humas - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/humas Mon, 05 Dec 2022 07:28:26 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico humas - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/humas 32 32 Kode Etik Humas: Pengertian – Fungsi dan Contohnya https://haloedukasi.com/kode-etik-humas Mon, 05 Dec 2022 07:18:00 +0000 https://haloedukasi.com/?p=39783 Bidang kerja humas dikatakan sebagai jantung etis dari sebuah organisasi karena tugas utamanya dalam mengendalikan komunikasi internal maupun eksternal. Humas juga bertugas mengatasi krisis yang dihadapi sebuah organisasi. Namun, banyak yang menganggap profesi humas merupakan pekerjaan yang kurang terhormat karena dianggap memutarbalikkan sebuah kesalahan menjadi kebenaran. Persepsi tersebut mendorong para praktisi humas membuat sebuah kode […]

The post Kode Etik Humas: Pengertian – Fungsi dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Bidang kerja humas dikatakan sebagai jantung etis dari sebuah organisasi karena tugas utamanya dalam mengendalikan komunikasi internal maupun eksternal. Humas juga bertugas mengatasi krisis yang dihadapi sebuah organisasi.

Namun, banyak yang menganggap profesi humas merupakan pekerjaan yang kurang terhormat karena dianggap memutarbalikkan sebuah kesalahan menjadi kebenaran.

Persepsi tersebut mendorong para praktisi humas membuat sebuah kode etik profesi yang menekankan kejujuran di atas segalanya. Dengan begitu, profesi humas secara terbuka akan dinilai oleh masyarakat memiliki pertanggungjawaban terhadap apa yang dikerjakannya.

Pengertian Kode Etik Profesi Humas

Kode etik profesi humas merupakan sebuah “piagam moral” dan guidelines atau rambu-rambu dalam mengatur dan menertibkan segala kegiatan praktisi humas sebagai subjek yang terlibat dalam pekerjaan profesional dan praktisi humas sebagai pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, tanggung jawab, memiliki keterampilan manajemen organisasi, dan program kerja dengan standar dan persyaratan tertentu.

Sebuah kode etik profesi hanya boleh dikeluarkan oleh organisasi profesi yang sifatnya mengikat anggotanya. Jadi, apabila setiap negara terdapat organisasi profesi, masing-masing negara tersebut akan memiliki kode etik sendiri-sendiri dan tentu saja berbeda-beda.

Fungsi Kode Etik Profesi Humas

Meskipun masing-masing organisasi profesi setiap negara memiliki kode etik sendiri, hal-hal yang diatur di dalamnya relatif sama.

Dalam peraturan profesi humas dunia, para praktisi humas dari berbagai negara meleburkan diri dalam satu wadah organisasi profesi, yaitu International Public Relations Association (IPRA).

Kode etik yang dikeluarkan IPRA sifatnya mengikat seluruh anggotanya yang mendunia, yang kemudian diratifikasi oleh berbagai organisasi humas di setiap negara.

Dalam praktiknya, kode etik profesi humas memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Kode etik menjadi pembeda antara profesional humas dengan promotor serta publisitas-publisitas tidak resmi yang dengan cepat menyebut aktivitas mereka sebagai sebuah praktik humas.
  • Kode etik menghilangkan penekanan pada penegakan standar yang didasarkan pada anggota yang dengan sukarela mengajukan complain atau mengidentifikasi orang lain yang melanggar kode etik ini.
  • Kode etik berfokus pada nilai-nilai universal yang menginspirasi perilaku etis dan prestasi serta memberikan gambaran untuk membantu para praktisi mempraktikan etika yang lebih baik dan prinsip tujuan bisnis.

Contoh Kode Etik Profesi Humas

Kode Etik Humas IPRA (International Public Relations Association)

Berikut ini merupakan beberapa poin kode tingkah laku yang telah disetujui oleh IPRA  pada sidang umumnya di Venezuela pada Mei 1961, dan bersifat mengikat semua anggota perhimpunan tersebut.

1. Integritas Pribadi dan Profesional

Integritas pribadi memiliki arti terpeliharanya baik standar moral yang tinggi maupun reputasi yang baik. Sementara integritas profesional merupakan ketaatan pada anggaran dasar dan peraturan, khususnya kode tersebut, sebagaimana yang telah disetujui oleh IPRA.

2. Tingkah Laku terhadap Klien dan Majikan

  • Seorang anggota memiliki kewajiban umum, yaitu berurusan secara jujur terhadaap klien atau majikan, baik dulu maupun sekarang.
  • Seorang anggota selayaknya tidak mewakili suatu kepentingan yang berlawanan atau melakukan persaingan tanpa izin mereka yang bersangkutan.
  • Seorang anggota selayaknya menjaga kepercayaan klien atau majikan, baik dulu maupun sekarang.
  • Seorang anggota selayaknya tidak memakai metode yang bersifat menghina klien atau majikan anggota lainnya.
  • Ketika sedang menjalankan kegiatan pelayanan bagi klien atau majikan, seorang anggota selayaknya tidak menerima bayaran, komisi, atau pemberian barang dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pelayanan tersebut dari siapapun, selain klien atau majikan, serta tanpa izin dari klien atau majikan, yang diberikan setelah pengungkapan fakta sepenuhnya.
  • Seorang anggota selayaknya tidak memberikan usul kepada calon klien atau majikan bahwa bayaran atau penggantian lain bergantung pada prestasi atau hasil tertentu. Selain itu, selayaknaya seorang anggota tidak mengadakan persetujuan pembayaran apa pun dengan akibat yang sama.

3. Tingkah Laku terhadap Media dan Umum

  • Seorang anggota selayaknya melakukan kegiatan-kegiatan profesionalnya sejalan dengan kepentingan umum, dan dilakukan dengan penuh rasa hormat demi harkat dan martabat pribadi.
  • Seorang anggota selayaknya tidak melakukan kegiatan dalam praktik apa pun yang berpotensi merusak integritas berbagai saluran komunikasi umum.
  • Seorang anggota selayaknya tidak menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan secara sengaja.
  • Seorang anggota selayaknya selalu berusaha memberikan gambaran seimbang dan tepercaya terhadap organisasi yang dilayaninya di setip waktu.
  • Seorang anggota selayaknya tidak membentuk organisasi apa pun untuk tujuan tertentu yang digunakan untuk kepentingan khusus yang tidak diungkapkan atau pribadi anggota, klien, atau majikan. Demikian juga, selayaknya seorang anggota tidak menggunakan organisasi itu, atau organisasi yang ada semacam itu.

4. Tingkah Laku terhadap Rekan

  • Seorang anggota selayaknya tidak dengan sengaja mencemarkan reputasi profesional atau praktik anggota lainnya. Meski pun demikian, apabila seorang anggota memiliki bukti bahwa anggota lain melakukan kesalahan yang tidak etis, ilegal, atau praktik-praktik tidak jujur lainnya yang melanggar kode ini, sudah selayaknya ia menyerahkan informasi tersebut kepada dewan IPRA.
  • Seorang anggota selayaknya tidak mencari pengganti anggota lainnya dengan majikan atau klien.
  • Seorang anggota selayaknya bekerja sama dengan para anggota lainnya dalam penegakan dan pelaksanaan kode ini.

Kode Etik Kehumasan Indonesia (Perhumas)

  • Dijiwai oleh Pancasila ataupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional.
  • Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional.
  • Dilandasi Deklarasi ASEAN (Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara
  • Dipedomani oleh cita-cita, keinginan, dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara profesional.

1. Pasal 1 Komitmen Pribadi

Anggota Perhumas diharuskan:

  • Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan;
  • Berperan secara nyata dan bersungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan Indonesia;
  • Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Pasal 2 Perilaku terhadap Klien dan Atasan

Anggota Perhumas diharuskan:

  • Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan;
  • Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau bersaingan tanpa persetujuan semua pihak yang terkait;
  • Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien, atasan, atau siapapun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan;
  • Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat klien atau atasan, serta mantan klien atau mantan atasan;
  • Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi, atau imbalan dari pihak manapun, selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh penjelasan lengkap;
  • Tidak akan menyarankan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanya harus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu atau tidak akan menyetujui perjanjian apa pun yang mengarah pada hal yang serupa.

3. Pasal 3 Perilaku terhadap Masyarakat dan Media Massa

Anggota Perhumas diharuskan:

  • Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat;
  • Tidak melibatkan diri dalam tindak untuk memanipulasi integrasi sarana atau pun jalur komunikasi massa;
  • Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan;
  • Senantiasa membantu penyebarluasan informasi ataupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia.

4. Pasal 4 Perilaku terhadap Sejawat

Praktisi kehumasan Indonesia diharuskan:

  • Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak profesional sejawatnya, tetapi, apabila ada sejawat yang bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar kode etik kehumasan Indonesia, bukti-bukti wajib disampaikan kepada dewan kehormatan Perhumas;
  • Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya;
  • Membantu dan bekerja sama dengan para sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi kode etik kehumasan Indonesia ini.

The post Kode Etik Humas: Pengertian – Fungsi dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sejarah Humas dan Perkembangannya di Dunia https://haloedukasi.com/sejarah-humas Tue, 29 Nov 2022 06:45:55 +0000 https://haloedukasi.com/?p=39745 Praktik formal dari kegiatan humas sudah ada sejak awal abad ke-20. sejak saat itu, humas yang merupakan akronim dari hubungan masyarakat dapat didefinisikan dengan berbagai cara, definisi tersebut berubah-ubah seiring perubahan peran humas. Berbicara tentang sebuah perubahan, dalam kurun waktu seratus tahun terakhir, humas telah mengalami perkembangan yang begitu pesat baik secara fungsi dan peran […]

The post Sejarah Humas dan Perkembangannya di Dunia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Praktik formal dari kegiatan humas sudah ada sejak awal abad ke-20. sejak saat itu, humas yang merupakan akronim dari hubungan masyarakat dapat didefinisikan dengan berbagai cara, definisi tersebut berubah-ubah seiring perubahan peran humas.

Berbicara tentang sebuah perubahan, dalam kurun waktu seratus tahun terakhir, humas telah mengalami perkembangan yang begitu pesat baik secara fungsi dan peran maupun media yang digunakan.

Gejala Awal Perkembangan Humas

Mengutip dari pernyataan Newsom, Turk, dan Kruckerberg (1996), bahwa sejak awal keberadaan manusia, telah banyak ditemukan gejala-gejala dari kegiatan humas. Kegiatan ini dapat dilihat dalam kehidupan suku-suku primitif sebagai upaya mempertahankan hidup mereka, namun masih dalam bentuk sederhana seperti kegiatan berdagang dan kesepakatan-kesepakatan yang dibangun melalui komunikasi interpersonal dan komunikasi kelompok.

Dalam perkembangan selanjutnya, pada masa peradaban Mesir kuno para agamawan mempersuasi pengikutnya melalui berbagai media seperti piramida, candi dan prasasti. Gejala awal kemunculan kegiatan humas juga dapat kita lihat pada zaman Romawi. Konsep opini publik mereka dikenal dengan istilah “rumores, vox populi, res republicaeyang”, yang memiliki arti “peristiwa umum, republik”.

Setelah kekaisaran Romawi mengalami keruntuhan, terjadilah zaman kegelapan. Barulah di abad pertengahan, daratan Eropa muncul gerakan Renaissance dengan ditandai adanya penekanan terhadap pegembangan ilmu pengetahuan.

Muncul sebuah perkumpulan para pengusaha berbasis home industry yang disebut dengan gilda. Setelah gilda mengalami perkembangan menjadi industri menengah, muncullah konflik antara buruh dan majikan. Untuk mengatasi konflik tersebut, dibentuk suatu kegiatan kehumasan dengan menerapkan teknik-teknik komunikasi yang terorganisir.

Perkembangan Humas Setelah Revolusi Industri

Di benua Amerika, humas mulai berkembang dan dikenal sejak 1883. Diawali oleh perusahaan AT&T (American Telephone and Telegraph) yang bergerak di bidang telekomunikasi. Pimpinan dari AT&T memiliki perhatian untuk membangun hubungan antara publik dengan perusahaan.

Kemudian disusul oleh George Westhinghouse, seorang pendiri industri raksasa, yang membangun departemen humas untuk pertama kalinya dengan mengangkat E. H. Heinrichs, yang merupakan seorang wartawan sebagai manajernya.

Berikut ini merupakan 3 tahapan periode perkembangan humas di daratan Amerika (Baskin & Aronoff, 1988), diantaranya:

1. Manipulation Period

Manipulation period berkembang sekitar abad ke-19. Pada periode ini, humas masih berada pada taraf press agents (agen pres). Humas digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, seperti pembentuk opini publik dan kepopuleran, namun dengan memanipulasi informasi, yang hanya menonjolkan hal-hal baik dari tokoh atau peristiwa yang diberitakan.

Seiring dengan populernya surat kabar sebagai media penyampai informasi, profesi agen pers menjadi dikenal lebih luas oleh masyarakat. Phineas T. Barnum merupakan agen pers paling laris pada saat itu.

2. Information Period

Perkembangan humas pada periode ini dimulai pada tahun 1900 dan mengalami perluasan fungsi, yaitu sebagai alat penyampaian informasi dari sebuah organisasi atau perusahaan kepada publik. Edward Louis James Bernays merupakan tokoh pionir humas di periode ini, yang mempelopori perkembangan humas sebagai ilmu pengetahuan.

Kemudian muncul Ivy Ledbetter Lee yang mampu membawa humas tumbuh secara pesat. Maka dari itu ia disebut dengan the father of public relations. Lee mengawali debutnya sebagai konsultan humas salah satu perusahaan batu bara di Amerika Serikat yang mengalami pemogokan besar-besaran di mana para pekerjanya menuntut adanya kenaikan upah.

3. Mutual Influence and Understanding Period

Pada periode ini, humas memiliki peran tambahan berupa upaya membangun hubungan yang saling mempengaruhi dan memahami. Humas diposisikan sebagai unsur penting dalam perusahaan, dan tidak ada lagi manipulasi informasi. Humas menjadi fungsi manajemen dalam pengembangan sikap budi manajemen dengan publiknya. Cikal bakal humas modern yang kita kenal sekarang dimulai dari periode ini.

Tercatat, humas modern pertama kali diterapkan pada 1809 oleh Departemen Keuangan Kerajaan Inggris dengan menunjuk seorang juru bicara resmi pemerintah. Dalam salah satu laporan tahunan pertama (1854), Dinas Pos Kerajaan Inggris mengatakan bahwa perlunya memaparkan secara luas atas pelayanan yang telah dilakukan kepada masyarakat umum.

Perkembangan Humas Era Kontemporer

Perkembangan teknologi cyber yang pesat, berdampak pula pada praktik humas di dunia. Jika sebelumnya menggunakan teknologi yang sederhana, kini semua beralih menggunakan teknologi yang lebih modern.

Komunikasi dan riset bisa dilakukan melalui internet, karena selain lebih murah, jangkauannya pun jauh lebih luas. Semua peristiwa dibelahan dunia manapun bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat dunia.

Praktik humas kini dapat dilakukan melalui beragam medium teknologi. Pengemasan citra sebuah lembaga atau perusahaan menggunakan video, film, dan televisi membuat informasi terlihat lebih menarik, komunikatif, dan fleksibel dibandingkan aktivitas humas yang dilakukan di dunia nyata.

Selain itu, penggunaan sebuah website oleh humas untuk memproduksi e-newsletter secara berkesinambungan dari sebuah institusi atau perusahaan dapat dilakukan secara mudah dan murah.

Sejarah Humas di Indonesia

Perkembangan humas di Indonesia tidak terlepas dari perjuangan politik bangsa Indonesia sejak zaman kolonial hingga kemerdekaan. Kegiatan propaganda untuk merebut dukungan rakyat pada masa perjuangan untuk meraih kemerdekaan merupakan salah satu gejala humas di Indonesia. Selain itu, faktor politik dan budaya sangat kental mewarnai perkembangan humas.

Perkembangan humas di Indonesia dimulai pada 1950-an dengan dibangunnya organisasi humas pertama milik Pertamina. Kala itu, divisi HUPMAS (Hubungan Pemerintah dan Masyarakat) Pertamina memiliki peranan yang sangat penting, salah satunya menjalin hubungan komunikasi timbal balik antara manajemen Pertamina dengan beberapa pihak, seperti klien, perusahaan swasta, sesama BUMN, perusahaan Asing, dan masyarakat.

Pada 1954, secara resmi POLRI menerapkan praktik humas dalam instansinya. Kemudian, sekitar tahun 1970-an dilanjutkan dengan penerapan humas oleh berbagai instansi baik dari pemerintahan maupun swasta.

Perkembangan public relation di Indonesia menurut Rosady Ruslan, SH, MH dapat dikelompokkan menjadi empat periode, di antaranya:

1. Periode 1 (1962)

Cikal bakal berdirinya humas di Indonesia secara resmi lahir melalui Presidium Kabinet PM Juanda, di mana memiliki instruksi agar setiap instansi pemerintah membentuk divisi humas. Secara garis besar, tugas kehumasan dari instansi pemerintahan antara lain sebagai berikut:

  • Tugas stategis, yaitu turut serta dalam proses pembuatan keputusan oleh pimpinan hingga pelaksanaannya.
  • Tugas taktis, yaitu suatu upaya menyajikan sebuah informasi, motivasi, serta komunikasi timbal balik, hingga harus mampu menciptakan sebuah citra yang baik atas lembaga yang diwakilinya.

2. Periode 2 (1967 -1971)

Periode ini disebut dengan periode humas kedinasan pemerintah. Dimulai dengan dibentuknya Bakohumas (Badan Koordinasi Kehumasan) yang memiliki tugas dalam berbagai kegiatan pemerintah dalam hal pembangunan, khususnya bidang penerangan dan kehumasan.

Pada 1967, Bakor (Badan Koordinasi antar Humas Departemen atau Lembaga Negara) didirikan, secara ex officio dipimpin oleh pimpinan pada setiap departemen. Pada 1970-1971 Bakor berubah nama menjadi Bako-Humas (Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah), di mana hal tersebut diatur dalam SK Menpen No. 31/Kep/Menpen/tahun 1971.

Dalam SK tersebut memuat tugas dan fungsi Bako-Humas sebagai institusi formal dalam lingkungan Departemen Penerangan RI. Bako-Humas beranggotakan Humas Departemen/INstitusi, Lembaga Negara, dan unit-unit usaha negara atau BUMN. Bentuk kerja sama antar Humas departemen lebih menitikberatkan pasa pemantapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dalam operasi kehumasan dan penerangan.

3. Periode 3 (1972 – 1993)

Pada periode ini, banyak muncul praktisi public relations profesional dari lembaga-lembaga swasta umum. Hal ini ditandai dengan didirikannya Perhumas (Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia) pada 15 Desember 1972, yang bertujuan menjadi wadah para profesi humas di Indonesia. Kode etik kehumasan Indonesia (KEKI) juga telah ditetapkan pada akhir 1993 di acara Konvensi Nasional Humas di Bandung.

Pada 10 April 1987 di Jakarta, Asosiasi Perusahaan Public Relations (APRI) dibentuk, tujuannya sebagai wadah profesi humas yang independen (konsultan jasa kehumasan) yang berbentuk organisasi perusahaan-perusahaan PR.

4. Periode 4 (1995 – sekarang)

Periode keempat merupakan periode menuju era modern dunia. Ada beberpa indikator yang menandai berkembangnya humas pada periode keempat, yaitu:

  • Dibentuknya Himpunan Humas Hotel Berbintang (H-3) pada 27 November 1995, yang diperuntukkan sebagai wadah organisasi  profesi humas khususnya di bidang perhotelan. Salah satu contohnya adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran di Indonesia (PHRI).
  • Peresmian Forum Komunikasi Aantar Humas Perbankan (FORKAMAS) pada 13 September 1996 oleh Gubernur BI Soedradjad Djiwandono. Tujuan utama pembentukannya adalah membina hubungan antar bank milik negara melalui kegiatan operasional dan jasa perbankan, seminar diskusi, penerbitan jurnal berkala dan tukar menukar informasi. Selain itu, juga untuk menjaga hubungan dengan publik, serta menciptakan citra positif bagi perbankan nasional.
  • Didirikannya Public Relations Society of Indonesia (PRSI) pada 11 November 2003 di Jakarta, juga sebagai organisasi profesional bergengsi sekaligus berpengaruh yang mampu memberikan sertifikasi akreditasi PR Profesional. Tujuan didirikannya adalah meningkatkan kesadaran, kebersamaan, kepedulian, partisipasi dan pemberdayaan anggotanya untuk berkiprah sebagai PR profesional dan segala aktivitas yang berkaitan dengan isu-isu nasional maupun internasional.

The post Sejarah Humas dan Perkembangannya di Dunia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>