ekspor impor - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/ekspor-impor Sat, 19 Feb 2022 02:56:14 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico ekspor impor - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/ekspor-impor 32 32 6 Dokumen Utama Ekspor Impor yang Perlu Diketahui https://haloedukasi.com/dokumen-utama-ekspor-impor Sat, 19 Feb 2022 02:56:12 +0000 https://haloedukasi.com/?p=31446 Setiap negara memiliki tingkat kebutuhannya masin- masing, nyatanya tidak semua negara bisa memenuhi kebutuhan masyarakatnya itu sendiri. Ada kalanya mereka melakukan kegiatan impor untuk bisa memenuhi kebutuhan dari masyarakatnya itu. Di mana pemerintah akan mencari negara mana yang dirasa bisa bekerja sama untuk mengekspor barang atau produknya ke negaranya yang sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan […]

The post 6 Dokumen Utama Ekspor Impor yang Perlu Diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Setiap negara memiliki tingkat kebutuhannya masin- masing, nyatanya tidak semua negara bisa memenuhi kebutuhan masyarakatnya itu sendiri. Ada kalanya mereka melakukan kegiatan impor untuk bisa memenuhi kebutuhan dari masyarakatnya itu.

Di mana pemerintah akan mencari negara mana yang dirasa bisa bekerja sama untuk mengekspor barang atau produknya ke negaranya yang sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh negara. Untuk bisa melakukan kegiatan impor, tentunya sebuah negara memerlukan dana atau modal bukan?

Pemerintah perlu untuk meningkatkan jumlah dana atau perekonomiannya. Tentunya dengan adanya kegiatan ekspor. Menjual berbagai komoditas unggul yang dihasilkan oleh para petani, para UMKM lainnya ke pasar internasional. Namun, nyatanya kegiatan ekspor dan impor tidak sesederhana yang ada.

Para pengekspor ataupun importir harus memperhatikan dokumen ataupun berkas yang menyertai kegiatan ekspor dan impor tersebut. Lalu apa saja sebenarnya dokumen utama ekspor dan impor yang diperlukan?

Berikut merupakan beberapa dokumen yang diperlukan untuk kepentingan ekspor dan impor yang perlu diketahui.

Invoice (Faktur)

Invoice atau faktur bisa dibilang sebagai dokumen pertama yang benar benar harus dipersiapkan. Tujuan utama dari dokumen ini adalah untuk mencatat berbagai bukti transaksi ataupun penagihan yang ada. Perlu diketahui bahwa dokumen yang diperlukan untuk kepentingan ekspor dan impor ini akan dibuat oleh pihak eksportir yang nantinya akan diserahkan kepada pihak importir.

Terdapat tiga jenis dokumen invoice atau faktur ini dalam sebuah kegiatan ekspor impor yang diperlukan. Ketiga jenis faktur tersebut mencakup Proforma Invoice, Commercial Invoice, dan Consular Invoice.

Packing List

Sesuai dengan namanya, dokumen ini mencakup mengenai detail dan rincian dari spesifikasi barang yang akan diekspor sesuai dengan tempat tujuannya. Di mana sebuah barang ataupun komoditas yang dikirim tersebut telah sesuai dengan invoice atau kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Tujuan dari adanya dokumen ini untuk kepentingan ekspor adalah untuk bisa memberikan kemudahan bagi pada eksportir untuk bisa mengetahui detail, rincian ataupun spesifikasi dari komoditas ataupun barang yang diangkut dalam container.

Hal ini karena nanti terdapat proses pemeriksaan yang memaksa eksportir ataupun pengirim untuk bisa mengetahui semua isi barangnya. Packing list ini menganut beberapa informasi, seperti:

  • Nama barang
  • Nomor dan tanggal packing listnya
  • Jumlah kemasan yang ada
  • Berat bersih (netto)
  • Berat kotor (Bruto)

Bill of Lading (Konosemen)

Salah satu dokumen yang harus diurus untuk keperluan kegiatan pengiriman, baik ekspor ataupun impor adalah bill of lading. Bill of lading atau dokumen yang satu ini juga biasa disebut dengan konosemen.

Secara umum, bill of lading merupakan surat perjanjian yang berkaitan dengan proses pengangkutan barang yang sudah dibuat oleh pihak maskapai pelayaran dan ditandatangani resmi secara bersama sama dengan pihak pengiriman barangnya.

Dalam pengertian lain, bill of lading berisikan mengenai informasi bahwa sebuah maskapai pelayaran telah menerima barang dari shipper atau pihak pengirim barang yang nantinya akan segera diproses dan dikirimkan ke pelabuhan tujuan. Sesuai dengan isi dari perjanjian surat tersebut yang telah disepakati.

Polis Asuransi

Dokumen ini diterbitkan bukan ditujukan untuk keperluan asuransi yang mengingkat produk ataupun komoditas yang dikirim. Secara detailnya, dokumen ini diperlukan untuk bisa menjadi surat bukti penanggungjawaban yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan asuransi terkait.

Di mana surat ini dijadikan sebagai bukti ditanggungnya atau dijaminnya keselamatan atas produk ataupun komoditas yang akan dikirim ke tempat tujuannya. Dalam dokumen ini tertera kesepakatan mengenai resiko apa saja yang diasuransikan oleh pihak eksportir ataupun importir dan tentunya kepada siapa klaim pembayaran akan ditujukan.

Sehingga nantinya tidak ada dari kedua pihak, baik importir ataupun eksportir yang merasa dirugikan.

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Dokumen ini merupakan jenis dokumen yang menjadi sebuah surat pernyataan yang dibuat oleh pihak eksportirnya kepada kantor bea dan cukai.

Di mana dokumen ini akan digunakan sebagai dasar ataupun acuan untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap barang ataupun komoditas yang akan diekspor saat berhadapan dengan petugas bea dan cukai. Pemeriksaan seperti ini seringkali dilakukan di tempat transit, seperti bandara, stasiun dan tempat lainnya.

Shipping Instruction

Shipping instruction merupakan sebuah dokumen yang dibuat atau diberikan oleh pihak eksportir yang akan diserahkan kepada forwarder atau shipping company. Hal ini ditujukan untuk bisa melakukan booking tempat dalam container ataupun ruang transportasi yang digunakan sebagai transportasi yang nantinya memfasilitasi adanya pengiriman barang ataupun komoditas seperti kapal atau pesawat.

The post 6 Dokumen Utama Ekspor Impor yang Perlu Diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Jenis Bill of Lading yang Perlu diketahui https://haloedukasi.com/jenis-bill-of-lading Wed, 16 Feb 2022 04:09:56 +0000 https://haloedukasi.com/?p=31367 Seperti yang kita tahu bahwa untuk bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, sebuah negara tentunya harus melakukan impor. Di mana pemerintah akan berupaya untuk mencari negara negara mana yang bisa diajak kerja sama. Baik dalam kegiatan ekspor maupun impornya. Walaupun kegiatan jual beli yang dilakukan cederung sederhana, namun tahapan yang dilakukan bisa dibilang sangat kompleks. Hal […]

The post 5 Jenis Bill of Lading yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Seperti yang kita tahu bahwa untuk bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, sebuah negara tentunya harus melakukan impor. Di mana pemerintah akan berupaya untuk mencari negara negara mana yang bisa diajak kerja sama. Baik dalam kegiatan ekspor maupun impornya. Walaupun kegiatan jual beli yang dilakukan cederung sederhana, namun tahapan yang dilakukan bisa dibilang sangat kompleks.

Hal ini karena pihak yang diajak kerja sama adalah negara lain, yang tentunya memiliki persediaan komoditas dan kepentingannya masing-masing. Salah satu dokumen yang harus diurus untuk keperluan kegiatan pengiriman, baik ekspor ataupun impor ini adalah Bill of Lading.

Bill of lading atau dokumen konosemen, secara umum merupakan surat perjanjian yang berkaitan dengan proses pengangkutan barang yang sudah dibuat oleh pihak maskapai pelayaran dan ditandatangani resmi secara bersama sama dengan pihak pengiriman barangnya.

Atau dalam pengertian lain, Bill of Lading berisikan mengenai informasi bahwa sebuah maskapai pelayaran telah menerima barang dari shipper atau pihak pengirim barang yang nantinya akan segera diproses dan dikirimkan ke pelabuhan tujuan.

Sesuai dengan isi dari perjanjian surat tersebut yang telah disepakati. Lalu apa saja jenis bill of lading yang perlu diketahui? Berikut merupakan penjelasan mengenai jenis bill of lading.

Shipped Bill of Lading

Jenis bill of lading yang satu ini lebih berisikan mengenai barang barang yang telah masuk atau diangkut oleh kapal. Jenis yang satu ini tidak ditandatangani secara resmi melainkan hanya diserahkan kepada pengirim dari barang tersebut atau yang biasa disebut dengan shipper.

Received for Shipment Bill of Lading

Hampir sama dengan jenis bill of lading sebelumnya, jenis yang satu ini lebih digunakan untuk keperluan suatu perusahaan ataupun sebuah maskapai pelayaran ketika mereka menerima sebuah barang atau produk yang berasal dari pengirim atau shipper.

Di mana barang dari pihak pengirim tersebut akan disimpan dalam gudang pelayaran atau bisa dibilang sebuah tempat yang berada dalam pengawasan Inland Container Depot (ICD).

Through Bill of Lading

Dokumen bill of lading yang satu ini lebih digunakan untuk kepentingan sebuah muatan transshipment atau yang biasa disebut dengan muatan yang pindah kapal. Di mana pihak pengangkut pertama alias pihak yang mengangkut barang dari pengirim  yang pertama kalinya itu harus bertanggung jawab penuh atas barang atau semua produk yang diangkutnya.

Di mana untuk selanjutnya dirinya harus bertanggung jawab juga atas pengangkutan kedua melalui perwakilannya. Barang atau produk tersebut harus dibongkar terlebih dulu untuk nantinya akan diangkut kembali dalam pengangkutan kedua. Hingga nantinya barang diterima oleh pihak terakhir yakni penerima.

Combined Transport Bill of Lading

Dokumen jenis bill of lading yang satu ini membahas mengenai sistem pengakutan barang yang menggunakan lebih dari satu jenis alat pengangkutan. Di mana dalam dokumen bill of lading ini akan disebutkan berbagai moda transportasi atau pengangkut apa aja yang nantinya akan mengambil barang tersebut ditempat pengapalan dan tentunya mengirimkan barang tersebut ke tempat tujuannya.

Groupage Bill of Lading

Jenis dokumen bill of lading ini seringkali digunakan oleh pihak forwarder dengan mengumpulkan beberapa jenis dari produk atau pun barang yang berasal daro beberapa pengirim barang juga. Dimana nantinya pihak perusahaan ataupun instansi forwarding tersebut mengirimkan barang tersebut menjadi satu kesatuan.

Bill of Lading yang stau ini biasanya lebih sering digunakan ketika barang yang dikirimkan pada penerima dengan menggunakan metode less than container load (LCL). Pihak perusahaan pelayaran terkait akan memberikan sebuah groupage Bill of Lading kepada pihak perusahaan forwarding.

Dimana selanjutnya pihak forwarding yang satu ini akan memberikan house bill of lading yang satu ini kepada setiap pengirim barang yang telah menggunakan jasanya untuk mengirim barang.

The post 5 Jenis Bill of Lading yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
8 Jenis Letter of Credit yang Perlu Diketahui https://haloedukasi.com/jenis-letter-of-credit Tue, 15 Feb 2022 02:09:30 +0000 https://haloedukasi.com/?p=31346 Tentunya kegiatan jual beli atau transaksi dengan negara lain merupakan sebuah hal yang lumrah bukan, atau bisa dibilang menjadi sebuah hal yang biasa. Ada beberapa produk ataupun kebutuhan yang memang negara kita tidak bisa memproduksinya sendiri, sehingga mau tidak mau harus mengimpor dari negara lainnya. Dan begitu pun sebaliknya untuk bisa meningkatkan perekonomian negara, pemerintah […]

The post 8 Jenis Letter of Credit yang Perlu Diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Tentunya kegiatan jual beli atau transaksi dengan negara lain merupakan sebuah hal yang lumrah bukan, atau bisa dibilang menjadi sebuah hal yang biasa. Ada beberapa produk ataupun kebutuhan yang memang negara kita tidak bisa memproduksinya sendiri, sehingga mau tidak mau harus mengimpor dari negara lainnya.

Dan begitu pun sebaliknya untuk bisa meningkatkan perekonomian negara, pemerintah juga bisa melakukan ekspor terhadap beberapa komoditas kebutuhan kepada negara lainnya yang membutuhkan. Tentunya juga harus melalui serangkaian kesepakatan yang memang sudah ditetapkan dan dibarengi dengan adanya proses pembayaran sehingga proses transaksi tersebut bisa berjalan dengan lancar.

Salah satu metode pembayaran yang digunakan dalam proses transaksi ekspor dan impor adalah dengan menggunakan letter of credit (LOC) atau surat kredit. Mungkin istilah tersebut cukup terdengar asing di telinga. Secara umum, letter of credit merupakan metode atau cara pembayaran yang digunakan dalam sebuah transaksi yang berskala internasional.

Di mana sangat memungkinkan bagi para eksportir untuk bisa menerima pembayaran secara langsung atas barang yang dijualnya tanpa perlu menunggu beritanya dulu. Lalu apa saja jenis dari letter of credit atau jenis surat kredit? Berikut merupakan pemaparan mendetail mengenai jenis letter of credit yang perlu diketahui.

Revocable

Perlu diketahui bahwa letter of credit ini bisa dibatalkan atau dilakukan perubahan sewaktu-waktu. Di mana perubahan tersebut pun bisa dilakukan secara sepihak terlebih dilakukan oleh pihak bank pembuka. Hal ini tentunya disertai dengan alasan tertentu yang bisa saja ditetapkan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan atau proses penginformasian terlebih dahulu dengan pihak penerimanya.

Oleh karenanya dengan alasan tersebut, jenis letter of credit yang satu ini harus dilakukan pengecekan secara berkala sehingga semua informasi bisa diterima dengan cepat.

Irrevocable

Berbeda dengan letter of credit yang sebelumnya yakni revocable, surat pembayaran yang satu ini tidak bisa dilakukan perubahan sewaktu waktu terlebih karena keputusan dari salah satu pihak saja. Perjanjian pembayaran yang satu ini tidak bisa dibatalkan dengan mudahnya ketika salah satu pihak masih berada dalam waktu yang valid untuk mempertahankan perjanjian tersebut.

Atau bisa dibilang, perjanjian ini sudah tercatat secara resmi di bank pembuka sehingga ketika sewaktu waktu dilakukan pembatalan ataupun pelanggaran dari isi perjanjian tersebut, pihak pihak yang bersangkutan harus siap untuk menerima resikonya.

Back To Back LOC

Sedangkan perjanjian pembayaran yang satu ini sifatnya hampir sama seperti system reseller. Dimana penerima yang melakukan perjanjian dengan pihak eksportirnya ini bukan pembeli aslinya atau bisa dibilang hanya sebagai perantaranta saja. Perantara yang akan menyalurkan barang atau produk tersebut kepada pembeli aslinya.

Sehingga nantinya, ketika barang sudah bisa diterima, sang perantara atau reseller ini bisa meminta bantuan pada pihak bank untuk memberikan akses kepada pembeli aslinya terkait Letter of credit yang telah dibuat.

Revolving LOC

Seperti namanya, perlu diketahui bahwa jenis ini bisa dilakukan secara berulang ulang. Di mana kedua pihak yang sudah terlibat dalam proses transaksi yang ada bisa melakukan kegiatan transaksi atau jual beli lainnya dengan pihak lainnya. Tentunya dengan menggunakan kredit yang sama.

Unrestricted LOC

Letter of credit jenis ini sama sekali tidak membatasi atau tidak memberikan pembatasan terhadap kedua belah pihak baik sang penerima maupun pihak eksportir untuk melakukan negosiasi di bank manapun yang mereka rasa lebih cocok dengan jenis kegiatan mereka itu.

Atau bisa dibilang kedua belah pihak memiliki kebebasan untuk bisa memilih bank mana yang memiliki kemudahan serta kefleksibilitasan yang tinggi untuk mengurus letter of credit ini.

Sight LOC

Sight LOC memiliki ciri khas yang cenderung membedakannya dengan yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah pembayaran atas kegiatan ekspor yang dilakukan bisa langsung diterima ketika memang semua berkas atau dokumen yang dikirimkan telah diterima oleh pihak bank dan tentunya sudah diperiksa dan dinyatakan lolos.

Sehingga nantinya pihak pembayar bisa langsung untuk menyetorkan dananya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Usance LOC

Berbeda dengan Sight LOC yang melakukan pembayarannya secara langsung ketika semua dokumen serta berkasnya bisa diterima dan dinyatakan lolos dari pemeriksaan yang ada. Credit yang satu ini lebih diberikan tenggat. Di mana tenggat tersebut diberikan kepada pihak importir yang harus melakukan pembayarannya atas komoditas atau produk yang disepakati.

Untuk berapa lamanya waktu atau tenggat dari pembayarannya sendiri ini lebih ditetapkan oleh pihak eksportirnya sendiri. Baik tenggat tersebut diberikan ketika dokumen sudah diterima setelah sebulan ataupun lainnya.

Red Clause LOC

Jenis credit yang satu ini lebih merujuk pada letter of credit yang masih masing bank pembukanya menuliskan klausa khususnya dengan menggunakan tinta merah. Klausa yang dituliskan itu bisa berisikan mengenai pihak bank yang telah diberikan kuasa untuk membayar uang muka kepada peneirima.

The post 8 Jenis Letter of Credit yang Perlu Diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Kawasan Berikat: Pengertian, Manfaat dan Syarat https://haloedukasi.com/kawasan-berikat Mon, 17 Jan 2022 06:20:27 +0000 https://haloedukasi.com/?p=30740 Pengertian Kawasan Berikat Kawasan berikat merupakan suatu kawasan yang memiliki batas-batas tertentu dan didalamnya terdapat kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal dan akhir, pengepakan barang dan bahan asal impor maupun dari dalam atau lokal yang ditujukan untuk kegiatan ekspor. Pengertian kawasan berikat menurut Peraturan Menteri Keuangan Tentang […]

The post Kawasan Berikat: Pengertian, Manfaat dan Syarat appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pengertian Kawasan Berikat

Kawasan berikat merupakan suatu kawasan yang memiliki batas-batas tertentu dan didalamnya terdapat kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal dan akhir, pengepakan barang dan bahan asal impor maupun dari dalam atau lokal yang ditujukan untuk kegiatan ekspor.

Pengertian kawasan berikat menurut Peraturan Menteri Keuangan Tentang Kawasan Berikat. Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Pengusahaan kawasan berikat dilakukan oleh penyelenggara kawasan berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pengusaha dalam kawasan berikat atau PDKB melakukan kegiatan mengimpor barang yang berasal dalam daerah pabean untuk di satukan kemudian hasilnya untuk diekspor.

Fasilitas Kawasan Berikat

  1. Penangguhan bea masuk dan tidak adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Penangguhan Bea Masuk berlaku atas impor barang modal ataupun peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) termasuk ke dalam Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) yang merangkap menjadi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).
  • Penangguhan Bea Masuk berlaku atas impor barang modal atau peralatan pabrik yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan produksi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).
  • Penangguhan Bea Masuk berlaku atas impor barang atau bahan yang akan diolah Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).

2. Ditiadakannya pungutan terhadap Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

  • Fasilitas ini digunakan atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) yang berasal dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk dapat diolah lebih lanjut.
  • Digunakan atas pengiriman barang yang merupakan hasil dari produksi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) ke Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) lainnya untuk dapat diolah lebih lanjut.
  • Digunakan atas pengeluaran barang atau bahan ke perusahaan industri yang berada di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) lainnya dalam rangka sub kontrak.

3. Pembebasan cukai atas impor barang dan bahan yang akan dikelola serta pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) untuk dikelola lebih lanjut.

4. Pengusaha dalam Kawasan Berikat (PDKB) yang masuk ke dalam daftar putih dapat memberikan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC)

Manfaat Kawasan Berikat                                                   

Melalui perspektif ekonomi, kawasan berikat memiliki beberapa manfaat demikian besar antara lain:

  1. Dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja usia produktif
  2. Dapat menghasilkan pajak penghasilan dari upah ataupun gaji
  3. Dapat menghidupkan kembali perekonomian sekitar kawasan
  4. Dapat memanfaatkan dan menyerap bahan baku atau komponen lokal secara positif

Manfaat kawasan berikat dalam kepabeanan dan cukai, antara lain:

  1. Kemudahan pelayanan perizinan
  2. Kemudahan pelayanan kegiatan operasional
  3. Pemberian pintu tambahan
  4. Kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya

Syarat Perpajakan Kawasan Berikat

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat  terdapat persyaratan yang harus dipenuhi agar bangunan, tempat maupun kawasan dapat dijadikan sebagai kawasan berikat, antara lain:

  1. Letak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air;
  2. Memiliki batasan tertentu pada wilayah kawasan berikat seperti pagar, bangunan, ataupun kawasan lain.
  3. Digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi.

Pemberian Fasilitas untuk Pengusaha Kena pajak yang berada di Kawasan Berikat tidak hanya terbatas pada aktivitas pemasukan karena fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas:

  1. Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, ke Kawasan Berikat lainnya;
  2. Pengeluaran Bahan Baku dan Bahan Penolong, cetakan (moulding), dan/atau mesin, dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat kepada Kawasan Berikat lainnya atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean;
  3. Pengeluaran barang yang rusak dan/atau apkir (reject) asal tempat lain dalam daerah pabean yang sama sekali tidak diproses di Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, sepanjang barang tersebut dikembalikan ke perusahaan tempat asal barang; dan
  4. Pengeluaran mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman ke perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan Kawasan Berikat lainnya, sepanjang mesin dan/atau cetakan (moulding) tersebut digunakan untuk memproduksi barang hasil produksi yang akan diserahkan kepada pemberi pinjaman dari Kawasan Berikat asal.

Perlakuan Perpajakan di Kawasan Berikat

1. Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke kawasan berikat diberikan penangguhan bea masuk, berikan pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut PDRI 

2. Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah ke kawasan berikat diberikan penangguhan bea masuk, diberikan pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM

Perlakuan Perpajakan di Kawasan Berikat menurut peraturan Kementerian Keuangan, antara lain berupa:

  1. Toleransi penyusutan/ penguapan/ pengurangan sesuai dengan bisnis proses perusahaan dengan melampirkan data dari lembaga atau instansi yang kompeten,
  2. Kemudahan pemasukan dan/ atau pengeluaran atas barang curah,
  3. Kemudahan subkontrak,
  4. Perlakuan tertentu lainnya dengan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan/ atau pelayanan.

The post Kawasan Berikat: Pengertian, Manfaat dan Syarat appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>