Hak Asasi Manusia - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/hak-asasi-manusia Wed, 18 Sep 2024 09:54:49 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico Hak Asasi Manusia - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/hak-asasi-manusia 32 32 3 Penerapan Hak Asasi Manusia dalam Bidang Pendidikan Beserta Contohnya https://haloedukasi.com/penerapan-hak-asasi-manusia-dalam-bidang-pendidikan Tue, 30 May 2023 07:21:24 +0000 https://haloedukasi.com/?p=43442 Pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia yang fundamental dan memiliki peran penting dalam pembangunan individu dan masyarakat. Penerapan hak asasi manusia dalam bidang pendidikan bertujuan untuk menjamin setiap individu mendapatkan akses, kesempatan, dan kualitas pendidikan yang setara, tanpa diskriminasi. Berikut beberapa poin detail penjelasan tentang penerapan hak asasi manusia dalam bidang pendidikan 1. Akses […]

The post 3 Penerapan Hak Asasi Manusia dalam Bidang Pendidikan Beserta Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia yang fundamental dan memiliki peran penting dalam pembangunan individu dan masyarakat. Penerapan hak asasi manusia dalam bidang pendidikan bertujuan untuk menjamin setiap individu mendapatkan akses, kesempatan, dan kualitas pendidikan yang setara, tanpa diskriminasi.

Berikut beberapa poin detail penjelasan tentang penerapan hak asasi manusia dalam bidang pendidikan

1. Akses Pendidikan yang Merata

Penerapan hak asasi manusia dalam pendidikan mencakup upaya untuk memberikan akses pendidikan yang merata bagi semua individu tanpa memandang latar belakang, suku, agama, gender, atau status ekonomi.

Pemerintah dapat melaksanakan kebijakan inklusif yang memastikan anak-anak dari keluarga miskin, anak-anak berkebutuhan khusus, atau anak-anak dari kelompok minoritas diberikan kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan dengan menyiapkan beasiswa, fasilitas aksesibilitas, dan program pendidikan khusus.

2. Kualitas Pendidikan yang Berkualitas

Penerapan hak asasi manusia juga menekankan pentingnya pendidikan yang berkualitas. Hal ini melibatkan penyediaan fasilitas dan sumber daya yang memadai, guru yang berkualitas, kurikulum yang relevan, dan proses pembelajaran yang efektif.

Sebuah negara dapat melaksanakan program peningkatan kualitas guru melalui pelatihan, pengembangan profesional, dan insentif untuk memastikan bahwa guru memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk memberikan pendidikan berkualitas kepada para siswa.

3. Perlindungan Terhadap Diskriminasi

Penerapan hak asasi manusia dalam pendidikan juga berarti melindungi individu dari diskriminasi dalam lingkungan pendidikan. Hal ini melibatkan penegakan hukum yang kuat untuk melawan segala bentuk diskriminasi berbasis gender, ras, agama, atau kelompok minoritas lainnya.

Suatu lembaga pendidikan harus memiliki kebijakan anti-diskriminasi yang jelas dan menerapkan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran tersebut. Selain itu, program-program kesadaran dan penghormatan terhadap keragaman juga dapat diimplementasikan untuk mempromosikan inklusi dan toleransi di lingkungan pendidikan.

Penerapan hak asasi manusia dalam bidang pendidikan menjadi landasan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara. Dengan memberikan akses pendidikan yang merata, kualitas pendidikan yang berkualitas, dan melindungi individu dari diskriminasi, setiap individu akan memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi mereka dan berpartisipasi dalam pembangunan sosial dan ekonomi.

Contoh hak asasi manusia dalam bidang pendidikan

  • Contoh hak atas pendidikan

Seorang anak perempuan memiliki hak yang sama dengan anak laki-laki untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan akses ke lembaga pendidikan tanpa adanya diskriminasi gender.

  • Hak atas kesetaraan pendidikan

Seorang siswa dengan kebutuhan khusus memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan inklusif di sekolah yang sama dengan siswa lainnya, dengan penyesuaian dan dukungan yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan individu tersebut.

  • Hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan ide

Seorang mahasiswa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam diskusi kelas, mengemukakan pendapat, dan menyampaikan ide secara terbuka tanpa takut adanya represi atau hukuman.

  • Hak untuk tidak disiksa atau dihukum secara tidak manusiawi

Seorang siswa tidak boleh dikenakan hukuman fisik seperti pukulan atau tendangan oleh guru atau staf sekolah sebagai bentuk disiplin.

  • Hak atas akses informasi

Seorang siswa memiliki hak untuk mengakses buku teks, materi pelajaran, perpustakaan, dan sumber daya pendidikan lainnya yang diperlukan untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan pengetahuan.

  • Hak atas pendidikan inklusif

Seorang anak dengan cacat fisik diberikan akses ke sarana dan prasarana yang dibutuhkan, seperti rampanya aksesibilitas, peralatan khusus, dan dukungan pendidikan tambahan, untuk memastikan partisipasinya dalam lingkungan pendidikan yang inklusif.

  • hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan

Seorang siswa memiliki hak untuk mengikuti agama atau keyakinan sesuai dengan kepercayaannya sendiri tanpa tekanan atau diskriminasi dari pihak sekolah atau teman sekelas.

  • Hak atas perlindungan dari diskriminasi

Seorang siswa tidak boleh dihina atau diabaikan oleh guru atau siswa lainnya berdasarkan ras, agama, orientasi seksual, atau atribut pribadi lainnya. Setiap individu harus diperlakukan dengan hormat dan adil dalam lingkungan pendidikan.

The post 3 Penerapan Hak Asasi Manusia dalam Bidang Pendidikan Beserta Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sejarah HAM di Indonesia, Mulai Dari Kemerdekaan Hingga Era Reformasi https://haloedukasi.com/sejarah-ham-di-indonesia Fri, 05 May 2023 03:55:51 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42864 Hak Asasi Manusia (HAM) atau human rights, merupakan hak dasar semua manusia. John Locke, seorang filsuf dari Inggris, mengatakan bahwa HAM adalah hak yang sudah dibawa manusia sejak lahir, melekat pada setiap manusia, sifatnya mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pengertian Hak Asasi Manusia juga tertera di dalam UUD 1945, hal-hal mengenai HAM tercantum di […]

The post Sejarah HAM di Indonesia, Mulai Dari Kemerdekaan Hingga Era Reformasi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hak Asasi Manusia (HAM) atau human rights, merupakan hak dasar semua manusia. John Locke, seorang filsuf dari Inggris, mengatakan bahwa HAM adalah hak yang sudah dibawa manusia sejak lahir, melekat pada setiap manusia, sifatnya mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pengertian Hak Asasi Manusia juga tertera di dalam UUD 1945, hal-hal mengenai HAM tercantum di dalam pasal 27 sampai pasal 34. Jenis-jenis HAM yang tertulis di dalam UUD 1945 diantaranya:

  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
  • Hak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan, meningkatkan kualitas hidup
  • Hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan sama di hadapan hukum
  • Hak untuk mendapatkan upah yang layak dalam hubungan kerja
  • Hak atas status kewarganegaraan
  • Hak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya
  • Hak atas kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pemikirian sesuai hati nurani
  • Hak untuk berserikat dan berpendapat

Saat ini di era reformasi, perkembangan HAM di Indonesia semakin cerah dan tertuang di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM merupakan hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk ciptaan Tuhan, sehingga wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan, perlindungan harkat dan matrabat manusia.

Sejarah HAM di Indonesia telah melalui berbagai era, mulai era penjajahan atau sebelum Indonesia merdeka, orde lama, orde baru dan hingga saat ini di era reformasi. Berikut sejarah dan perkembangan HAM di Indonesia.

HAM Sebelum Indonesia Merdeka

Empat puluh tahun sebelum Indonesia merdeka, RA Kartini menuliskan pemikirannya yang menyiratkan tentang HAM dalam surat-suratnya. Kemudian seiring waktu muncul berbagai organisasi pergerakan nasional yang mengusung kebebasan berpikir dan berpendapat.

Budi Utomo yang berdiri di tahun 1908 menjadi awal perubahan yaitu dengan menyuarakan hak untuk merdeka dan menentukan nasib sendiri. Sarekat Islam (SI) kemudian muncul dan turut serta menyuarakan keinginan untuk bebas dari penindasan, diskriminasi dan kolonialisme.

SI mengangkat HAM sesuai dengan ajaran Islam. Organisasi lain yang ikut berjuang untuk HAM termasuk juga Partai Komunis Indonesia, dengan landasan memperjuangkan hak yang bersifat sosial. Ada juga Partai Nasional Indonesia yang turut memperjuangkan hak merdeka dari penjajah.

Munculnya berbagai organisasi yang menyuarakan HAM sebelum kemerdekaan tentu memunculkan juga perbedaan pendapat dan perdebatan mengenai HAM.

HAM di Era Orde Lama

Setelah proklamasi kemerdekaan di tahun 1945, perjalanan HAM di Indonesia masih jauh dari sempurna meskipun Indonesia telah merdeka. HAM di masa orla dibahas di dalam sidang BPUPKI, tokoh yang berperan penting karena meminta supaya HAM diatur secara luas di dalam UUD 1945 adalah Moh. Hatta dan Moh. Sukiman.

Meskipun pada kenyataannya hanya sedikit nilai HAM yang diatur di dalam UUD 1945, namun HAM tetap diatur secara keseluruhan di dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Beberapa HAM yang diperdebatkan di masa orla antara lain hak untuk merdeka, hak berpolitik dan hak berpendapat di parlemen. Sistem politik di era orla, yaitu sistem liberal dan parlementer turut mempengaruhi perkembangan HAM.

Di era orde lama, perjuangan HAM ditandai dengan munculnya banyak partai politik, kebebasan pers dan pemilihan umum yang dilaksanakan dengan bebas, jujur dan demokrasi. Meskipun partai politik bermunculan dengan ideologinya masing-masing, namun tetap memiliki visi yang sama tentang HAM, terutama sepakat untuk memasukkan HAM ke dalam UUD.

HAM di Era Orde Baru

Di tahun 1965, pemerintahan presiden Soekarno digantikan oleh Jendral Soeharto dan dimulailah masa pemerintahan orde baru. HAM yang belum tuntas di era orde lama justru mengalami kemunduran secara implisit di era orba.

Pemerintahan orba menolak konsep tentang HAM yang diusung oleh pemerintahan orla, dengan alasan HAM adalah pemikiran yang asalnya dari Barat dan bertolak belakang dengan nilai-nilai budaya Bangsa Indonesia.

Anggapan bahwa HAM berasal dari barat menjadi senjata untuk menyudutkan Indonesia, yang pada saat itu adalah negara berkembang. Padahal rakyat Indonesia sudah mengenal HAM lewat UUD 1945, yang sudah lebih dulu lahir sebelum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Dapat dikatakan bahwa di masa orba, perkembangan HAM justru mengalami kemunduran. Banyak pelanggaran HAM terjadi di era orba, antara lain kebijakan politik yang sifatnya sentralistis dan pemerintah tidak mau menerima perbedaan pendapat Slot88, Slot Thailand, Scatter Hitam.

Beberapa kasus pelanggaran HAM di era orba antara lain peristiwa G30S PKI tahun 1965, peristiwa Tanjung Priok di tahun 1984 dan kasus Kedung Ombo di tahun 1989.

HAM di Era Reformasi

Era reformasi turut membawa pencerahan bagi HAM, pengaturan HAM dikaji ulang tanpa mengubah konsep dasar HAM yang sudah ada di dalam UUD 1945. Era reformasi menghasilkan TAP MPR No. XVII/MPR.1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

HAM di Indonesia pada era reformasi menjadi poin penting di segala aspek, di tahun 2005 pemerintah meratifikasi 2 instrumen penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ICESCR) menjadi UU No.11 Tahun 2005 dan Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik (ICCPR) menjadi UU No. 12 Tahun 2005.

The post Sejarah HAM di Indonesia, Mulai Dari Kemerdekaan Hingga Era Reformasi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Investigasi Pelanggaran HAM https://haloedukasi.com/investigasi-pelanggaran-ham Tue, 18 Apr 2023 02:08:40 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42620 Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseoarang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang. Dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan […]

The post Investigasi Pelanggaran HAM appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseoarang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.

Dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (pasal 1 angka 6 UUD no.39 tahun 1999 tentang HAM).

Mekanisme penanganan pelanggaran HAM Undang-Undang 39 tahun 1999 pasal 1 ayat 6 menyebtkan bahwa :

“Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseaorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini. Dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Tujuan investigasi

Dalam rangka menegakkan HAM dan menjamin perlindungan bagi semua orang, maka diperlukan upaya-upaya investigaso atau pencarian fakta manakala terjadi pelanggaran HAM. Pencaran fakta atau investigasi biasa didefinisikan sebagai proses identifikasi sebuah pelanggaran HAM dan penyusuta fakta yag relevan dengan pelanggaran yang terjadi.

Tujuan dari investigasi atau pencarian fakta adalah :

  • Membantu menyembuhkan dan merehabilitasi korban
  • Pendampingan hukum (advokasi da litigasi)
  • Mendorong perubahan kebijakan yang menghormati dan melindungi HAM
  • Memantau kepatuhan pemerintah atas persetujuan internasional di bidang HAM
  • Sarana pendidikan publik
  • Bahan pelurusan sejarah

Selanjutnya, hasil investigasi didokumentasikan dalam suatu format yang menjamin analisis dan pelaporan yang memadi bagi upaya tidak lanjut. Dkumnetasi pelanggaran HAM merupakan keseluruhan proses pengumpulan data, pegolahannya menjadi informasi dan perekaman secara sistematis semua informasi yang didapatkan, baik di lapangan maupun sumber-sumber lain.

Sumber tersebut masuk dalam sebuah investigasi atau kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, hingga semua informasi yang didapat bisa dicari kembali dengan mudah.

Unsur investigasi

Untuk menjamin sistem dokumentasi yang baik makan dibutuhkan unsur-unsur, sebagai berikut :

  • Perlunya sarana perekaman data
  • Cakupan infirmasi yang perlu didokumentasikan
  • Kosakata terkendali
  • Metode perekaman, baik dalam betuk teks bebas, formulis darurat, dan format standar
  • Desain format, yang terdiri dari tiga hal yang mutlak yang harus di catat, yaitu :
    • Kasus pelanggarannya (event). Elemen data minimal adalah bentuk pelanggaran HAM, alasan di balik pelanggaran jenis atau kategorisasi pelanggaran HAM, waktu dan tempat kejadian, akibat yang ditimbulkan.
    • Siapa yang menjadi korbannya (victim). Elemen data minimal adalah nama korban, jenis kelamin, status, dan pekerjaan korban.
    • Siapa pelaku (perpetrator). Elemen data minimal adalah nama pelaku, jenis kelamin, jabatan/pangkat, hubungan pelaku dengan organisasi tertentu, kesatuan (apabila pelakunya adalah aparta negara)
    • data pelengkap, antara lain :
      • Nara sumber (source)
      • Intervensi (intervention)
      • Informas hukum (penangkapan, penahanan, kondisi selama ditangkap, penasehat hukum, tipe pengadilan, prosedur hukum dan lain sebagainya)
      • Kematian dan pembunuhan (tipe kematian, keterangan pejabat pemerintahan atau organisasi tertentu, metode membunuh, keterangan kematian, hasil otopsi, permintaan penyelidikn/penyidikan).
      • Penyiksaan (tipe penyiksaan, interogasi, surat pengakuan, petugas kesehatan, akibat fisk penyiksaan, akibat psikis penyiksaan, periode penyiksaan).
      • Perusahaan atas hak miliki dan perpindahan penduduk dan lain-lain

Selain itu, hal-hal yang harus diperhatikan di dalam pencarian dan penyimpanan data pelanggaran HAM adalah :

  • Hubungan antar rekor (apakah merupakan kasus sederhana atau kompleks)
  • Sistem penomoran rekor
  • Sistem penyimpann dan sarana temu kembali (apakah bersifat manual atau terkomputerisasi)
  • Alat encarian kembali pelaporan. Sebagai negra pihak dari sejumlah konvensi di bidang HAM, makan Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan pelapora kondisi dan upaya yang dilakukan dalam rangka pemajuan dan perlindungan HAM dalam bentuk country report.

Sistematika pelaporan yang ditujukan kepada badan-badan internasional adalah sebagai berikut :

  • Kondisi wilayah dan masyarakat
  • Struktur politik secara umum
  • Kerangka hukum keseluruhan hak-hak yang harus dilindungi
  • Upaya-upaya yang telah dilakukan dan kendala pemenuhannya

Laporan-laporan tersebut harus diajukan secara berkala sebagai wujud dari komitmen Indonesia sebagai negara pihak yang menandatangani dan meratifikasi konvensi. Dalam konteks nasional, fungsi laporan situasi dan kondisi HAM juga membantu pemerintah dalam mengkaji sejauh mana kebijakan yang telah diambil benar-benar menunjukkan keberpihakan pada upaya penegakan dan perlindungan HAM.

The post Investigasi Pelanggaran HAM appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pengadilan Hak Asasi Manusia https://haloedukasi.com/pengadilan-hak-asasi-manusia Tue, 18 Apr 2023 01:56:37 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42662 Satu pertanyaan yang timbul terhadap lingkup da wewenang pengadilan HAM adalah dimana pengaturan mengenai War Crimes and Aggresion. Secara keseluruhan undang-undang Pengadilan HAM berisikan hukum acara terhadap pelanggaran HAM yang diatur oleh Hukum Acara dari Pengadilan Hak Asasi Manusia dilaksanakan berdasarkan kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penanganan dilakukan oleh jaksa agung yang dilakukan penyidik dengan […]

The post Pengadilan Hak Asasi Manusia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Satu pertanyaan yang timbul terhadap lingkup da wewenang pengadilan HAM adalah dimana pengaturan mengenai War Crimes and Aggresion. Secara keseluruhan undang-undang Pengadilan HAM berisikan hukum acara terhadap pelanggaran HAM yang diatur oleh Hukum Acara dari Pengadilan Hak Asasi Manusia dilaksanakan berdasarkan kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Penanganan dilakukan oleh jaksa agung yang dilakukan penyidik dengan surat tugas dan surat perintah penangkapan, kecuali apabila tertangkap tangan. Penahanan dilakukan oleh Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum, hakim pengadilan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan.

Berdasarkan Undang-Undang No.26 tahu 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia, maka yang merupakan lingkup kewenangan pengadilan HAM menurut UU No.2 Thu 2000 adalah, sebagai berikut :

  1. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat.
  2. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
  3. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa da memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
  4. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
    • Kejahatan genosida, dalam pasal 7 adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelpmpok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, degan cara :
      • Membunuh anggota kelompok
      • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
      • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
      • Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
      • Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kelompok lain
    • Kejahatan terhadap kemanusiaan, dalam pasal 7 adalah salah satu perbuatan yang dilkaukan sebagai bagian dri serangan yang meluas atau sistematis yag diketahahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yang berupa :
      • Pembunuhan
      • Pemusnahan
      • Perbudakan
      • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
      • Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
      • Penyiksaan
      • Perkosaa, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
      • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasioal.
      • Penghilangan orang secara paksa
      • Kejahatan apartheid

Ketentuan pidana untuk perkasa HAM

Ketentuan pidana untuk perkara HAM yang berat dapat dikelompokkan ke dalam 4 kelompok.

  1. Genosida, Yaitu perbuata pelanggaran HAM yang berat (pasal 8) dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan (pasal 9), yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.
  3. Pelanggaran HAM yang berat, yaitu perbuatan percobaan, permufakataan jahat, atau pembantuan untuk melakukan pelanggaran HAM yan berat “genosida” atau “kejahatan terhadap kemanusiaan” (pasal 8 atau 9) dipidana sama sebagaimana dimaksud pasal 36, pasal 37, pasal 38, pasal 39, dan pasal 40.
  4. Komandan militer, dapat dipertanggungjawabkan terhadap pasukan yang berada di bawah komandannya, diancam dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pasal 36, 37, 38, 39, 40.

Perintah penahanan dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti atau mengulangi kejahatan HAM berat, dan penahanan dilakukan maksimal 90 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan selama 60 hari apabila penyidikan belum tuntas.

Penahanan untuk penuntutan maksimal adalah 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 20 hari. Apabila belum selesai maka dapat diperpanjang kembali selama 20 hari oleh ketua pengadilan. Dalam pemeriksaan di pengadilan penahanan maksimal adalah 90 hari dan dapat diperpanjang 30 hari oleh ketua pengadilan HAM.

Untuk pemeriksaan banding 60 hari dan dapat diperpanjang 30 hari. Sedangkan untuk pemeriksaan kasasi penahanan selama 60 hari dan dapat diperpanjang 30 hari.

Dalam hal kasus pelanggaran HAM, penyelidikan dilakukan oleh komnas HAM, dan dapat membentuk Tim Ad Hoc yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan menyerahkan hasil penyelidikan kepada penyidik.

Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung yang dapat mengangkat Tim Ad Hoc. Dimana penyidikan dilakukan maksimal 90 hari yang dapat ditambah selama 60 hari lagi oleh ketua pengadilan HAM, yang apabila dalam penyidikan tidak diketemukan bukti maka dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan yang dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti atau alasan lain.

Dalam hal penghentian penyidikan tidak dapat diterima oleh korban dan keluarganya maka berhak mengajukan praperadilan kepada ketua pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penuntuta dilakukan oleh Jaksa Agung, yang dapat mengangkat penuntut ad hoc, dimana penuntutan dilakukan maksimal 70 hari, dan komnas HAM dapat meminta keterangan mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan.

Pemeriksaan si sidang pengadilan dilakukan oleh majelis Hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan HAM dan tiga orang Hakim Ad Hoc dan diketuai oleh Hakim pengadilan yang bersangkutan. Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan Presiden atas asal usul ketua Mahkamah Agung.

Jumlah Hakim ad Hoc sekurang-kurangnya adalah 12 orang yang diangkat untuk selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu masa jabatan. Dalam acara pemeriksaan terdapat proses pemeriksaan dan keputusan oleh Pengadilan HAM dalam waktu maksimal 180 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan HAM.

Dalam hal pemeriksaan banding, maka perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Dalam hal perkara dimohonkan kasasi, maka untuk diperiksa dan diputus maksimal 90 hari. Dalam proses pemeriksaan pada tingkat banding dan kasasi, maka komposisi hakim sama yang terdiri atas lima orang hakim dan tiga ad hoc.

Dalam Undang-undang Pengadilan HAM ini, perlindungan terhadap korban dan saksi juga mendapat perhatian yaitu korban dan saksi berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror da kekerasan.

Dan perlindungan tersebut wajib dilakukan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cumaa-cuma. Sebagai konsekuensi dari adanya pelanggaran HAM maka para korban dan ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi yang akan dimuat dalam amar putusan hakim dan mengenai kompensasi, restitusi dan rehabilitasi akan diatur dengan menggunakan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan pidana yang dijatuhkan terhadap pelanggaran HAM meliputi genosida dan kejahatan kemanusiaan adalah pidana mati, pidana seumur hidup, dan penjara antara 10 sampai 25 tahun. Dalam hal pelanggaran HAM yang terjadi sebelum Undang – Undang Pengadilan HAM ini ada maka akan ditangani oleh Pengadilan Ad Hoc dengan keputusan Presiden atau atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dan berada di lingkungan peradilan umum.

Dalam hal pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana diatur dalam Undang-undang n0.26 tahun 2000 tidak dikenal kadaluwarsa. Undang-undang Pengadilan HAM juga tidak menutup kemungkinan penyelesaian pelanggaran HAM dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

The post Pengadilan Hak Asasi Manusia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
HAM Dalam UUD 1945 dan Perubahannya https://haloedukasi.com/ham-dalam-uud-1945 Sat, 15 Apr 2023 02:50:11 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42619 Dibandingkan dengan UUDS 1950, ketentuan HAM di dalam UUD 1945 relatif sedikit, hanya 7 pasal saja masing-masing pasal 27, 28, 29, 30, 31, dan 34, sedangkan di dalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu sejumlah 35 pasal, yakni dari pasal 2 sampai dengan pasal 42. Jumlah pasal di dalam UUDS 1950 hampir sama […]

The post HAM Dalam UUD 1945 dan Perubahannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dibandingkan dengan UUDS 1950, ketentuan HAM di dalam UUD 1945 relatif sedikit, hanya 7 pasal saja masing-masing pasal 27, 28, 29, 30, 31, dan 34, sedangkan di dalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu sejumlah 35 pasal, yakni dari pasal 2 sampai dengan pasal 42.

Jumlah pasal di dalam UUDS 1950 hampir sama dengan yang tercantum di dalam universal Declaration of Human Rights. Meskipun di dalam UUD 1945 banyak dicantumkan pasal-pasal tentang HAM, namun kekurangan-kekurangan tersebut telah dipenuhi dengan lahirnya sejumlah Undang-undang antara lain UU No.14 Tahun 1970 dan UU No. 8 tahun 1981 yang banyak mencantumkan ketentuan tentang HAM.

UU No.14 tahun 1970 memuat 8 pasal tentang HAM, sedangkan UU No.8 tahun 1981 memuat 40 pasal. Di dalam pembukaan UUD 1945 didapati suatu pernyataan yang mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM yang berbunyi.

“Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segalabangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Timbul pertanyaan bagaimana dapat menegakkan HAM jika didalam konstitusinya tidak diatur secara lengkap? Memang di dalam UUD 1945 ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HAM relatif terbatas tetapi hal ini tidak akan menghambat penegakan HAM karena sudah dilengkapi dengan undang-undang lain, seperti UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana (KUHP), UU Hak Asasi Manusia, UU Pengadilan HAM dan peraturan perundangan lainnya.

Sekalipun demikian, telah diusulkan juga untuk membuka kesempatan memasukkan pasal-pasal HAM ke dalam Konstitusi UUD 1945 melalui amandemen. Upaya amandemen terhadap UUD 1945 ini telah melalui dua tahapan usulan.

Usulan draft amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang kedua tanggal 18 Agustus 2000 telah menambahkan satu bab khusus, yaitu bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai pasal 28 A sampai dengan 28 J.

Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dalam Bab X A

Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur mengenai hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Adapun Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dalam Bab X A Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :

  1. Hak untuk hidup da mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28 A)
  2. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28 B ayat 1)
  3. Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang sert hak atas perlindugnan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28 B ayat 2)
  4. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
  5. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (pasal 28 C ayat 1)
  6. Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (pasal 28 C ayat 2)
  7. Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28 D ayat 1)
  8. Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 ayat 3).
  9. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
  10. Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
  11. Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (pasal 28 E ayat 1)
  12. Hak memilih pekerjaa (pasal 28 E ayat 1)
  13. Hak memilh kewarganegaraan (pasal 28 E ayat 1)
  14. Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (pasal 28 E ayat 1)
  15. Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
  16. Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
  17. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
  18. Hak atas perlindungan diri pribadi, kelaurga, kehormatan, martabat, da harta benda (pasal 28 G ayat 1)
  19. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (pasal 28 G ayat 1).
  20. Hak untuk bebas dari penyiksaan (trouble) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (pasal 28 G ayat 2).
  21. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik da sehat (pasal 28 H ayat 1).
  22. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28 H ayat 1)
  23. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28 H ayat 2)
  24. Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
  25. Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun (pasal 28 H ayat 4)
  26. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (pasal 28 I ayat 1)
  27. Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (pasal 28 l ayat 2)
  28. Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (pasal 28 l ayat 3).

Dalam undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia.

HAM undang-undang nomor 39 tahu 1999

Materi undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998. Hak-hak yang tercantum dalam undang-undang nomor 39 tahu 1999 tentang hak asasi manusia terdiri atas :

1. Hak untuk hidup

Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.

2. Hak mengembangkan diri

Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

3. Hak memperoleh keadilan

Setiap orang, tanpa deskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

4. Hak atas kebebasan pribadi

Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.

5. Hak atas rasa aman

Setiap orag berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

6. Hak atas kesejahteraan

Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupu bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat. Dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.

7. Hak turut serta dalam pemerintahan

Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.

8. Hak wanita

Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persayaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.

9. Hak anak

Setiap anak berhak atas perlindugan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

The post HAM Dalam UUD 1945 dan Perubahannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
4 Pemikiran Para Pendiri Negara Tentang HAM https://haloedukasi.com/pemikiran-para-pendiri-negara-tentang-ham Sat, 15 Apr 2023 02:49:31 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42618 Sebagai negara hukum atau negara yang berdasarkan atas hukum, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan berbangsa dan bernegara tentunya harus dilandasi dengan aspek hukum atau yuridis, Ketika para pendiri negara ini ingin menyusun konstitusi (UUD 1945), maka salah satu perdebatan yang cukup sengit adalah mengenal dibaut atau tidaknya pasal-pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia […]

The post 4 Pemikiran Para Pendiri Negara Tentang HAM appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sebagai negara hukum atau negara yang berdasarkan atas hukum, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan berbangsa dan bernegara tentunya harus dilandasi dengan aspek hukum atau yuridis, Ketika para pendiri negara ini ingin menyusun konstitusi (UUD 1945), maka salah satu perdebatan yang cukup sengit adalah mengenal dibaut atau tidaknya pasal-pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia .

Secara singkat perbedaan pendapat tentang perlu tidaknya dimasukkannya HAM dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut.

1. Soekarno

Soekarno menentang dimasukkannya HAM dalam UUD 1945, karena HAM berdasarkan individualisme yang harus dikikis habis. Hal ini sebagaimana dikatakan :

“Saya minta menangisi kepada tuan-tuan dan nyonya-nyonya, buanglah sama sekali paham individualisme itu, janganlah dimasukkan dalam UUD kita yang dinamakan “right of the citizen” sebagaimana yang dianjurkan oleh Republik Prancis itu adanya. Kita menghendaki keadilan sosial. Buat apa groundweet menuliskan bahwa manusia bukan saja mempunyai kemerdekaan suara, kemerdekaan memberi suara, mengadakan persidangan dan rapat, jika misalnya tidak ada sosiale rechtvaardigheid yang demikia itu?buat apa kita membikin groundweet, apa guan groundweet itu kalau ia tidak dapat mengsisi perut yang mat kelaparan?Groundweet yang berisi droit des l’homme et du citoye” itu, tidak bisa menghilangkan kelaparannya orang yang miskin yang hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itu jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, paham tolong-menolong. Paham-paham gotong royong dan keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap paham individualisme, da liberalisme daripadanya”

2. Soepomo

Menurut Soepomo, HAM bersifat individualisme, sehingga bertentangan dengan faham negara kekeluargaan (negara integralistik). Hal ini sebagaimana dikatakan :

“Tadi dengan panjang lebar sudah diterangkan oleh anggota Soekarno bahwa, dalam pembukaan itu kita telah menolak aliran pikiran perseorangan. Kita menerima akan menganjurkan aliran pikiran kekeluargaan. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar kita tidak bisa lain daripada pengandung sistem kekeluargaan. Tidak bisa kita memasukkan dalam Undang-Undang Dasar beberapa pasal-pasal tentang bentuk menurut aliran-aliran yang bertentangan. Misalnya dalam UUD kita tidak bisa memasukkan pasal-pasal yang tidak berdasarkan aliran kekeluargaan, meskipun sebetulnya kita ingin sekali memasukkan, dikemudian hari mungkin, umpamanya negara bertindak sewenang-wenang. Akan tetapi jikalau hal tu kita masukkan, sebetulnya pada hakikatnya UUD bertentangan dengan konstruksinya, hal itu sebagai konstruksi hukum tidak baik, jikakau ada kejadian bahwa pemerintah bertnidak sewenang-wenang”.

3. Mohammad Hatta

Menurut Moh. Hatta, HAM perlu dimasukkan dalam UUD 1945 untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh negara terhadap warga negara. Hal ini sebagaimana dikatakan :

“Sebab itu ada baiknya dalam salah satu pasal, misalnya pasal mengenail warga negara, disebutkan juga disebelah hak yang sudah diberikan kepadanya misalnya tiap-tiap warga negara jangan takut mengeluarkan suaranya. Yang perlu disebutkan disini hak untuk berkumpul dan bersidang atau menyurat dan lain-lain. Formulering-nya atau redaksinya boleh kita serahkan kepada Panitia Kecil. Tetapi tanggungan ini perlu untuk menjaga, supaya negara kita tidak menjadi negara kekuasaan sebab kita mendasarkan negara kita atas kedaulatan rakyat”.

4. Muhammad Yamin

Meurut Muh. Yamin, HAM perlu dimuat dalam UUD 1945 sebagai perlindungan kemerdekaan terhadap warga negara. Hal ini sebagaimana dikatakan :

“Supaya aturan kemerdekaan warga negara dimasukkan dalam Undang-Undang dasar seluas-luasnya. Saya menolak segala alasan-alasan yang dimajukan untuk tidak memasukkannya dan seterusnya dapatlah saya memajukan beberapa alasan pula, selain daripada yang dimajukan oleh anggota yang terhormat Drs. Moh. Hatta tadi. Segala constitution lama dan baru diatas dunia berisi perlindungan aturan dasar itu, misalnya Undang-Undang Dasar Dai Nippon, Reublik Philipina dan Republik Tiongkok. Aturan dasar tidaklah berhubungan dengan liberalisme, melainkan semata-mata suatu keharusan perlindungan kemerdekaan yang harus diakui dalam Undang-Undang Dasar”.

Dalam perkembangannya, ada tiga aliran sehubungan dengan perlu tidaknya HAM dimuat dalam UUD 1945, yaitu :

1) Aliran kebangsaan (nasionalis), Aliran ini menentang dimasukkannya HAM, karena menganggap dasar HAM adalah individualisme. Seokarno menentang dengan tiga alasan yaitu :

  • HAM akan menimbulkan pertentangan dalam masyarakat
  • HAM bersumber pada individualisme yang melahirkan liberalisme, kapitalisme da kolonialisme
  • HAM tidaka da artinya dibandingkan dengan masalah keadilan sosial

Soepomo menghendaki liberalisme da mengakui adanya HAM tetapi keberatan mencantumkannya dalam suatu UUD yang disusun berdasarkan asas kekeluargaan, karena pencantuman itu dirasakan akan merusak sistematika UUD yang sedag disusun.

2) Aliran modern sekuler, yang diwakili oleh Muhammad Hatta dan Muhammad Yamin yang tetap menginginkan agar HAM dimasukkan dalam UUD 1945.

3) Golongan agama (Islam), yang menghendaki agr nilai-nilai Islam yang dimasukkan (dalam perdebatan ini tidak banyak turut serta).

Akhirnya disepakakati, yaitu kompromi untuk memasukkan hak-hak pokok tersebut ke dalam UUD 1945 di dalam 7 pasal yaitu : pada bagian batang tubuh pasal 27, 28, 29, 31, 32, 33, dan 34. Sebagai perbandingan, dalam dua UUD atau konstitusi lain yang pernah dikenal di Indonesia, HAM dimasukkan secara penuh, walaupun dengan nama lain, yaitu hak dan kebebasan dasar manusia, yaitu :

  • UUD RIS 1949 terdiri atas 197 pasal, hak-hak dan kebebasan manusia tercantum pada bagian V, pasal 7-33.
  • UUD 1950 terdiri atas 146 pasal, hak-hak dan kebebasan manusia tercantum pada bagian V, pasal 7-34.

Mengapa HAM sudah dimasukkan baik dalam konstitusi RIS maupun UUD 1945? perlu diingat bahwa PBB telah mengeluarkan deklarasi. Deklarasi inilah yang besar pengaruhnya pada waktu penyusunan dua UUD (mungkin juga karena pada saat itu penganut modern menjadi lebih kuat).

Untuk diketahui bahwa setelah pemilu 1955 di dalam konstituante terdapat perdebatan mengenai HAM yang inti perdebatannya adalah apakah konstitusi baru akan memuat hak asasi warganegara atau hak warga, negara akan tetapi perdebata ini tidak sampai akhir karena konstituante dibubarkan dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Perlu dikemukaka, bahwa terdapat hal-hal yang signifikan mengenai HAM dalam UUD 1945, yaitu :

  • Dalam (pembahasan) UUD 1945 tidak digunakan istilah HAM, yang dipakai adalah hak warga negara
  • Di samping hak asasi, sebagian (besar) para pakar menekankan perlunya ada kewajiban asasi.

Ketetapan MPR tentang HAM pada masa orde baru

Dengan berpedoman pada esensi HAM yang terkandung dala UUD 1945 , secara garis besar usaha orde baru untuk mengimplementasikan HAM, dapat dilihat dari aspek yuridis yang telah dikeluarkannya, yaitu antara lain :

  • Dalam tahun 1966

MPR membentuk sebuah panitia dengan tugas menyusun sebuah konsep HAM da hak-hak warga negara, namun sayag konsep ini tidak pernah disahkan.

  • TAP MPR NO.II/1978 (tentang P4/Ekaprasetya)

Dalam usaha pembangunan hukum nasional perlu ditingkatkan langkah-langkah untuk penyusunan perundang-undangan yang menyangkut hak dan kewajiban asasi warga negara dalam rangka mengamalkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ii diulang lagi dalam GBHN 1983.

The post 4 Pemikiran Para Pendiri Negara Tentang HAM appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pasal-pasal Hak Asasi Manusia https://haloedukasi.com/pasal-pasal-hak-asasi-manusia Thu, 13 Apr 2023 04:39:53 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42594 Empat puluh delapan negara mendukung deklarasi, tidak ada yang menentang dan delapan negara tidak memberikan suara. Dalam pernyataan setelah pemungutan suara, Presiden Majelis Umum mengemukakan bahwa penetapan deklarasi ini merupakan suatu pencapaian yang luar biasa, sebuah langkah langkah maju dalam proses evolusi yang besar. Peristiwa ini merupakan kesempatan pertama di mana komunitas bangsa-bangsa yang teroganisir […]

The post Pasal-pasal Hak Asasi Manusia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Empat puluh delapan negara mendukung deklarasi, tidak ada yang menentang dan delapan negara tidak memberikan suara. Dalam pernyataan setelah pemungutan suara, Presiden Majelis Umum mengemukakan bahwa penetapan deklarasi ini merupakan suatu pencapaian yang luar biasa, sebuah langkah langkah maju dalam proses evolusi yang besar.

Peristiwa ini merupakan kesempatan pertama di mana komunitas bangsa-bangsa yang teroganisir telah membuat Deklarasi hak-hak asasi manusia da kebebasan dasar. Deklarasi terdiri Mukadimah dan 30 pasal yang mengatur hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dimana semua aki-laki dan perempuan di dunia mempunyai hak-hak atasnya tanpa diskriminasi.

Pasal 1 Meletakkan dasar filosofi

“Semua umat manusia dilahirkan bebas dan sama dalam hak-hak dan martabat. Mereka dikaruniai akl budi dan hati nurani, dan harus bersikap terhadap satu sama lain dalam semangat persaudaraan”.

Dengan demikian pasal tersebut telah mendefiniskan asumsi dasar deklarasi, bahwa hak untuk kebebasan dan persamaan merupakan hak yang diperoleh manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut darinya, ia berebda dengan makhluk lainnya di bumi, dan karenanya berhak untuk mendapatkan hak-hak dan kebebasan tertentu yang tidak dinikmati makhluk lain.

Pasal 2 mengatur prinsip dasar hak asasi manusia

mengatur prinsip dasar dari persamaan dan non diskriminasi sehubungan dengan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar, melarang adanya pembedaan dalam bentu apapun, seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berbeda, asal usul bangsa atau sosial, harta, kelahiran atau status lainnya”

Pasal 3 – 21 tentang tonggak pertama deklarasi

Pasal 3 merupakan tonggak pertama deklarasi ini, menyatakan hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan seseorang-suatu hak yang esensial untuk pemenuhan hak-hak lainnya. Pasal ini memperkenalkan pasal 4 sampai pasal 21, dimana hak sipil dan politik lainnya diatur, termasuk :

  • kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan matabat
  • hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum dimana pun
  • hak untuk mendapatkan upaya pemulihan yang efektif melalui peradilan
  • kebebasan dari penangkapan , penahanan atau pengasingan sewenang-wenang
  • hak untk mendapatkan pemeriksaan yang adil dan peradilan yang terbuka oleh pengadilan yang independen dan tidak berpihak
  • hak untuk dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya
  • kebebasan dari intervensi yang sewenang-wenang atas kebebasan pribadi, keluarga, rumah atau surat menyurat
  • kebebasan untuk bergerak dan bertempat tinggal
  • hak atas suaka
  • hak atas kewarganegaraan
  • hak untuk menikah dan mendirikan keluarga
  • hak untuk memiliki harta benda
  • kebebasan untuk berfikir, berkeyakinan dan beragama
  • kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat
  • hak untuk berkumpul dan berserikat secara damai
  • hak untuk ikut serta dalam pemerintahan negaranya dan mendapatkan akses yangs ama ke pelayanan publik di negaranya.

Pasal 22 – 27 tentang tonggak kedua deklarasi

Pasal 22 sebagai tonggak kedua deklarasi ini memperkenalkan pasal 23 hingga sampai 27 tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, yakni hak-hak yang berhak diperoleh setiap orang “sebagai anggota masyarakat”.

Pasal ini menandai hak-hak tersebut sebagai hak-hak yang tidak dapat dikesampingkan bagi martabat manusia dan kebebasan untuk mengembangkan kepribadia, dan menunjukkan bahwa hak-hak tersebut harus diwujudkan “melalui upaya-upaya nasional dan kerjasama internasional”.

Pada saat yang sama pasal ini juga mengungkapkan keterbatasan dalam perwujudannya yang tergantung pada sumber-sumber yang dimiliki oleh masing-masing negara. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang di akui pasal 22 hingga pasal 27, mencakup :

  • hak atas jaminan sosial
  • hak untuk bekerja
  • hak untuk mendapatkan pendapatan yang sama untuk pekerjaan yang sama
  • hak untuk beristirahat dan bertamasya
  • hak atas standar kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kehidupan
  • hak atas pendidikan
  • hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya suatu masyarakat

Pasal 28-30 tentang hak atas ketertiban sosial dan internasional

Pasal-pasal penutup yaitu pasal 28 hingga pasal 30, mengakui bahwa setiap orang berhak atas ketertiban sosial dan internasional di mana hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang dinyatakan kewajiban dan tanggungjawab setiap individu terhadap masyarakat. Pasal 29 menyatakan bahwa :

“Dalam melaksanakana hak-hak kebebasan-kebebasannya, setiap manusia hanya tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh hukum yang semata-mata bertujuan menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan orang lain, dan untu memenuhi persyaratan moralitas, ketertiban umum dan kesejahteraan umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis”.

Pasal tersebut menambahkan bahwa hak asasi manusia dan kebebasan dasar tidak dapat dilaksanakan apabila bertentangan dengan tujuan dan prinsip dari perserikatan bangsa-bangsa. Pasal 30 menekankan bahwa tidak ada satu negara, kelompok atau orang mana pun yang dapat menggunakan hak-hak apapun sebagaimana yang tercantum dalam deklarasi.

“untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan hak-hak dan kebebasan”

Ditetapkan sebagai standar umum keberhasilan semua orang dan semua bangsa. Deklarasi universal hak-hak asasi manusia telah menjadi barometer pengukur derajat penghormatan dan ketaatan terhadap standar hak asasi manusia internasional.

Sejak 1948 deklarasi ini telah da terus menjadi deklarasi yang pernah dikeluarkan oleh perserikatan bangsa-bangsa, dan merupakan sumber inspirasi mendasar bagi upaya-upaya nasional dan internasional untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar.

Deklarasi ini telah menentukan arah seluruh kebijakan bidang hak asasi manusia, dan meletakkan dasar filosofi bagi banyak instrumen internasional yang mengikat secara hukum, yang dibuat untuk melindungi hak-hak dan kebebasan yang di proklamairkan.

The post Pasal-pasal Hak Asasi Manusia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia https://haloedukasi.com/sejarah-perkembangan-hak-asasi-manusia Thu, 13 Apr 2023 03:30:41 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42576 Sebelum terbentuknya United Declaratio of Human Rights, secara historis sebenarnya terdapat beberapa sejarah yang menceritakan mengenai perkembangan hak asasi manusia dari masa ke masa. Magna Charta, Inggris (1215) Magna Charta ini dikeluarkan pada tahun 1215 di Inggris, dan sering disebut sebagai cikal bakal hak asasi manusia, walaupun sebenarnya kurang tepat. Magna Charta sesungguhnya hanya berisi […]

The post Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sebelum terbentuknya United Declaratio of Human Rights, secara historis sebenarnya terdapat beberapa sejarah yang menceritakan mengenai perkembangan hak asasi manusia dari masa ke masa.

Magna Charta, Inggris (1215)

Magna Charta ini dikeluarkan pada tahun 1215 di Inggris, dan sering disebut sebagai cikal bakal hak asasi manusia, walaupun sebenarnya kurang tepat. Magna Charta sesungguhnya hanya berisi kompromi antara raja John dengan para bangsawan tentang pembagian kekuasaan, khususya dalam rangka mengurangi kekuasaan raja.

Yang diperjuangkan adalah kepentingan para bangsawan, sekalipun di dalamnya menyangkut beberapa hak dan kebebasan rakyat. Prinsip-prinsip dikemukakan oleh para bangsawan Inggris adalah mengatur mengenai pembatasan kekuasaan raja, sdangkan hak asasi manusia lebih penting daripada kekuasaan raja, dan perlindungan hak-hak warga negara yang selalu didasarkan pada pertimbangan hukum.

Bill of Right (1689)

Bill of Rights lahir sebagai akibat dari Glorious Revolution (revolusi tanpa pertumpahan darah) pada tahun 1688, yang merupakan hasil perjuangan parlemen melawan pemerintahan raja-raja dar Dinasti Stuart dan menundukkan monarki di bawah kekuasaan parlemen Inggris.

Inti dari apa yang terdapat dalam bill of Right ini adalah sebuah undang-undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasan warganegara menentukan pergantian raja.

Declaration of Indepedence, USA (1776)

Deklarasi kemerdekaan merupakan alasan masyarakat Amerika untuk melepaskan diri dari kekuasaan Inggris yang terjadi pada tahun 1776. Isi dari deklarasi ini sebenarnya diambil dari ajaran John Locke (1632-1704) dan para filsuf Prancis, antara lain Montesquieu 91689-1755), dan JJ. Rousseau (1712-1778).

Perumus deklarasi in adalah Thomas Jefferson, seseorang yang kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat, yang antara lain berbunyi.

“Kami menganggap kebenaran-kebenaran ini sudah jelas degan sendirinya : bahawa semua manusia diciptakan sama, bahwa penciptanya telah menganugerahi mereka hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut; bahwa hak-hak ini adalah hak utuk hidup, bebas, dan mengejar kebahagiaan. Bahwa untuk menjamin hak-hak ini, orang mendirikan pemerintahan, yang memperoleh kekuasaannya yang benar berdasarkan persetujuan (kawula) yang di perintahnya, Bahwa kapan saja suatu bentuk pemerintahan merusak tujuan-tujuan ini, rakyat berhak untuk mengubah atau menyingkirkannya.”

Rumusan diatas sebenarnya memiliki kemiripan dengan deklarasi Perancis. Perbedaan adalah dalam deklarasi Amerka tidak disebut istilah Tuhan tetapi teh cretaor, yaitu “all men are created equal and are endowed by their crreator with certain………”

Sedangkan didalam Deklarasi Perancis istilah Tuhan disebut dengan “Supreme Being”. Disamping it, antara Deklarasi kemerdekaan Amerika dan Prancis dengan Magna Charta dan Bill of Right terdapat perbedaan yang fundamental, yaitu bahwa deklarasi Amerika dan Prancis merupakan Coherent Catalogues of Fundamental rights and freedoms yang pertama da disebut dengan istilah “human right”.

Sedangkan Magna Charta dan Bill of Rights merupakan konsesi yang diperoleh raja, sehingga deklarasi tersebut merupakan langkah ertama dalam perkembangan konsep “human right”.

Bill of Right (1791)

Bill of Right merupakan the first formal enumeration and definition of the rights and freedoms of individuals within the state” (yang kemudian dimasukkan dalam konstitusi Amerika Serikat). Secara garis besar Bill of Right USA memuat.

  • Equality before the law
  • Due process of law
  • Freedom from arbitrary arrest and insprisonment
  • Presumption of innocence
  • Fair trial
  • Freedom of assembly, speech, and conscience

Dalam perkembangannya, Bill of Rights ini diamandemen. khususnya pasal 1,4, dan 5 yaitu :

  • Melindungi kebebasan agama, kebebasan pers, kebebasan menyatakan pendapat, hak berserikat.
  • Melindungi individu terhadap penggeledahan dan penangkapan yang tidak beralasan
  • Hak atas proses hukum yang benar

Declaration of teh Right of Man and the Citizen, Prancis (1789)

Deklarasi ini merupakan refleksi dari cta-cita yang mendasari revolusi Perancis dan kemudian dijabarkan dalam konstitusi Republik Perancis 1946 serta diperkuat atau dilengkapi dalam konstitus 4 Oktober 1958. Dalam preambule dicantumkan kata-kata sebagai berikut :

“Le people Francis proclime solennellement son attachment aux droits de l’homme…Qu ils ont ete defines pa la declaration de 1789, cofir mee et complete pa le prembule d la constitution de 1946… (Rakyat Perancis menyatakan dengan khidmat pengakuan atas hak-hak manusia…sebagaimana telah digariskan oleh Deklarasi tahun 1789, yang pernah diperkuat dan dilengkapi oleh Mahkamah Konstitusi 1945….

The post Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sejarah Hari Dharma Karya Dhika https://haloedukasi.com/sejarah-hari-dharma-karya-dhika Mon, 06 Feb 2023 04:09:23 +0000 https://haloedukasi.com/?p=41160 Istilah Dharma merupakan diambil dari bahasa Sansekerta yang berarti kewajiban, aturan dan kebenaran. Sementara itu, kata karya menurut kamus besar bahasa Indonesia memiliki arti pekerjaan, hasil perbuatan atau buatan. Sedangkan Dhika sendiri adalah anak manusia yang diberikan kelebihan. Maka, istilah Dharma Karya Dhika berarti manusia yang diberikan kelebihan untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan kewajiban, aturan […]

The post Sejarah Hari Dharma Karya Dhika appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Istilah Dharma merupakan diambil dari bahasa Sansekerta yang berarti kewajiban, aturan dan kebenaran. Sementara itu, kata karya menurut kamus besar bahasa Indonesia memiliki arti pekerjaan, hasil perbuatan atau buatan.

Sedangkan Dhika sendiri adalah anak manusia yang diberikan kelebihan. Maka, istilah Dharma Karya Dhika berarti manusia yang diberikan kelebihan untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan kewajiban, aturan dan kebenarannya.

Istilah hari Dharma Karya Dhika ditujukan untuk memeringati hari lahir kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hari Dharma Karya Dhika diperingati setiap tanggal 19 Agustus 1945. Peringatan hari Dharma Karya Dhika sempat mengalami perubahan yang semula pada tanggal 30 Oktober menjadi 19 Agustus.

Penetapan hari Dharma Karya Dhika ditetapkan oleh Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penetapan ini dikukuhkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-2.OT.01.03 Tahun 2021.

Keputusan tersebut dibacakan dalam upacara Hari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Hari Dharma Karya Dhika yang ke- 76 Tahun. Dengan adanya keputusan terbaru ini sekaligus mencabut kepuasan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.06-UM.01.06 Tahun 1985 yang semula menetapkan tanggal 30 Oktober sebagai Hari Kehakiman Republik Indonesia.

Dengan adanya keputusan menteri terbaru, hari jadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau yang dikenal Hari Dharma Karya Dhika diperingati setiap tanggal 19 Agustus. Penetapan tanggal ini didasarkan pada kajian, penelusuran sejarah serta pengumpulan bukti dan wawancara dengan berbagai pakar hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

Dengan adanya keputusan ini bertujuan untuk meluruskan serta mengembalikan sejarah yang benar seperti pengangkatan Menteri Kehakiman Pertama yakni Prof. Dr. Mr. Soepomo pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diselenggarakan tanggal 19 Agustus 1945.

Tidak hanya itu, peringatan hari jadi Departemen Kehakiman selalu dirayakan setiap tanggal 19 Agustus sejak awal kemerdekaan sampai tahun 1982.

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham RI merupakan kementrian dalam Pemerintah yang membidangi urusan hukum serta hak asasi manusia. Kementrian ini berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden. Sejak tanggal 27 Oktober 2014, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Yasonna Laoly.

Pergantian Nama Kemenkumham

Kementrian ini beberapa kali mengalami perubahan nama yakni:

  • Tahun 1945 sampai 1999 memiliki nama “Departemen Kehakiman” (1945–1999),
  • Tahun 1999-2001 bernama “Departemen Hukum dan Perundang-undangan” (1999–2001),
  • Tahun 2001 sampai 2004 memiliki nama “Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia” (2001-2004),
  • Tahun 2004 sampai tahun 2009 memiliki nama “Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia” (2004–2009),
  • Tahun 2009 hingga sekarang bernama “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia” (2009–sekarang).

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia pertama kali dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman. Saat itu, yang menjadi Menteri Kehakiman yang pertama adalah Soepomo.

Pada zaman pemerintahan Belanda, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dinamakan dengan Departemen Van Justitie. Hal ini berdasarkan pada peraturan Yudie Staatblad No 576. Pada tanggal 1 Oktober 1945, kewenangan Departemen Kehakiman diperluas yaitu Kejaksaan berdasarkan pada Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 Oktober 1945 dan Jawatan Topografi sesuai dengan Penetapan Pemerintah Tahun 1945 Nomor 1/S.D.

Namun, Jawatan Topografi kemudian dikeluarkan dari Departemen Kehakiman. Jawatan Topografi masuk ke dalam Departemen Pertahanan berdasarkan atas Penetapan Pemerintah Tahun 1946 Nomor 8/S.D.

Saat Departemen Agama dibentuk yakni pada tanggal 3 Januari 1946, semula Mahkamah Islam Tinggi ada di Departemen Kehakiman kemudian dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam Departemen Agama Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan pada penerapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.

Pada tanggal 22 Juli 1960 Kejaksaan berubah menjadi sebuah Departemen sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960.

Semenjak itu, Kejaksaan tidak lagi menjadi bagian dari Departemen Kehakiman. Pemisahan kejaksaan dan berubah menjadi Departemen ini dilatarbelakangi oleh rencana kejaksaan guna mengusut kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman pada saat itu.

Pengalihan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Mahkamah Agung semula berawal dari adanya Undang-undang No 35, Tahun 1999 mengenai ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.

Selanjutnya, dijabarkan di dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2004 mengenai Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Kemudian pada saat masa pemerintahan presiden Megawati Soekarnoputri, beliau mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 mengenai pengalihan organisasi, administrasi dan finansial serta lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2004.

Kemudian dilakukannya serah terima pengalihan organisasi, administrasi dan finansial serta lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004.

Nama Departemen Kehakiman beberapa kali berubah nama hal ini dikarenakan adanya penyesuaian dengan fungsi dari Departemen teresebut yakni dari Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang-undangan hingga menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tugas dan Fungsi Kemenkumham

Menurut Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum serta hak asasi manusia guna membantu presiden dalam menjalankan roda pemerintahan negara.

Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menjalankan tugasnya mempunyai sejumlah fungsi yakni sebagai berikut.

  1. Koordinasi dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi yang berada di lingkungan Kemenkumham
  2. Aset kekayaan negara dikelola yang termasuk dalam tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan seperti peraturan administrasi hukum umum, bidang perundang-undangan, keimigrasian, pemasyarakatan, kekayaan intelektual, serta HAM
  4. Pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan Kemenkumham diawasi;
  5. Bimbingan secara teknis serta supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah
  6. Pemberian dukungan yang sifatnya substantif kepada seluruh elemen organisasi yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  7. Pembinaan hukum dalam taraf nasional
  8. Penelitian dan mengembangkannya di bidang hukum dan hak asasi manusia
  9. Pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia
  10. Adanya kegiatan teknis yang bertaraf nasional
  11. Adanya kegiatan teknis dari mulai pusat hingga ke daerah

Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Di mana kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk

  • Kantor Imigrasi,
  • Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),
  • Lapas Terbuka,
  • Lapas Narkotika,
  • Rumah Tahanan Negara (Rutan),
  • Cabang Rutan,
  • Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan),
  • Balai Pemasyarakatan (Bapas),
  • Balai Harta Peninggalan (BHP), dan
  • Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Setiap perayaan Hari Dharma Karya Dhika, kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menggelar peringatan berupa syukur dan mengadakan berbagai macam kegiatan untuk memeriahkan hari lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, pada acara tersebut akan dimulai dengan upacara yang dilanjut dengan penyampaian misi atau target yang akan dicapai di tahun ini agar Kemenkumham menjadi lebih baik.

The post Sejarah Hari Dharma Karya Dhika appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Ketahui 6 Jenis Hak Asasi Manusia dan Penjelasannya https://haloedukasi.com/jenis-hak-asasi-manusia Wed, 24 Aug 2022 02:57:58 +0000 https://haloedukasi.com/?p=38215 Dewasa ini hak asasi manusia atau yang biasa disingkat dengan HAM sering dibicarakan oleh khalayak ramai. Hak asasi manusia erat hubungannya dengan hak dasar yang menjadi prioritas mutlak bagi suatu individu dalam masyarakat baik nasional maupun internasional yang sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik dalam suatu arti material maupun non-material secara cukup dan adil. […]

The post Ketahui 6 Jenis Hak Asasi Manusia dan Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dewasa ini hak asasi manusia atau yang biasa disingkat dengan HAM sering dibicarakan oleh khalayak ramai. Hak asasi manusia erat hubungannya dengan hak dasar yang menjadi prioritas mutlak bagi suatu individu dalam masyarakat baik nasional maupun internasional yang sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik dalam suatu arti material maupun non-material secara cukup dan adil.

Hak-hak tersebut harus dipenuhi agar terjadi keadaan yang adil dan sama rata antar individu. Hak tersebut antara lain hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keamanan, hak untuk tidak diganggu dan tidak terancam, bebas dari tindakan yang tidak bermoral seperti perbudakan dan perhambaan, bebas dari penyiksaan, diskriminasi dan tindakan lain yang dapat mengurangi martabat manusia, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan serta perlindungan yang sama.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang harus dan wajib dimiliki oleh semua manusia sejak lahir ke dunia hingga akhir hayatnya yang berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja. Segala sesuatu hal yang berkaitan dengan HAM pasti mempunyai sifat universal dan semua orang berhak memilikinya tanpa mengenal adanya perbedaan-perbedaan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dari HAM yaitu hak yang telah dilindungi secara internasional (deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak untuk merdeka, hak untuk memiliki, dan hak untuk mengeluarkan pendapat, serta masih banyak lainnya.

HAM merupakan suatu anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa kepada semua manusia sejak berada dalam kandungan yang bersifat universal. Sehingga, dalam HAM tidak mengenal adanya batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama maupun budaya. 

Jenis Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia tentunya dimiliki oleh setiap manusia di seluruh dunia, tanpa memandang suku, bangsa, ras, agama, dan status sosial masing-masing individu. HAM berkaitan dengan hak umat manusia sejak lahir sampai dengan meninggal.

Salah satu dari ciri-ciri HAM yang ada yaitu tidak bisa untuk dicabut dan dibagi. HAM tentunya  juga tidak bisa diserahkan kepada orang lain, karena setiap individu sudah memiliki HAM masing-masing.

Perlu untuk diketahui bahwa HAM sendiri mempunyai enam jenis yang terdiri dari, hak asasi politik, hukum, pribadi, peradilan, sosial budaya, dan ekonomi.

Wajib untuk kita ketahui jenis-jenis HAM tersebut, sehingga bisa menambah wawasan dan ilmu pengetahuan. Berikut ini penjelasan tentang jenis-jenis Hak Asasi Manusia (HAM) yang perlu diketahui.

1. HAM Berupa Hak Asasi Pribadi (Personal Right)

Hak Asasi Pribadi merupakan suatu hak yang meliputi rasa kebebasan untuk menyatakan pendapat pribadi, kebebasan untuk memeluk agama yang ingin dianutnya, kebebasan bergerak dalam lingkup sosial, kebebasan untuk aktif pada setiap organisasi, berserikat, dan berkumpul dan lain sebagainya.

Dalam realita nyata kehidupan sehari-hari, setiap manusia berhak agar bisa menentukan kebebasan hidup yang akan dipilihnya. Selama kebebasan itu masih  tidak merugikan atau membahayakan orang lain maka masih diperbolehkan.

Setiap individu berhak untuk hidup dan menjalankan kehidupan seperti apa yang dia inginkan, setiap manusia berhak untuk mempertahankan hidup dan jiwa raganya, dan setiap manusia berhak untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya selayak-layaknya.

Oleh karena itu, maka muncullah hak asasi pribadi agar setiap individu mampu untuk mengembangkan dirinya sendiri maupun bersama kelompok agar bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.

Contoh:

  • Hak kebebasan diri untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat sesuai keinginannya.
  • Hak kebebasan untuk mengeluarkan atau menyatakan opininya.
  • Hak kebebasan agar bisa memilih dan aktif di suatu organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama maupun kepercayaan yang dianut dan yang diyakini masing-masing.

2. HAM Berupa Hak Asasi Politik (Political Right)

Hak Asasi Politik ialah suatu hak yang ikut serta dalam urusan pemerintahan, yaitu hak untuk dipilih, hak untuk memilih dalam suatu pemilu, dan hak untuk mendirikan suatu partai politik, serta lain sebagainya.

Indonesia sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi ini memberikan kemudahan akses kebebasan berpendapat untuk masyarakatnya dan memberikan kebebasan untuk memilih pilihan politiknya sendiri tanpa paksaan dari siapapun.

Maka dari itu, hadirlah hak kebebasan dalam berpolitik agar setiap penduduk Indonesia ikut serta dalam urusan pemerintahan, seperti setiap orang berhak agar bisa diangkat menjadi pejabat atau memiliki pangkat di lingkup pemerintahan.

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas terhadap sistem pemerintahan, dan setiap warga negara berhak untuk mengikuti pemilu sebagai masyarakat Indonesia yang mempunyai hak politik yang sama.

Contoh:

  • Hak supaya dapat ikut serta dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak agar bisa ikut termasuk dalam suatu urusan kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat, membangun, dan mendirikan parpol/partai politik serta organisasi politik yang lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi maupun untuk mengajukan kritik atau saran tentang kepentingan individu maupun umum.

3. HAM Berupa Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)

Hak Asasi Hukum adalah hak yang berupa mendapatkan perlakukan sama serta mendapat pengayoman yang tidak dibeda-bedakan dimata hukum dan pemerintahan negara Indonesia. Setiap orang mempunyai hak agar bisa diakui dimanapun dan kapanpun sebagai manusia di hadapan hukum negara.

Semua individu sama di hadapan hukum dan berhak agar tidak terjadi diskriminasi terhadap perlindungan hukum yang setara.

Semua berhak untuk mendapatkan perlindungan yang sama tanpa adanya perbedaan maupun diskriminasi apa pun yang akan melanggar deklarasi ini serta terhadap segala macam hasutan untuk bisa melakukan diskriminasi semacam itu.

Contoh:

  • Hak agar bisa mendapatkan perlakuan yang sama dalam mata hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi PNS tanpa diskriminasi.
  • Hak mendapat pelayanan dan perlindungan hukum yang sama tanpa adanya perbedaan yang nyata.

4. HAM Berupa Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)

Hak Asasi Ekonomi merupakan hak setiap individu untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan segala sesuatu yang akan bernilai ekonomi. Setiap manusia berhak untuk memiliki sesuatu serta berhak untuk membaginya.

Tidak ada yang berhak untuk merampas atau mengambil barang milik seseorang tanpa alasan dan persetujuan yang kuat.

Setiap orang dewasa mempunyai hak untuk melakukan berbagai pekerjaan yang diinginkannya dengan upah yang seadil-adilnya atas pekerjaan yang telah mereka lakukan serta untuk bergabung dengan serikat pekerja. 

Setiap orang memiliki tugas masing-masing untuk tanggung jawabnya terhadap komunitas di mana saja pengembangan kepribadiannya yang bebas itu.

Dalam menjalankan hak-hak serta kebebasannya, setiap individu harus tunduk dan taat pada batasan-batasan seperti yang telah ditentukan oleh hukum semata-mata untuk memberikan tujuan agar bisa mengamankan pengakuannya karena untuk menghormati hak dan kebebasan milik orang lain.

Contoh:

  • Hak kebebasan untuk melakukan kegiatan jual beli tanpa adanya hambatan suatu apapun.
  • Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak dalam hal ekonomi.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa, utang-piutang, dan lain sebagianya.
  • Hak kebebasan agar bisa memiliki sesuatu yang diinginkannya.
  • Hak untuk mempunyai dan mendapatkan pekerjaan yang layak serta upah yang patut untuk hasil kerjanya.

5. HAM Berupa Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan adalah suatu hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan yang sama (procedural rights) dan adil tanpa adanya perbedaan yang diakibatkan karena adanya diskriminasi. 

Setiap individu berhak mendapatkan kebebasan tanpa adanya pembedaan apapun, seperti ras, suku, budaya, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran, atau status lainnya yang dimana perbedaaan itu bisa memicu terjadi diskriminasi antar individu maupun antar golongan.

Kita semua terlahir bebas dan berhak untuk mendapat perlakuan yang sama di mata semua orang. Kita semua mempunyai ide gagasan dan pemikiran kita sendiri.

Setiap orang berhak untuk mendapatkan kesetaraan yang penuh dan adil ketika berada di depan publik. Setiap individu mempunyai kebebasan dan hak di negaranya sendiri dan juga di seluruh dunia. Setiap individu berhak atas dunia yang adil. 

Contoh:

  • Hak untuk mendapat pembelaan hukum yang sama di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum tanpa dibeda-bedakan
  • Hak agar mendapatkan kebebasan tanpa adanya perbedaan.
  • Hak yang adil agar diakui oleh di depan publik.

6. HAM Berupa Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)

Hak Asasi Sosial dan Budaya merupakan suatu hak yang menyangkut dan melekat dalam masyarakat sosial yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, hak untuk bebas berekspresi,dan lain sebagainya.

Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat dengan bebas tanpa adanya batasan-batasan asalkan apa yang dilakukannya tidak menimbulkan dampak yang buruk bagi sesama. 

Setiap individu berhak bebas agar bisa berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk menikmati seni, menghasilkan karya, dan untuk bebas berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.

Setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap kepentingan moral dan material yang dihasilkan dan diperolehnya dari setiap karya ilmiah, sastra, artistik, dan lain sebagainya yang dihasilkan dirinya dan yang sudah sepatutnya menjadi miliknya.

Contoh:

  • Hak agar memperoleh pendidikan yang layak.
  • Hak untuk mendapat pelajaran serta wawasan yang luas.
  • Hak bebas memilih dan menentukan pendidikan yang diinginkannya.
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat menjadi lebih progresif.
  • Hak mengembangkan hobi dan menyalurkan hobi itu.
  • Hak untuk berkreasi secara bebas.

The post Ketahui 6 Jenis Hak Asasi Manusia dan Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>