Hukuman mati - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/hukuman-mati Mon, 08 Aug 2022 09:28:23 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico Hukuman mati - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/hukuman-mati 32 32 10 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor https://haloedukasi.com/negara-yang-menerapkan-hukuman-mati-bagi-koruptor Mon, 08 Aug 2022 09:28:21 +0000 https://haloedukasi.com/?p=37837 Korupsi adalah segala bentuk tindakan yang memiliki hubungan dengan penyalahgunaan uang negara. Negara di sini dalam artian bisa merupakan lembaga, perusahaan, yayasan dan sebagainya. Penyalahgunaan atau penyelewengan tersebut dimaksudkan demi kepentingan sendiri.  Umumnya sebuah negara memiliki undang-undang sendiri untuk para pelaku korupsi atau disebut sebagai koruptor. Bahkan ada pula negara yang tak segan untung menghukumnya […]

The post 10 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Korupsi adalah segala bentuk tindakan yang memiliki hubungan dengan penyalahgunaan uang negara. Negara di sini dalam artian bisa merupakan lembaga, perusahaan, yayasan dan sebagainya. Penyalahgunaan atau penyelewengan tersebut dimaksudkan demi kepentingan sendiri. 

Umumnya sebuah negara memiliki undang-undang sendiri untuk para pelaku korupsi atau disebut sebagai koruptor. Bahkan ada pula negara yang tak segan untung menghukumnya dengan hukuman mati. Negara mana sajakah yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor? Simak pembahasan dalam ulasan berikut ini. 

1. China 

China terkenal dengan hukumannya yang tiada ampun bagi siapa saja yang melakukan tindak korupsi. Koruptor yang mendapatkan hukuman mati adalah yang menggelapkan dana minimal sebesar 100 ribu yuan atau senilai dengan Rp 215 juta. Aturan ini diberlakukan pada masa kepemimpinan Xi Jinping pada tahun 2013 untuk pejabat dari yang tingkat rendah hingga tingkat tinggi. 

Sayangnya eksekusi hukuman mati China dilakukan secara rahasia sehingga tidak dapat dipastikan estimasi jumlah terpidana mati. Namun dilaporkan tahanan biasanya akan dipenjara terlebih dahulu selama dua tahun. Selain terpidana koruptor, para penyelundup narkoba dan obat-instan terlarang, penjualan ilegal juga mendapat hukuman mati. 

2. Korea Utara

Korea Utara juga dikenal dengan presidennya yang kejam kepada para pelanggaran hukum termasuk para koruptor. Serupa dengan China, saudara Korea Selatan ini juga sangat menutup diri dengan negara lain sehingga tidak diketahui sejak kapan dan bagaimana eksekusi hukuman mati disana. 

Dunia luar mengambil informasi Korea Utara berdasarkan informasi dari Korea Selatan. Hukuman mati Korut tidak pandang bulu meski ia adalah anggota keluarga presiden sendiri. Hal itu terbukti pada tahun 2012 lalu paman Presiden Kim Jong Un yaitu Jang Song Thaek. Ia diduga melakukan pemindahan dana unit konstruksi ke dana pribadi. 

3. Taiwan 

Taiwan memiliki hukuman mati untuk para koruptor dan juga pelaku pembunuhan dan pengedar obat-obatan terlarang. Para koruptor yang mendapatkan hukuman mati adalah mereka yang menggelapkan dana bencana alam dan dana pemulihan krisis ekonomi. Angka hukuman mati paling tinggi diberikan kepada narapidana koruptor sebelum tahun 2000. 

Namun karena menuai perdebatan banyak masyarakat angka nya mulai menurun 2005. Diketahui Taiwan terakhir kali melakukan eksekusi hukuman mati pada tahun 2020. Saat ini diperkirakan ada 38 narapidana yang mendapat vonis mati. 

4. Vietnam 

Salah satu negara anggota ASEAN ini dikenal berani mengeksekusi mati mereka yang melakukan tindakan korupsi. Namun Vietnam tidak memberlakukan hukuman mati bagi wanita hamil, wanita tulang punggung untuk anaknya, dan wanita di bawah usia 26 tahun.

Selain untuk koruptor, terpidana pembunuhan, perampokan bersenjata, pengedar narkoba, pemerkosa, pelecehan seksual kejahatan ekonomi dan lainnya juga mendapatkan hukuman mati. 

Pada awalnya data terpidana mati dirahasiakan oleh pemerintah namun data tersebut perlahan dibuka. Pada tahun 2018 terpidana mati meningkat dari tahun sebelumnya yakni sekitar 85 orang. Eksekusi mati di Vietnam dilakukan dengan berbagai cara seperti ditembak dan di suntik mati. Vietnam menjadi salah satu negara paling banyak menjatuhi hukuman mati. 

5. Irak 

Irak hendak meresmikan hukuman matinya pada tahun 2003 namun ditangguhkan oleh CPA dan baru diterapkan pada tahun 2004. Eksekusi mati pertama Irak terjadi pada tahun 2005 yakni kepada 690 pidana. Cara yang digunakan untuk mengeksekusi hukuman mati yakni dengan cara menggantungnya. Irak tidak memberikan hukuman mati kepada narapidana yang berusia lebih dari 70 tahun. 

Namun beberapa kasus dengan kondisi tertentu yang membolehkan hukuman mati untuk napi berusia lebih dari 70 tahun seperti yang terjadi pada kasus Tariq Aziz. Hukuman mati di Irak selain diberikan kepada koruptor juga berlaku bagi para pencuri, spekulasi mata uang, dan desersi militer. 

6. Singapura

Negara anggota ASEAN lainnya yang melegalkan hukuman mati bagi para koruptor adalah Singapura. Mereka akan dihukum mati dengan cara digantung. Meski memiliki hukuman yang sangat berat lada fakta nya Singapura masuk 10 besar sebagai negara ‘terbersih’ di dunia. 

Oleh sebab itu lah kasus korupsi akan lebih mudah diungkapkan dan ditegakkan. Selain kepada para koruptor hukuman mati juga diberikan kepada para pengedar narkoba yang menyelundupkan lebih dari 15 gram heroin. Terorisme, penyalahgunaan senjata api, dan 30 pelanggaran lainnya juga tak luput dari hukuman lainnya. 

7. Indonesia

Negara kita NKRI juga memiliki hukuman mati bagi para koruptor. Hukuman mati di Indonesia resmi diberlakukan pada tahun 1998 dan diatur dalam KUHP pasal 10 dan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Namun tidak semua koruptor mendapat hukuman mati melainkan dalam keadaan tertentu. 

Koruptor akan mendapatkan hukuman mati apabila dilakukan ketika negara dalam keadaan berbahaya seperti bencana alam, lebih dari satu kali, dan ketika terjadi krisis moneter. Namun apabila tindak korupsi dilakukan secara besar-besaran hingga mempengaruhi keuangan dan ekonomi negara walaupun kondisi negara dalam keadaan kondusif maka tetap dikenai hukuman mati. Selain koruptor pelaku pembunuhan berencana, terorisme dan perdagangan obat-obatan terlarang juga mendapat hukuman mati. 

8. Iran 

Hukuman mati di Iran paling banyak terjadi pada tahun 2013–2015 yakni sejak era Hassan Rouhani. Sebanyak ribuan pidana telah dihukum mati dengan cara digantung, dirajam, ditembak, dan dijatuhkan dari ketinggian.

Di antara ribuan terpidana mati tersebut ada para koruptor dan lainnya adalah pembunuhan, pelecehan anak, LGBT, perdagangan narkoba, perampokan bersenjata, penculikan, terorisme, pencurian, dalang penggulingan rezim dan masih banyak lagi. 

Tidak ada yang mengetahui secara pasti berapa kali Iran melakukan hukuman mati. Beberapa pihak seperti BBC melaporkan Iran telah melakukan eksekusi mati lebih banyak daripada China. Namun rumor ini dibantah oleh pemerintah Iran dan mengatakan bahwa hal itu dibesar-besarkan oleh kelompok HAM. 

9. Amerika Serikat

Sebanyak 27 negara bagian Amerika Serikat melegalkan hukuman mati bagi beberapa pelanggaran termasuk tindak korupsi. Bahkan Amerika Serikat menjadi negara pertama yang menggunakan metode suntik mati untuk menghukum mereka yang divonis mati. 

Metode lainnya yang diterapkan selain suntik mati adalah hukum gantung, tembak, setrum, dan dikurung dalam ruangan gas beracun. Selain koruptor, pelaku pembunuhan berat juga diberi hukuman mati. 

10. Cuba 

Meski jarang dilakukan namun bukan berarti Cuba tidak akan menerapkan hukuman mati. Hukuman tersebut akan diberikan kepada terpidana kasus korupsi dan kasus lainnya seperti pembunuhan, ancaman pembunuhan, pemerkosaan, terorisme, pembajakan, pedofilia, spionase dan lainnya. 

Cuba terakhir kali mengeksekusi mati pada tahun 2003. Cara yang paling sering digunakan adalah dengan metode tembak beregu. 

The post 10 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Perbedaan Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati https://haloedukasi.com/perbedaan-hukuman-seumur-hidup-dan-hukuman-mati Wed, 29 Dec 2021 03:07:56 +0000 https://haloedukasi.com/?p=30120 Indonesia merupakan negara hukum dan pernyataan tersebut sudah tidak bisa dielakkan lagi adanya. Hal itu sudah tertuliskan secara jelas dalam Undang Undang Dasar 1945 yang lebih tepatnya ada dalam pasal 1 ayat (3). Dengan adanya pernyataan tersebut berarti bisa disimpulkan bahwasannya semua hal atau kepentingan yang ada di Indonesia, sudah dilindungi oleh hukum dan ketentuan […]

The post Perbedaan Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Indonesia merupakan negara hukum dan pernyataan tersebut sudah tidak bisa dielakkan lagi adanya. Hal itu sudah tertuliskan secara jelas dalam Undang Undang Dasar 1945 yang lebih tepatnya ada dalam pasal 1 ayat (3). Dengan adanya pernyataan tersebut berarti bisa disimpulkan bahwasannya semua hal atau kepentingan yang ada di Indonesia, sudah dilindungi oleh hukum dan ketentuan yang berlaku.

Sehingga bisa dikatakan aman. Hal ini dilakukan tidak lain dan tidak bukan hanyalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan dari seluruh masyarakat Indonesia tentunya. Dan barangsiapa yang melanggar atau dengan sengaja melakukan perbuatan perbuatan yang berlawanan dengan hukum, tentunya harus siap untuk menerima konsekuensi.

Konsekuensi yang dimaksud di sini adalah sanksi yang akan diberikan atas hukum atau aturan yang telah dilanggar. Seperti yang kita ketahui, sanksi yang diberikan atas pelanggaran ringan ataupun berat yang dilakukan terbagi menjadi dua, yakni hukuman penjara atau kurungan dan hukuman mati.

Hukuman penjara dan kurungan ini, adalah sebuah proses penahanan pelaku dengan durasi waktu yang telah ditentukan. Tapi seringkali sebagian besar dari kita masih belum bisa membedakan antara sanksi hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. Lalu apakah perbedaan dari keduanya?

Berikut merupakan perbedaan antara hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

No.Hukuman Seumur HidupHukuman Mati
1.Hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang diberikan kepada seseorang yang sudah melakukan pelanggaran hukum yang berat, di mana untuk bisa mempertanggungjawabkan semua yang telah dilakukannya itu dirinya harus dipenjara seumur hidup, atau bisa dikatakan hingga nanti dirinya meninggal.Berbeda dengan hukuman seumur hidup, hukuman mati merupakan sanksi yang benar benar sudah dikatakan berada di tingkat yang tertinggi. Seseorang yang sudah mendapatkan vonis ini bisa dikatakan bahwa dirinya sudah melakukan tindak perbuatan yang keji. Untuk bisa mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dilakukannya itu, orang ini harus diakhiri hidupnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.
2.Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya bahwa hukuman seumur hidup ini ditujukan untuk memberikan rasa penyesalan dan rasa bersalah selama seumur hidup bagi sang pelaku.Sedangkan untuk hukuman mati, sebagai bentuk konsekuensi dengan perbuatan yang telah dilakukannya pelaku harus siap diakhiri hidupnya baik dengan cara digantung ataupun ditembak.
3.Sanksi atau hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan terkait hukuman penjara seumur hidup ini nyatanya masih bisa diringankan, tentunya dengan ketentuan dan syarat yang ada. Hukuman seumur hidup ini bisa jadi hanya menjadi hukuman penjara selama berpuluh tahun saja, apabila narapidana menunjukkan rasa penyesalannya dengan bertingkah laku baik selama berada dalam LAPAS.Untuk hukuman mati ini sendiri tidak bisa dipengaruhi oleh apapun, ketika seorang narapidana sudah dijatuhi hukuman ini tidak akan pernah ada harapan lagi bagi sang narapidana, selain bersiap untuk konsekuensi besar yang setimpal dengan apa yang telah dilakukannya.
4.Hukuman seumur hidup masih bisa diringankan dengan hukum yang bersifat politik, seperti pemberian amnesti.Hukuman mati sama sekali tidak bisa diringankan atau ditawar dengan unsur politik apapun lagi ketika sudah ditetapkan.

The post Perbedaan Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>