Komisaris - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/komisaris Mon, 19 Jul 2021 05:13:52 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico Komisaris - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/komisaris 32 32 4 Perbedaan Komisaris dan Direktur yang Perlu dipahami https://haloedukasi.com/perbedaan-komisaris-dan-direktur Fri, 02 Jul 2021 18:50:53 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25582 Dalam sebuah perusahaan ada jenjang jabatan tertentu yang diatur menurut  jenis perusahaan tersebut. Misalnya saja, sebuah pada sebuah perseroan ada jabatan pada puncak strukturnya yang disebut komisaris dan direktur. Apa sajakah perbedaan antara komisaris dan direktur?. Berikut ini akan dibahas mengenai perbedaan antara komisaris dan direktur yang perlu diketahui: 1. Berdasarkan Pengertian Berdasarkan Pasal 1 […]

The post 4 Perbedaan Komisaris dan Direktur yang Perlu dipahami appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dalam sebuah perusahaan ada jenjang jabatan tertentu yang diatur menurut  jenis perusahaan tersebut. Misalnya saja, sebuah pada sebuah perseroan ada jabatan pada puncak strukturnya yang disebut komisaris dan direktur.

Apa sajakah perbedaan antara komisaris dan direktur?. Berikut ini akan dibahas mengenai perbedaan antara komisaris dan direktur yang perlu diketahui:

1. Berdasarkan Pengertian

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 atau UU PT, disebutkan pengertian dari komisaris dan direksi sebagai berikut:

  • Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.
  • Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

2. Berdasarkan Tugas dan Tanggung Jawab

Adapun perbedaan tugas antara komisaris dan direktur adalah:

  • Komisaris bertugas mengawasi setiap kebijakan yang dibuat oleh direktur perusahaan dan juga memberi masukan atau nasehat yang diperlukan kepada direktur.
  • Direktur bertugas untuk memimpin perusahaan, mengambil keputusan dan membuat kebijakan-kebijakan terkait operasional perusahaan, serta membuat laporan yang diperlukan untuk pertanggungjawaban atas kinerja perusahaan.

3. Berdasarkan Fungsi

Perbedaan tanggung jawab antara komisaris dan direktur adalah:

  • Komisaris memiliki fungsi pengawasan dan pemberi nasehat kepada direktur
  • Direktur memiliki fungsi terkait teknis operasional perusahaan.

4. Berdasarkan Kewajiban

Adapun perbedaan kewajiban antara komisaris dan direktur adalah :

  • Komisaris  wajib melakukan pengawasan, membuat dan menyimpat risalah rapat dewa komisaris, serta memberi laporan atas tugasnya pada RUPS.
  • Direktur wajib untuk melakukan pengurusan perusahaan, mewakili perusahaan di dalam dan luar pengadilan, membuat dan memelihara daftar pemegang saham, membuat dan menyimpan risalah rapat direksi, serta mengadakan pembukuan.

The post 4 Perbedaan Komisaris dan Direktur yang Perlu dipahami appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hak Dan Kewajiban Komisaris yang Perlu diketahui https://haloedukasi.com/hak-dan-kewajiban-komisaris Fri, 02 Jul 2021 18:46:47 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25581 Dalam sebuah perusahaan perseroan terbatas, ada unsur jabatan tertinggi perusahaan yang disebut dengan komisaris atau dewan komisaris. Menurut UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU PT Pasal 1 Ayat (6), komisaris adalah mereka yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada dewan direksi perusahaan. Setiap posisi dalam sebuah perusahaan tentu […]

The post Hak Dan Kewajiban Komisaris yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dalam sebuah perusahaan perseroan terbatas, ada unsur jabatan tertinggi perusahaan yang disebut dengan komisaris atau dewan komisaris. Menurut UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU PT Pasal 1 Ayat (6), komisaris adalah mereka yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada dewan direksi perusahaan.

Setiap posisi dalam sebuah perusahaan tentu memiliki hak dan kewajiban terkait dengan jabatannya tersebut, termasuk disini seorang komisaris perusahaan. Berikut ini akan dibahan hak dan kewajiban komisaris perusahaan yang perlu untuk diketahui.

Hak Komisaris

Hak-hak komisaris dalam sebuah perusahaan yaitu:

  • Mendapat gaji atau honorarium
    Komisaris memiliki hak untuk mendapat gaji atau honorarium serta tunjangan yang besarannya ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Membentuk komite
    Untuk menjalankan tugas dan perannya, komisaris berhak untuk membentuk komite yang beranggotakan satu atau lebih dewan komisaris dan bertanggung jawab terhadap dewan komisaris. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 121 UU PT.
  • Melakukan tindakan atas perseroan
    Berdasarkan Pasal 118 Ayat (1) UU PT, dalam keadaan tertentu komisaris juga memiliki hak untuk melakukan tindak pengurusan perseroan apabila diperlukan pada jangka waktu tertentu. Beberapa keadaan tertentu yang dimaksud adalah:
  • Adanya benturan kepentingan dari seluruh anggota dewan direksi dengan perseroan (UU PT Pasal 99 Ayat 2b)
  • Apabila selurug anggota direksi berhalangan atau diberhentikan sementara (UU PT Pasal 107 huruf c)

Kewajiban Komisaris

Sementara itu, kewajiban komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Ayat (1) UU PT, diantaranya adalah:

  • Melakukan pengawasan
    Kewajiban utama seorang komisaris adalah melakukan kegiatan pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja perusahaan pada umumnya dan kinerja direksi pada khususnya.
  • Memberi nasehat kepada dewan direksi
    Komisaris juga berkewajiban memerikan masukan dan nasehat yang diperlukan kepada dewan direksi perusahaan yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan tujuan perseroan.
  • Membuat risalah dan laporan
    Pada Pasal 116 UU PT disebutkan pula kewajiban lain dari komisaris, yaitu:
    • Membuat risalah terhadap rapat dewan komisaris dan menyimpan salinannya.
    • Membuat laporan kepada perseroan tentang kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya, baik pada peseroan dimana dia berada maupun pada perseroan lainnya.
    • Memberi laporan mengenai tugas pengawasan yang dilakukannya kepada RUPS.

The post Hak Dan Kewajiban Komisaris yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
3 Perbedaan Pemegang Saham dan Komisaris yang Perlu diketahui https://haloedukasi.com/perbedaan-pemegang-saham-dan-komisaris Fri, 02 Jul 2021 18:39:59 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25580 Dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas atau PT  terdapat jabatan-jabatan utama seperti Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan juga Pemegang Saham. Ketiga jabatan tersebut menjadi syarat pendirian sebuah PT sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perusahaan Indonesia. Dalam pembahasan kali ini, kita akan menjabarkan mengenai perbedaan antara pemegang saham dengan komisaris atau dewan komisaris. Berikut adalah perbedaan […]

The post 3 Perbedaan Pemegang Saham dan Komisaris yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas atau PT  terdapat jabatan-jabatan utama seperti Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan juga Pemegang Saham. Ketiga jabatan tersebut menjadi syarat pendirian sebuah PT sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perusahaan Indonesia.

Dalam pembahasan kali ini, kita akan menjabarkan mengenai perbedaan antara pemegang saham dengan komisaris atau dewan komisaris. Berikut adalah perbedaan dan penjelasannya:

1. Berdasarkan Pengertian

Pemegang saham atau shareholder adalah pihak perorangan maupun lembaga yang secara sah memiliki sekurang-kurangnya satu saham pada sebuah perusahaan perseroan terbatas (PT).

Sementara itu, komisaris atau dewan komisaris adalah pemegang jabatan tertinggi dalam perusahaan perseroan yang secara umum bertanggung jawab atas kegiatan perusahaan. Menurut UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, (Dewan) Komisaris adalah orang perorang yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada direksi.

2. Berdasarkan Tugas dan Tanggung jawab

Pemegang saham memiliki tanggung jawab untuk menyediakan modal bagi perusahaan dengan jalan pembelian saham yang dikeluarkan oleh perusahaan perseroan terbatas. Selain itu, pemegang saham juga bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh perusahaan sebatas jumlah saham yang dimilikinya.

Sementara itu, komisaris memiliki tugas untuk melakukan pengawasan, pengarahan, dan memberi masukan atau nasehat yang diperlukan terhadap direksi perusahaan demi kelancaran dan kemajuan perusahaan yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana yang dijabarkan dalam UU No.40 Tahun 2007 Pasal 114 Ayat (3).

3. Berdasarkan Keuntungan dan Gaji

Para pemegang saham akan menerima keuntungan dari perusahaan perseroan dimana ia memiliki saham dalam bentuk dividen. Adapun besaran dividen yang diterima masing-masing pemegang saham adalah senilai dengan besarnya saham yang dimilikinya.

Sementara itu, komisaris akan menerima keuntungan dari perusahaan berupa gaji atau honorarium. Dalam UU No.40 Tahun 2007 Pasal 113, disebutkan bahwasanya penetapan besaran gaji para anggota dewan komisaris dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

The post 3 Perbedaan Pemegang Saham dan Komisaris yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>