hak - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/hak Sun, 02 Jan 2022 02:10:10 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico hak - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/hak 32 32 Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 dan Contohnya https://haloedukasi.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara Fri, 31 Dec 2021 09:09:55 +0000 https://haloedukasi.com/?p=30121 Warga negara merupakan anggota dari sebuah negara. Sebagai anggota negara, warga negara memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting bagi kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah bangsa. Warga negara juga mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Seorang warga negara mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Warga negara memiliki hak yang harus […]

The post Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Warga negara merupakan anggota dari sebuah negara. Sebagai anggota negara, warga negara memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting bagi kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah bangsa. Warga negara juga mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya.

Seorang warga negara mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Warga negara memiliki hak yang harus dipenuhi oleh negara dan juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan kepada negara.

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Istilah warga negara merujuk pada terjemahan kata citizen. Mengkaji dari konsep citizen, menghasilkan makna warga negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sementara menurut UUD 1945 pasal 26, warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.

Ketentuan tentang warga negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut diterangkan siapa saja yang dimaksud warga negara Indonesia.

Dalam KBBI, hak adalah kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang berdasarkan oleh undang-undang, aturan dan sebagainya. Selain itu, hak juga diartikan kekuasaan yang benar tas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.

Pengertian hak dan kewajiban warga negara adalah wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 pasal 26 hingga 34. Didalam UUD 1945 tercantum hak warga negara dan kewajiban warga negara.

Menurut modul pembelajaran mandiri Pancasila dan Kewarganegaraan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dalam setiap sila yang termuat dalam Pancasila memiliki nilai-nilai yang melekat dengan hak dan kewajiban setiap warga Indonesia.

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan kewajiban warga negara telah dicantumkan dalam Undang-undang dasar (UUD) 1945 pasal 27 sampai pasal 34. Dalam setiap pasal 27 sampai dengan 34 memuat hak-hak warga negara dab kewajiban warga negara.

Dalam pasal 27 ayat 1 memuat kewajiban warga negara yaitu menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Sementara dalam ayat 2 dan 3 memuat hak warga negara. Ayat 2 berbunyi,”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam ayat 3 memuat tentang hak dan kewajiban warga negara, bunyi pasal 3 adalah “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Terdapat banyak poin dalam pasal 28 yang memuat hak dan kewajiban warga negara. Seperti pada pasal 28, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Hak yang termuat dalam pasal 28A yaitu setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Dalam pasal 28 B, “setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.

Pasal 29 ayat 2 memuat hak warga negara yang berbunyi “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat”.

Pasal 30 ayat 1 memuat hak warga negara tentang usaha pertahanan dan keamanan negara. Bunyi pasal 30 ayat 1 adalah “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Hak Warga Negara Indonesia

Menurut UUD 1945, hak-hak warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan sosial (pasal 28A)
  2. Hak mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum 9pasal 27 ayat 1)
  3. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
  4. Hak atas pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak (pasal 28D ayat 2)
  5. Hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan (28D ayat 3)
  6. Hak untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya (pasal 29 ayat 2)
  7. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
  8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
  9. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
  10. Hak mendapatkan pendidikan
  11. Hak untuk berserikat dan berkumpul
  12. Hak untuk mengeluarkan pikiran atau pendapat secara lisan dan tulisan (pasal 28)
  13. Hak untuk usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1)
  14. Hak atas budaya
  15. Hak atas perekonomian
  16. Hak atas kesejahteraan sosial (pasal 34)

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Dalam hubungan timbal balik dengan negara, selain hak yang didapatkan oleh warga negara, terdapat kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia. Berikut kewajiban warga negara Indonesia:

  1. Menjunjung dan menaati hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 30 ayat 1)
  3. Menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) orang lain (pasal 28J ayat 1)
  4. Wajib tunduk terhadap peraturan yang ditetapkan undang-undang (pasal 28J ayat 2)
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
  6. Wajib mengikuti pendidikan dasar (pasal 31)

The post Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
7 Contoh Hubungan Hak dan Kewajiban yang Perlu dipahami https://haloedukasi.com/contoh-hubungan-hak-dan-kewajiban Fri, 06 Nov 2020 03:21:35 +0000 https://haloedukasi.com/?p=13525 Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak terpisahkan. Dimana ada hak, disana pula ada kewajiban. Hak dan kewajiban memiliki hubungan sebab-akibat. Diperolehnya hak merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Sebaliknya, kewajiban yang dilaksanakan oleh seseorang akan memberikan dirinya ataupun orang lain suatu hak. Untuk lebih memahami hubungan antara hak dan kewajiban, perhatikan contoh-contoh berikut. 1. […]

The post 7 Contoh Hubungan Hak dan Kewajiban yang Perlu dipahami appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak terpisahkan. Dimana ada hak, disana pula ada kewajiban. Hak dan kewajiban memiliki hubungan sebab-akibat.

Diperolehnya hak merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Sebaliknya, kewajiban yang dilaksanakan oleh seseorang akan memberikan dirinya ataupun orang lain suatu hak.

Untuk lebih memahami hubungan antara hak dan kewajiban, perhatikan contoh-contoh berikut.

1. Hubungan Pedagang dan Pembeli

Dalam proses jual beli, pembeli wajib memberikan uang kepada pedagang seharga barang yang dibelinya. Sebagai akibatnya, si pembeli berhak memperoleh barang yang telah dibayarnya tersebut dari pedagang.

Ketika pembeli melakukan kewajibannya membayar, pembeli tersebut telah memberikan apa yang menjadi hak pedagang tersebut, yakni jumlah uang yang sesuai dengan harga barang yang dijualnya.

Sebagai akibat dari hak tersebut, pedagang memiliki kewajiban menyerahkan jualannya kepada pembeli untuk memenuhi hak pembeli tersebut.

2. Hubungan Karyawan dan Perusahaan

Setiap karyawan yang bekerja di suatu perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan hasil kerja yang sesuai dengan standar perusahaan, jika kewajiban tersebut dilaksanakan maka hak perusahaan untuk menerima hasil kerja yang sesuai dengan standar perusahaan juga dapat dipenuhi.

Sebagai akibat dari hal tersebut, perusahaan harus melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak karyawan atas gaji yang sesuai.

3. Hubungan Siswa dan Fasilitas Sekolah

Setiap siswa berhak menggunakan fasilitas pendidikan yang ada di lingkungan sekolah, hal itu dapat terjadi apabila sekolah melaksanakan kewajibannya untuk mengijinkan siswa untuk menggunakan fasilitas tersebut.

Sebagai akibatnya, siswa memiliki kewajiban untuk ikut memelihara dan tidak merusak fasilitas sekolah tersebut.

Jika kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh siswa, sekolah memiliki hak untuk memberikan hukuman pada siswa tersebut.

4. Hubungan Petugas Kepolisian dan Pengendara

Petugas Kepolisian mempunyai hak untuk memberhentikan kendaraan bermotor dan memeriksa surat-surat kendaraan.

Meskipun demikian, petugas tersebut juga wajib menunjukkan identitasnya kepada pengendara kendaraan bermotor dan menjelaskan apa kesalahan dari pengendara tersebut.

Pengendara bermotor yang diberhentikan memiliki kewajiban untuk menunjukkan surat-suratnya.

Namun pengendara tersebut mempunyai hak untuk menolak apabila petugas tidak melakukan kewajibannya untuk menunjukkan identitas dirinya.

5. Hubungan Antar Umat Beragama

Setiap orang memiliki hak untuk memeluk agama dan melaksanakan ibadah menurut agamanya masing-masing tanpa ada paksaan atau tekanan.

Hak tersebut dapat terwujud apabila setiap orang menjalankan kewajibannya, yaitu tidak memaksakan orang lain menganut agama yang sama dengannya dan tidak mengucilkan orangyang berebda agama dengannya.

6. Hubungan Pasien dan Dokter

Setiap pasien memiliki hak mendapatkan perawatan dan pengobatan yang sesuai dengan standar profesional dari dokter yang menanganinya.

Namun untuk memperoleh perawatan yang sesuai tersebut, pasien dan keluarga pasien memilki kewajiban untuk memberikan informasi yang jujur dan lengkap tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter yang merawat.

Dokter mempunyai hak untuk menanyakan dan mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya tentang penyakit yang diderita oleh pasien, sehingga dokter dapat menjalankan kewajibannya untuk merawat dan mengobati pasien sesuai dengan standar profesional.

7. Hubungan Guru dan Siswa

Guru memiliki kewajiban untuk mengajar dan mendidik siswa di sekolah. Ketika guru menjalankan kewajibannya tersebut, maka guru mtelah memberikan apa yang menjadi hak siswa yaitu ilmu pengetahuan.

The post 7 Contoh Hubungan Hak dan Kewajiban yang Perlu dipahami appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>