jenis norma - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/jenis-norma Thu, 03 Aug 2023 09:51:54 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico jenis norma - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/jenis-norma 32 32 2 Jenis Norma Hukum Berpasangan dan Contohnya https://haloedukasi.com/jenis-norma-hukum-berpasangan Sun, 30 Jul 2023 02:07:27 +0000 https://haloedukasi.com/?p=44701 Norma hukum berpasangan merupakan sebuah konsep yang mengacu pada dua jenis norma hukum yang saling terkait dan berlaku bersama-sama untuk mengatur suatu aspek tertentu dalam masyarakat. Norma hukum berpasangan tersebut membantu memastikan bahwa hak dan kewajiban warga negara dihormati dari perlindungan hukum yang adil diberikan kepada setiap individu. Tujuan dari norma hukum berpasangan adalah sebagai […]

The post 2 Jenis Norma Hukum Berpasangan dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Norma hukum berpasangan merupakan sebuah konsep yang mengacu pada dua jenis norma hukum yang saling terkait dan berlaku bersama-sama untuk mengatur suatu aspek tertentu dalam masyarakat.

Norma hukum berpasangan tersebut membantu memastikan bahwa hak dan kewajiban warga negara dihormati dari perlindungan hukum yang adil diberikan kepada setiap individu. Tujuan dari norma hukum berpasangan adalah sebagai berikut.

  • Menciptakan sistem hukum yang komprehensif, dan adil
  • Melindungi hak-hak individu
  • Menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat
  • Memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat

Contoh dari jenis norma berpasangan yang pertama adalah hubungan antara konstitusi (norma hukum primer) dan undang-undang (norma hukum sekunder).

Berikut jenis norma hukum yang berpasangan antara lain sebagai berikut.

Norma Hukum Primer

Norma hukum primer adalah aturan-aturan pokok yang memiliki kekuatan mengikat dalam suatu sistem hukum tertentu. Hal itu berarti norma hukum primer merupakan peraturan hukum yang bersifat mendasar dan memiliki peran utama dalam mengatur tindakan dan perilaku masyarakat di dalam suatu wilayah atau negara.

Tujuan utama dari norma hukum primer adalah menjadi hukum dasar atau konstitusi yang menjadi pijakan hukum yang fundamental bagi seluruh sistem hukum dan pemerintahan di suatu negara. Ttu dikarenakan norma hukum primer seringkali mencantumkan prinsip-prinsip dasar negara. Misalnya, ideologi negara, tujuan nasional, dan cita-cita bangsa.

Selain itu karena norma hukum primer menjamin hak-hak asasi manusia dan hak-hak warga negara, serta memberikan kewajiban dan tanggung jawab bagi warga negara untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota masyarakat.

Contoh norma hukum primer

Beberapa contoh norma hukum primer antara lain sebagai berikut.

  • Konstitusi

Konstitusi merupakan hukum dasar suatu negara yang menetapkan struktur pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, dan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan kekuasaan negara. Konstitusi menjadi landasan bagi seluruh sistem hukum dan pemerintahan di suatu negara.

Serta memiliki kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada peraturan hukum lainnya. Norma hukum primer inilah yang menjadi dasar dalam pembentukan, interpretasi, dan implementasi hukum di suatu negara.

  • Undang-Undang 1945

UUD 1945 merupakan pijakan hukum yang fundamental bagi seluruh sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia. Seluruh peraturan hukum di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam UUD 1945.

UUD juga memberikan landasan bagi berlakunya hukum-hukum lain, seperti undang-undang dan peraturan pemerintah, serta menentukan batas kekuasaan pemerintah dan hak-hak serta kewajiban warga negara. Oleh karena itu, UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting dan diakui sebagai hukum dasar tertinggi di Indonesia.

  • Deklarasi Hak Asasi Manusia

Deklarasi Hak Asasi Manusia merupakan dokumen yang mendeklarasikan dan mengakui hak-hak asasi manusia yang harus dihormati dan diakui oleh suatu negara atau komunitas internasional. Meskipun penting dan menjadi dasar bagi pengakuan hak asasi manusia, deklarasi hak asasi manusia bukanlah norma hukum primer.

Dalam arti hukum dasar atau konstitusi yang mengikat dan mengatur hubungan hukum antara negara dan warga negara. Lebih tepatnya, deklarasi hak asasi manusia berfungsi sebagai panduan atau acuan moral dalam perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia dan tidak memiliki sifat mengikat secara hukum.

Namun, sebagian negara mungkin menggunakan prinsip-prinsip dalam deklarasi hak asasi manusia sebagai dasar atau inspirasi dalam menyusun norma hukum primer, seperti konstitusi atau undang-undang, yang mengatur hak-hak asasi manusia secara lebih rinci dan mengikat secara hukum.

  • Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional merupakan perjanjian yang dibuat antara dua negara atau lebih dan memiliki kekuatan mengikat di tingkat nasional. Beberapa negara memiliki sistem hukum yang menggunakan prinsip dualisme

Dimana perjanjian internasional harus diubah menjadi undang-undang nasional agar memiliki kekuatan hukum di dalam negeri. Namun, ada juga negara-negara dengan sistem hukum yang menggunakan prinsip monisme, di mana perjanjian internasional memiliki kekuatan hukum langsung di dalam negeri dan dianggap setara dengan norma hukum primer atau konstitusi.

Norma hukum primer merupakan hukum dasar yang memiliki kedudukan tertinggi dalam hierarki hukum di suatu negara dan menjadi pijakan hukum yang fundamental bagi seluruh sistem hukum dan pemerintahan negara tersebut.

Norma Hukum Sekunder

Norma hukum sekunder adalah peraturan hukum yang ditetapkan berdasarkan norma hukum primer untuk memberikan penjelasan lebih rinci, petunjuk pelaksanaan, atau mengatur aspek-aspek tertentu dari hukum primer tersebut.

Norma hukum sekunder lebih spesifik dan khusus dalam mengatur tindakan dan perilaku masyarakat, serta berfungsi sebagai peraturan pelaksanaan yang mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam norma hukum primer.

Tujuan utama dari norma hukum sekunder adalah untuk memberikan rincian lebih lanjut, petunjuk, dan ketentuan pelaksanaan dari norma hukum primer atau hukum dasar yang ditetapkan dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi.

Hal itu karena norma hukum sekunder memberikan ketentuan yang lebih rinci mengenai tata cara administrasi, prosedur, dan aturan teknis dalam pelaksanaan hukum primer serta membantu menjamin konsistensi dan kejelasan dalam pelaksanaan hukum.

Kemudian juga norma hukum sekunder dapat menyediakan penjelasan atau panduan interpretatif yang membantu dalam pemahaman dan implementasi hukum primer yang mungkin memiliki ketentuan yang lebih umum atau luas.

Beberapa tujuan dari norma hukum sekunder antara lain sebagai berikut.

  • Melengkapi ketentuan hukum primer. Norma hukum sekunder berfungsi untuk memberikan rincian lebih spesifik dan teknis mengenai cara-cara pelaksanaan hukum primer yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi.
  • Memberikan panduan dan arahan. Norma hukum sekunder mengarahkan bagaimana norma hukum primer harus diinterpretasikan dan diterapkan dalam situasi konkret di lapangan serta membantu para pelaksana hukum, pemerintah, atau pihak-pihak yang berkepentingan memahami cara mengimplementasikan hukum dengan lebih jelas.
  • Mengatur aspek teknis dan operasional. Norma hukum sekunder memberikan ketentuan yang lebih rinci mengenai tata cara administrasi, prosedur, dan aturan teknis dalam pelaksanaan hukum primer. Hal tersebut membantu menjamin konsistensi dan kejelasan dalam pelaksanaan hukum.
  • Memperbaharui dan menyesuaikan. Norma hukum sekunder dapat diubah atau diperbaharui sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dengan cara itu, hukum dapat tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan yang terus berubah.

Contoh norma sekunder

Berikut adalah beberapa contoh dari norma hukum sekunder.

  • Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) termasuk dalam kategori norma hukum sekunder. Peraturan Pemerintah adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan atau mengatur lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang (UU).

Sebagai norma hukum sekunder, PP merupakan aturan yang lebih spesifik dan khusus yang ditetapkan berdasarkan UU yang telah diundangkan oleh lembaga legislatif. PP memberikan rincian lebih lanjut tentang cara-cara pelaksanaan UU, ketentuan teknis, dan mekanisme pelaksanaan hukum di lapangan.

  • Keputusan Menteri

Keputusan Menteri adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh menteri dalam pemerintahan untuk mengatur hal-hal tertentu dalam bidang tugasnya. Keputusan Menteri merupakan aturan yang lebih spesifik dan khusus.

Yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan tertentu berdasarkan wewenang yang telah diberikan dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keputusan Menteri digunakan untuk mengatur pelaksanaan UU atau peraturan perundang-undangan lainnya di tingkat lebih detail dan konkrit.

Peraturan Perundang-undangan seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah menetapkan kerangka hukum umum, sementara Keputusan Menteri berfungsi untuk melengkapinya dengan ketentuan yang lebih rinci dan terkait dengan bidang tugas tertentu dari kementerian atau lembaga pemerintahan tersebut.

  • Instruksi

Instruksi adalah perintah atau petunjuk tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat atau badan tertentu untuk mengatur pelaksanaan suatu kebijakan atau tugas. Instruksi memiliki tingkat kekuatan yang lebih rendah daripada peraturan hukum sekunder seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri.

Instruksi tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang atau peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi. Instruksi biasanya digunakan dalam konteks administratif dan operasional.

Dan lebih bersifat teknis atau praktis untuk membantu pelaksanaan kebijakan yang telah diatur dalam peraturan hukum primer atau sekunder. Meskipun memiliki pengaruh penting dalam pelaksanaan kebijakan, instruksi tidak memiliki kekuatan hukum yang sekuat peraturan-peraturan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

  • Peraturan Daerah

Peraturan Daerah (Perda) termasuk dalam kategori norma hukum sekunder. Peraturan Daerah adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) untuk mengatur urusan di tingkat lokal atau daerah.

Perda merupakan aturan yang lebih spesifik dan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan wewenang yang telah diberikan dalam Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perda berlaku di tingkat daerah tertentu dan mengatur hal-hal yang tidak diatur oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan tingkat nasional. Perda berperan dalam melengkapi atau mengisi ketentuan yang ada di tingkat nasional agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

Peraturan Daerah memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi warga negara dan pihak-pihak yang berada di wilayah hukum pemerintah daerah yang bersangkutan. Meskipun memiliki kekuatan hukum yang kuat di tingkat lokal, Perda tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan tingkat nasional yang lebih tinggi.

  • Surat Edaran

Surat Edaran adalah komunikasi tertulis dari pihak berwenang kepada pihak-pihak yang terkait untuk memberikan arahan, pengumuman, atau panduan terkait suatu hal. Surat Edaran lebih bersifat informatif atau administratif, bukan merupakan instrumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban hukum.

Meskipun dapat memberikan panduan atau arahan mengenai interpretasi atau pelaksanaan hukum tertentu, Surat Edaran tidak berfungsi sebagai norma hukum yang mengikat secara hukum.

The post 2 Jenis Norma Hukum Berpasangan dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
8 Jenis Norma dalam Masyarakat https://haloedukasi.com/jenis-norma-dalam-masyarakat Mon, 03 Oct 2022 02:24:16 +0000 https://haloedukasi.com/?p=38928 Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, kita harus selalu berupaya untuk menghindari terjadinya perpecahan dan konflik. Dengan adanya norma yang berlaku dalam lingkungan, maka setiap orang akan mempunyai kesadaran atas batasan perbuatan yang boleh dilakukan maupun yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat. Beragam norma yang diterapkan dan melekat di tengah kehidupan masyarakat, dapat berupa aturan tertulis […]

The post 8 Jenis Norma dalam Masyarakat appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, kita harus selalu berupaya untuk menghindari terjadinya perpecahan dan konflik. Dengan adanya norma yang berlaku dalam lingkungan, maka setiap orang akan mempunyai kesadaran atas batasan perbuatan yang boleh dilakukan maupun yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat.

Beragam norma yang diterapkan dan melekat di tengah kehidupan masyarakat, dapat berupa aturan tertulis maupun tidak tertulis yang harus dipatuhi masyarakatnya untuk menciptakan lingkungan yang harmonis. 

Norma merupakan sebuah aturan atau kaidah yang mengikat pada masyarakat tertentu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia serta berisi perintah, larangan, dan sanksi yang apabila terbukti ada pelanggaran maka dapat terkena sanksi, sementara larangan merupakan sesuatu yang tak boleh dilakukan.

Norma disebut juga sebagai suatu kaidah untuk mengatur setiap perbuatan manusia dan menjadi pedoman yang dipakai sebagai ukuran perbuatan manusia untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah serta sebagai salah satu penjabaran lebih lanjut mengenai nilai-nilai dalam masyarakat.

Jenis Norma dalam Masyarakat

  • Norma Agama

Di Indonesia terdapat enam agama berbeda yang hidup berdampingan, seperti Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Norma agama merupakan sebuah aturan yang sumbernya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan dijalankan oleh masyarakat yang menganut ajarannya karena norma ini berisi perintah yang harus dijalankan oleh seseorang mengenai segala ilmu dan pedoman bagi para penganut agama tersebut serta larangan untuk tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dihindari.

Contoh dari norma agama yaitu dalam agama Islam dilarang memakan makanan yang mengandung babi, sedangkan agama lain memiliki pantangan lain yang berbeda sesuai ajaran agama masing-masing. 

  • Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan merupakan sebuah aturan masyarakat yang sumbernya berasal dari hati nurani seseorang yang dijalani dan dirasakan setiap harinya, dimana akan menyebabkan seseorang didorong untuk melakukan sebuah tindakan yang baik dan menghindari tindakan yang buruk.

Norma, ini mempunyai tujuan untuk mengatur perbuatan dan tingkah laku seseorang, orang yang melanggar norma ini akan mendapatkan sanksi berupa perasaan bersalah, penyesalan, bahkan dapat dikucilkan di tengah masyarakat.

Contoh dari norma kesusilaan salah satunya yaitu seorang siswa yang mengetahui jika tindakan menyontek merupakan perbuatan yang salah sehingga dia lebih memilih untuk belajar daripada menyontek teman sekolahnya.

Jika ia ketahuan menyontek, maka siswa tersebut bisa mendapatkan sanksi dari gurunya. Terdapat banyak contoh yang menjelaskan mengenai berbagai kejahatan kesusilaan seperti percabulan, pelecehan sesksual, dan masih banyak lainnya.

  • Norma Kesopanan

Indonesia sebagai negara dengan beragam suku, budaya, dan adat istiadat yang berbeda-beda. Norma kesopanan diberlakukan untuk menjaga dan menghargai satu sama lain dalam kehidupan seperti, penerimaan diri oleh masyarakat, menghargai orang yang lebih tua, memahami hakikat dan tata etika ketika bergaul, dan mampu bersosialisasi dengan baik tanpa melakukan hal yang salah.

Sebagai contoh yaitu dengan menghormati orang yang lebih tua dengan memanggil panggilan kakak, tidak membuang ludah sembarangan di tempat umum, siswa bersikap sopan kepada guru yang mengajar, dan lainnya.

  • Norma Kebiasaan 

Norma kebiasaan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi sebuah kebiasaan, dimana dalam hal tertentu seseorang dapat dianggap aneh jika tidak melakukan norma kebiasaan tersebut, sehingga norma ini bisa menjadi ciri khas tertentu.

Misalnya, kegiatan mudik menjelang hari raya, kumpul bersama keluarga ketika hari natal, kebiasaan mengadakan acara selamatan untuk anak yang baru lahir, acara mendoakan arwah orang yang sudah meninggal, dan masih banyak lainnya.

  • Norma Hukum

Norma hukum merupakan sebuah aturan yang dibuat oleh badan yang bertanggung jawab seperti pemerintah yang dituangkan dalam bentuk Undang-Undang dan mempunyai sifat yang memaksa untuk menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat.

Norma hukum berfungsi untuk memastikan adanya keadilan bagi setiap orang dan dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, rukun, serta damai. Jika terdapat aturan yang dilanggar, maka bisa mendapatkan hukuman maupun sanksi tegas dan yang sesuai dengan peraturan, seperti membayar denda ataupun dipenjara.

Seperti pada contohnya di Indonesia, aturan hukum yang ada telah diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga apabila melakukan tindak kejahatan seperti mencuri atau tidak membayar pajak akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang ada.

  • Cara atau Usage

Usage merupakan cara melakukan sesuatu dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat, norma sosial ini mempunyai daya pengikat yang lemah karena sanksinya hanya berupa cemoohan. Misalnya, ada orang yang sesudah makan akan bersendawa sesudah makan atau makan sambil berbicara, dengan hal itu ia akan mendapat teguran dari orang di sekitarnya dengan pandangan yang merendahkan.

  • Kebiasaan atau Folkways

Folkways merupakan kebiasaan suatu kelompok dalam perilaku sehari-hari masyarakat yang pelanggarannya hanya menimbulkan sedikit masalah, namun mempunyai daya pengikat yang lebih kuat karena merupakan suatu aturan yang akan dilakukan secara berulang-ulang.

Contohnya yaitu kita sebagai manusia harus selalu menghormati orang yang lebih tua dibandingkan kita, mengendarai kendaraan di jalur sebelah kiri jalan, makan dengan sendok dan garpu, dan berjabat tangan.

  • Kelakuan atau Mores

Mores adalah kebiasaan yang dilandasi oleh moral tentang benar atau salah tingkah laku tertentu yang tumbuh secara bertahap melalui kebiasaan di masyarakat.

Mores dapat berupa larangan (tabu) yang apabila melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan aturan yang telah disepakati dalam lingkungan masyarakat dan dijadikan sebagai nilai standar bagi orang di lingkungan tersebut.

Contohnya yaitu larangan berzina atau hubungan terlarang, di mana jika dilanggar maka dapat diadili secara hukum yang berlaku dalam wilayah tersebut.

The post 8 Jenis Norma dalam Masyarakat appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
7 Jenis Norma Sosial Beserta Contohnya https://haloedukasi.com/jenis-norma-sosial Tue, 03 Dec 2019 05:21:38 +0000 https://haloedukasi.com/?p=550 Sebelum kita menginjak ke bahasan untuk mengetahui jenis nilai dan norma sosial, ada kalanya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai apa pengertian norma sosial. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya tentang nilai dan norma sosial, jika dilihat dari norma, pengertian norma adalah suatu atau berbagai pendapat mengenai apa yang layak dilakukan dan tidak layak dilakukan baik menurut […]

The post 7 Jenis Norma Sosial Beserta Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sebelum kita menginjak ke bahasan untuk mengetahui jenis nilai dan norma sosial, ada kalanya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai apa pengertian norma sosial.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya tentang nilai dan norma sosial, jika dilihat dari norma, pengertian norma adalah suatu atau berbagai pendapat mengenai apa yang layak dilakukan dan tidak layak dilakukan baik menurut aturan hukum ataupun menurut para leluhur.

Sehingga aturan yang sudah berlaku tersebut menjadi suatu kebiasaan di dalam hubungan kemasyarakatan.

Berdasarkan para ahli norma sosial adalah nilai atau norma yang diyakini oleh masyarakat tentang baik dan buruknya sesuatu. Terkadang nilai – nilai tersebut berbeda – beda antara kelompok satu dengan kelompok lainnya.

Masing – masing golongan masyarakat memiliki kebijakan – kebijakan tertentu. Berikut penjelasan peran nilai dan norma dalam interaksi sosial untuk lebih detailnya.

Norma sosial sangat beragam jika dinilai dari berbagai aspek, langsung saja yuk simak penjelasan di bawah yang lebih detail mengenai jenis norma sosial yang ada di masyarakat.

Norma Sosial Berdasarkan Sifatnya

Jenis norma sosial berdasarkan sifatnya, terbagi menjadi dua, yaitu norma tidak resmi atau biasa disebut dengan non formal dan satunya adalah norma resmi atau formal. Kalian mungkin perlu mempelajari ini juga bentuk-sosialisasi.

  • Norma non formal

Norma ini terbentuk karena keinginan dari kelompok atau dari para kepercayaan daerah setempat. Pelaksanaannya pun tidak di wajibkan untuk masyarakat, hanya saja ketika kita melanggar pasti ada suatu rasa bersalah atau malu namun tidak ada hukuman. Jadi bisa dibilang norma ini tidak bersifat mengikat.

Contoh dari norma non formal adalah peraturan dalam kehidupan adat istiadat. Contohnya saja di dalam lingkungan tersebut setiap perempuan wajib memakai anting – anting, dan ada seorang wanita yang tidak memakai anting – anting. Dia tidak akan di hukum, melainkan ia akan merasa malu karena berbeda sendiri.

Contoh lain lagi semisal di dalam keluarga melarang berbicara dengan kosa kata kasar, suatu ketika kepala rumah tangga di keluarga tersebut melanggar aturan itu, tentu saja ia akan merasa malu sendiri. Kalian dapat juga melihat contoh nilai dan norma sosial dalam masyarakat.

  • Norma resmi

Jenis norma ini sudah tentu kebalikan dari norma non resmi. Yup.. norma ini terbentuk di dalam suatu badan dan di sahkan dengan berbagai pihak yang mana aturan ini diberlakukan untuk suatu kelompok atau masyarakat luas.

Pada umumnya setelah di sahkannya norma resmi ini, akan diumumkan atau di sosialisasikan guna masyarakat mengetahui aturan yang terbaru.

Contoh dari norma resmi adalah, terbentuknya UU tentang serikat pekerja, atau surat keputusan pemerintah dan surat kepresidenan yang turun kepada pihak yang berwajib untuk di sosialisasikan.

Norma Sosial Berdasarkan aspek

Jenis dari norma sosial juga berdasarkan dari aspek – aspek norma itu, simak penjelasan di bawah ini.

  • Norma agama

Norma agama bersifat mutlak karena hal ini turun langsung dari sang pencipta. Norma agama tentu memiliki perbedaan di setiap agama. Dan kebanyakan hukuman jika kita melanggar norma agama, kita mendapat hukumannya nanti setelah kita meninggal.

Contoh dari norma agama adalah aturan tentang sholat wajib, aturan tentang wajib puasa, aturan tentang menjauhi laranganNya, dan masih banyak lagi yang lainnya.

  • Norma kesusilaan

Norma ini adalah aturan sosial yang timbul dari hati nurani sehingga dapat menghasilkan suatu akhlak ataupun perbuatan. Dengan adanya norma ini, maka individu tersebut dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk untuk dirinya sendiri.

Pada dasarnya bagi individu yang melanggar hal ini tidak akan mendapat hukuman, hanya saja mungkin bisa dikucilkan, dijauhi oleh teman, dan lain sebagainya.

Contoh dari norma kesusilaan ini adalah semisal kita dengan sendirinya menghormati kepada orang yang lebih senior atau lebih tua dari kita dengan cara berbicara dengan baik dan sopan, menanamkan pada diri sendiri tentang nilai dari kejujuran.

  • Norma Kebiasaan

Nah, norma ini sangat sering dilakukan oleh masyarakat. Norma kebiasaaan timbul karena aturan ini selalu digunakan atau sudah menjadi kebiasaan. Hukuman dari norma ini adalah mungkin dijadikan bahan pembicaraan atau celaan.

Contoh dari norma kebiasaan adalah selalu membawa buah tangan jika berkunjung ke teman atau saudara yang sedang sakit. Contoh lain lagi memberikan uang unjung – unjung kepada anak kecil yang berkunjung ke rumahnya pada saat hari lebara, dan masih banyak yang lainnya.

  • Norma kesopanan

Norma kesopanan biasa dianggap sebagai tingkah laku dari seseorang ataupun suatu kelompok yang dianggap baik dan pantas dalam kehidupan bermasyarakat. Hukuman dari norma ini sebetulnya tidak ada, hanya saja mungkin di kucilkan ataupun di jadikan celaan.

Contoh dari norma kesopanan adalah, ketika ingin memberikan sesuatu apapun itu harus menggunakan tangan kanan. Contoh lainnya adalah tidak meludah sembarangan atau tidak berbicara pada saat sedang makan.

  • Norma hukum

Norma hukum adalah suatu aturan yang dibuat dan di rancang oleh lembaga ataupun sutau badan. Tentu saja hukuman yang berlaku adalah bersifat mutlak baik berupa denda ataupun hukuman seperti penjara.

Norma ini bersifat memaksa untuk dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Norma hukum memiliki ciri – ciri seperti sanksinya berat, dibuat oleh penguasa atau para jajaran DPR MPR, mempunyai badan penegak aturan, mengikat semua orang.

Contoh dari norma hukum tentu saja hukum – hukum yan gtertulis di UUD Republik Indonesia, semisal adanya kewajiban membayar pajak kendaraan, adanya larangan untuk menggunakan obat – obatan terlarang.

Norma Sosial Berdasarkan Daya Ikatnya

Norma sosial berdasarkan dengan daya ikatnya terdiri dari lima, yaitu :

  • Cara

Jenis norma adalah suatu kegiatan yang di lakukan secara pribadi dari suatu bentuk perbuatan yang tidak di lakukan secara terus menerus di lingkungan masyarakat.

Norma ini tidak termasuk norma berat, atau bisa di katakan norma cara ini memiliki daya ikat yang lemah. Sebagai contoh cara makan menggunakan tangan kiri, bersendawa setelah makan, makan sambil berbicara.

  • Kebiasaan

Kebiasaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dan selalu di ulang-ulang. Jenis norma sosial ini biasanya bisa bersifat positif ataupun negatif. Namun tak ada sanksi yang berat jika memiliki kebiasaan negatif. Contohnya saja seperti pemberian penghargaan kepada mereka yang berprestasi.

  • Kelakuan

Kelakuan atau mores adalah suatu perbuatan yang mencerminkan kehidupan seseorang dalam suatu kelompok masyarakat. Norma kelakuan sendiri memiliki fungsi sebagai membantu para anggota masyarakat untuk memiliki tatanan kelakuan yang baik di dalam lingkungan masyarakat di tempatnya tinggal. Contoh kecilnya yaitu di larang untuk merampok, mencuri, ataupun membunuh.

  • Adat istiadat

Adat istiadat adalah tata kelakuan yang memiliki kedudukan sangat tinggi dibandingkan dengan yang lainnya di dalam lingkungan masyarakat. Ada istiadat tentunya memiliki aturan yang bersifat kekal. Contohnya seperti pembagian warisan keluarga, dan pada upacara-upacara adat yang berlaku.

  • Hukum

Hukum merupakan sekumpulan aturan yang berupa perintah, kewajiban, dan juga ketentuan yang berlaku. Contohnya saja seperti peraturan mematuhi rambu lalu lintas, dan melakukan tidak kriminal dengan adanya sanksi hukum yang berlaku.

Norma sosial menjadi tolak ukur bagaimana suatu lingkungan masyarakat dapat berjalan dengan damai dan nyaman jika di antara jenis norma sosial di atas dapat di terapkan dengan sebaik-baiknya.

The post 7 Jenis Norma Sosial Beserta Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>