hukum perdata - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/hukum-perdata Mon, 27 Nov 2023 06:35:43 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico hukum perdata - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/hukum-perdata 32 32 10 Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata https://haloedukasi.com/hubungan-hukum-dagang-dengan-hukum-perdata Mon, 20 Nov 2023 06:48:23 +0000 https://haloedukasi.com/?p=46622 Hukum dagang adalah cabang hukum yang mengatur aktivitas perdagangan dan bisnis. Fokusnya pada transaksi komersial, hak dan kewajiban pedagang, serta prinsip-prinsip yang mengatur hubungan bisnis. Hukum dagang mencakup aspek-aspek seperti pembentukan perusahaan, kontrak bisnis, kepailitan, dan perlindungan konsumen. Sumber hukum dagang dapat berasal dari undang-undang yang bersifat umum dan khusus, serta prinsip-prinsip yang berkembang dalam […]

The post 10 Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hukum dagang adalah cabang hukum yang mengatur aktivitas perdagangan dan bisnis. Fokusnya pada transaksi komersial, hak dan kewajiban pedagang, serta prinsip-prinsip yang mengatur hubungan bisnis. Hukum dagang mencakup aspek-aspek seperti pembentukan perusahaan, kontrak bisnis, kepailitan, dan perlindungan konsumen.

Sumber hukum dagang dapat berasal dari undang-undang yang bersifat umum dan khusus, serta prinsip-prinsip yang berkembang dalam praktik bisnis. Hukum dagang menciptakan kerangka hukum yang memastikan keadilan, kepatuhan terhadap aturan perdagangan, dan keberlanjutan aktivitas bisnis dalam lingkungan yang teratur.

Sementara hukum perdata adalah cabang hukum yang mencakup regulasi hak dan kewajiban individu serta aspek hukum yang berkaitan dengan hubungan pribadi dan properti. Fokusnya melibatkan peraturan-peraturan yang mengatur aspek umum kehidupan, seperti kontrak, harta warisan, dan tanggung jawab sipil.

Hukum perdata mencakup juga isu-isu keluarga, seperti pernikahan dan perceraian. Sumber hukum perdata dapat bersumber dari undang-undang tertulis, prinsip-prinsip umum, dan putusan pengadilan. Tujuan utamanya adalah memberikan kerangka hukum yang adil, terperinci, dan komprehensif untuk mengatur kehidupan sehari-hari dan hubungan antarindividu.

Hukum dagang dan hukum perdata, dua bidang hukum yang saling berkaitan namun memiliki perbedaan mendasar, memberikan kerangka kerja untuk mengatur hubungan di berbagai aspek kehidupan. Dalam artikel ini, kita akan menggali sepuluh perbedaan utama antara hukum dagang dan hukum perdata, menyelami implikasi dan dampaknya terhadap sistem hukum secara keseluruhan.

Hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata menciptakan kerangka hukum yang kompleks. Hukum dagang berfokus pada aspek bisnis, sementara hukum perdata mencakup hak pribadi dan hubungan umum. Keduanya saling terkait, menciptakan landasan hukum yang holistik.

1. Definisi dan Lingkup

Hukum dagang, sebagai cabang spesifik dari hukum, fokus pada regulasi kegiatan perdagangan dan bisnis. Ini mencakup pedagang, transaksi bisnis, dan aspek hukum lainnya yang berkaitan dengan aktivitas komersial. Di sisi lain, hukum perdata lebih luas, mencakup regulasi hak dan kewajiban individu secara umum, tidak hanya dalam konteks bisnis.

Perbedaan ini menggambarkan lingkup dan fokus yang lebih spesifik dari hukum dagang dalam mengatur hubungan bisnis, sedangkan hukum perdata mencakup aspek-aspek hukum yang lebih umum.

2. Subjek Hukum

Subjek hukum dagang secara khusus mencakup perusahaan, pedagang, dan individu yang terlibat dalam aktivitas perdagangan. Hukum ini menetapkan norma-norma dan peraturan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam transaksi bisnis. Di sisi lain, hukum perdata mencakup semua individu dan entitas hukum, tidak hanya terbatas pada mereka yang terlibat dalam kegiatan bisnis.

Dengan demikian, perbedaan ini mencerminkan orientasi hukum dagang yang lebih spesifik terhadap pelaku bisnis dibandingkan dengan cakupan yang lebih luas dari hukum perdata.

3. Sumber Hukum

Hukum dagang mengandalkan undang-undang yang mengatur transaksi bisnis dan kegiatan perdagangan, baik yang bersifat umum maupun khusus. Di sisi lain, hukum perdata mencakup undang-undang sipil dan prinsip-prinsip hukum umum yang mengatur berbagai hubungan pribadi dan kekayaan.

Perbedaan dalam sumber hukum mencerminkan kompleksitas dan keanekaragaman aspek yang diatur oleh hukum perdata, sedangkan hukum dagang lebih terfokus pada aturan yang mengatur transaksi bisnis.

4. Aspek Regulasi

Hukum dagang secara khusus mengatur transaksi bisnis, termasuk pembelian, penjualan, dan pengiriman barang atau jasa. Hal ini memastikan bahwa praktik bisnis berjalan sesuai dengan standar etika dan integritas. Di sisi lain, hukum perdata mencakup regulasi yang lebih luas, mencakup berbagai jenis transaksi, termasuk kontrak perumahan, hukum keluarga, dan isu-isu properti.

Perbedaan ini mencerminkan kompleksitas dan variasi dalam konteks regulasi hukum perdata yang bersifat lebih umum dan mencakup berbagai aspek kehidupan.

5. Kontrak dan Perjanjian

Hukum dagang menempatkan penekanan khusus pada kontrak bisnis, dengan aturan yang mengatur pembentukan, pelaksanaan, dan pelanggarannya. Ini mencakup aspek kontrak yang berlaku dalam lingkup perdagangan dan bisnis.

Sebaliknya, hukum perdata mencakup kontrak di semua area kehidupan, termasuk yang terkait dengan properti, pekerjaan, dan layanan profesional.

Perbedaan dalam pendekatan terhadap kontrak mencerminkan khususnya aspek komersial dari hukum dagang, sementara hukum perdata memperlakukan kontrak sebagai bagian yang luas dari kehidupan sehari-hari.

6. Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen dalam hukum dagang lebih terfokus pada aspek-aspek transaksi bisnis, memastikan bahwa konsumen diperlakukan dengan jujur dan integritas. Di sisi lain, perlindungan konsumen dalam hukum perdata mencakup hak dan tanggung jawab konsumen dalam berbagai konteks, termasuk pembelian barang, kontrak sewa, dan layanan.

Perbedaan ini mencerminkan fokus perlindungan konsumen dalam konteks transaksi bisnis dan lebih luasnya dalam kehidupan sehari-hari.

7. Ketentuan Kepailitan

Hukum dagang memiliki aturan khusus yang mengatur kebangkrutan dan likuidasi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. Di sisi lain, hukum perdata mencakup regulasi kepailitan, tetapi lebih berfokus pada individu dan entitas yang menghadapi masalah keuangan secara umum.

Perbedaan dalam penanganan kebangkrutan mencerminkan perhatian khusus hukum dagang terhadap stabilitas dan keberlanjutan perusahaan dalam konteks bisnis.

8. Aspek Hukum Keluarga

Hukum dagang hampir tidak memiliki keterlibatan dalam isu-isu hukum keluarga, seperti pernikahan, perceraian, atau hak asuh anak. Sebaliknya, hukum perdata mencakup secara rinci isu-isu hukum keluarga dan memberikan landasan hukum bagi pernikahan, perceraian, dan hak-hak keluarga lainnya.

Perbedaan ini mencerminkan spesifiknya fokus hukum dagang pada aspek bisnis dan perdagangan, sementara hukum perdata mencakup semua aspek kehidupan pribadi.

9. Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa dalam hukum dagang sering kali melibatkan mekanisme alternatif, seperti arbitrase bisnis, yang lebih cepat dan efisien. Hukum perdata mencakup berbagai metode penyelesaian sengketa, termasuk pengadilan, mediasi, dan arbitrase, tergantung pada jenis konflik.

Perbedaan dalam pendekatan penyelesaian sengketa mencerminkan kebutuhan efisiensi dan kecepatan dalam konteks bisnis dan kekhasan hukum dagang.

10. Pertimbangan Etika

Hukum dagang sering kali lebih berfokus pada kepatuhan terhadap aturan dan peraturan tanpa menekankan aspek etika bisnis. Di sisi lain, hukum perdata semakin mempertimbangkan etika bisnis, terutama dalam hal tanggung jawab sosial perusahaan dan prinsip-prinsip bisnis berkelanjutan.

Perbedaan ini mencerminkan evolusi dalam pandangan hukum perdata terhadap peran etika dalam aktivitas bisnis, sementara hukum dagang tetap fokus pada aspek legalitas dan kepatuhan.

Melalui pemahaman mendalam terhadap perbedaan esensial antara hukum dagang dan hukum perdata, kita dapat mengapresiasi kompleksitas sistem hukum yang memandu berbagai aspek kehidupan kita.

Meskipun terdapat hubungan yang kuat antara kedua bidang ini, perbedaan-perbedaan ini menciptakan landasan hukum yang unik untuk mengatur hubungan bisnis, perorangan, dan keluarga dalam masyarakat kita. Seiring waktu, penting untuk terus memahami dan menyesuaikan peraturan hukum agar tetap relevan dengan dinamika dunia bisnis dan kehidupan modern.

The post 10 Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
11 Contoh Hukum Perdata Materil https://haloedukasi.com/contoh-hukum-perdata-materil Thu, 16 Nov 2023 05:14:35 +0000 https://haloedukasi.com/?p=46587 Secara umum, hukum adalah seperangkat aturan dan norma yang diakui dan diterapkan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang untuk mengatur perilaku dan hubungan antarindividu dan kelompok dalam masyarakat. Hukum memiliki peran dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan, serta memberikan kerangka kerja untuk menyelesaikan sengketa dan mengatur hak serta kewajiban. Kemudian, hukum perdata materil adalah bagian […]

The post 11 Contoh Hukum Perdata Materil appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>

Secara umum, hukum adalah seperangkat aturan dan norma yang diakui dan diterapkan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang untuk mengatur perilaku dan hubungan antarindividu dan kelompok dalam masyarakat.

Hukum memiliki peran dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan, serta memberikan kerangka kerja untuk menyelesaikan sengketa dan mengatur hak serta kewajiban. Kemudian, hukum perdata materil adalah bagian dari hukum perdata yang membahas substansi atau materi perdata, yaitu aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban pribadi serta hubungan antarindividu.

Ini mencakup hukum tentang kepemilikan, kontrak, warisan, dan hal-hal lain yang bersifat pribadi dan bersifat materiil. Hukum perdata materil memainkan peran penting dalam menyelesaikan sengketa dan menegakkan hak dan kewajiban dalam ranah pribadi, tidak hanya antarindividu tetapi juga antarindividu dan badan hukum.

Selain itu juga mencakup ketentuan-ketentuan konkret yang mengatur hak-hak individu terkait dengan harta benda, kewajiban kontraktual, tanggung jawab perdata, dan aspek-aspek lain dari kehidupan sehari-hari yang melibatkan hak dan kewajiban perorangan.

Hukum perdata materil memberikan landasan bagi pemahaman dan penyelesaian konflik terkait hak dan kewajiban individu, serta memberikan kerangka kerja untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Adapun contoh-contoh dari hukum perdata materil, antara lain sebagai berikut.

1. Hukum kepemilikan properti

Hukum kepemilikan properti menetapkan bagaimana seseorang atau entitas memperoleh dan mempertahankan hak kepemilikan atas properti. Hal itu termasuk prosedur pendaftaran kepemilikan dan pengakuan hak oleh pihak hukum serta mengatur proses jual beli atau transfer properti antara pihak-pihak yang terlibat.

Kemudian juga melibatkan pembuatan dan pelaksanaan kontrak, serta pelaksanaan proses legal yang diperlukan untuk mentransfer hak kepemilikan. Selain kepemilikan, hukum ini juga mengatur hak untuk menggunakan dan menikmati manfaat dari properti, baik itu untuk tujuan pribadi atau bisnis.

Jika terjadi sengketa terkait kepemilikan properti, hukum kepemilikan menyediakan mekanisme penyelesaian, baik melalui jalur peradilan atau alternatif seperti mediasi.

Hukum kepemilikan properti bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas dan adil terkait kepemilikan dan penggunaan properti, memberikan kepastian hukum bagi pemilik, dan melindungi hak-hak pihak yang terlibat dalam transaksi properti.

2. Hukum kontrak

Hukum kontrak menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian dianggap sah dan mengikat serta mencakup unsur-unsur seperti kesepakatan, kecakapan hukum, tujuan yang sah, dan keseriusan para pihak. Ada berbagai jenis kontrak, termasuk kontrak jual beli, kontrak sewa-menyewa, kontrak pinjaman, dan sebagainya. Setiap jenis kontrak memiliki unsur-unsur dan persyaratan yang khas.

Kemudian, menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kontrak seperti pembayaran, kinerja layanan, dan segala sesuatu yang diatur dalam perjanjian. Selain itu menetapkan konsekuensi hukum jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.

Apabila salah satu pihak gagal untuk memenuhi kewajibannya, ini disebut sebagai pelanggaran atau breach. Hukum kontrak memberikan hak kepada pihak yang tidak melanggar (pihak yang dirugikan) untuk menuntut ganti rugi atau pemenuhan paksa.

Selain itu, dalam beberapa kasus, pihak-pihak yang terlibat dapat memutuskan untuk merundingkan kembali ketentuan kontrak atau membuat perubahan tertentu untuk mencapai kesepakatan yang lebih memuaskan bagi semua pihak.

Jika upaya negosiasi, mediasi, atau arbitrase tidak berhasil, pihak yang terlibat dalam sengketa dapat memilih untuk membawa masalahnya ke pengadilan. Dalam prosesnya melibatkan presentasi argumen dan bukti di hadapan hakim, dan keputusan pengadilan bersifat mengikat.

Oleh karena itu, adanya hukum kontrak bertujuan untuk menciptakan kepastian dan keadilan dalam perjanjian bisnis atau pribadi. Hal tersebut memberikan dasar hukum untuk menegakkan hak dan kewajiban yang diatur oleh perjanjian, serta menyediakan cara penyelesaian yang adil jika terjadi perselisihan antara pihak yang terlibat.

3. Hukum waris

Hukum waris menentukan bagaimana harta peninggalan seseorang akan dialihkan kepada ahli warisnya setelah kematian. Ahli waris tersebut dapat mencakup suami atau istri, anak-anak, orang tua, dan keluarga dekat lainnya.

Kemudian, aturan dan prinsip pembagian harta peninggalan di antara ahli waris. Misalnya, seberapa besar bagian yang diterima oleh setiap ahli waris tergantung pada hubungan keluarga dan peraturan yang berlaku.

Hukum waris juga bisa mencakup wasiat, di mana seseorang dapat menentukan secara spesifik bagaimana harta peninggalannya akan dibagikan setelah kematiannya. Selain aspek hukum, juga dapat meliputi kewajiban pajak yang mungkin timbul sebagai akibat dari pewarisan harta peninggalan.

Dengan demikian, hukum waris memastikan bahwa ahli waris menerima bagian yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Hukum perusahaan

Hukum perusahaan membuat prosedur dan persyaratan untuk membentuk badan hukum seperti perusahaan terbatas (PT) atau perseroan terbatas (PT) serta mengatur hubungan antara badan hukum dan pemegang sahamnya, termasuk hak dan kewajiban pemegang saham serta mekanisme distribusi dividen.

Kemudian juga, menentukan tanggung jawab hukum dan fidusia manajemen terhadap badan hukum dan pemegang saham, mengatur kewajiban dan tanggung jawab hukum badan hukum terhadap pihak ketiga, termasuk karyawan, konsumen, dan mitra bisnis. Selain itu, mengatur praktek bisnis yang bersifat bersaing, melibatkan antitrust, dan mencegah praktik monopoli yang tidak sehat.

Hukum perusahaan menciptakan kerangka hukum yang adil dan teratur dalam operasi bisnis serta melibatkan pengaturan hak dan kewajiban para pihak terlibat, perlindungan kepentingan pemegang saham, dan menjaga integritas pasar usaha.

5. Hukum keluarga

Hukum keluarga membahas tentang aturan dan persyaratan pernikahan, seperti syarat-syarat yang harus dipenuhi, proses pendaftaran pernikahan, dan hak serta kewajiban suami dan istri serta mengatur prosedur perceraian, pembagian harta bersama, serta hak asuh dan dukungan anak setelah perceraian.

Hukum keluarga juga menentukan hak asuh anak, baik dalam konteks pernikahan yang masih berlangsung maupun setelah perceraian, dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak. Kemudian, memberi perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan tindakan hukum yang dapat diambil untuk melindungi korban.

Dengan demikian, hukum keluarga sangat berpan penting dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu karean tujuan utama hukum tersebut yaitu untuk menciptakan kerangka hukum yang adil dan seimbang dalam konteks hubungan keluarga. Ini melibatkan perlindungan hak individu, terutama hak anak, serta menciptakan aturan yang mendukung keberlanjutan dan kestabilan keluarga.

6. Hukum kekayaan intelektual

Hukum kekayaan intelektual (HKI) dalam konteks hukum perdata materil melibatkan perlindungan hukum terhadap karya-karya kreatif dan inovasi intelektual. Dengan hukum tersebut, keuntungan yang didapatkan yaitu hak eksklusif bagi pencipta untuk mengontrol penggunaan dan distribusi karya-karyanya.

Seperti musik, seni, dan tulisan, melindungi identitas bisnis dan produk dengan memberikan hak eksklusif atas penggunaan merek dagang tertentu serta melindungi informasi bisnis rahasia, seperti metode produksi atau formula unik, dari pengungkapan atau penggunaan tanpa izin.

Hukum kekayaan intelektual dapat mendorong inovasi, kreativitas, dan investasi dalam pembangunan intelektual. Selain itu memberikan insentif bagi pencipta dan inovator untuk melanjutkan karya mereka dengan memberikan hak eksklusif atas hasil kreativitas dan penemuan

7. Hukum tort

Hukum tort melibatkan tindakan hukum yang melibatkan pelanggaran hak seseorang atau kelalaian yang dapat menyebabkan kerugian pada pihak lain serta tindakan yang melanggar hak asasi seseorang, seperti hak privasi, reputasi, atau hak untuk bebas dari penipuan.

Tindakan hukum tort juga mencakup kecelakaan lalu lintas, di mana kelalaian atau pelanggaran hukum menyebabkan cedera pada pihak ketiga. Apabila suatu produk menyebabkan cedera pada konsumen karena cacat atau ketidakamanan, hal itu dapat menjadi kasus hukum tort.

Hukum tort dibuat untuk memberikan perlindungan hukum kepada individu atau pihak yang mengalami kerugian akibat tindakan melawan hukum orang lain, tanpa memerlukan perjanjian formal atau kontrak di antara keduanya.

8. Hukum obligasi

Hukum obligasi, juga dikenal sebagai hukum perikatan, adalah cabang dari hukum perdata yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih. Fungsi utama hukum obligasi adalah menciptakan kewajiban hukum di antara pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.

Serta menetapkan standar untuk pelaksanaan dan pemenuhan perikatan serta melindungi hak dan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian, memastikan bahwa setiap pihak mematuhi kewajibannya dan mencegah pelanggaran.

Dengan memberikan konsekuensi hukum atas pelanggaran dan pemenuhan perjanjian, hukum obligasi mendorong pihak-pihak untuk mematuhi kewajibannya dan melaksanakan perjanjian secara benar.

Dengan peran tersebut, hukum obligasi memberikan dasar hukum yang penting untuk menjaga keadilan, kepastian, dan keberlanjutan dalam hubungan hukum yang timbul dari perjanjian atau kontrak serta menjadi landasan yang penting dalam menjaga keseimbangan, keadilan, dan ketertiban dalam hubungan kontraktual.

9. Hukum pertanggungjawaban medis

Hukum tersebut membahas tentang standar pelayanan yang diharapkan dari para profesional medis, termasuk dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya. Kemudian juga mengatasi kasus ketidakcakapan atau kelalaian dalam pelayanan medis, serta menangani klaim dan kebijakan asuransi medis.

Dalam beberapa kasus, hukum ini juga mengatur tindakan hukum terkait malpraktik, yang melibatkan tindakan medis yang tidak sesuai dengan standar dan dapat menyebabkan cedera atau kematian pasien.

Dengan berlandaskan pada hukum ini, maka dapat melindungi hak pasien, memberikan insentif bagi praktik medis yang berkualitas, dan menegakkan standar etika dan profesionalisme dalam bidang kesehatan.

10. Hukum perdata internasional

Hukum perdata internasional melibatkan prinsip-prinsip dan konvensi internasional yang dirancang untuk menyelaraskan dan mengatur hubungan perdata antarnegara. Contohnya adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak Internasional untuk penjualan barang (CISG).

Hukum perdata internasional juga memberikan perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak individu atau badan hukum yang melibatkan unsur internasional. Hal itu dapat mencakup kasus-kasus kontrak lintas batas, warisan, atau tanggung jawab delik.

Selain itu juga mencakup perjanjian perpajakan yang membantu menghindari pungutan pajak ganda atas transaksi lintas batas, meningkatkan kepastian dan keadilan dalam kewajiban pajak. Adanya hukum perdata internasional membantu menciptakan lingkungan hukum.

Hukum tersebut memfasilitasi interaksi dan kerja sama antarnegara, memberikan insentif untuk investasi dan perdagangan, serta melindungi hak dan kewajiban individu atau badan hukum di tingkat internasional. Hukum perdata internasional memainkan peran penting dalam menangani kompleksitas hubungan perdata di era globalisasi, di mana transaksi bisnis, pernikahan lintas negara, dan kegiatan internasional lainnya semakin umum terjadi.

11. Hukum penyelesaian sengketa

Hukum penyelesaian sengketa mencakup sejumlah metode dan prinsip-prinsip yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik antara pihak-pihak yang terlibat. Hukum penyelesaian sengketa tersebut memberikan berbagai pilihan untuk pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa untuk menemukan solusi yang efektif dan sesuai dengan kebutuhannya.

Pemilihan metode penyelesaian sengketa sering kali bergantung pada kompleksitas sengketa, biaya, dan preferensi pihak-pihak yang berselisih. Proses arbitrase sering kali lebih cepat dan efisien daripada pengadilan tradisional.

Memungkinkan pihak untuk mendapatkan keputusan penyelesaian dengan lebih cepat dan dengan biaya yang lebih rendah. Dalam arbitrase, proses penyelesaian sengketa biasanya bersifat rahasia, memberikan keamanan dan privasi bagi para pihak yang terlibat.

Kemudian, pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa dapat memilih sendiri hakim arbitrase atau panel arbiter yang memiliki pengetahuan khusus dalam bidang yang relevan dengan perselisihan. Dengan memberikan alternatif penyelesaian sengketa, hukum arbitrase dapat membantu mengurangi beban pengadilan dan mempercepat resolusi sengketa, meningkatkan efisiensi sistem peradilan.

Hukum penyelesaian sengketa sangat berkontribusi pada sistem hukum perdata materil dengan memberikan alternatif penyelesaian yang fleksibel, efisien, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pihak yang terlibat dalam perselisihan.

The post 11 Contoh Hukum Perdata Materil appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
10 Contoh Hukum Perdata Formil Beserta Undang-Undang Terkait https://haloedukasi.com/contoh-hukum-perdata-formil Wed, 15 Nov 2023 06:50:54 +0000 https://haloedukasi.com/?p=46570 Hukum perdata formil merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur prosedur atau tata cara dalam penyelesaian sengketa perdata. Hal itu mencakup aturan-aturan formil yang mengatur bagaimana gugatan diajukan, bagaimana bukti disampaikan, prosedur persidangan, dan langkah-langkah lainnya yang terkait dengan penyelesaian sengketa perdata di pengadilan. Tujuannya adalah untuk memberikan kerangka kerja yang teratur dan adil dalam […]

The post 10 Contoh Hukum Perdata Formil Beserta Undang-Undang Terkait appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>

Hukum perdata formil merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur prosedur atau tata cara dalam penyelesaian sengketa perdata. Hal itu mencakup aturan-aturan formil yang mengatur bagaimana gugatan diajukan, bagaimana bukti disampaikan, prosedur persidangan, dan langkah-langkah lainnya yang terkait dengan penyelesaian sengketa perdata di pengadilan.

Tujuannya adalah untuk memberikan kerangka kerja yang teratur dan adil dalam menangani kasus-kasus perdata serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh sistem hukum.

Berikut merupakan contoh-contoh hukum perdata formil.

1. Kewenangan pengadilan

Pengadilan memiliki yurisdiksi atau wilayah hukum tertentu, yang dapat menangani perkara. Pihak yang ingin mengajukan gugatan perdata harus memilih pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas sengketa yang bersangkutan.

Beberapa pengadilan mungkin memiliki batasan nilai gugatan yang dapat mereka tangani. Gugatan dengan nilai di atas atau di bawah ambang batas tertentu dapat merujuk pada pengadilan yang berbeda. Ada beberapa pengadilan yang memiliki kewenangan khusus untuk menangani jenis perkara tertentu.

Sebagai contoh, pengadilan keluarga menangani perkara perceraian dan masalah keluarga. Dalam beberapa kasus, kewenangan pengadilan dapat ditentukan oleh tempat terjadinya perbuatan hukum yang menjadi pokok sengketa.

Kewenangan pengadilan dalam hukum perdata formil ini ditegakkan untuk memastikan bahwa suatu persidangan dilakukan di bawah yurisdiksi yang sesuai dan bahwa proses peradilan berlangsung secara adil dan teratur.

2. Gugatan perdata

Gugatan perdata mengacu pada tindakan hukum formal yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan (penggugat) ke pengadilan untuk menyelesaikan suatu sengketa perdata.

Proses gugatan perdata melibatkan beberapa tahap formil, seperti penyusunan permohonan gugatan, penentuan dasar hukum, identifikasi pihak-pihak yang terlibat, dan penetapan tuntutan yang diajukan kepada pengadilan.

Gugatan perdata juga melibatkan ketentuan-ketentuan prosedural, seperti batas waktu pengajuan gugatan dan ketentuan mengenai bentuk dan isi dokumen-dokumen hukum yang harus diajukan bersamaan dengan gugatan. Semua ini dirancang untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan teratur dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan.

3. Permohonan untuk peninjauan kembali

Permohonan untuk Peninjauan Kembali (PK) adalah suatu mekanisme yang diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan agar dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengkaji kembali suatu putusan yang telah diambil.

Proses tersebut memiliki aturan-aturan formil yang harus diikuti. Langkah-langkah formilnya melibatkan penyusunan dokumen permohonan PK yang memuat alasan-alasan hukum dan fakta-fakta yang menjadi dasar pengajuan PK.

Pemohon juga perlu memastikan bahwa permohonan diajukan dalam batas waktu yang ditentukan oleh hukum. Dokumen-dokumen dan persyaratan lainnya yang diperlukan harus sesuai dengan ketentuan formil yang berlaku.

Hal itu mencerminkan upaya sistem hukum untuk memberikan akses kepada pihak yang bersengketa agar dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali dengan prosedur yang jelas dan teratur untuk mencapai keadilan yang lebih baik.

4. Menunjukan bukti-bukti saat dalam persidangan

Pihak yang terlibat dalam persidangan harus menyampaikan bukti yang mereka miliki sesuai dengan ketentuan hukum. Ini mencakup dokumen, saksi, atau barang bukti lainnya. Pihak yang memasukkan bukti biasanya akan melibatkan pertanyaan dan jawaban terkait bukti tersebut.

Pengadilan juga memiliki wewenang untuk memutuskan apakah suatu bukti dapat diterima atau tidak. Saksi yang dihadirkan harus bersumpah untuk memberikan kesaksian yang sebenarnya. Pihak yang memeriksa saksi dan pihak yang menentang memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, dan aturan ketentuan hukum mengatur prosesnya.

Dengan menetapkan aturan-aturan formil tersebut, sistem hukum memastikan bahwa proses persidangan berlangsung secara adil dan teratur, dan bukti yang diajukan memiliki kredibilitas yang sesuai dengan standar hukum.

5. Memanggil para pihak yang terkait

Memanggil para pihak yang terkait dalam konteks hukum formil merujuk pada prosedur dan aturan yang mengatur cara pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu persidangan. Pihak yang terlibat dalam suatu persidangan harus diberi pemberitahuan atau pemanggilan secara resmi untuk hadir di pengadilan serta dapat melibatkan surat panggilan resmi atau pemberitahuan formal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberitahuan harus mencantumkan waktu dan tempat persidangan sehingga pihak yang dipanggil dapat membuat persiapan dan hadir sesuai jadwal. Selain itu, pihak yang dipanggil memiliki hak untuk membela diri dan dapat diwakili oleh pengacara hukum.

Proses pemanggilan tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk menyampaikan argumen dan bukti mereka di hadapan pengadilan. Hukum formil juga menetapkan konsekuensi bagi pihak yang tidak mematuhi pemanggilan atau tidak hadir tanpa alasan yang sah. Hal itu dapat mencakup sanksi atau keputusan pengadilan yang merugikan pihak yang tidak hadir.

6. Melakukan mediasi

Mediasi melibatkan pihak yang terlibat dalam sengketa bekerja sama dengan seorang mediator independen yang membantu mereka mencapai kesepakatan damai tanpa melalui persidangan. Secara formil, proses mediasi dimulai dengan mendaftarkan permohonan mediasi di lembaga mediasi atau mediator yang diakui.

Pihak-pihak yang bersengketa kemudian bersama-sama menentukan mediator yang bersedia menerima kasus mereka. Selama mediasi, mediator membimbing diskusi antara pihak-pihak, membantu mereka untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Jika kesepakatan dicapai, mediator akan membantu menyusun perjanjian damai yang mencerminkan persetujuan bersama. Kesepakatan tersebut kemudian dapat diajukan ke pengadilan untuk disahkan dan dijadikan dasar hukum yang mengakhiri sengketa.

Dengan mengadopsi pendekatan formil, mediasi memberikan cara yang lebih cepat dan lebih fleksibel untuk menyelesaikan sengketa dibandingkan dengan jalur litigasi formal di pengadilan.

7. Melakukan penyitaan

Penyitaan biasanya didasarkan pada ketentuan hukum yang mengizinkan pihak tertentu, sering kali pemerintah atau kreditor, untuk menyita atau mengambil alih properti atau aset tertentu. Proses dimulai dengan pengajuan permohonan penyitaan ke pengadilan.

Dalam beberapa kasus, perintah pengadilan diperlukan sebelum melaksanakan penyitaan. Setelah mendapatkan persetujuan pengadilan, proses penyelenggaraan eksekusi dimulai. Pihak yang berwenang, seperti petugas eksekusi atau penyeleksi resmi, dapat diberi tugas untuk menyita dan mengelola aset tersebut.

Aset yang akan disita diinventarisasi dan dicatat secara rinci. Hal itu dapat mencakup properti fisik, rekening bank, atau aset keuangan lainnya. Dengan menjalankan langkah-langkah formil tersebut, proses penyitaan diatur sedemikian rupa untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum dalam menanggapi pelanggaran atau ketidakpatuhan.

8. Penilaian kerugian dan ganti rugi

Pengadilan mempertimbangkan bukti dan argumen yang disajikan oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk menentukan sejauh mana kerugian telah terjadi. Penilaian tersebut didasarkan pada prinsip kausa atau sebab akibat antara perbuatan yang melanggar hukum dan kerugian yang timbul.

Pihak yang menuntut ganti rugi perlu menyajikan dokumen dan bukti-bukti yang mendukung klaimnya. Pengadilan akan menilai validitas dan relevansi bukti tersebut dalam menentukan kerugian yang dialami. Ganti rugi dapat bersifat materiil (mengganti kerugian finansial langsung) atau imateriil (mengganti kerugian non-finansial seperti penderitaan moral).

Pengadilan akan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut saat menilai jumlah yang sepatutnya diberikan. Proses penilaian mencerminkan upaya sistem hukum untuk menjamin bahwa pihak yang menderita kerugian diberikan ganti rugi yang wajar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

9. Pemberian Kuasa Khusus

Proses dimulai dengan penyusunan dokumen tertulis yang dikenal sebagai surat kuasa. Surat tersebut berisi pernyataan yang jelas dan spesifik mengenai wewenang yang diberikan kepada penerima kuasa (perorangan atau lembaga).

Surat kuasa mencantumkan secara jelas identitas pemberi kuasa (yang memberikan wewenang) dan penerima kuasa (yang menerima wewenang) yang mencakup rincian seperti nama, alamat, dan informasi identifikasi lainnya.

Selain itu, surat kuasa juga merinci dengan jelas tugas atau kegiatan apa yang dapat dilakukan oleh penerima kuasa atas nama pemberi kuasa. Hal itu dapat mencakup tindakan hukum tertentu, transaksi bisnis, atau hal-hal lain sesuai kebutuhan.

Proses tersebut membuktikan adanya persetujuan formal dari pemberi kuasa untuk memberikan wewenang tertentu kepada penerima kuasa. Pemberian kuasa khusus menjadi penting untuk memastikan kejelasan dan keabsahan dalam situasi di mana tindakan wewenang dilakukan oleh pihak lain atas nama seseorang.

10. Perjanjian perdata

Perjanjian perdata melibatkan dua pihak atau lebih yang secara sukarela setuju untuk terikat oleh ketentuan-ketentuan perjanjian. Salah satu pihak membuat tawaran, dan pihak lainnya menerima tawaran tersebut, menciptakan kesepakatan antara keduanya.

Pihak-pihak yang terlibat juga harus menandatangani dokumen perjanjian sebagai tanda persetujuan resmi serta menciptakan bukti formil bahwa kesepakatan telah dicapai. Kemudian, pihak yang terlibat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian.

Jika salah satu pihak tidak mematuhi ketentuan perjanjian, maka dapat mengakibatkan sengketa yang memerlukan penyelesaian hukum. Perjanjian perdata yang diatur secara formil akan memastikan kejelasan, kepastian, dan keadilan dalam hubungan hukum antara para pihak.

Undang- Undang perdata formil

Beberapa UU terkait yang dapat mencakup aspek formil dalam hukum perdata di Indonesia adalah sebagai berikut.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah suatu peraturan hukum yang mengatur norma-norma hukum perdata di Indonesia. KUHPerdata menjadi salah satu kitab hukum yang penting karena mencakup berbagai aspek hukum perdata yang berlaku di negara Indonesia.

KUHPerdata mencakup berbagai aspek hukum perdata, termasuk mengenai subjek hukum, perjanjian, perbuatan melawan hukum, tanggung jawab, harta kekayaan, hak-hak atas benda, serta hukum waris, di antara lain.

  • Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

UU tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemandirian, akuntabilitas, dan transparansi kekuasaan kehakiman sebagai bagian dari sistem peradilan di Indonesia serta mencakup ketentuan-ketentuan terkait peradilan khusus, seperti peradilan agama dan peradilan tata usaha negara.

Selain itu, memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang didasarkan pada asas-asas keadilan, independensi, dan profesionalisme. UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menjadi landasan bagi penyelenggaraan sistem peradilan di Indonesia dan memberikan kerangka kerja untuk mengatur organisasi dan tata cara peradilan, serta memastikan kemandirian dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman.

  • Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Meskipun lebih berfokus pada arbitrase, undang-undang tersebut juga dapat mencakup prinsip-prinsip penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang terkait dengan hukum perdata. Selain itu juga mengatur tentang alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi, negosiasi, dan cara-cara penyelesaian sengketa lainnya.

UU tersebut kemudian menjadi landasan bagi pengaturan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia, memfasilitasi proses penyelesaian sengketa yang efektif di luar jalur peradilan formal.

The post 10 Contoh Hukum Perdata Formil Beserta Undang-Undang Terkait appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
8 Persamaan Hukum Perdata dan Hukum Bisnis https://haloedukasi.com/persamaan-hukum-perdata-dan-hukum-bisnis Thu, 09 Nov 2023 07:39:15 +0000 https://haloedukasi.com/?p=46429 Hukum Perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antarindividu atau pihak-pihak yang terlibat dalam urusan pribadi, seperti kontrak, harta warisan, perceraian, dan tanggung jawab perdata. Ini mencakup aturan tentang hak dan kewajiban individu dalam masyarakat. Hukum Bisnis, di sisi lain, adalah sub-bidang hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis dan komersial. Ini mencakup regulasi bisnis, kontrak […]

The post 8 Persamaan Hukum Perdata dan Hukum Bisnis appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hukum Perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antarindividu atau pihak-pihak yang terlibat dalam urusan pribadi, seperti kontrak, harta warisan, perceraian, dan tanggung jawab perdata. Ini mencakup aturan tentang hak dan kewajiban individu dalam masyarakat.

Hukum Bisnis, di sisi lain, adalah sub-bidang hukum yang berkaitan dengan aktivitas bisnis dan komersial. Ini mencakup regulasi bisnis, kontrak komersial, perusahaan, properti intelektual, pajak, dan banyak aspek lain yang berkaitan dengan dunia bisnis.

Hukum bisnis berfokus pada regulasi dan aturan yang memengaruhi perusahaan dan transaksi bisnis. Kedua cabang hukum ini seringkali berkaitan erat dalam praktik, terutama ketika individu atau perusahaan terlibat dalam transaksi bisnis.

Hal tersebut tentunya memerlukan pemahaman tentang hukum perdata dan hukum bisnis untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan hak-hak mereka. Hukum Perdata dan Hukum Bisnis adalah dua cabang hukum yang memiliki sejumlah persamaan penting, meskipun mereka memiliki fokus yang berbeda.

Berikut 10 persamaan antara Hukum Perdata dan Hukum Bisnis

1. Kontrak

Dalam kedua bidang hukum ini, kontrak merupakan elemen kunci. Dalam Hukum Perdata, kontrak digunakan untuk mengatur hubungan antara individu atau entitas, sementara dalam Hukum Bisnis, kontrak digunakan untuk mengatur transaksi bisnis.

Dalam kedua kasus, kontrak menguraikan hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat, serta menetapkan ketentuan untuk penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang pembuatan, pelaksanaan, dan penafsiran kontrak adalah penting dalam keduanya.

2. Tanggung Jawab

Sama halnya dengan kontrak, tanggung jawab adalah konsep yang mendasar dalam kedua bidang hukum ini. Dalam Hukum Perdata, tanggung jawab mengacu pada kewajiban hukum individu terhadap orang lain, seperti dalam kasus ganti rugi karena kelalaian atau pelanggaran kontrak.

Di sisi lain, dalam Hukum Bisnis, tanggung jawab sering kali berkaitan dengan perusahaan dan pemegang sahamnya terhadap pihak ketiga. Kedua bidang hukum ini mengatur tanggung jawab dalam berbagai konteks, termasuk tanggung jawab kontraktual, tanggung jawab deliktual, dan tanggung jawab produk.

Prinsip-prinsip yang mendasari tanggung jawab dalam Hukum Perdata juga relevan dalam kasus-kasus hukum bisnis.

3. Perlindungan Konsumen

Dalam Hukum Perdata, hak-hak konsumen sering kali diatur oleh undang-undang perlindungan konsumen, yang bertujuan melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan. Di sisi lain, dalam Hukum Bisnis, terdapat regulasi yang ketat yang mengatur perlindungan konsumen dalam konteks bisnis.

Undang-undang perlindungan konsumen bisnis biasanya mengatur hal-hal seperti iklan yang menyesatkan, praktik penjualan yang curang, dan kebijakan pengembalian produk.

4. Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa adalah bagian penting dari kedua bidang hukum ini. Sengketa dapat muncul dalam berbagai konteks, baik dalam kasus perdata maupun bisnis. Dalam Hukum Perdata, penyelesaian sengketa dapat mencakup proses peradilan atau mediasi.

Sementara dalam Hukum Bisnis, sering kali ada klausa penyelesaian sengketa dalam kontrak yang mengatur cara penyelesaian sengketa antara pihak-pihak bisnis. Mengerti cara penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien adalah penting dalam kedua bidang hukum ini.

Banyak kasus penyelesaian sengketa bisnis dapat mengambil waktu dan sumber daya yang signifikan, dan pemahaman yang baik tentang prosedur hukum dan alternatif penyelesaian sengketa adalah kunci dalam mengelola sengketa dengan bijak.

5. Kepemilikan Properti

Dalam Hukum Perdata, kepemilikan properti pribadi dan real adalah pokok peraturan hukum. Individu atau entitas memiliki hak-hak hukum atas properti, dan hukum perdata mengatur hak-hak tersebut. Dalam Hukum Bisnis, kepemilikan properti sering kali terkait dengan aset bisnis, seperti tanah, bangunan, dan peralatan.

Hukum bisnis mengatur pemilikan, pengalihan, dan pembiayaan aset-aset ini dalam konteks bisnis. Juga, dalam bisnis, kepemilikan saham dalam perusahaan adalah bentuk kepemilikan yang signifikan, dan hal ini tunduk pada regulasi hukum bisnis.

6. Perusahaan dan Entitas Hukum

Perusahaan dan entitas bisnis adalah entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya, dan hukum bisnis mengatur pembentukan, manajemen, dan operasi entitas ini. Dalam Hukum Perdata, aspek hukum ini terkait dengan kepemilikan dan manajemen properti.

Namun, dalam Hukum Bisnis, aspek ini berkaitan dengan organisasi bisnis, seperti perusahaan terbatas, persekutuan, dan entitas hukum lainnya.

7. Tanggung Jawab Produk

Dalam Hukum Perdata, tanggung jawab produk mengacu pada tanggung jawab produsen atau penjual terhadap konsumen atas produk yang cacat atau berbahaya. Dalam Hukum Bisnis, tanggung jawab produk juga merupakan isu penting, terutama ketika bisnis terlibat dalam produksi atau penjualan produk.

Undang-undang perlindungan konsumen bisnis sering kali mengatur tanggung jawab produk bisnis terhadap konsumen.

8. Penjualan dan Pembelian

Penjualan dan pembelian melibatkan transfer barang atau jasa dalam pertukaran komersial. Dalam Hukum Perdata, kontrak penjualan adalah salah satu jenis kontrak yang sering diatur. Dalam Hukum Bisnis, penjualan dan pembelian adalah inti dari operasi bisnis.

Meskipun ada persamaan ini, penting untuk diingat bahwa keduanya juga memiliki perbedaan yang signifikan, terutama dalam lingkup dan fokus masing-masing. Hukum Perdata lebih luas dan mencakup hubungan pribadi, sementara Hukum Bisnis lebih spesifik dalam mengatur hubungan bisnis dan komersial.

The post 8 Persamaan Hukum Perdata dan Hukum Bisnis appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
10 Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Bisnis https://haloedukasi.com/10-perbedaan-hukum-perdata-dan-hukum-bisnis Sat, 04 Nov 2023 03:45:43 +0000 https://haloedukasi.com/?p=46407 Hukum adalah kerangka kerja yang kompleks yang mengatur berbagai aspek kehidupan kita. Dalam dunia hukum, dua bidang yang sering dibahas adalah hukum perdata dan hukum bisnis. Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum lainnya dalam masyarakat. Ini mencakup aspek-aspek seperti hak dan kewajiban individu, kepemilikan, kontrak, warisan, […]

The post 10 Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Bisnis appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hukum adalah kerangka kerja yang kompleks yang mengatur berbagai aspek kehidupan kita. Dalam dunia hukum, dua bidang yang sering dibahas adalah hukum perdata dan hukum bisnis. Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum lainnya dalam masyarakat.

Ini mencakup aspek-aspek seperti hak dan kewajiban individu, kepemilikan, kontrak, warisan, pernikahan, perceraian, serta tanggung jawab pribadi. Hukum perdata memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak individu, menjaga keseimbangan dalam hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, dan memberikan kerangka hukum yang memfasilitasi penyelesaian sengketa.

Ini berfokus pada peraturan dan prinsip-prinsip yang mengatur kehidupan sehari-hari individu dalam masyarakat, baik dalam hal hubungan pribadi, kepemilikan, atau kontrak, dan memainkan peran penting dalam sistem hukum yang lebih luas.

Sementara hukum bisnis, juga dikenal sebagai hukum perdagangan atau hukum korporasi, adalah cabang hukum yang berkaitan dengan aspek hukum dalam dunia bisnis dan perusahaan. Ini mencakup regulasi perusahaan, pendirian perusahaan, perjanjian komersial, fusi dan akuisisi, kepemilikan saham, hukum pajak bisnis, dan berbagai aspek lain yang berkaitan dengan entitas bisnis.

Hukum bisnis bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang mengatur interaksi bisnis, melindungi hak-hak pemegang saham dan pemilik perusahaan, serta memberikan pedoman bagi perusahaan dalam beroperasi dan bertransaksi. Ini mencerminkan aspek hukum yang sangat khusus yang terkait dengan dunia bisnis dan korporasi.

Meskipun keduanya memiliki banyak persamaan, ada juga perbedaan signifikan di antara keduanya. Berikut 10 perbedaan utama antara hukum perdata dan hukum bisnis.

1. Lingkup Aplikasi

Perbedaan paling mendasar adalah dalam lingkup aplikasinya. Hukum perdata mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum dengan individu atau entitas hukum lainnya. Ini mencakup masalah seperti kontrak, warisan, perceraian, dan gugatan pribadi.

Di sisi lain, hukum bisnis berkaitan dengan peraturan dan transaksi bisnis, seperti pendirian perusahaan, bisnis perusahaan, litigasi bisnis, perpajakan, dan aspek hukum lainnya yang berkaitan dengan dunia bisnis.

2. Subjek Hukum

Hukum perdata berfokus pada individu dan entitas hukum (perusahaan, yayasan, dsb.). Ini mencakup hak dan kewajiban individu, hak milik, dan tanggung jawab pribadi. Hukum bisnis berurusan dengan entitas bisnis, seperti perusahaan, kemitraan, dan perseroan terbatas. Ini mencakup masalah seperti hak kepemilikan saham, perjanjian komersial, dan tanggung jawab perusahaan.

3. Sifat Peraturan

Hukum perdata lebih bersifat umum dan sering berlaku secara universal untuk semua individu. Hukum ini mengatur pernikahan, perceraian, dan hak properti dengan berlaku untuk semua orang. Di sisi lain, hukum bisnis lebih spesifik dan berfokus pada aspek bisnis tertentu. Peraturan di dalamnya lebih khusus, seperti hukum kontrak, hukum perusahaan, atau hukum pajak bisnis.

4. Perselisihan dan Litigasi

Hukum perdata cenderung mencakup perselisihan pribadi, seperti gugatan cerai, warisan, atau tuntutan ganti rugi. Hukum ini sering melibatkan pengadilan perdata. Di lain pihak, hukum bisnis berkaitan dengan perselisihan bisnis, seperti pelanggaran kontrak atau perselisihan antara perusahaan. Litigasi bisnis sering kali melibatkan pengadilan bisnis atau pengadilan dagang.

5. Kebutuhan untuk Kontrak

Kontrak adalah bagian penting dalam hukum bisnis. Dalam hukum perdata, seseorang tidak selalu memerlukan kontrak untuk menjalankan aktivitas pribadi, seperti membeli rumah atau kendaraan. Namun, dalam hukum bisnis, kontrak sering diperlukan untuk mengatur hubungan bisnis dan transaksi.

6. Kaitan dengan Pajak

Hukum bisnis sering kali memiliki hubungan erat dengan peraturan pajak. Bisnis harus mematuhi peraturan pajak federal, negara bagian, dan lokal, serta perpajakan yang berlaku untuk jenis bisnis tertentu. Hukum perdata tidak secara langsung berkaitan dengan peraturan pajak individu, kecuali dalam hal warisan dan warisan pajak.

7. Aspek Keuangan dan Bisnis

Hukum bisnis mencakup aspek keuangan dan bisnis yang lebih kompleks, seperti restrukturisasi perusahaan, fusi dan akuisisi, kepemilikan saham, dan perjanjian kemitraan. Hukum perdata lebih berfokus pada hal-hal seperti pernikahan, perceraian, dan pembagian harta bersama.

8. Penyelidikan dan Pidana

Hukum bisnis juga dapat melibatkan penyelidikan terkait dengan tindakan ilegal dalam konteks bisnis, seperti penipuan keuangan atau insider trading. Hukum perdata, di sisi lain, tidak berurusan dengan penyelidikan pidana dan hukum pidana.

9. Entitas Hukum

Dalam hukum bisnis, entitas hukum seperti perseroan terbatas atau perusahaan saham terbuka sering memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari pemilik atau pemegang saham. Dalam hukum perdata, hak dan kewajiban individu biasanya lebih berfokus pada hak dan kewajiban pribadi mereka.

10. Profesional Hukum

Karena hukum bisnis lebih kompleks dan khusus, seringkali diperlukan spesialisasi dalam hukum bisnis. Ini berarti ada pengacara bisnis yang mengkhususkan diri dalam bidang ini. Di sisi lain, hukum perdata lebih umum, dan banyak pengacara perdata dapat menangani berbagai jenis kasus perdata.

Dalam rangka memahami perbedaan antara hukum perdata dan hukum bisnis, penting untuk mengenali lingkup aplikasi, subjek hukum, dan karakteristik khusus masing-masing bidang. Meskipun keduanya memiliki tujuan mengatur hubungan hukum, pendekatan dan aturan yang berlaku dapat sangat berbeda, dan pemahaman yang tepat akan membantu individu dan bisnis untuk beroperasi dalam kerangka hukum yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

The post 10 Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Bisnis appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
9 Sumber Hukum Perdata di Indonesia https://haloedukasi.com/sumber-hukum-perdata-di-indonesia Mon, 23 Oct 2023 05:01:47 +0000 https://haloedukasi.com/?p=46225 Hukum perdata adalah bagian dari hukum yang mengatur hubungan antarindividu atau pihak swasta dalam masyarakat serta termasuk peraturan tentang perjanjian, hak milik, tanggung jawab, warisan, dan hal-hal sejenis yang berkaitan dengan hubungan pribadi dan kepentingan individu. Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam kehidupan […]

The post 9 Sumber Hukum Perdata di Indonesia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>

Hukum perdata adalah bagian dari hukum yang mengatur hubungan antarindividu atau pihak swasta dalam masyarakat serta termasuk peraturan tentang perjanjian, hak milik, tanggung jawab, warisan, dan hal-hal sejenis yang berkaitan dengan hubungan pribadi dan kepentingan individu.

Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam kehidupan sehari-hari, termasuk perjanjian, hak kepemilikan, tanggung jawab, serta segala perbuatan yang melibatkan orang perorangan.

Hukum perdata di Indonesia

Di Indonesia, hukum perdata mengacu pada peraturan hukum yang berlaku dalam sistem hukum sipil. Hukum Perdata di Indonesia didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku sejak masa penjajahan Belanda dan kemudian mengalami beberapa perubahan dan revisi.

Hukum Perdata Indonesia mengatur perjanjian, hak kepemilikan, tanggung jawab, warisan, dan berbagai aspek hukum lain yang berkaitan dengan individu dan hubungan mereka dalam masyarakat. Sumber hukum perdata tidak hanya satu, melainkan berasal dari beberapa sumber yang dapat dibedakan menjadi tertulis dan tidak tertulis (biasa disebut hukum kebiasaan).

Sumber hukum perdata tertulis adalah hukum yang diatur dalam peraturan-peraturan tertulis, sedangkan sumber hukum perdata tidak tertulis berkaitan dengan praktik dan kebiasaan yang diterima dalam masyarakat.

9 Sumber hukum perdata tertulis di Indonesia mencakup berbagai peraturan hukum, antara lain sebagai berikut.

1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)

Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) adalah serangkaian ketentuan umum dalam hukum perdata yang berasal dari masa kolonial Belanda yang menjadi bagian dari hukum perdata di Indonesia. AB pertama kali diperkenalkan pada tahun 1838 dan kemudian mengalami beberapa revisi serta merupakan bagian dari sistem hukum kolonial Belanda yang kemudian diwariskan ke Indonesia.

Prinsip asas concordantie digunakan untuk mengintegrasikan ketentuan-ketentuan AB ke dalam sistem hukum Indonesia. Hal itu mengharuskan keselarasan antara hukum yang diberlakukan di Indonesia dengan ketentuan dalam AB.

Meskipun AB memiliki pengaruh bersejarah dalam pembentukan hukum perdata di Indonesia, sebagian besar ketentuan AB kini telah digantikan oleh peraturan-peraturan hukum yang lebih modern. Namun, prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam AB masih memberikan kerangka kerja untuk pemahaman dasar hukum perdata di Indonesia.

2. Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Burgelik Wetboek (BW), atau yang sering disebut sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah sebuah kode hukum yang mengatur berbagai aspek hukum perdata di Indonesia. BW awalnya merupakan produk hukum dari masa penjajahan Belanda yang diberlakukan di Hindia Belanda.

Setelah kemerdekaan Indonesia, sebagian besar ketentuan dalam BW tetap berlaku sebagai hukum perdata nasional. BW mengatur berbagai hal terkait dengan hukum perdata, termasuk perjanjian, hak kepemilikan, kewarisan, tanggung jawab, dan berbagai aspek hukum perdata lainnya.

Kitab itu merupakan sumber utama dalam memahami hukum perdata di Indonesia. Meskipun BW telah mengalami beberapa revisi dan perubahan sejak kemerdekaan Indonesia, banyak prinsip dan ketentuan dasar masih tetap berlaku dalam hukum perdata di Indonesia, selain itu juga memiliki pengaruh yang kuat dalam pembentukan sistem hukum perdata di negara ini.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koophandel (WvK)

WvK juga berasal dari masa penjajahan Belanda dan merupakan produk hukum yang berlaku di Hindia Belanda. Setelah kemerdekaan Indonesia, sejumlah ketentuan WvK masih berlaku dan mengatur bidang hukum dagang.

WvK mengatur berbagai aspek hukum yang terkait dengan kegiatan dagang, termasuk perjanjian dagang, perusahaan dagang, surat-surat berharga, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan. Tujuan utama dari WvK adalah memberikan kerangka hukum yang jelas dan konsisten untuk mengatur kegiatan bisnis dan perdagangan di Indonesia.

Serta melindungi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis. WvK juga terdiri dari beberapa buku yang mengatur aspek-aspek tertentu dari hukum dagang. Buku tersebut dibagi menjadi pasal-pasal yang menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan kata lain, WvK adalah dokumen hukum yang memainkan peran penting dalam mengatur aktivitas perdagangan di Indonesia dan memberikan dasar hukum yang diperlukan bagi pelaku bisnis dan pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan yang terkait dengan perdagangan dan bisnis.

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria

Undang-Undang Pokok Agraria diberlakukan pada tahun 1960 dan menggantikan Buku II KUHP yang sebelumnya mengatur masalah hak atas tanah. UU ini bertujuan untuk mengatur hak-hak dan kewajiban yang berkaitan dengan tanah, serta untuk memperjelas kepemilikan, penggunaan, dan peralihan hak atas tanah.

UU Pokok Agraria mengatur berbagai aspek hukum pertanahan, termasuk pendaftaran tanah, pemilikan tanah, hak-hak atas tanah, hak guna usaha, dan hak sewa, serta masalah-masalah agraria lainnya. Seiring berjalannya waktu, UU Pokok Agraria telah mengalami beberapa perubahan.

Dan juga pembaharuan untuk mengakomodasi perkembangan dalam hukum pertanahan dan kebutuhan masyarakat. Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) memiliki peran kunci dalam mengatur masalah pertanahan dan agraria di Indonesia.

5. UU Nomor 16 Tahun 2019 jo No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang bersambung dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur semua aspek perkawinan di Indonesia, termasuk persyaratan, prosedur, hak, kewajiban, pembatalan, dan perceraian perkawinan.

UU ini bertujuan untuk mengatur perkawinan dalam kerangka hukum yang jelas dan merinci segala aspek yang terkait, termasuk persyaratan, prosedur, hak, kewajiban, pembatalan, dan perceraian perkawinan. Dalam perkawinan, terdapat pihak suami, istri, dan otoritas yang mengawasi perkawinan, seperti Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil.

UU tersebut juga merinci hak dan kewajiban suami dan istri dalam perkawinan, serta mengatur masalah seperti harta bersama, nafkah, dan kewajiban terhadap anak. Undang-Undang Perkawinan memiliki peran penting dalam mengatur dan melindungi hak dan kewajiban suami dan istri.

Serta menetapkan prosedur perkawinan dan perceraian di Indonesia. Ini juga mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam yang mengatur perkawinan dalam masyarakat Muslim di Indonesia.

6. UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda berhubungan dengan tanah

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan terhadap Tanah dan Benda yang Berkaitan dengan Tanah mengatur tentang hak tanggungan yang terkait dengan properti tanah dan benda yang terhubung dengan tanah.

Hal tersebut memungkinkan seseorang untuk memberikan hak tanggungan atas tanah sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban tertentu, seperti pinjaman. Jika pihak yang memberikan hak tanggungan gagal memenuhi kewajibannya, pihak yang berhak atas hak tanggungan dapat menjual tanah tersebut untuk memenuhi kewajiban yang belum dipenuhi.

UU tersebut mengatur persyaratan, pencatatan, pelaksanaan, dan pengaturan penggunaan hak tanggungan dalam konteks properti tanah di Indonesia.

7. UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

UU jaminan fidusia bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi praktik jaminan fidusia, sehingga kreditur dapat mengamankan hak mereka terhadap benda bergerak yang dijaminkan oleh peminjam. Dalam jaminan fidusia, terdapat pihak kreditur (pihak yang memberikan pinjaman) dan pihak debitur (peminjam).

Selain itu, terdapat pihak penerima fidusia yang bertugas menyelenggarakan jaminan fidusia dan mengatur proses penjualan benda jaminaan jika debitur gagal memenuhi kewajiban. Jaminan fidusia dapat diberikan atas benda bergerak yang dapat diidentifikasi secara khusus, seperti kendaraan bermotor, peralatan industri, atau inventaris bisnis.

Undang-Undang jaminan fidusia memiliki peran penting dalam memfasilitasi transaksi keuangan dan bisnis di Indonesia dengan memberikan kerangka hukum yang jelas untuk jaminan fidusia. Ini membantu melindungi hak kreditur dan memungkinkan peminjam untuk mendapatkan akses lebih baik ke sumber pembiayaan.

8. UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan

Undang-Undang LPS adalah instrumen penting dalam menjaga stabilitas sektor perbankan di Indonesia dan memberikan perlindungan kepada nasabah perbankan dalam situasi krisis. Ini memastikan bahwa sistem perbankan tetap berfungsi dengan baik dan dipercayai oleh masyarakat.

UU LPS bertujuan untuk melindungi dan menjamin simpanan nasabah perbankan, sehingga menciptakan stabilitas dan kepercayaan dalam sistem perbankan Indonesia. LPS berperan dalam penanganan krisis perbankan dengan memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah jika bank mengalami kesulitan keuangan atau kolaps.

LPS memperoleh dana dari iuran yang dibayarkan oleh bank-bank yang menjadi pesertanya. Dana tersebut digunakan untuk membayar klaim jaminan simpanan nasabah dalam situasi krisis. Apabila bank mengalami kegagalan, LPS akan ikut serta dalam proses penanganan bank gagal, termasuk dalam pemilihan pemegang saham baru atau penjualan aset bank yang mengalami masalah.

9. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi hukum islam adalah peraturan yang memberikan dasar untuk mengkodifikasi hukum Islam dalam bentuk yang komprehensif. Inpres ini bertujuan untuk menyusun dan merinci hukum-hukum Islam yang berlaku di Indonesia dalam satu kompilasi hukum yang dapat diakses oleh masyarakat.

Kompilasi hukum islam tersebut mencakup berbagai aspek kehidupan Islam, termasuk pernikahan, warisan, dan masalah hukum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan konsisten dalam menerapkan hukum Islam di Indonesia serta memfasilitasi penggunaan hukum Islam dalam konteks hukum nasional.

Sumber-sumber hukum tertulis tersebut membentuk dasar hukum perdata di Indonesia. Namun, perlu pahami bahwa hukum perdata tidak hanya berdasarkan peraturan tertulis, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh hukum adat dan praktik yang berlaku dalam masyarakat, yang merupakan sumber hukum tidak tertulis.

The post 9 Sumber Hukum Perdata di Indonesia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Perdata Internasional : Pengertian, Sumber Hukum, dan Contohnya https://haloedukasi.com/perdata-internasional Wed, 05 Jul 2023 02:16:26 +0000 https://haloedukasi.com/?p=44010 Manusia merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan makhluk lain. Ketergantungan akan makhluk lain ini menimbulkan sebuah hubungan antar manusia. Hubungan manusia dengan manusia lain tidak hanya berlaku bagi satu negara atau wilayah saja. Terlebih lagi setiap negara saling membutuhkan negara lain. Negara melakukan kerja sama dalam berbagai hal seperti ekonomi, pertahanan, politik, kesehatan, pendidikan, Maritim […]

The post Perdata Internasional : Pengertian, Sumber Hukum, dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Manusia merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan makhluk lain. Ketergantungan akan makhluk lain ini menimbulkan sebuah hubungan antar manusia. Hubungan manusia dengan manusia lain tidak hanya berlaku bagi satu negara atau wilayah saja.

Terlebih lagi setiap negara saling membutuhkan negara lain. Negara melakukan kerja sama dalam berbagai hal seperti ekonomi, pertahanan, politik, kesehatan, pendidikan, Maritim dan hal lainnya. Adanya hubungan tersebut mengharuskan adanya sebuah peraturan yang mengikat di antara negara-negara yang saling bekerja sama.

Peraturan yang mengikat berfungsi sebagai kontrol atas setiap kegiatan yang sedang terjadi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam setiap melakukan kegiatan, sudah pasti akan ada keuntungan dan kerugian. Untuk meminimalisir kerugian tersebut dibuatlah sebuah hukum.

Hukum tersebut bisa bersifat pidana maupun perdata. Seseorang yang melakukan kerja sama bukan berarti di kemudian akan hari baik-baik saja dengan rekannya. Hubungan yang semula terjalin baik bisa jadi berubah menjadi hubungan yang tidak mengenakan.

Oleh sebab itu, perlu adanya hukum yang mengatur untuk urusan perdata baik individu maupun negara. Dalam konteks antar negara, hukum yang berlaku harus berskala nasional. Oleh sebab itu, muncul lah sebuah hukum perdata internasional yang bertujuan mengatur jalannya kepentingan perdata baik antar individu maupun negara.

Pengertian Hukum Perdata Internasional

Hukum perdata internasional atau PHI adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan perdata antara subjek hukum dari banyak negara. Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa Hukum Perdata internasional adalah seluruh aturan dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata lintas batas negara.

Artinya dengan kata lain hukum ini mengatur hubungan hukum antar pelaku hukum agar taat pada hukum perdata nasional yang berbeda-beda. Menurut Sudargo Gautama, hukum perdata internasional merupakan hukum antar tata hukum ekstern. Hukum ini bukanlah termasuk hukum internasional melainkan hukum nasional.

Pengertian Hukum perdata menurut para ahli

Sudargo Gautama

Menurut Sudargo Gautama hukum perdata internasional adalah semua aturan serta putusan hakim yang memperlihatkan adanya stelsel hukum yang aktif. Keberadaan hukum perdata internasional dapat terjadi saat terdapat hubungan atau kejadian.

Kejadian tersebut antara warga negara pada saat tertentu yang menunjukkan adanya ikatan hukum dari dua atau lebih negara yang berbeda baik secara kuasa geografis,permasalagan ataupun masalah hukum lainnya.

Prof Sunaryati

Menurut Prof Sunaryati adalah seperangkat peraturan yang berkaitan dengan peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur asing baik dalam bidang hukum publik maupun hukum privat.

Schnitzer

Menurut Schnitzer hukum perdata internasional bahwa bukan terletak pada sumber hukumnya yang bersifat internasional melainkan pada muatan materinya yakni hubungan-hubungan atau peristiwanya atau objeknya yang bersifat internasional.

Dari beberapa pendapat para ahli mengenai hukum perdata internasional, dapat disimpulkan bahwa hukum perdata internasional adalah seluruh peraturan atau norma hukum yang bersifat mengatur hubungan hukum antara kepentingan perseorangan atau subjek, objek hukum yang sistem hukumnya mengandung unsur asing atau dengan kata lain bersifat internasional.

Sumber Hukum Perdata Internasional

Hukum perdata internasional menganut pasal 131 dan 163 IS. Dalam hukum ini, penduduk Indonesia dibagi menjadi golongan penduduk yang meliputi golongan bumi putera, golongan asli dan inlander yang di mana menganut hukum adat masing-masing.

Golongan Eropa untuk hukum yang berlaku disamakan dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Bulgerlijk wetboek. Sementara itu, untuk golongan timur seperti Asing Cina dan WNI keturunan Cina berlaku KUHPerdata.

Di mana pada KUHPerdata terdapat sedikit perbedaan. Bagi golongan Timur asing lainnya berlaku hukum adat masing-masing. Bagi penduduk golongan Eropa serta golongan Timur asing cina dan Timur asing lainnya berstatus sebagai warga negara asing.

Di mana sebaiknya negara-negara tersebut menggunakan hukum nasional masing-masing. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam pasa 16 Algeemene Bepalingen Van Wetgeving Voor Indonesie (Peraturan Umum Mengenai Perundang-undangan untuk Indonesia).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa status dan kewenangan hukum WNI berlaku hukum Indonesia di manapun ia berada. Ketentuan ini juga ditafsirkan bagi WNA yang menetap atau berdiam di Indonesia. Hanya saja mereka termasuk ke dalam penggolongan penduduk sebagaimana yang berlaku di Indonesia.

Oleh sebab itu, status asingnya dikesampingkan dan ketentuan yang berlaku bagi mereka adalah ketentuan hukum internal Indonesia yang sesuai dengan golongan penduduknya. Dalam hukum perdata internasional, yang menjadi sumber-sumber hukum atau rujukan hukum perdata internasional adalah sebagai berikut.

Undang-undang

Undang-undang merupakan peraturan yang berada di bawah undang-undang dasar. Kedudukannya sama pentingnya dengan undang-undang dasar. Biasanya keberadaan undang-undang ini untuk menjelaskan pasal yang telah diatur dalam undang-undang dasar. Artinya keberadaan undang-undang menjadi penjelas bagi sumber hukum pertama.

Dalam hukum perdata internasional, undang-undang menjadi salah satu sumber hukum atau rujukan hukum. Di mana saat terjadi sebuah permasalahan, maka hal yang harus dipertimbangkan adalah undang-undang. Kembali lagi pada undang-undang yang dianut dalam setiap negaranya.

Traktat (Perjanjian)

Perjanjian merupakan peraturan yang dibuat oleh kedua belah pihak dan bersifat mengikat bagi keduanya. Biasanya perjanjian dibuat untuk menertibkan atau setelah adanya hubungan kerja sama.

Dahulu, perjanjian dibuat setelah adanya pertempuran atau peperangan agar di kemudian hari tidak ada lagi tuntutan atau hal yang tidak diinginkan. Dalam peraturan hukum perdata internasional, perjanjian menjadi hal yang diperhatikan sebagai pengambilan keputusan setelah undang-undang.

Asas-asas Hukum Umum

Asas-asas hukum merupakan sumber hukum yang memuat peraturan secara umum. Biasanya dalam peraturan ini memuat pasal-pasal secara umum yang berfungsi untuk kepentingan umum. Asas-asas hukum umum juga menjadi sumber hukum dalam hukum perdata internasional. Secara garis besar, hukum perdata internasional berlaku tanpa mengabaikan sumber hukum di negara masing-masing.

Yurisprudensi Nasional dan Internasional

Yurisprudensi merupakann putusan-putusan hakim atau pengadilan yang telah ditetapkan dan dibuktikan kebenarannya oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi atau bisa juga putusan dari Mahkamah Agung itu sendiri. Tidak semua putusan hakim dapat dijadikan yurisprudensi.

Putusan hakim dapat menjadi yurisprudensi jika memenuhi empat syaratnya di antaranya putusan yang belum jelas aturannya, putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, telah dijadikan sebagai bahan pada putusan serupa dan memenuhi unsur keadilan.

Doktrin Hukum (ajaran hukum umum)

Secara sederhana doktrin merupakan ajaran. Doktrin berbeda halnya dengan teori. Doktrin hukum adalah kumpulan dari berbagai norma yang dapat dijadikan sumber hukum. Doktrin hukum dapat juga diartikan sebagai seluruh pemikiran ahli hukum yang berupa pernyataan kemudian pemikiran tersebut disepakati oleh banyak pihak sehingga dapat dijadikan rujukan hukum.

Contoh Permasalahan Hukum Perdata Internasional

Masalah-masalah pokok hukum perdata internasional ialah menentukan hakim ataupun badan peradilan manakah yang lebih berhak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yuridis yang mengandung unsur asing.

Graveson memberikan pandangan bahwa asas-asas hukum perdata internasional berusaha untuk membentuk peraturan yang akan digunakan untuk membenarkan pengadilan secara yuridiksi guna mengadili perkara-perkara tertentu atau chois of yuridiction.

Selain itu, masalah-masalah pokok dalam HPI adalah terkait hukum manakah yang harus diberlakukan guna mengatur atau menyelesaikan permasalahan yuridis yang mengandung unsur asing. Dalam hal ini, Graveson memberikan pendapatnya bahwa hukum perdata internasional tidak membantu menentukan kaidah hukum.

Kaidah hukum tersebut digunakan hakim dalam memutuskan sebuah perkara melainkan membantu menentukan kaidah hukum yang semestinya digunakan. dalam hal ini dinamakan dengan the appropriate system.

Dalam hukum perdata internasional, keberadaan peradilan harus berlaku adil dengan memperhatikan serta mengakui adanya putusan hakim asing ataupun mengakui hak-hak serta kewajiban yang tertuang dalam hukum atau putusan asing.

Masalah ini berhubungan erat dengan permasalahan apakah suatu forum asing memiliki wewenang yuridiksional dalam memutuskan suatu perkara dan apakah forum asing telah menentukan sistem hukum atau aturan yang tepat. Secara sederhana, masalah-masalah pokok dalam hukum perdata internasional berkaitan dengan dasar-dasar pengadilan untuk mengakui atau menolak hukum asing dalam yurisdiksinya.

Menurut Zulda Djoko Basuki, permasalahan hukum perdata internasional yang biasa terjadi adalah sebagai berikut.

Perkawinan dan Perceraian

Permasalahan pertama yang sering terjadi dalam hukum perdata internasional adalah masalah perkawinan dan perceraian antara WNI dengan WNA atau WNA dengan WNA di Indonesia atau di negara lain.

Perceraian termasuk ke dalam masalah status personal yang sebagaimana diatur dalam pasal 16 AB. Maka dari itu, akan berlaku hukum nasional mereka yang tidak mengenal perceraian sedangkan Indonesia mengenal perceraian.

Secara jelas, permasalahan ini termasuk permasalahan yang mengandung unsur asing atau bersifat HPI karena keduanya bertempat tinggal di Jakarta dan mengajukan perkara di pengadilan negeri Jakarta. Oleh sebab itu, hukum perdata internasional akan berlaku dalam menyelesaikan masalah ini.

Transaksi Internasional

Contoh dalam kasus transaksi internasional adalah masalah kontrak jual beli antara pengusaha Indonesia dengan Malaysia. Meskipun penandatanganan kontrak dapat dilakukan di mana saja, baik itu di Malaysia atau bahkan dalam komunikasi digital seperti email.

Namun, pada praktiknya saat terjadi sengketa atau masalah membutuhkan ruang sidang peradilan. Dalam kerja sama besar kemungkinan akan terjadi sebuah sengketa. Jika terjadi sengketa maka ada baiknya para pihak yang berkaitan telah menetapkan hukum yang berlaku.

Serta forum atau badan peradilan yang berhak untuk mengatasi masalah Hukum Perdata Internasional ini. Misalnya saat terjadi kontrak jual beli kopi Shine Rise antara pedagang kopi Shine Rise di Kampung Rawit dengan pedagang kopi di California, Amerika Serikat

Dalam kontrak untuk para pihak yang terlibat telah sepakat memilih hukum Indonesia. Namun jika terjadi sengketa, seperti keterlambatan penyerahan akan diselesaikan melalui American Arbitration Association atau Internasional Chambers of Commerce, Paris. Maka dalam hal ini choice of law adalah hukum Indonesia sedangkan choice of forum ialah arbitrase asing yakni AAA atau ICC, Paris.

Masalah Kewarganegaraan Ganda

Masalah Kewarganegaraan Ganda terjadi jika adanya perkawinan campuran. Dalam undang-undang Lana yakni UU No 62 tahun 1958, Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis. Artinya dalam perkawinan campuran antara WNI Indonesia dengan WNA maka anak yang dilahirkan di manapun, akan memperoleh kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan sang ayah.

Jika sang ayah WNI, maka ia akan mendapatkan kewarnegaraan Indonesia. Sayangnya, jika sang anak ini lahir di negara yang menganut ius Soli yakni kewarnegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Maka, sang anak akan mendapatkan kewarnegaraan ganda atau bipatride.

Dalam waktu satu tahun, sang ayah harus menyatakan anaknya akan memilih kewarganegaraan yang mana. Apakah akan menjadi WNI sesuai kewarnegaraan sang ayah atau WNA sesuai dengan tanah kelahirannya.

Jika tidak, maka anak tersebut tidak akan mendapatkan kewarnegaraan atau apatride. Namun, menurut UU. No.12 tahun 2006, undang-undang terbaru dikatakan bahwa pemberian kewarganegaraan ganda terbatas pada anak yang dilahirkan dalam perkawinan campuran sampai dirinya berusia 18 tahun.

Dalam rentang waktu tiga tahun setelah dirinya berusia 18 tahun, ia harus memutuskan kewarnegaraan mana yang akan dipilih. Jika tidak, ia tidak akan memiliki kewarganegaraan atau apatride.

The post Perdata Internasional : Pengertian, Sumber Hukum, dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata https://haloedukasi.com/perbedaan-hukum-pidana-dan-hukum-perdata Tue, 28 Dec 2021 01:55:58 +0000 https://haloedukasi.com/?p=30009 Indonesia merupakan negara hukum, di mana hal itu secara jelas tertulis dalam Undang Undang Dasar 1945 lebih tepatnya di pasal 1 ayat (3). Hal itu berarti semua hal dan kepentingan yang ada di Indonesia telah diatur secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini tidak lain dan tidak bukan tentunya ditujukan untuk menciptakan ketertiban […]

The post 5 Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Indonesia merupakan negara hukum, di mana hal itu secara jelas tertulis dalam Undang Undang Dasar 1945 lebih tepatnya di pasal 1 ayat (3). Hal itu berarti semua hal dan kepentingan yang ada di Indonesia telah diatur secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini tidak lain dan tidak bukan tentunya ditujukan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Hukum yang berlaku tidak pandang bulu dalam menghakimi setiap orang yang sudah ditetapkan melanggar peraturan dan ketentuan yang ada. Oleh karenanya sudah kewajiban kita sebagai warga negara yang baik untuk mematuhi setiap hukum dan peraturan yang sudah ditetapkan.

Hukum jika berdasarkan isinya dibagi menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat, lalu lebih diperincikan lagi penggolongannya menjadi dua jenis yakni hukum pidana dan hukum perdata. Di mana istilah tersebut tentunya sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia.

Hukum pidana merupakan jenis hukum yang mengatur kepentingan umum, sedangkan hukum perdata lebih mengatur mengenai kepentingan atau hubungan yang terjalin antar perorangan. Lalu apa sih perbedaan lainnya dari hukum pidana dan hukum perdata?

Berikut merupakan pemaparan mendetail mengenai perbedaan hukum pidana dan hukum perdata.

No.Hukum PidanaHukum Perdata
1.Hukum pidana lebih berisikan mengenai kepentingan dan hak hak individu yang berkaitan dengan eksistensinya sebagai anggota dari sebuah masyarakat dan keterkaitannya dengan kepentingan negara. Sehingga bisa dikatakan isi dari hukum pidana ini memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan hukum perdata.Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata lebih berisikan mengenai aturan atau ketetapan yang memiliki fungsi untuk mengatur hubungan dari satu masyarakat denagn masyarakat lainnya namun lebih dititikberatkan pada kepentingan dari setiap individunya. Jadi bisa dikatakan bahwa hukum perdata lebih mengatur mengenai keterkaitan kepentingan perorangan.
2.Hukuman pidana bisa dijatuhkan pada sang pelaku tanpa adanya pihak yang mendaftarkan gugatan tersebut pada pelaku. Atau bisa dikatakan selama pelaku dikatakan sudah melanggar ketentuan atau hukum yang sudah ditetapkan secara tertulis, maka pelaku atau terdakwa bisa langsung diproses.Sangat berbeda dengan hukum pidana yang bisa diproses tanpa adanya proses gugatan, hukum perdata ini sebaliknya hukuman hanya bisa dijatuhkan pada pelaku atau terdakwa ketika pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku diaduhkan oleh korban pada pihak yang berwenang.
3.Hukuman pidana yang dijatuhkan pada pelaku bisa berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara dalam durasi waktu tertentu yang sudah dijatuhkan oleh pihak pengadilan.Sedangkan hukuman perdata memiliki sanksi atau hukuman yang berupa tuntutan ganti rugi ataupun tuntutan permintaan lainnya yang diajukan oleh pihak penggugat.
4.Dalam hukum pidana, pihak jaksa yang akan berdiri selaku pihak yang mewakili kepentingan umum yang sudah dilanggar oleh pihak terdakwa.Dalam hukum perdata yang kaitannya dengan kepentingan perorangan ini, pihak penggugatlah yang berdiri sendiri untuk mewakili kepentingannya secara personal untuk menggugat pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa.
5.Pihak jaksa tidak memiliki kewenangan untuk bisa mencabut tuntutannya terhadap pelaku ketika hukuman atau sanksi sudah dijatuhkan dan ditetapkan dalam sidang.Dalam hukum perdata, pihak penggugat bisa saja mencabut gugatannya itu pada pelaku dengan pertimbangan lainnya, entah karena sudah mengambil jalur kekeluargaan dalam penyelesaian masalahnya atau lain sebagainya.

The post 5 Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
7 Tahapan Persidangan Perdata Beserta Penjelasannya https://haloedukasi.com/tahapan-persidangan-perdata Thu, 11 Feb 2021 03:14:03 +0000 https://haloedukasi.com/?p=21161 Secara garis besar, dalam suatu kasus sengketa perdata terdapat beberapa tahapan dalam persidangannya. Adapun uraian tahapan persidangan diuraikan dalam artikel di bawah ini. 1. Tahap Pembacaan Surat Gugatan Dalam sengketa perdata,sebelum masuk ke dalam pemeriksaan dalam persidangan para pihak wajib menempuh jalur mediasi untuk mengusahakan upaya perdamaian (win-win solutions). Berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2016 tentang […]

The post 7 Tahapan Persidangan Perdata Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Secara garis besar, dalam suatu kasus sengketa perdata terdapat beberapa tahapan dalam persidangannya. Adapun uraian tahapan persidangan diuraikan dalam artikel di bawah ini.

1. Tahap Pembacaan Surat Gugatan

Dalam sengketa perdata,sebelum masuk ke dalam pemeriksaan dalam persidangan para pihak wajib menempuh jalur mediasi untuk mengusahakan upaya perdamaian (win-win solutions).

Berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2016 tentang mediasi dijelaskan bahwa mediasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh suatu kesepakatan diantara para pihak yang dibantu oleh mediator.

Mediator adalah pihak yang membantu para pihak berperkara yang bersifat netral. Jangka waktu mediasi diberikan selama 40 hari dan dapat diperpanjang selama 14 hari.

Apabila jalur mediasi gagal, maka jalan yang akan ditempuh adalah pemeriksaan sengketa dalam persidangan.

Adapun tahap pertama adalah pembacaan surat gugatan. Pada tahap ini, tergugat berhak mempelajari seluruh materi gugatan sedangkan penggugat berhak untuk mengkaji ulang apakah seluruh dalil sudah benar.

2. Tahap Menjawab bagi Tergugat

Pada tahap ini, tergugat akan diberikan kesempatan untuk membela diri. Ada empat kemungkinan yang tercantum dalam jawaban tergugat ini, diantaranya;

  • Mengakui secara bulat-bulat : apabila tergugat mengakui secara penuh seluruh isi dalam gugatan yang berakibat pada gugatan dikabulkan seluruhnya
  • Membantah mutlak : apabila tergugat membantah seluruh isi gugatan yang berakibat pada dilanjutkannya persidangan untuk membuktikan dalil-dalil tersebut
  • Eksepsi : perlawanan yang tidak mengenai pokok perkara dengan maksud untuk menghindari gugatan dengan cara hakim menetapkan gugatan tidak dapat diterima atau ditolak
  • Mengakui dengan klausula : tergugat mengaku dengan syarat, maka hakim harus menerima gugatan seutuhnya dan tidak boleh dipisah-pisah dan persidangan dilanjutkan

3. Tahap Replik

Dalam tahap ini, penggugat dapat menegaskan kembali gugatannya yang telah disangkal oleh tergugat dan mempertahankan diri atas serangan dari pihak tergugat.

4. Tahap Duplik

Di dalam duplik ini, tergugat akan diberi kesempatan untuk menjelaskan kembali jawaban yang telah disangkal oleh pihak penggugat.

5. Tahap Pembuktian

Pada tahap ini, pihak penggugat maupun tergugat akan diberikan kesempatan untuk mengajukan semua alat bukti yang mereka miliki untuk mendukung dalil-dalil tersebut. Berdasarkan pasal 1866 Kitab undang-undang Hukum Perdata alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari lima bagian, yaitu;

  • Bukti tulisan
  • Bukti saksi
  • Persangkaan
  • Pengakuan
  • Sumpah.

6. Tahap Kesimpulan

Masing-masing pihak baik tergugat maupun penggugat mengajukan pendapat akhir tentang hasil pemeriksaan dan Hakim berhak menilai alat bukti masing-masing pihak

7. Tahap Putusan

Tahap putusan merupakan tahap akhir dalam suatu pemeriksaan perkara perdata di persidangan. Hakim akan menyampaikan segala putusannya tentang sengketa tersebut yang dimuat dalam amar putusan.

Dalam setiap putusan Pengadilan harus memiliki kepala pada bagian atas Putusan yang berbunyi,

“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Hal ini bertujuan untuk memberikan kekuatan eksekutorial pada suatu Putusan yang berarti apabila tidak dicantumkannya bagian tersebut akan mengakibatkan Putusan tersebut batal demi hukum. Suatu putusan Hakim terdiri dari empat bagian, yakni :

  • Kepala Putusan
  • Identitas para pihak
  • Pertimbangan
  • Amar.

The post 7 Tahapan Persidangan Perdata Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Alat Bukti dalam Hukum Pidana dan Perdata https://haloedukasi.com/alat-bukti-dalam-hukum-pidana-dan-perdata Wed, 27 Jan 2021 16:42:04 +0000 https://haloedukasi.com/?p=20218 Dalam suatu sengketa perdata dan pidana pastinya memerlukan suatu alat bukti. Alat bukti merupakan suatu bukti yang digunakan para pihak yang berperkara dalam upaya meyakinkan hakim dalam perkara yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Tujuan dari alat bukti itu sendiri adalah untuk mendapatkan kebenaran dari suatu peristiwa yang diajukan kepada hakim. Berikut dijabarkan alat-alat […]

The post Alat Bukti dalam Hukum Pidana dan Perdata appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dalam suatu sengketa perdata dan pidana pastinya memerlukan suatu alat bukti. Alat bukti merupakan suatu bukti yang digunakan para pihak yang berperkara dalam upaya meyakinkan hakim dalam perkara yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa.

Tujuan dari alat bukti itu sendiri adalah untuk mendapatkan kebenaran dari suatu peristiwa yang diajukan kepada hakim. Berikut dijabarkan alat-alat bukti yang dipakai dalam hukum pidana dan hukum perdata.

Alat Bukti dalam Hukum Pidana

Berdasarkan pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diatur bahwa alat bukti dalam hukum pidana terbagi menjadi lima bagian, yaitu:

1. Keterangan Saksi

Keterangan saksi merupakan keterangan yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri atau ia alami sendiri (pasal 185 KUHAP). Saksi terdiri dari dua bagian, yaitu:

  • Saksi yang memberatkan terdakwa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (saksi a de charge)
  • Saksi yang meringankan si terdakwa yang dihadirkan oleh penasehat hukum (saksi a charge).

2. Keterangan Ahli

Keterangan ahli adalah suatu keterangan yang diberikan oleh seorang ahli dengan tujuan untuk membuat terang suatu perkara pidana (pasal 186 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

3. Surat

Surat adalah alat bukti tertulis yang harus dibuat atas sumpah jabatan (pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

4. Petunjuk

Petunjuk adalah suatu persesuaian dengan pidana yang sedang disidangkan untuk menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana (pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Petunjuk hanya dapat diperoleh dari:

  • Keterangan saksi
  • Surat
  • Keterangan terdakwa

5. Keterangan Terdakwa

Keterangan terdakwa adalah suatu keterangan yang ia alami, lakukan atau diketahui. Keterangan ini hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri (pasal 189 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Alat Bukti dalam Hukum Perdata

Berdasarkan pasal 1866 Kitab undang-undang Hukum Perdata, alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari lima bagian, yaitu:

1. Bukti Tulisan

Bukti tulisan merupakan bukti yang paling utama. Bukti tulisan yang segolongan adalah akta. Akta adalah suatu tulisan yang sengaja dijadikan sebagai alat bukti suatu perkara perdata.

Akta terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Akta otentik: Akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan oleh undang-undang atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di mana tempat akta itu dibuat (pasal 1868 KUHPerdata). Nilai pembuktian dari akta otentik ini pada dasarnya bernilai sempurna dan sangat kuat.
  • Akta di bawah tangan: Akta di bawah tangan adalah suatu perjanjian/kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak tanpa adanya campur tangan pegawai umum yang berwenang dan undang-undang tidak mengaturnya secara spesifik mengenai formatnya (pasal 1869 KUHPerdata) .

2. Bukti Saksi

Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di hadapan persidangan mengenai apa yang telah ia lihat, ketahui dan yang dialaminya. Jumlah saksi yang dihadirkan adalah minimal dua orang yang telah dewasa dan cakap hukum.

3. Persangkaan

Alat bukti persangkaan diatur dalam pasal 1915 KUHPerdata. Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah yang tidak diketahui umum.

Persangkaan ini terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Persangkaan yang berdasarkan undang-undang
  • Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang.

4. Pengakuan

Pengakuan sebagai salah satu alat bukti dalam perkara perdata diatur dalam pasal 1925 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim adalah suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun perantaraan seseorang yang diberi khusus untuk itu.

5. Sumpah

Dalam suatu perkara perdata, sumpah juga termasuk dalam suatu alat bukti. Ada dua macam sumpah yang diangkat oleh salah satu pihak, yaitu:

  • Sumpah decisoir: sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak lawan untuk menggantungkan perkara padanya.
  • Sumpah yang oleh hakim karena jabatannya, diperintahkan kepada salah satu pihak yang diatur dalam pasal 1929 KUHPerdata.

The post Alat Bukti dalam Hukum Pidana dan Perdata appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>