kewarganegaraan - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/kewarganegaraan Thu, 05 Oct 2023 09:16:15 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico kewarganegaraan - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/kewarganegaraan 32 32 7 Negara dengan Dwi Kewarganegaraan https://haloedukasi.com/negara-dengan-dwi-kewarganegaraan Thu, 05 Oct 2023 09:16:13 +0000 https://haloedukasi.com/?p=45721 Status kewarganegaraan setiap negara tentunya berbeda karena hal tersebut tergantung dengan asas kewarganegaraan yang dianutnya. Status kewarganegaraan merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap individu. Ketika lahir, ada seseorang yang memiliki kewarganegaraan tunggal adapula yang berstatus kewarganegaraan ganda. Status kewarganegaraan tersebut tergantung pada negara kelahiran serta asal negara dari kedua orang tuanya. Status kewarganegaraan tunggal […]

The post 7 Negara dengan Dwi Kewarganegaraan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Status kewarganegaraan setiap negara tentunya berbeda karena hal tersebut tergantung dengan asas kewarganegaraan yang dianutnya. Status kewarganegaraan merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap individu. Ketika lahir, ada seseorang yang memiliki kewarganegaraan tunggal adapula yang berstatus kewarganegaraan ganda.

Status kewarganegaraan tersebut tergantung pada negara kelahiran serta asal negara dari kedua orang tuanya. Status kewarganegaraan tunggal mengharuskan warganya hanya boleh mendapatkan satu kewarganegaraan saja. Lain halnya dengan status kewarganegaraan ganda, yang memperbolehkan warga negaranya mendapatkan lebih dari satu kewarganegaraan.

Negara tersebut membebaskan warganya untuk mendapatkan dua kewarganegaraan sekaligus. Namun, tidak semua negara yang menerapkan asas ini. Berikut ini beberapa negara yang mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda.

1. Swedia

Swedia menjadi salah satu egara yang mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, hal tersebut diperbolehkan jika negara yang diajukannya juga mengizinkan kewarganegaraan ganda. Izin mendapatkan kewarganegaraan ganda sebagaimana tercantum dalam Undang-undang kewarganegaraan Swedia pada tanggal 1 Juli 2001. Namun, Undang-Undang ini kemudian diubah pada tanggal 1 April 2015.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa jika seorang warga negara kehilangan kewarganegaraan Swedia yang disebabkan karena mendapatkan kewarganegaraan dari negara lain, warga negara tersebut dapat mengajukan kembali sebagai warga negara Swedia lagi.

Swedia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis yang artinya seseorang dapat mendapatkan kewarganegaraan Swedia jika orang tuanya merupakan kelahiran Swedia. Di manapun tempat lahirnya, selama kedua orang tuanya merupakan warga negara Swedia maka akan mendapatkan kewarganegaraan Swedia .

Namun, semenjak Undang-undang kewarganegaraan Swedia yang dikeluarkan pada tanggal 1 Juli 2001, Swedia memperbolehkan kewarganegaraan ganda. Mantan warga negara Swedia sebelum adanya Undang-undang ini diperbolehkan mengajukan kembali kewarganegaraan Swedia dalam kurun waktu 2 tahun lewat deklarasi. Hal ini pun berlaku bagi anak-anak yang lahir dari orang tua mantan kewarganegaraan Swedia.

Selain itu, adanya perubahan pada Undang-undang juga mengakibatkan pada putusan bahwa orang-orang yang ingin dinaturalisasi tidak perlu melepaskan kewarganegaraan sebelumnya. Mereka masih dapat mempertahankan kewarganegaraannya jika negara tersebut mengizinkannya. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan kewarganegaraan ganda yakni negara asal dan Swedia.

2. Finlandia

Finlandia merupakan salah satu negara yang terkenal dengan kehebatannya pada dunia pendidikan. Negara ini pun menjadi negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda. Finlandia terbuka dengan kewarganegaraan ganda bagi warga negaranya baik yang berada di Finlandia ataupun yang menetap di negara lain. Meskipun begitu, tetap saja kembali pada kebijakan negara yang menjadi tujuan kewarganegaraan.

Maka dari itu, ketika akan mendapatkan kewarganegaraan ganda, terlebih dahulu harus mengecek asas kewarganegaraan negara tujuan. Apakah negara tersebut memperbolehkan atau tidak karena sekalipun Finlandia memperbolehkan namun negara tujuan tidak, tidak akan bisa mendapatkan kewarganegaraan ganda.

Kewarganegaraan Finlandia bisa didapatkan dengan cara kelahiran, adanya pernikahan orang tua Swedia, adopsi dan tempat lahir. Secara hukum, negara ini menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis.

Namun, mulai tanggal 1 Juni 2003, Finlandia menetapkan bahwa warga negara Finlandia bisa mendapatkan kewarganegaraan asing tanpa kehilangan kewarganegaraan Finlandia. Begitupun dengan mantan warga negara Finlandia masih bisa mendapatkan kembali kewarganegaraannya lewat deklarasi. Hal ini pun berlaku bagi anak-anak dari orang tua yang merupakan mantan kewarganegaraan Finlandia.

Kewarganegaraan Finlandia dapat dicabut ketika seseorang melakukan kejahatan dan dijatuhi hukuman berat misalnya delapan tahun penjara. Hal ini mulai berlaku semenjak tanggal 1 Mei 2019. Keputusan pembatalan kewarganegaraan menjadi wewenang layanan imigrasi Finlandia.

3. Chili

Chili menerapkan kebijakan asas kewarganegaraan berdasarkan pada keturunan, naturalisasi serta kelahiran seseorang. Selain itu, Chili juga memperbolehkan warganya untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda. Artinya, warga negara asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Chili tetap bisa mempertahankan kewarganegaraan asalnya.

Meskipun begitu, tetap saja hal ini tergantung pada asas yang dianut oleh negara asal. Jika negara tersebut tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda, maka mereka yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Chili harus melepaskan kewarganegaraan sebelumnya. Sebab, jika tidak maka tidak akan bisa mendapatkan kewarganegaraan Chili. Secara hukum, Chili menganut asas kewarganegaraan ius Soli.

Asas tersebut dianut berdasarkan pada prinsip yang dianut oleh sistem hukum Inggris. Di mana prinsip Ius Soli dikembangkan di sana. Selain itu, penerapan ius Soli juga dikarenakan untuk menarik warga asing menjadi warga negaranya. Chili menganut ius soli tanpa syarat sama seperti Brazil.

4. Irlandia

Irlandia menjadi negara yang mengizinkan warganya mendapatkan kewarganegaraan ganda. Asas kewarganegaraan Irlandia diperoleh melalui keturunan, kelahiran, perkawinan dan naturalisasi. Untuk dapat memperoleh kewarganegaraan ganda, kembali lagi pada negara asal ataupun negara tujuan. Jika mengizinkan, maka dapat memperoleh kewarganegaraan ganda. Sebab, tidak semua negara mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda.

Sama seperti ketiga negara lainnya, mantan warga negara Irlandia juga masih bisa mengajukan kembali kewarganegaraan ke pemerintahan Irlandia. Hal ini berlaku bagi warga negara yang melepaskan kewarganegaraan Irlandia demi mendapatkan kewarganegaraan lain. Secara umum, secara bisa mendapatkan kewarganegaraan melalui kelahiran ataupun keturunan.

Secara otomatis, jika seorang bayi lahir di Irlandia maka ia akan mendapatkan kewarganegaraan Irlandia. Meskipun begitu, jika orang tua dengan kewarganegaraan Irlandia melahirkan bayi di negara lain, bayi tersebut masih bisa mendapatkan kewarganegaraan Irlandia.

Hal ini dikarenakan bayi tersebut memiliki keturunan Irlandia dari kedua orang tuanya. Namun, kembali lagi pada hukum yang dianut pada negara yang menjadi tempat lahir bayi tersebut. Selain melalui keturunan dan kelahiran, kewarganegaraan Irlandia bisa didapatkan melalui naturalisasi.

Seseorang dapat melakukan naturalisasi jika telah tinggal di Irlandia selama 12 bulan berturut-turut dalam kurun waktu 5 tahun atau tidak menghabiskan 6 bulan berturut-turut di luar Irlandia. Begitupun jika menikah dengan warga Irlandia dan tinggal selama tiga tahun, maka bisa mendapatkan kewarganegaraan Irlandia.

5. Turki

Turki menjadi negara yang mengizinkan warganya mendapatkan kewarganegaraan ganda. Secara hukum, asas kewarganegaraan yang dianut oleh Turki adalah ius sanguinis. Artinya anak yang lahir dari orang tua dengan kewarganegaraan Turki baik itu ayah maupun ibu berhak mendapatkan kewarganegaraan Turki.

Untuk terlepas dari kewarganegaraan Turki dapat dilakukan jika seseorang melakukan perilaku yang melanggar sikap nasionalisme. Pemutusan kewarganegaraan Turki dapat diajukan melalui petisi kelas aparat pejabat administrasi ataupun konsulat Turki.

Kewarganegaraan Turki tidak bisa didapatkan dengan cara tempat kelahiran. Maka dari itu, seorang bayi lahir di negara Turki, dia tidak akan mendapatkan kewarganegaraan Turki kecuali salah satu orang tuanya merupakan warga negara Turki.

Selain itu, Undang-undang kewarganegaraan Turki juga membebaskan warga negara mendapatkan kewarganegaraan ganda tanpa melepaskan salah satunya. Meskipun begitu, untuk bisa memiliki kewarganegaraan ganda harus mengajukan permohonan kewarganegaraan lain dengan cara mengajukannya ada otoritas terkait.

Saat mengajukannya dapat membawa sertifikat naturalisasi yang asli, kelahiran Turki, dokumen penyelesaian dinas militer bagi laki-laki, surat nikah dan foto. Bagi warga negara yang mendapatkan kewarganegaraan ganda, saat keluar masuk Turki tidak wajib menggunakan paspor. Mereka masih bisa berpergian dengan menggunakan paspor asing dan kartu identitas Turki.

6. Australia

Australia menjadi negara yang mengizinkan warga negaranya memilik kewarganegaraan ganda. Meskipun begitu, hal ini berlaku jika negara tujuan memperbolehkan adanya kewarganegaraan ganda. Sebab, prinsip hukum kewarganegaraan adalah kewarganegaraan suatu negara didapatkan dari negara tersebut. Artinya, kewarganegaraan ganda menjadi urusan dari negara yang bersangkutan.

Warga negara Australia yang ingin memiliki kewarganegaraan ganda harus mampu meyakinkan bahwa negara asing yang menjadi tujuan memberikan izin untuk bisa mendapatkan kewarganegaraan ganda dengan cara menghubungi negara yang bersangkutan.

Hal ini juga berlaku jika warga negara asing ingin mendapatkan kewarganegaraan Australia bagi anak-anaknya. Mereka harus mematikan negara asal mengizinkan kewarganegaraan ganda, karena jika tidak, maka akan menghilangkan kewarganegaraan sebelumnya.

Sebelum tanggal 20 Agustus 1986, semua individu yang lahir di Australia secara otomatis akan mendapatkan kewarganegaraan Australia. Tidak peduli dengan kewarganegaraan yang dianut oleh orang tuanya. Namun, setelah tanggal itu, seseorang yang lahir di Australia bisa mendapatkan kewarganegaraan Australia jika salah satu orang tuanya merupakan warga negara Australia.

Begitupun dengan anak-anak yang lahir di Australia yang merupakan warga negara Selandia Baru dapat memperoleh kewarganegaraan Australia ketika lahir. Hal ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022.

Bagi warga negara asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Australia, jika telah tinggal selama 4 tahun di Australia atau telah tinggal permanen selama satu tahun. Dengan catatan, orang tersebut dapat mahir berbahasa Inggris.

Selain itu, jika seseorang lahir di negara asing dari orang tua Australia, tetap bisa mendapatkan kewarganegaraan Australia dengan mengajukan permohonan. Namun, jika orang tuanya mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau adopsi, maka harus tinggal di Australia selama dua tahun ketika pengajuan permohonan.

7. Kanada

Untuk mendapatkan kewarganegaraan Kanada melalui kelahiran, keturunan dan naturalisasi. Kanada juga mengizinkan warga negaranya untuk memiliki kewarganegaraan ganda. Seorang anak yang lahir di tanah Kanada, maka ia akan mendapatkan kewarganegaraan Kanada.

Dengan catatan, selama anak tersebut lahir di tanah, udara, wilayah, perairan yang terdaftar di Kanada. Meskipun kedua orang tuanya bukan warga negara Kanada. Hal ini tidak berlaku jika anak tersebut lahir dari diplomat pemerintahan yang tinggal di Kanada.

Sebelum tahun 2009, seorang bayi yang lahir di negara asing atau luar Kanada, dengan salah satu orang tuanya merupakan warga negara Kanada, maka berhak mendapatkan kewarganegaraan Kanada. Namun, setelah tahun 2009, hanya anak dari generasi yang berhak mendapatkan kewarganegaraan Kanada atas dasar keturunan.

Sementara itu, untuk anak angkat yang diadopsi dari orang tua kewarganegaraan Kanada, maka berhak mendapatkan kewarganegaraan Kanada. Hal ini berlaku sejak juli 2020. Penduduk tetap asing dapat mendapatkan kewarganegaraan Kanada jika telah berusia 18 tahun dan tinggal selama lebih 3 tahun di Kanada. Kewarganegaraan ini bisa didapatkan melalui hibah.

Sebelum pengajuan lamaran kewarganegaraan, ia harus tinggal minimal 1.095 hari selama 5 tahun. Selain itu, pengaju juga harus mengajukan pajak penghasilan selama tiga tahun dari 5 tahun menetap. Mereka juga harus mahir dalam berbahasa Inggris ataupun Perancis dan lulus dari seleksi Kewarganegaraan Kanada.

Anak-anak yang berada di bawah 18 tahun dengan orang tua dari Kanada, tidak perlu memenuhi syarat kehadiran fisik dan pengajuan pajak. Mereka harus mengajukan permohonan terpisah dengan memenuhi syarat tertentu. Sementara itu, pemohon yang berusia 14 tahun harus mengambil sumpah kewarganegaraan.

The post 7 Negara dengan Dwi Kewarganegaraan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Kewarganegaraan RI Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 : Peraturan, Solusi, dan Asas https://haloedukasi.com/kewarganegaraan-ri-menurut-undang-undang-nomor-12-tahun-2006 Fri, 19 May 2023 02:30:08 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42839 Pemerintah dan DPR telah menyetujui bersama rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2006. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 […]

The post Kewarganegaraan RI Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 : Peraturan, Solusi, dan Asas appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pemerintah dan DPR telah menyetujui bersama rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2006.

Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, semua peraturan perundng-undangan sebelumnya yang mengatur mengenai kewarganegaraan dinyatakan tidak berlaku karena tidak sesuai dengan prinsip yang diamanatkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945.

Peraturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak berlaku oleh Udang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 adalah :

  1. Undang- Undang tanggal 10 Februari 1910 tentang peraturan kewarganegaraan Belanda bukan Belanda.
  2. Undang_Undang Nomor 3 tahun 1946 tentang kewarganegaraan dan penduduk negara Junto Undang-Undang Nomor 6 tahun 1947, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947, dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1948.
  3. Persetujuan Perihal pembagian warga negara antara republik Indonesia serikat dan kerajaan Belanda
  4. Keputusan presiden nomor 7 tahun 1971 tentang pernyataan digunakannya ketentuan-ketentuan dalam Undang-Un.dang nomor 3 tahun 1946 tentang warganegara dan penduduk republik Indonesia untuk menetapkan kewarganegaraan RI bagi penduduk irian barat.
  5. Perturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan.

Pernyataan dicabutnya dan tidak berlakunya Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 adalah demi adanya kepastian hukum agar para pelaksana dan pihak yang berkepentingan tidak lagi mengacu pada peraturan perundang-undangan lama. Dengan demikian tidak ada keragu-raguan dalam menerapkan hukum di bidang kewarganegaraan.

Mengapa Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI di ubah? Ada tiga alasan penting yang mendasarinya, yaitu :

  • Secara filosofi

Undang-Undang nomor 62 tahun 1958 masing-masing mengandung ketentuan yang tidak sejalan dengan falsafah Pancasila antara lain karena :

  • Bersifat diskriminatif
  • Kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antarwarga negara
  • Kurang memberikan perlinduangan terhadap perempuan dan anak-anak
  • Secara yuridis

Landasan konstitusional pembentukan Undang-Udang nomor 62 tahun 1958 adalah Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga telah mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak warga negara.

  • Secara biologis

Undang-Undang nomor 62 tahun 1958 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebaga bagian dari masyarakat internasional dalam pergaulan global, yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warganegara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.

Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 secara substansi jauh lebih maju dan demokratis daripada Undang-Unang nomor 62 tahun 1958. Karena, dalam pembentukan Undang-Undang tersebut telah mengakomodasi berbagai warganegaranya dengan memperhatikan pemberian perlindungan warganegaranya dengan memperhatikan kesetaraan gender.

Tetapi yang tidak kalah penting adalah pemberian perlindungan terhadap anak-anak hasil perkawinan campuran antara warganegara Indonesia dengan warganegara asing. Contoh perlindungan terhadap anak oleh Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 adalah pemberian status kewarganegaraan ganda terbatas kepada anak hasil perkawinan campuran samapi dengan batas usia 18 tahun dan setelah sampai batas usia tersebut.

Ia diwajibakn memilih salah satu kewarganegaraannya, apakah mempertahankan kewarganegaraan Indonesianya ataukah memilih kewarganegaraan asingnya. Dalam peraturan perundang-undang sebelumnya (Undang-Undang nomor 62 tahun 1958), ketentuan semacam itu tidak diatur karena status anak hasil perkawinan campuran ditentukan oleh garis keturunan ayahnya.

Hal ini sesuai dengan asas yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958, yaitu asa ius sanguinis sebagai asas utama. Ketika seorang anak hasil dari perkawinan campuran itu menghendaki kewarganegaraan Indonesia, ia diharuskan melakukannya melalui proses naturalisasi setelah anak tersebut mencapai batas usia dewasa (21 tahun).

Solusi permasalahan dalam UU nomor 12 tahun 2006

UU no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan adalh undang-undang yang melahirkan suatu kehidupan masyarakat bangsa Indonesia dimana problem-problem itu diselesaikan, jadi problem bukan dibiarkan sebagai problem.

Latar belakang mengapa undang-undang bertentangan dengan prinsip HAM karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan tidak memberikan perlindungan maksimal kepada warga negaranya. Untuk itu, undang-undang tersebut dibentuk untuk memberikan solusi terhadap problem kewarganegaraan, sehingga kepentingan masyarakat kita ada berbagai problem yang terkait dengan kewarganegaraan, antara lain :

1. Terkait dengan problem etnisitas

Sebagaimana terkandung dalam UUD negara RI tahun 1945 yang menyatakan

“Bahwa yang menjadi warganegara Indonesia adalah orang-orang yang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang diakui kewarganegaraannya karena undang-undang”.

Orang-orang bangsa Indonesia asli menyiratkan ada orang bangsa Indonesia asli dan ada orang bangsa Indonesia yang bukan asli. Dulu orang menerjemahkan pribumi dan non pribumi, sehingga bisa saja orang India dianggap tidak asli walaupun dia warganegara Indonesia, orang arab dianggap tidak asli walaupun warganegara Indonesia.

Orang Tionghoa dianggap tidak asli padahal dia warganegara Indonesia sejak lahir. Karena itu Undang-Undang ini berupaya mencari solusinya kewarganegaraan seseorang tidak dapat dipisah-pisahkan berdasarkan latar belakang primordial.

Untuk itu, solusinya adalah bahwa jika bicara tentang warganegara Indonesia pendekatannya, perspektifnya, dan cara pandangnya harus satu yaitu car pandang umu. Oleh karena itu, undang-undang ini menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “orang bangsa Indonesia asli” adalah mereka yang sejak kelahirannya sudah menjadi warganegara Indonesia dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri.

Dengan demikian problem etnisitas yang selama ini mengganggu, bahkan memecah masyarakat dengan terbitnya UU no 12 tahun 2006 persoalan tersebut dianggap telah selesai. Jadi, siapa pun dia, apakah dia keturunan Bugis, Jawa, India, Arab dan sebagainya apabila sejak lahir warganegara Indonesia sendiri, dia adala orang bangsa Indonesia.

2. Terkait dengan problem yang lahir (transcouple)

Problem lahir dari adanya transcouple (pasangan yang melintasi negara dan melintasi kebangsaan atau melintasi kewarganegaraan) banyak yang terjadi misalnya di Bali. Karena di Bali adalah daerah yang sangat terbuka, daerah di mana masyarakat global berada terjadi pergaulan antar anggota masyarakat.

Contoh nya seperti gadis-gadis Indonesia bertemu dengan pria asing lalu jatuh cinta, apakah hal itu perlu di larang? pertanyaannya sekarang adalah ketika transcouple ini kemudian memiliki keturunan, dua berkewarganegaraan apa ?

Undang-undang kewarganegaraan yang lama menganut asas atau prinsip ius sanguinis yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan atau darah. Akibatya kelelakian, sehingga anak-anak yang lahir dari transcouple tersebut tidak diakui eksistensinya.

Untuk itu undang-undang kewarganegaraan yang baru menawarkan penyelesaiannya. Penyelesaian problem tersebut dilakukan dengan cara yaitu setiap orang yang lahir dari ibu Indonesia, adalah asli menjadi warganegara Indonesia dan sekaligus memberikan status kepada anak yang bersangkutan.

Karena undang-undang di negara asal bapaknya mengakui dia sebagai warganegara maka anak tersebut mempunyai kewarganegaraan ganda terbatas. Jadi prinsip dasarnya bahwa karena ibunya warganegara Indonesia maka anaknya adalah warganegara Indonesia sampai dengan umur 18 tahun.

Ketika anak tersebut mencapai umur 18 tahun diberi kesempatan untuk memilih. Dalam waktu 3 tahun yang bersangkutan mempunyai kesempatan untuk menimbang-nimbang apakah akan terus menjadi warganegara Indonesia atau akan melepaskan kewarganegaraan Indonesianya dan mengakui kewarganegaraan bapaknya.

3. Terkait dengan problem dalam masyarakat

Problem yang berkaitan dengan masalah yang secara faktual kita dapat dalam masyarakat. Yaitu adalanya sekelompok komunitas yang hidup dan lahir di Indonesia. Mereka itu, menjadi tidak jelas kewarganegaraannya karena sistem hukum yang berlaku selama ini tidak memungkinkan mereka diberi status kewarganegaraan Indonesia.

Dalam kaitan ini, ada satu segmen masyarakat kita yang selama ini tidak jelas kewarganegaraannya padahal mereka secara turun temurun lahir dan hidup di negara Indonesia. Untuk itu, undang-undang ini menyelesaikannya, mereka yang lahir di Indonesia dan tidak jelas kewarganegaraan kedua orangtuanya itu diakui sebagai warganegara Indonesia.

Jadi, dengan berlakunya UU nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, ke depan tidak ada anak yang lahir dari kedua orangtua yang sudah lama tinggal di Indonesia, mereka lahir dan hidup secara turun-temurun di Indonesia tetapi tidak jelas kewarganegaraannya, sehingga mereka selalu mengalami kesulitan.

4. Terkait dengan problem politik

Problem yang dialami warganegara kita yang ada di luar negeri karena masalah politik, misalnya pada tahun 60-an banyak warganegara kita yang bersekolah di luar negeri tetapi karena situasi politik sebagian darinya kesulitan pulang.

Oleh karenanya mereka menjadi warganegara di negara tempat mereka tinggal, menjadi warganegara Belanda, warganegara Perancis dan bahkan ada yang tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali. Terhada problem seperti itu harus ada pemecahannya, yaitu dengan memberi kemudahan jika mereka ingin kembali menjadi warganegara Indonesia.

Perolehan kembali kewarganegaraan tersebut tentu harus melalui proses memperoleh kewarganegaraan tetapi tidak melalui proses naturalisasi sebagaimana orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

5. Terkait dengan problem pemberian perlindungan

Pemberian perlindungan kepada warganegara baik di dalam maupun luar negeri. Banyak warganegara Indonesia yang secara yuridis sering tidak memperoleh perlindungan sewajarnya ketika mereka berada di luar negeri bahkan juga di dalam negeri sekalipun mereka sering tidak memperoleh perlindungan hukum secar maksimal.

Untuk itu, undang-undang ini mengatur asas perlindungan hukum secara maksimal jika warganegara Indonesia ditangkap di suatu negara misalnya dia menjadi teroris tetap dia juga harus dilindungi secara hukum, misalnya diberi pembelaan dan sebagainya, walaupu kita sama sekali tidak setuju perbuatannya sebagai teroris, ikut jaringan terorisme, atau ikut penyelundupan narkoba.

Orang-orang tersebut jika mereka adalah warganegara Indonesia, maka kita wajib memberikan perlindungan maksimum melalui jalur hukum. Dengan berlakunya UU no 12 tahun 2006, setiap WNI terutama yang berada di luar negeri harus mendapat perlindungan maksimal.

Termasuk perempuan Indonesia yang kawin dengan orang asing. Ketika mereka bercerai kemudian mereka pulang ke Indonesia dan jika mereka bertemu dengan anaknya di suatu daerah atau kota di luar negeri, atau ketika ke sekolah anaknya karena ke rumahnya tidak boleh, dia dianggap menculik anaknya sendiri.

Menghadapi kasus yang demikian ini kedutaan atau perwakilan RI harus melindungi ibu-ibu tersebut, mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi perkaranya sendiri. Kemudian problem lain adalah ketidakjelasan tentang orang-orang Indonesia yang justru terputus atau melahirkan di negara-negara yang menganut asa ius soli seperi di Amerika.

Orang Indonesia yang lahir di Amerika otomatis diakui sebagai warganegara Amerika, bagaimana undang-undang melindungi mereka ? Apakah dia akan diakui dengan memberikan status berkewarganegaraan ganda ? bagi mereka itu dalam UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan secara tegas diakui juga kewarganegaraan Indonesia di samping kewarganegaraan Amerika dimana mereka dilahirkan.

Karena itu dengan mendalami problem-problem tersebut makan terbitlah UU kewarganegaraan, yaitu UU nomor 12 tahun 2006, karena undang-undang sebelumnya, yaitu UU no.62 tahun 1958 tidak bisa menjawab bahkan menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.

Secara empiris, ada suatu suku bangsa yang selama ini diberlakukan secara diskriminatif, ada anak-anak bangsa yang lahir dari ibu-ibu Indonesia juga diperlakukan secara diskriminatif, mereka yag tinggal disini harus memakai paspor bahkan kalau melanggar harus di deportasi, disuruh pergi dulu.

Ada bintang film punya anak setiap tahun harus pura-pura ke Singapore supaya bisa memperoleh visa dan sebagainya itu sesuatu yang tidak riil itu yang dicoba untuk diselesaikan melalui undang-undang ini. Dengan demikian undang-undang ini adalah solusi strategis terhadap kondisi warganegara kita agar tidak ada problem-problem yang berakibat memecah belah bangsa.

Asas dalam Undang-Undang No.12 tahun 2006

Sehubungan dengan beberapa problem tersebut diatas, dalam UU no.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI terdapat beberapa perubahan asas yang dianut oleh undang-undang sebelumnya. Dalam UU no.62 tahun 1958 penerapan asas ius sanguinis, lebih diperketat bahkan cenderung rigit, sekarang degan UU no.12 tahun 2006 kita menganut asas sanguinis dan sekaligus asas ius solli secara terbatas.

Begitu juga asas kewarganegaraan ganda dengan undang-undang lama sama sekali menolak dwi kewarganegaraan dengan undang-undang ini Indonesia mengakui kewarganegaraan ganda, secara terbatas untuk anak yang lahir dari ibu WNI.

Selama asas-asas tersebut ada asas yang berkaitan degan kepentingan nasional, yaitu kewarganegaraan Indonesia dapat ini mengisyaratkan bahwa undang-undang ini bertujuan menyatukan bersatu. Dengan bersatu kita sama-sama mencintai negeri ini, sama-sama memiliki hak dan kewajiban sehingga punya pengertian-pengertian yang sama untuk masalah bangsa dan negara.

Asas dalam hukum dan pemerintahan untuk semua warganegara tanpa sekat-sekat etnik, untuk hak-hak hukum, hak-hak pemerintahan tidak semua orang dengan latar belakang apapun mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum da pemerintahan. Di samping itu, ada lagi asas kebenaran subtantif yaitu surat-surat harus lengkap tidak boleh asli tapi palsu.

Ada asas non diskriminatif, yaitu tidak boleh ada perbedaan dengan latar belakang etnik, agama, golongan, dan jenis kelamin. Kemudian asas keterbukaan, setiap hal tentang warganegara itu harus secara terbuka kita sosialisasikan.

Ketika mengurus kewarganegaraan jika permohonannya ditolak, maka penolakan tersebut harus jelas alasannya, jika diterima sebagai warganegara baru itu harus dimuat dalam lembaran negara republik Indonesia.

Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang no.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI meliputi :

  1. Ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan negara tempat kelahiran.
  2. Ius solli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diperuntukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Undang-undang no.12 tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenai adanya kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan pada anak-anak merupakan suatu pengecualian.

The post Kewarganegaraan RI Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 : Peraturan, Solusi, dan Asas appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan https://haloedukasi.com/pengertian-warga-negara-dan-kewarganegaraan Mon, 01 May 2023 02:42:35 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42793 Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumoulan. Warganegara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Kita juga sering mendengar kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga masyarakat, warga bangsa, dan warga dunia. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Dengan demikian warganegara secara sederhana di artikan sebagai suatu bangsa. Pengertian warga negara […]

The post Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumoulan. Warganegara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Kita juga sering mendengar kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga masyarakat, warga bangsa, dan warga dunia.

Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Dengan demikian warganegara secara sederhana di artikan sebagai suatu bangsa.

Pengertian warga negara

Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa inggris) yang mempunyai arti sebagai warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warganegara, sesama penduduk, orang setanah air, bawahan atau kawula.

Warganegara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Pada masa lalu, dipakai istilah kawula atau kawula negara (misalnya zaman hindia Belanda) yang menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negara.

Istilah kawula memberi kesan bahwa warga hanya sebagai obyek atau milik negara. Seakrang ini istilah warganegara lazim digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga denga negaranya.

Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota sebuah organisasi, maka hubungan itu berwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbal balik.

Anggota memiliki hak dan kewajiban kepada organisasi, demikian pula organisasi memiliki hak dan kewajiban terhadap anggotanya.

Pengertian kewarganegaraan

Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yag menunjukkan hubungan atau ikatan antara negra dengan warganegara. Menurut memori penjelasan dari pasal II peraturan penutup Undang-Undang No.62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan republik Indonesia, kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara untuk melindungi orang yang bersangkutan.

Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewargenegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :

  • Kewarganegaraan dalam arti yuridis

Ditandai denga adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan tanda dari adanya ikatan hukum, misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.

  • Kewarganegaraan dalam arti sosiologis

Tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.

Selain aspek sosiologis, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah aspek yuridis yang merupakan ikatan formal warganegara dengan negara. Di sisi lain, terdapat orang yang memiliki kewarganegaraan dalam arti yuridis, namun tidak memiliki kewarganegaraan dalam sosiologis.

Ia memiliki tanda ikatan hukum negara, tetapi ikatan emosional dan penghayatan hidupnya sebagai warga negara tidak ada. Dengan demikian ada kalanya terdapat seseorang warganegara hanya secara yuridis sebagai warganegara, sedangkan secara sosiologis belum terpenuhi.

Adalah sangat ideal apabila seorang warganegara memiliki persyaratan yuridis dan sosiologis sebagai anggota dari negara.

Kewarganegaraan dalama artian formil dan materiil

  • Kewarganegaraan dalam arti formil

Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah Kewarganegaraan berada pada hukum publik.

  • Kewarganegaraan dalam arti materiil

Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dan status Kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

Kewarganegaraan seseorang mengakibatka orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki Kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan negaranya.

The post Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Statelessness (Orang Tanpa Kewarganegaraan): Pengertian – Penyebab dan Dasar Hukum https://haloedukasi.com/statelessness Thu, 19 Jan 2023 04:45:30 +0000 https://haloedukasi.com/?p=40728 Secara historis, statelessness dianggap sebagai kondisi akibat kelalaian dan kegagalan manusia secara universal yang dimulai sejak zaman evolusi hingga munculnya peradaban manusia pertama. Kegagalan dalam merangkul perbedaan menyebabkan kelompok minoritas terasingkan dan perlahan terlupakan. Statelessness membuat seseorang tidak dapat memperoleh perlindungan dan hak-hal lain dari negara. Pengertian Statelessness atau orang tanpa kewarganegaraan adalah keadaan seseorang yang […]

The post Statelessness (Orang Tanpa Kewarganegaraan): Pengertian – Penyebab dan Dasar Hukum appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Secara historis, statelessness dianggap sebagai kondisi akibat kelalaian dan kegagalan manusia secara universal yang dimulai sejak zaman evolusi hingga munculnya peradaban manusia pertama.

Kegagalan dalam merangkul perbedaan menyebabkan kelompok minoritas terasingkan dan perlahan terlupakan. Statelessness membuat seseorang tidak dapat memperoleh perlindungan dan hak-hal lain dari negara.

Pengertian

Statelessness atau orang tanpa kewarganegaraan adalah keadaan seseorang yang menurut undang-undang nasional, tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara mana pun karena tidak memiliki ikatan hukum antara pemerintah dan individu tersebut.

Tanpa status kewarganegaraan formal, seseorang tidak akan memiliki hak terhadap perlindungan dan akses ke hak-hak dasar dan layanan esensial layaknya seseorang dengan status kewarganegaraan resmi, misalnya seperti hak pendidikan, perawatan kesehatan, pekerjaan, properti, kesejahteraan sosial atau bahkan menikah.

Sebagian dari orang tanpa kewarganegaraan merupakan pengungsi. Namun demikian, tidak semua dari pengungsi tidak memiliki kewarganegaraan, dan kebanyakan dari orang tanpa kewarganegaraan tidak pernah melewati perbatasan internasional.

Sejarah

Berikut ini terdapat beberapa tahapan sejarah kemunculan statelessness yang dimulai dari zaman kuno, sebelum Perang Dunia II, setelah Perang Dunia II, statelessness setelah tahun 1961 hingga sekarang.

Zaman Kuno

Ketika negara-negara mulai terbentuk, berbagai perbedaan mulai berkembang di antara mereka yang memiliki semacam keterikatan hukum dengan pemerintah yang lebih kompleks yang kemudian diakui sebagai negara.

Sementara mereka (suku-suku) yang masih hidup di berbagai wilayah yang belum diatur atau ditaklukkan oleh negara-negara yang lebih kuat, akan dianggap tidak berkewarganegaraan (statelessness) dalam pengertian modern.

Sebelum Perang Dunia II

Beberapa karakteristik statelessness yang dapat dilihat di era sebelum terjadinya Perang Dunia II adalah pada orang-orang murtad dan budak dalam masyarakat Islam. Mereka dijauhi karena menolak identitas agama mereka dan mengakibatkan mereka dimasukkan ke dalam kelompok kelas bawah.

Selain itu, istilah kewarganegaraan juga digunakan untuk mencirikan orang Romani yang memiliki cara hidup tradisional secara nomaden. Yang berarti mereka telah melakukan perjalanan melintasi dan tinggal di tanah yang diklaim oleh orang lain.

Sebelum dan sesudah peristiwa Holocaust, banyak orang Yahudi yang berstatus statelessness karena undang-undang Nuremberg tahun 1935 mencabut kewarganegaraan Jerman mereka.

Setelah Perang Dunia II

Setelah berakhirnya Perang Dunia II (1945), didirikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sejak awal pendiriannya, PBB sudah banyak berurusan dengan kekejaman perang, termasuk jumlah populasi pengungsi yang sangat besar di Eropa yang kebanyakan dari mereka berstatus statelessness.

Pada 1948, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC) meminta agar Sekretaris Jenderal PBB melakukan sebuah studi tentang statelessness guna mengupayakan keadaan para pengungsi di Eropa tersebut. 

Di tahun yang sama, dilakukan adopsi terhadap Deklarasi Universal HAM, di mana dalam undang-undang tersebut berisikan tentang pemberian hak atas suaka (Pasal 14) dan hak atas kewarganegaraan (Pasal 15). Secara tegas, deklarasi tersebut juga melarang pencabutan kewarganegaraan secara sewenang-wenang, yang mana telah banyak memengaruhi banyak pengungsi di masa perang.

Pada 1954, PBB mengadopsi Konvensi yang berkaitan dengan Status Orang Tanpa Kewarganegaraan. Dalam konvensi ini berisikan definisi dan hak-hak yang harus dimiliki oleh orang-orang dengan status tanpa kewarganegaraan. Pada 1961, PBB kembali mengadopsi Konvensi Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan. Pada 2014, UNHCR mengeluarkan Buku Pegangan Perlindungan Orang Tanpa Kewarganegaraan.

Setelah Tahun 1961

Pada 13 Desember 1975, Konvensi Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan yang diadopsi pada 1961 mulai berlaku. Pemberlakuan ini memberikan sejumlah standar mengenai akuisisi dan kehilangan kewarganegaraan, baik kehilangan secara otomatis, penolakan, maupun pencabutan kewarganegaraan. Pada 1974, Majelis Umum PBB juga meminta agar UNHCR melaksanakan berbagai fungsi yang telah ditetapkan oleh Konvensi Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan.

Pada 2006, telah didirikan unit statelessness di Jenewa dan setiap tahunnya terus mengalami peningkatan jumlah staf baik di kantor pusat maupun di lapangan. Guna menindaklanjuti evaluasi terhadap kinerja UNHCR, pada 2010, anggaran khusus bagi kasus statelessness meningkat dari yang awalnya sekitar 12 juta dolar AS (2009) menjadi 69,5 juta dolar AS pada 2015.

Kampanye UNHCR dalam mencegah dan mengurangi kasus statelessness telah mencapai beberapa keberhasilan, diantaranya mengurangi jumlah orang tanpa kewarganegaraan di semenanjung Krimea (orang Armenia, Tatar Krimea, Jerman, dan Yunani) yang dideportasi secara massal pada akhir Perang Dunia II, menaturalisasi pengungsi Tajik di Kyrgystan, dan kampanye yang membuat 300.00 orang Tamil mendapat kewarganegaraan Sri Lanka.

Pada awal 2006, UNHCR mencatat ada sekitar 11 juta orang statelessness di seluruh dunia. Pada akhir 2014, UNHCR memperkirakan ada peningkatan kasus statelessness dengan jumlah lebih dari 10 juta orang di seluruh dunia.  Penghintungan tersebut dihitung berdasarkan jumlah pengungsi yang tersebar di seluruh dunia, bukan sebagai orang tanpa kewarganegaraan guna menghindari penghitungan ganda.

Penyebab Statelessness

Jika dilihat dari sejarah kemunculan statelessness atau orang tanpa kewarganegaraan, ada sekitar 7 penyebab seseorang tidak memiliki status kewarganegaraan, diantaranya konflik hukum (undang-undang), gender, diskriminasi, suksesi negara, kendala administratif, penolakan, dan bangsa tanpa negara.

  • Diskriminasi

Sebagian besar kasus tanpa kewarganegaraan berskala besar, keadaan statelessness muncul akibat adanya dari diskriminasi. Sebagian besar negara mendefinisikan tubuh warga negara mereka berdasarkan etnis terbesar yang mendiami negara tersebut, sehingga terjadi marginalisasi kepada etnis minoritas dari kelompok besar.

  • Konflik Hukum

Salah satu penyebab seseorang terlahir tanpa identitas kewarganegaraan mana pun adalah karena adanya aturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan yang saling bertentangan antar negara. Terdapat dua cara yang biasanya digunakan untuk menentukan status kewarganegaraan, meski saat ini sudah banyak negara yang mengakui dan menerapkan kedua cara tersebut, yaitu ius soli dan ius sanguinis.

Ius Soli (law of the soil), merupakan asas yang secara terbatas menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara atau tempat kelahiran. Salah satu negara yang menerapkan asas ini adalah Amerika Serikat. Sementara Ius Sanguinis (law of blood), merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan garis keturunan.

 Dalam beberapa kasus, seseorang yang salah satu orang tuanya tidak memenuhi persyaratan asas ius sanguinis dapat menjadi orang statelessness (tanpa kewarganegaraan) jika lahir di negara yang tidak menganut asas ius soli.

  • Gender

Sebanyak 27 negara di dunia tidak mengizinkan warga negaranya yang perempuan untuk mewariskan kewarganegaraan kepada anak-anak mereka, meski banyak pula negara yang mengizinkan bayi yang baru lahir memperoleh kewarganegaraan melalui keturunan dari kedua orang tuanya terlepas di mana anak tersebut dilahirkan.

Aturan semacam ini tentu saja dapat mengakibatkan seseorang tidak berkewarganegaraan jika ayahnya juga tidak memiliki kewarganegaraan. Namun, sekitar tahun 2005 telah mulai dilakukan reformasi dalam undang-undang kewarganegaraan di beberapa negara terkait netralitas gender, seperti Maroko, Senegal, dan Aljazair.

  • Bangsa Tanpa Negara

Bangsa tanpa negara atau statelessness nation adalah istilah yang diciptakan pada 1983 oleh Jacques Lerues, ilmuwan politik, dalam bukunya L’Ecosse Une Nation Sans Etat yang berisikan tentang status aneh antara Skotlandia dan Inggris.

Sebutan ini digunakan untuk menyebut kelompok etnis atau bangsa yang tidak memiliki wilayah negaranya sendiri. Istilah tersebut menyiratkan makna bahwa kelompok tersebut harus memiliki negara berdaulat mereka sendiri.

  • Suksesi Negara

Dalam beberapa kasus, keadaan tanpa kewarganegaraan merupakan konsekuensi dari suksesi negara, yaitu ketika negara kebangsaan mereka tidak lagi ada atau ketika wilayah yang mereka tinggali berada di bawah kendali negara lain. Kasus seperti ini pernah terjadi pada 1991 ketika Uni Soviet bubar. Hal serupa juga pernah terjadi di Yugoslavia, Pakistan Timur, dan Ethiopia.

  • Penolakan

Keadaan tanpa kewarganegaraan dapat terjadi pada individu setelah mereka melepas kewarganegaraan mereka. Seperti yang terjadi pada Albert Einsten pada Januari 1896, saat itu ia berumur 16 tahun setelah dibebaskan dari kewarganegaraan Wurttemberg dengan bantuan ayahnya yang mengajukan sebuah petisi pembebasan kewarganegaraan. Lalu pada Februari 1901 permohonannya menjadi warga negara Swiss diterima.

Kebanyakan dari mereka yang menginginkan keadaan tanpa kewarganegaraan adalah orang-orang dengan paham Voluntaryst, Agorist, filsuf, atau berbagai paham politik dan keyakinan tertentu. Namun demikian, beberapa negara menolak adanya keinginan warganya yang ingin meninggalkan kewarganegaraan lamanya, kecuali jika mereka sudah memperoleh yang lain.

  • Kendala Administratif

Kendala dalam praktik administratif juga dapat menjadi sebab seseorang berada dalam keadaan tanpa kewarganegaraan, khususnya apabila mereka berasal dari kelompok atau etnis yang status kewarganegaraannya dipertanyakan. Kewarganegaraan mungkin adalah hak setiap individu, namun terkadang mereka dihadapkan pada langkah-langkah prosedural yang tidak dapat mereka lakukan.

Dalam beberapa kasus, mereka juga diharuskan membayar sejumlah biaya berlebih yang tidak seharusnya dibayarkan guna dokumentasi yang mampu membuktikan kewarganegaraan mereka dan memberikan dokumentasi yang tidak tersedia bagi mereka, atau guna memenuhi tenggat waktu yang dinilai tidak realistis, atau juga karena kendala geografis maupun literasi. Terutama ketika sedang dalam situasi konflik atau pasca-konflik, yang semakin memperparah prosedur administratif.

Upaya Pencegahan & Pengurangan Statelessness

Terdapat beberapa upaya yang dapat kita lakukan untuk mencegah dan mengurangi jumlah statelessness, di antaranya:

  • Menghapuskan segala bentuk diskriminasi dalam hukum kewarganegaraan.
  • Menciptakan kesadaran terhadap diri sendiri akan keadaan tanpa kewarganegaraan (statelessness) dan mengidentifikasi populasi tanpa kewarganegaraan (statelessness).
  • Membangun kapasitas administrasi yang efektif, fleksibel, dan mudah dijangkau untuk catatan sipil.
  • Melakukan pencatatan kelahiran universal dalam bentuk dokumentasi sipil dan lainnya.
  • Meningkatkan akses ke upaya naturalisasi atau kewarganegaraan.

Instrumen Hukum & Kelembagaan Statelessness

Dalam melakukan upaya pencegahan dan pengurangan statelessness, tentu juga harus didukung oleh badan organisasi yang menaungi situasi statelessness dan hukum-hukum yang mendasarinya.

Dasar Hukum Statelessness

Terdapat beberapa instrumen hukum internasional terkait dengan situasi statelessness, diantaranya:

  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Tahun 1948 Pasal 15.
  • Konvensi Tahun 1954 tentang Status Orang Tanpa Kewarganegaraan.
  • Konvensi Tahun 1961 tentang Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan.
  • Kovenan Internasional Tahun 1966 tentang Hak Sipil dan Politik Pasal 24.
  • Konvensi Tahun 1989 tentang Hak Anak Pasal 7.
  • Konvensi Eropa Tahun 1997 tentang Kebangsaan.

Organisasi

  • United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)

United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) awalnya memiliki tanggung jawab hanya pada orang-orang yang berada dalam situasi statelessness, namun kemudian diperluas setelah mengadopsi Konvensi 1954 tentang Status Orang Tanpa Kewarganegaraan dan Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan.

Melalui Resolusi Majelis Umum 3274, UNHCR kini menjadi badan yang bertanggung jawab untuk memeriksa kasus orang-orang yang mengklaim manfaat dari konvensi 1961, dan membantu untuk menyampaikannya kepada otoritas nasional yang sesuai. UNHCR juga mendapatkan mandat global dari Majelis Umum PBB berupa kegiatan identifikasi, pencegahan, pengurangan dan perlindungan bagi orang-orang yang berada dalam situasi statelessness.

  • International Stateless Persons Organization

International Stateless Persons Organization (ISPO) didirikan pada Maret 2012 oleh Dr. Fernando Macolor Cruz, dosen sejarah dan ilmu politik Palawan State University, Filipina. ISPO merupakan organisasi internasional non-pemerintah yang memiliki misi untuk menjadi wakil kelembagaan bagi orang-orang yang berada dalam situasi statelessness di seluruh dunia melalui jaringan relawan praktisi hukum HAM yang bertindak sebagai perwakilan negara.

  • European Network in Statelessness

European Network in Statelessness merupakan salah satu aliansi masyarakat sipil yang pendiriannya memiliki tujuan untuk mengatasi sekitar 600.00 orang statelessness di Eropa. Selain itu, organisasi ini juga bertindak sebagai badan koordinasi dan sumber daya ahli untuk organisasi di seluruh Eropa yang bekerja terkait dengan situasi orang-orang statelessness.

  • Institute on Statelessness and Inclusion

Institute on Statelessness and Inclusion merupakan organisasi nirlaba independen yang didirikan untuk menampung tanggapan dan aduan terhadap situasi statelessness. Organisasi ini bekerja dengan berbagai kegiatan yang dimulai dari penelitian, analisis, pemberdayaan, advokasi, dan kesadaran secara global. Selain itu, Institute on Statelessness and Inclusion juga membuat dan menjaga forum online tentang situasi statelessness.

Kasus Statelessness

Berikut ada beberapa contoh kasus tanpa kewarganegaraan yang pernah terjadi di beberapa negara beserta konflik yang menyertainya.

  • Indonesia

Pada 2020, pemerintah Indonesia melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengeluarkan statement bahwa semua warga negara Indonesia yang pernah bergabung dengan Islamic State of Iraq and the Levant (ISIL), secara otomatis akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia mereka, menyatakan bahwa para simpatisan ISIL merupakan orang statelessness.

Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 23 tentang Kewarganegaraan Indonesia yang berisi bahwa warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraan mereka setelah melakukan beberapa kegiatan yang dilarang dalam peraturan perundangan, salah satunya adalah “bergabung dengan militer asing atau bersumpah setia kepada negara lain”.

  • Palestina

Pencaplokan wilayah Palestina oleh bangsa Yahudi telah mengakibatkan warga negara Palestina berada dalam situasi statelessness. Abbas Shiblak memperkirakan sekitar lebih dari separuh penduduk Palestina di dunia tidak memiliki kewarganegaraan. Bahkan, mereka yang berada di Lebanon dan Suriah secara konstitusional juga ditolah kewarganegaraannya.

Penawaran pemberian status kewarganegaraan Israel kepada penduduk Palestina setelah Perang Enam Hari pada 1967, yang berakibat pada pencaplokan Yerusalem Timur, ditolak oleh para pemimpin Arab.

Antara tahun 1967 dan 2007, sekitar 12.00 dari 250.000 penduduk Palestina di Yerusalem telah diberikan kewarganegaraan Israel. Meski mayoritas masih menolaknya, pada 2007, banyak penduduk Palestina yang mengajukan kewarganegaraan tersebut. Secara otomatis, mereka yang menolak merupakan orang tanpa kewarganegaraan.

The post Statelessness (Orang Tanpa Kewarganegaraan): Pengertian – Penyebab dan Dasar Hukum appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Kenali 4 Contoh Bangsa Tanpa Negara https://haloedukasi.com/contoh-bangsa-tanpa-negara Thu, 19 Jan 2023 04:18:39 +0000 https://haloedukasi.com/?p=40743 Dalam 2 dekade terakhir, tindakan globalisasi, radikalisasi agama, perubahan ekonomi, budaya, dan agama, rasisme, dan penindasan budaya telah mendorong munculnya gerakan otonomi dan kemerdekaan di seluruh belahan dunia. Bahkan di wilayah-wilayah yang dulunya dianggap kuat dan kebal terhadap tuntutan pemerintahan, seperti Amerika Selatan. Kelompok etnis yang dulunya memiliki otoritas dan otonomi sendiri, kalah dengan negara […]

The post Kenali 4 Contoh Bangsa Tanpa Negara appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dalam 2 dekade terakhir, tindakan globalisasi, radikalisasi agama, perubahan ekonomi, budaya, dan agama, rasisme, dan penindasan budaya telah mendorong munculnya gerakan otonomi dan kemerdekaan di seluruh belahan dunia. Bahkan di wilayah-wilayah yang dulunya dianggap kuat dan kebal terhadap tuntutan pemerintahan, seperti Amerika Selatan.

Kelompok etnis yang dulunya memiliki otoritas dan otonomi sendiri, kalah dengan negara yang datang untuk mendominasi dan berakhir menjadi bangsa tanpa negara.

Pengertian

Bangsa tanpa negara atau stateless nation adalah kelompok etnis yang tidak memiliki negara kedaulatan sendiri, serta bukan merupakan populasi mayoritas baik di tanah airnya sendiri maupun di negara bangsa mana pun mereka berada.

Mereka tetap dapat menjadi warga negara dari negara di mana mereka tinggal. Namun demikian, banyak dari mereka yang ditolak status pengajuan kewarganegaraannya. Tercatat, lebih dari 90% populasi dari 3.000 bahkan lebih etnis di dunia secara teknis tidak memiliki kewarganegaraan (statelessness).

Bangsa tanpa negara juga tidak bisa mengirimkan wakilnya di berbagai turnamen olahraga internasional maupun dalam organisasi internasional, seperti PBB. Mereka diklasifikasikan sebagai negara dunia keempat.

Dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, hanya 20 negara yang merupakan negara bangsa (pemerintah & wilayah geografis) dengan satu bangsa kelompok etnis yang mendiami wilayah tersebut. Selebihnya merupakan negara multinasional, di mana batas teritorial mereka mencakup lebih dari satu wilayah etnis.

Sebagai contoh Amerika Serikat. Amerika serikat merupakan negara multinasional yang di dalamnya terdiri atas beberapa negara bagian yang didiami oleh penduduk asli Amerika. Meski setiap negara bagian memiliki kedaulatan atas wilayah mereka sendiri, mereka bukanlah negara yang terpisah.

Contoh Bangsa Tanpa Negara

Diperkirakan ada sekitar 10 hingga 15 juta penduduk di seluruh dunia yang dianggap asing di negara mereka sendiri. Kebanyakan dari mereka lahir dan besar di negara yang menolak kewarganegaraan mereka atas dasar diskriminasi baik etnis maupun agama.

Berikut ini merupakan contoh dari kelompok etnis yang memiliki populasi cukup besar namun tidak memiliki status kewarganegaraan maupun negara berdaulat.

Bangsa Kurdi

Kurdi merupakan salah satu kelompok etnis terbesar di Timur Tengah dan merupakan bangsa non-Arab Iran yang tinggal di suatu daerah yang disebut dengan Kurdistan Raya. Jumlah mereka mencapai 30 hingga 40 juta jiwa yang tersebar di beberapa titik, yaitu Irak bagian utara, Suriah bagian utara, Turki bagian timur, dan sebagian wilayah di Iran.

Di Irak, tekanan asimilasi terhadap bangsa Kurdi tidak sekuat di Iran, namun represi dari pemerintah Irak merupakan yang terbrutal dari semua yang pernah bangsa Kurdi alami. Namun, pemberontakan sering terjadi, dan tahun 1988 menjadi tahun paling mengerikan di mana pasukan Irak berusaha menghancurkan perlawanan Kurdi dengan senjata kimia dalam jumlah besar terhadap warga sipil Kurdi. Sebanyak 5.000 orang Kurdi tewas akibat gas mustard dan racun saraf yang mereka hirup.

Sementara di Turki, sepanjang tahun 1900-an pihak pemerintah melakukan upaya penghilangan identitas dan pengurangan populasi Kurdi dengan menekan agitasi politik Kurdi di beberapa provinsi timur agar bermigrasi ke bagian barat Turki yang urban. Antara tahun 2016 dan 2019, Serangan demi serangan diluncurkan pemerintah Turki ke wilayah Suriah barat laut dan timur laut guna mencegah bangsa Kurdi memperluas jangkauan mereka ke wilayah Turki.

Apabila bangsa Kurdi mendirikan otonom mereka sendiri, luas wilayah yang mereka miliki akan mencapai sekitar 193.000 mil persegi (500.000 kilometer persegi) dari total keseluruhan wilayah yang mereka tempati saat ini.

Status kewarganegaraan bangsa Kurdi juga telah dicabut oleh pemerintah setempat, seperti pencabutan kewarganegaraan 300.000 orang Kurdi oleh pemerintah Irak pada 1980 karena dianggap tidak loyal pada Saddam Hussein. Di Suriah, pada 1962 juga telah terjadi pencabutan status kewarganegaraan terhadap ratusan ribu orang Kurdi, dan sejak perang saudara (2011) populasi bangsa Kurdi tanpa kewarganegaraan (statelessness) di Suriah telah mencapai 300.000 orang.

Bangsa Roma

Selama di Eropa, bangsa Roma lebih memilih hidup di pinggiran masyarakat setempat karena mereka tidak percaya dengan status kepemilikan properti pribadi, termasuk rumah. Namun, hal tersebut menimbulkan kecurigaan dari masyarakat Eropa terhadap bangsa Roma yang menganggap mereka adalah pencuri, pemuja okultisme, dan masih banyak julukan buruk lainnya.

Selama Perang Dunia II, ratusan ribu orang Roma terbunuh di kamp-kamp konsentrasi Nazi. Sementara orang Roma yang tinggal di bekas wilayah Yugoslavia cenderung memiliki kehidupan yang relatif damai, namun pada tahun 1990-an, ketika Yugoslavia runtuh dan terjadi konflik bersenjata, ratusan ribu orang Roma mengungsi ke negara-negara Balkan, seperti Bosnia-Herzegovina dan Kosovo.

Namun, banyak dari bangsa roma yang memilih untuk melarikan diri dari negara-negara tersebut tanpa dokumen dan identifikasi kewarganegaraan resmi. Hal ini didasari oleh ketidakpercayaan bangsa Roma kepada lembaga pemerintah, bahkan mereka juga sering mengeluarkan anak-anak mereka dari institusi pendidikan milik pemerintah.

Diperkirakan ada sekitar 10.000 hingga 20.000 orang Roma tanpa kewarganegaraan yang tinggal di Italia. Sementara di Makedonia, diperkirakan ada sekitar 110.000 hingga 200.000 bahkan lebih orang Roma tanpa kewarganegaraan yang berjuang mendapatkan pekerjaan, perawatan kesehatan, dan perumahan, meski sekarang dari beberapa generasi mereka telah tinggal di pengasingan.

Rohingya

Rohingya merupakan kelompok etnis Muslim Indo-Arya di wilayah bagian Rakhine (Arakan), Myanmar Barat. Pada 2019, lebih dari 730.00 Muslim Rohingya memilih untuk melarikan diri guna menghindari penganiayaan brutal, seperti penggerebekan dan pembakaran seluruh desa mereka di Rakhine.

Lebih dari 600.00 Muslim Rohingya berada di kamp pengungsian Kutupalong di Bangladesh, yang merupakan kamp pengungsian terbesar di dunia. Masih belum jelas asal-usul dan berapa lama etnis Rohingya tinggal di Myanmar.

Ada yang menyebut mereka tiba ke Rakhine bersama penduduk Muslim gelombang pertama pada abad ke-9. selain mempraktikkan agama Islam di negara mayoritas Buddha, etnis Rohingya juga berbicara dalam bahasa mereka sendiri.

Pada 1982, pemerintah Myanmar mengesahkan undang-undang kewarganegaraan baru yang di dalamnya berisi tentang pencabutan kewarganegaraan Rohingya. Karena tidak memiliki hak hukum sebagai warga negara, Rohingya tunduk pada kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif, seperti membatasi pergerakan mereka, menyita tanah beserta properti mereka, dan keterbatasan untuk mengakses fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan.

Pada 2017, terjadi sebuah konflik yang dipicu oleh penyerangan pos-pos polisi di Myanmar dari kelompok militan Rohingya. Pemerintah Myanmar mengerahkan pasukan militer yang dibantu oleh kelompok Buddha untuk melawan pemberontakan Rohingya, dengan melakukan berbagai tindakan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pembakaran desa Rohingya.

Hmong, Karen, dan Berbagai Etnis Minoritas Lain di Thailand

Thailand telah menjadi salah satu rumah bagi sekitar 2 hingga 3,5 juta orang tanpa kewarganegaraan sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu. Kebanyakan dari mereka tinggal di wilayah paling utara Thailand, yakni di sepanjang hutan dan pegunungan yang berbatasan dengan Myanmar dan Laos.

Sejak 1980-an, ratusan ribu orang tanpa kewarganegaraan mulai masuk ke Thailand, yang berasal dari etnis Akna, Lisu, Lanu, Shan, Yao, Karen, dan Hmong. Sejak saat itu pula anggota kelompok ini ditolak kewarganegaraannya secara keras karena dianggap sebagai imigran ilegal.

Namun, resolusi yang dilakukan pemerintah Thailand pada 2017 membawa angin segar bagi 80.000 orang-orang statelessness, terutama anak-anak imigran dan pengungsi, termasuk Rohingya, yang ingin memiliki kewarganegaraan Thailand. Ini merupakan upaya serius pemerintah Thailand dalam merangkul kaum minoritas di negaranya.

The post Kenali 4 Contoh Bangsa Tanpa Negara appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Asas Kewarganegaraan Tunggal dan Contohnya https://haloedukasi.com/asas-kewarganegaraan-tunggal Tue, 21 Jun 2022 07:02:21 +0000 https://haloedukasi.com/?p=35831 Memiliki kewarganegaraan bagi setiap orang adalah hal yang wajib, karena kewarganegaraan sendiri merupakan hubungan individu dengan negara yang menunjukan kebebasan serta warga negaranya memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab tertentu.  Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan asas kewarganegaraan yang dianut oleh negara tersebut. Indonesia sendiri menganut 4 asas kewarganegaraan, salah satunya yaitu asas kewarganegaraan tunggal. Berikut ini […]

The post Asas Kewarganegaraan Tunggal dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Memiliki kewarganegaraan bagi setiap orang adalah hal yang wajib, karena kewarganegaraan sendiri merupakan hubungan individu dengan negara yang menunjukan kebebasan serta warga negaranya memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab tertentu. 

Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan asas kewarganegaraan yang dianut oleh negara tersebut. Indonesia sendiri menganut 4 asas kewarganegaraan, salah satunya yaitu asas kewarganegaraan tunggal.

Berikut ini pembahasan mengenai pengertian asas kewarganegaraan tunggal beserta dengan contohnya.

Pengertian asas kewarganegaraan tunggal

Asas kewarganegaraan tunggal merupakan salah satu dari 4 jenis asas yang ada di Indonesia. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas kewarganegaraan yang menentukan seseorang untuk memiliki satu kewarganegaraan saja.

Asas kewarganegaraan ini berlaku secara mutlak bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah dewasa atau umur 20 tahun keatas yang hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan saja, yaitu Indonesia.

Contoh Asas Kewarganegaraan Tunggal

Contoh asas kewarganegaraan tunggal yaitu apabila Bu Elin dan Pak Romzi merupakan warga negara Indonesia asli, namun setelah menikah mereka melanjutkan kuliah bersama di luar negeri, lalu Bu Elin mengandung anak pertamanya, akhirnya bu Elin melahirkan di negara tersebut dan bukan di Indonesia. Maka anak bu Elin dan pak Romzi yang Bernama Elzi, ketika sudah dewasa wajib memilih kewarganegaraannya.

Dapat disimpulkan bahwa asas kewarganegaraan tunggal merupakan asas yang terjadi apabila anak yang lahir di luar negeri dari pasangan Indonesia, maka anak tersebut hanya dapat memilih satu kewarganegaraan. 

The post Asas Kewarganegaraan Tunggal dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Tujuan Otonomi Daerah, Prinsip dan Asasnya https://haloedukasi.com/tujuan-otonomi-daerah Sun, 03 Apr 2022 23:58:27 +0000 https://haloedukasi.com/?p=33264 Otonomi daerah merupakan suatu bentuk pemberian wewenang pada daerah untuk mengurus dan mengatur hal tertentu pemerintahan dan kepentingan masyarakat yang didasarkan pada undang-undang. Hal otonomi daerah ini diatur dalam Undang-undang Pasal 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah membuat pemerintahan daerah menjadi mandiri dan dapat mengatur urusan di daerahnya sesuai dengan aspirasi masyarakatnya. Pada […]

The post Tujuan Otonomi Daerah, Prinsip dan Asasnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Otonomi daerah merupakan suatu bentuk pemberian wewenang pada daerah untuk mengurus dan mengatur hal tertentu pemerintahan dan kepentingan masyarakat yang didasarkan pada undang-undang. Hal otonomi daerah ini diatur dalam Undang-undang Pasal 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Otonomi daerah membuat pemerintahan daerah menjadi mandiri dan dapat mengatur urusan di daerahnya sesuai dengan aspirasi masyarakatnya. Pada otonomi daerah, pemerintahan daerah dan masyarakatnya mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam mengelola daerahnya.

Otonomi daerah tidak hanya wewenang melainkan juga hak dan kewajiban pemerintahan daerah. Selain terdapat di dalam Undang-undang Pasal 22 Tahun 1999, otonomi daerah juga terdapat dalam peraturan yang lebih baru yakin Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan otonomi daerah terdapat di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Tujuannya berupa meningkatkan pelayanan umum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah.

  • Meningkatkan Pelayanan Umum

Adanya otonomi daerah membuat pelayanan umum mengalami peningkatan baik secara kuantitas maupun kualitas.

Bila pelayanan umum yang dilakukan oleh lembaga pemerintah di masing-masing daerah menjadi maksimal maka masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari otonomi daerah.

  • Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Setelah pelayanan umum berjalan maksimal maka kesejahteraan masyarakat pada daerah otonom diharapkan bisa lebih baik dan meningkat. Kesejahteraan masyarakat mencerminkan pengelolaan wewenang dan hak oleh daerah otonom. Pengelolaan yang tepat dan bijak akan memberikan hasil sesuai yang diharapkan.

  • Meningkatkan Daya Saing Daerah

Dengan menerapkan otonomi daerah, pemerintah daerah akan mempunyai daya saing yang lebih baik. Hal ini disebabkan pemerintah daerah mengelola daerah otonom dengan memperhatikan keanekaragaman dan keistimewaan daerah dengan tetap mengacu pada semboyan negara.

Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip-prinsip yang digunakan dalam melaksanakan otonomi daerah yaitu prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi nyata, dan prinsip otonomi bertanggung jawab.

  • Prinsip Otonomi Seluas-luasnya

Prinsip otonomi seluas-luasnya mempunyai arti bahwa pemerintah pusat memberikan pemerintah daerah kewenangan mengurus dan mengatur seluruh urusan pemerintahan di luar urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat sesuai yang ditetapkan oleh Undang-undang.

Akibat diterapkannya prinsip ini, pemerintah daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan daerah. Kebijakan yang dibuat ini merupakan suatu bentuk dalam upaya memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  • Prinsip Otonomi Nyata

Prinsip lain dari otonomi daerah adalah prinsip otonomi nyata. Hal ini menjadikan setiap daerah otonom mempunyai kebijakan yang berbeda yang disesuaikan dengan keadaan daerah otonom tersebut. Prinsip ini didasari atas potensi daerah untuk tumbuh, berkembang, dan hidup sesuai dengan kondisi nyata daerah otonom.

Potensi daerah otonom ini digunakan dalam menangani urusan pemerintahan yang dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban. Oleh karena prinsip ini, maka setiap daerah otonom mempunyai isi dan jenis kebijakan yang tidak sama.

  • Prinsip Otonomi Bertanggung Jawab

Maksud dari prinsip otonomi bertanggung jawab adalah bahwa otonomi dijalankan sesuai dengan tujuan dan harapan dari pemberian otonomi daerah.

Penyelenggaraan otonomi harus benar-benar sejalan dengan pemberdayaan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Asas Penyelenggraan Otonomi Daerah

Asas-asas yang digunakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah. Asas-asas itu yakni asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

  • Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi merupakan suatu bentuk penyerahan wewenang. Penyerahan wewenang tersebut dilakukan oleh pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah.

Pemerintah daerah dapat mengatur urusan yang diserahkan kepadanya secara mandiri. Hal ini didasarkan pada prinsip otonomi seluas-luasnya.

  • Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi adalah bentuk pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada kepala pemerintahan daerah. Kepala pemerintahan daerah ini secara hirarki merupakan hubungan vertikal di bawah pemerintah pusat.

Sebagai contoh, gubernur merupakan wakil pemerintahan pusat di tingkat wilayah provinsi. Gubernur dapat melimpahkan wewenang kepada pejabat daerah yang berada di bawahnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

  • Tugas Pembantuan

Tugas pembantuan merupakan suatu bentuk penugasan dari pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah. Penugasan ini meliputi pelaksanaan urusan yang seharusnya menjadi wewenang pemerintah pusat atau pemerintah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota.

Hak dan Kewajiban Otonomi Daerah

Adapun daerah otonom mempunyai hak seperti yang telah ditetapkan di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 2001 yakni:

  • Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  • Memilih pemimpin daerah
  • Mengelola aparatur daerah
  • Mengelola kekayaan daerah
  • Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  • Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  • Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  • Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam perundang-undangan

Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh daerah otonom akibat adanya otonomi daerah adalah sebagai berikut:

  • Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan, nasional, serta keutuhan NKRI
  • Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi
  • Mewujudkan keadilan dan pemerintahan
  • Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
  • Menyediakan fasilitas kesehatan
  • Menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang layak
  • Mengembangkan sistem jaminan sosial
  • Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
  • Melestarikan lingkungan hidup

The post Tujuan Otonomi Daerah, Prinsip dan Asasnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
20 Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli https://haloedukasi.com/pengertian-kebijakan-publik-menurut-para-ahli Tue, 22 Mar 2022 09:24:59 +0000 https://haloedukasi.com/?p=32860 Kebijakan publik atau public policy dirumuskan oleh para pejabat, kelompok, lembaga dan pemerintah dalam suatu bidang kegiatan tertentu. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kebijakan publik memiliki arti keputusan yang dibuat oleh pemerintah atau pembuat kebijakan publik yang ditunjukkan kepada masyarakat luas. Sementara terdapat berbagai pengertian kebijakan publik menurut para ahli. 1. Thomas R Dye […]

The post 20 Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Kebijakan publik atau public policy dirumuskan oleh para pejabat, kelompok, lembaga dan pemerintah dalam suatu bidang kegiatan tertentu. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kebijakan publik memiliki arti keputusan yang dibuat oleh pemerintah atau pembuat kebijakan publik yang ditunjukkan kepada masyarakat luas. Sementara terdapat berbagai pengertian kebijakan publik menurut para ahli.

1. Thomas R Dye

Kebijakan publik merupakan kegiatan atau apapun yang dipilih pemerintah untuk dilaksanakan ataupun tidak dilaksanakan. Menurut Thomas R Dye, kebijakan publik harus mencakup semua aspek tidak hanya pada hal-hal yang diinginkan oleh pemerintah tetapi juga apa yang baik untuk sebuah negara.

Kebijakan publik baik dilaksanakan atau tidak memiliki dampak besar terhadap masyarakat dalam suatu negara. Dye juga mendefinisikannya sebagai segala sesuatu yang dikerjakan pemerintah alasan atau sebab pengambilan kebijakan publik, dan hasilnya. Definisi kebijakan publik oleh Dye dianggap ringkas namun substansial atau padat isinya.

2. James E. Anderson

Menurut Anderson, kebijakan publik adalah serangkaian tindakan atau keputusan yang dikembangkan oleh lembaga dan pejabat-pejabat pemerintahan yang bertujuan agar dilaksanakan serta diikuti secara luas. Menurut Anderson terdapat proses penetapan kebijakan publik yaitu problem formulation, formulation, adoption, implementation dan evaluation.

Aktor-aktor kebijakan publi dibagi kedalam dua kelompok yaitu para pemeran serta resmi seperti agen-agen pemerintah atau birokrasi, presiden legislatif yudikatif. Selanjutnya yang termasuk dalam pemeran serta tidak resmi seperti kelompok kelompok kepentingan partai politik, dan warga negara individu.

3. Carl J Federick

Kebijakan publik merupakan serangkaian tindakan ataupun kegiatan yang diusulkan seseorang individu anggota masyarakat, organisasi atau pemerintah.

4. Udoji

Kebijakan publik merupakan rangkaian tindakan yang memiliki sanksi dan mengarah pada suatu tujuan tertentu berkenaan dengan suatu masalah yang saling berkaitan dan mempengaruhi sebagian besar masyarakat.

5. Kartasasmita

Kebijakan publik merupakan sebuah upaya untuk memahami dan mengartikan apa saja hal yang dilakukan atau untuk tidak dilakukan oleh pemerintah berkaitan dengan suatu masalah, penyebabnya, dan pengaruhnya.

6. Irfan Islamy

Kebijakan publik merupakan serangkaian tindakan yang dipilih dan ditetapkan oleh pemerintah baik akan dilakukan ataupun tidak dilakukan yang mempunyai tujuan dan berorientasi pada kepentingan seluruh masyarakat.

7. Aminullah

Kebijakan public menurut Aminullah, adalah suatu rangkaian upaya strategis, menyeluruh dan jangka panjang untuk mempengaruhi sistem atau tujuan yang diinginkan.

8. Said Zainal Abidin

Kebijakan publik merupakan sebuah upaya yang luas dan strategis dan tidak bersifat spesifik dan sempit yang berfungsi menjadi pedoman umum kebijakan dan keputusan.

9. Riant Nugroho

Menurut Riant Nugroho, kebijakan publik adalah keputusan yang dibuat negara khususnya pemerintah sebagai sebuah strategi untuk merealisasikan tujuan negara. Kebijakan publik juga merupakan sebuah strategi untuk mengatur masyarakat pada masa awal, masa transisi untuk menuju pada masyarakat yang dicita-citakan.

Riant Nugroho juga mendefinisikan kebijakan publik sebagai keputusan otoritas negara yang bertujuan mengatur kehidupan bersama.

10. AG. Subarsono

Kebijakan publik adalah kumpulan aktivitas atau kegiatan yang bersifat politis. Aktivitas politis tersebut diwujudkan dalam serangkaian kegiatan. Beberapa aktivitas politik mencakup penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adaptasi kebijakan, implementasi kebijakan, dan penilaian kebijakan.

11. Leo Agustino

Dalam bukunya Dasar-dasar Kebijakan Publik (2008), Leo Agustino mengemukakan bahwa kebijakan publik adalah hal-hal yang secara nyata dikerjakan oleh pemerintah. Kebijakan-kebijakan tersebut mengatur dan menangani masalah dan mengandung sebuah pola aktivitas yang dilaksanakan oleh pejabat pemerintah.

12. William N. Dunn

Kebijakan publik merupakan pola yang sangat kompleks berdasarkan keputusan dan pilihan kolektif yang memiliki keterkaitan serta ketergantungan terhadap satu sama lain yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan.

Dunn juga menerangkan hubungan tiga elemen sistem kebijakan yang menjadi modal dasar proses kebijakan sebagai analisis kebijakan diletakkan pada konteks sistem kebijakan. William Dunn juga menerangkan tentang evaluasi kebijakan.

13. Charles Lindblom

Kebijakan publik merupakan suatu rangkaian upaya yang dirumuskan oleh aktor-aktor dalam pembentukan kebijakan publik.

14. William J

Kebijakan publik merupakan serangkaian upaya keputusan yang dibuat oleh seorang aktor mengenai tujuan tujuan dan cara untuk mencapai tujuan dalam situasi tertentu.

Kebijakan publik pada umumnya tidak hanya satu keputusan, namun berisi sejumlah keputusan. Keputusan-keputusan tersebut memiliki tujuan dan cara mencapainya yang dirancang secara jelas.

15. Larry N. Gerston

Kebijakan publik adalah gabungan yang terdiri dari berbagai keputusan, tindakan, dan komitmen yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemangku kekuasaan di dalam pemerintahan atau yang berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan.

Menurut Gerston kebijakan publik tidak hanya berisi kumpulan keputusan namun juga komitmen dan tindakan nyata dari pejabat yang ada dalam pemerintahan.

16. Philip Mooper

Kebijakan publik merupakan konsep central jawaban atas berbagai permasalahan. Menurut Philipp Mooper, kebijakan publik dirancang untuk memecahkan permasalahan-permasalahan tertentu. Pembuat kebijakan public mempunyai perhatian khusus terhadap dua hal pokok yaitu masalah dan alternatif pemecahan masalah.

17. Woll

Kebijakan publik serangkaian upaya atau kegiatan pemerintah yang dilakukan dalam rangka memecahkan permasalahan yang ada di masyarakat. Upaya atau aktivitas pemecahan masalah dapat dilakukan secara langsung maupun melalui beberapa instansi yang berkaitan dengan masalah yang terjadi.

18. David Easton

Kebijakan publik Easton, merupakan alokasi dari nilai-nilai kepada seluruh anggota masyarakat. Maksudnya bahwa hanya pemilik otoritas dalam sebuah sistem pemerintahan yang sah yang dapat memutuskan atau membuat kebijakan kepada masyarakat.

19. Robert Eyestone

Robert Eyestone mendefinisikan kebijakan publik sebagai hubungan antara instansi atau lembaga pemerintah dengan lingkungannya. Kebijakan publik dapat mencakup banyak hal dan permasalahan sehingga dapat dikatakan kebijakan publik merupakan konsep yang sangat luas.

20. Ralph C Chandler dan Jack C. Plano

Kebijakan publik merupakan upaya untuk memanfaatkan secara strategis sumber daya untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang terjadi di publik atau masalah pemerintah.

Kebijakan publik bertujuan untuk memenuhi kepentingan kelompok yang terpinggirkan atau kurang beruntung yang ada dalam masyarakat.

The post 20 Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Naturalisasi: Pengertian – Proses dan Contohnya https://haloedukasi.com/naturalisasi Wed, 20 Jan 2021 06:27:43 +0000 https://haloedukasi.com/?p=19703 Untuk menjadi warga negara Indonesia tetap, ada beberapa cara yang harus dilakukan oleh warga negara asing. Dari yang harus tinggal untuk beberapa tahun, pengajuan permohonan dan lain sebagainya. Banyak faktor yang melatarbelakangi warga asing untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan ini. Entah berhubungan dengan kontrak kerja, keinginan pribadi ataupun hubungan pernikahannya. Proses yang dijalani untuk menjadi warga […]

The post Naturalisasi: Pengertian – Proses dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Untuk menjadi warga negara Indonesia tetap, ada beberapa cara yang harus dilakukan oleh warga negara asing. Dari yang harus tinggal untuk beberapa tahun, pengajuan permohonan dan lain sebagainya. Banyak faktor yang melatarbelakangi warga asing untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan ini.

Entah berhubungan dengan kontrak kerja, keinginan pribadi ataupun hubungan pernikahannya. Proses yang dijalani untuk menjadi warga negara Indonesia resmi ini dinamakan dengan naturalisasi. Mungkin kalian seringkali mendengar istilah ini dari status kewarganegaraan para pemain sepak bola bukan?

Lalu apa saja sih sebenarnya syarat syarat untuk melakukan naturalisasi? Dan juga bagaimana prosesnya? Berikut merupakan pemaparan mendetail mengenai naturalisasi.

Pengertian Naturalisasi

Naturalisasi merupakan suatu proses yang berhubungan dengan perubahan status kewarganegaraan. Yang semula hanya warga negara asing, akan menjadi warga negara resmi dari sebuah negara. Banyak faktor yang membuat warga negara asing mengajukan permohonan perpindahan kewarganegaraan ini.

Dapat dikarenakan kontrak pekerjaan, tali pernikahan ataupun keinginan pribadi untuk mengubah kewarganegaraannya. Tentunya, naturalisasi ini harus melewati berbagai proses. Yang mana diawali dengan pemenuhan berkas dan pengajuan permohonan.

Semua hal itu tentunya tergantung dengan kebijakan negara yang ditujunya. Sebab kebijakan mengenai hukum naturalisasi ini berbeda beda di tiap negara. Sama hal nya di Indonesia. Indonesia memiliki pedomannya sendiri yang mengatur permasalahan kewarganegaraan ini.

Lebih tepatnya dalam Undang Undang  No. 12 tahun 2006. Dalam UU tersebut, barang siapa warga negara asing yang ingin mendapatkan naturalisasi. Maka ia harus mengajukan permohonanya itu kepada Menteri Hukum dan HAM ataupun pada kantor pengadilan setempat.

Syarat Naturalisasi

Adapun syarat syarat naturalisasi yang harus dipenuhi oleh pemohon. Syarat tersebut sudah tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2006. Berikut merupakan syarat syarat naturalisasi.

  • Saat mengajukan permohonan, pemohon harus sudah berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling sedikit 5 Tahun ataupun paling lama 10 tahun tidak berturut turut.
  • Berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
  • Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar.
  • Mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Sehat secara jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah mendapatkan hukuman pidana yang berhubungan dengan kasus kriminalitas.
  • Tidak boleh berkewarganegaraan ganda.
  • Mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap dan jelas.
  • Membayar uang naturalisasi ke kas negara.

Proses Naturalisasi

Adapun beberapa proses yang harus dijalani oleh warga negara asing untuk mendapatkan kewarganegaraan barunya. Berikut merupakan tahapan proses naturalisasi.

  • Warga negara asing harus mengajukan permohonan tertulis tentang keinginannya tersebut kepada presiden melalui perantara menteri.
  • Permohonan tersebut tentunya harus dilengkapi dengan pengajuan persyaratan lainnya.
  • Segala bentuk persyaratan dan permohonan yang telah dibuat itu, akan diproses lebih lanjut oleh menteri kepada presiden. Dengan lama pengurusan sekitar tiga bulan sejak pengajuan permohonan diterima.
  • Pembayaran biaya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah mengenai naturalisasi ini.
  • Apabila permohonan kewarganegaraan itu telah diterima, warga negara asing yang berkaitan diminta untuk mengucapkan janji dan sumpahnya terhadap bangsa Indonesia.
  • Apabila warga negara yang dipanggil tidak hadir dengan alasan yang jelas, maka permohonan tersebut dapat dibatalkan oleh presiden dengan beberapa pertimbangan lainnya.
  • Prosesi pengucapan sumpah dan janji dilakukan di depan para pejabat negara.
  • Tata urutan yang berkaitan dengan jalannya acara sumpah dibentuk oleh presiden.
  • Berita acara yang telah dibentuk akan diserahkan kepada menteri terkait dengan durasi waktu selambat lambatnya 14 hari atau 2 minggu.
  • Dilakukan penyerahan dokumen imigrasi oleh pihak pemohon dengan jangka waktu 14 hari sesudah janji atau sumpah diucapkan.

Jenis Naturalisasi

Berikut merupakan jenis jenis dari naturalisasi.

Naturalisasi Biasa

Naturalisasi biasa merupakan proses naturalisasi yang dijalankan oleh pihak asing untuk mendapatkan status kewarganegaraan baru dari negara yang dituju.

Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa merupakan proses pemberian kewarganegaraan khusus kepada pihak asing. Yang mana pihak asing tersebut tidak perlu untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan ataupun melengkapi persyaratan yang sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2006. Kewarganegaraan itu secara istimewa diberikan kepada pihak asing yang sudah berjasa bagi Bangsa Indonesia.

Proses pemberian naturalisasi istimewa ini langsung diserahkan oleh presiden kepada pihak asing yang terkait. Tentunya dengan bersetujuan dari DPR terlebih dahulu.

Contoh Naturalisasi di Indonesia

Berikut ini merupakan contoh dari naturalisasi istimewa dan biasa yang pernah ada di Indonesia.

  • Christian Gonzales mendapatkan kewarganegaraan resmi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana semula ia berasal dari Uruguay. Kewarganegaraan itu diberikan secara istimewa kepada Christian Gonzales sebagai bentuk penghargaan atas jasanya dalam bidang persepakbolaan Indonesia.
  • Kim Jefry Kurniawan merupakan warga negara asing yang melakukan naturalisasi biasa untuk mendapatkan kewarganegaraan resmi dari Indonesia.
  • Susi Susanti merupakan salah satu warga negara asing yang telah mendapatkan kewarganegaraan resmi Indonesia. Kewarganegaraan tersebut didapatkan secara istimewa dari presiden Indonesia dalam rangka penghargaan atas jasanya bagi Indonesia.

The post Naturalisasi: Pengertian – Proses dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dekonsentrasi: Pengertian – Tujuan dan Asas https://haloedukasi.com/dekonsentrasi Thu, 01 Oct 2020 13:31:11 +0000 https://haloedukasi.com/?p=10975 Di dalam pendidikan kewarganegaraan kita pasti pernah mendengar tentang istilah sentralisasi, desentralisasi dan dekonsentrasi. Dalam suatu pemerintahan di negara butuh kerjasama yang bagus dalam kekuasaan, pelimpahan dan pembagian wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah supaya tercapai kondisi yang baik (good condition). Dan agar tercapai keadaan yang baik itulah ada 3 wewenang asas tadi yang harus di terapkan. […]

The post Dekonsentrasi: Pengertian – Tujuan dan Asas appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Di dalam pendidikan kewarganegaraan kita pasti pernah mendengar tentang istilah sentralisasidesentralisasi dan dekonsentrasi.

Dalam suatu pemerintahan di negara butuh kerjasama yang bagus dalam kekuasaan, pelimpahan dan pembagian wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah supaya tercapai kondisi yang baik (good condition).

Dan agar tercapai keadaan yang baik itulah ada 3 wewenang asas tadi yang harus di terapkan.

Sekarang akan kita bahas dekonsentrasi. Apa arti dari istilah tersebut?

Pengertian Dekonsentrasi

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari suatu pemerintah pusat kepada pejabat daerah.

Pelimpahan wewenang hanya sebagai kewenangan administrasi saja, untuk kewenangan politik tetap di tangan pemerintahan pusat.

Jadi Dekonsentrasi bisa dikatakan sebagai kombinasi antara sentralisasi dan desentralisasi.

Ciri-ciri Dekonsentrasi

Ada beberapa ciri khusus yang terdapat pada sistem dekonsentrasi. Adapun ciri-ciri dekonsentrasi adalah sebagai berikut:

  • Merupakan transfer wewenang.
  • Delegasi itu vertikal, misalnya dari Presiden ke Gubernur.
  • Partai telah mendelegasikan kekuasaan untuk mewakili mereka yang memiliki wewenang sehingga tidak memikul tanggung jawab sendiri.

Tujuan Dekonsentrasi

Dalam pelaksanaan sistem dekonsentrasi tentu ada beberap tujuan yang ingin dicapai. Sesuai dengan pengertian dekonsentrasi, adapun beberapa tujuan dekonsentrasi adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan
    Implementasi pemerintah tentu membutuhkan tingkat efisiensi dan efektivitas yang tinggi. Pengalihan kekuasaan tertentu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah akan meningkatkan proses tata kelola.
  • Pengelolaan Pembangunan dan Pelayanan Umum
    Pengembangan dan penyediaan layanan untuk kepentingan umum sangat penting untuk administrasi pemerintahan di satu negara. Karena itu, pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas sektor administrasi akan merasa lebih mudah untuk menyediakan administrasi dan layanan untuk kepentingan publik.
  • Menjaga Komunikasi Sosial dan Budaya
    Indonesia terdiri dari berbagai kelompok etnis dengan karakteristik yang berbeda. Dengan pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, proses komunikasi sosial dan sosial budaya dalam sistem administrasi negara dilaksanakan dengan baik.
  • Menjaga Keharmonisan Pembangunan Nasional
    Pembangunan di masing-masing daerah dapat terlaksana dengan baik jika ada kerukunan dan kerukunan dengan pembangunan nasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Dengan cara ini, pembangunan yang adil terus dilakukan di setiap daerah.
  • Menjaga Keutuhan NKRI
    Pembangunan ekonomi dan infrastruktur yang adil di setiap daerah adalah bentuk keadilan sosial yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Dengan cara ini, tidak akan ada perbedaan sosial antara daerah yang pada akhirnya akan melindungi integritas negara kesatuan Indonesia.

Contoh Dekonsentrasi

  • Presiden melimpahkan semua wewenang ke Gubernur untuk melaksanakan ASEAN GAMES yang akan diselenggarakan di daerahnya.
  • Pelayanan Pajak di Kantor Pajak.

Asas Dekonsentrasi

Dekonsentrasi sebenarnya berasas sentralisasi (pemusatan) berlawanan dengan desentralisasi.

Sistem ini banyak dipakai di Prancis. Di Indonesia terutama dijalankan di kalangan inspektorat-inspektoral perpajakan, kesehatan, pertanian, dan sebagainya.

Di Indonesia Penyelenggaraan Dekonsentrasi ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2001 yang berisi tentang pembagian wilayah dan wewenang yang harus dijalankan oleh badan-badan dari pemerintahan tersebut.

Kelebihan dan Kekurangan Dekonsentrasi

Dalam praktiknya, prinsip dekonsentrasi memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Berkenaan dengan definisi dekonsentrasi di atas, keuntungan dan kerugian berikut harus disebutkan:

Kelebihan Asas Dekonsentrasi

  • Secara politis, dekonsentrasi dapat mengurangi keluhan terhadap kebijakan pemerintah pusat di daerah seminimal mungkin.
  • Dekonsentrasi memungkinkan otoritas lokal untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat mengenai perencanaan dan implementasi pembangunan ekonomi.
  • Memungkinkan hubungan langsung antara pemerintah dan rakyat.
  • Dekonsentrasi dapat membantu dan memastikan implementasi kebijakan ekonomi, administrasi dan politik nasional.
  • Dekonsentrasi adalah alat yang efektif untuk menjaga kesatuan dan integritas nasional.

Kekurangan Asas Dekonsentrasi

  • Struktur tata kelola yang kompleks membuat koordinasi menjadi sulit.
  • Keserasian dan keseimbangan antara semua kepentingan daerah cenderung lebih mudah terganggu
  • Menimbulkaan fanatisme pada setiap daerah.
  • Proses pengambilan keputusan membutuhkan waktu lebih lama.
  • Membutuhkan biaya yang lebih tinggi.

The post Dekonsentrasi: Pengertian – Tujuan dan Asas appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>