fintech - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/fintech Thu, 06 Oct 2022 08:20:22 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico fintech - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/fintech 32 32 Fintech: Pengertian, Jenis, Manfaat & Dasar Hukum https://haloedukasi.com/fintech Thu, 06 Oct 2022 05:50:23 +0000 https://haloedukasi.com/?p=39010 Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi berpengaruh terhadap perkembangan inovasi salah satunya dalam sektor keuangan. Contoh nyata dampak dari perkembangan dan kemajuan teknologi dalam bidang keuangan dalam Fintech atau kepanjangan dari Financial Technology. Simak artikel berikut untuk menambah pengetahuan seputar Fintech. Pengertian Fintech Fintech atau Financial Technology merupakan inovasi teknologi yang dikembangkan dalam bidang keuangan yang […]

The post Fintech: Pengertian, Jenis, Manfaat & Dasar Hukum appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi berpengaruh terhadap perkembangan inovasi salah satunya dalam sektor keuangan. Contoh nyata dampak dari perkembangan dan kemajuan teknologi dalam bidang keuangan dalam Fintech atau kepanjangan dari Financial Technology.

Simak artikel berikut untuk menambah pengetahuan seputar Fintech.

Pengertian Fintech

Fintech atau Financial Technology merupakan inovasi teknologi yang dikembangkan dalam bidang keuangan yang memberikan kemudahan dalam bertransaksi dengan praktis, mudah, dan efektif.

Fintech juga merupakan teknologi yang mendukung sektor keuangan sehingga banyak perusahaan yang muncul mengenalkan produk terbaru dan mampu memberikan layanan keuangan selain bank.

Jenis – Jenis Fintech

Perkembangan fintech telah meluas dan telah masuk dalam kehidupan sehari-hari melalui aktivitas bertransaksi untuk menunjang kehidupan masyarakat. Berikut jenis-jenis fintech yang perlu diketahui.

1. Peer to Peer Lending

Peer to peer lending merupakan jasa keuangan yang memfasilitasi pinjaman dana untuk modal usaha maupun dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan. Dengan adanya fintech jenis ini maka dapat membantu pada pelaku usaha untuk memperoleh modal dengan cepat secara online.

Namun sebagai peminjam tetap harus berwaspada terhadap adanya fintech ilegal seperti pinjol (pinjaman online) yang tidak resmi dan tidak berada pada daftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan), jika tidak berhati-hati maka akan berakibat berpotensi dalam tindakan penipuan.

2. Crowdfunding

Crowdfunding merupakan salah satu jenis fintech sebagai perantara pertemuan antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak donatur denga jaminan transaksi secara mudah dan aman dilakukan.

Selain digunakan untuk pengumpulan donasi, crowdfunding juga dimanfaatkan bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya untuk menemukan investor.

3. E-Wallet

E-Wallet merupakan salah satu jenis fintech yang dapat disebut juga dengan dompet digital. Produk ini menyediakan tempat penyimpanan uang secara elektronik bagi pengguna.

Tujuan dari E-Wallet yakni memberikan kemudahan bagi para penggunanya untuk melakukan pencairan dana ketika akan bertransaksi melalui aplikasi-aplikasi lain seperti marketplace, merchant app, dan lain sebagainya.

4. Micro Finance

Jenis fintech selanjutnya yakni micro finance. Jenis ini merupakan layanan perusahaan fintech yang dapat membantu kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah untuk menunjang kebutuhan dan keuangan melalui penyediaan layanan finansial.

5. Payment Gateway

Jenis fintech selanjutnya adalah payment gateway. Jenis ini merupakan sistem fintech yang dapat melakukan otorisasi pembayaran melalui transaksi online. Salah satu contoh payment gateway adalah paypal.

6. Investasi

Jenis fintech yang satu ini dapat mempermudah investor untuk melakukan investasi dengan banyyak instrumen. Melalui aplikasi online maka investor dapat dengan mudah menanamkan modalnya.

7. Bank Digital

Bank digital merupakan jenis terakhir yang dimiliki oleh fintech. Bank digital merupakan bank yang sepenuhnya melakukan aktivitas transaksi secara digital atau online mulai dari pendaftaran hingga manajemen aset.

Manfaat Fintech

Fintech memiliki beberapa manfaat baik dalam kehidupan sehari-hari maupun untuk keperluan secara khusus. Berikut beberapa manfaat yang akan diperoleh jika menggunakan fintech.

1. Kemudahan dalam Bertransaksi

Ketika melakukan aktivitas transaksi finansial akan lebih mudah, pengguna tidak perlu datang ke bank atau kesulitasn mencari uang tunai. Dengan fintech yang terhubung dalam smartphone pengguna maka transaksi keuangan dapat dilakukan lebih praktis.

2. Akses Pendanaan Lebih Baik

Melalui perkembangan teknologi yang sangat erdampak dalam dunia keuangan sehingga memuncukan inovasi fintech, maka semakin banyak orang yang memahami cara mendapatkan bantuan pendanaan untuk menunjang kegiatan-kegiatan sehari-hari.

3. Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat

Manfaat selanjutnya dari fintech adalah masyarakat dapat melakukan pemiayaan aktivitas konsumtif dan produktif sehingga mereka dapat meningkatkan kesejateran dan taraf hidup yang meningkat.

4. Mempercepat Perputaran Ekonomi

Manfaat terakhir dari fintech adalah mendukung percepatan perputaran ekonomi. Dengan adanya kemudahan dalam akses keuangan dan bertransaksi maka dapat mendorong arus perputaran ekonomi yang semakin cepat dan praktis. 

Fintech juga dapat membantu pelaku usaha untuk mengumpulkan modal dana dengan bunga yang rendah melalui pinjaman online yang resmi dan berada dalam pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Perkembangan Fintech di Indonesia

Perkembangan teknologi berjalan seiring dengan perusahaan-perusahaan start up sehingga mendorong potensi perkembangan fintech yang masif di Indonesia. Pada tahun 2006, teknologi fintech mulai berkembang di Indonesia meskipun masih sedikit perusahaan yang berfokus pada bidang ini.  

Pada tahun 2015, Asosiasi Fintech Indonesia didirikan sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap fintech yang berkemabang di Indonesia. Sehingga semakin banyak perusahaan fintech lainnya yang tercatat dalam daftar fintech OJK.

Pada tahun 2017, mulai berkembang fintech syariah. Fintech syariah merupakan jenis fintech yang bergerak berdasarkan prinsip Islam. Dari hal tersebut maka Asosiasi Fintech Syariah Indonesia di dirikan di tahun yang sama.

Dasar Hukum Fintech

Implementasi fintech di Indonesia telah diatur dalam regulasi Bank Indonesia, berikut dasar hukum fintech:

  • Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP mengenai Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 mengatur segala hal terkait Uang Elektronik.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 menetapkan Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Cara Kerja Fintech

Fintech memiliki cara kerja yang kompleks dan bercabang-cabang sesuai jenis dan pelayanan kepada nasabah, dalam hal ini masyarakat. Salah satu contoh cara kerja fintech sebagai penyedia kredit, langkah awal adalah melakukan pendataan dari masyarakat sebagai nasabah kredit.

Setelah melakukan pendataan maka akan ada verifikasi data serta jaminan ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan juga BI (Bank Indonesia). Setelah data selesai di verifikasi maka fintech akan mencairkan dana kepada nasabah yang mengajukan kredit

Kemudian, toko elektronik akan mengumkan barang yang telah dipesan kepada nasabah seuai dengan mandat fintech. Fintech akan menginformasikan kepada nasabah mengenai bunga pinjamman dalam setiap pembayaran.

Contoh Perusahaan Fintech

Berikut daftar perusahaan yang menggeluti bidang fintech.

  1. Modalku
  2. OVO
  3. Dana
  4. Gopay
  5. Finansialku
  6. Kredivo
  7. TaniFund
  8. Ajaib
  9. Tcash

The post Fintech: Pengertian, Jenis, Manfaat & Dasar Hukum appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>