Ketenagakerjaan - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/ketenagakerjaan Mon, 05 Jun 2023 05:03:28 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico Ketenagakerjaan - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/ketenagakerjaan 32 32 Undang-Undang Ketenagakerjaan Bagi Hak Pekerja https://haloedukasi.com/undang-undang-ketenagakerjaan Mon, 05 Jun 2023 05:03:23 +0000 https://haloedukasi.com/?p=43559 Ketenagakerjaan dalam UU no 13 tahun 2013 adalah segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja atau masa pra kerja, masa dalam hubungan kerja, masa purna kerja. Secara umum tenaga kerja merupakan individu yang memiliki kemampuan melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa. Negara memiliki perundang-undangan yang mengatur […]

The post Undang-Undang Ketenagakerjaan Bagi Hak Pekerja appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Ketenagakerjaan dalam UU no 13 tahun 2013 adalah segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja atau masa pra kerja, masa dalam hubungan kerja, masa purna kerja.

Secara umum tenaga kerja merupakan individu yang memiliki kemampuan melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa. Negara memiliki perundang-undangan yang mengatur segala hal mengenai ketenagakerjaan, di Indonesia aturan tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pada Pasal 1 angka 2 UU NO 13 Tahun 2003 disebutkan, “

Ketenagakerjaan berasal dari kata tenaga kerja, yang dalam undang undang ketenagakerjaan Pasal 1 angka 2 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa: Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Di dalam Pasal 1 angka 1 UU No 13 Tahun 2003 disebutkan juga :

“Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.”

Karyawan atau pekerja memiliki hak yang diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini turut mengatur juga hak perusahaan di dalam uraian UU Ketenagakerjaan tersebut. Hak-hak tersebut antara lain:

  • Perusahaan berhak atas hasil yang didapatkan dari pekerjaan karyawan
  • Perusahaan memiliki hak mengatur dan memerintahkan karyawan atau tenaga kerja untuk mencapai target perusahaan
  • Perusahaan berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja atau karyawan jika mereka melanggar ketentuan yang sudah disepakati

Selain perusahaan, karyawan atau pekerja juga memiliki hak yang juga tertuang di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Berikut beberapa hak pekerja :

1. UU No.13 Tahun 2003 Pasal 104,dan UU No 21 tahun 2000.

Tentang hak karyawan atau pekerja tertuang di dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 104, sedangkan tentang serikat pekerja di dalam Undang-Undang No 21 tahun 2000. Di dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa karyawan berhak membentuk serikat atau menjadi anggota serikat.

Karyawan atau pekerja berhag mengembangkan potensi kerjanya, berhak mendapatkan jaminan dari perusahaan dalam hal kesehatan, keselamatan, moral, kesusilaan. Pekerja berhak diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya berdasarkan norma dan nilai-nilai yang berlaku.

2. UU No 13 Tahun 2003, UU No 03 Tahun 1992, UU No 01 Tahun 1970.

Karyawan atau pekerja memiliki hak untuk mendapatkan jaminan sosial atas kecelakaan kerja kematian, pemeliharaan kesehatan dan jaminan hari tua. BPJS saat ini menjadi hak yang wajib diberikan kepada karyawan sebagai jaminan sosial dan K3.

Aturan yang berlaku saat ini di dalam UU Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawan atau pekerja sebagai anggota BPJS untuk memenuhi hak karyawan. Hak tersebut diatur di dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, UU No 03 Tahun 1992, UU No 01 Tahun 1970. Selain itu ada juga aturan mengenai hak tersebut di dalam Ketetapan Presiden No 22 Tahun 2003.

3. UU No 1 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1, UU No 13 Tahun 2003

Karyawan maupun buruh berhak atas upah yang layak, hal ini tercantung di dalam Peraturan Menteri No 1 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1, UU No 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Tahun 1981, Peraturan Menteri No 01 tahun 1999 dan yang terbaru di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 1 Tahun 2017.

4. UU No 13 Tahun 2003 dan UU No 21 Tahun 2000.

Karyawan atau pekerja yang bergabung dalam serikat pekerja memiliki hak untuk membuat perjanjian kerja yang dibuat berdasarkan proses dan asas musyawarah. Hal ini tertuang di dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan UU No 21 Tahun 2000.

5. UU No SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004

Jika keputusan PHK oelh perusahaan dianggap tidak adil maka diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Karyawan atau pekerja berhak mencari dan mendapat perlindungan serta bantuan dari pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja.

6. UU UU No 13 Tahun 2003 Pasa 76, 82, Ayat 2 dan Pasal 83

Tentang hak karyawan perempuan ini termasuk aturan baru yang tertulis, tercantum di dalam UU No 13 Tahun 2003 Pasa 76 Ayat 2 yang berisi larangan perusahaan untuk mempekerjakan perempuan hamil karena membahayakan nyawa dan kandungannya.

Ada juga di dalam Pasal 82 Ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 yang menyebutkan tentang hak cuti keguguran, sedangkan di UU No 3 Tahun 1992 mentaur hak biaya persalinan yang didapatkan karyawan.

Tambahan baru mengenai hak karyawan perempuan yaitu terkait hak menyusui dan menstruasi. Hak menyusui diatur di dalam Pada Pasal 83 UU Nomor 13 tahun 2003 dan hak cuti menstruasi diatur di dalam Pasal 81 UU Nomor 13 tahun 2003.

7. UU no 13 tahun 2003 pasal 79.

Hak akan terbatasnya waktu kerja, cuti dan hari libur bagi karyawan telah tertuang dalam UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 79. Isinya, perusahaan wajib memberikan hak waktu untuk istirahat dan cuti pada karyawan.

Semua diatur secara mendetail di dalam UU tersebut, misalnya tentang berapa lama waktu istirahat untuk pekerja dalam sehari, disebutkan bahwa hak karyawan untuk mendapatkan istirahat di antara jam kerja minimal 30 menit setelah 4 jam kerja.

Pembangunan sebuah negara salah satunya diukur dari taraf hidup masyarakat, hal ini tak bisa dilepaskan dari peranan tenaga kerja. Itulah mengapa penting bagi sebuah negara untuk melakukan peningkatan atau revitalisasi di bidang ketenagakerjaan.

Asas pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan terhadap pembangunan nasional yang bercermin pada asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata. Selain itu ada juga permasalahan mengenai hubungan kerja di dalam ruang lingkup ketenagakerjaan, itulah mengapa ada ketentuan yang mengatur tentang aktivitas tenaga kerja dalam hubungan kerja.

Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 15 UU No 13 Tahun 2003 disebutkan mengenai hal ini, yaitu:

”Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur-unsur pekerjaan, upah dan perintah” dan “Hubungan kerja adalah suatu hubungan pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu namun waktu yang tidak tertentu.”

Perihal mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan wajib dipelajari, dipahami dan dilaksanakan oleh setiap perusahaan. UU ketenagakerjaan menjadi acuan setiap perusahaan untuk membuat regulasi internal perusahaan.

The post Undang-Undang Ketenagakerjaan Bagi Hak Pekerja appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
9 Point Penting UU Ketenagakerjaan https://haloedukasi.com/point-penting-ketenagakerjaan Tue, 30 May 2023 08:47:45 +0000 https://haloedukasi.com/?p=43450 Pada tahun 2020, pemerintah mengesahkan 49 Peraturan Perundang-undangan sebagai hasil dari UU Penciptaan Lapangan Kerja No. 11 Tahun 2020. Peraturan tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Di dalamnya juga terdapat peraturan tentang ketenagakerjaan. Namun, UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja mendapatkan banyak penolakan terutama dari para pekerja, […]

The post 9 Point Penting UU Ketenagakerjaan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pada tahun 2020, pemerintah mengesahkan 49 Peraturan Perundang-undangan sebagai hasil dari UU Penciptaan Lapangan Kerja No. 11 Tahun 2020. Peraturan tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Di dalamnya juga terdapat peraturan tentang ketenagakerjaan.

Namun, UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja mendapatkan banyak penolakan terutama dari para pekerja, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa UU tersebut inkonstitusional. Untuk menggantikan dan menyempurnakan UU tersebut, di tahun 2020, pada tanggal 30 Desember Presiden Joko Widodo mengesahkan undang-undang baru.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No,or 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja tahun 2020. Ada beberapa poin penting yang diperbarui atau disempurnakan.

1. Uang Pesangon

Mengenai uang pesangon tidak ada perubahan di dalam Perppu Cipta Kerja, artinya jika pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka pengusaha wajib memberikan pesangon sebagai penghargaan masa kerja atau uang pengganti hak yang besarannya disesuaikan dengan alasan PHK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Upah

Mengenai upah, ada beberapa hal yang diubah, ada 7 kebijakan baru mengenai:

  • Upah minimum Struktur
  • Skala upah
  • Upah kerja lembur
  • Upah tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu
  • Bentuk dan cara pembayaran upah
  • Hal-hal lain yang dapat diperhitungkan dengan upah
  • Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya

Sebenarnya tidak ada perubahan sistem pengupahan, hanya beberapa kebijakan baru yang menyempurnakan. Upah tetap dihitung berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil.

Salah satu contoh perubahan tersebut misalnya pada Pasal 88C yang menyebutkan jika gubernur dapat menetapkan upah minimum di kabupaten atau kota. Perubahan ada pada penggunaan kata ‘dapat’ yang dihapuskan agar pengertian isi pasal tersebut lebih lugas.

3. Hak Cuti

Hak cuti juga tetap berlaku, pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan atau mengizinkan cuti kepada pekerja. Cuti tahunan minimal adalah 12 hari kerja, begitu juga perusahaan juga dapat memberikan istirahat panjang dengan tetap mendapatkan upah.

Hak cuti termasuk juga cuti melahirkan yang sebelumnya sudah diatur di dalam Pasal 82 ayat 1 UU No, 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Meskipun di dalam Perppu Cipta Kerja pasal tersebut tidak dicantumkan, namun masih berlaku.

4. Outsourcing

Outsourcing atau pengalihan sumber daya manusia ke perusahaan lain tetap dapat dilakukan dengan syarat pekerja wajib mendapatkan perlindungan dan hak-haknya. Outsourcing diatur di dalam pasal 64 yang mengatur ketentuan tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya.

5. Tenaga Kerja Disabilitas

Ada perubahan frasa atau penggunaan kata di dalam pasal 67, yaitu frasa “cacat” menjadi “disabilitas”. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja disabilitas memiliki kewajiban memberikan perlindungan sesuai dengan kebutuhan disabilitasnya.

6. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perppu Cipta Kerja tidak mengatur tentang periode kontrak, hal ini ditolak oleh pekerja atau buruh karena kontrak kerja dapat dibuat berulang dengan adanya pasal tersebut. Sedangkan di dalam UU No.13 Tahun 2003 telah diatur mengenai ketenagakerjaan yang mengatur tentang periode kontrak.

Pekerja dapat memiliki status pekerja tetap atau berstatus pekerja tidak tetap, contohnya saja tenaga kerja harian. Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam waktu kurang dari 21 hari dalam kurun waktu 1 bulan dan beban pekerjaan dan upah berdasarkan kehadiran.

7. Waktu Kerja

Dalam hal ketentuan waktu kerja tidak ada perubahan, pengaturannya tetap mengikuti UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Perubahan di dalam Perppu Cipta Kerja di dalam ayat 4 menjelaskan pelaksanaan jam kerja untuk pekerja di perusahaan diatur di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

8. Aturan Libur Buruh

Perppu Cipta Kerja mengatur libur mingguan, untuk waktu kerja 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu akan diatur 6 hari kerja di dalam satu minggu, serta ada 1 hari istirahat dalam 1 minggu.

Untuk waktu kerja 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu, maka diatur 5 hari kerja di dalam 1 minggu dan 2 hari istirahat dalam 1 minggu. Ketentuan mengenai libur buruh tersebut diatur di dalam Pasal 79 ayat 2 huruf b Perppu Cipta Kerja.

9. Tenaga Kerja Asing

Di dalam Pasal 42 ayat 1 Perppu Cipta Kerja menjelaskan bahwa tiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenga kerja asing memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Pasal tersebut ditolak oleh partai buruh, maka perusahaan diwajibkan untuk meminta dokumen yang berisi izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk, jika izin tidak ada maka tenaga kerja asing tidak diperbolehkan bekerja.

The post 9 Point Penting UU Ketenagakerjaan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Ketenagakerjaan: Pengertian – Hukum dan Permasalahan https://haloedukasi.com/ketenagakerjaan Tue, 08 Dec 2020 13:06:49 +0000 https://haloedukasi.com/?p=16506 Pada artikel ini akan kami bahas tentang ketenagakerjaan. Pengertian Ketenagakerjaan Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, sesudah masa kerja.” Dr. Payaman Simanjuntak mengidentifikasi tenaga kerja sebagai berikut : “Tenaga kerja (manpower) adalah penduduk yang sudah […]

The post Ketenagakerjaan: Pengertian – Hukum dan Permasalahan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pada artikel ini akan kami bahas tentang ketenagakerjaan.

Pengertian Ketenagakerjaan

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, sesudah masa kerja.”

Dr. Payaman Simanjuntak mengidentifikasi tenaga kerja sebagai berikut :

“Tenaga kerja (manpower) adalah penduduk yang sudah bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, dan melaksanakan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga.

Secara praktis, pengertian tenaga kerja dan bukan tenaga kerja menurut DR. Payaman Simanjuntak dibedakan hanya oleh batas umur.”

Tenaga kerja (manpower) terdiri dari angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja atau labour forceterdiri dari:

  • Golongan yang bekerja, dan
  • Golongan yang menganggur atau yang sedang mencari pekerjaan.

Kelompok bukan angkatan kerja terdiri dari:

  • Golongan yang bersekolah,
  • Golongan yang mengurus rumah tangga, dan
  • Golongan lain-lain atau penerima pendapatan.

Golongan yang bersekolah adalah mereka yang kegiatannya hanya atau terutama bersekolah. Golongan yang mengurus rumah tangga adalah mereka yang mengurus rumah tangga tanpa memperoleh upah.

Sedang yang tergolong dalam lain-lain ini ada 2 macam yaitu:

  • Penerima pendapatan, yaitu yang tidak melakukan suatu kegiatan ekonomi tetapi memperoleh pendapatan seperti tunjangan pensiun, bunga atau simpanan uang atau sewa atas milik, dan
  • Mereka yang hidupnya tergantung dari orang lain misalnya karena lanjut usia (orang-orang jompo), cacat atau sakit kronis.

Ketiga golongan dalam kelompok bukan angkatan kerja ini kecuali mereka yang hidupnya tergantung dari orang lain sewaktu-waktu dapat menawarkan jasanya untuk bekerja. Oleh sebab itu kelompok ini sering juga dinamakan sebagai Potensial Labour Force (PLF).

Adapun rumus tenaga kerja dan angkatan kerja adalah sebagai berikut (Mahatma Gandhi,2002) :

TENAGA KERJA = ANGKATAN KERJA + BUKAN ANGKATAN KERJA
ANGKATAN KERJA = YANG BEKERJA + PENGANGGURAN

Hukum Ketenagakerjaan

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja.

Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan adalah untuk :

  • Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
  • Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan  tenaga  kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
  • Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
  • Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya

Selain itu, hukum ketenagakerjaan juga mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Hubungan kerja terdiri dari dua macam yaitu hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Perjanjian kerja yang dibuat tersebut dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Mengenai hubungan kerja tersebut diatur di Bab IX Pasal 50-66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja yang dibentuk antara pengusaha dan pekerja/buruh haruslah berlandaskan dan sesuai dengan substansi dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan hukum lainnya yang terkait.

Peraturan-peraturan terkait Ketenagakerjaan:

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
  • Undang-Undang No. 39 Tahun 200 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan)
  • Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
  • Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015  tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
  • Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kerja Dan Jaminan Kematian
  • Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
  • Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
  • Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
  • Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan
  • Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja.

Permasalahan Ketenagakerjaan

Masalah ketenagakerjaan menjadi salah satu indikator pembangunan ekonomi yang juga sering disorot oleh para peneliti dan pengambil kebijakan. Tidak bisa dipungkiri memang, sampai dengan saat ini masalah ketenagakerjaan merupakan salah satu masalah yang kompleks dan besar.

Kompleks karena masalahnya mempengaruhi sekaligus dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling berinteraksi dengan pola yang tidak selalu mudah untuk dimengerti. Besar karena menyangkut jutaan jiwa.

Hampir disemua Negara saat ini, problematika ketenagakerjaan atau perburuhan selalu tumbuh dan berkembang, baik dinegara maju maupun Negara sedang berkembang, baik yang menerapkan ideology kapitalisme maupun sosialisme. Hal ini terlihat dari adanya depertemen yang mengurusi ketenagakerjaan pada setiap kabinet yang dibentuk.

Hanya saja realitas tiap Negara memberikan beragam problem riil sehingga terkadang memunculkan berbagai  alternative solusi.

Umumnya Negara maju berkutat pada problem ketenagakerjaan yang berkaitan dengan mahalnya gaji tenaga kerja, bertambahnya pengangguran akibat mekanisasi, tenaga kerja illegal, serta tuntutan penyempurnaan status ekomoni, sosial, bahkan politis.

Sudah menjadi rahasia umum bahwasannya biaya pendidikan yang tinggi menyebabkan banyak masyarakat memilih untuk bekerja dari pada harus menyelesaikan pendidikan dengan jenjang pendidikan yang tinggi.

Meski pada kenyataannya hal ini justru berdampak pada perputaran roda perekonomian suatu daerah meski tidak terasa sepenuhnya oleh para buruh. Mereka hanya memikirkan bahwa bekerja lebih baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa berpikir kalau pendidikan bisa memingkatkan kesejahteraan hidup mereka.

The post Ketenagakerjaan: Pengertian – Hukum dan Permasalahan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>