hutan produksi - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/hutan-produksi Wed, 26 Oct 2022 03:22:34 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico hutan produksi - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/hutan-produksi 32 32 Kenali 4 Fungsi Hutan Produksi dan Jenisnya https://haloedukasi.com/fungsi-hutan-produksi Tue, 25 Oct 2022 03:46:04 +0000 https://haloedukasi.com/?p=39296 Hutan merupakan sebuah bentuk habitat kehidupan berupa kawasan yang ditumbuhi oleh berbagai pepohonan dan tumbuhan lainnya yang mampu menciptakan iklim dan kondisi lingkungan yang khas. Berdasarkan fungsinya, hutan dapat dinilai dari peranan dan manfaatnya bagi kehidupan manusia yang dikelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Hutan dengan fungsi produksi disebut […]

The post Kenali 4 Fungsi Hutan Produksi dan Jenisnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hutan merupakan sebuah bentuk habitat kehidupan berupa kawasan yang ditumbuhi oleh berbagai pepohonan dan tumbuhan lainnya yang mampu menciptakan iklim dan kondisi lingkungan yang khas. Berdasarkan fungsinya, hutan dapat dinilai dari peranan dan manfaatnya bagi kehidupan manusia yang dikelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi.

Hutan dengan fungsi produksi disebut dengan hutan produksi, di mana di Indonesia sendiri hutan produksi lebih didominasi oleh hutan rimba maupun hutan alam dengan seluruh kegiatan eksploitasinya yang bertujuan untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berguna untuk kepentingan produksi berbagai hasil hutan seperti kayu dan hasil hutan bukan kayu (HHBK).

Pengertian Hutan Produksi

Hutan produksi merupakan salah satu jenis hutan yang sering dimanfaatkan dalam produksi hasil hutan yang dihasilkan dalam bentuk kayu maupun hasil non kayu. Pemenuhan keperluan pengelolaan hutan produksi tersebut, biasa dijadikan masyarakat sebagai kebutuhan bahan baku suatu produk.

Hutan produksi tentunya mempunyai kawasan yang sangat luas dan dikelola oleh Pemda dan perusahaan swasta setempat sebagai lahan yang bisa digunakan untuk membangun kawasan tertentu dan sebagai sumber hasil hutan yang mampu untuk diperdagangkan.

Manfaat dari keberadaan hutan produksi yaitu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memiliki izin untuk mengelolanya yang juga berguna sebagai bahan baku industri serta untuk menghasilkan produk hasil hutan.

Produk yang dihasilkan hutan produksi dapat berupa kayu atau hasil hutan non kayu yang juga meliputi pemanfaatan kawasan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pengambilan hasil hutan.

Supaya penggunaannya dapat dilakukan secara bertanggung jawab, maka ada sebuah sistem yang disebut Pengelolaan Hutan Produksi Lestar yang salah satu aturannya ialah pengelola hutan produksi, baik pemerintah daerah maupun perusahaan swasta harus memiliki izin usaha terlebih dahulu.

Fungsi Hutan Produksi

  • Menghasilkan Bahan Bakau Berupa Kayu

Kayu merupakan salah satu hasil dari fungsi hutan produksi yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dengan seluruh bagiannya baik bagian batang, cabang, maupun ranting tumbuhan yang mengeras akibat adanya proses lignifikasi atau pengayuan secara alami tersebut sangat dibutuhkan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhannya.

Kayu yang mengeras tersebut terbentuk akibat adanya akumulasi selulosa dan lignin pada bagian dinding sel berbagai jaringan pada batang pohon. Hasil hutan jenis produksi berupa kayu yaitu, seperti jati, mahoni, kamper, jabon, meranti, eboni dan lain sebagainya.

  • Menghasilkan Bahan Baku Berupa non-Kayu

Selain menghasilkan bahan baku berupa kayu, hutan produksi juga menghasilkan hasil hutan non kayu yang meliputi nabati maupun hewani serta produk turunannya kecuali kayu yang berasal dari hutan.

Hasil hutan bukan kayu merupakan sebuah sumber daya alam yang mempunyai potensi untuk dapat dikembangkan serta jumlahnya yang sangat melimpah.

Hasil hutan jenis ini biasanya diperoleh dari flora dan fauna yang hidup di dalam hutan, contohnya yaitu rotan, getah, damar, getah pinus, buah-buahan, bambu, sagu, madu, nipah, dan lain sebagainya.

  • Pemanfaatan Kawasan Hutan

Kawasan hutan yang sangat luas tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai keperluan manusia dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya yaitu seperti budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah, budidaya ulat sutra, penangkaran satwa, budidaya sarang walet, budidaya pakan ternak, dan berbagai keperluan manusia lainnya yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.

  • Pemanfaatan Jasa Lingkungan

Hutan produksi juga memiliki sebuah potensi yang bisa untuk memberikan jasa lingkungan yang digunakan manusia untuk menunjang aktivitas dalam mata pencahariannya, antara lain yaitu sebagai pemanfaatan aliran air, pemanfaatan sumber air, tempat wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan, penyerapan dan atau penyimpan karbon, serta masih banyak lainnya.

Tentunya semua pemanfaatan jasa lingkungan tersebut tentunya tidak dilakukan dengan merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya sebagai paru-paru dunia.

Jenis Hutan Produksi

  • Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Hutan Produksi Terbatas merupakan sebuah kawasan hutan dengan berbagai faktor yang menyelimutinya, seperti jenis tanah, kelas lereng, dan intensitas hutan yang mempunyai nilai diantara 125-174 setelah dikalikan dengan angka penimbangnya.

Hutan ini berada di luar kawasan hutan suaka alam, hutan lindung, hutan pelestarian alam, dan Taman Buru yang tidak dapat dilakukan eksploitasi dalam skala yang besar atau intensitas tinggi. Hal tersebut dikarenakan, letak hutannya yang biasanya berada pada daerah pegunungan sehingga, memiliki topografi yang cenderung curam.

Jika ingin melakukan eksploitasi pada Hutan Produksi Terbatas, maka harus menerapkan sistem tebang pilih.

  • Hutan Produksi Tetap (HP)

Hutan Produksi Tetap adalah suatu kawasan hutan dengan faktor jenis tanah, kelas lereng, dan intensitas hutan yang memiliki skor di bawah 125 setelah dikalikan dengan angka penimbangnya dan hutan ini bukan termasuk dalam kawasan hutan suaka alam, hutan lindung, taman buru, maupun hutan pelestarian alam.

Langkah yang tepat untuk mengeksploitasi Hutan Produksi Tetap ini dapat dilakukan secara menyeluruh dengan teknik yang digunakan dapat berupa tebang habis maupun tebang pilih. Karakteristik kondisi kawasan hutan ini biasanya dapat ditandai dengan adanya topografi yang landai, rendah risiko erosi, serta hujan dengan curah yang sedikit.

  • Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)

Salah satu jenis hutan produksi lainnya yaitu Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dan merupakan sebuah kawasan hutan produksi yang bersifat tidak produktif dan ada yang bersifat produktif.

Secara ruang, lahan hutan produksi ini dapat dicadangkan untuk kegiatan pembangunan di luar kehutanan yang berarti HPK mampu untuk menjadi lahan pengganti untuk tukar menukar dalam kawasan hutan. 

  • Hutan Tanaman Industri (HTI)

Hutan Tanaman Industri merupakan suatu kawasan hutan yang ada dalam hutan produksi yang dimanfaatkan untuk meningkatkan potensi serta kualitas dari hutan produksi itu sendiri, yaitu melalui cara budidaya hasil hutannya.

Hal ini dilakukan guna untuk memenuhi berbagai kebutuhan bahan industri dan beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain, persiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, kegiatan panen, serta pengolahan.

  • Hutan Tanaman Rakyat

Jenis Hutan Tanaman Rakyat merupakan sebuah hutan dengan skala yang kecil dan luas areanya hanya sekitar 5-10 hektar per kepala keluarga. Pengelolaan hutan ini akan melibatkan masyarakat dengan tujuannya untuk memberikan peluang kepada masyarakat agar dapat mengantisipasi kekurangan dalam bidang industri.

Tempat yang diperbolehkan untuk tujuan penggunaan Hutan Tanaman Rakyat ini merupakan kawasan tidak produktif, seperti padang ilalang, tanah kosong, dan yang tidak memerlukan izin. Berbagai tanaman yang bisa ditanam antara lain tanaman hutan berkayu dan tanaman budidaya tahunan yang berkayu.

The post Kenali 4 Fungsi Hutan Produksi dan Jenisnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hutan Produksi: Pengertian, Jenis, Ciri dan Contoh https://haloedukasi.com/hutan-produksi Mon, 07 Mar 2022 02:46:39 +0000 https://haloedukasi.com/?p=31845 Hutan merupakan suatu kawasan yang didominasi oleh berbagai jenis tumbuhan. Hutan juga dikenal sebagai tempat tinggal bagi ratusan bahkan ribuan jenis hewan. Definisi hutan menurut Undang-undang tentang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan […]

The post Hutan Produksi: Pengertian, Jenis, Ciri dan Contoh appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hutan merupakan suatu kawasan yang didominasi oleh berbagai jenis tumbuhan. Hutan juga dikenal sebagai tempat tinggal bagi ratusan bahkan ribuan jenis hewan.

Definisi hutan menurut Undang-undang tentang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Berdasarkan fungsinya hutan dibedakan menjadi 3 jenis yaitu hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi. Hutan konservasi memiliki fungsi sebagai pelestarian keanekaragaman hayati agar tidak punah. Hutan lindung berfungsi sebagai perlindungan terhadap alam dan lingkungan di sekitarnya. Sementara hutan produksi memiliki fungsi untuk memproduksi hasil hutan.

Pengertian Hutan Produksi

Dari total 129 juta hektar luas kawasan hutan di Indonesia, sekitar 72 juta hektar atau 57 persennya adalah hutan produksi. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk menghasilkan produk hasil hutan baik kayu maupun non kayu.

Hutan produksi dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan berguna sebagai bahan baku industri. Ada 3 jenis hutan produksi, yaitu hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Jenis- Jenis Hutan Produksi

Menurut Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, hutan produksi dibagi ke dalam 3 jenis, yaitu

  • ‌Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Hutan produksi terbatas atau HPT ialah hutan produksi yang tidak dapat dieksploitasi kayunya dalam intensitas tinggi. Hal ini disebabkan karena umumnya hutan ini berada pada daerah pegunungan yang kondisi topografinya curam. Eksploitasi hutan produksi terbatas hanya dapat dilakukan dengan teknik  tebang pilih.

  • ‌Hutan Produksi Tetap (HP)

Berbeda dengan hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap atau HP ialah hutan produksi bisa dieksploitasi secara menyeluruh baik dengan teknik tebang pilih maupun teknik tebang habis.

Umumnya kawasan hutan ini berupa kawasan yang topografinya landai dan tanah rendah erosi, serta memiliki curah hujan yang kecil.

  • Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK)

Hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPK adalah jenis hutan produksi yang dapat dicadangkan untuk digunakan dalam pembangunan diluar kehutanan.

Hutan produksi yang dapat dikonversi berada pada daerah dengan nilai kelerengan, erosi dan curah hujan dibawah 124. Kawasan hutan ini berupa kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi, permukiman, perkebunan dan pertanian.

Ciri – Ciri Hutan Produksi

Adapun ciri-ciri tertentu dari hutan produksi yang membedakannya dengan hutan lain yaitu:

  • Termasuk hutan homogen, yaitu kawasan hutan yang didalamnya hanya terdapat satu jenis tanaman atau pohon saja, contohnya pohon akasia, pohon karet maupun pohon jati
  • Hutan diperuntukkan untuk kebutuhan konsumtif
  • Areal hutan yang digunakan relatif luas untuk memenuhi kebutuhan hasil hutan bagi masyarakat
  • Dimiliki dan dikelola oleh perusahaan swasta atau pemerintah daerah setempat yang telah memiliki izin usaha
  • Dalam pemanfaatan dan penggunaannya, hutan ini diawasi ketat oleh perusahaan swasta atau pemerintah daerah

Contoh Hutan Produksi

Hutan produksi adalah hutan yang berfungsi sebagai penghasil produk hutan kayu atau non kayu.

Contoh jenis kayu hasil dari hutan produksi yaitu:

  • kayu jati
  • kayu jabon
  • kayu sengon
  • kayu meranti
  • kayu pinus
  • kayu eboni
  • kayu mahoni
  • kayu akasia.

Contoh jenis bukan kayu hasil dari hutan produksi yaitu:

  • rotan
  • getah damar (kopal)
  • getah pinus (resin)
  • bambu
  • buah-buahan
  • sagu
  • madu
  • nipah
  • dan lain – lain

Luas hutan produksi di Indonesia mencapai 72 juta hektar. Luas ini lebih tinggi dibandingkan dengan luas hutan lindung dan hutan konservasi.

Contoh hutan produksi adalah hutan alam yang dieksploitasi untuk kebutuhan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan hutan tanaman industri.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999, Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 7/1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri, hutan tanaman industri atau yang disingkat HTI adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.

Contoh hutan produksi yang berupa hutan tanaman di Indonesia diantaranya adalah hutan jati, tusam, mahoni, damar, jabon, bambu di Pulau Jawa dan hutan tanaman tusam di Sumatra Utara. 

Apakah hutan produksi bisa di sertifikat?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) , hutan produksi bisa di sertifikat.

Sertifikasi pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) memiliki tujuan untuk memastikan bahwa produk hasil hutan tersebut sudah sesuai standar yang telah ditetapkan dan memberikan jaminan terhadap kelestarian hutan baik secara produksi, ekologi maupun sosial.

Untuk dapat mengelola hutan produksi harus melalui pemberian izin usaha yaitu:

  1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)
  5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
  6. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)

The post Hutan Produksi: Pengertian, Jenis, Ciri dan Contoh appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>