kontrak - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/kontrak Thu, 13 Apr 2023 00:18:37 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico kontrak - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/kontrak 32 32 14 Perbedaan MoU dan Perjanjian Wajib Diketahui https://haloedukasi.com/perbedaan-mou-dan-perjanjian Tue, 11 Apr 2023 06:48:33 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42565 Apa itu MoU dan Perjanjian MoU MoU merupakan kepanjangan dari memorandum of understanding. Berdasarkan kepanjangan tersebut MoU terdiri dari dua kata yakni memorandum dan understanding. Menurut Black’s Law Dictionary, memorandum dapat dipahami sebagai dasar dalam memulai pembuatan kontrak hingga di waktu mendatang secara formal. Sementara itu, understanding dapat dipahami sebagai pernyataan persetujuan secara tidak langsung […]

The post 14 Perbedaan MoU dan Perjanjian Wajib Diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Apa itu MoU dan Perjanjian

MoU

MoU merupakan kepanjangan dari memorandum of understanding. Berdasarkan kepanjangan tersebut MoU terdiri dari dua kata yakni memorandum dan understanding. Menurut Black’s Law Dictionary, memorandum dapat dipahami sebagai dasar dalam memulai pembuatan kontrak hingga di waktu mendatang secara formal.

Sementara itu, understanding dapat dipahami sebagai pernyataan persetujuan secara tidak langsung dengan persetujuan lain, baik secara lisan maupun tertulis. Jika digabung, MoU merupakan dasar dalam pembuatan perjanjian di masa yang akan datang yang berdasar pada kesepakatan baik secara lisan maupun tertulis.

MoU adalah suatu perjanjian pendahuluan yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada pihak yang terlibat untuk mengadakan studi kelayakan sebelum membuat perjanjian yang lebih rinci dan bersifat mengikat.

MoU juga dapat dipahami sebagai suatu bentuk letter of intent atau bentuk pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal bagi pihak yang berkaitan untuk merencanakan perjanjian lain, MoU menjadi suatu tulisan tanpa komitmen yang tidak menjanjikan suatu apapun sebagai bentuk awal kesepakatan.

Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Dari pasar tersebut, perjanjian memiliki beberapa unsur seperti perbuatan, mengikatkan diri, dan satu orang atau lebih terhadap orang lain atau lebih.

Perbuatan mengenai perjanjian berkaitan dengan perbuatan hukum karena terdapat tindakan yang dilakukan oleh pihak yang terikat dengan perjanjian dapat membawa dampak hukum bagi para pihak yang membuat perjanjian tersebut.

Mengikatkan diri dalam perjanjian teridentifikasi terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain, sehingga terdapat kemunculan hukum akibat kehendaknya sendiri.

Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, perjanjian secara umum dapat dilakukan minimal dua pihak yang saling berhadapan dan saling memberikan argumen satu sama lain. Pihak yang dimaksud adalah individu atau badan hukum.

Perbedaan MoU dan Perjanjian

Berikut ini perbedaan MoU dan Perjanjian yang perlu dipahami agar tidak keliru.

1. Waktu Pembuatan

Salah satu aspek yang penting untuk dibahas dalam membuat suatu kesepakatan bersama adalah waktu pembuatan. Secara sederhana, perbedaan MoU dan perjanjian dari segi waktu pembuatan adalah masa berlaku MoU lebih singkat bula dibandingkan dengan perjanjian.

Hal tersebut disebabkan karena dalam MoU hanya merupakan kesepakatan awal sebelum merencanakan perjanjian atau kontrak lain yang bersifat lebih mengikat.

1.2. MOU Merupakan Pra Kontrak

MoU merupakan pra kontrak sebab hanya menunjukan gambaran umum sebelum dilakukan suatu perjanjian. Pra kontrak atau MoU ini bertujuan untuk memberikan kesamaan pemahaman dalam perjanjian yang akan disusun. 

Oleh karena itu, dalam membuat kontrak alangkah lebih baik apabila terlebih dahulu membuat MoU untuk mengurangi pembatalan kontrak di masa depan..

1.3. Perjanjian Merupakan Kontrak

Perjanjian merupakan kontrak yang berisikan mengenai teknis dalam perjanjian setelah tercapai kesepahaman pendapat pada MoU dibuat sebelumnya. Kontrak merupakan perjanjian dalam bentuk tertulis dan di dalamnya terdapat  unsur-unsur pada Pasal 1313 KUH Perdata.

2. Dalam Aspek Persyaratan

Perbedaan MoU dengan perjanjian selanjutnya dapat diamati dalam hal persyaratan yang tercantum, berikut perbedaan antara keduanya berdasarkan aspek persyaratan:

2.1. Persyaratan MOU tidak Mengikat Secara Hukum

Persyaratan pada MoU tidak mengikat secara hukum. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh karena isi pada MoU hanya memuat gambaran umum sehingga hanya sebagai informasi dalam negosiasi isi perjanjian ke depan.

2.2. Persyaratan Perjanjian Bersifat Mengikat Hukum

Sedangkan pada perjanjian, apabila kedua belah pihak yang membuat perjanjian telah menandatangani kontrak dan telah memiliki ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata maka persyaratan perjanjian tersebut bersifat mengikat hukum. 

3. Dalam Hal Penegakan Hukum

Antara MoU dengan perjanjian memiliki beberapa perbedaan dalam hal penegakan hukum.

3.1. MOU tidak Ditegakkan Oleh Pengadilan

Pengadilan tidak rekognisi keberadaan MoU sebab dianggap hanya sebagai kesepakatan prasyarat sebelum membuat perjanjian yang lebih mengikat selanjutnya.

3.2. Perjanjian Ditegakkan Oleh Pengadilan

Sedangkan, perjanjian ditegakkan oleh pengadilan karena perjanjian memuat unsur-unsur perdata sehingga apabila terjadi pelanggaran perjanjian yang mengakibatkan kontrak menjadi dibatalkan, hal tersebut dapat dibawa dan ditegakkan dalam pengadilan.

4. Pertukaran Janji

Perbedaan antara MoU dengan perjanjian dapat dilihat dalam segi pertukaran janji. Pertukaran janji menjadi bagian yang penting dalam suatu kontrak, berikut penjelasannya.

4.1. MOU tidak Mempunyai Pertukaran Janji

MoU tidak mempunyai pertukaran janji sebab MoU tersusun oleh satu pihak untuk digunakan dalam rangka negosiasi untuk kontrak atau perjanjian lain.

4.2. Perjanjian Memiliki Pertukaran Janji

Perjanjian memiliki pertukaran janji secara tertulis yang dilakukan antara pihak yang terlibat, atau istilah lainnya yakni kontrak. Kontrak dibedakan menjadi dua jenis, yaitu kontrak bilateral dan kontrak sepihak.

Kontrak bilateral merupakan pertukaran janji antara para pihak. Sementara itu, kontrak sepihak merupakan perjanjian ketika satu pihak yang memberi janji dan pihak lainnya melakukan tindakan yang diperjanjikan.

5. Sifat Pengikatan

Dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang sifat pengikatan dalam perjanjian. Pasal tersebut berbunyi bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, salah satu syaratnya yaitu seluruh pihak yang terlibat sepakat mengikatkan dirinya pada perjanjian yang mereka buat.

Berikut ini terdapat dua sifat pengikatan, diantaranya:

5.1. MoU Dilakukan dengan Proses Negosiasi

MoU atau kesepakatan dilakukan dengan pendekatan negosiasi yang secara umum dibuat dalam bentuk MoU sebelum mengadakan perjanjian secara tertulis. MoU bertujuan untuk menyesuaikan visi dan pemahaman bagi pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian ke depan

5.2. Perjanjian yang ditulis bersifat pasti dan Mengikat

Perjanjian yang ditulis mempunyai sifat yang pasti dan mengikat. Meskipun tidak ada pasal yang diatur dalam KUHPer bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis, namun perjanjian tertulis bersifat pasti dapat mengacu pada pembuktian perjanjian ke depan, oleh karena itu perjanjian harus dibuat secara tertulis.

6. Isi Di Dalamnya

Antara MoU dengan perjanjian terdapat perbedaan signifikan dalam isinya, berikut diantaranya:

6.1. Mou Dibuat Secara Sederhana

Isi MoU dibuat secara sederhana sebab hanya berisikan gambaran umum mengenai perjanjian yang meliputi identitas para pihak, dasar hukum, perihal, tujuan, dan lain sebagainya.

6.2. Perjanjian Dibuat Lengkap dan Spesifik

Perjanjian dibuat secara lengkap dan spesifik karena memuat poin-poin teknis dalam pelaksanaan perjanjian nantinya yang memuat hak dan kewajiban para pihak.

7. Pembatalan

Perbedaan pada MoU maupun perjanjian juga terdapat ketika pembatalan. Berikut perbedaan pembatalan MoU dengan perjanjian.

7.1. MOU Mudah Dibatalkan

MoU mudah dibatalkan sebab kesepakatan ini tidak memiliki daya ikat secara hukum. MoU hanya sebatas dokumen yang memuat informasi umum untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

7.2. Perjanjian Sulit Untuk Dibatalkan

Perjanjian sulit untuk dibatalkan sebab telah terikat secara hukum bagi pihak yang terlibat. Dalam KUHPerdata juga menyatakan bahwa apabila terdapat pihak yang membatalkan secara sepihak baik disengaja maupun tidak disengaja dapat dikenai pasal wanprestasi.

The post 14 Perbedaan MoU dan Perjanjian Wajib Diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Contoh Perjanjian Tidak Bernama Terlengkap https://haloedukasi.com/contoh-perjanjian-tidak-bernama Sun, 09 Apr 2023 23:23:22 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42534 Apa itu Perjanjian Tidak Bernama Perjanjian tidak bernama merupakan perjanjian yang secara khusus belum terdapat pengaturannya di dalam KUH Perdata, meskipun demikian perjanjian ini terdapat di dalam masyarakat. Kemunculan perjanjian tidak bernama dilatarbelakangi oleh Buku III KUH Perdata memiliki asas kebebasan berkontrak dan sistem terbuka. Perjanjian tidak bernama juga dapat dipahami sebagai perjanjian yang tidak […]

The post 5 Contoh Perjanjian Tidak Bernama Terlengkap appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Apa itu Perjanjian Tidak Bernama

Perjanjian tidak bernama merupakan perjanjian yang secara khusus belum terdapat pengaturannya di dalam KUH Perdata, meskipun demikian perjanjian ini terdapat di dalam masyarakat. Kemunculan perjanjian tidak bernama dilatarbelakangi oleh Buku III KUH Perdata memiliki asas kebebasan berkontrak dan sistem terbuka.

Perjanjian tidak bernama juga dapat dipahami sebagai perjanjian yang tidak memiliki nama tertentu dan berkembang seiring dengan keperluan masyarakat. Oleh karena itu, nama perjanjian tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak yang membuat perjanjian tersebut.

Perjanjian tidak bernama memiliki sebutan lain yakni perjanjian innominaat atau onbenoemde overeenkomst. Adapun pendapat beberapa ahli mengenai definisi perjanjian tidak bernama. 

Menurut I Ketut Oka Setiawan, perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang dapat ditemui dalam kehidupan sehari-hari yang memiliki sebutan lain yang tidak diatur dalam undang-undang.

Menurut Titik Triwulan, perjanjian tidak bernama merupakan perjanjian yang tidak memiliki nama tertentu dan tanpa memiliki batas jumlah, serta nama perjanjian tersebut dapat menyesuaikan dengan keperluan dan kepentingan masing-masing pihak yang menyelenggarakannya.

Jenis Perjanjian Tidak Bernama

Terdapat dua jenis perjanjian tidak bernama yaitu perjanjian mandiri dan perjanjian campuran. Berikut ini penjelasan mengenai jenis-jenis perjanjian tidak bernama.

  1. Perjanjian Mandiri merupakan perjanjian yang hanya memiliki satu jenis perjanjian tidak bernama.
  2. Perjanjian Campuran merupakan perjanjian yang menggabungkan dua atau lebih jenis peraturan dalam satu perjanjian.

Dalam perjanjian campuran sulit untuk membedakan perjanjian tersebut termasuk perjanjian tidak bernama atau perjanjian bernama. Hal ini dikarenakan dalam perjanjian campuran memiliki beberapa unsur sehingga sulit untuk diklasifikasikan.

Meskipun demikian menurut Titik Triwulan Tutik terdapat cara untuk menentukan perbedaan antara perjanjian tidak bernama dengan perjanjian bernama. Tutik membagi menjadi beberapa teori dalam membedakan kedua jenis perjanjian tersebut, berikut diantaranya:

1. Teori Absorbsi

Teori absorbsi dapat menentukan suatu perjanjian dapat disebut dengan perjanjian tidak bernama atau perjanjian bernama dengan cara menentukan perundang-undangan yang apabila diimplementasikan dalam suatu perjanjian campuran paling menonjol.

2. Teori Combinantie

Teori combinantie dapat menentukan suatu perjanjian dapat dikatakan sebagai perjanjian tidak bernama atau perjanjian bernama dengan cara mengidentifikasi perjanjian campuran. Perjanjian yang tergabung dalam perjanjian campuran akan dibagi menjadi beberapa bagian.

Kemudian perjanjian yang telah terbagi-bagi tersebut dapat diimplementasikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menyesuaikan pada setiap masing-masing dari perjanjian tersebut.

3. Teori Generis

Berdasarkan teori generis klasifikasi antara perjanjian tidak bernama dan perjanjian bernama dapat dibedakan dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian campuran yang diimplementasikan dengan berpikir analogis.

Dasar Hukum Perjanjian Tidak Bernama

Secara khusus perjanjian tidak bernama tidak diatur dalam KUH Perdata, namun perjanjian ini mengacu pada Pasal 1319 KUH Perdata yang berbunyi “Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain”.

Dengan demikian meskipun perjanjian tidak bernama tidak memiliki aturan perundang-undangan namun masyarakat masih dapat membuat dan mengadakan perjanjian tidak bernama yang diberlakukan bagi para pihak terkait. 

Selain itu, hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah apabila hendak membuat perjanjian tidak bernama, pastikan bahwa seluruh pihak yang terkait untuk mengadakannya sudah memenuhi syarat sah perjanjian supaya keabsahan perjanjian tersebut menjadi kuat.

Unsur Perjanjian Tidak Bernama

Adapun unsur-unsur perjanjian tidak bernama, berikut diantaranya:

  1. Essensialia yakni unsur yang wajib ada dalam perjanjian misalnya objek dan harga.
  2. Naturalia yakni unsur yang telah diatur dalam hukum, namun dapat dikesampingkan misalnya penjual harus menanggung resiko apabila tidak ada klausa yang membahas mengenai cacat yang tersembunyi.
  3. Accidentalia yakni unsur pelengkap yang dapat diatur oleh para pihak yang terkait dengan perjanjian misalnya tempat perjanjian diadakan.

Contoh Perjanjian Tidak Bernama

Berikut beberapa contoh perjanjian tidak bernama.

1. Kontrak Karya

Kontrak karya merupakan suatu kontrak yang dibuat oleh antar pemerintah dengan perusahaan asing. Kontrak ini juga merupakan kesepakatan patungan antara badan hukum asing dengan badan hukum domestik dalam bidang pertambangan di luar minyak dan gas bumi. 

Kontrak ini dapat diberlakukan sesuai dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan dinilai dari besar kecilnya investasi.

Kontral Karya
Kontral Karya

2. Kontrak Production Sharing

Production Sharing Contract Agreement atau PSC merupakan salah satu contoh perjanjian dalam bisnis yang digunakan dalam bidang migas bumi di Indonesia. Tujuan kontrak ini adalah untuk memperbesar pemasukan negara yang berasal dari sumber daya alam dan menarik investor.

Production Sharing Contract Agreement
Production Sharing Contract Agreement

3. Kontrak Joint Venture

Joint venture memiliki istilah lain yakni foreign collaboration atau internasional enterprise merupakan kerja sama antara pemodal nasional dan pemodal asing untuk membangun perusahaan baru antara kedua belah pihak yang didasarkan pada perjanjian.

Kontrak Joint Venture
Kontrak Joint Venture

4. Kontrak Leasing

Leasing atau sewa guna usaha merupakan perjanjian antara lessor atau pemilik modal dan lessee atau penyewa untuk menyewa suatu jenis barang modal tertentu yang telah dipilih oleh lessee. 

Leasing juga dapat dipahami sebagai suatu aktivitas pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Kontrak Leasing
Kontrak Leasing

5. Kontrak Huurkoop

Huurkoop atau beli sewa merupakan sebuah perjanjian jual beli barang. Penjualan barang tersebut telah diperhitungkan oleh penjual untuk setiap pembayaran yang dapat dilakukan oleh pembeli hingga pelunasan dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Kontrak Beli Sewa
Kontrak Beli Sewa

The post 5 Contoh Perjanjian Tidak Bernama Terlengkap appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Kontrak Payung: Pengertian, Format dan Contohnya https://haloedukasi.com/kontrak-payung Tue, 28 Dec 2021 02:24:44 +0000 https://haloedukasi.com/?p=30066 Pengertian Kontrak Payung Kontrak payung merupakan suatu jenis atau macam kontrak yang dibuat dengan tujuan untuk dapat menjadi suatu wadah atau landasan bagi beberapa jenis kontrak yang secara sadar dilakukan oleh beberapa pihak terkait yang umumnya berkecimpung dalam bidang atau aktivitas jual beli atau perdagangan. Kontrak ini dilakukan secara tertulis dengan penuh kesadaran di antara […]

The post Kontrak Payung: Pengertian, Format dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pengertian Kontrak Payung

Kontrak payung merupakan suatu jenis atau macam kontrak yang dibuat dengan tujuan untuk dapat menjadi suatu wadah atau landasan bagi beberapa jenis kontrak yang secara sadar dilakukan oleh beberapa pihak terkait yang umumnya berkecimpung dalam bidang atau aktivitas jual beli atau perdagangan.

Kontrak ini dilakukan secara tertulis dengan penuh kesadaran di antara kedua belah pihak atau pihak-pihak terkait lainnya, untuk dijadikan sebagai acuan terhadap komitmen dan beberapa klausul yang tertera dalam kontrak-kontrak terkait selanjutnya.

Kontrak payung ini merupakan suatu kontrak yang penting untuk dilakukan atau diadakan, dikarenakan sifatnya yang dapat digunakan untuk “memayungi” suatu atau bahkan beberapa kontrak lanjutan, untuk dapat menciptakan komitmen dan dalam upaya agar dapat menghindari kesalahpahaman terkait dengan aktivitas atau kegiatan yang disebutkan pada masa yang akan datang.

Kegiatan ataupun juga aktivitas seperti yang telah disebutkan biasanya merupakan jenis pengadaan barang dan atau jasa. Kontrak payung diperlukan untuk dapat menjalin komitmen terhadap beberapa klausul yang telap ditetapkan di awal, sehingga mampu meminimalisir terjadinya kesalahpahaman baik pada suatu pihak maupun pihak-pihak yang lain.

Tujuan atau Fungsi Kontrak Payung

Setelah mengetahui mengenai pengertian dari kontrak payung, perlu kita ketahui pula apa saja fungsi dan tujuan daripada pembentukan atau penyusunan kontrak payung. Berikut adalah ­­beberapa tujuan dan fungsi dari penyusunan kontrak payung:

  • Perjanjian yang menggunakan kontrak payung ini dapat lebih menghasilkan penghematan baik dari segi waktu maupun dari segi biaya yang dikeluarkan untuk dapat menyelesaikan aktivitas ataupun kegiatan pengadaan barang dan atau jasa yang ditentukan. Dengan memanfaatkan kelebihan daripada kontrak payung ini, baik dari pihak penjual maupun pihak pembeli yang saling melakukan kegiatan atau aktivitas perdagangannya, dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi daripada kegiatan perdagangan atau jual beli barang dan atau jasa tersebut.
  • Pengaruh dari percepatan proses administrasi yang mampu menimbulkan penghematan yang signifikan baik bagi para penjual ataupun pembeli bahkan bisa jadi untuk kedua belah pihak. Hal ini tentu sangat berpengaruh bagi kegiatan operasional pihak-pihak terkait secara positif. Peningkatan nilai kegiatan operasional dalam usaha tersebut akan berdampak pula pada kumulasi keuntungan yang diterima seiring berjalannya waktu.

Perjanjian yang menggunakan kontrak payung ini juga dapat menyokong dan mempertahankan hubungan transaksional baik suatu pihak maupun antar pihak untuk tempo jangka waktu yang lebih panjang.

Komitmen yang tertuang dalam perjanjian kontrak payung, mampu secara terus menerus dijadikan acuan atau dasar landasan bagi pembuatan atau penyusunan kontrak-kontrak lanjutan di antara pihak-pihak terkait baik penjual maupun pembeli, hal ini dapat menunjang proses kerja sama yang berkelanjutan terkait pengadaan barang dan atau jasa untuk masa yang akan datang.

Syarat Kontrak Payung

Meskipun kontrak payung dapat diaplikasikan pada pengadaan barang dan atau jasa, tidak semua pengadaan barang dan atau jasa dapat dicantumkan pada kontrak payung. Terdapat beberapa kriteria khusus yang secara langsung memungkinkan agar kontrak payung tersebut dapat diimplementasikan, kriteria khusus tersebut antara lain adalah:

  • ­­Barang dan atau jasa yang sejatinya akan dikenakan pada kontrak payung, haruslah merupakan barang dan atau jasa yang dapat dengan mudah dilakukan identifikasi. Hal ini untuk dapat memudahkan dalam penyusunan syarat terhadap barang dan atau jasa yang akan dituangkan dalam kontrak tersebut.
  • Permintaan terhadap pengadaan barang dan atau jasa tersebut akan selalu ada pada tiap tahunnya. Dalam hal ini kesinambungan pada proses pengadaan barang dan atau jasa yang telah ditentukan di awal.
  • Terkait dengan barang dan atau jasa yang akan dicantumkan dalam pengadaan berdasarkan kontrak payung tersebut wajib merupakan suatu kesatuan yang utuh tidak terpisahkan, sehingga nantinya apabila dikemudian hari terdapat penyusunan dan penetapan terhadap anggaran tersebut tidak menjadi suatu bagian daripada paket aktivitas yang lainnya.
  • Variasi terkait jumlah barang dan atau jasa yang akan digunakan dalam proses pengadaan tersebut. Dalam hal pengadaan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya, belum dapat untuk dilakukan proses pengukuran secara akurat serta terkait dengan proses penggunaannya yang juga belum dapat ditentukan di awal.

Format Kontrak Payung

Terkait dengan kontrak payung tersebut, format untuk aktivitas penyediaan pengadaan barang dan atau jasa adalah sebagaimana berikut:

  • Perihal Penyediaan atas Pengadaan
  • Keterangan Barang dan atau Jasa yang Termasuk dalam Pengadaan
  • Klausul atas Keterangan Pihak Terkait
  • Tanda Tangan para Pihak dan Kelengkapan Materai

Kelebihan Kontrak Payung

Kontrak payung kerap dijadikan sebagai salah satu metode pengadaan barang dan atau jasa yang menjadi favorit untuk dapat diimplementasikan. Hal ini tidak terlepas dari beberapa kelebihan kontrak payung dibandingkan dengan metode konvensional biasa. Berikut ini adalah beberapa kelebihan dari kontrak payung, antara lain:

  • Membutuhkan waktu yang lebih singkat dalam proses pengadaan.
  • Menghemat biaya yang harus dikeluarkan untuk dapat memperoleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
  • Menghilangkan risiko kehabisan stock barang dan atau jasa yang diinginkan.
  • Menghindari dari melakukan pekerjaan yang sama berulang kali.

Contoh Kontrak Payung

Untuk dapat lebih memperkaya diri terkait dengan pemahaman atas bagaimana bentuk dan susunan daripada kontrak payung, berikut adalah contoh dari kontrak payung tersebut.

Bentuk Kontrak Payung
Bentuk Kontrak Payung

The post Kontrak Payung: Pengertian, Format dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Sumber Hukum Kontrak https://haloedukasi.com/sumber-hukum-kontrak Tue, 26 Jan 2021 08:53:09 +0000 https://haloedukasi.com/?p=20141 Pada dasarnya, sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu sumber hukum formiil dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formiil adalah tempat memperoleh kekuatan hukum, misalnya undang-undang , yurisprudensi dan lain sebagainya. Sementara sumber hukum materiil adalah tempat dimana materi hukum itu diambil, misalnya menyangkut tentang situasi politik, sosial ekonomi, tradisi dan lain sebagainya. Sumber […]

The post 5 Sumber Hukum Kontrak appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pada dasarnya, sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu sumber hukum formiil dan sumber hukum materiil.

Sumber hukum formiil adalah tempat memperoleh kekuatan hukum, misalnya undang-undang , yurisprudensi dan lain sebagainya.

Sementara sumber hukum materiil adalah tempat dimana materi hukum itu diambil, misalnya menyangkut tentang situasi politik, sosial ekonomi, tradisi dan lain sebagainya.

Sumber hukum kontrak biasanya berasal dari peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah setempat. Adapun sumber hukum tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW): Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) didasarkan pada asas konkordansi yang berarti hukum yang berlaku di suatu negara (Belanda) diberlakukan di negara jajahannya (Indonesia). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) merupakan suatu ketentuan yang berasal dari pemerintah Hindia Belanda yang telah diundangkan dalam Maklumat tanggal 30 April 1847, Stb. 1847, Nomor 23 sedangkan di Indonesia diumumkan dalam Stb. 1848. Dalam KUH Perdata, hukum kontrak diatur dalam Buku III tentang perikatan.
  2. Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Dalam undang-undang ini mengatur tentang ketentuan penyelesaian sengketa dalam hukum kontrak
  3. Algeme Bepalingen van Wetgeving (AB): AB merupakan hukum yang berisi ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia-Belanda yang diberlakukan di Indonesia. AB diatur dalam Stb. 1847 Nomor 23 dan diumumkan secara resmi pada tanggal 30 April 1847 yang terdiri dari 37 pasal.Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional.  Adapun hal-hal yang diatur dalam hukum ini adalah pembuatan perjanjian, pengesahan perjanjian, pemberlakuan serta pengakhiran dari perjanjian internasional
  4. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
  5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, tata cara penanganan perkara dan sanksi.

The post 5 Sumber Hukum Kontrak appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Struktur Surat Kontrak Beserta Contohnya https://haloedukasi.com/struktur-surat-kontrak Tue, 26 Jan 2021 08:03:57 +0000 https://haloedukasi.com/?p=20138 Struktur surat kontrak digolongkan menjadi tiga bagian, yaitu bagian pendahuluan, isi dan penutup. Berikut penjelasan lebih lengkapnya. Bagian Pendahuluan Bagian pendahuluan dalam anatomi kontrak dibagi menjadi tiga sub bagian, yaitu: 1. Sub Bagian Pembuka (Description of the instrument) Sub bagian pembuka ini memuat tiga hal yang wajib dicantumkan, yaitu: Nama kontrak Tanggal kontrak dibuat dan […]

The post Struktur Surat Kontrak Beserta Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Struktur surat kontrak digolongkan menjadi tiga bagian, yaitu bagian pendahuluan, isi dan penutup. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

Bagian Pendahuluan

Bagian pendahuluan dalam anatomi kontrak dibagi menjadi tiga sub bagian, yaitu:

1. Sub Bagian Pembuka (Description of the instrument)

Sub bagian pembuka ini memuat tiga hal yang wajib dicantumkan, yaitu:

  • Nama kontrak
  • Tanggal kontrak dibuat dan ditandatangani
  • Tempat dibuat dan ditandatangani kontrak tersebut

2. Sub Bagian Identitas para Pihak

Sub bagian ini menyangkut tentang identitas para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak serta pihak-pihak yang menandatangani kontrak tersebut.

3. Sub Bagian Penjelasan

Sub bagian ini merupakan penjelasan mengapa para pihak mengadakan suatu kontrak tersebut.

Bagian Isi

Pada bagian isi ada empat hal yang harus dicantumkan dalam suatu kontrak, diantaranya:

1. Klausula Definisi

Di dalam klausula ini dicantumkan berbagai definisi yang diperlukan dalam suatu kontrak. Klausula ini diperlukan untuk mengefisienkan klausula-klausula selanjutnya karena tidak perlu diadakan pengulangan.

2. Klausula Transaksi

Klausula transaksi ialah klausula yang berisi tentang transaksi yang akan dilakukan sesuai kontrak.

3. Klausula Spesifik

Klausula spesifik merupakan klausula yang mengatur tentang hal-hal yang spesifik dalam suatu kontrak.

4. Klausula ketentuan Umum

Klausula ketentuan umu adalah klausula yang mengatur tentang domisili hukum, penyelesaian sengketa, pilihan hukum, pemberitahuan dan lain sebagainya.

Bagian Penutup

Ada dua hal yang tercantum pada bagian penutup, yaitu:

1. Sub Bagian Kata Penutup

Biasanya sub bagian ini menerangkan bahwa sebuah perjanjian tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat.

2. Sub Bagian Ruang Penempatan Tanda Tangan

Sub bagian ini menyangkut tentang tempat dimana para pihak menandatangani perjanjian dengan menyebutkan nama para pihak serta jabatannya.

Contoh Surat Kontrak

Berikut contoh surat kontrak perjanjian kerja:

SURAT PERJANJIAN KERJA
No. 457/SPK-AR/VV/2021

Pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2021 telah dibuat kesepakatan oleh kedua belah pihak, yaitu perjanjian (kontrak) kerja antara:

Nama: Evi Morina Ujung
Jabatan: Direktur Utama
Alamat: Jln. Pasar VII, Medan

Dalam hal ini bertindak sebagai dan atas nama PT. Angin Ribut yang mana disebut sebagai pihak pertama.

Nama: Rama Silalahi
Tempat/Tanggal Lahir: Sidiangkat, 12 Agustus 1995
Jabatan: Frontliner
Alamat : Jl. Gatot Subroto, Medan

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri dalam perjanjian kerja yang mana selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam bentuk perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
KETENTUAN UMUM

  1. Pihak pertama mempunyai kuasa penuh atas segala kebijakan serta peraturan dalam perusahaan.
  2. Pihak pertama berhak memutus atau melanjutkan kontrak dengan pihak kedua.
  3. Pihak kedua bersedia menjadi karyawan pihak pertama sebagai Frontliner.

PASAL 2
WAKTU BERLAKUNYA KONTRAK

Surat perjanjian kerja ini berlaku sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2022.

PASAL 3
WAKTU KERJA DAN UPAH

  1. Pihak kedua wajib memenuhi waktu kerja selam 8 (delapan) jam sehari dan 6 (enam) hari dalam seminggu.
  2. Pihak kedua akan menerima upah sebesar Rp. 3.000.000,- setiap bulannya serta tunjangan transportasi sebesar Rp. 250.000,-. Jadi total yang diterima pihak kedua adalah Rp. 3.250.000,-

The post Struktur Surat Kontrak Beserta Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
7 Jenis Kontrak dan Penjelasannya https://haloedukasi.com/jenis-kontrak Fri, 22 Jan 2021 11:02:09 +0000 https://haloedukasi.com/?p=19887 Kontrak atau perjanjian ada banyak jenisnya. Berikut ulasan lengkapnya: 1. Jenis Kontrak Menurut Sumber Hukumnya Penggolongan kontrak menurut sumber hukumnya adalah penggolongan kontrak yang didasarkan pada dimana tempat itu ditemukan. Sudikno Mertokusumo membagi kontrak/perjanjian ke dalam lima macam, yaitu: Perjanjian/kontrak yang bersumber dari hukum keluarga Perjanjian/kontrak yang bersumber dari kebendaan Perjanjian/kontrak yang bersumber dari hukum […]

The post 7 Jenis Kontrak dan Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Kontrak atau perjanjian ada banyak jenisnya. Berikut ulasan lengkapnya:

1. Jenis Kontrak Menurut Sumber Hukumnya

Penggolongan kontrak menurut sumber hukumnya adalah penggolongan kontrak yang didasarkan pada dimana tempat itu ditemukan. Sudikno Mertokusumo membagi kontrak/perjanjian ke dalam lima macam, yaitu:

  • Perjanjian/kontrak yang bersumber dari hukum keluarga
  • Perjanjian/kontrak yang bersumber dari kebendaan
  • Perjanjian/kontrak yang bersumber dari hukum acara
  • Perjanjian/kontrak yang bersumber dari hukum publik
  • Perjanjian obligatoir

2. Jenis Kontrak Menurut Namanya

Penggolongan kontrak menurut namanya diatur pada pasal 1319 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam pasal ini disebutkan bahwa ada dua macam kontrak yaitu kontrak bernama (nominaat) dan kontrak tidak bernama (innominaat).

Kontrak bernama adalah kontrak yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Adapun yang termasuk ke dalam kontrak bernama adalah:

  • Jual-beli
  • Tukar-menukar
  • Sewa-menyewa
  • Persekutuan perdata
  • Hibah
  • Penitipan barang
  • Pinjam pakai
  • Pinjam-meminjam
  • Pemberian kuasa
  • Penanggungan hutang
  • Perdamaian, dan lain sebagainya

Sementara kontrak tidak bernama adalah kontrak yang tumbuh dalam masyarakat itu sendiri. Adapun yang termasuk ke dalam kontrak ini adalah warabala, joint venture, kontrak karya dan sebagainya.

3. Jenis Kontrak Menurut Bentuknya

Berdasarkan bentuknya kontrak dapat dibagi dalam dua bagian yaitu kontrak lisan dan kontrak tertulis. Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat hanya berdasar pada kesepakatan antara para pihak.

Sementara kontrak tertulis adalah kontrak yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan. Kontrak ini dibagi menjadi dua yaitu bentuk akta di bawah tangan dan akta notaris.

4. Kontrak Timbal Balik

Kontrak timbal balik merupakan kontrak yang menimbulkan hak dan kewajiban pokok. Berdasarkan hal ini, maka kontrak ini dibagi dalam dua macam yaitu:

  • Kontrak timbal balik tidak sempurna, merupakan kontrak yang menimbulkan kewajiban pokok bagi satu pihak sedangkan yang lainnya wajib melakukan sesuatu.
  • Kontrak sepihak, adalah kontrak yang hanya menimbulkan kewajiban bagi satu pihak.

5. Perjanjian/Kontrak Cuma-Cuma

Perjanjian/kontrak cuma-cuma merupakan kontrak yang dibuat hanya menguntungkan satu pihak saja.

6. Kontrak Menurut Sifatnya

Penggolongan kontrak menurut sifatnya dibagi menjadi empat, yaitu:

  • Kontrak/perjanjian kebendaan, adalah suatu perjanjian yang ditimbulkan hak kebendaan, diubah atau dilenyapkan hal ini untuk memenuhi perikatan.
  • Kontrak obligatoir, adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak.
  • Kontrak pokok, adalah kontrak pokok dalam suatu perjanjian.
  • Kontrak accesoir, adalah perjanjian tambahan dalam suatu perjanjian.

7. Kontrak dari Aspek Larangannya

Penggolongan kontrak dari larangannya merupakan penggolongan perjanjian dari aspek yang tidak diperkenankannya para pihak untuk membuat perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

Perjanjian yang dilarang dibagi mnjadi tiga belas jenis, yakni:

  • Perjanjian oligopoli
  • Perjanjian penetapan harga
  • Perjanjian dengan harga berbeda
  • Perjanjian dengan harga di bawah harga pasar
  • Perjanjian yang memuat persyaratan
  • Perjanjian pembagian wilayah
  • Perjanjian pemboikotan
  • Perjanjian kartel
  • Perjanjian oligopsoni
  • Perjanjian trust
  • Perjanjian integrasi vertikal
  • Perjanjian tertutup
  • Perjanjian dengan pihak luar negeri

The post 7 Jenis Kontrak dan Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
12 Cara Kontrak Berakhir https://haloedukasi.com/cara-kontrak-berakhir Fri, 22 Jan 2021 08:45:04 +0000 https://haloedukasi.com/?p=19886 Kontrak merupakan perjanjian antara dua orang atau lebih yang disepakati bersama. Berakhirnya suatu kontrak dapat digolongkan ke dalam 12 macam, yaitu: 1. Pembayaran Berakhirnya kontrak dikarenakan adanya pembayaran diatur dalam pasal 1382 sampai 1403 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Terdapat dua pengertian dari pembayaran, yaitu secara sempit dan yuridis teknis. Pembayaran dalam arti sempit dapat diartikan […]

The post 12 Cara Kontrak Berakhir appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Kontrak merupakan perjanjian antara dua orang atau lebih yang disepakati bersama. Berakhirnya suatu kontrak dapat digolongkan ke dalam 12 macam, yaitu:

1. Pembayaran

Berakhirnya kontrak dikarenakan adanya pembayaran diatur dalam pasal 1382 sampai 1403 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Terdapat dua pengertian dari pembayaran, yaitu secara sempit dan yuridis teknis.

Pembayaran dalam arti sempit dapat diartikan sebagai pelunasan utang oleh debitur kepada si kreditur baik berupa uang maupun barang.

Sementara pembayaran dalam arti yuridis teknis adalah bahwa pembayaran tidak hanya dilakukan dalam bentuk uang atau barang tetapi dapat berupa jasa.

2. Novasi

Novasi dapat diartikan sebagai karena suatu perjanjian dihapuskan maka seketika itu timbullah sebuah perjanjian yang baru.

Novasi diatur dalam pasal 1413 sampai 1424 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun unsur-unsur novasi, antara lain:

  • Adanya perjanjian baru
  • Adanya subjek baru
  • Adanya prestasi
  • Adanya hak dan kewajiban

Adapun akibat yang ditimbulkan karena adanya novasi adalah debitur lama akan dibebaskan oleh si kreditur dari kewajibannya, dimana si kreditur juga tidak akan dapat meminta pembayaran kepada debitur lama sekalipun jatuh pailit.

3. Kompensasi

Kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur.

Kompensasi diatur dalam pasal 1425 sampai 1435 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun syarat terjadinya kompensasi adalah:

  • Keduanya berpokok pada sejumlah uang
  • Berpokok pada jumlah barang yang dapat dihabiskan dari jenis yang sama
  • Keduanya dapat ditetapkan dan ditagih seketika

4. Konfusio (Percampuran Utang)

Pencampuran utang adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu. Percampuran utang diatur dalam pasal 1436 sampai 1437 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada umumnya, percampuran utang terjadi pada bentuk-bentuk debitur menjadi ahli waris dari kreditur.

5. Pembebasan Utang

Pembebasan utang adalah suatu pernyataan sepihak dari si kreditur kepada si debitur bahwa si debitur telah dibebaskan dari segala utangnya.

Pembebasan utang diatur dalam pasal 1438 sampai 1443 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ada dua cara terjadinya pembebasan utang, yaitu secara cuma-cuma dan prestasi dari pihak debitur.

6. Pembatalan/Kebatalan Kontrak

Kebatalan kontrak diatur dalam pasal 1446 sampai 1456 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ada tiga penyebab batalnya suatu kontrak, diantaranya:

  • Perjanjian dibuat oleh orang-orang yang belum dewasa dan di bawah pengampuan
  • Tidak mengindahkan bentuk perjanjian yang diatur dalam undang-undang
  • Adanya cacat kehendak

7. Berlakunya Syarat Batal

Syarat batal diatur dalam pasal 1256 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Syarat batal adalah suatu syarat yang apabila dipenuhi akan menghapuskan perjanjian dan membawa segala sesuatu ke dalam keadaan semula menjadi seolah-olah tidak ada perjanjian.

8. Jangka Waktu Kontrak yang Telah Berakhir

Setiap kontrak pasti memiliki jangka waktu dan tanggal berakhirnya baik kontrak yang dibuat di bawah tangan maupun yang dibuat di muka pejabat yang berwenang. Periode berapa lama kontrak tersebut adalah tergantung kesepakatan dari kedua belah pihak.

9. Dilaksanakan Objek Perjanjian

Pada dasarnya objek perjanjian adalah sama dengan prestasi. Dengan dilaksanakannya suatu prestasi maka menyebabkan suatu perjanjian itu telah berakhir.

10. Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Kesepakatan kedua belah pihak merupakan salah satu cara berakhirnya kontrak, di mana kedua belah pihak telah sepakat untuk menghentikan kontrak yang telah ditutup antara keduanya.

11. Pemutusan Kontrak Secara Sepihak

Pemutusan kontrak secara sepihak merupakan salah satu cara mengakhiri suatu kontrak. Artinya pihak kreditur menghentikan suatu kontrak yang dibuat dengan si debitur walaupun jangka waktunya belum berakhir. Hal ini bisa saja disebabkan karena salah satu pihak telah lalai.

12. Putusan Pengadilan

Penyelesaian sengketa dalam bidang kontrak dapat ditempuh melalui dua cara , yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Apabila cara penyelesaian di luar pengadilan tidak mendapat kesimpulan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri di tempat kontrak atau objek berada.

The post 12 Cara Kontrak Berakhir appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>