Filsafat hukum - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/filsafat-hukum Fri, 02 Jun 2023 04:45:32 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico Filsafat hukum - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/filsafat-hukum 32 32 Sosiologi Yurisprudensi : Pengertian, Tokoh, dan Contohnya https://haloedukasi.com/sosiologi-yurisprudensi Fri, 02 Jun 2023 04:44:40 +0000 https://haloedukasi.com/?p=43304 Sosiologi yurispudensi mengalami sebuah perkembangan yang awal mula disebabkan oleh pertentangan antara positivisme dan juga sejarah. Sehingga timbullah sosiologi yurispudensi, karena positivisme hukum pada masyarakat, bahwa hukum harus ditulis dan tidak dapat berbentuk secara abstrak seperti halnya moral dan nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Pengertian Sosiologi Yurispudensi Sosiologi Yurispudensi merupakan aliran ilmu filsafat hukum yang pada […]

The post Sosiologi Yurisprudensi : Pengertian, Tokoh, dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sosiologi yurispudensi mengalami sebuah perkembangan yang awal mula disebabkan oleh pertentangan antara positivisme dan juga sejarah. Sehingga timbullah sosiologi yurispudensi, karena positivisme hukum pada masyarakat, bahwa hukum harus ditulis dan tidak dapat berbentuk secara abstrak seperti halnya moral dan nilai-nilai sosial dalam masyarakat.

Pengertian Sosiologi Yurispudensi

Sosiologi Yurispudensi merupakan aliran ilmu filsafat hukum yang pada sosiologi yurispudensi ini lebih menitikberatkan pada hukum yang lebih memandang pada masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan hukum.

Sosiologi yurispudensi melihat hukum sebagai suatu kenyataan yang berada pada lingkungan sosial dan juga mencerminkan sebuah nilai-nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat yang telah diatur di dalam hukum.

Sedangkan, pada aliran sejarah hukum beranggapan bahwa suatu hukum didapatkan dari manifestasi masyarakat itu sendiri, karena hanya suatu sejarah yang membentuk suatu bangsa karena danya semangat dalam diri bangsa tersebut.

Sosiologi yurispudensi merupakan dua liran positivisme dna juga sejarah yang merupakan perpaduan dari dua lairan tersebut. Sosiologi yurispudensi mengambil nilai dari dua aliran positivisme dan juga aliran sejarah.

Karena menurut sosiologi yurispudensi bahwa pengalaman memiliki sebuah kepentingan yang keduanya memiliki kedudukan yang sama. Dua aliran ini yaitu aliran positivisme dan aliran sejarah membuat penegakan hukum yang ada dapat utuh secara holistik.

Functional Anthropological merupakan sebuah istilah dari Sosiologi yurispudensi yang dapat membedakan antara sosiologi yurispudensi dan juga sosiologi hukum. Hal ini, karena adanya perbedaan antara keduanya, yaitu :

  • Sosiologi hukum lebih menegaskan kepada pendekatan masyarakat ke ranah hukum, sedangkan sosiologi yurispudensi lebih menitikberatkan pada masuknya suatu hukum ke masyarakat itu sendiri.
  • Jika sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu sosiologi, sedangkan sosiologi yurispudensi merupakan salah satu aliran dari ilmu filsafat hukum.

Sosiologi yurispudensi memiliki sebuah pegangan terhadap akal ataupun pengalaman. Sosiologi yurispudensi memiliki norma yang baik yang dalam pelaksanaannya sebagai hukum yang baik terhadap peraturan yang dibuat untuk masyarakat.

Sosiologi yurispudensi lebih mengutamakan hukum yang menjadi baik dan dapat diterapkan dan memiliki kesesuaian dengan nilai dalam kehidupan bermasyarakat.

Tokoh Sosiologi Yurispudensi

Tokoh yang telah mengemukakan Sosiologi yurispudensi diantarannya,

  • Eugen Ehrlich

Eugen Ehrlich merupakan tokoh pencetus sosiologi yurispudensi yang merupakan seorang ahli huku yang berasal dari Austria. Eugen Ehrlich ini juga merupakan pecetus ilmu sosiologi hukum yang lahir pada tanggal 14 September 1862 pada masa kekaisaran Austria.

Eustria Ehrlich ini merupakan tokoh pertama yang berhasil mencetuskan hukum dengan menggunakan sudut pandang ilmu sosiologi. Karena melihat hukum dengan menggunakan sudut pandang sosiologi, Eugen mendapat julukan sebagai tokoh yurispudensi.

Eugen Ehrlich memiliki pandangan yang telah diungkapkan bahwa hukum hidup serta hukum yang berada dalam ruang lingkup masyarakat memiliki sebuah perbedaan. Jika hukum positif memiliki daya hukum yang lebih efektif.

Hal ini, dapat membuat hukum yang berada di masyarakat dapat berjalan dengan baik. Eugen ingin membuktikan kepda tokoh-tokoh yang memiliki pandangan berbeda dengannya abahwa pusat hukum sebenarnya berada pada masyarakat.

Menurut Eugen, kebiasaan didalam masyarakat merupakan sebuah pusat hukum, bukan undang-undang dan ilmu hukum yang menjadi pusat hukum dalam suatu masyarakat.

  • Roscoe Pound

Roscoe Pound merupakan salah satu tokoh dari sosiologi yurispudensi dan juga pragmatic regal realism. Roscoe Pouand lahir pada 27 Oktober 1870 di Lincoln, Amerika. Awal mula pemikiran atau gagasan dari Roscoe Pound ialah pengaruh timbal balik antara hukum dan juga masyarakat.

Roscoe Pound menggolongkan kepentingan yang telah dilindungi hukum menjadi beberapa golongan dianatarannya, kepentingan umum, kepentingan pribadui, dan juga kepentingan masyarakat. Roscoe Poundd menggolongkan kepentingan ini untuk menghubungkan atau mengaitkan hukum dengan praktiknya.

Karena penggolongan tersebut dapat digunakan oleh praktisi untuk membuat undang-undang yang menyadari prinsip dan nilai yang memiliki keterkaitan dengan persoalan yang khusus. Roscoe Pound menggunakan pendekatan hukum yang sebagai tujuan sosial dan juga alat untuk perkembangan sosial.

Contoh Sosiologi Yurispudensi

1. Kasus penyebaran berita hoax

Contoh dari sosiologi yurispudensi sebagai ilmu filsafat hukum yang lebih menitikberatkan hukum kepada masyarakat. Bahwa kasus penyebaran berita hoax terhadap calon walikota agar tidak ada masyarakat yang memilih walikota tersebut. Hal ini merupakan contoh kasus yang harus ditangani lewat jalur hukum. Agar mereka yang melakukan hal itu jerah, akan perbuatan yang telah dilakukan.

2. Masyarakat yang sering melanggar rambu lalu lintas

Contoh selanjutnya mengenai contoh sosiologi yurispudensi yang lebih mennitik beratkan hukum kepada masyarakat ialah masyarakat yang melanggar rambu lintas. Melanggar rambu lalu lintas merupakan tindakan yang menyimpang hukum yang sudah tertuang pada undang-undang yang telah dibuat. Dengan melanggar rambu lalu lintas dapat menyababkan suatu kecelakaan pada pengguna jalan lainnya.

3. Kasus Korupsi E-KTP

Pada contoh kali ini mengenai sosiologi yurispudensi ialah kasus korupsi E-KTP yang dilakukan oleh oknum pemerintahan. Oknum pemerintahan yang melakukan hal tersebut sudah mendapat citra buruk oleh masyarakat. Kasus korupsi tersebut dapat terjadi meskipun sudah terdapat undang-undang yang telah mengaturnya.

Adapun penyebab individu melakukan korupsi ini diakibatkan adanya tekanan baik dalam internal ataupun eksternal. Tindakan korupsi E-KTP ini dilakukan dapat merugikan masyarakat dan juga memiliki dampak yang besar juga kepasa masyarakat.

4. Kasus Perdagangan Anak

Kasus perdagangan anak yang masih banyak terjadi ini juga termasuk kedalam sosiologi yurispudensi yang diperlukan jalur hukum untuk mengatasinya. Akibat adanya tekanan yang didapatinya ini membuat seseorang melakukan hal kejam yang tidak berperilaku kemanusiaan.

Sehingga, hal ini yang menentang hukum dilakukan begitu saja yang dapat merugikan masyarakat dan menyebarkan kepanikan dan ketakutan kepada masyarakat.

5. Penetapan hukum yang tidak adil

Tidak adilnya praktik hukum yang ada di Indonesia merupakan bentuk co toh dari adanya sosiologi yurispudensi. Hukum yang tidak adil ini terlebih lagi pada kalangan bawah sangat sering terjadi. Hukum masih memandang kalangan atas dan bawah, tidak dilakukan seadil-adilnya. Karena hal apapun dapat dibeli, meskipun bentuk hukuman yang harusnya dipenuhi.

The post Sosiologi Yurisprudensi : Pengertian, Tokoh, dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Filsafat Hukum: Pengertian – Tujuan dan Ruang Lingkup https://haloedukasi.com/filsafat-hukum Wed, 09 Dec 2020 10:46:43 +0000 https://haloedukasi.com/?p=16586 Masih membahasa pelajaran PPKN, dan kali ini mengenai  filsafat hukum dari pengertian, tujuan, fungsi, manfaat, sampai ke aliran filsafat hukum. Pengertian Filsafat Hukum Secara umum filsafat hukum merupaka salah satu dari cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah […]

The post Filsafat Hukum: Pengertian – Tujuan dan Ruang Lingkup appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Masih membahasa pelajaran PPKN, dan kali ini mengenai  filsafat hukum dari pengertian, tujuan, fungsi, manfaat, sampai ke aliran filsafat hukum.

Pengertian Filsafat Hukum

Secara umum filsafat hukum merupaka salah satu dari cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.

Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal konkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.

Tujuan Filsafat Hukum

Adapun tujuan dari filsafat hukum, sebagai berikut:

  • Pada masa Yunani kuno, tujuan dari filsafat hukum adalah untuk mengatur hidup manusia dan masyarakat. Hukum dibuat untuk dipatuhi agar manusia mengikuti peraturan sesuai dengan hakekatnya.
  • Pada masa abad pertengahan, di mana muncul anggapan bahwa hukum berasal dari Tuhan, maka tujuan dari filsafat hukum adalah  untuk menjamin suatu aturan hidup seperti yang telah  dikehendaki oleh Tuhan.
  • Pada masa modern, tujuan dari filsafat hukum adalah bagaimana hukum yang dibuat untuk mensejahterakan manusia itu sendiri menurut realita yang ada, di mana realitanya manusia merupakan mahkluk yang bebas. 

Fungsi Filsafat Hukum

Fungsi filsafat hukum pada dasarnya adalah melakukan penertiban hukum, penyelesaian pertikaian, mengatur, mempertahankan dan memelihara tata tertib demi terwujudnya rasa keadilan berdasarkan kaidah hukum yang berlaku.

Sedangkan fungsi filsafat hukum, ditinjau dari fungsi ontologisyaitu mencari dan menciptakan landasar-landasan hakiki yang mempersatukan secara struktural dan ideal keseluruhan bangunan dan sistem hukum yang berdiri di atasnya.

Manfaat Filsafat Hukum

Simak sebagai berikut manfaat dari filsafat hukum:

  • Filsafat hukum akan menjawab pertanyaan umum mengenai hukum, mengenai hakikat dan sifatnya.
  • Filsafat hukum memperdalam dan memperluas pengetahuan tentang hukum yang menjadi objek hukum positif.
  • Filsafat hukum bermanfaat dan diperlukan oleh ahli hukum pada setiap waktu dalam menghadapi masalah keadilan sosial, globalisasi masyarakat dunia dalam berbangsa dan bernegara.

Ruang Lingkup Filsafat Hukum

Berikut beberapa ruang lingkup dari filsafat hukum

  • Antologi hukum, yaitu ilmu yang mempelajari tentang hakekat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum. Misalnya tentang hakekat demokrasi, hubungan hukum dengan kekuasaan, dan hubungan hukum dengan moral lainnya.  
  • Epistemologi hukum, yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum. Merefleksikan sejauh mana pengetahuan tentang hakekat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum.  Filsafat hukum akan menjawab  bagaimana mendapatkan ilmu tersebut serta ukuran-ukuran apakah yang harus digunakan agar suatu hal dapat disebut hukum ?
  • Aksiologis hukum, yaitu ilmu yang mempelajari tentang isi dari nilai-nilai yang termuat dalam hukum. Misalnya persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dan lain-lain.             

The post Filsafat Hukum: Pengertian – Tujuan dan Ruang Lingkup appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>