekonomian digital yang membuat negara itu sebagai penjualan Non-Fungible Token (NFT), UEA juga berfokus pada sektor pertanian semasa pandemi covid. 

4. Indonesia 

Kita patut berbangga diri karena Indonesia menduduki posisi keempat sebagai negara dengan ekonomi islam terbaik di dunia dengan skor GIEI sebesar 68,5 poin.

Indonesia dalam aspek memajukan ekonomi islam nya mengambil beberapa langkah misalnya meningkatkan sertifikasi halal, media dan rekreasi halal dan masih banyak lagi.

Perkembangan ekonomi dibuktikan dengan data Indonesia yang memiliki 31 perusahaan fintech dan 17 platform pinjaman bagi para Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk mendapatkan dana langsung. 

5. Turki 

Negara di peringkat kelima adalah Turki dengan skor GIEI sebesar 67,3 poin. Turki menempati urutan kedua dalam sektor pakaian hijab dan ketiga untuk makanan halal dan sektor pariwisata ramah Muslim di antara 57 negara anggota OKI.

Walaupun hampir terhenti selama satu tahun yang ketika pandemi, ekonomi Turki berhasil unggul dari 20 negara kecuali China pada kuartal pertama.

The post 5 Negara dengan Ekonomi Islam Terbaik di Dunia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
6+ Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional https://haloedukasi.com/perbedaan-ekonomi-islam-dan-konvensional Sat, 24 Dec 2022 00:05:59 +0000 https://haloedukasi.com/?p=40320 Bingung tentang perbedaan antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional? Ternyata perbedaan antara kedua jenis ekonomi tersebut cukup berbeda. Tentu saja, perbedaannya tidak hanya pada aturan mainnya, tetapi juga pada banyak hal. Nah, penasaran kan perbedaan keduanya? Sebelum kita fokus membahas perbedaan ekonomi Islam dan ekonomi tradisional, tentu penting untuk mengetahui pengertian ekonomi itu sendiri. Ilmu […]

The post 6+ Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Bingung tentang perbedaan antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional? Ternyata perbedaan antara kedua jenis ekonomi tersebut cukup berbeda. Tentu saja, perbedaannya tidak hanya pada aturan mainnya, tetapi juga pada banyak hal. Nah, penasaran kan perbedaan keduanya?

Sebelum kita fokus membahas perbedaan ekonomi Islam dan ekonomi tradisional, tentu penting untuk mengetahui pengertian ekonomi itu sendiri. Ilmu ekonomi dapat diartikan sebagai suatu disiplin ilmu yang menitikberatkan pada kajian tentang kebiasaan masyarakat atau cara bertindak untuk memenuhi kebutuhan. Ada kebutuhan primer, sekunder dan tersier.

Keduanya mempelajari ekonomi, secara teknis ada dua bentuk ilmu ekonomi. Yakni ekonomi Islam, begitulah yang biasa kita dengar tentang syariah dan ekonomi tradisional. Dalam konteks ini, kami fokus pada perbedaan antara ekonomi Islam dan tradisional. Simak ulasan berikut ini sekarang juga.

Pengertian Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional

1. Pengertian Ekonomi Islam

Dikatakan bahwa ekonomi Islam karena didasarkan pada aturan dan praktik Islam. dan dalam kaitannya dengan teknis, sistem kerja dan pemecahan masalah. Perbedaan antara ekonomi Islam dan tradisional dapat dilihat dari perspektif kepentingan.

Misalnya, ekonomi Islam atau ekonomi syariah lebih menekankan pada pencapaian tujuan baik di dunia maupun di akhirat.

Misalnya mengenai masalah riba, konsep riba dihilangkan dari ekonomi Islam. Tujuan lain dari ekonomi Islam bukanlah mementingkan diri sendiri, tetapi juga untuk mencapai kepentingan orang lain. Untuk mencapai kesejahteraan manusia dan keadilan pada umumnya.

Sumber keuangan Islam mengacu pada Quran dan Hadits. Dimana aturan untuk memutar roda perekonomian.

Dimanakah aturan peminjaman uang atau sekedar pengaturan riba dalam perspektif Islam. karena mereka juga mendapat penjelasan dalam Al-Qur’an dan Hadits, jika mereka melanggarnya, mereka akan dihukum di akhirat.

Berdasarkan harta, ekonomi Islam menetapkan bahwa sumber harta milik individu adalah milik Allah, orang hanya dipercaya sementara. Oleh karena itu pembagian keuntungan didasarkan pada pengambilan keuntungan hanya pada persentase pendapatan.

2. Pengertian Ekonomi Konvensional

Berbeda dengan ekonomi islam. Ekonomi konvensional adalah ilmu ekonomi yang menekankan kebebasan yang menggunakan sistem ekonomi berbasis era global.

Perbedaan antara ekonomi Islam dan tradisional sangat jelas. Dari segi tujuannya, ilmu ekonomi tradisional berusaha mengutamakan dan memanfaatkan barang-barang duniawi sebanyak-banyaknya.

Tujuan lainnya adalah mencapai kesejahteraan diri sendiri. Hal ini sangat berbeda dengan ekonomi Islam. Sumber ekonomi tradisional berarti hal-hal yang sifatnya positif. Bagaimana jika perbedaan hak milik antara ekonomi Islam dan tradisional adalah sama? berbeda tentunya.

Dalam ekonomi tradisional, hanya orang yang berhak memiliki semua kekayaan yang diperolehnya yang berhak atas properti. Sementara itu, dari sudut pandang keuntungan, bunga dapat diperoleh dari tingkat modal pengambilan keuntungan.

Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional

1. Perbedaan Prinsip Ekonomi Islam dan Konvensional

Salah satunya adalah perbedaan mendasar. Ekonomi konvensional didasarkan pada konsep kelangkaan, ekonomi Islam didasarkan pada disiplin yang berorientasi pada tujuan.

Konsep kelangkaan adalah konsep yang menekankan kajian tentang perilaku manusia dalam menanggapi kelangkaan. Dengan kata lain, konsep ini membebaskan seseorang untuk mengalokasikan sumber daya yang terbatas sebanyak mungkin untuk mencapai tujuannya.

Ketika disiplin lebih luas daripada berorientasi pada tujuan, seseorang tidak hanya mengajarkan alokasi sumber daya yang optimal, tetapi juga tujuan. Tujuan di sini dan di sini.

2. Perbedaan Mekanisme Pasar Ekonomi Islam dan Konvensional

Secara mekanisme tentunya sangat berbeda. Sedangkan ekonomi tradisional menggunakan mekanisme bebas masuk dan keluar tanpa gangguan. Padahal, jika pasar tidak diatur dan dibiarkan bebas, pasokan barang dan persediaan akan menjadi tidak seimbang.

Salah satu contoh spesifik adalah masalah pria yang disebabkan oleh virus corona. Ada banyak pengumpulan dan kenaikan harga yang luar biasa. Berbeda dengan mekanisme pasar ekonomi Islam yang diyakini ada tangan tak terlihat yang berusaha mengefisienkan pasar.

Dengan demikian, ekonomi Islam berurusan dengan proses produksi dan distribusi barang dan jasa. Menjadikan pemerintah sebagai unit ekonomi bersama dengan unit ekonomi lainnya untuk menjaga stabilitas.

3. Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional Dalam Distribusi Kekayaan

Perbedaan antara kedua jenis ekonomi ini juga tercermin dalam perbedaan distribusi kekayaan. Seperti disebutkan sebelumnya, ada dua perbedaan utama antara keduanya. Dalam ekonomi tradisional, prinsipnya adalah memperoleh keuntungan dan kekayaan yang sebesar-besarnya.

Lebih condong ke kapitalis, di mana kekayaan hanya ada di pihak pemilik modal terbesar. Agar dana dapat didistribusikan secara merata atau merata. Salah satu bentuknya adalah mekanisme zakat, sedekah, infak atau wakaf.

4. Perbedaan antara Ekonomi Islam dan Konvensional dalam Keuntungan

Perbedaan terpenting lainnya adalah dalam menghasilkan keuntungan. Dalam ekonomi tradisional, seolah-olah menekan seseorang jika ingin mendapat untung. Prinsip yang digunakan juga menggunakan time value of money, dimana nilai uang saat ini lebih besar daripada nilai uang di masa yang akan datang.

Nilai waktu dari uang biasanya disebut bunga. Peminjam Metsa juga dikenakan suku bunga tinggi. Tentu saja, minat yang besar lebih menyesakkan bagi mereka. Sementara mereka yang memiliki saldo tinggi juga mendapatkan bunga bukannya kehilangan uang, itu tumbuh.

Ini saja menunjukkan bahwa potensi kesenjangan kekayaan menjadi semakin nyata. Di sisi lain, dalam ekonomi Islam, margin keuntungan dihitung pada saat transaksi ketika keuntungan dari bisnis didistribusikan. memiliki keseimbangan antara usaha dan tindakan. Tidak ada persyaratan suku bunga, yang merugikan mereka yang meminjam uang dari bank dan sejenisnya.

Inilah perbedaan antara ekonomi Islam dan konbensional, yang mungkin tidak semua orang tahu. Sekarang ekonomi syariah tumbuh di seluruh Indonesia. Tidak hanya dalam bentuk perbankan. Namun properti tersebut juga memiliki ekonomi Islam atau Syariah. Ini adalah awal yang sangat bagus.

Namun kenyataannya, ekonomi Islam selalu memiliki sisi gelap. dimana ekonomi Islam tidak cocok untuk bekerja karena bertanggung jawab. Entah itu hanya penyamaran atau istilah syariah. Sistem operasi dan hal lainnya masih sama. oleh karena itu, perawatan dan pilihan diperlukan saat memilih.

The post 6+ Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sistem Ekonomi Islam: Pengertian, Tujuan dan Prinsip https://haloedukasi.com/sistem-ekonomi-islam Sun, 18 Sep 2022 23:58:41 +0000 https://haloedukasi.com/?p=38650 Sistem ekonomi islam atau yang dikenal juga dengan sistem ekonomi syariah merupakan sebuah sistem ekonomi yang berdasarkan pada landasan Islam. Sistem ekonomi ini merupakan salah satu sistem ekonomi yang bisa digunakan untuk melaksanakan kehidupan dan kegiatan ekonomi, khususnya bagi yang ingin kegiatan ekonominya sesuai dengan tuntunan agama Islam. Sistem ini tentu saja memiliki perbedaan dengan […]

The post Sistem Ekonomi Islam: Pengertian, Tujuan dan Prinsip appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sistem ekonomi islam atau yang dikenal juga dengan sistem ekonomi syariah merupakan sebuah sistem ekonomi yang berdasarkan pada landasan Islam. Sistem ekonomi ini merupakan salah satu sistem ekonomi yang bisa digunakan untuk melaksanakan kehidupan dan kegiatan ekonomi, khususnya bagi yang ingin kegiatan ekonominya sesuai dengan tuntunan agama Islam. Sistem ini tentu saja memiliki perbedaan dengan sistem ekonomi yang lain, seperti sistem ekonomi kapitalis juga sistem ekonomi sosialis.

Apa itu Sistem Ekonomi Islam

Sistem ekonomi Islam atau sistem ekonomi syariah adalah suatu sistem ekonomi yang penerapan setiap aktivitas ekonominya berlandaskan pada aturan atau hukum agama Islam. Hukum Islam ini berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist. Kegiatan atau aktivitas ekonominya tidak berbeda dengan sistem ekonomi yang lain, di antaranya jual beli, simpan pinjam, dan lain-lain.

Perbedaannya dengan sistem ekonomi lain adalah landasan atau pedomannya yang seluruhnya menerapkan ajaran-ajaran dari agama Islam. Dengan kata lain sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang sejalan dengan agama Islam. Dimana setiap kegiatan ekonomi tidak ada yang menyalahi atau bertentangan dengan aturan agama. Pelaku ekonominya berpegang teguh pada dasar-dasar hukum Islam.

Prinsip ekonomi Islam telah ada sejak agama Islam ini juga ada. Dengan sistem ini, umat Islam diharapkan tidak melakukan tindakan ekonomi yang menyimpang atau dilarang oleh aturan agama atau syariat Islam. Contoh aktivitas ekonomi yang dilarang yaitu riba. 

Di Indonesia sendiri, saat ini tidak menggunakan sistem ekonomi Islam. Tetapi, sudah banyak perbankan yang memberikan fasilitas perbankan syariah yang berpedoman pada sistem ekonomi Islam. Sehingga masyarakat di Indonesia dapat memilih mau menggunakan fasilitas perbankan konvensional, atau perbankan syariah.

Cara Pemilikan Harta Dalam Islam ( Al-Milkiyah)

Harta dan kepemilikannya dalam Islam menjadi hal yang menjadi bahasan sangat penting dan perlu diperhatikan. Keyakinan Islam bahwa seluruh harta yang ada di dunia ini milik Allah SWT. Sementara manusia hanya berhak untuk memanfaat setiap harta tersebut. Dalam Islam juga terdapat perlindungan akan kepemilikan harta bagi pemilik harta-harta itu.

Berikut ini adalah cara pemilikan harta dalam Islam:

  1. Pemanfaatan

Cara pemanfaatan harta dalam Islam sangat diperhatikan, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW sendiri. Dalam pemanfaatan harta hendaknya tidak terjadi adanya kemubaziran. Sebab harta yang mubazir mendatangkan dosa dan mempersulit hisab atau penghitungan di akhirat nanti. Semua harta harus dimanfaatkan dengan benar dan maksimal.

  1. Penunaian Hak

Islam tidak membenarkan seseorang untuk menimbun dan mendiamkan harta untuk memperkaya diri sendiri. Setiap muslim yang memiliki harta berkewajiban untuk mengeluarkan zakat juga menyumbangkannya untuk dimanfaatkan oleh pihak lain.

Zakat serta sumbangan baik infaq atau sedekah tersebut sebagai bentuk penunaian hak pada pihak lain. Dimana di dalam harta yang dimiliki oleh seseorang terdapat hak pihak lain, di antaranya hak fakir miskin dan anak yatim.

  1. Tidak Merugikan Pihak Lain

Harta yang dimiliki haruslah digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat dan mendatangkan kemaslahatan bagi dirinya sendiri dan orang lain. Dengan dimilikinya harta juga jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Contohnya dengan tidak menghindari menunaikan zakat, berbagi, serta tunduk pada peraturan pemerintah dengan taat membayar pajak.

Hal ini mengandung hikmah seperti terhindarnya diri dari sifat riya, sombong, serta menghindarkan diri dari sakit dan terkena musibah.

  1. Kepemilikan secara Sah

Harta yang dimiliki harus memenuhi syarat kepemilikan yang sah. Al-Qur’an melarang mendapatkan harta dengan cara kotor dan tidak sah, seperti merampas atau menjarah, perilaku suap-menyuap, dan tindakan tercela lainnya. Sebab harta yang diperoleh secara tidak sah akan menimbulkan kerusakan, baik berupa pertengkaran atau persengketaan yang akhirnya menimbulkan kerusakan. 

  1. Penggunaan dengan Berimbang

Dalam Islam, harta yang dimiliki dianjurkan benar-benar digunakan secara berimbang. Allah SWT tidak menyukai penggunaan harta yang berat sebelah atau hanya digunakan untuk kepentingan tertentu atau kepentingan diri sendiri, tetapi lalai dalam menunaikan zakat dan enggan sedekah atau berbagi terhadap sesama. 

Cara Pengelolaan Kepemilikan (At-Tasharruf Fi Al Milkiyah)

Pengelolaan kepemilikan harta dalam Islam juga terdapat ketentuannya. Supaya harta yang dimiliki memberikan barokah dan meringankan proses hisab di hari perhitungan harta perlu dikelola dengan benar. 

Tiga hal kepemilikan dalam Islam, yaitu:

  1. Kepemilikan Secara Individu

Privat property atau kepemilikan secara individu yaitu kepemilikan akan sesuatu atas nama satu orang. Umat manusia memiliki kebebasan untuk mendapatkan harta sebanyak-banyaknya dengan cara yang baik dan bersih. Namun, syariat Islam memberikan aturan serta larangan sebagai acuan dan pembatasnya. 

  1. Kepemilikan Umum

Ada pula public property atau kepemilikan umum ialah harta yang merupakan milik bersama. Kepemilikan umum dalam Islam ada tiga jenis, yaitu:

  • Pertama, fasilitas yang dibuat oleh pemerintah untuk digunakan oleh masyarakat agar memudahkan aktivitas masyarakat sehari-hari. Misalnya saluran irigasi, sumber air, dan lain-lain.
  • Kedua, kekayaan yang tidak boleh dimiliki oleh individu atau perorangan saja. Seperti laut, danau, sungai, dan sejenisnya.
  • Ketiga, barang tambang. Pemanfaatannya tidak dibolehkan tanpa adanya izin dari pihak berwenang, dalam hal ini pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan atau hukum yang berlaku.
  1. Kepemilikan Negara

Harta yang kepemilikannya oleh negara adalah harta umat yang bisa dikelola pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan negaranya. Ketentuan akan hak-hak umat sudah ada ketentuannya dalam syariah Islam, agar tidak ada oknum yang menyalahgunakannya.

Cara Edaran Kekayaan di Tengah Masyarakat ( Tauzi’ul Tsarwah Tayna An-Naa)

Perputaran harta dalam Islam dilarang hanya dalam lingkaran orang kaya saja. Tetapi harus memperhatikan juga orang-orang yang kurang mampu di sekitarnya. Berbagai ketentuan tentang edaran atau distribusi harta diatur dalam Islam. Hal ini bertujuan agar terjaminnya pemenuhan barang atau kebutuhan serta pemanfaatannya bagi setiap individu.

Cara edaran kekayaan di tengah masyarakat disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dari sebab-sebab kepemilikan. Misalnya dengan cara bekerja atau kegiatan perdagangan/jual beli (akad muamalah).

Mekanisme Sistem Ekonomi Islam

Ada berbagai cara serta ketentuan khusus akad muamalah dalam mekanisme sistem ekonomi Islam. Ketentuan tersebut wajib dilakukan oleh setiap individu yang terlibat dalam akan muamalah tersebut.

Mekanisme Ekonomi

Dalam mekanisme ekonomi atau melalui aktivitas ekonomi ada beberapa hal:

  1. Bekerja. Dengan bekerja, seseorang memiliki kesempatan yang besar untuk memperoleh kepemilikan atas harta. 
  2. Investasi. Pengembangan harta atau tanmiyah mal dapat dilakukan dengan cara investasi. Investasi adalah sebuah aktivitas ekonomi berupa pengelolaan dan pemanfaatan harta dengan baik.
  3. Tidak menimbun harta. Sebab penimbunan harta akan mengakibatkan terhambatnya perputaran harta dan mengganggu peredaran ekonomi.
  4. Perluasan bisnis. Dianjurkan untuk melakukan perluasan bisnis dengan tujuan untuk pemerataan modal ke wilayah-wilayah lain. Perluasan bisnis ini bertujuan agar perkembangan ekonomi dapat dinikmati oleh berbagai kalangan yang lebih luas. Seperti dengan terbukanya lapangan pekerjaan dan peluang-peluang baru lainnya.
  5. Tidak melakukan kegiatan monopoli dan kecurangan. Tindakan monopoli dapat mengakibatkan rusaknya harga pasaran, sehingga masyarakat bagian bawah bisa dirugikan, seperti harus membeli dengan harga mahal karena tidak adanya pilihan lain. Tindakan kecurangan lain pun akan memberikan kerugian bagi pihak-pihak lain. Hal ini dilarang dalam ekonomi Islam. 
  6. Tidak boleh melakukan tindakan yang diharamkan seperti judi , riba, dan suap. Harta yang diperoleh dari perbuatan haram akan memberikan kemudharatan, tidak bermanfaat, dan menjadi sumber kehancuran di masa yang akan datang. 

Mekanisme Non Ekonomi

Mekanisme non ekonomi adalah mekanisme yang tidak melalui aktivitas ekonomi produktif seperti di atas. Misalnya melalui pemberian, seperti penerimaan dari zakat, sedekah, infaq, pembagian warisan dan lain-lainnya.

Peredaran harta dengan mekanisme non ekonomi ini memiliki hikmah atau tujuan supaya adanya keseimbangan di masyarakat. Ketentuan-ketentuannya dibuat dengan maksud supaya adanya kerukunan antara umat Islam dengan lingkungan dalam masyarakat di sekitarnya. Seperti ketentuan pembagian zakat, pembagian waris bagi ahlinya, atau bantuan dari pemerintah kepada masyarakat sesuai yang ditentukan, dan lain-lain.

Kelebihan Ekonomi Islam

Kelebihan ekonomi Islam atau ekonomi syariah di antaranya sebagai berikut:

  1. Islam mengajarkan norma-norma yang harus ditaati dalam melakukan setiap aktivitas ekonomi. Sehingga penerapan ekonomi Islam di dalamnya terdapat moral dan etika. Ini akan berdampak baik dan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang saling menghormati, saling menghargai, serta tertib.
  2. Proses distribusinya memperhatikan asas keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang mengakibatkan kesenjangan, dan sistem ekonomi sosialis yang menyebabkan kesamarataan namun termasuk menikmati kemiskinan bersama-sama. Sedangkan sistem ekonomi Islam menuntun umatnya untuk saling berbagi sesuai dengan ketentuan dan tanpa memberatkan satu pihak, tidak juga menghinakan pihak lain. Sehingga  dapat bersama-sama mencapai kesejahteraan.
  3. Adanya kebebasan dalam pengambilan keputusan, tetapi tetap berlandaskan pada tauhid atau ajaran agama Islam. Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat lebih optimal dan tidak menimbulkan keterpaksaan.
  4. Terdapatnya sistem pemasukan yang aman. Landasan pemasukannya adalah aktivitas yang mendatangkan laba dan modal, serta menghilangkan sistem riba (bunga).

Sistem Ekonomi Islam dan Kesejahteraan Umat

Sistem ekonomi Islam memberikan pembelajaran agar umat manusia dapat memenuhi kebutuhannya melalui berbagai sumber daya dan sarana yang ada. Tujuannya untuk mencapai keberuntungan selama di dunia dan juga di akhirat kelak. Sebab, jika nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an dan hadist dijalankan dengan benar, maka kemudahan akan ditemukan dalam menjalani kehidupan.

Berikut ini konsep serta sistem ekonomi Islam dan kesejahteraan umat:

  1. Konsep Kesejahteraan dalam Islam

Kesejahteraan merupakan kebebasan atau rasa aman dari hal yang tidak menyenangkan. Bisa berupa kebebasan dari kemiskinan, tidak adanya rasa takut, atau jauh dari kebodohan. Sehingga seseorang yang telah mencapai kesejahteraan akan hidup dengan tentram.

  1. Memberikan Kesejahteraan Dunia dan Akhirat

Ajaran agama Islam mempercayai adanya kehidupan akhirat, kelak setelah manusia mengalami fase kematian di dunia. Dengan menaati semua peraturan agama Islam, termasuk dalam menjalankan aktivitas ekonomi, Allah SWT menjamin kebhagaian umatnya baik di dunia maupun di akhirat.

  1. Kedamaian dan Kerukunan

Sistem ekonomi Islam apabila dipraktekan secara benar akan mewujudkan kedamaian dalam kehidupan umat. Karena tidak akan ada tindak kecurangan yang menimbulkan terjadinya pertentangan di antara umat manusia. Semua itu akan memberikan dampak pada hubungan antar masyarakat yang bagus dan menciptakan kerukunan.

  1. Sistem Ekonomi Islam Taqiyuddin an Nabhani

Taqiyuddin an Nabhani adalah seorang ulama, politikus, dan, pemikir ekonomi Islam kontemporer Palestina.

Menurutnya, ekonomi Islam adalah kegiatan mengatur segala urusan kekayaan, baik dalam memperbanyak jumlah kekayaan, menjamin pengadaannya dengan tata cara pengedaran atau pendistribusian yang berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan hadist. Landasan kegiatan ekonominya semua sesuai dengan syariah.

Konsepnya menggunakan dua pendekatan, yaitu 

  • Paradigma umum sistem ekonomi Islam, ialah Aqidah Islamiyah yang menjadi landasan pemikiran (al-qa’idah fikriyah ) untuk segala pemikiran Islam, seperti Sistem Ekonomi Islam, Sistem Politik Islam, Sistem Pendidikan Islam, dan lain sebagainya. 
  • Paradigma khusus (cabang) sistem ekonomi Islam, yaitu berbagai kaidah umum dan mendasar dalam Syariah Islam yang berasal dari aqidah Islam, dan secara khusus menjadi landasan sistem ekonomi Islam. Terdiri dari tiga pilar, yakni kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan, serta edaran atau distribusi kepada masyarakat sesuai dengan syariah.

Konsep Ekonomi Islam Menurut Taqiyuddin an Nabhani

Konsep ekonomi Islam menurut Taqiyuddin an Nabhani ada dua pemanfaatan kekayaan:

  1. Pemanfaatan Kepemilikan yang Dihalalkan

Dalam Islam, pemanfaatan kekayaan ada yang bersifat wajib, misalnya untuk memberi nafkah terhadap istri, anak, orang tua, dan keluarga lainnya. Ada juga untuk keperluan ibadah, contohnya zakat, infaq, dan sedekah terhadap orang-orang yang membutuhkan.

Taqiyuddin an Nabhani mengungkapkan bahwa pengeluaran atas kekayaan juga bisa berdasarkan Daulah islamiyah. Adalah kondisi ketika negara diharuskan untuk melaksanakan kewajibannya di waktu banyak rakyatnya yang menderita kelaparan. Situasi ini bisa saat terjadi bencana alam, dalam peperangan, atau ketika mendapat serangan.

  1. Pemanfaatan Kepemilikan yang Dilarang

Islam melarang penggunaan kekayaan untuk hal-hal yang tidak baik. Misalnya untuk foya-foya, membantu tindak kezaliman, tidak mau berbagi terhadap sesama, dan lain-lain. 

Harta kekayaan sebaiknya digunakan untuk hal-hal yang baik dan dikembangkan dengan cara yang sesuai syariah. Seperti investasi atau membantu terhadap yang membutuhkan, agar tetap sesuai dengan ajaran Islam.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Aktivitas ekonomi Islam berpedoman pada syariah, moral, dan akidah. Sebab memiliki tujuan untuk menyeimbangkan perekonomian serta memegang keyakinan bahwa semua harta adalah milik Allah SWT semata. Berdasarkan hal tersebut ekonomi islam memiliki prinsip-prinsip di antaranya dualisme kepemilikan, kebebasan ekonomi, serta tanggung jawab sosial.

Dalam menjalankan aktivitas ekonomi, tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan duniawi atau materi. Tetapi juga upaya untuk mencapai ketenangan batin dan mengharap ridha Allah SWT, sebagai bekal untuk kehidupan nanti di akhirat. 

Di bawah ini beberapa prinsip ekonomi Islam yang perlu diketahui

  1. Memberi ruang pada negara dan pemerintah untuk menjadi penengah apabila ada permasalahan yang terjadi dalam aktivitas ekonomi masyarakatnya.
  2. Melarang praktik riba, seperti penambahan pembayaran atau bunga.
  3. Tidak melakukan penimbunan barang yang dapat menimbulkan kelangkaan, karena dapat terjadinya kenaikan harga secara signifikan. Dan hal ini akan membuat kegoncangan dalam perekonomian.
  4. Memiliki tanggung jawab sosial untuk bersama-sama membangun ekonomi seluruh lapisan masyarakat, dengan cara zakat dan sedekah kepada yang membutuhkan, agar bersama-sama pula mencapai kesejahteraan.
  5. Menerapkan sistem bagi hasil secara rata sesuai ketentuan atau kesepakatan atas semua keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi yang dilakukan.
  6. Memberikan kebebasan ekonomi yang teratur. Setiap individu bebas melakukan kegiatan ekonomi selama tidak melanggar aturan dan hukum-hukum syariah.
  7. Dualisme kepemilikan, ialah kepemilikan pribadi dan kepemilikan umum secara bersamaan. Dalam artian kepemilikan pribadi tidak berarti dapat digunakan tanpa memperhatikan aturan serta tanpa memperdulikan pihak lain. Kegiatan jual beli hendaknya dilakukan dalam batas kewajaran.
  8. Memberikan kebebasan sesuai ajaran islam atas kepemilikan akan kekayaannya. Tetapi juga pemilik kekayaan tersebut harus mempertanggungjawabkan setiap aktivitas yang dilakukannya.
  9. Tidak melakukan monopoli, sebab monopoli dapat membuat harga barang tidak wajar akibat tidak adanya pilihan bagi pembeli. Prinsip jual beli dalam islam haruslah adil, halal, serta tidak merugikan pembeli, supaya mendapatkan ridha dari Allah SWT.

Bentuk Kerjasama Ekonomi Syariah

Bentuk kerjasama dalam sistem ekonomi Islam ada empat:

  1. Mudharabah

Bentuk kerjasama  mudharabah adalah suatu kerjasama dimana seluruh modal berasal dari pemilik modal, sedangkan pihak lain sebagai pengelola modal tersebut atau pengelola usaha yang dijalankan dari modal itu. Apabila didapatkan keuntungan dari usaha tersebut, maka keuntungannya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelum kerjasama dimulai. Jika terjadi kerugian, maka pemilik modal yang bertanggung jawab.

  1. Musyarakah

Musyarakah merupakan kerjasama yang modalnya berasal dari semua pihak. Keuntungan dan kerugian dari usaha yang dijalankan dihadapi bersama sesuai dengan perjanjian yang dibuat di awal kerjasama.

  1. Al Muza’arah

Al muza’arah yaitu kerjasama antara dua pihak atau lebih yang fokusnya pada pengolahan lahan pertanian. Kerjasama ini antara pemilik lahan dengan penggarap lahan tersebut. Pemilik lahan akan mempersiapkan lahan serta benih atau bibit yang akan ditanam, dan pihak lain yang merawatnya. 

Ketika panen, hasilnya akan dibagi antara pemilik lahan dan perawat tanaman tersebut. Pembagiannya dalam persentase tertentu yang sebelumnya sudah disepakati bersama.

  1. Al Muzaqah

Al muzaqah adalah bentuk sederhana dari Al muza’arah, yaitu suatu kerjasama dimana penggarap lahan pertanian hanya memiliki tanggung jawab untuk merawat tanaman saja. Nantinya penggarap tersebut berhak mendapat imbalan atas nisbah tertentu dari hasil panen yang dirawatnya.

Perbedaan Ekonomi Syariah dan Konvensional

Sistem ekonomi islam atau ekonomi syariah memiliki perbedaan yang terbilang signifikan dibanding dengan sistem ekonomi konvensional. Perbedaan tersebut adalah:

  1. Dasar Filosofi

Sistem ekonomi islam bersumber dari agama Islam yang mengajarkan umatnya bahwa sistem ekonomi harus terorganisir, serta berdasarkan pada keadilan dan kesetaraan. Umat manusia dibimbing agar tidak egois dan tidak hanya mencari keuntungan pribadi dalam hidupnya. Apabila dipraktikan maka akan terwujud kesejahteraan sosial yang dapat mencapai keadilan.

Bertentangan dengan sistem ekonomi konvensional yang prioritas utamanya adalah kepentingan pribadi atau golongannya. Sedangkan pembangunan sosial sifatnya hanya sekunder atau bahkan sebagai kebetulan belaka.

  1. Prinsip-Prinsip Pembiayaan

Referensi utama sistem ekonomi Islam dalam melakukan transaksinya adalah Al-Qur’an. Fokusnya adalah untuk memfasilitasi alokasi berbagai sumber daya yang menekankan pada kegiatan yang mendasarinya. Dimana pertumbuhan dari penghasilan harus berbanding lurus dengan meningkatnya kegiatan ekonomi produktif, yang selanjutnya ada aturan tentang akad transaksi dan lainnya.

Sementara sistem ekonomi konvensional lebih menekankan pada harga sumber daya atau bunga sebagai fokus dalam setiap kegiatan pembiayaan. 

Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia

Di Indonesia, ekonomi syariah berkembang dari pemikiran ulama tentang fiqih muamalah. Panduan praktis bagi masyarakat dalam melakukan muamalah sesuai syariah ialah fatwa-fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN).

Perkembangan ekonomi syariah mencakup pada ekonomi makro, ekonomi mikro, pembiayaan publik, kebijakan fiskal, kebijakan moneter, hingga pembangunan ekonomi. Jadi tidak terbatas pada perbankan syariah saja.

Perkembangan lembaga keuangan publik yang bersistem syariah di Indonesia cukup terbilang pesat. Sebagaimana data yang ada di bawah ini:

  • Oktober 2018, bank umum syariah mencapai total aset 305.292 miliar rupiah dengan 14 bank.
  • November 2018 OJK menuturkan capaian reksadana syariah sekitar 10,61% atau sebesar 220 dari total reksadana.
  • November 2018 sudah terdapat 407 Efek Syariah di berbagai sektor, serta Sukuk Syariah mencapai 108.
  • Jumlah Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang merupakan lembaga keuangan syariah perkembangannya tinggi dengan perkiraan sekitar 4500 buah.
  • Berdirinya Bank Wakaf Mikro sebagai penyedia layanan akses pembiayaan masyarakat bagi yang belum terkoneksi dengan lembaga keuangan formal, terutama bagi lingkungan pondok pesantren.

Banyak lagi lembaga-lembaga lain yang merupakan bagian dari perkembangan ekonomi syariah. Dengan semakin berkembangnya ekonomi syariah atau sistem ekonomi islam ini, diharapkan dapat mendongkrak kemajuan perekonomian Indonesia dengan tidak meninggalkan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. 

The post Sistem Ekonomi Islam: Pengertian, Tujuan dan Prinsip appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sejarah Uang dalam Islam: Awal Mula Hingga Perkembangannya https://haloedukasi.com/sejarah-uang-dalam-islam Wed, 13 Oct 2021 03:21:11 +0000 https://haloedukasi.com/?p=27558 Uang secara global merupakan alat pembayaran atau sering disebut alat tukar. Uang dijadikan tolak ukur atau alat ukur untuk menilai harga dari suatu barang atau jasa. Adanya uang diawali dengan kegiatan manusia dalam sistem barter. Sistem barter atau menukar barang dengan barang lainnya. Uang disempurnakan dari sistem barter agar tidak terjadi perasaan ketidakadilan antara barang […]

The post Sejarah Uang dalam Islam: Awal Mula Hingga Perkembangannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Uang secara global merupakan alat pembayaran atau sering disebut alat tukar. Uang dijadikan tolak ukur atau alat ukur untuk menilai harga dari suatu barang atau jasa. Adanya uang diawali dengan kegiatan manusia dalam sistem barter. Sistem barter atau menukar barang dengan barang lainnya. Uang disempurnakan dari sistem barter agar tidak terjadi perasaan ketidakadilan antara barang yang ditukarkan, sehingga muncullah uang untuk menjadi standar perhitungan dan kesepatakan.

Secara etimologi dalam sistem ekonomi Islam, uang berasal dari kata al-naqdu-nuqud. Dimana al-naqdu memiliki pengertian sesuatu yang digenggam oleh dirham, sesuatu yang baik yang berasal dari dirham. Al-naqdu juga dapat berarti tunai. Sedangkan nuqdu digunakan untuk menunjukkan harga. Maka kata al-naqdu-nuqdu  ini sangat erat kaitannya dengan pengertian uang dari jaman dahulu dalam ajaran dan etimologi Islam.

Seorang tokoh besar Islam bernama Al-Ghazali menyebutkan jika uang atau dalam Islam disebut dirham diciptakan oleh Allah sebagai Sang Pencipta diciptakan sebagai penengah diantara seluruh barang berharga agar dapat menjadi hakim bagi keduanya sehingga harta tersebut dapat diukur nilainya.   

Dalam konsep Islam, uang dinyatakan sebagai barang publik, barang milik masyarakat yang mana kegiatan menimbun uang adalah hal yang dilarang dalam Islam. Penimbunan uang dan membiarkan uang tidak bergerak produktif serta tidak beredar dianggap akan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Sehingga kegiatan penimbunan uang dalam Islam dilarang dan uang memiliki konsep flow concept.

Awal Mula Hadirnya Uang dalam Islam

Dalah sejarah perjalanan uang dalam Islam, uang sudah digunakan dan dikenal bahkan sejak sebelum zaman Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalaam. Namun penggunaannya merupakan adopsi yang diambil dari budaya Romawi/Roma dan Persia karena bangsa Arab banyak melakukan interaksi berupa hubungan perdagangan dengan kedua bangsa tersebut.

Pada masa Jahiliyah, masyarakat Mekkah telah melakukan kegiatan perdagangan dengan bangsa Roma dan Persia serta menggunakan kedua uang bangsa tersebut sebagai alat tukar perdagangan. Uang yang dipergunakan pada masa tersebut ada berbagai macam, beberapa diantaranya adalah Dinar Hercukes, Bizantium serta Dirham Dinasti Sasanid Irak.

Selain tiga jenis itu, sebagian juga terdapat mata uang Yaman dan Himyar. Hal tersebut menandakan bahwa bangsa Arab belum memiliki mata uang sendiri. Hal ini bahkan terus berlanjut pada jaman kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad tetap menggunakan dan tidak mengubah mata uang tersebut.

Perkembangan Uang dalam Sejarah Islam Hingga Saat ini

Pada masa kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, Nabi tidak melakukan perubahan pada uang yang digunakan dan beredar di masyarakat karena kesibukan yang dijalankan Nabi pada kala itu masih berfokus pada memerkuat sendi-sendi dan ajaran-ajaran Islam di tanah Arab. Pada kepemimpinan Umar bin Khatab pun penggunaan mata uang ini belum berubah karena beliau yang sibuk dalam ekspansi wilayah.

Pada tahun 18 Hijriah, barulah dirham Islami mulai dicetak dengan masih mengikuti bentuk dari dirham Sasanid namun ditambahkan beberapa kalimat tauhid. Kalimat-kalimat yang diukur dalam dirham Islami misalnya ialah kalimat Alhamdulillah, Bismillah, Umar, Bismillahi Rabi dan yang pasti terdapat dirham bertuliskan kalimat Muhammad Rasulullah.

Kemudian pada masa kepemimpinan Abdul Malik bin Marwan (sekitar 65 Hijriah – 86 Hijriah), sekitar tahun 76 Hijriah, barulah dirham Islami dicetak dengan model sendiri tanpa adanya unsur bizantium dan Persia. Dimana dalam satu timbangan dinar senilai 22 karat dan dirham 15 karat.

Keberadaan dan penggunaan dirham Islami ini membawa dampak positif dalam bidang politik dan ekonomi. Dampak tersebut diantaranya terjaganya stabilitas ekonomi, berkurangnya manipulasi dan tindakan pemalsuan uang.

Pemerintahan dan urusan percetakan uang kemudian mulai dicampuri oleh bangsa Turki. Percetakan uang mulai dicampur dengan tembaga sehingga menurunkan nilai mata uang. Percetakan uang tembaga atau yang disebut fulus bahkan mulai meluas pada masa Dinasti Mamluk yang mengakibatkan terjdinya penurusan nilai uang serta inflasi besar.

Maqrizi kemudian memberi titah bahwa uang selain dinar dan dirham tidak akan diakui. Pada tahun 1534 dinyatakan perbandingan kurs uang yang berlaku ialah emas dan perak dengan perbandingan 1:15. Pemerintahan Usmaniyah pada tahun 1839 kemudian menerbitkan uang bernama gaima dalam bentuk kertas.

Namun nilai uang kertas gaima ini terus merosot sehingga penggunaannya secara luas tidak lagi dipercaya oleh masyarakat.

Pada perang dunia I, sekitar tahun 1914, seperti halnya Turki dan negara-negara lainnya, diberlakukan uang kertas sebagai mata uang resmi satu-satunya dan memberhentikan penggunaan uang logam dari emas sebagai alat tukar atau alat pembayaran.

Hal inipun disepakati dan diikuti bukan hanya oleh masyarakat Islam di Mekkah namun juga seluruh dunia. Masyarakat Mekkah mengikuti karena nilai uang dinar dan dirham terus merosot karena terjadi penurunan pada bahan baku pembuatannya. Sehingga demi mencapai keadilan dalam perdagangan, penggunaan uang kertas dinilai baik dan disepati.

Pada tahun 1976, seluruh dunia secara resmi meninggalkan penggunaan emas sebagai alat pembayaran dan beralih pada mata uang secara resmi.

Dalam Islam, pembayaran zakat dan mahar pun secara sah mulai dilakukan dengan menggunakan uang kertas yang resmi berlaku di masyarakat. Menurut Islam, uang kertas sama kedudukannya dengan emas dan perak dalam Al-Quran yaitu sebagai alat pembayaran yang sah ketika keabsahannya telah diakui oleh khalayak ramai.

The post Sejarah Uang dalam Islam: Awal Mula Hingga Perkembangannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Ekonomi Syariah: Pengertian – Tujuan dan Prinsip https://haloedukasi.com/ekonomi-syariah Mon, 09 Mar 2020 03:58:33 +0000 https://haloedukasi.com/?p=4407 Setelah mempelajari sistem ekonomi, ekonomi syariah dikenal sebagai sistem ekonomi berdasar islam. Lalu apa itu ekonomi syariah dalam ilmu ekonomi? Berikut pembahasan lengkapnya. Pengertian Ekonomi Syariah Pengertian Ekonomi Syariah Secara Umum Ekonomi syariah adalah pembahasan yang berkaitan dengan aturan-aturan dalam kegiatan pemenuhan macam macam kebutuhan manusia dengan berdasarkan atas ajaran agama islam. Pengertian Ekonomi Syariah […]

The post Ekonomi Syariah: Pengertian – Tujuan dan Prinsip appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Setelah mempelajari sistem ekonomi, ekonomi syariah dikenal sebagai sistem ekonomi berdasar islam.

Lalu apa itu ekonomi syariah dalam ilmu ekonomi? Berikut pembahasan lengkapnya.

Pengertian Ekonomi Syariah

Pengertian Ekonomi Syariah Secara Umum

Ekonomi syariah adalah pembahasan yang berkaitan dengan aturan-aturan dalam kegiatan pemenuhan macam macam kebutuhan manusia dengan berdasarkan atas ajaran agama islam.

Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Ahli

  • Menurut M.A. Mannan

Ia menerangkan bahwa ilmu ekonomi syariah adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.

  • Khurisid Ahmad

Khurisid Ahmad mendefinisikan ilmu ekonomi syariah adalah suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang islam.

  • M.N. Siddiqi

lmu ekonomi syariah adalah respon para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa hidup mereka yang sumber utamanya berasal dari Al-Quran dan As-Sunnah maupun dari pengalaman.

  • Menurut Monzer Kahf

Menjelaskan bahwa ekonomi syariah adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner yang berarti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri.

Tetapi ekonomi syariah perlu menggunakan ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tools of analysis seperti matematika, statistika, logika, dan ushul fiqih.

  • Muhammad Abdullah Al-Arabi

Menurut Muhammad Abdullah Al-Arabi, ekonomi syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al-Quran dan As-Sunnah.

Ekonomi syariah juga merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.

Ciri-ciri Ekonomi Syariah

Berikut ini ciri-ciri dari ekonomi syariah antara lain :

  • Menggunakan sistem bagi hasil, merupakan salah satu prinsip dari ekonoi syariah yaitu pembagian kepemilikan yang mengedepankan keadilan.
  • Menggabungkan antara nilai spiritual dan material, kekayaan yang diperoleh dari kegiatan ekonomi dapat digunakan untuk zakat, infaq, shodaqah sesuai dengan ajaran dalam islam.
  • Melarang praktik riba, riba merupakan penambahan pembayaran oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya arena pengunduran pembayarandari waktu yang sudah ditentukan.
  • Terikat akidah, syariah, moral, semua kegiatan didasarakan pada moral, akidah, dan syariah yang bertujuan untuk menyeimbangkan perekonomian.
  • Memberikan kebebasan sesuai dengan ajaran islam, memberikan kebebasan untuk bertidak sesuai dengan hak dan kewajiban dalam melakukan kegiatan perekonomian namun harus positif.
  • Menjaga kesimbangan rohani dan jasmani.
  • Mengakui kepemilikan multi jenis, berarti bahwan kepemilikan harta dalam perekonomian sejatinya hanya milik Allah.
  • Memberikan ruang kepada negara dan pemerintah, untuk ikut campur tangan sebagai penengah apabila terjadi suatu permasalahan.

Tujuan Ekonomi Syariah

Berdasarkan beberapa acuan dapat didapatkan beberapa tujuan dari ekonomi syariah, antara lain :

  • Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial (QS. Ar-Radu ayat 36, Luqman ayat 22)
  • Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan keadilan dan persaudaraan yang universal (QS. Al-Hujurat ayat 13, Al-Maidah ayat 8, Asy-Syu’araa ayat 183)
  • Kesejahteraan ekonomi dalam kerangka norma moral islam (berdasarkan pemikiran QS. Al-Baqarah ayat 2 & 168, Al-Maidah ayat 87-88, Al-Jumu’ah ayat 10)
  • Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. Al-An’am ayat 165, An-Nahl ayat 71, Az-Zukhuruf ayat 32)
  • Menyeimbangkan kehidupan di dunia dan di akhirat.
  • Mempertahankan stabilitas ekonomi dan pertumbuhan, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
  • Menghindari kekacauan dan kerusuhan.
  • Menempatkan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya.
  • Memberantas kemiskinan absolute dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar bagi semua individu masyarakat.
  • Meraih kesuksesan perekonomian yang diperintah Allah.
  • Menyediakan dan menciptakan peluang-peluang yang sama dan luas bagi semua orang untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi.

Prinsip Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah memiliki dasar hukum dan landasan untuk menopang dang mengawasi kegiatannya. Berikut beberapa prinsip ekonomi syariah, diantaranya :

  • Tauhid

Tauhid atau keimanan yaitu segala sesuatu yang dilakukan semua manusia yang merupakan sebuah wujud penghambaan terhadap Allah SWT.

  • Khalifah

Khalifah yang menjalankan perekonomian adalah sumber daya manusia. Dimana manusia menjalankan tugasnya sebagai khalifah di muka bumi ini.

  • Keadilan

Dengan keadilan tidak ada seorang pun yang bekerja dibawah praktik eksploitasi.

  • Ukhuwah

Ukhuwah merupakan salah satu tujuan adanya ekonomi syariah.

  • Maslahat dan falah

Falah diartikan sebagai sebagai keberlangsungan hidup, kebebasan dari kemiskinan, serta kepemilikan dari kekuatan dan kehormatan.

Sedangkan maslahat yaitu segala sesuatu yang mendatangkan manfaat untuk semua orang.

  • Al-amwal

Al-amwal atau harta dalam islam harta merupakan titipan dari Allah maka dalam hal ini manusia hanya mampu mengolah dan menikmati semua itu dan akan dipertanggungjawabkan sendiri.

Manfaat Ekonomi Syariah

Berikut ini beberapa manfaat dari ekonomi syariah, diantaranya :

  • Kegiatan ekonomi berdasarkan syariah islam mengandung nilai ibadah kerena menerapkan syariat islam.
  • Mempraktikkan ekonomi syariah sama dengan mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar. Dana yang terkumpul di lembaga keuangan islam hanya dapat disalurkan ke proyek halal.
  • Mewujudkan integritas seorang muslim yang kroup sehingga islam tidak lagi setengah hati.
  • Bermanfaat bagi dunia dan akhirat, laba bebas unsur riba yang dilarang oleh Allah SWT.
  • Mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Contoh Ekonomi Syariah

Beberapa contoh dari ekonomi syariah, antara lain :

  • Mudharabah

Mudharabah yang diartikan sebagai bagi hasil antara dua pihak yaitu pemilik modal dan pelaksana modal.

Dilakukan dengan cara menentukan presentase keuntungan yang akan diterima kedua belah pihak.

  • Syirkah, atau kerjasama , kongsi atau berserikat

Menggabungkan sumberdaya yang dimiliki untuk mencapai tujuan bersama.

  • Bai Al Murabahah

Bai Al Murabahah merupakan akad yang berlaku untuk mengikat penjual dan pembeli.

Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Secara global, perkembangan ekonomi syariah terus meningkat. Berdasarkan data Global Islamic Economic Indicator 2017, Indonesia menempati peringkat 10 besar.

Indonesia terus melakukan pertumbuhan ekonomi dengan sistem syariah, hingga menempati urutan ke-9 pada saat ini dalam kategori total aset keuangan syariah. Akan tetapi Indonesia masih jauh dari Malaysia yang berada pada urutan ke-3.

perkembangan ekonomi syariah di indonesia

Namun dalam kurun waktu 5 tahun, Indonesia mengalami peningkatan. Dari hanya Rp41.808 miliar pada 2012 meningkat menjadi Rp88.674 miliar pada 2016. Peningkatan tersebut hingga mencapai 44,77%.

The post Ekonomi Syariah: Pengertian – Tujuan dan Prinsip appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>