hukum internasional - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/hukum-internasional Fri, 10 Jun 2022 02:30:29 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico hukum internasional - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/hukum-internasional 32 32 7 Prospek Kerja Lulusan Hukum Internasional Beserta Rincian Gaji https://haloedukasi.com/prospek-kerja-lulusan-hukum-internasional Fri, 10 Jun 2022 02:30:27 +0000 https://haloedukasi.com/?p=35535 Jurusan Hukum Internasional adalah jurusan yang berfokus dengan ilmu hukum namun dalam konteks global. Dalam hukum internasional yang dipelajari mulai dari hak asasi manusia sampai dengan perdagangan internasional, hingga mencakup beraneka ragam mata kuliah. Prospek kerja jurusan hukum internasional cukup luas dan bagus serta gaji yang diperoleh juga lumayan tinggi. Oleh karena itu, simak pembahasan […]

The post 7 Prospek Kerja Lulusan Hukum Internasional Beserta Rincian Gaji appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Jurusan Hukum Internasional adalah jurusan yang berfokus dengan ilmu hukum namun dalam konteks global. Dalam hukum internasional yang dipelajari mulai dari hak asasi manusia sampai dengan perdagangan internasional, hingga mencakup beraneka ragam mata kuliah.

Prospek kerja jurusan hukum internasional cukup luas dan bagus serta gaji yang diperoleh juga lumayan tinggi. Oleh karena itu, simak pembahasan berikut ini mengenai 7 prospek kerja untuk lulusan jurusan hukum internasional, diantaranya.

1. Pengacara

Prospek kerja yang pertama untuk lulusan jurusan hukum internasional yaitu menjadi seorang pengacara. Bagi lulusan jurusan hukum internasional, tentu kamu bisa menjadi seorang pengacara.

Tugas seorang pengacara yaitu membela klien dari permasalahan yang menimpanya. Sebagai pengacara nantinya kamu harus dapat mengumpulkan bukti yang kuat agar memenangkan kasus yang sedang kamu kerjakan. Data dan bukti tersebut bisa didapatkan dari klien atau sumber lainnya.

Untuk gaji seorang pengacara tergantung dengan besar atau kecilnya kasus yang sedang ditangani, tidak hanya itu gaji yang didapatkan seorang pengacara pemula dan pengacara senior jauh berbeda. Untuk pengacara junior yang masih pemula di dunia hukum yaitu berkisar dari Rp7 Juta per bulan sampai Rp15juta perbulan. Sedangkan untuk pengacara senior yang sudah memiliki banyak pengalaman dalam dunia hukum, gaji yang didapatkannya sekitar Rp500juta sampai Rp1miliyar, tergantung dengan kasus yang dikerjakannya.

2. Hakim

Prospek kerja selanjutnya yaitu menjadi seorang Hakim. Lulusan hukum internasional tentu bisa bekerja menjadi seorang Hakim, apalagi di dalam hukum internasional yang banyak mempelajari berbagai mata kuliah mengenai hukum sehingga sudah paham betul mengenai dunia perhukuman.

Seorang hakim bertugas dalam mengambil keputusan dengan benar karena seorang hakim sangat penting untuk memutuskan sebuah perkara.

Gaji yang didapatkan seorang hakim mulai dari Rp5juta per bulannya bahkan bisa sampai ratusan juta, tergantung dengan jenjang karir dan berapa lama bertugas sebagai pemutus perkara tersebut.

3. Notaris

Prospek kerja selanjutnya yaitu sebagai notaris. Prospek kerja yang satu ini cukup menjanjikan untuk lulusan hukum internasional. Seorang notaris bertugas dalam membuat dan mencetak akta. Seorang notaris memiliki hak dan juga wewenang untuk membuat dan mencetak akta, baik itu untuk perusahaan, lembaga, yayasan, dan juga rumah. Bahkan, kamu juga memiliki hak dalam membuat akta otentik, perjanjian, ketetapan, dan perbuatan.

Prospek kerja sebagai notaris banyak diincar oleh berbagai lulusan hukum, termasuk hukum internasional. Hal ini karena pengurusan berbagai dokumen-dokumen penting seperti akta tanah,’ pendiri perusahaan, Yayasan dan sebagainya yang tidak akan pernah ada habisnya. Sehingga profesi yang satu ini dapat dibilang mempunyai masa depan yang cerah.

Gaji yang didapatkan menjadi seorang notaris di Indonesia terbilang cukup lumayan. Walaupun gaji yang didapatkan tergantung dengan banyaknya klien yang diterima, minimal gaji yang didapatkan sebagai seorang notaris yaitu sekitar Rp4.3juta per bulannya.

4. Sekretaris Pengacara

Apabila kamu ingin menjadi seorang pengacara namun kurangnya pengalaman, maka kamu bisa menjadi seorang sekretaris pengacara.

Prospek kerja ini cocok untuk kamu yang ingin mengetahui banyak dunia hukum. Sebagai seorang sekretaris pengacara kamu akan belajar banyak dan memiliki pengalaman dalam menangani kasus dari seorang pengacara. Sehingga ketika menjadi seorang pengacara, kamu sudah handal dalam menangani kasus.

Menjadi seorang sekretaris pengacara, kamu akan mendapatkan gaji sekitar Rp3juta sampai Rp5juta per bulannya.

5. Konsultan Hukum

Prospek kerja lulusan jurusan hukum internasional selanjutnya yaitu sebagai seorang konsultan hukum. Prospek kerja yang satu ini sangat cocok bagi kamu lulusan jurusan internasional karena kamu akan mengaplikasikan ilmu yang telah dipelajari ketika duduk dibangku kuliah seperti pasal dan juga review dokumen untuk keperluan hukum seperti keperluan sidang.

Akan tetapi untuk fresh graduate belum bisa menjadi seorang konsultan hukum, karena menjadi seorang konsultan hukum harus yang sudah ahli dan memiliki banyak pengalaman dalam bidang hukum.

Gaji yang didapatkan sebagai seorang konsultan hukum yaitu mulai dari Rp6juta per bulan sampai Rp8juta per bulannya.

6. Diplomat

Prospek kerja selanjutnya bagi lulusan jurusan hukum internasional yaitu sebagai diplomat. Prospek kerja ini sangat cocok bagi lulusan hukum internasional yang sudah mendapatkan bekal pengetahuan mengenai hukum luar negeri dan kaidah diplomasi semasa duduk dibangku kuliah.  Seorang diplomat bertugas dalam melakukan promosi, negosiasi bahkan melindungi hal-hal yang berhubungan dengan negara.

Seorang diplomat bisa bekerja di lembaga pemerintahan seperti kementerian luar negeri. Gaji yang didapatkan seorang diplomat tergantung dengan posisi dan kedudukan di lembaga pemerintahan. Biasanya gaji yang akan didapatkan sebagai seorang diplomat yaitu sekitar Rp4.6 juta per bulan, dan ditambah dengan tunjangan yang diberikan.

7. Paralegal

Lulusan jurusan hukum internasional juga bisa menjadi seorang paralegal. Paralegal yaitu seorang yang mempunyai keterampilan dalam hukum namun bukan seorang pengacara. Paralegal sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sekretaris pengacara yaitu bekerja dibawah bimbingan seorang pengacara. Tugas seorang paralegal yaitu membuat laporan dari kasus yang sedang ditangani, mengatur dan melakukan penelitian dalam hal hukum serta menghadiri pengadilan jika dibutuhkan.

Gaji yang didapatkan sebagai seorang paralegal di beberapa firma hukum di Indonesia yaitu sekitar Rp3juta sampai Rp5juta per bulan.

Itulah 7 prospek kerja bagi lulusan hukum internasional beserta dengan gajinya. Semoga artikel ini membantu.

The post 7 Prospek Kerja Lulusan Hukum Internasional Beserta Rincian Gaji appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
6 Subjek Hukum Internasional dan Penjelasannya https://haloedukasi.com/subjek-hukum-internasional Thu, 07 Jan 2021 03:47:32 +0000 https://haloedukasi.com/?p=18759 Pada dasarnya negara merupakan subjek hukum yang pertama dan yang utama dalam kajian hukum internasional. Akan tetapi seiring dengan perkembangan situasi dan peristiwa sepanjang sejarah, saat ini negara tidak lagi menjadi satu-satunya subjek hukum internasional. Secara teori, subjek hukum internasional adalah negara. Sedangkan menurut pendekatan praktis yang bertolak pada fakta yang ada, maka subjek hukum […]

The post 6 Subjek Hukum Internasional dan Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pada dasarnya negara merupakan subjek hukum yang pertama dan yang utama dalam kajian hukum internasional. Akan tetapi seiring dengan perkembangan situasi dan peristiwa sepanjang sejarah, saat ini negara tidak lagi menjadi satu-satunya subjek hukum internasional.

Secara teori, subjek hukum internasional adalah negara. Sedangkan menurut pendekatan praktis yang bertolak pada fakta yang ada, maka subjek hukum internasional bisa lebih luas cakupannya.

Secara sederhana, subjek hukum internasional adalah pemegang atau pemilik hak dan kewajiban menurut hukum yang berlaku secara internasional. Lebih jauh lagi, subjek hukum internasional juga termasuk pemilik hak dan kewajian yang cakupannya lebih terbatas (tidak secara internasional) seperti hak dan kewajiban yang muncul dari hasil sebuah konvensi.

Lalu, apa sajakah subjek hukum internasional yang ada dan berkembang saat ini?. Berikut adalah penjelasannya.

1. Negara

Negara adalah sebuah kesatuan sosial yang memiliki kekuatan dan kedaulatan yang mengatur sekelompok orang atau rakyat dalam satu wilayah tertentu.

Dalam hukum internasional, negara merupakan subjek hukum klasik dalam artian penetapannya telah ada sejak lahirnya hukum internasional itu sendiri. Sebab pada hakikatnya kemuculan hukum internasional adalah untuk mengatur hubungan atau interaksi yang terjadi antara satu negara dengan negara yang lain.

2. Tahta Suci

Tahta Suci atau Vatikan adalah salah satu contoh dari subjek hukum internasional yang keberadaannya telah ada sejak zaman dahulu. Sebagai subjek hukum internasional, sebagaimana sebuah negara, Vatikan juga  memiliki perwakilan diplomatik di banyak ibukota negara-negara di dunia.

Contoh lain dari tahta suci sebagai subjek hukum internasional adalah Order the Knights of Malta, yang mana keberadaannya diakui oleh beberapa negara sebagai salah satu subjek hukum internasional.

3. Palang Merah Internasional

Saat ini palang merah internasional diakui sebagai salah satu organisasi yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional walaupun dengan ruang lingkup yang terbatas.

Kedudukan palang merah internasional sebagai subjek hukum dikuatkan dengan adanya konvensi-konvensi internasional, seperti  konvensi Jenewa pada tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.

4. Organisasi Internasional

Sebagai subjek hukum internasional, hak dan kewajiban organisasi internasional ditetapkan dalam konvensi-konvensi atau perjanjian-perjanjian yang dilakukan organisasi tersebut.

Sebagai contoh adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menetapkan hak dan kewajibannya sebagai organisasi dunia melalui kesepakatan bersama diantara anggota-anggotanya.

5. Orang Perorangan (Individu)

Dalam kasus tertentu, orang perorangan atau individu bisa menjadi salah satu subjek hukum internasional. Beberapa contoh dalam hal ini adalah sebagai berikut:

  • Dalam perjanjian perdamaian Versailles pada tahun 1919 yang mengakhiri perang dunia I antara Jerman dengan Inggris, Perancis, dan sekutu-sekutunya, terdapat pasal-pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internsional. Ketentuan serupa dengan ini juga terdapat dalam perjanjian antara Jerman dan Polandia pada tahun 1922 mengenai Silesia Atas (Upper Silesia).
  • Keputusan Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court of International Justice) dalam perkara pegawai kereta api Danzig yang memutuskan bahwa apabila suatu perjanjian internasional memberikan hak tertentu kepada orang perorangan, maka hak itu harus diakui dan mempunyai daya laku dalam hukum internasional (diakui oleh badan peradilan internasional)
  • Konvensi tentang pembunuhan massal manusia (Genocide Convention) yang diterima dalam sidang PBB pada tanggal 9 Desember 1948. Dalam konvensi tersebut ditetapkan bahwa orang perorangan yang terbukti telah melakukan tindakan genosida harus dihukum lepas dari persoalan apakah mereka bertindak sebagai orang perorangan, pejabat pemerintah, ataupun pimpinan pemerintah atau negara.

6. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa (Belligerent)

Gerakan pembebasan bisa dikategorikan sebagai persengketaan, sehingga secara internasional gerakan semacam ini bisa mendapat hak dan kewajiban tertentu dalam hukum.

Diantara contohnya adalah pengakuan terhadap gerakan pembebasan seperti Gerakan Pembebasan Palestina atau PLO (Palestine Liberation Organization), dimana gerakan ini bahkan menjadi salah satu wakil sah dari Palestina dalam kegiatan internasional seperti sidang PBB dan juga konferensi OKI.

Pengakuan terhadap gerakan pembebasan sendiri berangkat dari konsepsi yang berkembang, terutama di negara-negara dunia ketiga, yang menganggap bahwa bangsa-bangsa memiliki hak asasi seperti :

  • Hak utuk menentukan nasibnya sendiri
  • Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri
  • Hak menguasai sumber daya alam dari wilayah yang didudukinya.

Akan tetapi, penerapan secara bebas dan tanpa ukuran objektif akan konsepsi seperti disebutkan diatas, terutama mengenai apa yang dimaksud dengan bangsa, bisa memicu munculnya gangguan stabilitas masyarakat internasional karena konsepsi itu dapat dijadikan dalih bagi segolongan kecil kelompok untuk melakukan gerakan separatis.

The post 6 Subjek Hukum Internasional dan Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hukum Internasional: Pengertian – Ruang Lingkup dan Sumbernya https://haloedukasi.com/hukum-internasional Thu, 10 Dec 2020 13:49:43 +0000 https://haloedukasi.com/?p=16674 Masih membahas pelajaran PPKN, kali ini mengenai hukum internasional. Yuk simak pembahasan berikut ini. Pengertian Hukum Internasional Pengertian Secara Umum Secara umum hukum internasioanl merupakan hukum bangsa-bangsa, hukum internasional atau hukum antar negara yang merupakan bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasiona. Pengertian Menurut Para Ahli Prof Dr. Mochtar KusumaatmadjaHukum internatioanl merupakan keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang […]

The post Hukum Internasional: Pengertian – Ruang Lingkup dan Sumbernya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Masih membahas pelajaran PPKN, kali ini mengenai hukum internasional. Yuk simak pembahasan berikut ini.

Pengertian Hukum Internasional

Pengertian Secara Umum

Secara umum hukum internasioanl merupakan hukum bangsa-bangsa, hukum internasional atau hukum antar negara yang merupakan bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasiona.

Pengertian Menurut Para Ahli

  • Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja
    Hukum internatioanl merupakan keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara
  • J.G Starke
    Hukum internasional merupakan sekumpulan hukum (Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas. Oleh karena itu, hukum internasional wajib ditaati oleh negara-negara di seluruh dunia dalam menjalin hubungan internasional.

Sifat Hukum Internasional

Berikut adalah sifat dari hukum internasional, sebagai berikut:

  • Hukum internasioanl tidak bersifat sub-ordinatif seperti hukum nasional
  • Sub-ordinatif adalah adanya hubungan tinggi rendah antara rakyat dengan penguasa, jadi rakyat dipaksa untuk mentaati hukum
  • Hukum internasioanl dilandasi oleh persamaan kedudukan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa
  • PBB sebagai organisasi Internasional terbesar bukan sebagai “badan supranasionalis” yang bisa memaksa karena keanggotaan PBB juga bersifat suka rela

Tujuan Hukum Internasional

Tujuan dari adanya hukum internasional sendiri adalah untuk menciptakan sebuah sistem hukum yang teratur.

Hukum internasional sendiri berdasarkan dengan asas keadilan adapun contoh hukum internasional adalah “European Convention on Human Rights”.

Fungsi Hukum Internasional

Hukum internasional sebagai suatu sistem, hukum internasional merupakan sistem hukum yang otonom, mandiri dari politik internasional. Tetapi fungsi utamanya adalah yaitu untuk melayani kebutuhan-kebutuhan komunitas internasional termasuk sistem Negara yang otentik.

Dan secara khusus Koskenniemi menyimpulkan bahwa fungsi dari Hukum Internasional adalah menegaskan tugasnya sebagai suatu tehnik formal yang relative mandiri (as a relatively autonomous formal technique) juga sebagai suatu instrument untuk meningkatkan klaim khusus dan agenda-agenda dalam kaitannya dengan perjuangan politik.

Dan yang terakhir hukum internasional dan lembaganya memiliki maksud dan tujuan serta fungsi untuk memelihara terwujudnya gagasan tentang adanya keseimbangan kepentingan, the idea of the harmony of interests.

Ruang Lingkup Hukum Internasional

  • Hukum internasional regional
    Hukum yang berlaku pada regional tertentu, seperti hukum internasional yang berlaku di benua amerika seperti konsep landas kontinen (continental shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (consevation of the living resources)–      
  • Hukum internasional khusus
    Hukum internasional yang berlaku bagi negara-negara tertenntu saja yang merupakan pencerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integrasi yang berbeda-beda dari masyarakat internasional lainnya. Contoh; konvensi eropa tentang hak asasi manusia.

Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum memiliki banyak arti, salah satunya kata sumber hukum ada kalanya dipergunakan juga dalam arti lain, yaitu : kekuatan atau faktor apakah (politis, kemasyarakatan, ekonomis, teknis dan psikologis)

Yang membantu dalam pembentukan hukum sebagai suatu bentuk perwujudan atau gejala sosial dalam kehidupan masyarakat manusia. Dengan perkataan lain,

Sumber hukum ini meneliti faktor kausal atau penyebab yang turut membantu dalam pembentukan suatu kaidah.

Contoh Kasus Hukum Internasional

  • Israel yang menghancurkan rumah penduduk Palestina pada Senin, 22 Juli 2019. Menurut PBB, penghancuran tersebut tidak diperlukan karena tidak sesuai dengan kewajiban di bawah hukum humaniter internasional.
  • China yang menabrakkapalnelayanRIdiPerairan Natuna pada Januari 2020. Ketua KNTI menegaskan bahwa kapal asing boleh melintas di Perairan Natuna Utara, tapi jika sampai menabrak dan melakukan tindakan yang merugikan nelayan Indonesia, itu termasuk pelanggaran hukum internasional.
  • Amerika Serikat yang membunuh jenderal Iran pada Jum’at, 3 Januari 2020. Menteri luar negeri Rusia, Sergey Lavrov menegaskan bahwa tindakan sengaja dari negara anggota PBB untuk melenyapkan pejabat negara anggota PBB lainnya tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya, Secara terang-terangan melanggar prinsip hukum internasional.

The post Hukum Internasional: Pengertian – Ruang Lingkup dan Sumbernya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>