Hukum pindah agama - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/hukum-pindah-agama Sat, 19 Dec 2020 05:34:05 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico Hukum pindah agama - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/hukum-pindah-agama 32 32 Hukum Pindah Agama Setelah Menikah Dalam Islam https://haloedukasi.com/hukum-pindah-agama-setelah-menikah-dalam-islam Mon, 13 Jan 2020 07:21:41 +0000 https://beragama.com/?p=115 Pernikahan merupakan hal sakral yang tidak dapat dilakukan dengan main-main oleh setiap orang yang akan melakukannya. Pernikahan merupakan sebuah tanggung jawab bagi laki-laki dan perempuan yang bersatu yang salah satu tujuannya adalah untuk menyempurnakan ibadah mereka. Sehingga pernikahan merupakan hal yang akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT kelak di akhirat. Pernikahan sepatutnya adalah bagi mereka yang […]

The post Hukum Pindah Agama Setelah Menikah Dalam Islam appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pernikahan merupakan hal sakral yang tidak dapat dilakukan dengan main-main oleh setiap orang yang akan melakukannya. Pernikahan merupakan sebuah tanggung jawab bagi laki-laki dan perempuan yang bersatu yang salah satu tujuannya adalah untuk menyempurnakan ibadah mereka. Sehingga pernikahan merupakan hal yang akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT kelak di akhirat.

Pernikahan sepatutnya adalah bagi mereka yang memiliki kesamaan dalam hal keyakinan atau agama yang sama. Setelah menikah, maka harus siap menerima perihal yang berbeda dari sikap maupun tanggung jawab, karena pernikahan adalah membangun suatu ‘suasana rumah’ yang baru. Tentunya berbeda ketika masih bersama orang tua.

Pandangan tentang masalah menjaga keteguhan terhadap keyakinan yang diyakini memanglah rumit. Tidak sedikit orang yang pindah dari Agama Islam yang secara tidak sengaja dikarenakan kesulitan dalam mengontrol perasaan, apa yang ia perbuat maupun apa yang ia katakan.

Hal-hal tersebut merupakan sesuatu yang akan menjadikannya seorang murtad. Murtad adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang mengganti atau meninggalkan agama yang diyakininya.

Pengertian Murtad

Murtad berarti meninggalkan agama Islam atau bisa dibilang menjadi seorang kafir. Bagi seseorang yang murtad, maka jalannya untuk diterima taubatnya akan ditutup. Hal ini ditunjukkan dalam kitab suci Al-Qur’an pada Surat Al Imran ayat 90, yang terjemahannya berbunyi: “Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima taubatnya, dan mereka itulah orang-orang yang sesat”.

Selain itu, bagi mereka yang murtad, maka amalan orang tersebut akan dihapus baik di dunia maupun di akhirat. Hal ini tercantum juga di dalam Al-Qur’an pada Surat Al Baqarah atau 217, yang salah satu potongan terjemahannya berbunyi:

“Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Di dalam Al-Qur’an sendiri, telah dituliskan tentang larangan untuk menikah dengan seorang wanita musyrik. Hal ini dijelaskan pada Surat Al-Baqarah ayat 221, yang terjemahannya berbunyi:

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik,sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walau pun dia menarik hatimu”.

Dalam ayat tersebut disebutkan juga bahwa terdapat larangan bagi orang tua menikahkan anak perempuannya kepada seorang laki-laki yang musyrik, yang berbunyi:

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya”.

Hukum Murtad Pindah Agama Setelah Menikah

Lalu, bagaimana hukumnya dengan murtadnya suami atau istri setelah menikah? Dalam hal definisi murtad sendiri mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan meninggalkan agama yang diyakininya. Dalam agama Islam sendiri, tujuan pernikahan dilakukan untuk menyempurnakan ibadah, sehingga ketika dalam sebuah pernikahan terjadi perbedaan antara suami dan istri, maka akan membawanya pada sesuatu hal yang tidak sinkron.

Mengacu pada Al-Qur;an, hadist dan perkataan ulama,terdapat istilah fiqih yang dinamakan “faskhu ta’qiir” yang artinya tentang status pembekuan pernikahan yang dikarenakan sesuatu hal yang diharamkan oleh agama. Sehingga, dalam suatu pernikahan, ketika suami atau istri menyatakan kemurtadannya, maka pernikahan tersebut akan otomatis terhenti.

Imam Asy Syafi’i dan Imam Hanbali menjelaskan bahwa ketika seorang suami menyatakan murtadnya dirinya sebelum bersetubuh dengan istrinya, maka pernikahan yang telah mereka lakukan telah batal atau tidak sah lagi. Tetapi, ketika suami menyatakan kemurtadannya setelah bersetubuh dengan istrinya, maka perceraian ditangguhkan hingga habisnya masa iddahnya yaitu selama tiga bulan.

Tiga bulan yang dimaksud adalah 3 kali suci dari haidnya seorang istri. Apabila mereka (pasangan suami istri yang tengah menjalani masa iddah) rujuk atau kembali bersama sebelum masa iddahnya berlalu, maka status pernikahan yang mereka jalani tetap sah. Namun, jika masa iddah selama 3 bulan tersebut suami atau istri masih berteguh pada kemurtadannya, maka status pernikahannya sudah tidak sah dan harus berpisah.

Hal tersebut tercantum dalam Al-Qur’an pada Surat Al Mmtahanah ayat 10, yang terjemahannya berbunyi:

“Hai orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka: maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka (muslimah). Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Uraian diatas merupakan pembahasan mengenai hukum bagi murtadnya atau pindahnya agama seorang suami atau istri di dalam hukum Islam. Semoga kita tidak termasuk salah satu dari mereka. Na’udzubillah min dzalik.

The post Hukum Pindah Agama Setelah Menikah Dalam Islam appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hukum Pindah Agama Menurut Katolik https://haloedukasi.com/hukum-pindah-agama-menurut-katolik Fri, 10 Jan 2020 05:52:53 +0000 https://beragama.com/?p=108 Hukum pindah agama menurut Katolik tentu sangatlah dilarang, yang mana hukum ini pun sama saja dengan hukum pada agama-agama yang lainnya. Mengapa demikian? Menjadi seorang Katolik yang beriman bukanlah hal yang dapat dilakukan secara instan. Untuk menjadi seorang Katolik pun banyak proses yang harus dilalui, seperti meyakini dengan sepenuh hati ajarannya, menjalani katekumen, baptis dewasa, […]

The post Hukum Pindah Agama Menurut Katolik appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hukum pindah agama menurut Katolik tentu sangatlah dilarang, yang mana hukum ini pun sama saja dengan hukum pada agama-agama yang lainnya. Mengapa demikian?

Menjadi seorang Katolik yang beriman bukanlah hal yang dapat dilakukan secara instan. Untuk menjadi seorang Katolik pun banyak proses yang harus dilalui, seperti meyakini dengan sepenuh hati ajarannya, menjalani katekumen, baptis dewasa, dan masih ada beberapa proses lagi yang harus dijalani untuk menyeleksi ketulusan hati seseorang  saat menjadi seorang Katolik.

Bahkan, Gereja Katolik atau GK akan mempersulit konversi pertobatan dan juga perpindahan agama. Hal ini dilakukan, demi para umatnya tidak menggoyahkan keinginan dan kepercayaan seseorang dengan ajaran agama lain dan tetap memeluk agama Katolik.

Tak sedikit pula yang menyebutkan bahwa mereka yang memutuskan untuk pindah ke agama lain, dengan sebutan murtad. Walaupun memang semua orang menganggap agama yang paling benar adalah agama yang dia anut. Sebenarnya kita semua memiliki Tuhan yang sama namun hanya ibadahnya yang berbeda.

Tetapi ketika kita sudah tidak lagi mempercayai Tuhan kita dan memilih untuk berpindah ke agama yang lain, berarti kita sudah mengkhianati Tuhan. Walaupun sebenarnya tidak ada yang tahu man

Dampak Berpindah Agama dari Katolik

Pindah agama tentu masih akan terus berlangsung ketika dunia masih berputar, karena pindah agama masih termasuk ke dalam hal yang biasa untuk siapa saja. Meski pada dasarnya berpindah agama adalah kebebasan siapa saja, tetapi tentu akan ada dampak yang diterima ketika berpindah dari agama Katolik ke agama yang lainnya.

Bukan hanya dampak sosial atau dampak dari keluarga saja yang akan dikantongi seseorang, tapi juga dampak dari agama Katolik. Apa saja dampaknya? Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya:

1. Ganjaran di hari penghakiman

Kita semua tahu dan semua agama pasti mengajarkan akan hal yang satu ini, yaitu mengenai ganjaran di hari kiamat atau hari penghakiman. Dalam hari pengakhiran tersebut, kita semua akan dihitung akan dosa dan pahala yang telah diperbuat selama diberikan kehidupan di dunia.

Tak terkecuali bagi mereka yang berpindah agama dari Katolik ke agama lainnya, mereka pun akan dihakimi dan mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan apa yang dilakukannya. Karena dianggap sudah mengkhianati Tuhan-Nya, tentu akan ada ‘hukuman’ yang diberikan dari Allah kepada umat-Nya yang berkhianat.

2. Murtad dan membuat Allah marah

Sudah dijelaskan di atas, bahwa mereka yang berpindah agama adalah termasuk dalam golongan murtad. Kenapa dikatakan murtad? Murtad di sini pun masuk ke dalam sikap ingkar seseorang ketika pindah dari agama Katolik dan melakukan penyangkalan iman karena lebih mempercayai ajaran agama lainnya.

Allah sangat tidak menghendaki seorang umatnya yang berpindah agama dengan menjadi seorang yang murtad, yang mana tentu sudah tidak memiliki rasa ketakutan dan kepercayaan kepada Allah.

Namun, jika memang seseorang kembali ingin kepada Tuhan-Nya dan ingin terlepas dari kemurtadan yang sudah dilakukannya, ia bisa melakukan beberapa cara.

Seperti dengan rajin berdoa dan meminta pertolongan roh kudus, melakukan diskusi dengan seseorang yang paham ilmu Teologi, yakinkan lagi pada dirimu bahwa Allah adalah Tuhan yang satu dan ajaran darinya adalah yang benar.

3. Tidak akan diampuni dosanya

Di hari penghakiman, semua yang sudah kita lakukan selama di dunia pasti akan dijabarkan dengan jelas dari A sampai dengan Z. Allah tidak akan mengampuni dosa seorang umatnya, terutama bagi mereka yang melakukan pindah agama dari Katolik.

Sikap tak lagi percaya kepada Tuhannya, membuat Allah pun tidak akan mengampuni dosa sang umat yang telah berkhianat kepadanya.

Bahkan, dengan sudah tidak lagi menyembah Allah sebagai Tuhan yang memberikannya kehidupan di dunia, berarti sama saja dengan membuang kesempatan untuk masuk ke dalam rumah Bapa.

Jangan sampai kita berlaku dengan semena-mena, apalagi dengan mengkhianati Tuhan dan berakhir dengan tidak diampuninya dosa-dosa yang telah diperbuat.

4. Dampak sosial

Menjadi hal yang paling utama ketika seseorang memilik untuk pindah agama, dampak sosial adalah momok terberat selama hidup. Ketika kita pindah agama dan diketahui oleh orang lain, entah keluarga, tetangga, atau mungkin teman yang sering pergi ke tempat ibadah bersama, pasti kita harus siap dengan segala cemoohannya.

Namun, bagi mereka yang memang sudah mempercayai agama lain yang baru dianutnya dan mendapatkan serangan cacian dari sekitar, tentu tidak akan menghiraukannya dan dijadikan angin lalu. Pada dasarnya pun, apapun yang kita pilih dalam hidup merupakan jalan hidup kita sendiri yang tak perlu dicampuri dengan perkataan orang lain.

Tak ada yang salah pun tak ada yang benar jika kita memang membicarakan tentang agama satu dengan yang lainnya. Setiap orang dilahirkan untuk memiliki hati untuk bebas meyakini ajaran agama apapun dan kebebasan pengambilan keputusan. Namun, sebelum memutuskan untuk pindah agama dari Katolik, yakinkan sekali lagi ya dalam hatimu.

Tak sedikit pula yang menyebutkan bahwa mereka yang memutuskan untuk pindah ke agama lain, dengan sebutan murtad. Sama halnya dengan seseorang yang berpindah dari agama Katolik karena akan menikah dengan pasangan yang memeluk agama berbeda, atau bahkan memang lebih meyakini agama lainnya.

Walaupun memang semua agama adalah benar adanya dan kita semua memiliki Tuhan yang sama, tetapi ketika kita sudah tidak lagi mempercayai Tuhan kita dan memilih untuk berpindah ke agama yang lain, berarti kita sudah mengkhianati Tuhan yang memberikan kita hidup.

The post Hukum Pindah Agama Menurut Katolik appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>