Instrumen investasi - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/instrumen-investasi Mon, 05 Feb 2024 04:33:08 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico Instrumen investasi - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/instrumen-investasi 32 32 Sukuk : Pengertian, Jenis, dan Risiko https://haloedukasi.com/sukuk Mon, 05 Feb 2024 04:32:01 +0000 https://haloedukasi.com/?p=48015 Investasi merupakan salah satu keuntungan yang akan didapatkan dalam jangka panjang. Ada banyak instrumen investasi yang bisa dilakukan. Instrumen investasi ini ditawarkan oleh Bank maupun perusahaan. Ketakutan akan adanya riba, membuat lahirnya instrumen investasi berbasis syariah. Salah satu instrumen investasi yang ditawarkan dengan basis syariah adalah sukuk. Pengertian Sukuk Sukuk adalah instrumen investasi syariah yang […]

The post Sukuk : Pengertian, Jenis, dan Risiko appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Investasi merupakan salah satu keuntungan yang akan didapatkan dalam jangka panjang. Ada banyak instrumen investasi yang bisa dilakukan. Instrumen investasi ini ditawarkan oleh Bank maupun perusahaan. Ketakutan akan adanya riba, membuat lahirnya instrumen investasi berbasis syariah. Salah satu instrumen investasi yang ditawarkan dengan basis syariah adalah sukuk.

Pengertian Sukuk

Sukuk adalah instrumen investasi syariah yang bisa diterbitkan oleh perusahaan maupun negara. Sebagian besar masyarakat memilih sukuk sebagai instrumen untuk melakukan investasi. Hal ini dikarenakan instrumen ini terhindar dari adanya riba dan dinilai aman.

Ada banyak jenis sukuk yang dapat dipilih sebagai instrumen investasi. Namun, setiap jenis sukuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Semua itu tergantung dari manfaat mana yang ingin dirasakan oleh seseorang ketika melakukan investasi sukuk.

Sukuk masuk ke dalam jenis obligasi atau surat berharga. Hanya saja sukuk ini merupakan surat berharga dengan basis syariah. Sebagai bagian dari obligasi, sukuk akan mendapatkan potongan pajak. Sukuk adalah alat investasi syariah yang masih termasuk ke dalam jenis obligasi.

Sukuk menunjukan adanya kepemilikan harta atau aset yang dimiliki oleh seorang investor lewat adanya penerbitan surat utang berharga. Adapun pihak yang dapat menerbitkan sukuk adalah negara, perusahaan swasta maupun BUMN.

Keberadaan sukuk menjadi salah satu media yang mendorong peran masyarakat dalam membiayai pembangunan negara. Dengan adanya sukuk, ketergantungan terhadap utang luar negeri dapat dikurangi.

Dana pembangunan akan tetap ada sekalipun tidak meminjam dari luar negeri. Sukuk menjadi instrumen investasi yang banyak diminati di masyarakat. Hal ini dikarenakan sukuk menawarkan fixed return. Selain itu, sebelum jatuh tempo sukuk bisa diperjual belikan.

Sukuk juga menjadi instrumen yang aman untuk digunakan sebagai alat investasi. Sukuk menjadi instrumen investasi jangka panjang. Hal ini sebagaimana dengan fatwa yang dikeluarkan oleh dewan syari’ah.

Pihak emiten memiliki kewajiban untuk membayarkan pendapat kepada pemegang sukuk. Adapun pendapatan yang diterima ini berupa hasil atau keuntungan serta pembayaran kembali dana sukuk sebelum tanggal jatuh tempo.

Sukuk berbeda dengan obligasi atau surat utang. Di mana sukuk merupakan surat pernyataan kepemilikan terhadap suatu harta. Menurut Dewan Syari’ah MUI, sukuk tidak boleh mengandung unsur judi, ketidakjelasan, riba dan harus sesuai dengan prinsip syariah yang sudah ditetapkan Dewan Syari’ah.

Sukuk bisa diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta ataupun BUMN. Dengan diterbitkannya sukuk, pihak penerbit dapat menghimpun dana yang berasal dari masyarakat. Di mana sukuk ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan yang sejalan dengan prinsip syariah.

Nantinya pihak penerbit sukuk atau emiten harus membayar pendapatan kepada pembeli sukuk. Saat jatuh tempo, maka pihak penerbit harus mengembalikan dana sukuk.

Jenis-Jenis Sukuk

Sukuk memiliki banyak jenis yakni, yaitu :

1. Sukuk Musyakarah

Sukuk Musyakarah merupakan sukuk yang diterbitkan karena adanya akad dari kedua belah pihak. Kedua pihak ini akan mengumpulkan modal secara bersama untuk membangun usaha. Kemudian setelah terkumpul modal tersebut, maka nantinya keuntungan dan kerugian akan ditanggung oleh kedua belah pihak. Kerugian dan keuntungan ini sesuai dengan modal yang diberikan di awal.

2. Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah diterbitkan oleh kedua belah pihak melalui adanya akad. Namun, bedanya dengan sukuk musyakarah adalah yang menjadi penyedia modal hanya salah satu pihak saja. Pihak lain hanya bertindak sebagai penyedia tenaga kerja.

Ketika mendapatkan keuntungan, maka keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak. Namun, hal ini berbeda ketika terjadinya kerugian. Kerugian hanya akan ditanggung oleh pihak yang menyediakan modal saja bukan pihak yang menyediakan tenaga kerja.

3. Sukuk Ijarah

Sukuk Ijarah ini diterbitkan setelah adanya akad ijarah. Di mana salah satu pihak menyewakan aset kepada pihak lain. Dalam proses ini, harga sewa serta lamanya sewa telah ditentukan oleh kedua belah pihak. Namun, pada sukuk Ijarah ini tidak adanya pemisahan aset. Hanya sebatas pada penyewaan atau penggunaan manfaat dari aset tersebut.

4. Sukuk Istisna

Sukuk Istisna ini diterbitkan melalui adanya akad Istisna. Di mana penjual dan pembeli melakukan sebuah kesepakatan atas terjadinya transaksi terhadap aset. Sebelum adanya kesepakatan, kedua belah telah menemukan berapa harga, waktu penyerahan serta detail proyek yang akan dijadikan transaksi.

5. Sukuk Muzaraah

Sukuk jenis ini digunakan untuk membiayai sektor pertanian. Adapun keuntungan yang didapatkan berasal dari hasil pertanian. Seperti sukuk lainnya, sukuk Muzaraah juga memiliki kesepakatan di awal ketika akad dilakukan.

6. Sukuk Salam

Sukuk salam menggunakan akad salam. Di mana sukuk ini digunakan untuk mendapatkan modal. Di mana barang yang disediakan ketika akad akan menjadi pemilik atau pembeli sukuk.

7. Sukuk Wakalah

Sukuk Wakalah dikeluarkan dengan menggunakan prinsip Wakalah. Wakalah sendiri memiliki arti mewakilkan. Pemegang sukuk Wakalah akan menerima pembayaran dari pihak yang mengeluarkan sukuk. Pembayaran ini sebagai imbalan atas hak aset yang diwakili oleh sebuah perusahaan.

Biasanya sukuk Wakalah diterbitkan untuk mendapatkan dana dengan menjual aset yang dimiliki kepada investor. Kemudian pihak yang mengeluarkan sukuk yakni perusahaan akan mengelola aset tersebut dan memberikan imbalan kepada pembeli sukuk atau yang dalam hal ini adalah investor.

8. Sukuk Pemerintah

Sukuk pemerintah diterbitkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk membiayai sejumlah pembangunan fasilitas hingga kebutuhan fiskal. Keberadaan sukuk ini dijamin oleh negara sebagai penerbitnya. Jenis sukuk ini dianggap aman karena memiliki risiko yang cukup rendah.

Sebab, sukuk ini diterbitkan oleh negara. Pemerintah akan mengeluarkan surat berharga syariah negara atau SBSN. SBSN adalah bukti penyertaan kepemilikan atas SBSN yang berupa mata uang rupiah maupun valuta asing.

Melalui instrumen investasi ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk berkontribus dalam pembiayaan pembangunan negara. Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan imbalan yang sesuai dari hasil investasi. Terdapat dua jenis sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah yakni sebagai berikut.

  • Sukuk Tabungan atau ST

Sukuk Tabungan merupakan jenis instrumen yang memiliki jangka waktu investasi selama dua tahun. Jenis instrumen ini termasuk underlying aset yang akan mendapatkan keuntungan berupa kupon floating floor.

Instrumen investasi ini tepat sekali digunakan oleh investor pemula karena minim risiko dan memiliki jangka waktu yang pendek. Dengan menggunakan kupon floating floor membuat investor berkesempatan mendapatkan keuntungan yang tinggi ketika suku bunga bank Indonesia mengalami kenaikan.

  • Sukuk Ritel atau SR

Sukuk ritel termasuk jenis underlying aset dengan imbalan hasil berupa kupon fixed rate yang memiliki jangka waktu selama tiga tahun. Selama waktu menanamkan modal, investor akan mendapatkan imbalan bagi hasil dengan jumlah yang sama hingga jatuhnya masa tempo.

Misalnya seorang investor mendapatkan kupon fixed Rated memiliki rate 5,8% per tahun. Maka, investor akan mendapatkan balasan hasil sebesar 5,8% selama waktu investasi.

9. Sukuk Korporasi

Sukuk Korporasi diterbitkan oleh perusahaan dengan tujuan untuk memperluas dan kepentingan bisnis. Selain itu, sukuk Korporasi juga bertujuan untuk membiayai kegiatan operasional hingga pengembangan perusahaan dengan menggunakan prinsip syariah. Keberadaan sukuk Korporasi ini dijamin oleh aset perusahaan atau kas perusahaan. Di mana kas ini akan digunakan kembali untuk membayar sukuk kepada investor.

Risiko Sukuk

1. Naik turun harga Pasar

Risiko ini berkaitan dengan naik turunnya harga di pasar kedua. Risiko ini cenderung terjadi pada sukuk ritel yang di mana bisa dijual kembali karena adanya kenaikan tingkat suku bunga. Hal inilah yang berisiko menyebabkan kerugian jika pemegang sukuk menjualnya sebelum jatuh tanggal tempo. Sebab, harga sukuk ritel akan lebih rendah dari pada harga saat membelinya.

2. Likuiditas

Risiko selanjutnya dari keberadaan sukuk adalah risiko likuiditas. Sukuk merupakan instrumen yang tidak bisa diperdagangkan atau dialihkan. Sukuk memiliki risiko sulit untuk dijual dalam waktu yang cepat dan harga yang wajar. Meskipun begitu, sebelum jatuh tempo, sukuk masih bisa dicairkan. Hanya saja maksimal yang dicairkan yakni 50% dari seluruh pembelian.

3. Risiko Operasional

Risiko operasional sukuk akan selalu ada. Hal ini dapat terjadi saat dana yang diberikan investor tidak dikelola dengan waktu yang cepat dan tepat. Hal ini dapat mengakibatkan risiko gagal bayar. Risiko gagal bayar adalah kondisi di mana pihak yang menerbitkan sukuk tidak bisa mengembalikan dana kepada pihak investor. Selain gagal bayar, sukuk juga memiliki risiko gagal membayar kupon sesuai dengan waktu yang telah ditemukan. Tentunya kegagalan ini akan merugikan investor.

4. Tidak Sesuai dengan Syariat

Risiko terakhir ini berkaitan dengan mekanisme penerbitan sukuk. Sukuk termasuk produk syariah sehingga harus sesuai dengan prinsip syariah. Di mana prinsip syariah ini harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Dewan Syari’ah Nasional di bawah Majelis Ulama Indonesia.

Prinsip ini menyangkut struktur dari sukuk, dokumen hukum yang menerbitkan sukuk, kejelasan aset, penggunaan dana. Jika semuanya tidak sesuai dengan prinsip syariah, maka sukuk tersebut bukan produk syariah. Padahal keberadaan produk syariah ini untuk mengurangi kekhawatiran akan bahaya riba.

The post Sukuk : Pengertian, Jenis, dan Risiko appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
4 Rekomendasi Instrumen Investasi untuk Pemula https://haloedukasi.com/instrumen-investasi-untuk-pemula Tue, 07 Feb 2023 02:14:27 +0000 https://haloedukasi.com/?p=41255 Investasi kini telah menguasai pengetahuan masyarakat Indonesia. Hal ini berdasar pada data OJK per tahun 2022 indeks literasi keuangan mencapai 49,68% dan indeks inklusi keuangan mencapai 85,10%. Di samping itu, pada situs yang sama mencatat kenaikan jumlah investor di pasar modal, yang mana merupakan wadah seorang investor berinvestasi. Walaupun jumlah investor mengalami kenaikan, sering kali […]

The post 4 Rekomendasi Instrumen Investasi untuk Pemula appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Investasi kini telah menguasai pengetahuan masyarakat Indonesia. Hal ini berdasar pada data OJK per tahun 2022 indeks literasi keuangan mencapai 49,68% dan indeks inklusi keuangan mencapai 85,10%. Di samping itu, pada situs yang sama mencatat kenaikan jumlah investor di pasar modal, yang mana merupakan wadah seorang investor berinvestasi.

Walaupun jumlah investor mengalami kenaikan, sering kali seorang investor atau pun calon seorang investor ketika telah mengenal dunia investasi merasa kebingungan dalam memilih instrumen investasi. Alih-alih untuk mendapatkan keuntungan maksimal sebaliknya mengalami kerugian. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan akan risiko investasi yang dipilih.

Secara umum, investasi merupakan penanaman sejumlah dana saat ini guna mendapatkan hasil keuntungan di masa mendatang. Adapun, beberapa instrumen investasi rekomendasi untuk investor pemula adalah sebagai berikut:

1. Emas

Emas merupakan rekomendasi instrumen investasi bagi investor pemula. Hal ini dikarenakan dalam berinvestasi emas tidak memerlukan berbagai perhitungan rumit di dalamnya dan juga menggunakan alat bantu investasi. Faktor lainnya adalah harga emas yang cenderung meningkat.

Seseorang yang ingin berinvestasi emas hanya cukup dengan membeli emas sesuai dana yang dimilikinya, kemudian menunggu di masa depan hingga harga emas mengalami kenaikan.

2. Deposito

Deposito merupakan produk penyimpanan uang nasabah pada suatu bank disertai jangka jatuh tempo yang disepakati kedua pihak.

Artinya, pihak nasabah yang memiliki kecukupan uang menyimpan uangnya di suatu bank melalui instrumen deposito. Antara pihak nasabah dan pihak bank menyepakati jatuh tempo uang tersebut untuk ditarik kembali.

Keuntungan instrumen ini berupa bunga yang dibayarkan kepada pihak nasabah. Namun, yang menjadi catatan penting adalah ketika melakukan deposito hendaknya tidak menarik uang sebelum jatah tempo, apabila melanggar maka tidak akan mendapat keuntungan bunga dan bahkan mengalami risiko kerugian.

3. Obligasi

Menurut situs Bursa Efek Indonesia, obligasi dapat dijelaskan sebagai surat utang jangka menengah panjang yang dapat dipindahtangankan, yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Keuntungan yang diberikan obligasi adalah berupa bunga. Obligasi dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu obligasi pemerintah, obligasi korporasi dan obligasi ritel. Investasi pada obligasi memiliki tingkat risiko yang rendah, sehingga cocok dilakukan oleh investor pemula.

4. Reksa Dana

Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Sesuai pengertian di atas, pada Reksa Dana terdapat Manajer Investasi (MI) yang mengelola keuangan investor. Jadi, seorang investor hanya melakukan pembelian atas Reksa Dana yang dipilih dan kemudian membiarkan MI yang mengelola keuangan kita.

Itulah 4 (empat) jenis instrumen investasi yang cocok untuk investor pemula. Seorang investor pemula memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan yang sudah mahir di dunia investasi. Hal ini karena perbedaan tingkat pemahaman dari investor bersangkutan.

The post 4 Rekomendasi Instrumen Investasi untuk Pemula appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Transaksi Derivatif: Pengertian, Jenis, Manfaat dan Risiko https://haloedukasi.com/transaksi-derivatif Thu, 26 Jan 2023 07:53:00 +0000 https://haloedukasi.com/?p=41094 Transaksi pasar modal maupun transaksi perbankan terdiri dari berbagai jenis transaksi. Salah satunya adalah transaksi derivatif. Transaksi ini menjanjikan keuntungan yang tinggi, namun memiliki risiko yang tinggi pula. Apa itu transaksi derivatif? Penjelasan tentang transaksi derivatif akan dijelaskan di bawah ini.  Pengertian Transaksi Derivatif Transaksi derivatif adalah transaksi yang dilaksanakan oleh dua pihak atau lebih […]

The post Transaksi Derivatif: Pengertian, Jenis, Manfaat dan Risiko appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Transaksi pasar modal maupun transaksi perbankan terdiri dari berbagai jenis transaksi. Salah satunya adalah transaksi derivatif. Transaksi ini menjanjikan keuntungan yang tinggi, namun memiliki risiko yang tinggi pula.

Apa itu transaksi derivatif? Penjelasan tentang transaksi derivatif akan dijelaskan di bawah ini. 

Pengertian Transaksi Derivatif

Transaksi derivatif adalah transaksi yang dilaksanakan oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan jual atau beli suatu aset maupun komoditas tertentu prediksi harga pada masa yang akan datang. Transaksi derivatif dilakukan dengan sebuah perjanjian kontrak antara pihak-pihak yang melakukannya. Kontrak perjanjian inilah yang dijadikan sebagai objek perdagangan yang harganya telah disepakati oleh masing-masing pihak dalam kontrak tersebut.

Derivatif merupakan jenis investasi keuangan yang berada di bawah pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI). Ada berbagai produk derivatif yang dapat ditransaksikan di pasar keuangan dan saham, seperti mata uang, suku bunga, obligasi, saham, indeks saham, dan lain-lain.

Ada pula produk derivatif yang berada di bawah pengawasan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), yaitu produk derivatif yang berupa komoditas. 

Transaksi derivatif memiliki risiko yang sangat tinggi, sebab merupakan produk investasi yang asalnya dari sebuah kontrak perjanjian. Dimana cara kerjanya memprediksi harga di masa yang akan datang. Tingginya imbal hasil yang tinggi menjadi harapan dari pelaku transaksi derivatif. 

Jenis Transaksi Derivatif

Jenis derivatif yang beredar di pasar bursa terdapat 4 jenis. Keempat jenis derivatif tersebut adalah:

  1. Kontak Serah

Kontrak serah merupakan suatu yang pelakunya terdiri dari dua pihak atau lebih. Pihak-pihak yang terlibat ini melakukan perjanijian untuk transaksi berupa penyerahan baik aset maupun komoditas yang sudah ditentukan dan disetujui harga, jumlah, serta tanggal dari penyerahan tersebut. Selesainya kontrak tersebut ialah ketika aset maupun komoditas tersebut sudah diserahkan secara netto.

  1. Kontrak Berjangka

Kontrak berjangka hampir mirip dengan kontak serah. Perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam penyerahan atau pembelian aset maupun komoditas yang telah disetujui tanggal, jumlah, serta harganya.

Perbedaan kontrak berjangka dengan kontrak serah yaitu kontrak berjangka diperdagangkan secara teratur di bursa yang memperdagangkan kontrak berjangka tersebut ditransaksikan.

  1. Kontrak Opsi

Kontrak opsi adalah suatu instrumen derivatif sebagai lindung nilai atau hedging. Terdiri dari dua jenis opsi, yaitu opsi jual dan opsi beli. 

Opsi jual (put option) adalah suatu kontrak atau perjanjian yang memberikan kewenangan untuk menjual aset atau komoditas kepada pemiliknya. Sedangkan opsi beli (call option) merupakan kontrak yang memberikan hak pemilik aset atau komoditas untuk menjualnya. Dalam melakukan transaksinya, pemilik opsi bebas menentukan harga, tidak diwajibkan mengikuti harga yang tertera dalam kontrak. 

  1. Swap

Jenis transaksi derivatif yang terakhir yaitu swap. Swap adalah jenis transaksi derivatif yang dilakukan dua pihak atau lebih dengan melakukan pertukaran arus kas. Arus kas tersebut berdasarkan pada tingkat bunga pokok nasional yang telah disepakati oleh pihak yang bertransaksi tersebut.

Swap merupakan transaksi over The Counter bisnis atau lembaga keuangan yang tidak diperdagangkan oleh bursa saham. Satu arus kas yang dipertukarkan biasanya tetap, sedangkan arus kas yang lainnya dapat berubah dan tergantung pada suku bunga yang menjadi acuan.

Manfaat Transaksi Derivatif

Beberapa manfaat transaksi derivatif di antaranya sebagai berikut:

  1. Melindungi harga atau nilai aset maupun komoditas di masa mendatang sehingga tidak mengalami penurunan nilai.
  2. Menanggung atau mentransfer risiko berdasarkan posisinya hedger atau spekulator.
  3. Meminimalisir kerugian dari suatu bisnis.

Penerapan Pajak Instrumen Derivatif

Penerapan pajak instrumen derivatif didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak berjangka yang Diperdagangkan di Bursa.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, “Penghasilan yang diterima dan atau diperoleh orang pribadi atau suatu badan dari transaksi derivatif yang berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.”

Berdasarkan penjelasan dari peraturan tersebut maka perpajakan yang diterapkan pada instrumen derivatif adalah PPh Final. Dimana pengenaan tarifnya disesuaikan dengan PPh yang dimaksud yaitu sejumlah 2,5% dari margin awal. Oleh karena itu, pelaku dari transaksi derivatif diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak sesuai pada ketentuan yang berlaku.

Risiko Transaksi Derivatif

Telah dijelaskan di atas bahwa transaksi derivatif merupakan transaksi yang dapat memberikan keuntungan tinggi, tetapi juga memiliki risiko yang juga tinggi. Resiko tinggi yang dapat terjadi pada transaksi derivatif dikarenakan transaksi ini didasarkan pada prediksi harga di masa mendatang. Sehingga transaksi derivatif dapat dikatakan sebagai transaksi atas sebuah spekulasi.

Sebagai suatu transaksi kontrak dari sebuah spekulasi untuk masa depan, maka kemungkinan ketidaksesuaian antara prediksi dan kenyataan yang terjadi di saat waktu kontrak tiba bisa terjadi. Misalnya, harga dari aset atau komoditas tersebut tidak sesuai yang diperkirakan. Maka apabila hal itu terjadi, pelaku dari transaksi tersebut akan mengalami kerugian. 

Dalam transaksi derivatif, pelaku harus benar-benar menguasai berbagai hal yang mempengaruhi harga suatu aset atau komoditas yang akan ditransaksikan. Namun demikian, terdapat hal-hal di luar dugaan yang dapat merubah harga suatu aset atau komoditas secara signifikan. Sehingga tidak ada prediksi yang seratus persen pasti cocok dalam transaksi derivatif. 

The post Transaksi Derivatif: Pengertian, Jenis, Manfaat dan Risiko appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>