kode etik - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/kode-etik Mon, 09 May 2022 01:30:20 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico kode etik - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/kode-etik 32 32 Kode Etik Pecinta Alam Indonesia https://haloedukasi.com/kode-etik-pecinta-alam Mon, 09 May 2022 01:30:18 +0000 https://haloedukasi.com/?p=34427 Apa Itu Kode Etik? Kode Etik merupakan serangkaian standar minimum untuk mengatur perilaku seseorang. Sedangkan Kode Etik Pecinta Alam merupakan serangkaian standar minimum bagi para pecinta alam terkait dengan perilaku yang harus dilakukan ketika sedang melakukan kegiatan di alam bebas. Artinya, Kode Etik Pecinta Alam ini akan mengatur bagaimana seharusnya pecinta alam bersikap, apa yang […]

The post Kode Etik Pecinta Alam Indonesia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Apa Itu Kode Etik?

Kode Etik merupakan serangkaian standar minimum untuk mengatur perilaku seseorang. Sedangkan Kode Etik Pecinta Alam merupakan serangkaian standar minimum bagi para pecinta alam terkait dengan perilaku yang harus dilakukan ketika sedang melakukan kegiatan di alam bebas.

Artinya, Kode Etik Pecinta Alam ini akan mengatur bagaimana seharusnya pecinta alam bersikap, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika sedang melakukan kegiatan di alam bebas.

Jadi, para pecinta alam tidak boleh sembarangan dalam melakukan sesuatu ketika sedang berkegiatan. Pengetahuan tentang Kode Etik Pecinta Alam ini tentu akan sangat diperlukan agar kelestarian alam tetap terjaga.

Sejarah Kode Etik Pecinta Alam Indonesia

Menurut sejarahnya, Kode Etik Pecinta Alam awalnya terbentuk pada tahun 1974. Di mana pada tahun itu terjadi suatu kegiatan yang bernama Gladian Nasional Pecinta Alam IV di Pulau Kahyangan dan Tana Toraja.

Sekitar 44 Perhimpunan Pecinta Alam seindonesia diketahui mengikuti ikrar Kode Etik Pecinta Alam dalam acara Gladian pada tahun 1974 itu. Adapun penyelenggara acaranya diketahui adalah Badan Kerjasama Club Antarmaja Pecinta Alam Se-Ujung Pandang.

Umumnya, dalam acara Gladian Nasional, terdapat beberapa kegiatan utama yaitu :

  • Pertemuan seluruh Pecinta Alam di Indonesia
  • Pelatihan bagi seluruh Pecinta Alam di Indonesia
  • Mengasah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan dalam berkegiatan di alam bebas
  • Sarana menjalin silaturahim antar Pencinta Alam dan Himpunan Pecinta Alam seluruh Indonesia

Kode Etik Pecinta Alam Indonesia

Berikut ini merupakan isi dari Kode Etik Pecinta Alam :

Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Pecinta Alam sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, Bangsa, dan Tanah Air.

Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa segenap pecinta alam adalah saudara, sebagai makhuk yang mencintai alam sebagai anugerah Tuhan Tang Maha Esa.

Sesuai dengan hakekat diatas, kami dengan sadar menyatakan sebagai berikut :

  • Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Memelihara alam beserta isinya, serta mempergunakan sumber alam sesuai dengan batas kebutuhan
  • Mengabdi kepada Bangsa dan Tanah Air
  • Menghormati tata kehidupan yang berlaku kepada masyarakat sekitarnya serta menghargai manusia sesuai dengan martabatnya
  • Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam dengan asas tujuan pecinta ala
  • Berusaha saling membantu serta saling menghargai dalam melaksanakan pengabdian kepada Tuhan, Bangsa, dan Tanah Air

Selesai.

Kode Etik Pecinta Alam tersebut sudah seharusnya menjadi panduan bagi Para Pecinta Alam untuk dapat menjaga perilaku selama berkegiatan alam. Secara turun temurun, generasi Pecinta Alam harus tetap memegang teguh apa yang sudah diikrarkan dalam Kode Etik Pecinta Alam tersebut.

Dengan demikian, setiap generasi akan mampu memahami, menjalankan dan mengimplementasikan nilai dalam Kode Etik Pecinta Alam tersebut dari tahun ke tahun.

Etika Lingkungan Hidup

Kode Etik Pecinta Alam bukan satu satunya hal yang harus dipegang teguh oleh Pecinta Alam, melainkan ada juga tiga etika lingkungan hidup yang tidak boleh dikesampingkan. Untuk etika lingkungan hidup ini, umumnya berlaku secara universal. Adapun ketiga etika lingkungan hidup tersebut antara lain :

  • Take Nothing But Picture

Etika lingkungan hidup yang pertama yaitu, take nothing but picture, atau artinya dilarang mengambil sesuatu selain gambar.

Dalam melakukan kegiatan di alam bebas, para Pecinta Alam sangat dilarang mengambil barang apa pun di alam, termasuk dilarang :

  1. Memetik bunga, terlebih bunga yang dilindungi seperti bunga Edelweis
  2. Mengambil barang bersejarah seperti petilasan
  3. Mengambil makanan dan minuman yang ditujukan sebagai sesaji
  4. Mengambil fauna, terlebih yang dilidungi
  5. Dan lainnya

Untuk larangan memetik bunga Edelweis sendiri sudah ada aturan resminya, sehingga jika melanggar, Pecinta Alam dapat terkena sanksi hukum.

Larangan ini, tentu saja tidak lain adalah untuk melestarikan apa apa yang ada di alam bebas, termasuk flora, fauna dan barang barang lainnya. Jika ingin mengabadikan atau membuat orang lain mengetahui keberadaan flora, fauna maupun barang maka cukup di foto saja.

  • Leave Nothing But Footprint

Etika lingkungan hidup yang kedua yaitu Leave Nothing But Footprint, artinya seorang Pecinta Alam tidak boleh meninggalkan apa pun kecuali jejak.

Dengan demikian, seorang Pecinta Alam dilarang keras meninggalkan sampah ketika berkegiatan di alam bebas. Misalkan sedang mendaki, sampah harus dibawa turun ketika pulang.

Hal ini tentu akan membuat alam menjadi tetap terjaga kelestariannya. Perihal sampah ini, meskipun sudah ada peraturan yang jelas namun hingga kini masih sulit dijalankan.

Dalam arti bahwa, masih banyak Pecinta Alam yang membuang sampah sembarangan hingga mengotori lingkungan. Biarlah hanya jejak saja yang tertinggal, sampahnya jangan.

Ingat, pertugas Basecamp mungkin akan membersihkan sampah sampah tersebut secara berkala, tapi, bukan berarti meninggalkan sampah diperbolehkan.

  • Kill Nothing But Time

Etika lingkungan hidup ketiga yaitu Kill Nothing But Time, artinya satu satunya hal yang boleh dibunuh ketika berkegiatan di alam bebas adalah waktu.

Untuk itu, para Pecinta Alam dilarang keras membunuh flora dan fauna, terkhusus yang dilindungi karena dapat berdampak pada terganggunya ekosistem di alam.

Dan tentu, flora dan fauna dilindungi agar tidak punah, sehingga keanekaragaman hayati dapat bertahan hingga anak dan cucu nanti.

The post Kode Etik Pecinta Alam Indonesia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Kode Etik: Pengertian, Tujuan dan Fungsi https://haloedukasi.com/kode-etik Sat, 13 Jun 2020 15:34:57 +0000 https://haloedukasi.com/?p=8659 Mungkin sebagian besar dari kita sudah tidak asing dengan istilah kode etik. Namun banyak juga yang belum memahami apa itu kode etik. Secara singkat kode etik merupakan sebuah aturan, tata cara, atau pedoman untuk melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain kode etik erat kaitannya dengan perilaku seseorang. Pengertian Kode Etik Dalam suatu profesi […]

The post Kode Etik: Pengertian, Tujuan dan Fungsi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Mungkin sebagian besar dari kita sudah tidak asing dengan istilah kode etik. Namun banyak juga yang belum memahami apa itu kode etik.

Secara singkat kode etik merupakan sebuah aturan, tata cara, atau pedoman untuk melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain kode etik erat kaitannya dengan perilaku seseorang.

Pengertian Kode Etik

Dalam suatu profesi kode etik merupakan norma-norma yang harus ditaati oleh setiap anggota profesi untuk melaksanakan setiap tugas profesi dan kehidupan di masyarakat. Kode etik juga dapat diartikan sebagai sistem norma, nilai dan juga aturan profesional secara tertulis dengan tegas menyatakan baik dan benar, serta hal-hal yang tidak benar atau tidak baik untuk profesional.

Pengertian lain dari kode etik yakni sebuah aturan tertulis dan secara sistematis dengan sengaja dibuat berdasarkan pada prinsip moral, ketika digunakan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi berbagai macam tindakan di mana pada umumnya dianggap menyimpang dari kode etik yang telah ditetapkan.

Kode etik disusun oleh organisasi profesi, tidak heran bahwa masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri seperti kode etik guru, dokter, pustakawan, hakim, pengacara, dan lain sebagainya. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik, maka tidak akan diadili oleh pengadilan hal ini disebabkan karena kode etik tidak selalu melanggar hukum.

Menurut Pada Ahli

  • Undang-Undang

Menurut undang-undang pasal 43 Nomor 20 tahun 2003, kode etik berisi tentang norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

  • Prof. Dr. R. Soebekti, S.H.

Menurut Prof. Dr. R. Soebekti, S.H. dalam tulisannya yang berjudul “Etika Bentukan Hukum”, kode etik adalah suatu profesi berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh orang yang menjalankan tugas profesi tersebut.

  • Sonny Keraf

Menurut Sonny Keraf, kode etik adalah kaidah moral yang berlaku khusus untuk orang-orang profesional di suatu bidang tertentu.

  • Drs. Sidi Gajabla

Menurut Drs. Sidi Gajabla menyatakan jika etika merupakan teori yang berkenaan dengan tingkah laku atau perbuatan manusia dilihat dari sisi baik dan sisi buruknya, tentang sejauh mana bisa ditetapkan oleh akal sehat manusia.

  • Sumaryono

Menurut Sumaryono, etika adalah sebuah studi yang berhubungan dengan kebenaran dan ketidak benaran berdasarkan pada kodrat manusia yang dinyatakan melalui kehendak manusia dalam tindakan atau beringkah laku.

Tujuan Kode Etik

Tujuan dari kode etik yakni agar profesional dalam memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pada pemakai. Sehingga dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan dari tindakan tidak profesional.

Ketaatan dari suatu tenaga profesional terhadap kode etik merupakan sebuah ketaatan naluriah, tentu bersatu dengan pikiran, jiwa, dan perilaku dari tenaga profesional.

Secara umum tujuan adanya kode etik antara lain:

  • Menjunjung Tinggi Martabat Profesi

Hal ini bertujuan untuk menjaga penampilan dari pihak luar atau masyarakat. Jangan sampai publik tahu dan memandang rendah suatu profesi. Oleh sebab itu, setiap kode etik suatu profesi melarang berbagai bentuk tindakan yang dapat mencemari nama baik profesi terhadap dunia luar.

  • Menjaga dan memelihara kesejahteran para anggota

Arti dari kesejahteraan di sini berupa materil dan spiritual. Dalam hal kesejahteraan materil, kode etik umumnya terdapat larangan-larangan kepada anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan setiap anggotanya.

Untuk hal spiritual, kode etik umumnya memberi petunjuk untuk para anggotanya dalam melaksanakan tugas profesi. Tidak hanya itu saja, kode etik juga melarang anggotanya agar tidak melakukan perbuatan yang dianggap tercela.

  • Meningkatkan pengabdian para anggota

Kode etik dapat menjadi pengabdian generasi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya untuk melaksanakan tugas profesinya.

  • Meningkatkan mutu profesi

Kode etik memuat norma-norma tentang anjuran agar setiap anggota profesi selalu berusaha meningkatkan mutu para anggotanya, sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu, kode etik juga mengatur tentang bagaimana cara memelihara serta meningkatkan mutu organisasi profesi.

Fungsi Kode Etik

Pada dasarnya kode etik mempunyai fungsi ganda yakni sebagai perlindungan dan pengembangan bagi suatu profesi.

Fungsi tersebut sama halnya yang dikemukakan oleh Gibson dan Michel, yakni lebih mementingkan kode etik sebagai sebuah pedoman pelaksanaan tugas profesional serta pedoman bagi masyarakat sebagai seorang profesional.

Selain itu, menurut Biggs dan Blocher (1986) menyatakan bahwa setidaknya fungsi kode etik ada tiga, antara lain:

  • Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
  • Mencegah terjadinya suatu pertentangan internal di dalam sebuah profesi.
  • Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik sebuah profesi.

Fungsi kode etik terutama bagi guru dikemukaan oleh Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) yaitu:

  • Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang merupakan tanggung jawabnya.
  • Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, masyarakat, teman kerja, dan juga pemerintah.
  • Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab terhadap profesinya.
  • Pemberian arah dan petunjuk yang benar kepada orang yang menggunakan profesinya untuk melaksanakan tugas.

Contoh Kode Etik

Contoh Kode Etik Guru

Hubungan guru dengan para peserta didik

  • Dalam mengajar, melatih, membimbing para peserta didiknya, guru harus bersikap dan berperilaku profesional.
  • Guru juga harus mengetahui bahwa setiap peserta didik mempunyai karakteristik yang berbeda, dan mereka berhak untuk mendapatkan layanan dari pembelajaran.
  • Guru dilarang menggunakan hubungan dan juga tindakan profesional dengan para peserta didiknya untuk kepentingan pribadi.

Hubungan guru dengan orang tua atau wali siswa

  • Guru berusaha untuk dapat membina atau menjalin hubungan kerja sama yang efektif dan efisien dengan orang tua murid atau wali dalam mendukung proses kelancaran pendidikan.
  • Guru wajib menjaga informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan menjadi orang tua atau wali murid.
  • Guru memberikan hak kepada orang tua atau wali murid untuk melakukan konsultasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pendidikan.

Contoh Kode Etik Jurnalistik

  1. Bersikap independen. Wartawan dituntut untuk selalu bersikap independen untuk mencari maupun mengolah berita.
  2. Profesional. Dalam membuat berita seorang wartawan harus memperhatikan kaidah penulisan seperti sumber berita, narasumber, dan lainnya.
  3. Menguji berita. Setiap wartawan harus melatih diri untuk bersikap skeptis dalam setiap informasi yang diterima. Tidak menerima informasi tanpa adanya bukti yang akurat.
  4. Tidak memanfaatkan profesi untuk kepentingan pribadi. Saat bertugas, wartawan harus fokus terhadap tugas dan tujuannya.
  5. Melindungi narasumber. Jika seorang wartawan mendapat berita dari narasumber, dan apabila narasumber tersebut tidak ingin publik mengetahui identitasnya, maka wartawan wajib mengikuti kesepakatan dan merahasiakan identitas narasumber.
  6. Berpegang pada kepentingan publik. Wartawan harus mencari topik menarik yang harus diketahui dan berguna bagi masyarakat.

The post Kode Etik: Pengertian, Tujuan dan Fungsi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>