ilmu hukum - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/ilmu-hukum Mon, 01 May 2023 02:47:57 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico ilmu hukum - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/ilmu-hukum 32 32 Sejarah Hukum di Indonesia : Pengertian, Fungsi, Kegunaan, dan Aspek yang mempengaruhi https://haloedukasi.com/sejarah-hukum-di-indonesia Mon, 01 May 2023 02:46:15 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42810 Mempelajari ilmu hukum tentu juga mempelajari tentang sejarah hukum itu sendiri, karena hukum di setiap fasenya memiliki sejarah yang menjadi cermin dalam perkembangan dan pertumbuhan hukum di era terbaru. Sejarah hukum pada masa lalu mempunyai pengaruh yang besar terhadap dinamika hukum di era saat ini. Oleh karena itu, mengetahui sejarah hukum dapat memahami perkembangan sejarah […]

The post Sejarah Hukum di Indonesia : Pengertian, Fungsi, Kegunaan, dan Aspek yang mempengaruhi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Mempelajari ilmu hukum tentu juga mempelajari tentang sejarah hukum itu sendiri, karena hukum di setiap fasenya memiliki sejarah yang menjadi cermin dalam perkembangan dan pertumbuhan hukum di era terbaru.

Sejarah hukum pada masa lalu mempunyai pengaruh yang besar terhadap dinamika hukum di era saat ini. Oleh karena itu, mengetahui sejarah hukum dapat memahami perkembangan sejarah hukum yang ada di indonesia.

Pengertian sejarah hukum di Indonesia

Sejarah hukum merupakan salah satu bidang studi hukum dan ilmu yang mempelajari tentang sistem dan gejala hukum dari masa lampau dengan memaparkan dan menjelaskan perkembangannya dalam memperoleh pemahaman mengenai apa yang sedang berlaku sebagai hukum di masa lampau.

Soedjatmoko, yang merupakan seorang politikus indonesia menilai bahwa sejarah mempunyai arti yang sangat penting untuk melatih warga negara yang baik, serta mengembangkan cinta dan juga kesetiaan untuk negaranya. Oleh sebab itu, sejarah menjadi sesuatu yang harus dipelajari untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan bangsa di indonesia.

Sejarah hukum di indonesia adalah cabang ilmu hukum yang menelaah sejumlah peristiwa hukum yang terjadi di indonesia mulai dari masa dulu hingga sekarang yang disusun secara kronologis dan menjelaskan perkembangan hukum untuk memperoleh pemahaman mengenai apa yang berlaku sebagai hukum di masa lampau.

Fungsi sejarah hukum di indonesia

Berikut ini fungsi sejarah hukum, diantaranya:

  • Mempelajari sejarah hukum dapat digunakan untuk lebih memahami mengenai hukum yang berlaku di masa sekarang.
  • Memudahkan para pembuat hukum untuk menghindari kesalahan di masa lampau dan mengambil manfaat dalam perkembangan positif hukum di masa lampau.
  • Mengetahui makna dari hukum positif bagi para akademisi ataupun praktisi hukum dengan melakukan penelusuran dan penafsiran sejarah
  • Memberikan suatu indikasi dari mana hukum tersebut berasal, bagaimana posisinya saat ini, dan kemana perkembangan hukum tersebut.
  • Mengetahui fungsi dan efektivitas dari lembaga hukum tertentu.

Kegunaan Sejarah Hukum di indonesia

Mempelajari sejarah hukum, maka dapat memahami bahwa hukum tidak hanya berbeda atau berubah tergantung dari posisi geografis, namun juga bisa berubah dalam ukuran waktu tertentu.

Berikut ini kegunaan sejarah hukum di indonesia, yaitu:

  • Untuk memberikan gambaran yang lengkap mengenai fungsi hukum sebagai kontrol sosial.
  • Untuk mengukuhkan kaidah-kaidah hukum yang baru
  • Untuk mengorganisasikan dan mensistematisasi substansi hukum di indonesia yang ada
  • Untuk menafsirkan hukum yang ada di indonesia
  • Untuk membawa hal-hal yang baru ke dalam hukum
  • Untuk meletakkan dasar-dasar kepada praktik moral, hukum dan politik di indonesia.

Aspek-aspek yang mempengaruhi sejarah hukum di indonesia

Ada beberapa aspek yang mempengaruhi sejarah atau perubahan hukum yang ada di indonesia, salah satu yang terjadi di masyarakat, antara lain:

  • Pengaruh ajaran hukum alam (natural law) yang kuat dalam mempengaruhi logika rasional kelompok masyarakat di indonesia.
  • Paham bahwa agama memiliki pengaruh yang kuat
  • Kuatnya pengaruh positivisme dalam hukum sebagaimana yang ditulis dan diperintahkan oleh penguasa.

The post Sejarah Hukum di Indonesia : Pengertian, Fungsi, Kegunaan, dan Aspek yang mempengaruhi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
19 Prospek Kerja Ilmu Hukum di Indonesia https://haloedukasi.com/prospek-kerja-ilmu-hukum Thu, 21 Jul 2022 00:03:58 +0000 https://haloedukasi.com/?p=37215 Fakultas hukum di perguruan tinggi di Indonesia menarik minat banyak mahasiswa. Ilmu hukum yang berkaitan dan dibutuhkan dalam berbagai aspek masyarakat, menjadi salah satu penyebab calon mahasiswa memilihnya sebagai bidang studi yang ingin digeluti. Prospek akan jenis pekerjaan yang bisa didapatkan bagi lulusan ilmu hukum sangat beragam. Terlebih lagi profesi pengacara di Indonesia ini menjadi […]

The post 19 Prospek Kerja Ilmu Hukum di Indonesia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Fakultas hukum di perguruan tinggi di Indonesia menarik minat banyak mahasiswa. Ilmu hukum yang berkaitan dan dibutuhkan dalam berbagai aspek masyarakat, menjadi salah satu penyebab calon mahasiswa memilihnya sebagai bidang studi yang ingin digeluti.

Prospek akan jenis pekerjaan yang bisa didapatkan bagi lulusan ilmu hukum sangat beragam. Terlebih lagi profesi pengacara di Indonesia ini menjadi salah satu profesi yang terkesan bergengsi dan memiliki pengaruh besar di masyarakat.

Selain jadi pengacara apa saja prospek kerja ilmu hukum? Berikut ini kami berikan informasi 19 bidang atau jenis prospek kerja ilmu hukum:

1. Pengacara

Pengacara adalah sebuah profesi yang memberikan bantuan dalam suatu kejadian sengketa agar dapat diselesaikan baik di luar maupun di dalam sidang pengadilan. Penyelesaian sengketa dapat dibantu oleh pengacara berupa sengketa atau urusan hukum di bidang pidana dan juga perdata.

Seseorang yang mengalami masalah sengketa hukum pidana atau perdata dapat mengambil langkah yang tepat dengan bantuan dari pengacara. Pengetahuan dan penguasaan seorang pengacara akan ilmu hukum sangat berperan dalam penyelesaian masalah yang dihadapi. Adanya bantuan dari pengacara dapat membuat sebuah kasus atau sengketa diselesaikan dengan tepat serta tepat, sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

2. Hakim

Seorang hakim memiliki tugas untuk memimpin serta memutuskan segalanya pada sebuah persidangan yang berlangsung, baik dalam persidangan pidana maupun perdata. Lulusan dari ilmu hukum sangat berpeluang untuk menjadi seorang hakim. Meskipun tidak semua orang dapat menjadi hakim, sebab hakim harus diseleksi dan diangkat oleh yang berwenang.

Hakim dan jaksa merupakan komponen yang penting di dalam sebuah persidangan. Untuk menjadi seorang hakim, harus memiliki kualifikasi utama yaitu memiliki moral yang baik serta keahlian tinggi dalam pengambilan sebuah keputusan. Hal ini dikarenakan keputusan yang diambil harus adil dan condong pada kebenaran, agar penegakan hukum dapat dilakukan sesuai dengan undang-undang dan nilai kemanusian.

3. Notaris

Notaris adalah seorang yang memiliki kewenangan untuk membuat akta yang otentik. Akta otentik tersebut seperti akta tanah, rumah, pendirian perusahaan, dan lain sebagainya.

Untuk menjadi notaris seorang sarjana hukum harus melanjutkan pendidikan ke jenjang magister kenotariatan. Profesi notaris banyak diminati karena dapat bekerja dari rumah, serta tidak perlu adanya ikatan dengan perusahaan ataupun perorangan.

4. Diplomat

Diplomat adalah orang bekerja di kementerian luar negeri dan bertugas di luar negeri dan ditempatkan di suatu negara. Seorang diplomat perlu menguasai ilmu hukum juga ketatanegaraan, serta fasih dalam berbicara. Sebab tugasnya mencakup pada perjanjian atau perundingan internasional.

Kesempatan menjadi diplomat tentu terbuka luas bagi lulusan ilmu hukum. Posisi sebagai diplomat juga banyak diminati.

5. Dosen 

Untuk dapat terjadinya transfer ilmu hukum, tentunya diperlukan adanya pengajaran ilmu hukum tersebut. Dalam proses pembelajaran tentunya harus ada seorang dosen yang memberikan ilmunya terhadap para mahasiswa hukum di suatu universitas. Profesi sebagai dosen ilmu hukum sangat dibutuhkan di berbagai perguruan tinggi yang mempunyai fakultas hukum di kampusnya.

Seseorang yang merupakan lulusan ilmu hukum dapat menjadikan profesi dosen ilmu hukum ini sebagai salah satu pilihan pekerjaan yang dapat diambilnya.

6. Jaksa

Dalam sebuah persidangan, jaksa adalah komponen yang penting, sama seperti hakim. Sebuah persidangan tidak dapat berlangsung tanpa adanya seorang jaksa. Tugas seorang jaksa di pengadilan adalah menyampaikan dakwaan atas tuduhan terhadap seseorang yang telah melakukan pelanggaran hukum. 

Seorang lulusan ilmu hukum atau sarjana hukum dapat menjadi seorang jaksa dengan mengikuti seleksi rekrutmen calon jaksa yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

7. Konsultan Hukum

Konsultan hukum berada di sebuah lembaga yang bekerja membantu masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum. Seperti sebuah perusahaan yang melakukan ekspansi dan membutuhkan diskusi terkait kelengkapan dokumen yang diperlukan beserta tata cara dalam prosesnya.

Pekerjaan sebagai konsultan hukum mengaplikasikan ilmu yang berkaitan dengan pasal-pasal dan review dokumen yang dibutuhkan sebagai keperluan hukum. 

8. Birokrat

Birokrat juga menjadi salah satu prospek kerja ilmu hukum. Seorang lulusan ilmu hukum dapat menjadi birokrat di pemerintahan seperti di kementerian, departemen, DPR,DPRD, dan lain-lain.

Bidang pekerjaan yang ditangani seorang birokrat, tentu saja melaksanakan dan menangani hal-hal terkait dengan birokrasi.

9. Polisi

Kemampuan dalam bidang hukum yang baik yang harus dimiliki oleh seorang polisi, membuat profesi sebagai polisi menjadi salah satu lagi prospek kerja ilmu hukum. Polisi sebagai salah satu komponen penegak hukum. Oleh karena itu lulusan ilmu hukum cocok untuk memilih profesi sebagai polisi. 

10. Staf Kementrian

Ketika ada lowongan pekerjaan atau tes CPNS, banyak staf kementerian dengan lulusan ilmu hukum yang dibutuhkan.Gaji yang memadai dengan berbagai tunjangan membuat staf kementerian adalah pekerjaan yang menjanjikan. Kesempatan untuk membaktikan diri terhadap negara dan memiliki kehidupan yang mapan menjadikan kursi staf kementerian banyak diidamkan. 

Banyaknya kebutuhan akan lulusan hukum di kementerian, membuat para lulusan ilmu hukum mendapatkan banyak kesempatan untuk menjadi staf kementerian tersebut.

11. Staf HRD

Sebuah perusahaan membutuhkan seorang ahli hukum untuk mengurus segala sesuatu tentang relasi kerja antara karyawan dengan perusahaan tersebut. Oleh karena itu, seorang sarjana hukum juga dapat menduduki jabatan di divisi HRD. Divisi HRD bukan hanya membidik lulusan psikologi, namun juga lulusan ilmu hukum. 

12. Panitera Mahkamah Agung

Panitera adalah pimpinan dari Kepaniteraan Mahkamah Agung yang berada di bawah perintah dan bertanggung jawab terhadap Ketua Mahkamah Agung.

Pekerjaan yang ditanganinya adalah memberikan dukungan teknis kepada Majelis Hakim Agung dalam melaksanakan pemeriksaan, mengadili, serta memberikan keputusan pada suatu kasus atau perkara. Selain itu juga bertanggung jawab dalam administrasi penyelesaian putusan yang diambil oleh mahkamah agung.

Selain panitera mahkamah agung, adapula panitera pengadilan. Panitera pengadilan tentu saja bertugas di tingkat pengadilan di bawah mahkamah agung..

13. Jurusita Pengadilan

Selain adanya panitera, di pengadilan atau mahkamah agung juga ada posisi yang disebut jurusita. Jurusita pengadilan bertugas membantu dalam kelancaran persidangan di pengadilan sebagai penegak upaya paksa. Jurusita pengadilan ini bertanggung jawab terhadap serta berada di bawah pimpinan panitera pengadilan.

14. Staf Administrasi Pengadilan

Prospek kerja ilmu hukum lainnya adalah menjadi staf administrasi pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya dalam menyelesaikan administrasi, seorang panitera pengadilan selain dibantu oleh jurusita, juga membutuhkan staf administrasi.

Lulusan ilmu hukum dapat mengerjakan berbagai pekerjaan administrasi pengadilan di bawah koordinasi panitera, bersama staf-staf lain.

15. Pengusaha

Di era industri dan informasi seperti sekarang ini, menjadi pengusaha menjadi dambaan hampir semua orang. Lulusan dari ilmu hukum pun banyak yang memilih untuk menjadi pengusaha dan membuka banyak lapangan pekerjaan.

Seorang ahli hukum akan mudah dalam memulai usahanya, karena memiliki pengetahuan tentang persyaratan mendirikan sebuah perusahaan.

16. Staf Legal

Staf legal sangat dibutuhkan bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang apapun. Misalnya perbankan, rumah sakit, properti, startup, dan lain-lain. Lulusan ilmu hukum menguasai tentang aset perusahaan, perjanjian kerja, juga arsip-arsip penting, sehingga cocok menduduki posisi staf legal.

17. PNS

Selain sebagai staf kementerian, lulusan ilmu hukum juga memiliki prospek kerja lain dalam instansi pemerintahan. Berbagai instansi membutuhkan orang-orang yang mengerti hukum. Hal inilah yang membuat lulusan ilmu hukum berpotensi untuk menjadi PNS.

18. Profesor Hukum

Yusril Ihza Mahendra merupakan salah satu profesor hukum di Indonesia. Profesor hukum selalu dibutuhkan untuk memberikan pendapatnya di sebuah pengadilan. Misalnya dengan menjadi saksi ahli pada suatu kasus. 

19. Reporter Pengadilan

Dalam proses berjalannya suatu pengadilan, ada seseorang yang bertugas mencatat dan mentranskripsikan jalannya persidangan yang saat itu sedang berlangsung. Tugas inilah yang diemban oleh reporter pengadilan. Mungkin tidak terlalu banyak masyarakat umum yang mengetahui profesi ini, namun peluangnya dinilai menjanjikan bagi lulusan ilmu hukum.

The post 19 Prospek Kerja Ilmu Hukum di Indonesia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Litigasi: Pengertian – Jenis dan Contoh Kasus https://haloedukasi.com/litigasi Mon, 09 May 2022 09:36:44 +0000 https://haloedukasi.com/?p=34447 Mungkin, sebagian dari kita sudah familiar dengan istilah litigasi. Sebenarnya proses litigasi ini lebih dikenal oleh masyarakat sebagai proses tuntutan hukum. Yang mana dalam prosesnya salah satu dari pihak yang berkaitan menuntut adanya keadilan atas apa yang telah terjadi. Lalu, apa sih sebenarnya litigasi tersebut? Berikut merupakan pemaparan mengenai proses litigasi yang perlu diketahui. Pengertian […]

The post Litigasi: Pengertian – Jenis dan Contoh Kasus appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Mungkin, sebagian dari kita sudah familiar dengan istilah litigasi. Sebenarnya proses litigasi ini lebih dikenal oleh masyarakat sebagai proses tuntutan hukum. Yang mana dalam prosesnya salah satu dari pihak yang berkaitan menuntut adanya keadilan atas apa yang telah terjadi.

Lalu, apa sih sebenarnya litigasi tersebut? Berikut merupakan pemaparan mengenai proses litigasi yang perlu diketahui.

Pengertian Litigasi

Secara umum, litigasi merupakan proses hukum yang berkaitan dengan proses seorang individu yang berkaitan merasa dirugikan atas sebuah permasalahan ataupun sengketa yang sedang terjadi dengan pihak lainnya. Sehingga untuk bisa menyelesaikan adanya permasalahan dan sengketa tersebut dengan baik, tanpa adanya rasa dirugikan dan disakiti kembali, tentunya dengan pelaku yang sudah menerima konsekuensi dari apa yang telah dilakukannya itu, pihak penuntut membawa permasalahan ataupun sengketa tersebut ke pihak yang berwajib.

Dalam kata lain, pihak penuntut mengajukan tuntutan terkait dengan kerugiannya itu, Baik untuk mendapatkan ganti rugi atau justru mendapatkan kepuasan batin dan keadilan yang setimpal. Tentunya proses dari litigasi ini nantinya akan berlanjut pada proses hukum yang berjalan di pengadilan, dimana pihak yang dituntut akan dijatuhi sanksi ataupun hukuman yang dirasa sesuai dengan pelanggan dan kerugian yang diciptakan.

Tentunya hal ini tidak terlepas dari adanya informasi dan bukti pendukung yang nantinya mempertegas tuntutan dan laporan yang ada.

Jenis Kasus Litigasi

Bisa dibilang  bahwa proses litigasi sendiri menyeret beberapa permasalahan dan sengketa yang cukup banyak masyarakat umum seringkali keluhkan, seperti permasalahan yang berkaitan dengan pembebasan lahan, permasalahan keuangan atau yang seringkali disebut sebagai permasalahan perbankan, sengketa keperdataan, kejahatan yang dilakukan atau bahkan terjadi pada sebuah perusahaan, serta tuduhan lainnya yang maish berkaitan dengan perebutan hak asuh ataupun pengajuan atas tuduhan palsu yang ada.

Contoh Kasus Litigasi

Berikut merupakan contoh kasus dari litigasi yang pernah terjadi di Indonesia.

Penyitaan dari Plaza Senayan

Banyak orang tidak tahu bahwa Plaza Senayan pernah menjadi objek dari sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan yang dilakukan merupakan kelanjutan dari permasalahan sengketa yang terjadi antara Sekretariat Negara Republik Indonesia, Badan Pengelola Gelora Bung Karno dengan pihak Kajima Overseas Asia.

Hal ini lebih disebabkan karena adanya rasa ketidakpuasan yang dirasa salah satu pihak terkait isi perjanjian yang ada yang disebut merugikan salah satu pihak.

Perbedaan Litigasi dan Non Litigasi

Sebenarnya perbedaan dari kedua proses hukum ini hanya terletak pada proses penyelesaian permasalahannya saja, dalam artian untuk permasalahan yang dilajutkan dalam proses litigasi atau yang berkaitan dengan penuntutan jalur hukum oleh pihak yang merasa dirugikan, tentunya setiap permasalahan dan sengketa yang ada akan diselesaikan dengan menggunakan jalur hukum.

Yang mana nantinya akan berakhir dengan penjatuhan hukuman ataupun sanksi kepada pihak yang dinyatakan bersalah. Sedangkan untuk proses non litigasi ini sebaliknya, permasalahan dari sengkea ataupun tindakan merugikan yang ada, lebih diselesaikan dengan menggunakan jalur damai atau bisa dibilang dengan menggunakan jalur itikad baik.

Yang mana nantinya menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak, keputusan dan kesepakatan yang tentunya menguntungkan kedua belah pihak. Entah hal itu nantinya tetap berakhir dengan ganti rugi atas kerugian yang ada atau bahkan hanya sekedar permintaan maaf saja.

Yang terpenting dalam hal ini, permasalahan tidak dibawa ke meja hukum. Bisa dilakukan penyelesaian melalui proses konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, ataupun menggunakan pihak ketiga lainnya.

The post Litigasi: Pengertian – Jenis dan Contoh Kasus appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Risiko Hukum, Pengertian dan Jenis https://haloedukasi.com/risiko-hukum Wed, 19 Jan 2022 19:15:42 +0000 https://haloedukasi.com/?p=30772 Risiko hukum penting untuk dipahami khususnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti, kerusakan, kerugian, sanksi dan kasus yang lainnya. Kurangnya pemahaman tentang beberapa peraturan dalam hukum dapat mengakibatkan situasi yang lebih merugikan. Seperti kerugian finansial dan non-finansial. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), risiko adalah yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) suatu perbuatan atau tindakan. […]

The post Risiko Hukum, Pengertian dan Jenis appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Risiko hukum penting untuk dipahami khususnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti, kerusakan, kerugian, sanksi dan kasus yang lainnya. Kurangnya pemahaman tentang beberapa peraturan dalam hukum dapat mengakibatkan situasi yang lebih merugikan. Seperti kerugian finansial dan non-finansial.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), risiko adalah yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) suatu perbuatan atau tindakan. Sedangkan hukum adalah undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Apa itu Risiko Hukum

Risiko hukum adalah resiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ditimbulkan karena beberapa hal antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan atau yang disebut kekosongan hukum yang mendukung atau melemahkan sebuah perjanjian.

Risiko hukum juga didefinisikan sebagai risiko yang timbul karena kurangnya kemampuan dalam mengelola permasalahan hukum yang dapat menyebabkan kerugian atau kebangkrutan bagi perusahaan. Salah satu penyebab risiko hukum adalah ketidaktahuan atau kurangnya sumber pengetahuan tentang peraturan pada sebuah bisnis. Ketidaktahuan memunculkan risiko hukum yang dapat ditanggung oleh organisasi bisnis atau perusahaan dengan berbagai masalah hukum.

Risiko hukum adalah bagian dari bisnis yang tidak terpisahkan. Diperlukan upaya untuk menghindari atau mengurangi serta prioritas resiko agar tidak berdampak pada finansial dan non-finansial perusahaan. Biasanya dalam sebuah perusahaan terdapat departemen hukum yang berperan untuk menangani aspek hukum khususnya risiko hukum.

Jenis Risiko Hukum

Resiko hukum dapat timbul dari ketidakpatuhan terhadap peraturan secara umum, peraturan pemerintah, undang-undang dan hukum lainnya.

1. Risiko Regulasi (Regulatory Risk)

Risiko regulasi timbul dari perilaku dinamis dari peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi bisnis atau pasar secara signifikan. Semua pelaku bisnis harus mematuhi peraturan ditetapkan undang-undang dan peraturan khusus yang diperuntukkan untuk aktivitas bisnis.

Seperti setiap perubahan yang dibuat dalam perpajakan yang berlaku untuk sebuah perusahaan tertentu dapat mengakibatkan hukuman oleh otoritas pajak penghasilan atau otoritas yang bersangkutan.

2. Risiko Kepatuhan

Risiko kepatuhan timbul dikarenakan ketidakpatuhan terhadap undang-undang, kebijakan, dan praktek atau aktivitas yang diterapkan pada setiap bisnis perusahaan atau organisasi. Risiko kepatuhan dapat mengakibatkan kerugian finansial dan jatuhnya hukuman.

Sebuah perusahaan harus mematuhi kepatuhan laporan tahunan perusahaan, seperti laporan pengembalian, pengeluaran, dan laporan tahunan. Kegagalan untuk mengajukan pengembalian tahunan LLP dapat mengakibatkan denda dan mengakibatkan kerugian untuk perusahaan. Ketidakpatuhan dapat menyebabkan denda atau retribusi hukuman.

3. Risiko Kontrak (Contractual Risk)

Risiko kontraktual terjadi ketika ada beberapa kegagalan dalam pemenuhan kewajiban kontrak. Dalam dunia bisnis hampir setiap hari membuat kontrak untuk aktivitas bisnisnya. Sebuah perusahaan berpotensi menghadapi risiko kontra sehingga perlu diminimalisir kegagalan yang mengakibatkan risiko kontrak yang banyak.

Terdapat berbagai macam kegagalan yang mengakibatkan risiko kontrak. Kegagalan untuk memenuhi persyaratan kontrak, kegagalan untuk memasukkan klausul mitigasi risiko dalam kontrak, dan kegagalan memberikan pelayanan sesuai dengan kontrak. Contohnya, pada sebuah perusahaan produksi barang dan jasa, jika mengalami keterlambatan pengiriman barang yang sudah disepakati di dalam kontrak maka akan menimbulkan risiko kontrak.

4. Risiko atau Kewajiban Non-kontraktual (Non-contractual Obligation)

Risiko non kontraktual termasuk yang disebabkan oleh kompetitor atau pesaing karena pelanggaran hak cipta atau merek dagang oleh entitas atau satuan dari perusahaan selama proses bisnis. Pihak ketiga yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hak cipta dapat digugat atas pelanggaran hak cipta, hak paten, dan merek dagang.

Kerugian lain juga dapat terjadi karena kelalaian seperti pernyataan yang salah dan klaim yang tidak tepat. Selain itu, jika sebuah perusahaan atau organisasi bisnis yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hak cipta, paten, merek dagang, pihak kompetitor juga dapat mengajukan gugatan.

Perusahaan makanan, minuman dan kosmetik juga dapat berpotensi menanggung risiko non-kontraktual dari pelanggan atau konsumen. Tuntutan hukum diajukan oleh konsumen yang merasa atau mendapatkan kerugian dari penggunaan produk atau jasa. Pada perusahaan makanan, sangat jarang produk menyebabkan keracunan namun berpotensi satu kasus yang menyebabkan tuntutan dari konsumen.

5. Risiko Sengketa (Dispute Risk)

Sengketa dapat terjadi ketika ada gangguan yang disebabkan oleh mitra bisnis, stakeholder, dan pelanggan. Disarankan untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara non-litigasi sebelum berubah menjadi litigasi. Penyelesaian masalah melalui jalur litigasi akan menimbulkan kerugian yang besar dan dan biaya yang tidak sedikit.

6. Risiko Reputasi (Reputational Risk)

Berbagai macam kegagalan pemenuhan kontrak dan sengketa terlebih diselesaikan melalui jalur litigasi, akan mempengaruhi reputasi. Hilangnya reputasi atau nama baik sebuah perusahaan atau organisasi bisnis lainnya dapat menyebabkan kerugian seperti kehilangan mitra bisnis baru.

Perusahaan harus mampu mengatur karyawan, stakeholder, dan pelanggan dengan sistem yang transparan dan fokus pada tanggung jawab sosial.

Risiko Hukum dalam Kerangka Risk Management

Risk management atau pengelolaan risiko adalah proses mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan ancaman terhadap modal dan pendapatan organisasi. Manajemen risiko yang berhasil dapat akan membantu organisasi mempertimbangkan berbagai resiko yang dihadapinya. Kewajiban hukum manajemen strategis, kecelakaan bencana alam, dan ketidakpastian keuangan merupakan sumber dari risiko sebuah organisasi bisnis.

Salah satu sumber rujukan wawasan manajemen risiko yang paling terkenal adalah standar ISO 31000, Risk Management- Guidelines, yang dikembangkan oleh International Organisation for Standardization (ISO). Terdapat lima harga yang digunakan dalam manajemen risiko yaitu identifikasi risiko, analisis dan dampak, prioritas risiko, tanggap risiko dan kontrol risiko.

Manajemen risiko juga memeriksa hubungan antara risiko dan dampak jangka panjang yang dipilih terhadap pencapaian tujuan strategis organisasi. Setiap organisasi atau perusahaan dapat menghadapi risiko kejadian tak terduga dan merugikan seperti risiko hukum.

Manajemen risiko hukum adalah memastikan bahwa proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari kelemahan aspek hukum dan perubahan peraturan perundang-undang serta proses litigasi. Manajemen resiko yang baik akan menghindarkan perusahaan dari menanggung biaya yang mungkin timbul apabila potensi kerugian dilakukan dengan.

Manajemen risiko tidak hanya memfokuskan pada aspek-aspek yang bersifat finansial tetapi juga yaitu hukum. Risk management harus memasukkan hukum sebagai aspek resiko yang harus diperhatikan dalam rangka pengelolaan perusahaan.

Aspek hukum merupakan unsur penting dalam risk management. Risiko hukum harus diperhatikan dalam lingkungan perusahaan karena dapat mempengaruhi perusahaan menghadapi faktor eksternal dan menghambat tercapainya tujuan. Aspek hukum menjadi materi dalam risk management untuk menjalankan perusahaan dan mengelola risiko.

Risiko Hukum dalam Kerangka Ilmu Hukum

Risiko hukum dalam ilmu hukum disebut akibat hukum (legal consequence). Istilah akibat hukum diasosiasikan dengan hukuman atau sanksi, serta terancamnya reputasi dan eksistensi subyek hukum. Akibat hukum adalah akibat yang timbul karena peristiwa hukum. Seperti sanksi, pencabutan izin usaha, dan hukuman kurungan.

Istilah risiko umumnya dikaitkan dengan kerugian akibat kekeliruan kalkulasi dalam bisnis yang terjadi karena adanya keadaan yang memaksa atau overmacht. Dampak dari hal diluar kendali tidak dilihat sebagai risiko melainkan hanya kerugian dagang. Risiko hukum dalam bisnis adalah semua risiko yang menyebabkan masalah finansial dan non-finansial.

Gugatan perdata, tuntunan pidana dan pengajuan kebangkrutan atau pailit merupakan bentuk akibat hukum. Risiko hukum merupakan risiko yang dihadapi ketika melakukan pelanggaran terhadap peraturan, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan Undang-undang. Seperti melanggar hak cipta dan hak paten serta merek dagang.

Tanggung Jawab Departemen Hukum Dalam Mitigasi Risiko Hukum

Sebuah perusahaan atau organisasi bisnis umumnya memiliki departemen hukum atau Corporate litigation dan egal dalam memitigasi risiko hukum. Departemen hukum berperan dalam melakukan pengawasan peraturan yang berkaitan dengan perusahaan.

Segala aktivitas perusahaan harus dipastikan tidak melanggar peraturan ataupun regulasi yang lain. Departemen hukum juga bertanggungjawab untuk mengurus kontrak, menganalisis hukum dari suatu peraturan untuk setiap aktivitas perusahaan, dan mitigasi risiko hukum.

Berikut tanggung jawab departemen hukum dalam mitigasi risiko hukum:

1. Memberi Edukasi Hukum

Departemen hukum mempunyai tugas di luar legal seperti memberikan edukasi hukum kepada stakeholder, karyawan, agensi untuk menghindari aktivitas yang dapat menyebabkan risiko hukum.

Selain itu, agar aktivitas bisnis yang terjadi dapat berjalan seiring dan meminimalisir kerugian karena ketidaktahuan hukum. Pengetahuan tentang risiko hukum dapat memaksimalkan pencapaian tujuan perusahaan.

2. Peraturan dan Pengawasan

Departemen hukum harus memastikan bahwa sebuah organisasi atau perusahaan patuh terhadap hukum atau peraturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap hukum dapat menghindari kerugian ekonomi bagi perusahaan dan risiko tidak terduga lainnya di masa mendatang. Standar operasional prosedur perlu diterapkan dan diawasi untuk memastikan kepatuhan wajib di seluruh perusahaan.

3. Menghindari Kegagalan Pemenuhan Kontrak

Salah satu sebab terjadinya resiko kontrak adalah kegagalan dalam pemenuhan kontrak. Departemen hukum harus mengawasi dan memastikan memenuhi persyaratan kontrak, pelayanan sesuai kontrak dan menghindari kesalahan pemahaman kontrak. Departemen hukum harus memastikan manajer tentang potensi risiko gagal. Hal ini untuk memaksimalkan dengan baik jadwal produksi dan pengiriman barang atau jasa sesuai kontrak.

Seperti produksi barang dan jasa, jika mengalami keterlambatan pengiriman barang yang sudah disepakati kontrak akan menimbulkan risiko kontrak. Selain itu kesalahan yang muncul selama proses produksi dan ketidakmampuan memberikan kualitas yang telah disepakati juga akan menyebabkan tidak terpenuhinya kontrak.

4. Mengatasi perselisihan dan sengketa

Terdapat risiko sengketa dari perselisihan yang harus dikelola dengan baik oleh departemen hukum. Hal ini untuk menghindari dan memastikan mitigasi terhadap masalah yang terjadi. Departemen hukum harus mengupayakan penyelesaian perselisihan non-litigasi seperti mediasi.

Perselisihan juga tidak datang dari eksternal saja melainkan juga internal. Diperlukan sebuah wadah untuk menjadi forum jika terjadi perselisihan diantara stakeholder. Hal ini juga sebagai upaya untuk mengefisiensi waktu dan sumber daya di dalam perusahaan.

Perselisihan dan sengketa dapat menyebabkan reputasi yang buruk terhadap perusahaan sehingga departemen hukum harus memastikan tidak ada keretakan hubungan, baik dari karyawan, mitra bisnis, konsumen, dan distributor. Resiko yang paling tidak diharapkan seperti pencabutan izin usaha harus dihindari. Oleh karena itu harus dipastikan untuk tidak ada klaim yang menyebabkan risiko hukuman.

5. Melindungi Aset

Menghindari, minimalisir dan melakukan prioritas risiko untuk melindungi aset bisnis baik yang berwujud dan tidak berwujud. Departemen hukum berperan untuk menjaga aset, dengan menganalisa dan mengidentifikasi kerusakan, tuntutan hukum, gugatan seminimal mungkin.

6. Manajemen Sistem Perusahaan

Tata kelola sangat penting untuk mencapai tujuan perusahaan dan menghindari dampak besar pada kondisi finansial perusahaan. Penting untuk lakukan audit secara teratur agar membantu dalam menghindari penyalahgunaan aset. adanya pembatasan data yang untuk karyawan yang membutuhkan data. Menerapkan SOP dan sistem yang baik dapat memaksimalkan proses produksi dan mengembangkan pendapatan untuk perusahaan.

The post Risiko Hukum, Pengertian dan Jenis appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hukum Substantif: Ciri – Contoh Penerapan dan Pelanggarannya https://haloedukasi.com/hukum-substantif Mon, 25 Oct 2021 07:08:11 +0000 https://haloedukasi.com/?p=27926 Hukum merupakan salah satu landasan yang dipatuhi serta dipercaya kehadirannya. Dengan adanya suatu hukum, tata cara menjalani kehidupan di muka bumi ini menjadi lebih tertata. Selain itu, eksistensi daripada hukum itu sendiri pula dapat digunakan sebagai acuan dan atau pedoman untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Berbicara mengenai hukum, ruang lingkupnya sangat luas. Hukum substantif menjadi salah […]

The post Hukum Substantif: Ciri – Contoh Penerapan dan Pelanggarannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hukum merupakan salah satu landasan yang dipatuhi serta dipercaya kehadirannya. Dengan adanya suatu hukum, tata cara menjalani kehidupan di muka bumi ini menjadi lebih tertata.

Selain itu, eksistensi daripada hukum itu sendiri pula dapat digunakan sebagai acuan dan atau pedoman untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Berbicara mengenai hukum, ruang lingkupnya sangat luas. Hukum substantif menjadi salah satunya.

Apa itu Hukum Substantif?

Bumi ini dihuni oleh makhluk hidup. Kehadiran makhluk hidup yang mengisi tiap-tiap lahan di muka bumi senantiasa menjalani kehidupannya masing-masing. Dari kehidupannya tersebut, makhluk hidup dan khususnya manusia mengenal adanya suatu hukum.

Hukum hadir tak hanya di kalangan makhluk hidup semata. Alam pun memegang hukumnya sendiri. Berbicara mengenai hukum, hukum merupakan suatu hal yang dapat dipercaya, dipatuhi, dan dijunjung tinggi. Hukum pula menjadi landasan bagi kehidupan masing-masing makhluk hidup, terutam khususnya manusia.

Tanpa kehadiran daripada hukum, kehidupan rasanya bagai tak memiliki jalan lurus dan tertata dengan baik. Berbicara mengenai hukum, salah satu hukum diantaranya yaitu hukum substantif.

Secara umum, substantif mengandung makna yaitu suatu hal dengan apa adanya serta mengandung sifat yang penting. Di lihat dari pandangan hukum itu sendiri, substantif memiliki hubungan dengan hukum materiil. Dapat diartikan bahwa hukum susbstantif adalah suatu hukum yang berisi mengenai tindakan pidana.

Artinya, hukum susbtantif merupakan hukum yang mengatur dan menjelaskan hukuman bagi tiap-tiap individu yang melakukan pelanggaran hukum. Dalam hukum susbtantif, terdapat keadilan substantif.

Keadilan substantif menitikfokuskan pada rasa adil yang digunakan oleh hakim dalam putusan-putusannya. Dalam putusan-putusannya tersebut memuat penglihatannya sesuai dengan rasa adil yang dipegang sesama manusia.

Artinya keadilan itu melihat nilai-nilai yang tumbuh serta berkembang dalam masyarakat, seperti budaya, adat, serta ekonomi dan politik.

Ciri-ciri Hukum Substantif

Hukum substantif merupakan salah satu hukum yang hadir di bidang hukum itu sendiri. Hukum substantif merupakan hukum yang menjelaskan mengenai hukuman-hukuman yang dijatuhkan ketika tiap-tiap individu melakukan tindak pidana. Eksistensi daripada hukum substantif memiliki ciri-ciri dan atau karakteristiknya sendiri.

Kehadiran hukum substantif memiliki ciri-ciri dan atau karakteristik yaitu berdasarkan kepercayaan dan atau isi hati dari masyarakat. Jadi, isi hukumnya dapat bersumber dari pendapat dan atau opini masyarakat yang erat kaitannya dengan adat, sosial, serta budaya.

Dalam hukum susbtantif pula terdapat keadilan substantif dengan membawa putusan-putusan hakim sesuai pandangan rasa adil di masyarakat.

Selain itu, hukum substantif pula memiliki ciri-ciri dan atau karakteristik dengan melihat ke arah manusia itu sendiri berdasarkan keadilan untuk sejahtera dan bahagia serta sensitif dan menaruh perhatian lebih ke dalam perubahan yang ada di masyarakat dan manusia itu sendiri.

Hukum substantif pula memegang ciri-ciri dan atau karakteristik seperti memiliki pertimbangan objektif, jujur, tanpa ada rasa membeda-bedakan, serta menciptakan suatu putusan yang masuk akal (logis).    

Contoh Kasus Penerapan Hukum Substantif

Hukum merupakan hal penting di dalam kehidupan ini. Dengan adanya hukum, kehidupan dan aktivitasnya dapat dijalankan sesuai dengan landasan yang tepat dan teratur. Dengan begitu, aktivitas dan kehidupan itu sendiri lebih terjaga dan terarah.

Salah satu eksistensi daripada hukum yaitu hukum substantif. Hukum substantif adalah hukum yang menjelaskan bagaimana tiap-tiap tindak pidana mendapatkan hukumannya masing-masing sesuai dengan putusan-putusan daripada hakim.

Jadi, tiap-tiap tindakan pidana yang dilakukan mendapatkan hukumannya sesuai dengan putusan-putusan hakim. Dalam penerapannya, contoh kasus penerapan hukum substantif dapat dilihat dari contoh kasus pembunuhan, misalnya.

Dari contoh kasus pembunuhan tersebut, hukum substantif dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan macam-macam pidana yang ada. Pidananya terdiri dari pidana mati, pidana kurungan, pidana penjara, serta pidana denda.

Selain itu, dari contoh kasus pembunuhan pula dapat dibuat putusan-putusan sesuai dengan macam pidana, seperti pencabutan hak-hak tertentu serta penyitaan barang-barang tertentu.

Pelanggaran Hukum Substantif

Hukum merupakan suatu hal yang dipatuhi dan serta menjadi patokan atas dasar menjalani kehidupan di muka bumi ini. Salah satu hukum yaitu hukum substantif. Sesuai dengan hukum itu sendiri, tiap-tiap tindak yang melanggar hukum tentunya mendapatkan penjatuhan hukuman.

Dalam hukum substantif, pelanggaran daripada hukum tersebut dapat dilakukan apabila eksistensi dari hal-hal yang di luar prosedural atau tidak tertulis itu ada.

Artinya, setiap tindakan pidana yang memegang suatu alasan yang kuat dan atau pembenar dapat dapat masuk dalam sifat melawan hukum substantif itu sendiri.

Contohnya misalnya yaitu seseorang melakukan penelitian ilmiah dengan melakukan tindakan membunuh hewan.  Dari sudut pandang hukum orang yang melakukan tindakan tersebut dapat dihukum.

Akan tetapi, dengan sifat melawan hukum substantif, orang tersebut memiliki alasannya sendiri membunuh hewan karena  untuk kepentingan penelitian.

Perbedaan Hukum Substantif dan Hukum Acara

Hukum menjadi dasar bagi tiap-tiap makhluk hidup di muka bumi ini. Masing-masing makhluk hidup memiliki hukumnya untuk menjalankan kehidupannya.

Manusia sebagai makhluk hidup pula hidup dengan hukum di setiap sela-sela kehidupannya. Berbicara mengenai hukum, ada hukum substantif dan hukum acara.

Meski sama-sama merupakan hukum, keduanya memegang perbedaan. Hukum substantif merupakan hukum yang menjelaskan mengenai hukuman-hukuman yang dijatuhkan ketika tiap-tiap individu melakukan tindak pidana.

Sedangkan, hukum acara mengandung makna yaitu landasan yang digunakan dalam penyelesaian masalah dan atau perkara. Tidak hanya untuk menyelesaikan suatu masalah dan atau perkara saja, hukum acara pula mengarahkan mengenai proses penyelesaian suatu perkara/masalah melalui pengadilan.

Mulai dari pengajuan masalah/perkara hingga tata kerja atau susunan kerja pengadilan dalam mengurus masalah/perkara tersebut.

Kesimpulan Pembahasan

Berbicara mengenai hukum, ruang lingkupnya sangat luas. Hukum substantif menjadi salah satunya. Hukum susbtantif merupakan hukum yang mengatur dan menjelaskan hukuman bagi tiap-tiap individu yang melakukan pelanggaran hukum. Hukum substantif memegang ciri-ciri dan atau karakteristik seperti memiliki pertimbangan objektif, jujur, tanpa ada rasa membeda-bedakan, serta menciptakan suatu putusan yang masuk akal (logis).   

Dalam penerapannya, contoh kasus penerapan hukum substantif dapat dilihat dari contoh kasus pembunuhan, misalnya. Dari contoh kasus pembunuhan tersebut, hukum substantif dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan macam-macam pidana yang ada. Pidananya terdiri dari pidana mati, pidana kurungan, pidana penjara, serta pidana denda.

Dalam hukum substantif, pelanggaran daripada hukum tersebut dapat dilakukan apabila eksistensi dari hal-hal yang di luar prosedural atau tidak tertulis itu ada. Contohnya misalnya yaitu seseorang melakukan penelitian ilmiah dengan melakukan tindakan membunuh hewan.  Dari sudut pandang hukum orang yang melakukan tindakan tersebut dapat dihukum. Akan tetapi, dengan sifat melawan hukum substantif, orang tersebut memiliki alasannya sendiri membunuh hewan karena  untuk kepentingan penelitian.

Perbedaan hukum substantif dan hukum acara yaitu hukum acara mengandung makna yaitu landasan yang digunakan dalam penyelesaian masalah dan atau perkara. Mulai dari pengajuan masalah/perkara hingga tata kerja atau susunan kerja pengadilan dalam mengurus masalah/perkara tersebut.

The post Hukum Substantif: Ciri – Contoh Penerapan dan Pelanggarannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
3 Perbedaan Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan yang Wajib Anda Tau! https://haloedukasi.com/perbedaan-akta-autentik-dan-akta-di-bawah-tangan Tue, 03 Aug 2021 05:59:32 +0000 https://haloedukasi.com/?p=26020 Melirik kata akta memang sudah tidak asing lagi di kalangan luas. Akta biasanya hadir untuk menjadi cerminan atas sesuatu yang dimiliki secara resmi. Menengok ke arah kata satu ini memang kerap hubungannya dengan suatu yang sah. Akta hadir bagai memiliki dua sisi, yaitu akta autentik dan akta di bawah tangan. Akta merupakan kata yang tidak […]

The post 3 Perbedaan Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan yang Wajib Anda Tau! appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Melirik kata akta memang sudah tidak asing lagi di kalangan luas. Akta biasanya hadir untuk menjadi cerminan atas sesuatu yang dimiliki secara resmi. Menengok ke arah kata satu ini memang kerap hubungannya dengan suatu yang sah. Akta hadir bagai memiliki dua sisi, yaitu akta autentik dan akta di bawah tangan. Akta merupakan kata yang tidak asing lagi untuk sampai di telinga kalangan publik. Akta secara umum diketahui sebagai sesuatu yang berhubungan dengan suatu kepemilikan dan dapat dijadikan sebagai tanda bukti atas suatu resmi dan legal.

Kalangan publik mengenal akta mulai dari melihat dunia hingga tidak dapat lagi melihat dunia. Tidak hanya, akta juga dikenal dikalangan kepemilikan, seperti tanah misalnya. Akta dapat dimaknai sebagai suatu gambaran informasi atas suatu yang resmi, legal, dan sah di mata hukum. Akta digenggam secara resmi dan legal adalah disebut dengan akta autentik. Sedangkan akta secara bebas dan tidak berdasarkan landasan legal disebut dengan akta di bawah tangan.   

Meski sama-sama merupakan akta dan digunakan sebagai tanda bukti atas sesuatu, kedua macam akta ini memiliki perbedaan yang mendasari karakteristik masing-masing.

1. Dilihat dari Pembuatnya

Akta autentik biasanya diproses dan dibuat didepan badan hukum yang sah. Artinya, setiap akta dikeluarkan mengandung butiran-butiran yang sah di mata hukum. Berbeda dengan akta di bawah tangan, pembuatannya tidak diproses oleh badan hukum. Akta di bawah tangan biasanya diproses dan dikeluarkan oleh masing-masing individu yang saling percaya satu sama lain. Sehingga, pembuatannya tidak memerlukan bantuan dari badan hukum.

2. Dilihat dari Kekuatan yang dimiliki

Akta autentik merupakan tanda bukti dengan kekuatan tinggi di mata hukum. Karena akta autentik dibuat oleh dan atau dihadapan badan hukum, maka kekuatannya pun lebih tinggi jika dibandingkan dengan akta di bawah tangan. Pembuatan akta di bawah tangan tidak melibatkan badan atau pegawai umum. Akta di bawah tangan dibuat dan diakui oleh masing-masing individu serta saling percaya satu sama lain. Sehingga, kekuatan hukum yang dimiliki tetap ada, apabila masing-masing individu saling percaya dan selaras satu sama lain.

3. Dilihat dari Landasan yang Menaungi

Akta autentik memiliki landasan pengaturan atas dirinya. Landasan tersebut yaitu undang-undang. Akta autentik hadir dalam bentuk ditentukan oleh undang-undang. Jadi, pembuatannya tidak boleh menggunakan format tidak baku. Berbeda dengan akta autentik, akta di bawah tangan tidak menggunakan landasan akta autentik. Akta di bawah tangan menggunakan format tidak baku dalam pembuatannya. Landasan yang digunakan berdasarkan kesepakatan masing-masing individu yang memproses akta tersebut.

The post 3 Perbedaan Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan yang Wajib Anda Tau! appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Tahapan Menjadi Advokat yang Perlu dijalani https://haloedukasi.com/tahapan-menjadi-advokat Mon, 28 Jun 2021 04:06:16 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25421 Advokat atau yang lebih dikenal sebagai bagai pengecara, menurut KBBI merupakan seorang ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan. Di negara mana pun, dan tingkat masyarakat mana pun, advokat merupakan profesi yang dipandang tinggi. Tak hanya karena gaji yang besar, namun juga karena proses yang harus dilalui sulit. Bahkan untuk masuk […]

The post 5 Tahapan Menjadi Advokat yang Perlu dijalani appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Advokat atau yang lebih dikenal sebagai bagai pengecara, menurut KBBI merupakan seorang ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan.

Di negara mana pun, dan tingkat masyarakat mana pun, advokat merupakan profesi yang dipandang tinggi. Tak hanya karena gaji yang besar, namun juga karena proses yang harus dilalui sulit. Bahkan untuk masuk fakultas hukum pun bukanlah perkara mudah.

Lantas, selain masuk fakultas hukum, apa sajakah yang harus dilkukan untuk menjadi advokat? Berikut adalah tahap-tahap yang harus dilalui.

1. Sarjana Hukum

Seperti yang sudah disinggung di atas. Langkah pertama untuk meraih impian menjadi advokat adalah masuk ke fakultas hukum dan meraih gelas sarjana hukum.

Di dalam fakultas hukum sendiri, ada beberapa sub prodi yang bisa dipilih mahasiswa hukum. Seperti hukum pidana, perdata, tata negara, serta banyak lagi. Dan seorang mahasiswa hukum dibebaskan untuk memilih sub prodi apapun.

2. Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, tahap berikutnya yang harus dilalui seseorang yang ingin menjadi advokat ialah mengambil PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat).

PKPA ini biasanya diselenggarakan selama dua bulan atau lebih. Dan diselenggarakan oleh badan hukum atau universitas itu sendiri. Yang terpenting, pihak penyelenggara haruslah berkerja sama dengan organisasi advokat yang sah seperti PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) serta mematuhi ketentuan perundang-undangan.

3. Ujian Advokat

Tapi ini barangkali merupakan tahap tersulit untuk menjadi advokat; mengikuti ujian advokad. Terlebih lagi, ujian ini disebut sangat sulit. Dan peserta diharapkan mampu menyelesaikan soal-soal yang diberikan dengan baik agar dapat lulus ujian.

4. Magang

Usai lulus dari ujian advokat, langkah selanjutnya adalah mengikuti program magang di suatu kantor advokat, minimal dua tahun lamanya.

Dan selama periode magang, seorang calon advokat harus membuat empat laporan penyelesaian kasus pidana serta enam penyelesaian kasus perdata.

5. Sumpah

Begitu menyelesaikan semua tahap sebelumnya dengan baik dan berhasil, tahap terakhir agar resmi menjadi advokat ialah melakukan pengambilan sumpah advokat di sebuah organisasi advokat berdasarkan domisili.

The post 5 Tahapan Menjadi Advokat yang Perlu dijalani appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Nasional yang Perlu diketahui https://haloedukasi.com/perbedaan-hukum-internasional-dan-hukum-nasional Mon, 21 Jun 2021 13:24:25 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25348 Sebelum kita membahas perbedaannya yuk kenali dulu pengertian dari Hukum internasioanal dan hukum Nasional, Hukum nasional merupakan kumpulan hukum yang sebagiannya berisi atas aspek aspek dan peraturan yang harus dipatuhi oleh warga dalam suatu negara, maka dari itu juga harus dipatuhi dalam suatu hubungan dari yang satu dengan yang lain. Sedangkan Hukum internasional merupakan hubungan yang […]

The post Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Nasional yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sebelum kita membahas perbedaannya yuk kenali dulu pengertian dari Hukum internasioanal dan hukum Nasional, Hukum nasional merupakan kumpulan hukum yang sebagiannya berisi atas aspek aspek dan peraturan yang harus dipatuhi oleh warga dalam suatu negara, maka dari itu juga harus dipatuhi dalam suatu hubungan dari yang satu dengan yang lain.

Sedangkan Hukum internasional merupakan hubungan yang mengatur segala kegiatan entitas yang merupakan berskala internasional. Mulanya, hukum internasional mengartikan bahwa perilaku dan hubungan pada negara tetapi pada suatu perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. 

Dalam hukum nasional terdiri dari beberapa unsur sebagai berikut:

  • Dalam hukum nasioanl memiliki makna yang mengatur segala aktifitas manusia atau macam-macam norma contoh, norma dalam kehidupan masyarakat,  norma-norma dalam melaksanakan hukum dan lainnya
  • Hukum nasional ini dibentuk oleh badan pemerintahan yang memiliki wewenang
  • Pelaksanaan dalam hukum nasionak bersifat paksaan
  • Dalam hukum nasioanl terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggar.

Sedangkan Hukum internasional memiliki tiga asas, yaitu:

  • Asas teritorial, Asas teritorial merupakan asas yang dilandaskan pada kekuasaan negara atas daerahnya
  • Asas kebangsaan, Asas kebangsaan merupakan asas yang dilandaskan pada kekuasaan negara atas warga negaranya. Asas ini mempunayi suatu kekuatan ekstrateritorial pada warganya, Yang harus tetap mengikuti asasnya meskipun sedang di negara asing.
  • Asas kepentingan umum, Asas kepentingan umum merupakan asas negara yang memiliki tujuan untuk melindungi kesejahteraan masyarakat umum.

The post Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Nasional yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Perbedaan Hukum Formil dan Materil yang Perlu diketahui https://haloedukasi.com/perbedaan-hukum-formil-dan-materil Sun, 20 Jun 2021 12:49:43 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25331 Hukum pidana formil adalah menegakkan aturan sebagai bagaimana negara menyikapi alat perlengkapan untuk melakukan kewajiban untuk menyidik, menjatuhkan, menuntut dan melaksanakan pidana. Sedangkan hukum materil merupakan aturan pada hukum yang membuat tindakan pidana. Yang dimana pelaku melakukan rumusan perbuatan pada pidana dan menggunakan syarat dan peraturan untuk pelaku pidana. Sumber hukum materiil inilah yang akan […]

The post Perbedaan Hukum Formil dan Materil yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hukum pidana formil adalah menegakkan aturan sebagai bagaimana negara menyikapi alat perlengkapan untuk melakukan kewajiban untuk menyidik, menjatuhkan, menuntut dan melaksanakan pidana.

Sedangkan hukum materil merupakan aturan pada hukum yang membuat tindakan pidana. Yang dimana pelaku melakukan rumusan perbuatan pada pidana dan menggunakan syarat dan peraturan untuk pelaku pidana. Sumber hukum materiil inilah yang akan melakukan tentuannya dengan isi peraturan hukum yang sifatnya mengikat orang. 

Pada hukum materiil merupakan sumber hukum yang dipandang dari segi isinya, contohnya : Pada KUHP segi materilnya adalah kejahatan, pidana umum dan melakukan pelanggaran. Sedangkan hukum formil merupakan hukum yang menentukan suatu bentuk dan penyebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). 

Pada hukum materil terdapat Faktor Idiil, Faktor idil merupakan suatu gagasan yang tetap menggunakan keadilan yang harus dipatuhi oleh para pembentuk ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melakukan tugasnya.

Sedangkan hukum formil terdapat faktor Kebiasaan merupakan salah satu hal yang menjadi pokok hukum menurut sistem hukum yang ada di Indonesia. Faktor kebiasaan dapat diartikan menjadi suatu tindakan yang dapat dilakukan berulang-ulang, menurut tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal sehingga orang banyak dapat menyukai perbuatan tersebut.

The post Perbedaan Hukum Formil dan Materil yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Lembaga Penegak Hukum Beserta Perannya https://haloedukasi.com/lembaga-penegak-hukum Tue, 13 Apr 2021 02:45:41 +0000 https://haloedukasi.com/?p=23913 Lembaga hukum merupakan lembaga atau institusi negara yang bertugas untuk menegakkan berbagai aturan, ketentuan serta hukum yang telah dibuat. Lembaga ini memiliki peranan khusus untuk menciptakan tidakan preventif dan represif dari berbagai upaya pelanggaran yang ada. Berikut merupakan lembaga hukum yang memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum serta aturan yang berlaku di suatu negara. 1. Hakim […]

The post 5 Lembaga Penegak Hukum Beserta Perannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Lembaga hukum merupakan lembaga atau institusi negara yang bertugas untuk menegakkan berbagai aturan, ketentuan serta hukum yang telah dibuat. Lembaga ini memiliki peranan khusus untuk menciptakan tidakan preventif dan represif dari berbagai upaya pelanggaran yang ada.

Berikut merupakan lembaga hukum yang memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum serta aturan yang berlaku di suatu negara.

1. Hakim

Hakim merupakan salah satu pihak yang berwenang untuk menegakkan hukum serta ketentuan yang ada. Hakim memiliki andil yang penting dalam memberika keadilan dan juga mengambil keputusan terkait perkara yang disidangkan dalam proses peradilan.

Proses peradilan yang berjalan akan diawali dengan pelimpahan perkara oleh pihak kepolisian. Lalu, dari pihak peradilan akan memproses perkara yang dilimpahkan, dan hakim sebagai lembaga hukum tertinggi di peradilan berhak untuk memutuskan apakah terdakwa yang disangkakan bersalah atau tidaknya atas perkara yang dilaporkan ini.

2. Jaksa

Jaksa merupakan pihak yang bertugas untuk menyampaikan dakwaan dalam proses pengadilan. Dakwaan tersebut disampaikan terhadap orang yang telah diduga melakukan pelanggaran hukum tertentu.

3. Polisi

Polisi merupakan lembaga hukum yang bekerja dilapangan tkp secara langsung. Dimana polisi ini memiliki peranan sebagai penyidik suatu perkara yang sedang terjadi. Barang bukti serta terduga pelaku yang akan didakwa akan diselidiki secara langsung oleh pihak kepolisian.

Tidak hanya itu, polisi juga memiliki tugas untuk bisa mengumpulkan berbagai keterangan dari semuasumber yang ada. Baik didapatkan dari saksi peristiwa yang ada ataupun dari keterangan saksi ahli yang telah ditetapkan.

4. Advokat

Advokat merupakan pihak yang bertugas untuk mewakili klien yang bersangkutan untuk menindaklanjuti kasus atau perkara yang sedang menyertainya. Perwakilan tersebut disampaikan berdasarkan sebuah surat kuasa yang diberikan untuk melakukan penuntutan atau pembelaan terkair acara persidangan yang akan berlangsung di pengadilan. Secara umum, advokat ini lebih dikenal dengan julukan pengacara.

5. Petugas Lembaga Pemasyarakatan

Petugas lembaga pemasyarakatan merupakan petugas yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum yang akan dijatuhkan kepada terdakwa yang telah ditetapkan sebagai pihak yang bersalah. Petugas yang bekerja di lembaga kemasyarakatan ini akan menjalankan tugasnya di penjara ataupun lembaga permasyarakatan.

The post 5 Lembaga Penegak Hukum Beserta Perannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>