Koperasi - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/koperasi Mon, 19 Dec 2022 00:21:41 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico Koperasi - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/koperasi 32 32 Peran Koperasi dalam Perekonomian di Indonesia https://haloedukasi.com/peran-koperasi-dalam-perekonomian Mon, 19 Dec 2022 00:21:33 +0000 https://haloedukasi.com/?p=40166 Salah satu badan usaha yang memiliki peran yang sangat besar di bidang perekonomian Indonesia adalah koperasi. Koperasi mengarahkan prioritasnya untuk para anggotanya agar terjamin dan sejahtera, serta memberikan kontribusi untuk masyarakat yang ada di sekitarnya secara maksimal. Terlebih karena saat ini teknologi yang ada sudah makin canggih mendorong perkembangan koperasi. Oleh karena itu, kini makin […]

The post Peran Koperasi dalam Perekonomian di Indonesia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Salah satu badan usaha yang memiliki peran yang sangat besar di bidang perekonomian Indonesia adalah koperasi. Koperasi mengarahkan prioritasnya untuk para anggotanya agar terjamin dan sejahtera, serta memberikan kontribusi untuk masyarakat yang ada di sekitarnya secara maksimal.

Terlebih karena saat ini teknologi yang ada sudah makin canggih mendorong perkembangan koperasi. Oleh karena itu, kini makin banyak platform koperasi yang diciptakan untuk perekonomian terutama dalam dunia digital agar perekonomian di Indonesia menjadi lebih tersokong. Berikut kami jabarkan mengenai peran koperasi dalam perekonomian.

Sejarah Koperasi di Perekonomian di Indonesia

Sejarah koperasi dimulai dari abad ke-20 yang bermula dari hasil atas usaha yang tidak spontan serta bukan dilakukan oleh orang – orang menengah ke atas, dengan kata lain bukan orang kaya yang melakukannya.

Para pendiri mempersiapkan diri untuk memperkaya nilai dirinya sendiri seiring dengan mengembangkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar.

Ada beberapa alasan mengapa belum terbentuk koperasi saat zaman Belanda antara lain sebagai berikut :

  • Instansi pemerintah dan badan non pemerintah yang dapat menunjang dan memberi penerangan serta penyuluhan berkaitan dengan koperasi belum diadakan.
  • Saat itu belum diadakan Undang – Undang atau peraturan yang mengatur kehidupan koperasi.
  • Adanya keraguan dari pemerintah jajahan terkait pembangunan koperasi oleh alasan pertimbangan politik. Dikhawatirkan koperasi akan disalahgunakan oleh kaum politik dengan adanya tujuan yang dapat membahayakan pemerintah jajahan itu sendiri.

Dua tahun setelah Indonesia merdeka, tepatnya tanggal 12 Juli 1947 Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang berlokasi di Tasikmalaya. Hari tersebut ditetapkan juga menjadi Hari Koperasi Indonesia.

Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami naik turun dan pasang surut. Tak jarang orang bertanya – tanya, kenapa badan koperasi tidak pernah bertumbuh menjadi besar bahan menggurita seperti pelaku ekonomi lainya baik swasta maupun BUMN.

Koperasi cenderung stagnan dan hanya berjalan di tempat. Di tengah – tengah perkembangan ekonomi, koperasi terlihat seperti sulit berkembang. Padahal, di balik semua itu pemerintah selalu memberikan upaya dalam memberdayakan Koperasi

Pemerintah menyediakan berbagai program bantuan mulai dari KKop, Kredit Usaha Tani, pengalihan saham dari perusahaan besar ke Koperasi, Kredit Ketahanan Pangan, dan lain – lain yang bertujuan untuk memberdayakan gerakan ekonomi untuk tujuan kerakyatan ini.

Meskipun demikian, pandangan mata terhadap koperasi masih melekat pada stigma ekonomi marjinal yang pupuk bawang, perlu dikasihani, hingga tidak profesional. Hal tersebut tak bisa lepas dari Koperasi.

Di Indonesia sendiri terdapat koperasi yang memiliki unit usaha besar hingga tumbuh menjadi bisnis yang berskala besar dan raksasa. Ada beberapa koperasi di Indonesia yang kini tumbuh menjadi konglomerat ekonomi yang dapat bersaing dengan perusahaan swasta atau BUMN. Bahkan omsetnya dapat mencapai milyaran rupiah dalam sebulan karena sudah merambah pada berbagai bidang usaha bisnis komersial.

Prinsip Koperasi dalam Perokonomian

Menurut Undang – undang No. 25

Tahun 1992 dan Undang – undang No. 12 Tahun 1967, berikut prinsip Koperasi dalam perekonomian :

  • Sifat keanggotaan koperasi adalah terbuka dan sukarela.
  • Proses pengelolaan secara demokratis.
  • Balas jasa untuk para anggota sesuai dengan modal yang diberikan dari anggota itu sendiri.
  • Pembagian sisa hasil usaha berdasarkan dengan keadilan dan disesuaikan dengan kinerja masing – masing anggota.
  • Mandiri. Koperasi adalah badan usaha swadaya yang bersifat otonom dan juga independen.
  • Di dalam koperasi dapat diselenggarakan pula bidang pendidikan dan pelatihan.
  • Gerakan koperasi diperkuat dengan bekerja sama.

Sedangkan berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012, prinsip Koperasi adalah modal terdiri dari sismpanan pokok dan juga surat modal koperasi.

Tujuan Koperasi dalam Perkonomian

Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi dalam perekonomian buukanlah untuk mencari laba yang semaksimal mungkin. Tujuan koperasi dalam perekonomian adalah melayani kebutuhan bersama serta menjadi wadah bagi para pelaku ekonomi skala kecil untuk berpartisipasi.

Adapun tujuan utama koperasi dalam perekonomian di Indonesia adalah untuk mengembangkan dan menyediakan kesejahteraan bagi para anggotanya khususnya bagi masyarakat umum.

Koperasi itu sendiri dibentuk dari sekumpulan orang – orang bukan kumpulan modal untuk mencari laba, tetapi mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Meskipun begitu, koperasi juga tidak boleh rugi atau mendiri supaya tujuan dapat dicapai melalu berbagai karya dan jasa yang diberikan oleh anggotanya.

Koperasi bersifat sukarela dan mengutamakan kepentingan utama. Setiap anggota harus berpartisipasi dengan seadil – adilnya. Koperasi mengutamakan pelayanan untuk para anggotanya baik yang berperan sebagai produsen maupun konsumen.

Penggiat dan pelaku kegiatan dalam koperasi mayoritas dilakukan oleh anggota koperasi itu sendiri. Oleh karena itu, para anggota koperasi dapat dibilang sebagai pemilik sekaligus pelanggan.

Berdasarka Undang – undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, koperasi memiliki tujuan utama yakni memajukan kesejahteraan anggotanya serta mengajak masyarakat untuk ikut bersama – sama membangun tatanan perkonomian nasional dalam menciptakan masyarakat yang maju, adil, makmur dengan landasan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi Koperasi dalam Perekonomian

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, terdapat empat fungsi utama dari koperasi dalam perekonomian yakni sebagai berikut :

  • Koperasi berfungsi untuk membangun serta mengembangkan berbagai potensi maupun kemampuan ekonomi para anggotanya dan masyarakat umum untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan juga sosial.
  • Koperasi memiliki peranaktif dallam meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat sekitar.
  • Memperkokoh dan memperkuat perekonomian rakyat yang menjadi dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional, yang mana koperasi menjadi guru utamanya.
  • Koperasi berfungsi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Berdasarkan beberapa fungsi di atas, masyarakat khususnya anggota koperasi diharap untuk memanfaatkan berbagai fasilitas yang disediakan oleh koperasi dalam menggerakan roda perekonomian bangsa.

Peran Koperasi dalam Perekonomian

Peran koperasi secara umum berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 3 yakni menyejahterakan anggota koperasi dan ikut serta dalam membangunn tatanan perekonomian nasional untuk mewjudkan masyarakat yang sejahtera. Adapun beberapa peran koperasi yang lain yang harus kalian ketahui juga antara lain sebagai berikut :

  • Mengembangkan Kegiatan Usaha Masyarakat

Koperasi memiliki peran untuk mengembangkan kegiatan usaha masyarakat dalam berbagai bidang misalnya bidang pengadaan alat pertanian bagi para petani. Dengan adanya koperasii tersebut, para masyarakat yang membutuhkan alat tersebut dapat mendapatkan barang yang diburuhkan dengan harga yang lebih murah.

  • Meningkatkan pendapatan Anggota

Bagi kalian yang ikut menjadi anggota operasi, kalian dapat memperoleh Sisa Hasil Usaha yang merupakan keuntungan dari koperasi. Semakin besar jasa anggota yang diberikan untuk koperasi, maka semakin besar juga penghasilan yang didapatkannya.

  • Meminimalisir Pengangguran

Adanya koperasi di Indonesia ditujukan untuk dapat menolong nasib para masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. Olleh karena itu, koperasi membuka banyak lapangan pekerjaan untuk mengelola usaha yang ada di dalamnya. Setiap anggota diharapkan untuk mempelajari pengelolaan keuangan serta bagaimana mendapatkan penghasilan tiap bulan dalam mengelolanya.

  • Memberi Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat

Kegiatan yang ada di dalam koperasi dapat meningkatkan penghasilan para anggotanya mengingat tujuan utamanya adalah menyejahterakan anggota koperasi.

  • Mencerdaskan kehidupan Bangsa

Tidak hanya berkegiatan di bidang jasa atau material, tetapi juga menyediakan bidang pendidikan untuk para anggota di dalamnya. Pendidikan yang diberikan biasanya berbentuk pelatihan keterampilan baik manajemen bisnis maupun terkait keuangan.

Hal tersebut sangat berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Mengingat pengetahuan yang diamalkan bagi para anggota dan masyarakat sekitarnya.

  • Membangun Tatanan Perkonomian Nasional

Koperasi menjadi salah satu benteng fondasi bagi perekonomian bangsa. Dengan pemberdayaan koperasi, kita bisa memberdayakan sumber daya manusia untuk perekonomian nasional. Terutama dalam era digital, koperasi terus berkembang untutk memberi banyak manfaat untuk para anggotanya.

Jenis Koperasi

Dalam membentuk koperasi yang berperan dalam perekonomian, pasti ada beberapa tujuan dalam koperasi menurut kebutuhannya masing – masing. Hal tersebutlah yang menjadi dasar lahirnya beberapa jenis koperasi sesuai dengan kepentingan para anggotanya.

Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya

Berdasarkan dari sisi keanggotaannya, koperasi dalam perkonomian terbagi menjadi dua jenis antara lain koperasi primer dan koperasi sekunder.

Koperasi primer adalah koperasi yang dibentuk oleh perseorangan yang memiliki anggota minimal sebanyak 20 orang.

Sedangkan koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggotanya merupakan gabungan dari beberapa organisai atau badan koperasi lain yang ruang lingkup daerahnya lebih luas dibanding koperasi primer.

Jenis Koperasi Berdasarkan Bidang Usaha

Beberapa jenis koperasi berdasarkan bidang usaha menurut PP No. 60/1959 adalah sebagai berikut.

  • Koperasi Konsumsi

Merupakan koperasi yang ditujukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar pangan sehari – hari bagi para anggotanya dengan harga yang terjangkau dan lebih murah dari toko biasanya.

  • Koperasi Desa

Koperasi yang dibangun di wilayah pedesaan dan anggotanya merupakan penduduk desa yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama.

Koperasi itu sendiri didirikan untuk menunjang berbagai kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan pertanian maupun perikanan, dan disediakan berbagai kebutuhann alat, penunjang usaha, dan lain – lain.

  • Koperasi Pertanian

Koperasi pertanian beranggotakan petani sebagai pemilik tanah, buruh tani, serta yang bermata pencaharian terkait dengan usaha pertanian. Koperasi pertanian memiliki ruang lingkup mulai dari produksi, pengolahan, hingga perjualbelian hasil usaha pertanian.

  • Koperasi Peternakan

Koperasi peternakan memiliki anggota yang beranggotakan pengusaha maupun buruh peternakan dengan bidang usaha peternaka. Biasanya didirikan berdasarkan jenis ternaknya masing – masing.

  • Koperasi Perikanan

Sama halnya koperasi yang lain, koperasi perikanan beranggotakan pengusaha, buruh nelayan, hingga pemilik alat perikanan yang berkaitan dengan mata penccaharian yang berkaitan dengan usaha perikanan.

  • Koperasi Kerajinan / Industri

Koperasi kerajinan atau industri memiliki anggota yang mencakup pengusaha pemilik alat produksi, serta buruh kerajinan atau industri itu sendiri yang berkaitan dengan usaha kerajinan atau industri itu sendiri mulai dari produksi hingga perjualbelian.

  • Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang kegiatannya merupakan usaha tunggal yang menampung simpanan hingga tabungan para anggota serta melayani pinjaman atau kredit bagi para anggotanya.

Keuntungan Menjadi Anggota Koperasi

Koperasi dalam perekonomian di Indonesia semakin berkembang dan banyak jumlahnya. Meskipun demikian, masyarakat yang sadar dan bergabung jumlahnya belum banyak. Dengan menjadi anggota koperasi ada banyak keuntungan yang didapatkan antara lain sebagai berikut :

  • Mendapatkan pinjaman dengan mudah. Terutama bagi anggota yang mengalami kesulitan keuangan, koperasi akan memberikan syarat yang tidak sudah untuk mendapatkan pinjaman.
  • Menumbuhkan sikap disiplin dan tanggung jawab atas hak dan kewajiban yang diberikan pada masing – masing anggota. Anggota harus menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik.
  • Melatih kemandirian. Koperasi dapat membuat anggotanya untuk lebih mandiri terutama dalam mencari uang tanpa bergantung dengan orang lain.
  • Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka dalam melakukan usaha dalam mengelola koperasi.
  • Mendapatkan ilmu dan pengalaman dalam berorganisasi dalam menjalankan peran sebagai pengurus koperasi.
  • Mendapatkan bagi hasil yang adil dari SHU yang merupakan keuntungan koperasi itu sendiri yang akan dibagi sesuai dengan porsi dan aktivitasnya masing – masing.

The post Peran Koperasi dalam Perekonomian di Indonesia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
4 Perbedaan Koperasi Primer dan Sekunder https://haloedukasi.com/perbedaan-koperasi-primer-dan-sekunder Thu, 20 Oct 2022 04:51:54 +0000 https://haloedukasi.com/?p=39170 Pernahkah kalian mendengar sebuah kata yaitu ‘koperasi’? Apa yang ada di pikiran kalian ketika mendengar kata tersebut? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan koperasi? Koperasi merupakan sebuah kata yang diambil dari Bahasa Inggris yaitu cooperation, memiliki arti kerja sama apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Secara istilah, koperasi bisa diartikan sebagai suatu gerakan ekonomi rakyat dengan […]

The post 4 Perbedaan Koperasi Primer dan Sekunder appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pernahkah kalian mendengar sebuah kata yaitu ‘koperasi’? Apa yang ada di pikiran kalian ketika mendengar kata tersebut? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan koperasi?

Koperasi merupakan sebuah kata yang diambil dari Bahasa Inggris yaitu cooperation, memiliki arti kerja sama apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Secara istilah, koperasi bisa diartikan sebagai suatu gerakan ekonomi rakyat dengan kegiatan yang berlandaskan asas-asas keluargaan. Koperasi diadakan untuk mencapai kepentingan dan kesejahteraan bersama dari para anggotanya.

Jika diartikan secara umum, maka koperasi adalah sebuah badan usaha yang dibentuk atas asas kekeluargaan dengan tujuan menyejahterakan para anggotanya.

Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.

Sementara itu, menurut bapak koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Pada kesempatan ini, kami akan mengulas tentang perbedaan koperasi primer dan sekunder. Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahuinya!

Pengertian Koperasi Primer dan Sekunder

Sebelumnya, telah dijelaskan mengenai pengertian dari koperasi itu sendiri. Koperasi bisa dibedakan menjadi 2 bentuk, yaitu koperasi primer dan juga koperasi sekunder. Lalu, apa yang dimaksud dengan koperasi primer atau sekunder?

Koperasi primer merupakan koperasi yang terdiri dari anggota peseorangan, dengan jumlah tidak kurang dari 20 orang anggota. Jadi, koperasi primer merupakan koperasi yang anggotanya merupakan individu yang berdiri sendiri.

Koperasi primer bukan merupakan organisasi yang berisi kumpulan modal, melainkan kumpulan orang dengan kepentingan ekonomi dan tujuan bersama. Wilayah kerja dari koperasi primer meliputi sebuah lingkungan kerja, keluarahan, atau desa.

Contoh dari koperasi primer adalah koperasi pegawai, koperasi unit desa, dan koperasi sekolah.

Sedangkan itu, koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari anggota koperasi, dengan jumlah setidaknya 3 koperasi. Dalam hal ini, koperasi sekunder memiliki anggota berupa koperasi itu sendiri.

Koperasi sekunder biasanya dibentuk untuk mencapai efisiensi dan pemusatan organisasi. Wilayah koperasi sekunder mencakup kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.

Adapun beberapa tingkatan dari koperasi adalah sebagai berikut

Pusat Koperasi

Pusat koperasi merupakan koperasi sekunder yang anggotanya 5 atau lebih koperasi primer. Pusat koperasi biasanya dibentuk untuk mewadahi koperasi primer dengan sifat dan bidang usaha yang sama.

Contoh dari pusat koperasi adalah Pusat Koperasi

Pegawai Negeri (PKPN), Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD), dan Pusat Koperasi Batik.

Gabungan Koperasi

Gabungan Koperasi merupakan koperasi sekunder yang terdiri dari anggota setidaknya tiga pusat koperasi, dengan jenis yang sama. Organisasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan informasi kepada koperasi anggotanya dalam upaya pengembangan usaha.

Tak hanya itu saja, Gabungan Koperasi juga bertugas untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, pengurus, pegawai, serta orang-orang yang ingin mengelola koperasi.

Contoh dari Gabungan Koperasi antara lain Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), dan Gabungan Koperasi Perikanan Indonesia (GKPI).

Induk Koperasi

Terakhir, ada tingkatan paling atas dari koperasi sekunder yaitu Induk Koperasi. Merupakan koperasi yang bertugas sebagai penghubung antar koperasi yang menjadi anggotanya dakam hubungannya dengan lembaga nasional maupun internasional.

Induk koperasi terdiri dari setidaknya tiga gabungan koperasi, dengan jenis dan anggota yang tidak harus sama.

Wilayah kerja dari induk koperasi ada dalam skala nasional, sehingga sering disebut sebagai koperasi nasional.

Contoh dari induk koperasi yaitu Koperasi Induk Pegawai PLN (KPPLN) dan Induk Koperasi SImpan Pinjam (IKSP).

Perbedaan Koperasi Primer dan Sekunder

Ada beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai dasar dalam membedakan antara koperasi primer dan sekunder. Berikut ini adalah penjelasannya!

1. Keanggotaan

Perbedaan paling mendasar dari koperasi primer dan sekunder adalah jenis anggotanya. Koperasi primer beranggotakan peseorangan atau individu yang terdiri dari 20 anggota atau lebih.

Sedangkan koperasi sekunder memiiki anggota berupa badan hukum koperasi atau koperasi yang memiliki tujuan dan kepentingan bersama.

2. Wilayah Kerja

Pada dasarnya, koperasi primer mencakup sebuah lingkungan kerja, kelurahan, atau desa. Sementara itu, koperasi sekunder memiliki cakupan wilayah kerja berupa kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.

3. Fungsi

Perbedaan selanjutnya dari koperasi primer dan sekunder juga bisa dilihat dari fungsinya.

Koperasi primer memiliki fungsi yang berkaitan dengan operasional koperasi itu sendiri terhadap anggotanya berupa penyejahteraan, penampungan dana, penampungan hasil produksi, dan sebagainya.

Sedangkan koperasi sekunder memiliki fungsi utama sebagai jaringan antar koperasi, yaitu untuk membuat hubungan antara suatu koperasi dengan koperasi lainnya.

4. Syarat Keanggotaan

Perbedaan terakhir dari koperasi primer dan sekunder tentunya ada pada syarat keanggotaan. Pada dasarnya, koperasi primer dan sekunder memiliki jenis anggota yang berbeda, sehingga syarat keanggotaannya juga sudah pasti berbeda.

Syarat utama dari keanggotaan koperasi primer merupakan individu yang berdiri sendiri. Sedangkan koperasi sekunder memberikan syarat utama bagi calon anggotanya, yaitu harus merupakan sebuah koperasi yang berbadan hukum.

Itulah informasi yang bisa kami berikan berkaitan dengan pengertian dan perbedaan koperasi primer dan sekunder.

The post 4 Perbedaan Koperasi Primer dan Sekunder appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Jenis Perusahaan Berbadan Hukum https://haloedukasi.com/jenis-perusahaan-berbadan-hukum Wed, 12 Oct 2022 03:18:54 +0000 https://haloedukasi.com/?p=39104 Badan Usaha Berbadan Hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik dengan harta kekayaan badan usaha. Maksudnya, apabila terjadi suatu permasalahan hukum, maka badan usaha dapat dituntut atau dipidanakan ganti kerugian hanya sebatas harta kekayaan badan usaha itu sendiri dan tidak masuk kepada harta pribadi pemiliknya. Namun badan usaha berbadan hukum ini […]

The post 5 Jenis Perusahaan Berbadan Hukum appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Badan Usaha Berbadan Hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik dengan harta kekayaan badan usaha. Maksudnya, apabila terjadi suatu permasalahan hukum, maka badan usaha dapat dituntut atau dipidanakan ganti kerugian hanya sebatas harta kekayaan badan usaha itu sendiri dan tidak masuk kepada harta pribadi pemiliknya.

Namun badan usaha berbadan hukum ini memiliki kekurangan yaitu saat pengusaha mempunyai modal yang tidak banyak, maka akan sangat sulit untuk mendirikan badan usaha apalagi yang berbadan hukum. Hal ini karena di dalam beberapa undang-undang mengatur secara limitatif jumlah modal atau dana yang harus dipersiapkan untuk mendirikan badan usaha.

Oleh karena itu, biasanya pembentukan badan usaha yang berbadan hukum dibentuk untuk pengusaha-pengusaha dalam skala menengah sampai skala atas. Berikut ini jenis perusahaan berbadan hukum yang perlu diketahui, diantaranya :

1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah jenis badan usaha berbadan hukum yang menjalankan usaha dengan modal yang terdiri dari saham-saham, dimana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modal yang terdiri dari saham tersebut bisa diperjualbelikan, sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha berbadan hukum dimana kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga mempunyai harta kekayaan sendiri. Setiap orang bisa memiliki lebih dari satu saham, namun pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas yaitu hanya sebanyak saham yang dimilikinya di perusahaan tersebut.

Jika utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak akan menjadi tanggung jawab para pemegang saham, sedangkan jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut akan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Adapun syarat untuk mendirikan sebuah PT atau perseroan terbatas yaitu:

  • PT yang akan didirikan merupakan persekutuan modal
  • Didirikan berdasarkan perjanjian
  • Melakukan kegiatan usaha
  • Lahir melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah

2. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha berbadan hukum dengan berlandaskan kegiatan berdasarkan dengan prinsip koperasi yang dioperasikan oleh orang-orang untuk kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan dengan prinsip koperasi yaitu berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem dimana ide-ide abstrak yang menjadi petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Berikut ini prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non pemerintah internasional), yaitu:

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi
  • Kebebasan dan otonomi
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Sedangkan prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992, yaitu:

  • Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Adanya pemberian balas jasa yang terbatas dengan modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Dan kerjasama antar koperasi

Sedangkan Prinsip koperasi berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012, yaitu modal yang terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi atau SMK.

3. Yayasan

Yayasan adalah salah satu jenis badan usaha berbadan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusian. Selain mengurus kegiatan yang bersifat kemanusiaan, Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha yang

Yayasan bertujuan untuk menunjang kegiatan sosialnya dengan cara mendirikan badan usaha dan terlibat dalam suatu badan usaha tersebut.

4. BUMN

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah salah satu jenis badan usaha berbadan hukum yang dimiliki baik sepenuhnya, Sebagian besar maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah yang memberikan kontrol terhadap perusahaan tersebut.

Walaupun BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik, namun BUMN harus dibedakan dari kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, non struktural, dan badan layanan umum karena mempunyai status sifat yang berdiri independent sendiri untuk mencari profit.

5. BUMD

Badan usaha milik daerah atau BUMD adalah badan usaha berbadan hukum yang dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD merupakan organisasi yang memiliki status korporat yang independen dan dipimpin oleh dewan direksi yang ditunjuk oleh pejabat pemerintah daerah dengan kepemilikan mayoritas publik.

BUMD berbeda dengan birokrasi pemerintahan daerah yang terkait pendanaan, biaya transaksi, hak-hak pekerja, pengawasan keuangan, izin untuk beroperasi di luar yurisdiksinya dan terkadang dalam keadaan tertentu, hak untuk meraup untung dan juga menyatakan bangkrut.

The post 5 Jenis Perusahaan Berbadan Hukum appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sejarah Perkembangan Koperasi di Inggris yang Perlu diketahui https://haloedukasi.com/sejarah-perkembangan-koperasi-di-inggris Sat, 03 Apr 2021 02:15:12 +0000 https://haloedukasi.com/?p=23524 Pada pertengahan abad kedelapan belas dan kemudian dilanjutkan pada abad kesembilan belas terjadilah apa yang disebut dengan “revolusi industri” di negara Inggris. Akibatnya munculah pabrik-pabrik dimana mereka mengembangkan kapitalisme, yaitu susunan atau tatanan ekonomi yang berpusat pada keuntungan perorangan. Nasib sebagian rakyat sangat banyak dirugikan. Robert Owen (1771-1858) dianggap sebagai pendiri sosialisme Inggris dan orang […]

The post Sejarah Perkembangan Koperasi di Inggris yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pada pertengahan abad kedelapan belas dan kemudian dilanjutkan pada abad kesembilan belas terjadilah apa yang disebut dengan “revolusi industri” di negara Inggris. Akibatnya munculah pabrik-pabrik dimana mereka mengembangkan kapitalisme, yaitu susunan atau tatanan ekonomi yang berpusat pada keuntungan perorangan. Nasib sebagian rakyat sangat banyak dirugikan.

Robert Owen (1771-1858) dianggap sebagai pendiri sosialisme Inggris dan orang pertama menggunakan istilah sosialisme. Pada tahun 1823 di Gray’s Inn Road di London, Robert Owen endirikan suatu : “equitable labor exchange”.

Pada tahun 1821, Owen seperti tertera dalam laporannya kepada Kotapraja di Lanark, menyatakan bahwa tenaga buruhlah yang digunakan sebagai dasar perhitungan yang adil dalam tukar menukar barang dan bahwa buruh berhak menerima seluruh hasil produksinya.

Meskipun Robert Owen dikatakan sebagai pejuang bagi kaum buruh daripada seorang pendiri gerakan koperasi, tetapi oleh banyak oleh banyak penulis diakui bahwa koperasi Rochdale yang didirikan pada tanggal 12 desember 1844 oleh 28 buruh yang dipimpin oleh Charles Howard itu diilhami oleh pemikiran-pemikiran dari Robert Owen.

Tujuan pendirian Rochdale Pioner ini sebagaimana yang dimuat dalam peraturannya yang dibuat pada tahun 1844, adalah menemukan cara-cara yang bisa memberikan keuntungan kepada anggota, dengan cara mengumpukan dana yang cukup untuk modal dari anggota-anggotanya.

Pada perintis Rochdale berusaha menanamkan kepada setiap anggota tentang dasar-dasar berkoperasi, cara-cara berusaha dengan bekerjasama untuk meningkatkan taraf hidup dan kemakmuran bersama.

Pada awal perkembangannya, koperasi-koperasi konsumsi menghadapi sedikit kesukaran. Terjadi persaingan antara koperasi-koperasi itu. Kemudian timbullah gagasan untuk mendirikan pabrik-pabrik yang menghasilkan barang-baranag kebutuhan sehari-hari yaqng diperlukan koperasi.

Pada tahun 1863, dalam konferensi Anciats di Manchester ditetapkan membentuk organisasi gabungan pembelian dengan nama yang terkenal “the north of england coopertive wholesale society”. Maka pada tahun itu juga didirikan “the scottish cooperative wholesale sociaty”. Jadi, di Inggris terdapat dua buah organisasi gabungan pembelian atau Cooperative Wholesale society (CWS).

CWS memperlihatkan kemajuan-kemajuan yang pesat, terutama dibawah pimpinan J.T.W. Mitchael yang menjabat sebagai ketua dari tahun 1874-1895. Demikianlah koperasi Rochdale telah mempelopori usaha dan gerakan koperasi di seluruh dunia.

The post Sejarah Perkembangan Koperasi di Inggris yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sisa Hasil Usaha: Fungsi, Konsep dan Contoh Perhitungannya https://haloedukasi.com/sisa-hasil-usaha Thu, 28 Jan 2021 02:30:00 +0000 https://haloedukasi.com/?p=20092 Pengertian Sisa Hasil Usaha Di indonesia, koperasi terdiri dari beberapa anggota dan pengurus yang dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam rapat anggota. Unit usaha koperasi yang dikelola bersama anggota yaitu seperti penjualan bahan pokok, jasa persewaan gedung atau jasa persewaan alat-alat catering dan unit usaha lainnya. Selain menjual barang dan jasa, koperasi juga melayani unit simpan-pinjam. Dari […]

The post Sisa Hasil Usaha: Fungsi, Konsep dan Contoh Perhitungannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pengertian Sisa Hasil Usaha

Di indonesia, koperasi terdiri dari beberapa anggota dan pengurus yang dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam rapat anggota. Unit usaha koperasi yang dikelola bersama anggota yaitu seperti penjualan bahan pokok, jasa persewaan gedung atau jasa persewaan alat-alat catering dan unit usaha lainnya.

Selain menjual barang dan jasa, koperasi juga melayani unit simpan-pinjam. Dari hasil keseluruhan ekonominya, maka diperoleh sisa hasil usaha koperasi atau biasa disebut dengan istilah SHU.

Sebagaimana SHU merupakan suatu perolehan dari total pendapatan yang diterima dengan di kurangi biaya atau beban operasional koperasi dan kemudian dihasilkan selisih dalam satu periode atau satu tahun tutup buku.

Berdasarkan Undang-undang tahun 1992 Pasal 45 No. 25 menjelaskan bahwasanya sisa hasil usaha merupakan suatu perolehan koperasi yang diterima setelah dilakukan pengurangan atas biaya-biaya operasional, beban penyusutan, dan jumlah besaran pajak dalam satu tahun tutup buku.

Fungsi Sisa Hasil Usaha

Suatu perolehan dari selisih keuntungan sisa hasil usaha koperasi sangat penting dalam merubah kehidupan rakyat, terutama dalam pembagiannya.

Selisih keuntungan yang diperoleh suatu koperasi sebagai dana kepentingan bersama dalam mewujudkan suatu harapan yang menjadi pola pikir oleh lembaga koperasi.

Berdasarkan konsep dan perhitungannya, sisa hasil usaha badan koperasi dapat berfungsi bagi anggota dan masyarakat sekitarnya antara lain:

  • Sebagai dana cadangan koperasi
  • Sebagai aspek dalam mengembangkan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
  • Untuk Meningkatkan kesejahteraan para anggota dan masyarakat
  • Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  • Untuk Meningkatkan perekonomian nasional
  • Untuk Meningkatkan kreatifitas anggota dan masyarakat sekitar
  • Membantu dalam memberikan modal usaha untuk kepentingan rakyat
  • Bukan tujuan untuk mencari keuntungan melainkan memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat

Manfaat Sisa Hasil Usaha

Dalam perhitungan sisa hasil usaha koperasi, para anggota dan pengurusnya mempersiapkan keperluan koperasi sebagai bahan pertimbangan analisis baik dari internal maupun eksternal.

Data internal dan eksternal tesrsebut sebagai dasar bukti konkrit analisis penghitungan sisa hasil usaha. Agar hasil perhitungannya efektif dan maksimal.

Hasil perhitungan yang maksimal akan membawa manfaat bagi perwujudan cita-cita koperasi yaitu untuk meningkatkan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat.

Berikut ini beberapa manfaat sisa hasil usaha badan koperasi bagi kepentingan anggota, pengurus dan masyarakat sekitar :

  • Dapat mensejahterakan kehidupan masyarakat
  • Dapat meningkatkan perkembangan dalam pembangunan rakyat
  • Menciptakan kesukarelaan para anggota dan pengurus koperasi
  • Mengembangkan unit usaha koperasi terutama dalam transaksi anggota
  • Menciptakan keadilan terhadap anggota, pengurus dan masyarakat sekitarnya
  • Meningkatkan pendidikan tentang perkoperasian
  • Membantu beban hidup anggota dan masyarakat sekitar
  • Mengetahui besarnya partisipasi jasa anggota dan jasa modal

Konsep Perhitungan Sisa Hasil Usaha       

Sisa hasil usaha koperasi didapatkan dari berbagai aktivitas usahanya yang nantinya akan diperoleh selisih dari keuntungan SHU tersebut dan akan dibagikan kepada anggota serta pengurus guna mewujudkan suatu harapan dalam mengembangkan perekonomian nasional.

Dalam perhitungan sisa hasil usaha maka dilakukan RAT atau Rapat Anggota terlebih dahulu untuk merencanakan dan memperoleh sumber informasi yang berkaitan dengan data-data koperasi yang akan dianalisis.

Perhitungan sisa hasil usaha bersumber dari total dari simpanan seluruh anggota dan total seluruh transaksi usaha termasuk pendapatan diterima hingga biaya-biaya yang menjadi tanggungan koperasi.

Transaksi usaha atau transaksi anggota merupakan kegiatan ekonomi diantaranya transaksi jual beli barang ataupun jasa dan partisipasi modal seperti adanya kontribusi anggota dalam memberikan modal yang dapat berupa simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan usaha dan yang lainnya.

Sisa hasil usaha berdasarkan omzet atau volume usaha yang mencakup nilai penjualan pada suatu periode waktu. Perhitungan Sisa hasil usaha didasari dengan rumus-rumus perkoperasian khususnya rumus dalam menghitung besaran sisa hasil usaha.

Rumus-rumus sisa hasil usaha dapat ditentukan sebagai berikut:

  • Rumus Jasa Modal = (Simpanan Anggota Koperasi : Total Simpanan Koperasi) x (% Jasa Modal x Sisa Hasil Usaha)
  • Rumus Jasa Anggota = (Jumlah Belanja Anggota : Total Penjualan Koperasi) × % Jasa Anggota x Sisa Hasil Usaha  
  • Rumus Sisa Hasil Usaha Anggota = Jasa Anggota + Jasa Modal

Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha

Dalam ilmu perkoperasian, sisa hasil usaha koperasi berasal dari transaksi anggota baik yang berupa jasa simpan pinjam maupun transaksi dari hasil penjualan unit usahanya.

Sisa hasil usaha nantinya akan dibagikan sesuai dengan persentase yang ditentukan dalam undang-undang perkoperasian. Sisa hasil usaha akan dibagikan setelah dikurangi sebagai dana cadangan, dana pendidikan, dana sumbangan dan dana lainnya.

Sisa hasil usaha dibagikan sesuai dengan persentase masing-masing kelompok. Besarnya pembagian Sisa hasil usaha terhadap anggota dan yang lainnya sudah ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota Koperasi.

Sedangkan besarnya sisa hasil usaha yang akan diterima setiap anggota akan berbeda dan disesuaikan dengan besarnya transaksi anggota seperti jasa anggota dan jasa atas penjualan unit usaha koperasi.

Ketetapan pembagian sisa hasil usaha berdasarkan ART koperasi yaitu 25% Jasa untuk Anggota, 20% Jasa untuk Modal, 40 % Dana Cadangan Koperasi dan 15% untuk Jasa lainnya. Pembagian sisa hasil usaha juga berdasarkan prinsip-prinsip ketentuan koperasi sebagai berikut:

  • Sisa Hasil Usaha Berasal dari Anggota

Anggota koperasi yang ikut bepartisipasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional terdiri dari masyarakat sekitar. Dimana anggota tersebut yang membentuk konsep atau mekanisme sisa hasil usaha koperasi.

Koperasi akan memperoleh sisa hasil usaha sebagaimana sisa hasil usaha tersebut terdapat selisih setelah dikurangi dana-dana kebutuhan koperasi.

Selisih dari sisa hasil usaha tersebut akan dibagikan kepada setiap anggotanya. Pada dasarnya sisa hasil usaha berasal dari jasa anggota koperasi itu sendiri.

Seperti jasa atas partisipasi anggota, jasa simpan pinjam dan jasa transaksi anggota lainnya. Kemudian akan dibagikan berdasarkan ketetapan besaran atau persentase anggota.

  • Sisa Hasil Usaha Berasal dari Modal

Total keseluruhan dari semua transaksi yang sudah di analisis dan diperoleh setelah di jumlahkan dan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang kemudian dibagikan kepada anggota.

Modal koperasi juga didapatkan dari iuran anggota atau pengurus dan digunakan sebagai biaya koperasi dalam memenuhi kebutuhan unit usahanya.

Modal koperasi yang dibentuk dari transaksi jasa anggota yang dinamakan jasa modal. Sebagai mana jasa modal tersebut sebagai dana kebutuhan unit koperasi.

Dana tersebut mencakup dana pendidikan, dana perkoperasian, dana cadangan, dan sebagai dana unit usahanya seperti penjualan kebutuhan sehari-hari.

  • Sisa Hasil Usaha Dibagikan Secara Langsung

Perhitungan sisa hasil usaha berdasarkan pengumpulan dokumen atau pembukuan koperasi dan juga disertakan data-data operasional koperasi lainnya.

Dokumen atau pembukuan yang menjadi bahan pertimbangan dianalisis sehingga menjadi laporan laba rugi koperasi setelah pajak badan usaha koperasi.

Dari semua transaksi pembukuan yang pernah terjadi kemudian di hitung secara kuantitatif dan kemudian hasilnya diumumkan dengan cara langsung kepada setiap anggotanya.

Pembagian ini terbukti secara transparansi karena perhitungan hingga pembagiannya dilakukan oleh pihak-pihak atau anggota koperasi melalui jalur rapat anggota (RAT) tanpa campur tangan orang lain.

  • Sisa Hasil Usaha Dibagikan Secara Cash

Pembagian sisa hasil usaha harus sesuai dengan ketetapan Rapat Anggota yang berdasarkan ART dan bukti-bukti laporan yang efektif disertai serah terima.

Dalam Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara sehat dalam arti tanpa menunda-nunda waktu dan harus dibayarkan serentak atau bersamaan.

Pembayaran atau pembagian sisa hasil usaha diharapkan langsung atau cash tanpa transfer melalui rekening atau E-Payment lainnya.

Sisa hasil usaha dibagikan sesuai persentase masing-masing kelompok  dan dibayar tunai kepada setiap anggotanya. Pembagiannya berdasarkan bukti konkrit yaitu disertai bukti penerimaan kas atau bukti tanda terima.

Buki-bukti tersebut di approved oleh bagian pembukuan dan pengurus koperasi, agar dapat dijadikan sebagai bukti dokumentasi.

Contoh Perhitungan Sisa Hasil Usaha

Berdasarkan konsep dan mekanisme perhitungan sisa hasil usaha, maka akan kita contohkan beberapa soal mengenai sisa hasil usaha koperasi dan pembahasannya.

Contoh Soal I

Pada tahun 2018 Koperasi simpan pinjam “Janji Suci” memperoleh hasil usaha Rp. 80.000.000. Berdasarkan ketetapan rapat anggota yang diselenggarakan, sisa hasil usaha tersebut akan dibagikan sebagai jasa anggota 25%, jasa modal 20%, dana cadangan 40%, dan 15% untuk biaya keperluan lainnya.

Berdasarkan hasil unit usahanya, diketahui simpanan anggota sebesar Rp. 120.000.000. Koperasi juga menjual kebutuhan pokok dengan penghasilan Rp. 75.000.000

Apabila Armi adalah anggota koperasi yang mempunyai simpanan pokok sebesar Rp. 3.000.000 dan simpanan wajib Rp. 3.500.000. Sedangkan dia berbelanja kebutuhan sehari-hari dengan total Rp. 1.500.000. Berapa Sisa hasil usaha yang diperoleh Armi?

Jawaban I:

Sisa Hasil Usaha untuk anggota = Jasa Modal + Jasa Anggota
Jasa Modal = (6.500.000 : 120.000.000) x 20% x 80.000.000 = Rp. 866.667.
Jasa Anggota = (1.500.000 : 75.000.000) x 25% x 80.000.000 = Rp. 400.000
Sisa Hasil Usaha yang diterima Armi = Rp. 866.667 + Rp. 400.000 = Rp. 1.266.667

Contoh Soal 2

Kartolo merupakan anggota koperasi “Bunga Mekar Sari” yang memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib sebesar Rp. 2.700.000 dan Rp. 4.000.000 dan dia berbelanja menghabiskan biaya Rp. 2.000.000

Koperasi Bunga Mekar memiliki perolehan sisa hasil usaha sebesar Rp. 100.000.000. Ia mempunyai unit usaha simpan pinjam dengan jumlah simpanan pokok sebesar Rp. 25.000.000, simpanan wajib Rp. 30.000.000 dan simpanan sukarela Rp. 15.000.000.

Unit usaha sembako dengan perolehan sebesar Rp. 50.000.000, apabila koperasi tersebut membagikan sisa hasil usaha dengan persentase pembagian 35% untuk anggota, 40% untuk modal, 20% dana cadangan dan 5% dana lain-lain. Hitunglah besaran Sisa Hasil Usaha yang diterima oleh kartolo.

Jawaban 2:

Sisa Hasil Usaha untuk anggota = Jasa Modal + Jasa Anggota
Jasa Modal = (6.700.000 : 70.000.000) x 40% x 100.000.000 = Rp. 3.828.571
Jasa Anggota = (2.000.000 : 50.000.000) x 35% x 100.000.000 = Rp. 1.400.000
Sisa Hasil Usaha yang diterima Kartolo = Rp. 3.828.571 + Rp. 1.400.000 = Rp. 5.228.571

The post Sisa Hasil Usaha: Fungsi, Konsep dan Contoh Perhitungannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
7 Prinsip Koperasi Beserta Penjelasannya https://haloedukasi.com/prinsip-koperasi Sat, 08 Aug 2020 02:05:33 +0000 https://haloedukasi.com/?p=9367 Koperasi adalah sebuah badan usaha yang dikelola oleh anggotanya sendiri dan bertujuan untuk menyejahterakan anggota koperasi. Koperasi banyak dijumpai di kota besar hingga di pedesaan, koperasi memiliki peranan penting untuk turut membangun perekonomian rakyat. Segala hal mengenai koperasi di Indonesia telah diatur di dalam Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi Indonesia. Prinsip-prinsip koperasi juga […]

The post 7 Prinsip Koperasi Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang dikelola oleh anggotanya sendiri dan bertujuan untuk menyejahterakan anggota koperasi.

Koperasi banyak dijumpai di kota besar hingga di pedesaan, koperasi memiliki peranan penting untuk turut membangun perekonomian rakyat.

Segala hal mengenai koperasi di Indonesia telah diatur di dalam Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi Indonesia. Prinsip-prinsip koperasi juga mengacu pada undang-undang tersebut.

Berikut Penjelasan Prinsip-prinsip Koperasi:

1. Bersifat Sukarela dan Terbuka

Ini merupakan prinsip utama koperasi, yaitu bersifat terbuka, artinya siapa saja boleh bergabung menjadi anggota suatu koperasi tanpa melihat latar belakang sosial, status dan ekonomi seseorang.

Sukarela artinya anggota memberikan modalnya sendiri tanpa adanya paksaan.

Modal atau simpanan dari anggota koperasi digabungkan menjadi usaha bersama, asas kekeluargaan berlaku bagi seluruh anggota koperasi.

2. Dikelola Secara Demokratis

Koperasi memiliki struktur organisasi yang jelas, di sinilah asas kekeluargan dan demokrasi berlaku.

Pada setiap kegiatan pembentukan pengurus serta kegiatan lain seperti rapat anggota maupun pengurus semua berhak berpendapat tanpa melupakan prinsip koperasi.

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Dilakukan Secara Adil

Pembagian SHU dilakukan secara adil, yaitu sesuai dengan jumlah besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

SHU dibagikan kepada anggota bertujuan untuk mensejahterakan anggota koperasi.

4. Balas Jasa Terbatas Terhadap Modal Anggota

Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang menanamkan modal untuk dikelola koperasi.

Timbal balik yang diberikan kepada anggota tersebut diberikan secara transparan disesuaikan dengan besar modal yang tersedia dan berdasarkan asas keadilan, keseimbangan dan keterbatasan.

5. Bersifat Mandiri

Kemandirian adalah salah satu prinsip koperasi. Bersifat mandiri artinya koperasi sebagai suatu organisasi berdiri sendiri, tidak di bawah organisasi lain.

Serta memiliki struktur organisasi sendiri dengan kewajiban masing-masing anggota serta pengurus sesuai dengan tugas dan amanah yang telah disepakati.

6. Pendidikan Koperasi

Koperasi memiliki tujuan positif selain mensejahterakan anggotanya juga sebuah tempat untuk belajar bekerjasama antara anggota koperasi demi satu tujuan.

Pendidikan koperasi mengasah keterampilan dalam mengatur sebuah organisasi dan usaha-usaha di dalamnya, sehingga juga berguna untuk hidup bermasyarakat.

7. Kerjasama Antar Koperasi

Kerjasama antar koperasi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan usaha, menambah ilmu serta keterampilan.

Kesemuannya bermuara pada tujuan awal yaitu kesejahteraan anggotanya.

Kerjasama antar koperasi, baik antar koperasi pada satu wilayah hingga provinsi memiliki tujuan yang lebih besar adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian nasional.

The post 7 Prinsip Koperasi Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Jenis-jenis Koperasi dan Penjelasannya https://haloedukasi.com/jenis-jenis-koperasi Wed, 05 Aug 2020 06:00:37 +0000 https://haloedukasi.com/?p=9341 Koperasi adalah sebuah badan usaha yang memiliki tujuan menyejahterakan anggotanya. Kegiatannya dijalankan oleh anggotanya dan manfaatnya juga dirasakan oleh anggotanya. Ada beberapa jenis koperasi yang ditinjau berdasarkan beberapa sudut pandang. Berikut penjelasannya. Berdasarkan Keanggotaannya Koperasi Unit Desa Koperasi Unit Desa atau KUD. Karena letaknya berada di pedesaan, maka anggota KUD adalah penduduk di desa. Anggota […]

The post Jenis-jenis Koperasi dan Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang memiliki tujuan menyejahterakan anggotanya.

Kegiatannya dijalankan oleh anggotanya dan manfaatnya juga dirasakan oleh anggotanya.

Ada beberapa jenis koperasi yang ditinjau berdasarkan beberapa sudut pandang. Berikut penjelasannya.

Berdasarkan Keanggotaannya

Koperasi Unit Desa

Koperasi Unit Desa atau KUD. Karena letaknya berada di pedesaan, maka anggota KUD adalah penduduk di desa.

Anggota KUD di pedesaan biasanya memiliki kegiatan ekonomi di bidang pertanian, peternakan atau perikanan.

Kegiatan yang dilakukan KUD biasanya meliputi penyuluhan di bidang pertanian, termasuk juga menyalurkan bibit, pupuk dan alat-alat pertanian.

Banyak ditemui di setiap desa yang masyarakatnya mayoritas memiliki lahan dan mata pencaharian dengan bertani, beternak atau budidaya ikan hasil tambak atau kolam.

Koperasi Pasar

Koperasi ini memiliki anggota yang merupakan pedagang di pasar. Koperasi pasar menyediakan pinjaman ringan bagi pedagang pasar dan menyediakan bahan atau barang yang dibutuhkan pedagang pasar.

Koperasi pasar yang berada di pasar di sebuah daerah memiliki kantor pusat koperasi yang berada di provinsi atau kabaputen.

Koperasi pusat biasanya memiliki agenda kegiatan bagi anggota koperasi pasar di daerah atau desa yaitu penyuluhan atau bimbingan yang bertujuan memberi ilmu dan meningkatkan kegiatan pedagang pasar.

Koperasi Pegawai Negeri

Koperasi ini khusus beranggotakan pegawai negeri baik pegawai negeri di tingkat kabupaten, kotamadya maupun pusat.

Tujuan koperasi ini adalah untuk mensejahterakan dan membantu memberikan pinjaman kepada anggotanya.

Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah beranggotakan warga di sekolah, antara lain guru, siswa dan karyawan sekolah.

Manfaat yang diberikan oleh koperasi sekolah yaitu menyediakan kebutuhan siswa antara lain seragam, alat tulis dan buku.

Selain itu koperasi sekolah juga memberi manfaat bagi siswa untuk belajar berorganisasi.

Berdasarkan Jenis Usaha

Koperasi Serba Usaha

Koperasi ini memiliki kegiatan ekonomi atau usaha yang bermacam-macam. Antara lain menyediakan bahan pokok dan jasa untuk anggotanya serta simpan pinjam.

Barang-barang yang dijual oleh koperasi usaha adalah barang hasil produksi anggotanya.

Koperasi usaha banyak ditemui di daerah maupun perkotaan, biasanya koperasi ini mendukung UKM anggotanya dengan menjual barang produksinya

Dan sering kali menjual atau mengikuti pameran untuk mengenalkan produk anggotanya.

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi ini memberi manfaat dengan membuka tabungan serta pinjaman bagi anggotanya.

Anggota yang memiliki tabungan dapat meminjam dana dan diberi kemudahkan serta keringanan dengan mengembalikannya dengan cara mengangsur sesuai peraturan koperasi.

Bunga pinjaman koperasi rata-rata sebesar 7%, bunga pinjaman koperasi lebih ringan jika dibandingan bunga pinjaman di bank.

Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi menyediakan barang-barang kebutuhan anggotanya. Barang-barang tersebut antara lain sembako, alat rumah tangga, alat tulis, pakaian dan lain-lain.

Koperasi Produksi

Koperasi ini memproduksi barang-barang hasil buatan anggotanya. Barang-barang tersebut kemudian dipasarkan atau dijual. Barang kebutuhan tersebut antara lain makanan, pakaian dan kerajinan tangan.

Berdasarkan Tingkatan

Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang memiliki jumlah anggota yang minimal berjumlah 20 orang dan tidak melakukan jenis usaha.

Contoh koperasi primer antara lain KUD atau koperasi unit desa, koperasi sekolah dan koperasi pegawai negeri.

Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari 5 koperasi primer yang berada di satu wilayah. Dapat juga terdiri dari 3 pusat koperasi di suatu wilayah.

Koperasi ini memiliki wilayah hingga ke sebuah provinsi. Sedangkan koperasi induk adalah koperasi yang terdiri atas 3 koperasi pusat.

Contoh koperasi sekunder adalah PUSKUD atau Pusat Koperasi Unit Desa dan PKPN atau Pusat Koperasi Pegawai Negeri.

The post Jenis-jenis Koperasi dan Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>