hukum indonesia - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/hukum-indonesia Fri, 18 Aug 2023 03:37:40 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico hukum indonesia - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/hukum-indonesia 32 32 Sejarah Hukum Indonesia Sebelum Kemerdekaan https://haloedukasi.com/sejarah-hukum-indonesia-sebelum-kemerdekaan Fri, 18 Aug 2023 03:32:56 +0000 https://haloedukasi.com/?p=44995 Sebelum kemerdekaan Indonesia, sistem hukum di kepulauan ini mengalami evolusi yang panjang dan beragam. Berikut adalah beberapa periode penting dalam sejarah hukum Indonesia sebelum kemerdekaan: Era Pra-Hindu dan Hindu-Buddha (Abad ke-4 hingga ke-15 Masehi) Pada era Pra-Hindu dan Hindu-Buddha di Indonesia (abad ke-4 hingga ke-15 Masehi), masyarakat Indonesia memiliki sistem hukum adat yang sangat beragam […]

The post Sejarah Hukum Indonesia Sebelum Kemerdekaan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sebelum kemerdekaan Indonesia, sistem hukum di kepulauan ini mengalami evolusi yang panjang dan beragam. Berikut adalah beberapa periode penting dalam sejarah hukum Indonesia sebelum kemerdekaan:

Era Pra-Hindu dan Hindu-Buddha (Abad ke-4 hingga ke-15 Masehi)

Pada era Pra-Hindu dan Hindu-Buddha di Indonesia (abad ke-4 hingga ke-15 Masehi), masyarakat Indonesia memiliki sistem hukum adat yang sangat beragam di setiap daerah. Hukum adat ini didasarkan pada tradisi, adat istiadat, dan nilai-nilai budaya yang berlaku dalam masyarakat tersebut.

Sistem hukum adat ini mengatur berbagai aspek kehidupan, seperti hubungan sosial, ekonomi, dan politik di dalam masyarakat tersebut. Beberapa ciri-ciri hukum pada masa ini adalah:

  • Kepemimpinan Lokal

Kepemimpinan dalam masyarakat dipegang oleh kepala suku atau pemimpin lokal yang disegani. Kepala suku memiliki peran dalam menyelesaikan konflik, mengatur urusan internal masyarakat, dan menjaga ketertiban.

  • Kesepakatan dan Musyawarah

Keputusan dalam masyarakat dicapai melalui musyawarah dan konsensus. Kehidupan masyarakat sangat bergantung pada kerja sama dan kesepakatan bersama, dan hukum adat berfungsi sebagai pedoman dalam mengambil keputusan.

  • Hukuman dan Restitusi

Sistem hukum adat pada masa ini cenderung mengutamakan pemulihan keseimbangan dan restitusi daripada hukuman berat. Jika seseorang melanggar norma-norma adat, orang tersebut mungkin diwajibkan memberikan ganti rugi kepada pihak yang terkena dampak.

  • Hukum Keluarga dan Warisan

Aspek-aspek hukum keluarga, seperti pernikahan, perceraian, warisan, dan pewarisan, juga diatur oleh hukum adat. Hukum adat mengatur tata cara pernikahan, status anak, dan pembagian harta warisan.

  • Hukum Pidana

Hukuman dalam sistem hukum adat cenderung berfokus pada pemulihan keseimbangan dan perdamaian daripada hukuman yang keras. Pengucilan dari masyarakat atau pembayaran kompensasi sering kali menjadi alternatif bagi hukuman fisik.

  • Pengaruh Agama

Meskipun pada masa ini agama Hindu dan Buddha mempengaruhi budaya dan nilai-nilai masyarakat, pengaruh agama pada sistem hukum belum sekuat pada masa-masa berikutnya.

Hal yang perlu diingat bahwa sistem hukum adat bervariasi di setiap daerah dan kelompok masyarakat. Kondisi geografis, budaya, dan lingkungan sosial memainkan peran penting dalam membentuk sistem hukum adat tersebut. Sistem hukum adat ini juga berkembang seiring waktu dan sering kali beradaptasi dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat.

Era Islam (Awal abad ke-13 hingga abad ke-18 Masehi)

Dengan masuknya Islam ke Indonesia, sistem hukum Islam pun diperkenalkan dan berkembang. Hukum Islam diterapkan terutama dalam kasus-kasus hukum keluarga dan agama. Hukum adat tetap berperan penting dalam banyak aspek kehidupan masyarakat, sementara elemen-elemen hukum Islam juga mengintegrasikan dalam sistem hukum yang ada.

Sistem hukum di Indonesia pada era Islam, mulai dari awal abad ke-13 hingga abad ke-18 Masehi, dipengaruhi oleh ajaran Islam dan berbagai praktik hukum tradisional yang ada di wilayah tersebut. Selama periode ini, sejumlah kerajaan Islam dan kesultanan berdiri di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Aceh, Demak, Mataram, Banten, dan lain-lain.

Sistem hukum pada masa tersebut memiliki beberapa ciri khas:

  • Pengaruh Syariah

Hukum Islam atau syariah menjadi landasan utama dalam sistem hukum di banyak wilayah di Indonesia. Prinsip-prinsip Islam diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum pidana, hukum keluarga, dan hukum perdata.

  • Kehidupan Berdasarkan Hukum Islam

Di banyak daerah, hukum Islam digunakan sebagai panduan dalam mengatur kehidupan sehari-hari masyarakat. Hal ini mencakup perkawinan, perceraian, warisan, dan hukum pidana seperti hukuman cambuk, potong tangan, atau bahkan hukuman mati dalam kasus-kasus tertentu.

  • Kesultanan dan Pengaturan Hukum

Kesultanan-kesultanan yang ada di Indonesia pada masa ini memiliki peran penting dalam menyusun dan menjalankan hukum. Penguasa kesultanan atau sultan memiliki wewenang untuk mengeluarkan hukum dan peraturan berdasarkan prinsip-prinsip Islam dan adat istiadat setempat.

  • Pengadilan Islam

Sistem peradilan Islam berperan dalam menegakkan hukum Islam. Pengadilan Islam umumnya menghadle perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga, hukum waris, dan hukum perdata berdasarkan hukum Islam.

  • Adat Istiadat Lokal

Selain hukum Islam, berbagai adat istiadat lokal masih tetap memainkan peran penting dalam pengaturan kehidupan masyarakat. Beberapa aspek hukum yang tidak diatur oleh syariah Islam ditangani oleh adat istiadat lokal yang beragam di berbagai daerah.

  • Pengaruh dari Luar

Selama periode ini, terjadi interaksi perdagangan dan budaya dengan berbagai bangsa dan kebudayaan lain, seperti Tiongkok, India, Arab, dan Eropa. Pengaruh ini juga dapat mempengaruhi perkembangan hukum dan sistem peradilan di Indonesia.

  • Penyebaran Ilmu Hukum Islam

Pada masa ini, ilmu hukum Islam (fiqh) juga berkembang di Indonesia. Para ulama dan cendekiawan muslim memainkan peran penting dalam menjelaskan, mengajarkan, dan mengaplikasikan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.

  • Penggunaan Hukum Adat

Meskipun Islam menjadi faktor dominan, hukum adat masih memiliki pengaruh besar terutama dalam hal-hal yang tidak diatur oleh hukum Islam atau untuk mengatasi situasi-situasi lokal yang unik.

3. Era Kolonial Belanda (Abad ke-17 hingga awal abad ke-20 Masehi)

Belanda memperkenalkan sistem hukum kontinental Eropa ke Indonesia. Hukum-hukum Belanda, seperti Kode Napoleon, diperkenalkan dan mulai diterapkan, terutama dalam urusan administratif dan pidana. Pada tahun 1848, dikeluarkanlah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk Hindia Belanda yang mengatur hukum pidana.

Selama masa kolonial Belanda di Indonesia, yaitu dari abad ke-17 hingga awal abad ke-20 Masehi, sistem hukum di wilayah tersebut mengalami perubahan besar. Pemerintahan kolonial Belanda membawa pengaruh kuat terhadap sistem hukum dan administrasi di Indonesia. Berikut adalah beberapa ciri utama dari sistem hukum pada periode tersebut:

  • Penerapan Hukum Belanda

Pemerintahan kolonial Belanda memperkenalkan sistem hukum sipil Eropa (Romawi-Germanic) ke Indonesia. Hukum sipil ini didasarkan pada kodifikasi hukum yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik. Hukum Belanda diterapkan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administratif.

  • Hukum Adat dan Islam

Meskipun hukum Belanda diperkenalkan, dalam praktiknya hukum adat lokal dan hukum Islam tetap memiliki pengaruh dalam banyak aspek kehidupan masyarakat. Pemerintah kolonial Belanda pada awalnya cenderung menghormati sistem hukum adat dan hukum Islam dalam banyak hal.

  • Hukum Tanah

Salah satu aspek penting dari kolonialisme Belanda di Indonesia adalah pengaturan tanah. Sistem tanah adat yang ada sebelumnya mengalami transformasi menjadi sistem pendaftaran tanah yang lebih terstruktur. Pemerintah kolonial mulai mencatat kepemilikan tanah secara formal.

  • Pengadilan Kolonial

Pemerintahan kolonial mendirikan pengadilan yang dikelola oleh Belanda untuk menangani berbagai perkara hukum. Pengadilan ini menerapkan hukum sipil Belanda dalam memutuskan perkara-perkara hukum.

  • Perubahan dalam Sistem Administrasi

Pemerintahan kolonial Belanda memperkenalkan sistem administrasi modern, termasuk sistem pemerintahan yang terpusat. Administrasi sipil dan kepolisian diorganisir oleh pemerintah kolonial untuk menjaga ketertiban dan mengelola wilayah.

  • Pendidikan Hukum

Pemerintahan kolonial mendirikan lembaga-lembaga pendidikan hukum untuk melatih para pegawai administrasi dan hukum. Lulusan-lulusan dari lembaga-lembaga ini berperan dalam mengelola administrasi dan sistem peradilan di wilayah-wilayah kolonial.

  • Pengaruh Budaya dan Agama

Meskipun hukum Belanda diperkenalkan, budaya dan agama lokal tetap memainkan peran penting dalam kehidupan masyarakat. Pengaruh agama Islam dan tradisi lokal masih terasa dalam berbagai aspek, termasuk dalam hal-hal yang tidak diatur oleh hukum sipil Belanda.

  • Ketidaksetaraan Hukum

Sistem hukum kolonial sering kali menciptakan ketidaksetaraan hukum antara penduduk pribumi dan orang Belanda. Orang pribumi sering kali dikenai hukuman yang lebih berat daripada orang Belanda dalam sistem peradilan kolonial.

Periode kolonial Belanda di Indonesia sangat kompleks dan memiliki dampak jangka panjang terhadap sistem hukum dan masyarakat Indonesia. Pengaruh dari masa ini masih terasa dalam struktur hukum dan budaya hukum Indonesia modern.

Era Kolonial Inggris (1811-1816)

Selama periode kolonial Inggris di Indonesia antara tahun 1811 hingga 1816, terutama selama Perang Napoleon, Inggris merebut sebagian wilayah Indonesia dari tangan Belanda. Era ini dikenal dengan sebutan “Pemerintahan Hindia-Belanda di bawah Inggris.”

Meskipun berlangsung singkat, periode ini memiliki beberapa dampak terhadap sistem hukum di wilayah yang dikuasai oleh Inggris. Berikut adalah beberapa ciri utama dari sistem hukum selama era kolonial Inggris di Indonesia:

  • Pengaruh Hukum Inggris

Pemerintahan Inggris membawa pengaruh sistem hukum common law Inggris ke wilayah yang sedang dikuasai di Indonesia. Hukum common law didasarkan pada preseden hukum dan kasus-kasus yang telah diputuskan sebelumnya.

  • Hukum dan Administrasi

Pemerintahan Inggris memperkenalkan perubahan dalam sistem administrasi dan hukum di wilayah yang dikuasainya. Pengadilan Inggris didirikan untuk mengadili kasus-kasus hukum, dan hukum Inggris diterapkan dalam hal-hal seperti hukum perdata, hukum dagang, dan hukum pidana.

  • Pengakuan Terhadap Hukum Adat

Meskipun pemerintahan Inggris membawa hukum Inggris, pemerintah Inggris juga cenderung mengakui dan menghormati sistem hukum adat lokal yang sudah ada. Hal ini terutama berlaku dalam hal-hal yang tidak diatur oleh hukum Inggris.

  • Hukuman Berat dan Perlawanan

Pemerintahan Inggris sering kali dikenang karena hukuman yang berat dan perlakuan yang keras terhadap penduduk setempat. Beberapa wilayah juga menyaksikan perlawanan terhadap pemerintahan Inggris, yang sering kali melibatkan tokoh-tokoh lokal.

  • Penyelidikan dan Dokumentasi

Selama masa pemerintahan Inggris, banyak dokumentasi dibuat tentang budaya, hukum adat, dan kehidupan masyarakat di wilayah-wilayah yang sedang dikuasainya. Dokumentasi ini memberikan wawasan penting tentang kondisi saat itu.

  • Pembatasan Perdagangan

Inggris menerapkan aturan yang membatasi perdagangan, termasuk monopoli dalam perdagangan rempah-rempah. Kebijakan ini dapat memiliki dampak ekonomi dan sosial yang signifikan di wilayah tersebut.

  • Pengaruh Singkat

Pemerintahan Inggris di Indonesia hanya berlangsung selama beberapa tahun, dan pada tahun 1816, wilayah tersebut dikembalikan ke tangan Belanda sesuai dengan Perjanjian London.

Karena periode ini berlangsung dalam waktu yang relatif singkat dan sering kali dianggap sebagai periode transisi antara pemerintahan Belanda, dokumentasi dan informasi yang tersedia mungkin terbatas. Namun, pengaruh hukum Inggris dan perubahan administratif yang diperkenalkan selama masa ini masih memiliki dampak dalam perkembangan sistem hukum di Indonesia.

Era Rechtsstaat (Awal abad ke-20 hingga awal abad ke-21 Masehi)

Pada awal abad ke-20, Belanda memperkenalkan konsep hukum rechtsstaat (negara hukum) di Indonesia. Ini mencakup penerapan hukum yang berlaku secara merata, pemisahan kekuasaan, dan hak asasi manusia. Meskipun demikian, penerapan konsep ini tidak selalu konsisten.

“Era Rechtsstaat” atau “Era Negara Hukum” adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan periode perkembangan sistem hukum di Indonesia mulai dari awal abad ke-20 hingga awal abad ke-21 Masehi. Era ini menandai perubahan signifikan dalam konsep dan implementasi hukum di Indonesia, terutama sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945.

Berikut beberapa ciri utama dari sistem hukum selama Era Rechtsstaat di Indonesia:

  • Konstitusi dan Hukum Dasar

Setelah kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia merumuskan konstitusi-konstitusi sebagai dasar hukum negara. Konstitusi pertama adalah Piagam Jakarta pada tahun 1945, yang menjadi dasar bagi konstitusi Indonesia yang lebih modern. Konstitusi 1945 dan amendemennya mengatur struktur pemerintahan, hak-hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip dasar negara.

  • Sistem Hukum Nasional

Indonesia mengadopsi sistem hukum nasional yang menggabungkan elemen-elemen hukum adat, hukum Islam, hukum Belanda, dan hukum modern. Sistem hukum nasional ini terintegrasi dalam satu sistem yang mencakup hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi.

  • Pemisahan Kekuasaan

Prinsip pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif diatur dalam konstitusi. Ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan keadilan dalam penerapan hukum.

  • Pengakuan Hak Asasi Manusia

Era ini ditandai dengan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak asasi manusia. Konstitusi Indonesia dan berbagai undang-undang memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar individu, termasuk kebebasan berbicara, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan lain-lain.

  • Perkembangan Sistem Peradilan

Sistem peradilan di Indonesia mengalami perubahan dan perkembangan signifikan. Pengadilan diatur untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dan obyektif. Sistem peradilan umum, agama, dan militer terintegrasi dalam kerangka hukum nasional.

  • Undang-Undang dan Regulasi

Pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai undang-undang dan regulasi untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat dan perekonomian. Proses legislasi dan penyusunan undang-undang dilakukan sesuai dengan prosedur demokratis.

  • Reformasi Hukum

Selama era ini, Indonesia melakukan berbagai reformasi hukum untuk mengembangkan sistem peradilan yang lebih efisien, transparan, dan adil. Reformasi ini termasuk perubahan dalam proses peradilan, pelatihan hakim, dan modernisasi perangkat hukum.

  • Globalisasi dan Integrasi Internasional

Indonesia terlibat dalam integrasi ekonomi dan hukum internasional. Penandatanganan perjanjian-perjanjian internasional, seperti perdagangan bebas dan kerjasama regional, mempengaruhi perkembangan hukum di dalam negeri.

Era Rechtsstaat mencerminkan perubahan signifikan dalam sistem hukum Indonesia menuju suatu sistem yang lebih berdasarkan pada hukum, hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, dan demokrasi. Meskipun tantangan masih ada, upaya terus dilakukan untuk memperkuat prinsip-prinsip negara hukum di Indonesia.

Era Perjuangan Kemerdekaan (Awal abad ke-20 hingga 1945)

Selama Era Perjuangan Kemerdekaan Indonesia, yang berlangsung dari awal abad ke-20 hingga tahun 1945, Indonesia mengalami perubahan besar dalam sistem hukumnya karena berada di bawah pemerintahan kolonial Belanda dan kemudian mengalami periode perjuangan untuk meraih kemerdekaan. 

Selama periode ini, terjadi perjuangan besar-besaran melawan penjajah. Pemikiran tentang hukum nasional dan konstitusi meraih perhatian yang lebih besar. Beberapa tokoh seperti Soekarno dan Mohammad Hatta membangun dasar-dasar pemikiran hukum nasional yang nantinya menjadi landasan bagi konstitusi Indonesia.

Berikut beberapa ciri utama dari sistem hukum selama Era Perjuangan Kemerdekaan:

  • Hukum Kolonial Belanda

Pada awal abad ke-20, Indonesia masih berada di bawah pemerintahan kolonial Belanda. Hukum kolonial Belanda diterapkan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum perdata, hukum pidana, dan administrasi. Hukum ini sering kali dianggap tidak adil dan menguntungkan pihak penjajah.

  • Perkembangan Pemikiran Hukum

Di tengah situasi penjajahan, muncul pemikiran-pemikiran hukum yang lebih nasionalis dan pro-kemerdekaan. Para pemikir hukum dan tokoh-tokoh pergerakan nasional mulai mempertanyakan keabsahan hukum kolonial dan mengembangkan pandangan baru tentang hak-hak asasi manusia dan kedaulatan rakyat.

  • Undang-Undang Tanah 1870

Salah satu undang-undang yang memiliki dampak besar adalah Undang-Undang Tanah 1870 (Staatsblad No. 131) yang mengatur kepemilikan tanah. Undang-undang ini memberikan dasar bagi penguasaan tanah oleh pemerintah kolonial, yang mengakibatkan ketidaksetaraan dan konflik agraria.

  • Perjuangan Hukum dan Nasionalisme

Para aktivis dan pemikir nasionalis, seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan lainnya, memainkan peran penting dalam menggerakkan perlawanan terhadap pemerintah kolonial melalui perjuangan hukum dan politik. Para aktivis ini menggunakan panggung hukum untuk menyuarakan hak-hak rakyat Indonesia.

  • Dekolonisasi dan Konstitusi 1945

Setelah Perang Dunia II, Jepang menduduki Indonesia dan mengakhiri pemerintahan kolonial Belanda. Pada tahun 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya dan mengadopsi Konstitusi 1945 sebagai dasar hukum interim.

  • Pengaturan Darurat Perang

Selama pendudukan Jepang, terjadi penindasan dan pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Meskipun demikian, periode ini juga memberikan momentum bagi perkembangan nasionalisme dan persiapan untuk meraih kemerdekaan.

  • Pembentukan Hukum Nasional

Di tengah ketidakpastian dan pertentangan antara Indonesia dan Belanda, masyarakat Indonesia terus berusaha mengembangkan sistem hukum nasional yang mencerminkan nilai-nilai kemerdekaan dan demokrasi.

Era Perjuangan Kemerdekaan adalah periode penting dalam sejarah Indonesia di mana perjuangan untuk meraih kemerdekaan tidak hanya melibatkan aspek politik dan militer, tetapi juga aspek hukum dan ideologi.

Para tokoh nasionalis dan pemikir hukum berperan dalam membentuk dasar-dasar hukum dan nilai-nilai yang membawa Indonesia menuju kemerdekaannya.

Selama seluruh periode sejarah ini, sistem hukum adat dan adat istiadat tetap berperan penting dalam mengatur banyak aspek kehidupan masyarakat. Meskipun pengaruh hukum kolonial dan agama Islam meningkat, nilai-nilai hukum adat tetap dijunjung tinggi dan diterapkan dalam praktik sehari-hari.

Periode-periode ini menggambarkan perkembangan panjang dan beragam dari sistem hukum di Indonesia sebelum kemerdekaan. Faktor-faktor budaya, agama, dan penjajahan berdampingan dan saling memengaruhi dalam membentuk kerangka hukum yang ada pada saat itu.

The post Sejarah Hukum Indonesia Sebelum Kemerdekaan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hukum Adat: Pengertian – Sumber dan Contohnya https://haloedukasi.com/hukum-adat Tue, 19 May 2020 03:08:14 +0000 https://haloedukasi.com/?p=6577 Kali ini kita akan membahas apa itu hukum adat, baik dari pengertian sampai bagaimana cara melestarikan hukum adat. Yuk simak penjelasannya sebagai berikut. Pengertian Hukum Adat Pengertian Secara Umum Hukum adat secara umum merupakan suatu peraturan yang tidak tertulis dalam suatu adat atau golongan, yang ditaati atau dijalankan oleh masyarakat yang bersangkutan. Pengertian Menurut KBBI […]

The post Hukum Adat: Pengertian – Sumber dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Kali ini kita akan membahas apa itu hukum adat, baik dari pengertian sampai bagaimana cara melestarikan hukum adat.

Yuk simak penjelasannya sebagai berikut.

Pengertian Hukum Adat

Pengertian Secara Umum

Hukum adat secara umum merupakan suatu peraturan yang tidak tertulis dalam suatu adat atau golongan, yang ditaati atau dijalankan oleh masyarakat yang bersangkutan.

Pengertian Menurut KBBI

Hukum adat menurut KBBI adalah aturan atau perbuatan yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahuku kala.

Pengertian Menurut Para Ahli

  • Prof. Mr. B. Terhaar Bzn
    Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat.
  • Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven
    Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.
  • Dr. Sukanto, SH
    Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.
  • Mr. JHP Bellefroid
    Hukum adat sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
  • Prof. M.M. Djojodigoeno, SH
    Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.
  • Prof. Dr. Hazairin
    Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.

Sejarah Hukum Adat

Proses pembentukan hukum adat adalah proses bagaimana bisa muncul dan berkembang sebuah peraturan yang di anut oleh sekelompok masyarakat.

Kebanyakan hukum tersebut tidak tertulis namun masyarakat tersebut bisa tunduk dan patuh terhadap peraturan tersebut.

Hukum adat juga lahir dan dipelihara oleh putusan-putusan para warga masyarakat hukum terutama keputusan kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan hukum itu.

Atau dalam hal bertentangan kepentingan dan keputusan para hakim mengadili sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, senafas, seirama, dengan kesadaran tersebut diterima atau ditoleransi.

Proses terbentuk nya hukum adat dilihat dari aspek sosiologi dan yuridis.

Aspek Sosiologi

  • Pada prinsipnya manusia tidak dapat hidup sendiri dan membutuhkan manusia lainnya karena manusia adalah makhluk sosial dan miliki naluri “ Gregariousness” yaitu naluri untuk hidup bersama dengan manusia lainnya.
  • Karena hidup manusia membutuhkan manusia lainnya maka setiap manusia akan berinteraksi dengan manusia lainnya, dari interaksi sosial tersebut melahirkan pengalaman .
  • Dari pengalaman ini akan dapat didapati sistem nilai yang dapat dianggap sebagai hal yang baik dan hal yang buruk.
  • Dari Sistem nilai ini akan melahirkan suatu pola pikir / asumsi yang akan menimbulkan suatu sikap yaitu kecenderungan untuk berbuat atau tidak berbuat.
  • Bila sikap ini telah mengarah kecenderungan untuk berbuat maka akan timbullah perilaku.
  • Kumpulan perilaku-perilaku yang terus berulang-ulang dapat dilahirkan / diabstraksikan menjadi norma yaitu suatu pedoman perilaku untuk bertindak.

Aspek Yuridis

  • Dilihat dari tingkat sanksi

Bentuk konkret dari wujud perilaku adalah cara (usage) yang seragam dari sekumpulan manusia misalnya cara berjual beli, cara bagi waris, cara menikah, dan sebagainya. Bila ada penyimpangan ada sanksi namun lemah.

Dari cara (usage) tersebut akan terciptanya suatu kebiasaan (Folksway), dan sanksi atas penyimpangannya agak kuat dibanding sanksi cara (usage).

Kebiasaan (Folksway) yang berulang-ulang dalam masyarakat akan lahir standar kelakuan atau mores dimana sanksi atas penyimpangan sudah menjadi kuat

Dalam perkembangan standar kelakuan atau mores ini akan melahirkan Custom yang terdiri dari Adat Istiadat dan Hukum Adat, dan sanksinya pun sudah kuat sekali.

Pembentukan Hukum Adat dilihat dari proses secara umum.                             

Ketika manusia hidup berdampingan satu sama lain, maka berbagai kepentingan akan saling bertemu.

Pertemuan kepentingan antara manusia yang satu dengan yang lain ini, tak jarang, menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan.

Perselisihan yang ditimbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sebuah sarana untuk mendamaikannya.

Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk mempertemukan dua belah pihak yang bersengketa tersebut.

Tujuannya adalah agar manusia yang saling bersengketa (berselisih) tersebut sama-sama memperoleh keadilan.

Langkah awal ini dipahami sebagai sebuah proses untuk menuju sebuah sistem (tatanan) hukum.

Kenyataan ini menjadikan manusia mulai berpikir secara rasional. Di berbagai komunitas (masyarakat) adat, hal ini menjadi pemikiran yang cukup serius.

Terbukti, kemudian mereka mengangkat pemangku (tetua) adat, yang biasanya mempunyai ‘kelebihan’ tertentu untuk ‘menjembatani’ berbagai persoalan yang ada.

Dengan kondisi ini, tetua adat yang dipercaya oleh komunitasnya mulai menyusun pola kebijakan sebagai panduan untuk komunitas tersebut.

Panduan tersebut berisikan aturan mengenai larangan, hukuman bagi yang melanggar larangan tersebut, serta bentuk-bentuk perjanjian lain yang sudah disepakati bersama.

Proses inilah yang mengawali terjadinya konsep hukum di masyarakat. Ini artinya, (komunitas) masyarakat adat sudah terlebih dahulu mengetahui arti dan fungsi hukum yang sebenarnya.

Inilah yang kemudian disebut sebagai hukum adat. Dapat dirumuskan bersama, bahwa hukum adat merupakan hukum tertua yang hidup di masyarakat.

Hanya saja, mayoritas hukum adat ini biasanya tidak tertulis. Inilah salah satu kelemahan hukum adat.

Teori Hukum Adat

Berikut adalah beberapa teori tentang hukum adat:

  • Teori Receptio in Complexu

Teori yang dibawa oleh CF Winter dan Salomon Keyzer ini menyatakan dasar dari hukum adat adalah ketaatan masyarakat tertentu terhadap hukum agama.

Hukum agama sepenuhnya adalah pedoman hidup dan ideology masyarakat.

  • Teori Receptie

Teori dari Snouck Hurgronje dan Van Vollenhoven ini menyatakan dasar hukum Adat bukanlah Hukum Agama.

Mereka mengatakan Hukum Adat berbeda dengan Hukum Agama, maka tidak bisa menjadi dasar bagi masing-masing hukum.

  • Teori Receptio in Contrario

Menurut Hazairin dasar dari hukum adat adalah kepentingan hidup dari suatu kelompok masyarakat itu sendiri misalnya karena berdasarkan pertalian keluarga atau karena kesamaan kebutuhan perlindungan dari sesuatu.

Karakteristik Hukum Adat

Berikut adalah beberapa karakteristik dari hukum adat:

  • Hukum adat adalah hukum yg berdiri sendiri, terpisah dari pengaruh negara (Hindia Belanda maupun Republik Indonesia)
  • Bersifat dinamis (dapat berubah jika dikehendaki masyarakat)
  • Tidak tertulis (walau dewasa ini untuk memperoleh pengakuan de jure, hak adat mulai disusun tertulis)
  • Dipatuhi oleh kelompok masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Fungsi Hukum Adat

  • Sebagai Pedoman dalam Bertingkah Laku

Hukum adat dalam fungsinya sebagai pedoman merupakan pedoman bagi manusia dalam bertingkah laku, bertindak, berbuat di dalam masyarakat.

Pedoman ini merupakan landasan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran pelanggaran hukum yang sifatnya akan merugikan baik terhadap diri sendiri atau juga masyarakat sekitar.

  • Fungsi Pengawasan

Dalam fungsi pengawasan ini, hukum adat melalui petugas-petugas adat akan mengawasi segala tingkah laku anggota masyarakat agar sesuai dengan hukum adat yang berlaku dalam contoh pelanggaran demokrasi.

  • Membina Hukum Nasional

Dalam rangka membina hukum nasional hukum adat tidak saja berarti menciptakan hukum baru yang memenuhi tuntutan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Tetapi juga memenuhi tujuan dan tuntutan naluri kebangsaan sesuai ideologi kebangsaan yakni Pancasila.

  • Membantu Dalam Praktik Peradilan

Dalam praktis dan praktik peradilan, hukum adat dapat dipakai dalam memutus tujuan perkara-perkara yang terjadi antarwarga masyarakat yang tunduk pada hukum adat.

  • Dapat Digunakan Sebagai Lapangan Hukum Pedata

Sistem pemerintahan hukum positif di Indonesia selain dikenal menganut sistem hukum pidana didalamnya juga terdapat sistem hukum lain yakni hukum perdata.

Tujuan Hukum Adat

Apabila kita melihat hukum adat istiadat tersebut dapat diartikan menjadi sebuah peraturan yang bersifat baku dan tumbuh di sebuah kalangan dari sebuah kelompok masyarakat tersebut.

Yang dimana memiliki arti apabila hukum tersebut dilanggar oleh seseorang, maka seseorang tersebut akan mendapatkan sebuah hukuman yang berada dari lingkungan masyarakat itu sendiri.

Dan hal tersebut akan lebih mengacu terhadap moral dari seorang pelanggar yang melakukan tindakan yang melanggar hukum adat tersebut.

Hukum adat sendiri adalah sebuah hukum yang dimana merupakan sebuah budaya asli yang dimana menjadi sebuah nilai kebudayaan dari bangsa Indonesia.

Selain itu juga akan mempertebal sebuah rasa harga diri, meningkatkan rasa akan kebangsaan bagi para warga negara yang dimana pada dasarnya hukum ini lah yang menjadi hukum pertama yang berlaku di bumi Indonesia pada dasarnya.

Tetapi hal ini berbeda apabila kita melihat pada sanksi kebiasaan Sanksi kebiasaan disini memiliki arti sebagai apabila sesuatu yang dilanggar yang dimana pelanggaran tersebut dilakukan oleh seorang tersebut.

Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran tersebut kemudian tidak memiliki acuan terhadap sebuah hukum yang berlaku di Indonesia.

Sehingga apabila dilakukan tidak akan mendapatkan sebuah hukuman yang diberikan oleh hukum yang telah dibuaut.

Kemudian, sanksi ini memiliki sifat yang dimana lebih flexible, lebih luewes, dan bukan sebuah tindakan yang termasuk kedalam sebuah pelanggaran berat.

Hal ini terjadi karena sanksi yang diberikan hal yang berasal dari sebuah kebiasaan yang dimana kebiasaan tersebut dapat dihindari, dapat diperbaiki, dan kemudian pada akhirnya dihilangkan.

Sumber Hukum Adat

Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.

Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Contoh Hukum Adat

Berikut adalah beberapa contoh hukum adat:

  • Adat di papua menyatakan bahwa jika terdapat sebuah kecelakaan maka yang menabrak harus mengantri rugi senilai uang atau ternak dalam jumlah yang besar.
  • Hukum India mengakui banyak kebiasaan sosial India yang sah secara hukum, seperti berbagai bentuk upacara pernikahan Hindu.
  • Sebagian besar adat jawa akan menyatakan bahwa kekayaan orang tua akan diwariskan kepada pihak anak laki-laki lebih banyak jika dibandingkan dengan anak perempuan.
  • Di Minangkabau, atau di daerah Sumbar, ada Humun atau adat minangkabau yang mana di dalam hukum adat tersebut menyatakan bahwa pihak wanita akan mendapatkan kekayaan. Dan semua hak dari orang tuanya dan laki-laki dari peranakan orang minangkabau diharuskan merantau dan mencari kesuksesan ditempat lain.

Sanksi Hukum Adat

Sanksi hukum adat diakui sebagai sumber hukum dalam memutus perkara pidana oleh hakim.

Di samping itu, lembaga adat yang menjatuhkan pidana adat itu diakui dalam sistem peradilan Indonesia.

Sehingga bila sebuah kasus selesai di lembaga adat, maka kasus itu sudah dianggap selesai.

Bila ternyata tak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional.

Cara melestarikan Hukum Adat

Beberapa cara yang dapat dilakukan oleh seorang anggota masyarakat khususnya kita sebagai generasi muda dalam mendukung kelestarian budaya dan ikut menjaga budaya lokal diantaranya adalah:

  • Mau mempelajari budaya tersebut, baik hanya sekedar mengenal atau bisa juga dengan ikut mempraktikkannya dalam kehidupan kita
  • Ikut berpartisipasi apabila ada kegiatan dalam rangka pelestarian kebudayaan
  • Mengajarkan kebudayaan itu pada generasi penerus sehingga kebudayaan itu tidak musnah dan tetap dapat bertahan
  • Mencintai budaya sendiri tanpa merendahkan dan melecehkan budaya orang lain
  • Mempraktikkan penggunaan budaya itu dalam kehidupan sehari-hari, misalnya budaya berbahasa
  • Menghilangkan perasaan gengsi ataupun malu dengan kebudayaan yang kita miliki
  • Menghindari sikap primordialisme dan etnosentrisme.

The post Hukum Adat: Pengertian – Sumber dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hukum Pidana: Pengertian – Asas dan Contohnya https://haloedukasi.com/hukum-pidana Sat, 16 May 2020 02:33:47 +0000 https://haloedukasi.com/?p=6520 Hukum Pidana merupakan salah satu mata pelajaran bagi siswa sekolah  sebagai dasar dalam mengetahui dasar-dasar hukum Indonesia untuk kemudian dapat mengetahui sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia, sumber hukum pidana, serta menguraikan tindak pidana. Pengertian Hukum Pidana Pengertian Secara Umum Hukum pidana merupakan suatu hukum yang mengatur mengenai pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap undang-undang dan […]

The post Hukum Pidana: Pengertian – Asas dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hukum Pidana merupakan salah satu mata pelajaran bagi siswa sekolah  sebagai dasar dalam mengetahui dasar-dasar hukum Indonesia untuk kemudian dapat mengetahui sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia, sumber hukum pidana, serta menguraikan tindak pidana.

Pengertian Hukum Pidana

Pengertian Secara Umum

Hukum pidana merupakan suatu hukum yang mengatur mengenai pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap undang-undang dan suatu kepentingan umum.

Atas  perbuatan pelanggaran dan kejahatan atas undang-undang serta kepentingan umum tersebut, maka pelakunya diancam dengan hukuman penderitaan atau siksaan.

Hukuman ini diuraikan menjadi hukuman pidana pokok dan hukuman pidana tambahan.

Pengertian Menurut Para Ahli

  • Drs. C.S.T. Kansil, S.H
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya, serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
  • Sudarsono
    Hukum Pidana merupakan hal yang mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan itu diancam dengan hukuman pidana yang merupakan suatu penderitaan.

Kesimpulan dari pernyataan dua ahli diatas, Hukum Pidana adalah aturan atas pelanggaran yang dilakukan yang dapat mengganggu perseorangan maupun kepentingan umum dengan memberi sanksi berupa penderitaan.

Sejarah Hukum Pidana

Sebelum datangnya penjajahan Belanda, hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Pidana Adat yang tidak tertulis dan beraneka ragam, karena berlaku di masing–masing kerajaan.

Dan setelah datangnya Belanda ke Indonesia, barulah mengenal hukum pidana secara tertulis yaitu de Bataviasche tahun 1642 dan Interimaire Strafbepalingan.

Berdasarkan Regeringsreglement pasal 75 ayat 1 dan 2 sebenarnya KUHP yang mulai berlaku merupakan turunan dari KUHP Belanda dan KUHP Belanda juga turunan dari Code Panel Perancis karena Belanda dulu juga pernah dijajah Perancis.

Tahun 1915 diumumkan adanya KUHP baru yang berlaku pada tanggal 1 Januari 1918 untuk semua penduduk Indonesia.

Sehingga saat itu unidikasi Hukum Pidana telah tercapai dengan adanya WvS voor Nederlandsche Indie.

KHUP 1918 ini bersumber dari KHUP nasional Belanda yang telah ada sejak 1866 namun melalui beberapa perubahan, tambahan atau penyelarasan untuk diperlukan di Indonesia (asas concordansi).

Ciri-ciri Hukum Pidana

Ciri-ciri hukum pidana adalah antara lain:

  • Mengatur hubungan antar anggota masyarakat dengan negara.
  • Mengatur hal-hal yang berupa pelanggaran dan kejahatan.
  • Meski tanpa pengaduan korban akan tetap diambil tindakan oleh pengadilan.
  • Pihak yang dirugikan cukup melapor kepada yang berwajib (polisi) dan akan menjadi saksi.
  • Penggugat adalah penuntut umum.

Fungsi Hukum Pidana

  • Fungsi Secara umum

Fungsi hukum pidana secara umum yaitu fungsi hukum pidana sama dengan fungsi hukum-hukum lain pada umumnya karena untuk mengatur hidup dalam kemasyarakatan atau menyelenggarakan suatu tata dalam masyarakat.

  • Fungsi Secara khusus

Fungsi hukum secara khusus yaitu untuk melindungi suatu kepentingan hukum terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar dengan suatu sanksi atau hukuman yang berupa pidana yang telah ditetapkan Undang-Undang.

Yang telah ditetapkan pun sifatnya lebih tajam dari pada hukum-hukum lain nya atau untuk memberikan aturan-aturan untuk melindungi pihak yang telah dirugikan.

Tujuan Hukum Pidana

Dalam hal tujuan hukum pidana, dikenal dua aliran tujuan pembentukannya yakni:

1. Aliran Klasik

Dalam aliran klasik, tujuan hukum pidana itu untuk melindungi setiap individu dari kekuasaan penguasa (Negara).

Hal ini berarti bahwa setiap individu menginginkan kepastian hukum guna menjamin kepentingan-kepentingan tiap individu.

Aliran ini muncul karena tanpa adanya peraturan yang tertulis maka proses pengadilan tidak dapat berjalan dengan baik dan penguasa dapat bertindak sewenang-wenang.

Dengan adanya peraturan yang tertulis, maka orang tidak akan bertindak sewenang-wenang dan tidak akan melakukan perbuatan yang tidak baik.

2. Aliran modern

Dalam aliran modern, tujuan hukum pidana untuk melindungi individu dari kejahatan.

Dengan demikian maka hukum pidana harus memperhatikan kejahatan dan keadaan penjahatnya.

Hal ini bertujuan untuk memberantas kejahatan agar kepentingan masyarakat dapat ter lindungi.

Aliran modern juga bertujuan mendidik orang yang telah melakukan perbuatan jahat menjadi baik dan dapat diterima dalam masyarakat.

Kesimpulan yang dapat diambil dari kedua aliran diatas adalah bahwa tujuan hukum untuk melindungi setiap individu dan kepentingannya dari penguasa dan melindungi individu dari kejahatan agar kehidupan dapat berjalan dengan damai.

Sumber Hukum Pidana di Indonesia

Menurut Prof. Loebby Luqman, sumber hukum pidana tertulis di Indonesia ada 4 yaitu:

  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Undang-undang yang merubah / menambah KUHP.
  • Undang-undang Hukum Pidana Khusus.
  • Aturan-aturan pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Asas Hukum Pidana

1. Asas Legalitas

Asas ini tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP di rumuskan di dalam bahasa latin Nullum Delictum nulla poena sine legipoenali, yang artinya Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya.

2. Asas Teritorialitas

Asas wilayah atau teritorialitas tercantum di dalam pasal 2 KUHP, yang berbunyi, Peraturan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tiap-tiap orang yang di dalam nilai Indonesia melakukan delik (straftbaar feit).

Disini berarti bahwa orang yang melakukan delik itu tidak mesti secara fisik betul-betul berada di Indonesia, tetapi delik / perbuatan nya straftbaar feit terjadi di wilayah Indonesia.

3. Asas Perlindungan

Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan negara dilanggar diluar wilayah kekuasaan itu.

Asas ini tercantum di dalam pasal 4 ayat 1, 2 dan 4 KUHP. Kemudian asas ini diperluas dengan undang-undang no. 4 tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan juga oleh pasal 3 undang-undang no. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi.

4. Asas Personalitas

Inti asas ini tercantum dalam pasal 5 KUHP, asas personalitas ini diperluas dengan pasal 7 yang disamping mengandung asas nasionalitas aktif (asas personalitas) juga asas nasional pasif (asas perlindungan).

5. Asas Universalitas

Jenis kejahatan yang diancam pidana menurut asas ini sangat berbahaya bukan saja dilihat dari kepentingan Indonesia tapi kepentingan dunia secara universal kejahatan ini dipandang perlu dicegah dan diberantas.

Demikianlah, sehingga orang jerman menamakan asas welrechtsprinhzip (asas hukum dunia) disini kekuasaan kehakiman menjadi mutlak karena yuridiksi pengadilan tidak tergantung lagi pada tempat terjadinya delik atau nasionalitas atau domisili terdakwa.

Pembagian Hukum Pidana

Berdasarkan ilmu hukum, diketahui bahwa hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua bagian pokok, yaitu:

Hukum Pidana Objektif

Hukum pidana objektif (ius poenale), adalah seluruh peraturan yang memuat tentang keharusan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi yang melanggar ketentuannya. Hukum pidana objektif dibedakan menjadi:

  • Hukum pidana material
    Adalah semua peraturan yang memuat atau mengatur rumusan tentang perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum, dan hukuman apa yang dapat diterapkan,
  • Hukum pidana formal
    Adalah peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.

Hukum Pidana Subyektif

Hukum pidana subyektif (ius puniendi), adalah hak negara untuk menghukum seseorang hukum secara objektif.

Hak-hak negara yang tercantum dalam hukum pidana subyektif:

  • Hak negara untuk memberikan ancaman hukuman.
  • Hak negara untuk menuntut pelaku tindak pidana.
  • Hak hakim untuk memutuskan suatu perkara.

Contoh Hukum Pidana

1. Contoh Kasus Hukum Pidana Pencurian

Ada kasus kecil seperti pencurian sandal jepit oleh AAL atau pencurian 6 piring oleh Rasminah mengusik rasa keadilan masyarakat.

Guna merespons rasa keadilan itu, Mahkamah Agung (MA) menghidupkan lagi pasal-pasal pidana ringan yang selama ini tidak pernah dipakai oleh polisi dan jaksa.

Alhasil, pencurian ringan di bawah Rp 2,5 juta hukuman maksimalnya tidak lagi 5 tahun penjara tetapi cukup 3 bulan dan tidak harus ditahan.

2. Contoh Kasus Hukum Pidana Korupsi

Kasus yang paling banyak terjadi ialah kasus korupsi. Pada saat sekarang, kasus ini sudah menjulang tinggi dan bergitu banyak terjadi di negara indonesia.

Bagi pelaku yang melanggar kasus ini akan diberi sanksi atau hukuman sebagaimana yang telah diatur di dalam UU No 20 tahun 2001.

3. Contoh Kasus Hukum Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Pelaku yang melanggar kasus ini akan diberikan sanksi (hukuman) sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

4. Contoh Kasus Hukum Pidana Pembunuhan

Bagi pelaku yang melanggar kasus ini, akan dikenakan sanksi (hukuman) tindak pidana pasal 340 yang didalamnya memiliki beberapa unsur yaitu merampas nyawa, sengaja, menghilangkan nyawa lebih dulu dan tindakan terencana dan bisa juga dijerat pasal 351 ayat 3.

5. Contoh Kasus Hukum Pidana Tidak Bayar Pajak

Pelaku melanggar pasal 39 UU tentang ketentuan perpajakan atau tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan secara benar.

Sanksi Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, sanksi hukum berarti hukuman. Dalam arti suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana.

Hukuman itu telah diatur di dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Hukum Pokok dan Tambahan.

Hukuman pokok

  • Hukuman mati.
  • Hukuman penjara.
  • Hukuman kurungan.
  • Hukuman denda.

Hukuman tambahan

  • Pencabutan beberapa hak yang tertentu.
  • Perampasan barang yang tertentu.
  • Pengumuman keputusan hakim.

The post Hukum Pidana: Pengertian – Asas dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Macam-macam Hukum di Indonesia https://haloedukasi.com/macam-macam-hukum-di-indonesia Tue, 10 Mar 2020 14:37:45 +0000 https://haloedukasi.com/?p=4471 Negara Indonesia adalah negara hukum. Demikian bunyi pasal 1 ayat (3) dalam UUD 1945. Dengan begitu, proses kita bernegara tidak terlepas dari hukum-hukum yang mengatur di dalamnya. Keberadaan hukum dapat diartikan sebagai pedoman dalam menjalani aktivitas bernegara. Agar warga negara dapat tertib dalam proses bernegara. Berikut macam-macam hukum yang ada di Indonesia: 1. Hukum Pidana […]

The post Macam-macam Hukum di Indonesia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Negara Indonesia adalah negara hukum. Demikian bunyi pasal 1 ayat (3) dalam UUD 1945.

Dengan begitu, proses kita bernegara tidak terlepas dari hukum-hukum yang mengatur di dalamnya.

Keberadaan hukum dapat diartikan sebagai pedoman dalam menjalani aktivitas bernegara. Agar warga negara dapat tertib dalam proses bernegara. Berikut macam-macam hukum yang ada di Indonesia:

1. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang berkaitan dengan publik. Hukum ini terbagi menjadi dua bagian. Yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.

Hukum pidana materiil mengatur tentang objek tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan sanksi.

Pedoman dalam tindak pidana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan dari hukum pidana materiil.

Pengaturan hukum pidana formil termaktud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ciri-ciri hukum pidana:

  • Mengatur hubungan antar anggota masyarakat dengan negara
  • Mengatur hal-hal berupa pelanggaran dan kejahatan
  • Meski tanpa pengaduan tetap bisa diadili

Cara mengadilinya:

Masyarakat yang mengalami tindak kejahatan dapat melaporkan tindakan tersebut ke polisi. Lalu kepolisian akan memproses laporan tersebut.

Apabila laporan tersebut layak ditindak lanjuti, maka dapat dibawa ke persidangan. Pada proses persidangan inilah akan ditentukan hasilnya.

Hukuman dalam hukum pidana ini dapat berupa berupa hukuman kurungan bahkan sampai vonis hukuman mati.

2. Hukuman Perdata

Sama halnya dengan hukum pidana Indonesia, hukum perdata masih menginduk kepada Belanda.

Acuan hukum perdata mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Hukum perdata atau dikenal sebagai hukum privat atau berkebalikan dengan hukum publik. Lebih berkaitan kepada kasus admisnistrasi.

Misalnya seperti perkawinan, perceraian, kematian, warisan, kegiatan usaha, dan kasus hukum keperdataan lainnya.

Ciri-ciri hukum perdata:

Hukum perdata hanya dapat mengadili pihak-pihak tertentu atas dasar pengaduan dari pihak-pihak yang terkait.

  • Mengatur hubungan satu orang dan yang lainnya
  • Mengatur hukum keluarga seperti perkawinan dan perceraian
  • Mengatur hukum hutang piutang
  • Proses pengadilan berdasarkan pelaporan pihak yang dirugikan.

Cara mengadilinya:

Mengadilinya adalah dengan cara menunggu pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan. Tanpa ada pelaporan tidak akan terjadi proses pengadilan.

3. Hukum Tata Negara

Secara singkat, adapun yang dimaksud dengan hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur tentang negara.

Ruang lingkup hukum ini seperti dasar pendirian negara, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan antara lembaga negara, wilayah, dan warga negara.

Ciri-ciri hukum tata negara:

  • Perselisihan antar lembaga negara

Cara mengadilinya:

Mengadilinya dengan cara menerima laporan yang dikuatkan dengan saksi dan bukti-bukti yang mendukung.

4. Hukum Tata Usaha Negara

Hukum tata usaha negara adalah hukum yang mengatur tentang kegiatan administrasi negara.

Lebih lengkapnya, hukum ini mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan menjalankan tugasnya dalam bingkai demokrasi Pancasila.

Ciri-cirinya:

Hukum ini hampir mirip dengan hukum tata negara. Persamaannya adalah dalam hal kebijakan pemerintah.

Adapun perbedaan yang menjadi ciri utama hukum tata usaha negara adalah lebih mengacu kepada persolana administrasi negara dalam keadaan negara bergerak.

Cara mengadilinya:

Mengadilinya dengan cara menerima laporan yang dikuatkan dengan saksi dan bukti-bukti yang mendukung.

5. Hukum Adat

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan yang berlaku di suatu adat.

Hukum adat ini hanya mencakup pada wilayah tertentu dimana adat tersebut berkuasa.

Sumber dari hukum adat adalah aturan yang tidak tertulis dalam masyarakat adat yang masih dipercayai nilai-nilainya sebagai pedoman hidup bersama.

Karena hukum ini tidak tertulis, maka hukum adat dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kesepakatan masyarakat adat tersebut.

Ciri-cirinya:

  • Tidak tertulis
  • Bersifat religiomagis
  • Ruang lingkup berupa komunal, kontan, dan konkret.

Cara mengadilinya:

Yang bertindak sebagai hakim dalam peradilan adalah tokoh-tokoh adat. Mereka mengadili dengan bersumberkan aturan adat yang disepakati bersama.

6. Hukum Islam

Hukum Islam adalah seperangkat aturan hukum yang bersumber dari kitab suci al-Quran dan as-Sunnah.

Sebagaimana namanya, hukum ini lahir dari kebudayaan agama Islam.

Meski mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, namun hukum Islam tidak diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Hanya ada satu provinsi di Indonesia yang dapat menerapkan hukum Islam. Yaitu provinsi Nangore Aceh Darussalam.

Hal ini merupakan otonomi khusus sesuai dengan pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.

Ciri-cirinya:

Hukum ini bersumber dari nilai tertinggi dari masyarakat Islam. Yaitu al-Quran dan as-Sunnah.

Cara mengadilinya:

Cara mengadilinya sama seperti dalam pengadilan lainnya. Menyertakan saksi dan bukti. Kemudian diputuskan oleh hakim dengan pertimbangan undang-undang berbasis syari’ah.

The post Macam-macam Hukum di Indonesia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>