konstitusi - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/konstitusi Sat, 30 Sep 2023 06:17:02 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico konstitusi - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/konstitusi 32 32 4 Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia dan Isinya https://haloedukasi.com/konstitusi-yang-pernah-berlaku-di-indonesia Sat, 30 Sep 2023 06:16:58 +0000 https://haloedukasi.com/?p=45654 Konstitusi merupakan sejumlah aturan dasar yang mengatur sebuah negara. Indonesia sempat beberapa kali mengalami pergantian konstitusi. Tentunya hal tersebut disebabkan karena beberapa faktor salah satunya sejarah. Undang-undang 1945 menjadi konstitusi tertinggi Indonesia saat ini. Sempat beberapa kali UUD 1945 mengalami perubahan atau amandemen. Perubahan ini terkait dengan penambahan atau perubahan redaksi yang terdapat dalam pasal […]

The post 4 Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia dan Isinya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Konstitusi merupakan sejumlah aturan dasar yang mengatur sebuah negara. Indonesia sempat beberapa kali mengalami pergantian konstitusi. Tentunya hal tersebut disebabkan karena beberapa faktor salah satunya sejarah.

Undang-undang 1945 menjadi konstitusi tertinggi Indonesia saat ini. Sempat beberapa kali UUD 1945 mengalami perubahan atau amandemen. Perubahan ini terkait dengan penambahan atau perubahan redaksi yang terdapat dalam pasal undang-undang 1945.

Konstitusi secara umum dibedakan menjadi dua yakni konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Hampir seluruh negara memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar. Keberadaan undang-undang berfungsi untuk mengatur pembentukan, pembagian serta wewenang sebuah lembaga dalam ketatanegaraan.

Secara hakikat, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi suatu negara yang berfungsi mengatur penyelenggaraan negara. Oleh sebab itulah, sebuah konstitusi harus bersifat stabil dibandingkan produk hukum lainnya.

Konstitusi suatu negara bisa saja mengalami perubahan. Perubahan inilah yang akan membuat perubahan pada sistem penyelenggaraan negara. Perubahan konstitusi sangat memungkinkan terjadi jika konstitusi yang berlaku sudah tidak lagi sesuai. Seperti halnya yang terjadi ada perkembangan konstitusi di Indonesia.

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dari semenjak proklamasi kemerdekaan. Berikut ini sejumlah konstitusi yang pernah berkali di Indonesia.

1. Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945

Ketika proklamasi kemerdekaan yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki Undang-undang Dasar. Baru satu hari setelah proklamasi, Undang-undang 1945 ditetapkan sebagai konstitusi negara Indonesia. Penetapan konstitusi Indonesia dilakukan melalui sidang PPKI.

Adapun isi dari Undang-undang 1945 mengandung nilai luhur dari bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, dalam undang-undang 1945 juga berisi tujuan pembangunan nasional, pengaturan hubungan Indonesia dengan negara luar, pernyataan kemerdekaan hingga ideologi yang dianut oleh Indonesia yakni Pancasila. Dalam isi atau batang tubuh dalam Undang-undang 1945 berisi mengenai bentuk negara, lembaga negara, hingga hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Dalam pembukaan undang-undang 1945 juga dijelaskan mengenai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Saat periode undang-undang 1945, aturan pokok ketatanegaraan dibagi menjadi dua periode yakni sebagai berikut.

  • Periode pertama yakni pada tanggal 18 Agustus hingga 14 November 1944

Pada periode ini Indonesia memiliki bentuk negara sebagai negara kesatuan. Sementara itu, bentuk pemerintahan yang dianut adalah republik dan bentuk kabinetnya presidensial. Bentuk kabinet presidensial ini menunjukkan tugas presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak hanya dijadikan sebagai simbol negara, melainkan juga berfungsi untuk mengatur kabinet dalam pemerintahannya.

  • Periode Kedua 14 November 1945 hingga 27 Desember 1949

Pada periode kedua ini, bentuk negara Indonesia tetap berbentuk sebagai negara kesatuan. Begitupun dengan bentuk pemerintahan yang masih menganut republik. Namun, hal yang membedakan dengan periode pertama ialah bentuk kabinetnya. Bentuk kabinet ada periode ini ialah menganut sistem parlementer. Sistem parlementer menjadikan presiden sebagai kepala negara sedangkan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Oleh sebab itulah, pada periode mulai muncul istilah perdana menteri.

Undang-undang dasar 1945 yang saat ini telah mengalami beberapa kali amandemen. Namun, sebelum dilakukannya amandemen inilah sistematika yang terdapat dalam UUD 1945.

  • Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea
  • Batang tubuh yang terdapat pada UUD 1945 terdiri dari 16 Bab dan 37 Pasal.
  • Penutup yang terdapat pada UUD 1945 terdiri dari penjelasan umum serta penjelasan khusus.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949 atau UUD RIS

Sebagai negara yang baru lepas dari belenggu penjajahan setelah beberapa tahun lamanya tentu tidak mudah untuk melepaskan sepenuhnya kekuasaan dari penjajahan. Belanda masih saja mengincar dan mengganggu Indonesia paska proklamasi kemerdekaan Indonesia. Belanda menginginkan kembali menancapkan kekuasaannya di Indonesia.

Oleh sebab itulah, Belanda melakukan berbagai cara salah satunya mendirikan negara-negara serikat. Negara-negara yang didirikan oleh Belanda ialah negara Sumatera Timur, Negara Jawa Timur, Negara Indonesia Timur dan lain sebagainya. Pembentukan negara tersebut semata-mata untuk memecah belah bangsa Indonesia. Konstitusi RIS mulai berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.

Penetapan UUD RIS sebagai imbas dari hasil konferensi meja bundar yang dilaksanakan pada 27 Desember 1949. Adanya UUD RIS tentu merubah bentuk negara Indonesia yang semula kesatuan menjadi federasi atau serikat. Pada UUD RIS batang tubuh terdiri dari 6 bab dan 197 pasal. Namun dalam UUD RIS ini tidak terdapat bagian penjelasan. Sementara itu, untuk mukadimah masih terdiri dari 4 alinea.

Adapun isi dalam UUD RIS adalah sebagai berikut.

  • Negara Indonesia Serikat merupakan negara hukum yang berlandaskan pada demokrasi dengan bentuk negara yakni federasi atau serikat. Kedaulatannya dilaksanakan oleh Pemerintahan secara bersama dengan DPR dan senat.
  • Negara Indonesia Serikat meliputi Negara Republik Indonesia yang sesuai dengan isi dari perjanjian renville, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, Distrik Federal Jakarta, dan Daerah-daerah otonom lainnya seperti Jawa Tengah, Bangka, Kalimantan, dll.
  • Bendera kebangsaan Republik Indonesia Serikat yakni Bendera Merah Putih dengan lagu kebangsaannya Indonesia Raya dan bahasa resmi Negara Republik Indonesia Serikat yakni Bahasa Indonesia.
  • Pemerintah menerapkan materia serta lambang negara.
  • Kewarganegaraan, naturalisasi dan penduduk diatur dalam undang-undang federal.
  • Bagian lima pada konstitusi Republik Indonesia Serikat berisi mengenai Hak dan Asasi Manusia.
  • Undang-Undang Dasar Sementara 1950

Pada tanggal 17 Agustus 1950, setelah adanya demo besar-besaran RIS dibubarkan. Demo ini menuntut pengembalian Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketika pembubaran RIS, Indonesia belum memiliki kontitusi baru yang disepakati. Oleh sebab itulah, dibentuk UUD sementara yang berfungsi menggantikan UUD RIS sambil menunggu konstitusi yang baru.

Pada UUDS 1950, sistematika yang digunakan ialah sebagai berikut.

  • Pembukaan pada UUD masih terdiri dari 4 alinea hanya saja rumusannya berbeda dengan UUD 1944.
  • Batang tubuh pada UUDS 1950 terdiri dari 6 bab dan 146 pasal.
  • Sama seperti UUD RIS, pada UUDS tidak terdapat bagian penjelasan.

Sebagai negara yang menganut sistem parlementer, pada periode Indonesia mengalami beberapa kali perubahan kabinet bahkan hingga tujuh kali. Perubahan kabinet ini menyebabkan kondisi politik ketika itu menjadi tidak stabil. Akibatnya, pemerintah daerah mengajukan ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan pemerintah pusat terlalu sibuk mengganti kabinet.

Beberapa kali tuntutan yang diajukan pemerintah bahkan tidak pernah dikabulkan oleh pemerintah pusat. Akibatnya, muncul gejala provinsialisme atau kedaerahan. Ketidakberhasilan konstitusi membuat kekacauan politik sehingga hal tersebut perlu diatasi.

Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno berpidato yang isinya menyarankan pergantian kembali pada UUD 1945. Anjuran ini dikabulkan dengan dikeluarkannya dekrit presiden yang menjadi berakhirnya penggunaan UUDS 1945.

3. UUD 1945 setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959

Setelah UUDS 1959 dinilai tidak berjalan dengan baik, maka dari itu presiden mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 Jul 1959. Dekrit Presiden ini dipicu oleh adanya pergolakan politik dan desakan dari sejumlah pemerintah daerah. Terjadinya pergantian kabinet sebanyak 7 kali dinilai tidak efektif dan membuang-buang waktu.

Bahkan dengan pergantian tersebut, pemerintah pusat cenderung mengabaikan kepentingan pemerintah daerah. Oleh sebab itulah, UUDS 1950 tidak lagi digunakan. Dengan tidak berlakunya UUDS 1959, kontitusi Indonesia kembali pada UUD 1945.

Selain penetapan kembali UUD 1945, pada periode ini juga dibentuk sejumlah lembaga negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Periode ini kemudian dikenal sebagai demokrasi terpimpin.

Setelah penetapan UUD 1945, maka bentuk kabinet kembali pada presidensial.
Di mana tidak ada lagi perdana menteri dan presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Oleh sebab itulah, perdana Mentri Djuanda mengembalikan mandatnya kepada Presiden dan menandakan berakhirnya sistem parlementer. Sayangnya, pada masa ini disinyalir terjadi beberapa penyimpangan sebagai berikut.

  • Ketua, wakil ketua, serta anggota MPRS diangkat oleh presiden.
  • Ketua dewan perwakilan agung diisi oleh presiden dan wakil DPA diangkat oleh presiden.
  • DPR dibubarkan oleh presiden.
  • Terjadinya pemusatan kekuasaan atau sentralisasi kekuasaan sehingga otonomi daerah dihilangkan.
  • Soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS.

Penetapan kembali UUD 1944 sebagai konstitusi tentunya mengembalikan kemurnian UUD 1945 sebagaimana yang ditetapkan dalam rapat PPKI. Adapun sistematika yang digunakan dalam UUD 1945 setelah dekrit presiden adalah sebagai berikut.

  • Pembukaan atau mukadimah masih terdiri dari 4 alinea.
  • Batang tubuh yang terdapat dalam UUD 1945 terdiri dari 16 Bab dan 37 Pasal.
  • Adanya penjelasan umum dan penjelasan khusus sebagai penutup dari UUD 1945.

4. UUD 1945 setelah amandemen (1999 sampai sekarang)

UUD 1945 yang saat ini digunakan merupakan hasil amandemen. Perubahan UUD 1944 dilakukan secara bertahap dan menjadi agenda dari sidang MPR. Perubahan pertama yang dilakukan pada UUD 1945 terjadi pada sidang umum MPR yang dilaksanakan pada tahun 1999.

Amandemen pertama pada UUD ini adalah membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif. Sebelumnya, kekuasaan presiden yang seumur hidup kemudian pada amandemen pertama mulai dibatasi.

Sementara itu, amandemen kedua terjadi pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000. Pada amandemen kedua ini adanya perubahan ada isi pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945. Adapun perubahan pasal tersebut meliputi wilayah negara, pembagian kekuasaan pemerintah daerah, serta penyempurnaan amandemen pertama mengenai kedudukan DPR dan penjelasan secara rinci mengenai hak asasi manusia.

Amandemen ketiga dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001. Pada amandemen kali ini mengubah dan menambahkan ketentuan pada pasal-pasal. Adapun penambahan pada ketentuan pasal meliputi asal landasan negara, lembaga negara, hubungan antar lembaga negara dan ketentuan mengenai pemilihan umum.

Perubahan yang terakhir terjadi pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002. Pada amandemen keempat ini membahas mengenai ketentuan lembaga negara serta hubungannya, Dewan Pertimbangan Agung, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial dihapuskan serta adanya aturan peralihan dan aturan tambahan.

Naskah asli pada UUD 1945 terdiri dari 71 butir ketentuan sedangkan hasil amandemen menghasilkan 199 butir ketentuan. 199 butir ketentuan yang terdapat dalam UUD 1944, hanya sekitar 12% yang tidak berubah. Selebihnya sekitar 88% butir ketentuan mengalami perubahan.

The post 4 Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia dan Isinya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Prosedur Perubahan Konstitusi Menurut Para Ahli https://haloedukasi.com/perubahan-konstitusi Thu, 20 Apr 2023 03:17:30 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42722 Hakikat konstitusi adalah sebagai hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenail penyelenggaraan negara, sering dikehendaki agar konstitusi memiliki karakter yang lebih stabil daripada produk hukum lainnya. Jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang tadinya […]

The post Prosedur Perubahan Konstitusi Menurut Para Ahli appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Hakikat konstitusi adalah sebagai hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenail penyelenggaraan negara, sering dikehendaki agar konstitusi memiliki karakter yang lebih stabil daripada produk hukum lainnya.

Jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara.

Bisa jadi suatu negara yang tadinya demkratis, berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya. Di sisi lainnya, kare kandungan konstitusi tersebut, harus dipahami pula bahwa keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari.

Hal ini terjadi apbila mekanisme penyelenggaraan yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri.

Yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mea dan bersifat sementara ataupun keinginan dari sekelompok orang belaka.

Sistem ketatanegaraan dalam konstitusi

Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia, yaitu :

  • Penggantian konstitusi

Apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia.

  • Konstitusi yang asli tetap berlaku

Apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupaka atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.

Berikut Prosedur perubahan konstitusi menurut para ahli

Prosedur Perubahan Konstitusi menurut C.F. Strong

Menurut C.F. Strong, ada 4 macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :

1. Konstitusi di pegang oleh legislatif

Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi menurut pembatasan-pembatasa tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan, yaitu :

  • Untuk mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum). Kuorum ini ditentukan secara pasti.
  • Untuk mengubah konstitusi lembaga perwakilan rakyatnya harus dibubarkan dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat yang diperbarui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
  • Cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama yang berwenang mengubah konstitusi.

2. Konstitusi dipegang oleh rakyat

Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebesit.

Usul perubahan konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebesit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.

3. Konstitusi berlaku dalam negara serikat

Perubahan Konstitusi berlaku dalam negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Cara yang ketiga ini berlaku dalam negara yang berbentuk serikat. Oleh karena konstitusi dalam negara serikat ini dianggap sebagai “perjanjian” antara negara-negara bagian, maka perubahan terhadapnya harus dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut.

Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat (dalam hal ini lembaga perwakilan rakyatnya) akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Di samping itu usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian.

4. Dipegang oleh lembaga khusus

Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara yang keempat ini dapat dijaankan baik dalam negara serikat maupun dalam negara kesatuan.

Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut.

Apabila lembaga negar khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai, dengan sendirinya lembaga itu bubar.

Prosedur Perubahan Konstitusi menurut Miriam Budiardjo (2008)

Miriam Budiardjo mengemukakan adanya empat macam prosedur, yang pada dasarnya sama dengan dikemukakan oleh Strong, yaitu :

  1. Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syara, misalnya dapat ditetapkan kuorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerimanya.
  2. Referensi atau plebisit
  3. Negara-negara bagian dalam negara federal (Amerika serikat 3/4 dari lima puluh negara-negara bagian harus menyetujui.
  4. Musyawarah khusus beberapa negara Amerika Serikat

Prosedur Perubahan Konstitusi menurut Kelsen

Sementara Kelsen menyatakan bahwa konstitusi asli dari suatu negara adalah karya para pendiri negara tersebut. Ada beberapa prosedur perubahan konstitusi menurut Kelsen, yaitu :

  • Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstitusi, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan konstitusi.
  • Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh dewa perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.

Secara teoritis, perubahab konstitusi mengandung 3 macam arti yaitu :

  • Menjadikan lain bunyi kalimatnya
  • Menambahkan sesuatu yang baru
  • Ketentuan dalam Undang-Undang Dasar dilaksanakan tidak seperti yang tercantum di dalamnya.

Selain itu, aspek yang terkandung dalam perubahan Undang-Undang Dasar meliputi empat aspek, yaitu prosedur perubahannya, mekanisme yang digunakan, sistem perubahan yang dianut, dan substansi yang diubah.

The post Prosedur Perubahan Konstitusi Menurut Para Ahli appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
6 Lembaga Negara dalam Konstitusi RIS https://haloedukasi.com/lembaga-negara-dalam-konstitusi-ris Fri, 18 Nov 2022 06:17:56 +0000 https://haloedukasi.com/?p=39680 Republik Indonesia pernah menjadi negara Indonesia Serikat. Di mana terjadi pula pergantian konstitusi dan bentuk negara berubah menjadi negara federal. Negara federal adalah bentuk pemerintahan yang terdiri dari beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk serikat atau kesatuan. Konstitusi Republik Indonesia Serikat pernah diterapkan pada tanggal 27 Desember 1950 sampai 17 Agustus 1950. Meskipun tidak […]

The post 6 Lembaga Negara dalam Konstitusi RIS appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Republik Indonesia pernah menjadi negara Indonesia Serikat. Di mana terjadi pula pergantian konstitusi dan bentuk negara berubah menjadi negara federal. Negara federal adalah bentuk pemerintahan yang terdiri dari beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk serikat atau kesatuan.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat pernah diterapkan pada tanggal 27 Desember 1950 sampai 17 Agustus 1950. Meskipun tidak lama, namun perubahan konstitusi ini turut memberikan warna bagi perkembangan sejarah Indonesia.

Konstitusi republik Indonesia adalah buah dari hasil Konferensi Meja Bundar. Di mana pada konferensi meja bundar menghasilkan tiga buah kesepakatan yang salah satunya memuat pendirian Negara Indonesia Serikat.

Keberadaan negara Indonesia Serikat ini tentunya memiliki perbedaan dengan bentuk negara kesatuan. Di mana pada bentuk negara ini terdapatnya lembaga negara bernama senat yang akan mewakili daerah bagian.

Saat Indonesia berbentuk negara Republik Indonesia Serikat, terdapat beberapa perbedaan dengan bentuk negara kesatuan Republik Indonesia sebelumnya. Salah satu perbedaan tersebut terlihat pada lembaga negara yang bertugas.

Berikut, lembaga negara yang bertugas pada masa Republik Indonesia Serikat adalah sebagai berikut.

1. Presiden

Dalam bentuk negara federal, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Di mana nantinya akan terjadi banyak perbedaan dengan sistem presidensiil yang digunakan pada bentuk negara kesatuan.

Sistem pemerintahan presidensial artinya sistem pemerintahan yang kepala negara dan kepala pemerintahan adalah seorang presiden dibantu oleh menteri-menteri, dipilih langsung oleh rakyat, presiden bisa mengangkat atau memberhentikan menteri dan menteri bertanggung jawab pada presiden.

Pada masa Republik Indonesia Serikat, presiden memiliki posisi sebagai kepala negara yang tidak bisa diganggu gugat. Presiden berkedudukan di tempat kedudukan pemerintah. Namun, di samping itu, untuk menjalankan roda pemerintahan, presiden dibantu dengan para menteri. Sebab, dalam bentuk negara federal, sistem pemerintahan yang digunakan oleh konstitusi RIS saat itu adalah sistem parlementer.

Sistem pemerintahan presidensial artinya sistem pemerintahan yang kepala negara dan kepala pemerintahan adalah seorang presiden dibantu oleh menteri-menteri, dipilih langsung oleh rakyat, presiden bisa mengangkat atau memberhentikan menteri dan menteri bertanggung jawab pada presiden.

Hal ini diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 yang menjelaskan bahwa presiden tidak dapat diganggu gugat. Hal ini berarti presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas-tugas pemerintahan karena presiden sebagai kepala negara bukan kepala pemerintahan.

Dalam sistem parlementer pada konstitusi RIS, kepala negara hanyalah sebagai simbol negara bukan kepala pemerintahan negara atau kabinet. Maka dari itu, yang memiliki tanggung jawab atas segala urusan pemerintahan adalah kabinet yang dalam hal ini adalah para menteri.

Pada pemerintahan republik Indonesia Serikat adalah presiden bersama dengan bersama menteri. Presiden hanya sebagai simbol negara, sementara tugas negara dilimpahkan kepada para menteri. Menteri bertanggung jawab atas kebijaksanaan yang ada di pemerintahan.

2. Menteri

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa dalam pemerintahan republik Indonesia Serikat, yang dimaksud pemerintah adalah presiden bersama dengan para menteri. Berdasarkan pasar 73 pada konstitusi RIS, seseorang yang dapat diangkat menjadi menteri ialah orang yang telah berusia 25 tahun serta bukan orang tidak diperbolehkan dalam atau menjalankan hak pilih atau orang telah dicabut haknya untuk dipilih.

Kabinet atau dinamakan dengan dewan menteri memiliki tugas eksekutif yakni pemerintahan. Menteri ini yang memiliki tanggung jawab atas kebijaksanaannya terutama dalam hal lapangan pemerintahan kepada dewan perwakilan rakyat atau DPR. Dalam sistem parlementer pada Republik Indonesia Serikat, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR.

Artinya, jika pertanggung jawaban kabinet tidak dapat diterima oleh DPR secara pertanggung jawaban politis, maka DPR dapat menyatakan mosi tidak percaya terhadap kebijakan yang dibuat oleh kabinet karena kabinet bertanggung jawab kepada DPR.

Maka dari itu, jika hal tersebut terjadi, kabinet harus mengundurkan diri dari pemerintahan. Namun, jika terdapat keragu-raguan pada pihak kabinet yang menganggap bahwa DPR tidak lagi bersifat representatif, maka kabinet memiliki kewenangan untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.

3. Senat

Di dalam konstitusi republik Indonesia Serikat dikenal adanya senat. Senat merupakan badan perwakilan negara bagian yang anggota ditunjuk oleh masing-masing pemerintah negara bagian. Senat ini mewakili negara-engata bagian yang ada di dalam Republik Indonesia Serikat.

Pada masa Republik Indonesia Serikat terdiri dari 7 negara bagian yang meliputi negara republik Indonesia serikat, negara Indonesia timur, negara Pasundan, negara Jawa timur, negara Madura, negara Sumatera Timur dan negara Sumatera Selatan.

RIS (Republik Indonesia Serikat) juga terdiri dari sembilan satuan kenegaraan yang berdiri sendiri mirip daerah otonom yaitu Daerah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Daerah Dayak Besar, Daerah Banjar, Federasi Kalimantan Tenggara, Negara Kalimantan Timur, Daerah Bangka, Daerah Belitung dan Daerah Riau.

Di mana pada setiap negara bagian ini memiliki dua anggota senat. Dalam negara kesatuan republik Indonesia, biasanya kita kenal dengan DPD atau dewan perkalian daerah. Tugasnya hampir sama yakni mengeluarkan suara masyarakat yang ada di daerah. Namun bedanya sebutan pada negara republik Indonesia Serikat ini adalah negara bagian.

Total anggota senat pada saat itu adalah sebanyak 32 orang. Secara keseluruhan, sistem kerja senat dalam Republik Indonesia Serikat telah diatur dalam tata tertib senat republik Indonesia serikat (RIS). Saat itu, senat diketuai oleh M A Pellaupessy, dan yang menjabat sebagai wakil ketua senat adalah Mr Teuku Hasan.

4. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR

Dewan Perwakilan rakyat merupakan lembaga perwakilan yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Saat itu, dewan perwakilan rakyat terdiri dari 150 orang anggota sebagaimana yang termuat dalam pasal 98 konstitusi RIS.

Jika dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) memiliki sistem legislatif dua kamar yakni terdiri dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang di mana keduanya adalah anggota dari MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

DPR dalam NKRI memiliki anggota sebanyak 575. Sedangkan DPD sendiri memiliki anggota sebanyak 136. Sementara itu, MPR merupakan semua anggota DPR yang sebanyak 575 dan semua anggota DPD yang sebanyak 136. Jadi total anggota MPR yaknk sebanyak 711 anggota.

Sedangkan dalam pemerintahan RIS (Republik Indonesia Serikat), RIS memiliki sistem legislatif dua kamar juga namun berbeda dengan bentuk NKRI. Di mana sistem legislatif tersebut terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat RIS dan Senat RIS.

Dewan Perwakilan Rakyat RIS memiliki anggota sebanyak 50 orang Republik Indonesia dan 100 orang dari tiap negara bagian. Sedangkan Senat RIS terdiri dari 2 anggota dari setiap negara bagian sehingga total anggota senat RIS adalah 32 orang.

Dewan perwakilan rakyat memiliki wewenang untuk mengontrol pemerintah. Namun dalam hal wewenang ini, kerja DPR tidak dapat mengganggu gugat kedudukan presiden sebagai simbol negara. Namun, DPR memegang tanggung jawab para menteri atas semua kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya ataupun masing-masing untuk negara bagiannya sendiri.

Selain bertugas untuk mengawasi kerja Presiden dan para menteri, DPR juga memiliki hak untuk menanya dan menyelidik. Saat itu, masa kerja DPR RIS memiliki masa kerja selama enam bulan. Selama masa rentang 6 bulan tersebut, DPR RIS telah mengesahkan sebanyak tujuh undang-undang.

Saat itu posisi ketua dewan perwakilan Rakyat dijabat oleh Mr Sartono. Sedangkan untuk posisi wakil ketua I diisi oleh Mr M Tambunan dan wakil ketua II oleh Arudji Kartawinata.

5. Mahkamah Agung

Presiden memiliki tugas untuk mengangkat ketua, wakil ketua, dan anggota mahkamah agung setelah mendengarkan keputusan dari senat RIS. Pengangkatan ketua, wakil maupun anggota mahkamah agung bersifat seumur hidup. Artinya pengangkatan mahkamah agung tidak dilakukan secara berkala.

Namun, mereka dapat diberhentikan saat mencapai batas usia tertentu atau atas permintaan presiden itu sendiri. Dewan mahkamah agung memiliki peranan sebagai lembaga yudikatif yang berfungsi sebagai pengawas roda pemerintahan.

6. Dewan Pengawas Keuangan

Dewan pengawas keuangan merupakan lembaga yang mengawasi masalah keuangan negara. Lembaga ini dapat dipecat atau diberhentikan berdasarkan tata cara yang termuat dalam undang-undang negara federal. Tugasnya hampir sama dengan badan pengawas keuangan saat ini. Dewan pengawas keuangan dapat diberhentikan oleh presiden atas permintaannya.

Pada saat Indonesia berbentuk negara federal, konstitusi yang digunakan saat itu merupakan bersifat sementara. Konstitusi ini bersifat sementara karena pembentukan undang-undang dasar dirasa belum representatif untuk menetapkan sebuah undang-undang dasar.

Selain itu, pembentukan undang-undang dasar dinilai dilakukan secara tergesa-gesa hanya untuk memenuhi kebutuhan dibentuknya negara federal. Maka dari itu, pembentukan undang-undang dasar yang baru sesuai dengan bentuk negara federal, perlu membutuhkan waktu agar undang-undang dasar yang dibuat jauh lebih sempurna.

The post 6 Lembaga Negara dalam Konstitusi RIS appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Konstitusi: Pengertian – Sejarah dan Fungsinya https://haloedukasi.com/konstitusi Wed, 06 May 2020 00:59:29 +0000 https://haloedukasi.com/?p=6291 Konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebuah sumber hukum yang dimiliki oleh hampir semua negara di dunia yang menjadi pedoman atau pondasi bagi sebuah negara dalam menjalankan roda pemerintahannya. Keberadaan konstitusi ini penting artinya agar sebuah pemerintahan negara bisa melaksanakan fungsi-fungsi kenegaraannya dengan arah dan tujuan yang jelas. Selain itu, konstitusi penting untuk memberikan batasan agar […]

The post Konstitusi: Pengertian – Sejarah dan Fungsinya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebuah sumber hukum yang dimiliki oleh hampir semua negara di dunia yang menjadi pedoman atau pondasi bagi sebuah negara dalam menjalankan roda pemerintahannya.

Keberadaan konstitusi ini penting artinya agar sebuah pemerintahan negara bisa melaksanakan fungsi-fungsi kenegaraannya dengan arah dan tujuan yang jelas.

Selain itu, konstitusi penting untuk memberikan batasan agar sebuah kekuasaan tidak berubah atau mengarah menjadi kekuasaan yang tanpa batas atau otoriter dan sewenang-wenang.

Pengertian Konstitusi

Pengertian Secara Umum

Konstitusi atau Constitution (Inggris), Constitutie (Belanda), atau Constituante (Latin) adalah terjemahan dari Undang-Undang Dasar.

Secara umum, konstitusi diartikan sebagai sebuah atau sekumpulan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang timbul dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pengertian Menurut KBBI

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa Konstitusi adalah :

  • Segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
  • Undang-undang dasar suatu negara.

Pengertian Menurut Para Ahli

Beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli adalah sebagai berikut:

  • Miriam Budiarjo
    Konstitusi adalah keseluruhan peraturan, tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur dan mengikat mengenai bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam masyarakat.
  • Chairul Anwar
    Konstitusi adalah fundamental law atau hukum dasar tentang pemerintahan suatu negara.
  • Herman Heller
    Menurutnya konstitusi memiliki arti yang lebih luas daripada Undang-Undang Dasar (UUD) saja. Selain bersifat yuridis, kosntitusi juga bersifat sosiologis dan politis, sehingga pengertian konstitusi sendiri terbagi menjadi 3, yakni :
    • Secara politis dan sosiologis, Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan
    • Secara yuridis, Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat
    • berlaku dalam suatu negara.
  • K. C. Wheare
    Konstitusi adalah seluruh sistem ketatanegaraaan berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, dan memerintah dalam pemerintahan sebuah negara.
  • E. C. Wade
    Dalam bukunya Constitutional Law, konstitusi menurut Wade adalah suatu naskah yang berisi pemaparan rangka dan tugas pokok dari pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerjanya
  • Richard S. Kay
    Konstitusi adalah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitusi menciptakan rasa aman dikarenakan adanya batasan wewenang dalam pemerintahan.
  • F.Lassalle
    Dalam bukunya Uber Verfassungswesen, Lassalle membagi Konstitusi dalam 2 pengertian, yaitu:
    • Secara sosiologis atau politis, Konstitusi adalah sintesis faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
    • Secara yuridis, Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.

Sejarah Konstitusi

Sejarah Konstitusi di Dunia

Sejarah perkembangan konstitusi dunia melalui beberapa tahap atau era, yaitu sebagai berikut :

1. Konstitusi Yunani Kuno

Sejak masa tersebut, yakni sekitar tahun 624-404 M,  Yunani telah mengenal beberapa kodifikasi atau kumpulan hukum yang masih sederhana dan bersifat materiil

Menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan awal konstitusi muncul dari frasa ‘politeia’ dan ‘constitutio’yang berasal dari kebudayaan Yunani Kuno.

Aristoteles memaknai kata politeia ini sebagai konstitusi yang memiliki kekuasaan pembentuk.

Menurut Aristoteles, tujuan tertinggi Negara adalah a good life yang merupakan kepentingan bersama seluruh warga masyarakat. Oleh karenanya, ia membedakan konstitusi menjadi 2, yaitu:

  • Right constitution, yakni jika konstitusi diarahkan untuk tujuan mewujudkan kepentingan bersama.
  • Wrong constitution, yakni jika konstitusi tersebut merupakan konstitusi yang salah yang diarahkan kepada kepentingan penguasa semata.

2. Konstitusi Romawi

Gagasan berkenaan dengan konstitusi pada masa Romawi Kuno diawali oleh Cicero, seorang filsuf di masa itu melalui sebuah karyanya yang berjudul ‘De Re Republica’ dan ‘De Legibus’.

Karyanya ini memuat pemikiran tentang hukum yang jauh berbeda dengan pemikiran hukum pada masa Yunani Kuno.

Hingga pada abad ke-6, mulai muncul pemahaman bahwa konstitus iadalah sesuatu yang berada di luar dan bahkan di atas Negara.

Kosntitusi  mulai dipahami sebagai “lex” yang menentukan bagaimana bangunan negara harus dikembangkan sesuai prinsip the higher law (hukum tertinggi)

3. Konstitusi Islam

Konstitusi tertulis pertama yang tercatat dalam sejarah manusia adalah Piagam Madinah.

Piagam Madinah merupakan perjanjian yang dibuat pada masa Rasulullah bersama dengan orang-orang Islam dengan penduduk Yahudi yang tinggal di Yasrib (Madinah).

Piagam Madinah memuat pokok-pokok pikiran tentang Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama, multikulturalisme, kemanusiaan, kemerdekaan ekonomi, dan sebagainya.

Piagam Madinah dapat dikatakan sebagai konstitusi karena memiliki cirri-ciri, di antaranya:

  • Datang dalam bentuk tertulis
  • Merupakan dasar bagi pemerintahan masyarakat Madinah sebagai suatu umat
  • Adanya kedaulatan Negara yang dipegang oleh Nabi Muhammad.
  • Adanya ketetapan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersifat fundamental yang mengakui kebiasaan-kebiasaan masyarakat Madinah, hak-hak mereka dan kewajiban-kewajiban mereka.

4. Konstitusi Modern

Pada pertengahan abad ke-17, kaum bangsawan Inggris yang menang di dalam revolusi istana (The Glorious Revolution) mengakhiri kekuasaan absolut raja dan mengubahnya menjadi sistem parlemen sebagai suatu pemegang kedaulatan.

Era revolusi ini pun berakhir dengan dideklarasikannya kemerdekaan 12 negara koloni Inggris pada tahun 1776, yang kemudian menetapkan konstitusi sebagai dasar negara yang berdaulat.

Pada tahun 1789 pecah revolusi di Perancis, yang membawa kekacauan sosial dan kemudian memunculkan gagasan akan perlunya konstitusi.

Selanjutnya, pada 14 September 1791, terjadi peristiwa pengesahan konstitusi Eropa pertama oleh Louis ke-16.

Konstitusi tersebut sangat diilhami oleh sebuah karya J. J. Rousseau yang berjudul Du Contract Social, yang mengatakan bahwa manusia terlahir dalam keadaan bebas dan sederajat di dalam hak haknya.

Sedangkan hukum merupakan ekspresi dari kehendak umum (rakyat). Tulisan Rousseau inilah yang menjiwai deklarasi hak hak dan kemerdekaan rakyat (De Declaratioan des Droit d I’Homme et Du Citoyen).

Sejak saat itu sebagain negara-negara di dunia sama-sama mendasarkan atas suatu konstitusi, seperti Amerika Serikat pada tahun 1787, Spanyol (1812), Norwegia (1814) dan Belanda (1815).

Sejarah Konstitusi di Indonesia

Konsep konstitusi Indonesia telah mulai dibahas sejak dibentuknya BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai) oleh pemerintahan colonial Jepang pada Maret 1945.

Pada sidang  pertama BPUPKI dibahas mengenai bentuk negara Indonesia, dan dilanjutkan dengan merumuskan konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia termasuk di dalamnya dasar negara Indonesia.

Selanjutnya pada sidang kedua, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil yang salah satu diantaranya adalah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno).

Panitia ini kemudian berhasil menyusun Pembukaan dan juga Batang Tubuh Undang-Undang Dasar yang disebut sebagai Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-undang dasar itulah yang kemudian disahkan oleh sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi konstitusi pertama Indonesia Merdeka dengan sedikit perubahan yang diperlukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa kala itu.

Tujuan Konstitusi

Menurut C.F Strong, tujuan konstitusi pada prinsipnya adalah untuk membatasi kewenangan pemerintah serta untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

Oleh sebab itu, maka setiap konstitusi senantiasa memiliki dua tujuan, yaitu:

  • Untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap penguasa agar tidak terjadi kesewenangan terhadap rakyatnya.
  • Untuk memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.

Fungsi Konstitusi

Fungsi utama konstitusi menurut Henc Van Maarseven (Harahap, 2008:179) adalah untuk menjawab berbagai persoalan pokok negara dan masyarakat, yang antara lain adalah sebagai berikut:

  • Menjadi hukum dasar suatu negara.
  • Menetapkan lembaga-lembaga penting negara.
  • Melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitan antara pelaku-pelakunya.
  • mengatur hak-hak dasar dan kewajiban-kewajiban warga negara dan pemerintah.
  • Mengatur dan membatasi kekuasaan negara dan lembaga-lembaganya.
  • Menentukan hubungan materiil antara negara dan masyarakat.

Adapun Fungsi konstitusi menurut Asshiddiqie adalah sebagai berikut :

  • Penentu dan pembatas kekuasaan lembaga negara.
  • Pengatur hubungan kekuasaan antar lembaga negara.
  • Pengatur hubungan antar lembaga negara dengan warga negara.
  • Sebagai sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau pun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  • Sebagai penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yakni rakyat) kepada lembaga negara.
  • Simbol pemersatu.
  • Sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
  • Sarana pengendalian masyarakat, baik dalam bidang politik maupun mencakup sosial dan ekonomi.
  • Sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.

Sifat Konstitusi

  • Konstitusi Bersifat Luwes (flexible)

Dalam keadaan tertentu dan jika diperlukan, konstitusi dapat berubah melalui suatu prosedur tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.

  • Konstitusi Bersifat Kaku (rigid)

Undang-Undang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuatnya.

Jenis Konstitusi

Adapun jenis pembagian konstitusi menurut K.C. Wheare (1975), yaitu sebagai berikut:

  • Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
  • Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid.
  • Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi.
  • Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan.
  • Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer.

Isi Konstitusi

Sebuah konstitusi secara umum berisi hal-hal sebagai berikut:

  • Gagasan politik, moral, keagamaan, serta perjuangan bangsa
  • Ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, termasuk pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara.
  • Ketentuan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dan aturan-aturan yang menjamin dan melindungi Hak Asasi warga negara
  • Ketentuan atau prosedur perubahan konstitusi suatu negara

Perkembangan Konstitusi Di Indonesia

1. Undang-Undang Dasar 1945

Naskah konstitusi atau Undang-Undang Indonesia merdeka pertama kali disusun oleh panitia perancang undang-undang dasar di bawah sebuah lembaga bentukan Jepang yang bernama BPUPKI.

Panitia tersebut berhasil merumuskan sebuah draft konstitusi yang terdiri dari pembukaan dan batang tubuh, yang didalamnya juga termuat buti-butir dasar negara Pancasila.

Rancangan undang-undang itu kemudian disahkan sehari setelah diproklamirkannya kemerdekaan negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh sebuah badan yang bernama PPKI.

Sebelum disahkan, ada beberapa perubahan yang dilakukan terhadap rancangan Undang-Undang yang disusun oleh panitia perancang undang-undang.

Perubahan itu dilakukan setelah ada aspirasi dari tokoh-tokoh wakil Indonesia Timur yang merasa keberatan dengan beberapa poin dalam rancangan tersebut.

Perubahan tersebut adalah:

  • Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
  • Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya” diganti dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
  • Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli.”
  • Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

2. Konstitusi RIS 1949

Sejak Indonesia menyatakan kemerdekaannya, belanda dan sekutu masih berusaha untuk kembali menancapkan kekuasaannya atas Republik Indonesia.

Upaya tersebut tak pelak menimbulkan perlawanan dari bangsa Indonesia yang ingin mempertahankan kemerdekaannya.

Diantara upaya Belanda untuk kembali berkuasa adalah dengan melakukan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II pada tahun 1948.

Menindaklanjuti hal itu, atas saran Perserikatan Bangsa-Bangsa diadakan Konferensi Meja Bundar (Round Table Conference) di Den Haag pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai dengan tanggal 2 November 1949.

Hasil dari konferensi itu menyepakati tiga hal, yaitu :

  1. Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat.
  2. Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat yang berisi:
    • Piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat
    • Status uni
    • Persetujuan perpindahan.
  3. Mendirikan uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda.

Naskah konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) disusun oleh delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem dan delegasi B.F.O Naskah yang kemudian dikenal dengan Konstitusi RIS itu disampaikan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kemudian secara resmi dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949.

3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950

Pada perkembangannya, bentuk negara federal menimbulkan sejumlah masalah serta dinilai tidak cocok dengan kondisi bangsa Indonesia. Akibatnya, bentuk negara federal RIS tidak bertahan lama.

Diawali dengan bergabungnya tiga negara bagian, yaitu negara Republik Indonesia, negara Indonesia Timur dan negara Sumatera Timur, menjadi satu wilayah Republik Indonesia.

Sampai kemudian pada akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia sepakat untuk kembali bersatu dalam negara kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950.

Berkenaan dengan itu, dibentuklah Panitia bersama yang bertugas menyusun rancanagan undang-undang dasar yang baru.

Setelah selesai, pada tanggal 12 Agustus 1950 rancangan itu kemudian disahkan oleh badan pekerja Komite nasional Pusat, dan pada tanggal 14 Agustus 1950 juga disahkan oleh dewan Perwakilan rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat.

Naskah UUD yang dikenal dengan nama UUDS 1950 ini diberlakukan secara resmi mulai tanggal 17 Agustus 1950, yaitu dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1950.

4. Berlakunya kembali UUD 1945

Setelah berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950, mulailah diadakan usaha untuk menyusun Undang-Undang dasar baru melalui dibentuknya lembaga Konstituante.

Lembaga konstituante yang secara khusus bertugas untuk membuat konstitusi baru yang bersifat tetap, mulai mengadakan berbagai persidangan mulai tahun 1956 sampai tahun 1959.

Akan tetapi usaha lembaga konstituante itu pada akhirnya gagal diselesaikan, sehingga pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusannya yang dikenal dengan sebutan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Yang isinya antara lain membubarkan Konstituante dan menetapkan berlakunya kembali Undang-Undang dasar 1945 menjadi hukum dasar dalam negara Kesatuan republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga yudikatif negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara merdeka, untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Peran Mahkamah Konstitusi

Peran utama Mahkamah Konstitusi adalah adalah menjaga berdisinya prinsip konstitusionalitas hukum, menjamin tidak ada produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi, menjaga hak-hak konstitusional warga, dan mengawal konstitusi itu sendiri.

Wewenang Mahkamah Konstitusi

Empat kewenangan Mahkamah Konstitusi telah diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai empat kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban konstitusional (constitusional obligation).

Empat wewenang sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 adalah:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  • Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  • Memutuskan pembubaran partai politik.
  • Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan tambahan, yakni Memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus.

Kewajiban Mahkamah Konstitusi

Kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Tugas Mahkamah Konstitusi

Berikut ini adalah beberapa tugas mahkmah konstitusi:

  • Menguji sebuah undang-undang terhadap UUD1945.
  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang mana putusannya bersifat final.
  • Membuat putusan sengketa atas kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar 1945.
  • Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  • Memutuskan pembubaran partai.
  • Memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan terkait permasalahan yang terjadi.
  • Memeberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat tentang dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut undang-undang dasar 1945.

Cara Menentukan Konstitusi Suatu Negara

Konstitusi suatu negara sangat dipengaruhi oleh bentuk negaranya. Selain itu konstitusi suatu negara juga dipengaruhi oleh budaya dan falsafah masyarakat yang ada di negara tersebut.

Pembentukan konstitusi itu sendiri bisa terjadi dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang sengaja dibentuk oleh lembaga negara tersebut, ada yang merupakan pemberian dari penguasa , maupun dengan cara revolusi dan evolusi.

Pada dasarnya penentuan sebuah konstitusi yang akan digunakan oleh suatu negara haruslah memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Konstitusi tersebut disetujui oleh badan lembaga legislatif negara tersebut.
  • Konstitusi tersebut harus mengandung nilai-nilai luhur yang hidup dan berkembang di dalam bangsa dan negara tersebut.

Adakalanya sebuah perubahan, baik sedikit atau banyak, perlu dilakukan terhadap sebuah konstitusi.

Hal ini dikarenakan seiring perkembangan zaman, situasi dan kondisi banyak berubah dalam segenap aspek kehidupan bernegara dibidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan juga keamanan.

Perubahan suatu konstitusi tentunya tidak bisa serta merta dilakukan. Disana ada banyak tahapan dan cara yang dilakukan untuk mengubah sebuah konstitusi suatu negara.

Perubahan-perubahan pada konstitusi juga bisa terjadi dengan banyak cara atau jalan.

Hal itu sebagaimana yang telah dijelaskan oleh beberapa ahli hukum dan tata negara sebagai berikut:

  • George Jelinek
    • Perubahan sengaja, yakni perubahan yang sengaja dilakukan sebagaimana cara dan prosedur seperti diatur dalam ketentuan konstitusi yang bersangkutan.
    • Perubahan istimewa, yakni perubahan yang dilakukan melalui peristiwa khusus seperti revolusi, kudeta, dan konvensi. 
  • CF. Stroong
    Ada 4 prosedur perubahan konstitusi, yaitu:
    • Perubahan diserahkan pada badan legislatif  dengan syarat tertentu.
    • Perubahan diserahkan langsung pada rakyat  melalui referendum.
    • Perubahan diserahkan pada keputusan mayoritas negara-negara bagian.
    • Perubahan melalui special convention.
  • K.C wheare
    Perubahan pada konstitusi bisa terjadi karena:
    • Kemauan kelompok masyarakat yang berpengaruh atau kekuatan yang bersifat primer (some primary forces).
    • Perubahan dengan cara yang diatur dalam konstitusi bersangkutan (formal amandement).
    • Perubahan berdasarkan penafsiran hukum (judicial interpretation).
    • Perubahan berdasarkan kebiasaan ketatanegaraan (usage and coinvention)
  • Prof. Dr. Ismail Suny
    Perubahan konstitusi dapat terjadi melalui hal-hal berikut :
    • Perubahan resmi.
    • Penafsiran hukum.
    • Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.

The post Konstitusi: Pengertian – Sejarah dan Fungsinya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>