Grasi - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/grasi Mon, 26 Dec 2022 02:33:37 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico Grasi - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/grasi 32 32 Grasi : Pengertian, Syarat Pengajuan, dan Contohnya https://haloedukasi.com/grasi Mon, 26 Dec 2022 02:33:31 +0000 https://haloedukasi.com/?p=40248 Grasi secara umum adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana. Pengertian kata grasi dalam arti sempit adalah suatu tindakan berupa pengampunan baik dalam hal perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana atau hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Jika ditelaah secata etimologis, kata grasi berasal dari bahasa Belanda yaitu gratie atau grade yang […]

The post Grasi : Pengertian, Syarat Pengajuan, dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Grasi secara umum adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana. Pengertian kata grasi dalam arti sempit adalah suatu tindakan berupa pengampunan baik dalam hal perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana atau hukuman yang telah diputuskan oleh hakim.

Jika ditelaah secata etimologis, kata grasi berasal dari bahasa Belanda yaitu gratie atau grade yang berarti suatu anugerah atau rahmat dan dalam bahasa ilmu hukum diartikan sebagai suatu keringanan hukuman yang diberikan seorang kepala negara kepada terhukum setelah mendapat keputusan hakim atau pengampunan diberikan kepada terhukum secara individual bukan kelompok.

Pada Kamus Hukum kata grasi atau gratie menurut JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, adalah wewenang dari kepala negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim untuk menghapuskan seluruhnya, sebagian atau merubah sifat atau bentuk hukuman itu sendiri.

Adapun beberapa istilah lainnya yang memiliki pengertian hampir sama dengan kata grasi contohnya seperti penggunaan kata pardon di negara Amerika Serikat dan Filipina yang memiliki arti pengampunan. Serta istilah kata clemency atau executive clemency yang memiliki makna pengampunan secara luas.

Kata pardon sendiri lebih umum dijumpai kata pardon (indulto) dan derecho de garcia (right of grace), contohya seperti di negara Spanyol. Berbeda dengan negara di Inggris lebih sering dipergunakan istilah pardon dan Royal Prerogative Mercy atau clemency atau graces begitu pula berlaku di Negara Kanada, Perancis, dan Iran.

Penerapan penggunaan kata pardon dan clemency mempunyai arti dan implikasi yang berbeda di masing-masing negara. Tetapi secara umum di beberapa negara hanya digunakan istilah ‚pardon saja, seperti di Afrika Selatan, Rusia, Chile, dan Swiss.

Grasi sendiri di Indonesia memiliki beberapa istilah yaitu amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan remisi. Secara etimologi, kata amnesti berasal dari Bahasa Yunani yang bermakna melupakan. Dalam Bahasa Indonesia sendiri amnesti memiliki arti sebagai suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.

Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti sangat jauh berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak.

Orang banyak yang dimaksudkan disini adalah sekelompok orang yang memperoleh hukuman terhadap suatu delik yang memiliki sifat politik, contohnya pemberontakan. Rehabilitasi berasal dari kata rehabilitation yang memiliki arti pengembalian hak.

Pengertian rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim. Keputusan yang dimaksud apabila dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan tersangka tersebut ternyata tidak bersalah sama sekali.

Undang- undang grasi

Fokus utama dari kegiatan rehabilitasi terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-Undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya. Adanya tindakan rehabilitasi diharapkan dapat mengembalikan status sosial seseorang ditengah-tengah masyarakat.

Berbeda dengan remisi, remisi berasal dari kata remission yang artinya pengurangan, peringanan, pengampunan. Jadi pengertian remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

  • Pada Pasal 1 No 1

Pada Pasal 1 No 1 UU Grasi menyebutkan bahwa grasi adalah bentuk suatu pengampunan berupa perubahan, peringan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) grasi sendiri diartikan sebagai ampunan yang diberikan oleh kepala negara (presiden) kepada orang yang telah dijatuhi hukuman. Pada penjelasan umum UU Grasi ditegaskan bahwa pemberian grasi bukanlah campur tangan presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif untuk memberikan ampunan.

Kemudian, meski pemberiannya dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana, grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.

  • Pasal 2 UU Grasi tahun 2010

Pada pasal 2 UU Grasi tahun 2010 menerangkan bahwa setelah diterima, Mahkamah Agung akan mengirimkan pertimbangan tertulis kepada presiden dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara.

Selanjutnya, Presiden akan memberikan keputusan atas permohonan grasi yang diajukan setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Keputusan ini akan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya pertimbangan Mahkamah Agung.

  • Pasal 5 UU Grasi tahun 2010

Pada Pasal 5 UU Grasi tahun 2010 disebutkan bahwa yang dapat mengajukan grasi kepada presiden adalah terpidana yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam hal ini terpidana yang dapat dimohonkan grasinya termasuk seseorang dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah dua tahun. Penting untuk dijadikan catatan bahwa grasi hanya dapat diajukan satu kali semasa seseorang menjalani hukuman.

Selain itu, grasi merupakan hak yang dimiliki oleh terpidana. Oleh karenanya, seorang terpidana berhak mengajukan permohonan grasi pun berhak tidak mengajukannya. Dilain pihak Presiden berhak pula untuk mengabulkan atau menolak permohonan grasi setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Bentuk yang diberikan dapat berupa keringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Syarat Pengajuan dan Cara Kerja Grasi

Apabila seseorang ingin memperoleh grasi, maka seseorang tersebut harus memenuhi persyaratan dalam pengajuan grasi tersebut. Syarat-syarat dalam pengajuan grasi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Indonesia, antara lain:

  • Pada saat mengajukan grasi maka sudah menjadi kewajiban bahwa permohonan diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, dan ditujukan kepada presiden
  • Salinan dari permohonan grasi tersebut harus disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung pada tingkat tertinggi
  • Permohonan dan salinannya dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana pada saat itu sedang menjalani pidana
  • Dalam hal permohonan dan salinannya diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan, selanjutnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan tersebut kepada presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya permohonan dan salinannya
  • Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung sebagai pemegang keputusan tertinggi

Sebagai jawaban kepada terpidana, Keputusan Presiden akan disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penetapannya. Apabila seorang terpidana mati mengajukan grasi, pidana matinya tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana. Ada banyak kasus grasi baik yang dikababulkan maupun ditolak oleh presiden.

Contoh Pengajuan Grasi di Indonesia

Bebagai kasus pengajuan grasi baik yang dikabulkan presiden maupun yang ditolak oleh presiden akan dijabarkan pada poin-poin di bawah ini.

  • Permohonan grasi yang dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo dapat disimak dalam Kepres Nomor 21/G Tahun 2003Dalam keputusan grasi yang tertuang pada nomor tersebut adalah Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar. Grasi yang diberikan berupa pengurangan masa tahanan selama enam tahun; dari pidana penjara 18 tahun menjadi 12 tahun.
  • Presiden Jokowi juga pernah memberikan grasi kepada lima tahanan politik dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat ia berkunjung ke Lapas Abepura, Provinsi Papua pada 9 Mei 2015. Pemberian grasi ini sebagai upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik di bumi Cenderawasih tersebut.
  • Pada tahun 2015 Presiden Joko Widodo juga mengabulkan grasi kepada salah seorang terpidana mati Dwi Trisna Firmansyah. Grasi yang diberikan yaitu perubahan hukuman pidana mati menjadi seumur hidup.
  • Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga diberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby, terpidana dengan hukuman 20 tahun kasus penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004. Saat itu, Corby mendapatkan grasi berupa pemotongan masa hukuman selama lima tahun. Dengan pengurangan tersebut, Corby bisa mengajukan pembebasan bersyarat pada 3 September 2012.
  • Masih pada pemerinatahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga diberikan grasi kepada Meirika Franola alias Ola. Ola sebelumnya terbukti membawa 3,5 kilogram heroin dari London melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta, sehingga Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000 menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Namun, SBY memberikan grasi, sehingga hidup Ola tid ak berakhir di hadapan regu tembak. Ola akhirnya menjalani hukuman seumur hidup. Akan tetapi, Ola ternyata terlibat dengan penangkapan seorang kurir narkoba bernama Nur Aisyah oleh Bea-Cukai di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Dalam pengadilan, Ola terbukti melakukan transaksi narkotika di lapas sehingga Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati terhadap Ola pada Desember 2015 lalu.

Tidak semua permohonan grasi selalu dikabulkan oleh presiden, adapun permohonan grasi yang tidak dikabulkan oleh presiden antara lain:

  • Permohonan grasi terpidana mati mati kasus narkoba, Andrew Chan, seorang warga negara Australia yang terlibat dalam kasus narkoba dengan anggota yang terkenal dengan sebutan “Bali Nine” ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
  • Permohonan grasi yang diajukan oleh Suud Rusli seorang terpidana mati pada kasus pembunuhan bos PT Asaba ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Permohonan ini ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan UU Grasi yang mengatur batasan pengajuan permohonan grasi. Dalam UU itu diatur pengajuan grasi boleh dilakukan paling lama 1 tahun setelah putusan inkrah.

The post Grasi : Pengertian, Syarat Pengajuan, dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
2 Lembaga Negara yang Memberikan Grasi https://haloedukasi.com/lembaga-negara-yang-memberikan-grasi Sat, 03 Dec 2022 02:37:06 +0000 https://haloedukasi.com/?p=39789 Tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang ataupun kelompok pasti akan mendapatkan balasan. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum. Namun, dalam praktiknya, balasan atas tindakan kejahatan kerap sekali menemui kekeliruan sehingga harus dihapuskan atau dicabut tuntutan tersebut. Kemudian dikenal istilah grasi. Pengertian grasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara atau […]

The post 2 Lembaga Negara yang Memberikan Grasi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang ataupun kelompok pasti akan mendapatkan balasan. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum. Namun, dalam praktiknya, balasan atas tindakan kejahatan kerap sekali menemui kekeliruan sehingga harus dihapuskan atau dicabut tuntutan tersebut. Kemudian dikenal istilah grasi.

Pengertian grasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara atau presiden kepada orang yang diberikan atau dijatuhi sebuah hukuman. Sedangkan menurut pasal 1 angka 1 UU Grasi menjelaskan bahwa grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan ataupun penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Grasi kerap kali disandingkan dengan amnesti, rehabilitasi dan abolisi. Keempat istilah tentu saja berbeda. Dalam pasal 1 angka 23, KUHAP dijelaskan bahwa rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, ataupun peradilan karena ditangkap, ditahan, atau dituntut tanpa alasan yang sesuai dengan undang-undang ataupun karena terdapat kesalahan mengenai hukuman yang diterapkan.

Sementara itu, amnesti didefinisikan oleh Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum bahwa amnesti merupakan pernyataan umum yang diterbitkan melalui undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu. Sedangkan abolisi merupakan hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusnya pengadilan kepada seorang terpidana serta melakukan penghentian jika putusan tersebut sudah dijatuhkan oleh terpidana.

Grasi tidak bisa diberikan oleh sembarang orang. Hanya orang special yang dapat memberikan grasi kepada terpidana. Lalu siapa saja lembaga yang berwenang memberikan grasi? Selengkapnya di bawah ini.

Presiden

Presiden merupakan seseorang yang memimpin sebuah negara dalam tatanan sistem republik. Dalam menjalankan tugasnya presiden mempunyai hak istimewa seperti hal nya hak istimewa DPR. Salah satu hak istimewa atau hak prerogatif presiden dalam bidang yudisial adalah memberikan keputusan terkait pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Awalnya masalah ini diatur dalam pasal 14 UUD 1945. Dalam pasal 14 UUD 1945 dijelaskan bahwa presiden yang berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Namun, ketentuan akan pemberian grasi mengalami perubahan.

Dalam pasal 14 UUD 1945 setelah adanya perubahan dijelaskan bahwa presiden dalam memberikan sebuah gratis dan rehabilitasi harus mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung. Sementara itu, untuk pemberian amnesti dan abolisi presiden mempertimbangkan putusan dari dewan perwakilan rakyat atau DPR.

Perubahan ketentuan dalam undang-undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dalam penyelanggaraan pemerintahan oleh presiden. Ketentuan mengenai pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi tidak lagi menjadi hak mutlak dari seorang presiden melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung ataupun Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam hal pemberian grasi, tidak semua terpidana berhak mendapatkan grasi. Berdasarkan pasal 2 dalam Undang-undang Grasijo UU 5/2010 dijelaskan bahwa yang dapat mengajukan grasi kepada presiden adalah terpidana yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum secara tetap.

Kemudian putusan yang dapat dimohonkan untuk pemberian grasi adalah putusan mengenai pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling minimal dua tahun. Pemberian grasi ini tidak bisa dilakukan beberapa kali melainkan hanya satu kali diajukan.

Grasi memang merupakan hak yang dimiliki oleh seorang terpidana. Oleh sebab itu, seorang terpidana berhak untuk mengajukan grasi ataupun tidak mengajukan grasi. Grasi menjadi hak istimewa presiden artinya tidak semua grasi yang diajukan dapat dikabulkan oleh presiden.

Presiden saat mengabulkan ataupun menolak permohonan grasi setelah mendapatkan pertimbangan dari mahkamah agung. Jika nantinya grasi dikabulkan, bentuk grasi yang diberikan kepada terpidana adalah berupa keringanan atau perubahan dari jenis pidana yang diberikan, pengurangan jumlah pidana ataupun penghapusan pelaksanaan pidana.

Contoh permohonan grasi yang pernah dikabulkan oleh presiden Joko Widodo adalah mengenai kasus pembunuhan Antasari Azhar. Pemberian grasi ini dapat ditinjau dalam Kepres Nomor 21/G Tahun 2003. Grasi yang diberikan oleh presiden Joko Widodo adalah berupa pengurangan masa tahanan selama enam tahun.

Semula terpidana pembunuhan Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Namun, setelah grasi yang diajukan dikabulkan oleh presiden, maka masa tahanan tersebut berubah menjadi 12 tahun penjara.

Mahkamah Agung

Mahkamah agung merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan mahkamah konstitusi dan komisi yudisial. Dalam sistem ketatanegaraan, mahkamah agung bebas dari intervensi kekuasaan lainnya. Mahkamah memiliki badan peradilan yang berada dibawahnya yakni badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata negara.

Tugas dan wewenang mahkamah agung secara jelas telah diatur dalam undang-undang atau UU MA, UU kekuasaan kehakiman dan UU peradilan umum. Keberadaan mahkamah agung dilandasi oleh pasal 24 ayat 2 dalam undang-undang dasar 1945. Mahkamah agung memiliki 5 fungsi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yakni fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat dan fungsi administratif.

Fungsi peradilan yakni hak untuk menguji secara materiil apakah suatu peraturan yang ditinjau dari isi itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Fungsi pengawasan berkaitan dengan pengawasan atas kinerja pengadilan dan tingkah laku para hakim.

Fungsi mengatur berkaitan dengan tugas mahkamah agung untuk membuat peraturan sendiri jika diperlukan untuk melengkapi hukum acara sebagaimana telah diatur Undang-undang. Adapun produk hukum yang dikeluarkan adalah berupa peraturan mahkamah agung, surat edaran mahkamah agung dan lainnya.

Fungsi nasehat berkaitan dengan pemberian nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lainnya. Contohnya pemberian nasihat kepada presiden dalam rangka mengabulkan atau menolak grasi yang diajukan oleh seorang terpidana. Terakhir, fungsi administratif berkaitan dengan kewajiban mahkamah agung untuk mengatur tugas dan tanggungjawab, susunan dalam organisasi serta tata kerja kepaniteraan pengadilan.

Salah satu fungsi dalam mahkamah agung dalam fungsi nasihat. Fungsi ini digunakan dalam pemberian grasi. Seperti yang sudah dijelaskan dalam pasal 14, undang-undang dasar terbaru bahwa presiden memberikan grasi berdasarkan pertimbangan dari mahkamah agung. Mahkamah agung akan memberikan saran kepada presiden untuk menolak atau mengabulkan grasi.

Semula permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh seorang terpidana, kuasa hukum ataupun keluarganya kepada presiden. Salinan dari permohonan ini akan disampaikan kepada pengadilan yang memutuskan perkara pada tingkat pertama baru dilanjutkan kepada mahkamah agung.

Permohonan serta salinan pengajuan grasi dapat disampaikan oleh terpidana kepada kepala lembaga permasyarakatan tempat terpidana menjalani hukumannya. Selanjutnya permohonan tersebut oleh kepala lembaga permasyarakatan diberikan kepada presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutuskan perkara pada tingkat pertama.

Salinan tersebut paling lambat dikirim selama tujuh hari terhitung sejak permohonan dan salinan diterimanya. Dalam kurun waktu 20 hari sejak tanggal penerimaan salinan permohonan, pengadilan pertama akan memberikan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada mahkamah agung.

Dalam pasal 2 UU Grasijo dijelaskan bahwa mahkamah agung akan memberikan pertimbangan tertulis kepada presiden dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak salinan permohonan dan berkas diterimanya.

Kemudian presiden akan memberikan keputusan pemberian grasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung. Keputusan tersebut akan disampaikan paling lama tiga bulan sejak presiden menerima pertimbangan dari mahkamah agung.

Selanjutnya, setelah presiden memiliki keputusan, keputusan permohonan diterima atau ditolaknya grasu akan disampaikan paling lama 14 hari sejak tanggal penetapan. Maka dari itu, jika seorang terpidana mati mengajukan grasi, pidana matinya tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya keputusan ditolak atau diterimanya grasi dari Presiden.

Oleh sebab itu, selama kurun waktu tersebut, terpidana dan pengadilan diharapkan bersabar untuk menunggu keputusan dari presiden. Meskipun, proses grasi memakan waktunya yang tak sebentar namun grasi ini seperti oase bagi para terpidana. Terlebih terpidana yang dijatuhkan hukuman mati. Mereka berharap hukuman yang dijatuhkan dapat dipotong oleh presiden.

The post 2 Lembaga Negara yang Memberikan Grasi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>