Kredit - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/kredit Wed, 21 Sep 2022 04:56:38 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico Kredit - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/kredit 32 32 16 Pengertian Kredit Menurut Para Ahli https://haloedukasi.com/pengertian-kredit-menurut-para-ahli Mon, 19 Sep 2022 03:42:54 +0000 https://haloedukasi.com/?p=38725 Kata kredit sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Kata ini sering kali berputar di dunia ekonomi dan perbankan. Untuk memahaminya lebih lanjut, berikut adalah beberapa pengeritan kredit menurut para ahli. 1. Kasmir Kredit berasal dari bahasa Latin, yaitu credere, yang memiliki arti percaya. Dasar kerja dari kredit adalah kepercayaan antar dua pihak. Secara tidak […]

The post 16 Pengertian Kredit Menurut Para Ahli appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Kata kredit sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Kata ini sering kali berputar di dunia ekonomi dan perbankan. Untuk memahaminya lebih lanjut, berikut adalah beberapa pengeritan kredit menurut para ahli.

1. Kasmir

Kredit berasal dari bahasa Latin, yaitu credere, yang memiliki arti percaya. Dasar kerja dari kredit adalah kepercayaan antar dua pihak. Secara tidak langsung, pemberi kredit percaya bahwa debitur akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian.

2. Rivai

Kredit merupakan penyerahan barang, jasa, atau uang, dari sebuah pihak (kreditur) atas dasar kepercayaan ke pihak lain (debitur). Penyerahan barang ini juga disertai dengan janji membayar dari penerima kredit pada pemberi kredit sesuai dengan tanggal yang sudah disepakati.

3. Thomas dalam Ismail

Dalam pengertian umumnya, kredit adalah kepercayaan atas kemampuan pihak penerima kredit untuk membayar sejumlah uang di waktu yang akan datang.

4. Murti dan John

Kredit adalah jumlah kemampuan seseorang untuk memperoleh jasa dan barang pertukaran suatu janji saat membayar di kemudian hari.

5. Thamrin dan Sintha

Kredit merupakan suatu istilah untuk keadaan tertentu, dimana pihak pertama memberikan prestasi berupa uang, barang, atau jasa kepada pihak lain dengan kontraprestasi yang akan diterima kemudian hari.

6. Syamsu

Kredit adalah piutang bagi bank dengan pelunasan (repayment) yang wajib dibayar oleh debitur terhadap utangnya. Hal ini perlu dilakukan agar resiko kredit maver dapar dihindari.

7. Irham

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan sebuah kesepakatan atau persetujuan pinjam meminjam antar kedua pihak. Persetujuan itu memuat janji dimana peminjam akan melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu ditambah jumlah bunga, imbalan, atau pembagian keuntungan.

8. Anwar

Kredit merupakan pemberian prestasi (jasa) dari pihak satu ke pihak lainnya dengan prestasi yang akan dikembalikan kembali, beserta bunga kontrapestasinya, sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.

9. Hasibuan

Kredit merupakan semua jenis pinjaman yang perlu dibayar dengan bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama.

10. Henry Dunning

Kredit merupakan sebuah kondisi dimana seseorang memberikan jasa melalui suatu perjanjian pembayaran.

11. Dr. Al-almin Ahmad

Kredit merupakan kewajiban pembayaran hutang yang harus dilakukan, baik secara tunai ataupun berangsur-angsur sesuai degan tempo yang sudah ditetapkan sebelumnya.

12. Muljono

Kredit adalah kemampuan untuk melakukan pembelian atau melakukan pinjaman sesuai dengan perjanjian pembayaran pada waktu yang sudah ditentukan.

13. Mecleod Rivai dan Veithzal

Kredit merupakan proses penyerahan uang, jasa, atau barang dari suatu pihak ke pihak lainnya atas dasar kepercayaan melalui sebuah perjanjian pembayaran, dengan pencantuman tanggal tempo yang telah disepakati.

14. Ikatan Bankir Indonesia

Kredit merupakan penyediaan atau tagihan sejenis hal itu, berdasarkan suatu kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dan pihak lainnya. Kesepakatan tersebut wajin memuat informasi bahwa pihak peminjam akan melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

15. UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bab 1, Pasal 1, Ayat (12)

Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain. Kondisi kredit mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dengan jumlah bunga imbalah atau pengembalian hasil keuntungan.

16. Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 (Pasal 21 Ayat 11)

Kredit adalah penyediaan uang ataupun tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, dimana berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain. Dalam persetujuan tersebut harus tercantum bahwa pihak peminjam wajib segera melunasi hutangnya sesuai dengan jangka waktu tertentu dengan penambahan bunga.

Fungsi Kredit

Beberapa fungsi kredit bagi masyarakat Indonesia adalah :

  • Meningkatkan daya guna uang
  • Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
  • Meningkatkan peredaran barang
  • Meningkatkan tambahan modal pendapatan
  • Memotivasi kemajuan usaha
  • Meningkatkan gairah usaha masyarakat
  • Meningkatkan daya guna barang produksi
  • Meningkatkan stabilitas ekonomi
  • Merevolusi pola pikir masyarakat
  • Membantu pemerataan pendapatan di masyarakat
  • Dinamisator dan motivator seluruh kegiatan perekonomian dan perdangan
  • Memperluas jangkauan modal
  • Memperbesar nilai pendapatan per kapita warga negara
  • Mempererat hubungan internasional

Tujuan Kredit

Beberapa tujuan dilakukannya kredit oleh lembaga keuangan antara lain :

  • Mendapatkan Keuntungan dari Bunga

Pembayaran bunga oleh peminjam uang dapat menjadi tujuan kredit bagi bank. Apabila peminjam juga tidak melunasi sesuai dengan waktu yang disepakati, bank akan mendapatkan untung lebih dari denda keterlambatan peminjam.

  • Membantu Peminjam dalam Memenuhi Kebutuhan

Kredit juga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan peminjam, baik untuk konsumtif ataupun produktif. Ada banyak jenis kredit yang disediakan bank untuk dapat dipilih peminjam sesuai dengan keperluannya, termasuk kredit modal kerja (KMK) dan kredit perumahan rakyat (KPR).

  • Memajukan Perekonomian Indonesia

Kredit dapat berkontribusi di perbankan untuk memajukan perekonomian Indonesia. Semakin banyak dana yang bermain dalam kredit, maka perekonomian juga akan bertumbuh.

Penyaluran kredit usaha pada pengusaha kecil hingga menengah dapat membantu bisnis mereka. Pengusaha tersebut dapat mengembangkan usahanya sehingga mendapatkan untung yang lebih besar. Tentunya, penghasilan tersebut juga digunakan untuk membayar pajak yang berdampak untuk perekonomian besar Indonesia.

The post 16 Pengertian Kredit Menurut Para Ahli appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Jenis-Jenis Pinjaman https://haloedukasi.com/jenis-jenis-pinjaman Fri, 24 Dec 2021 12:39:51 +0000 https://haloedukasi.com/?p=29981 Pinjaman atau utang bagi pelaku bisnis adalah hal yang lumrah dan seringkali dibutuhkan dalam menjalankan operasional usaha. Pada umumnya, pinjaman ini diperlukan sebagai tambahan modal untuk mendirikan atau mengembangkan usaha. Adapun yang dimaksud dengan pinjaman adalah utang yang disediakan baik oleh individu maupun lembaga atau institusi keuangan kepada debitur (pihak yang meminjam) dan biasanya disertai […]

The post Jenis-Jenis Pinjaman appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pinjaman atau utang bagi pelaku bisnis adalah hal yang lumrah dan seringkali dibutuhkan dalam menjalankan operasional usaha. Pada umumnya, pinjaman ini diperlukan sebagai tambahan modal untuk mendirikan atau mengembangkan usaha.

Adapun yang dimaksud dengan pinjaman adalah utang yang disediakan baik oleh individu maupun lembaga atau institusi keuangan kepada debitur (pihak yang meminjam) dan biasanya disertai dengan bunga pinjaman dan jangka waktu pengembalian berdasarkan kesepakatan pinjaman yang telah ditentukan sebelumnya.

Saat ini, ada berbagai jenis pinjaman yang bisa menjadi pilihan bagi seseorang untuk mengajukan kredit usaha. Tiap jenis pinjaman tersebut tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Berikut ini adalah jenis-jenis pinjaman yang bisa menjadi pilihan pertimbangan pengajuan kredit usaha.

1. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

Pada umumnya, pengajuan pinjaman harus menyertakan aset sebagai agunan atau jaminan berupa aset seperti sertifikat, BPKP, dan seminsalnya. Namun KTA yang merupakan singkatan dari Kredit Tanda Agunan memungkinkan bagi seorang nasabah untuk mengajukan pinjaman tanpa menyerahkan jaminan apapun.

KTA sendiri merupakan produk pinjaman yang diberikan oleh Bank untuk nasabahnya. Nasabah yang hendak mengajukan KTA cukup memenuhi persyaratan pengajuan dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti identitas diri dan slip penghasilan.

Jenis pinjaman yang sudah dijamin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini memiliki tingkat suku bunga pinjaman berkisar antara 0,65% hingga 2,5% per bulan dengan plafon pinjaman bervariasi tergantung pada lembaga keuangan yang mengeluarkannya.

2. Kredit Multiguna (KMG)

Kredit Multiguna atau KMG merupakan jenis pinjaman yang mewajibkan debitur atau peminjam untuk menyertakan agunan atau jaminan ketika ingin mengajukan kredit atau pinjaman. Adapun besarnya plafon pinjaman yang diperoleh akan dipertimbangkan berdasarkan taksiran harga agunan yang dijadikan jaminan. Sehingga, semakin besar nilai jaminan yang diserahkan maka akan semakin besar pula jumlah pinjaman yang akan diterima.

3. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kredit Usaha Rakyat atau KUR merupakan program pinjaman dari pemerintah  melalui Bank milik pemerintah untuk menyediakan pembiayaan bagi UMKMK (Usaha Mikro Kecil Menengah Dan Koperasi). Tujuan KUR sendiri adalah untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

4. Peer to Peer Lending (P2P Lending)

P2P Lending merupakan jenis pinjaman yang menghubungkan secara langsung debitur atau peminjam dengan kreditur atau yang memberi pinjaman tanpa melalui institusi keuangan seperti bank dan lembaga keuangan lainnya.

Saat ini jenis pinjaman P2P Lending semakin banyak menjadi pilihan bagi debitur untuk memperoleh pinjaman karena selain menawarkan akses yang mudah, plafon yang ditawarkan juga cukup bervariasi dengan suku bunga terjangkau.


5. Pegadaian

Salah satu instansi yang menawarkan jasa pinjaman lainnya adalah pegadaian atau yang sering juga disebut rumah gadai. Pegadaian merupakan lembaga yang menawarkan jasa pinjaman dana kepada masyarakat dengan jaminan benda, seperti emas, barang elektronik, atau benda lainnya yang bernilai. Besarnya pinjaman yang diterima tergantung pada taksiran nilai barang yang digadaikan.

Debitur diberi tenggat waktu untuk melunasi atau menebus barang yang digadaikannya dan apabila dalam rentang waktu tersebut debitur gagal untuk menebus barang gadainya, maka pihak pegadaian akan dijual atau dilelang.

Pegadaian sendiri ada yang merupakan pegadaian swasta dan ada pula pegadaian yang didirikan oleh BUMN atau milik pemerintah.


6. Pinjaman E-Commerce

Saat ini beberapa e-commerce yang ada di Indonesia juga telah menyediakan layanan pinjaman dana untuk para merchant atau seller yang membuka toko online yang ditujukan untuk pengembangan usaha seller di e-commerce yang bersangkutan.

Pengajuan pinjaman pada e-commerce juga cukup mudah dilakukan. Seller cukup mengajukan nominal pinjaman dan tenor pembayaran yang diinginkan, kemudian pihak e-commerce akan memberikan informasi tentang biaya pokok cicilan dan bunga yang harus dibayarkan tiap bulannya. Transparansi tersebut akan memudahkan seller untuk mengambil keputusan apakah akan mengambil pinjaman tersebut atau mengurungkannya.


7. Kartu Kredit

Kartu kredit merupakan salah satu instrumen pinjaman dana yang dikeluarkan oleh bank dan memiliki bunga serta jangka waktu pengembalian yang telah ditentukan.

Pada umumnya kartu kredit digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekonomi, seperti pembelian atau pembelanjaan ataupun melakukan penarikan tunai.


8. Kredit Investasi

Kredit investasi adalah salah satu jenis pinjaman yang dikhususkan untuk modal usaha. Pinjaman jenis ini digunakan khusus untuk keperluan perluasan dan pengembangan usaha, seperti untuk pembukaan pabrik baru, pengadaan mesin, pembelian bahan baku, dan selainnya.

Pemberian kredit investasi ini, baik besaran plafon pinjaman yang ditawarkan maupun jangka waktu kreditnya, berbeda-beda tergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh pihak bank yang mengeluarkan. Untuk mengajukan kredit investasi, debitur perlu menyediakan beberapa dokumen pendukung seperti kartu identitas, SIUP, NPWP, Akta Pendirian Usaha, dan juga rekening tabungan.

9. Modal Ventura
Modal Ventura merupakan jenis pinjaman yang dikeluarkan dalam bentuk investasi. Pada Modal Ventura, kreditur akan memberikan pinjaman atau pembiayaan berupa penyertaan modal dengan perjanjian kerja sama dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Setidaknya, ada empat jenis modal usaha ventura yang bisa dipilih oleh debitur, yakni:

  • Equality Financing yang memberikan pembiayaan langsung,
  • Semi Equality Financing yang memberikan pinjaman sebagian dalam bentuk saham dan obligasi,
  • Mendirikan usaha baru, dan
  • Jenis bagi hasil yang pembagiannya telah disepakati di awal.


10. Kredit Modal Kerja (KMK)

Kredit Modal Kerja merupakan jenis pinjaman yang diberikan dengan tujuan untuk pengembangan sebuah usaha. Oleh karenanya, diantara syarat utama sebuah usaha bisa mengajukan pinjaman ini adalah telah memiliki izin usaha dan usahanya tersebut telah berjalan selama kurang lebih 1 tahun. KMK sendiri merupakan jenis pinjaman jangka pendek, yakni hanya selama setahun.

The post Jenis-Jenis Pinjaman appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Kredit Selektif: Pengertian – Tujuan dan Contohnya https://haloedukasi.com/kredit-selektif Thu, 01 Jul 2021 03:53:32 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25542 Menyapa lahan ekonomi pasti dekat jaraknya dengan kredit. Kredit diperlukan demi berjalannya rotasi ekonomi yang seimbang. Suatu kredit yang baik akan mengandalkan proses yang selektif bagi calon penerima kredit tersebut. Berikut akan dibahas mengenai kredit selektif.   Pengertian Kredit Selektif Kalau melihat bidang ekonomi pasti pandangan akan jatuh pada uang. Uang merupakan primadona yang menjadi […]

The post Kredit Selektif: Pengertian – Tujuan dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Menyapa lahan ekonomi pasti dekat jaraknya dengan kredit. Kredit diperlukan demi berjalannya rotasi ekonomi yang seimbang. Suatu kredit yang baik akan mengandalkan proses yang selektif bagi calon penerima kredit tersebut. Berikut akan dibahas mengenai kredit selektif.  

Pengertian Kredit Selektif

Kalau melihat bidang ekonomi pasti pandangan akan jatuh pada uang. Uang merupakan primadona yang menjadi nomor satu di bidang ekonomi. Dengan adanya uang serta rotasi uang yang baik, uang dapat memberikan dampak pada ekonomi yang sehat dan seimbang.

Berbicara mengenai uang, lekat pula hubungannya dengan kredit. Kredit yaitu situasi dimana uang yang dipinjam dan pengembaliannya dibayar secara bertahap.

Kredit menjalankan aksinya bak penolong dikala situasi dan kondisi ekonomi yang kurang baik. Kredit menjadi dewa penyelamat dan bisa menjalankan kembali roda ekonomi yang jalannya sedang mengalami kemacetan.

Dengan adanya kredit, kehidupan pun dapat terpenuhi sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan. Adanya kredit pun tidak lepas dari proses seleksi yang menjadi tolak ukur. Proses tersebut dijalankan demi terciptanya kredit yang sehat dan tidak main-main.

Aktivitas yang menjadi tolak ukur suatu kredit memerlukan suatu kredit selektif. Kredit selektif menjadi landasan bagi suatu badan atau bank dalam memilah atau menyaring yang berhak mendapatkan kredit tersebut.

Artinya, ketika seseorang yang mengajukan pinjaman, peminjam akan diseleksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan. Jika lulus, ia pengajuan kredit akan diterima dan diprose. Sebaliknya, jika gagal, pengajuan kredit ditolak.

Tujuan Kredit Selektif

Kredit yang ada tentunya memiliki tujuan yang baik agar memberikan dampak yang baik pula. Sebuah bank atau badan yang mengijinkan peminjaman uang kepada nasabahnya akan melakukan kredit selektif dalam prosesnya.

Kredit selektif bertujuan untuk memilah dan memilih secara bijak nasabah yang mengajukan pinjaman. Dengan menerapkan kredit selektif, bank dapat menentukan hal-hal yang menjadi tolak ukur bagi nasabahnya.

Dari hal itu pula nasabah yang mengajukan pinjaman paham dengan baik tolak ukur tersebut dan pengajuan kredit dapat dipertanggungjawabkan. Karena tidak semua dapat mendapatkan jalan mulus ketika pengajuan kredit, kredit selektif juga membantu dalam peredaran uang ke kalangan publik atau masyarakat.

Syarat dan Pengawasan Kredit Selektif

Pada penerapan kredit selektif memiliki syarat-syarat yang ditujukan pada penerima kredit. Dengan mengandalkan syarat-syarat tersebuk akan memudahkan pada proses pemilihan yang dilakukan.

Kredit selektif memiliki lima syarat yang harus dilihat. Lima syarat tersebut tersebut yaitu character, capacity, capital, collateral, serta condition of economic. Syarat kredit selektif dilihat dari character calon penerima kredit. Character menjadi tolak ukur yang digunakan untuk melihat niat dan perilaku calon penerima kredit.

Character juga dapat memeberikan petunjuk bagi kesungguhan pengajuan kredit yang dilakukan. Setelah melihat character, kredit selektif melihat capacity dari calon penerima kredit.

Syarat capacity memberikan info mengenai kapasitas calon penerima terhadap dana yang didapatkan. Capacity juga memberikan gambaran akan kemampuan atau usaha yang dilakukan penerima kredit akan dana tersebut. Sehingga, dana yang dipinjam dapat mendatangkan untung.

Syarat capital yaitu dana atau keadaan keuangan yang dimiliki pemohon kredit. Syarat ini memberikan info tentang background ekonomi dari pemohon kredit.

Collateral menjadi syarat jaminan yang ada di kredit selektif. Jaminan yang dimaksud yaitu sesuatu yang dapat dipegang ketika penerima kredit menerima kredit. Jaminan bagai janji yang diberikan oleh pemohon kredit. Jika pemohon kredit tidak dapat melunasi pembayaran, makan jaminan tidak akan kembali ke penerima kredit.

Kredit selektif juga melihat syarat condition of economic. Syarat ini menggambarkan situasi dan kondisi ekonomi yang ada. Dengan melihat condition of economic, akan memberikan gambaran bagi pemberi dan penerima kredit.   

Kredit selektif juga terdapat pengawasannya sendiri. Pengawasan dari kredit selektif terletak pada syarat-syarat yang ada. Syarat ini tentunya akan mengawasai secara tepat akan kredit selektif tersebut.

Contoh Kredit Selektif

Contoh kredit selektif yaitu sebagai berikut. Seorang pemohon kredit mengajukan dirinya untuk mendapatkan kredit. Kondisi ekonominya juga memenuhi dalam syarat yang ada.

Maka, kreditnya akan lolos. Sebaliknya, jika keadaan ekonominya tidak bagus serta tidak ada jaminan, maka memungkinkan kredit yang dimohon tidak dapat terkabul.

The post Kredit Selektif: Pengertian – Tujuan dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
3 Perbedaan Kredit dan Pembiayaan yang Perlu dipahami https://haloedukasi.com/perbedaan-kredit-dan-pembiayaan Wed, 30 Jun 2021 10:42:25 +0000 https://haloedukasi.com/?p=25541 Dalam kegiatan utang piutang tentunya kita telah mengenal istilah kredit, yaitu kegiatan peminjaman sejumlah dana, tagihan, atau yang semisalnya dari pihak lain yang disebut kreditur. Berkaitan dengan kredit, ada juga yang disebut dengan pembiayaan, yaitu pendanaan yang diberikan oleh pihak tertentu untuk pengadaan barang maupun jasa. Baik kredit maupun pembiayaan, keduanya mengharuskan pihak debitur untuk […]

The post 3 Perbedaan Kredit dan Pembiayaan yang Perlu dipahami appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dalam kegiatan utang piutang tentunya kita telah mengenal istilah kredit, yaitu kegiatan peminjaman sejumlah dana, tagihan, atau yang semisalnya dari pihak lain yang disebut kreditur. Berkaitan dengan kredit, ada juga yang disebut dengan pembiayaan, yaitu pendanaan yang diberikan oleh pihak tertentu untuk pengadaan barang maupun jasa. Baik kredit maupun pembiayaan, keduanya mengharuskan pihak debitur untuk melakukan pembayaran kepada kreditur atau pihak penyedia dana kredit dan pembiayaan.

Meski sekilas mirip, akan tetapi antara kredit dan pembiayaan ada perbedaan mendasar dalam prakteknya. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara kredit dan pembiayaan yang perlu kita ketahui:

1. Berdasarkan Pengertian

Dalam UU Perbankan disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan dana berupa uang atau tagihan yang disamakan dengan itu dengan berdasar pada kesepakatan atau persetujuan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya pada jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Sementara itu dalam situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinyatakan bahwa kredit adalah fasilitas keuangan yang memungkinkan bagi seseorang maupun badan usaha untuk melakukan peminjaman sejumlah dana dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang telah ditentukan dengan tambahan bunga.

Adapun pembiayaan secara umum bisa diartikan sebagai pemberian dukungan keuangan kepada pihak lain untuk pengadaan barang, aset, maupun jasa tertentu dengan mewajibkan penerima pembiayaan untuk membayarkan sejumlah uang kepada penyedia dana dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

2. Berdasarkan Penyedia Layanan

Penyedia layanan kredit umumnya adalah berupa lembaga keuangan seperti Bank umum, Bank Perkreditan Rakyat, maupun Pegadaian. Sementara itu, kegiatan pembiayaan biasanya disediakan selain oleh Bank juga oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.

3. Berdasarkan Pihak yang Terlibat

Kegiatan kredit pada umumnya hanya melibatkan 2 pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur. Sedangkan pada kegiatan pembiayaan mekanismenya melibatkan tiga pihak yakni penerima pembiayaan, pemberi pembiayaan, dan juga pihak penyedia barang, aset, atau jasa yang diinginkan.

Dalam beberapa kasus ada pula kegiatan pembiayaan yang melibatkan dua pihak saja, misalnya pembiayaan emas di BPR Syariah maupun pembiayaan dengan sistem jual dan sewa balik (sale and lease back).

The post 3 Perbedaan Kredit dan Pembiayaan yang Perlu dipahami appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Kreditur: Pengertian – Jenis dan Contohnya https://haloedukasi.com/kreditur Tue, 13 Apr 2021 00:01:44 +0000 https://haloedukasi.com/?p=23857 Sebelumnya kita sudah membahas tentang apa itu kreditur, dan kali ini kita akan membahas tentang kreditur. Mari kita simak pembahasan berikut ini. Pengertian Kreditur Lain dari debitur sebagai peminjam, Kreditur adalah orang atau lembaga yang mempunyai piutang terhadap perjanjian yang sudah disepakati dari dua belah pihak atau pinjaman kepada seseorang atau disebut dengan debitur. Kreditur […]

The post Kreditur: Pengertian – Jenis dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Sebelumnya kita sudah membahas tentang apa itu kreditur, dan kali ini kita akan membahas tentang kreditur. Mari kita simak pembahasan berikut ini.

Pengertian Kreditur

Lain dari debitur sebagai peminjam, Kreditur adalah orang atau lembaga yang mempunyai piutang terhadap perjanjian yang sudah disepakati dari dua belah pihak atau pinjaman kepada seseorang atau disebut dengan debitur.

Kreditur akan menghasikan keuntungan dengan cara mengelola bunga dari klien yang mereka berikan pinjaman tersebut.

Untuk mengurangi risiko, sebagian besar kreditor mengindeks suku bunga atau biaya mereka terhadap kelayakan kredit peminjam dan riwayat kredit masa lalu. Jadi, menjadi peminjam yang bertanggung jawab dapat menghemat banyak uang.

Fungsi Kreditur

Berikut ini adalah fungsi dari kreditur, di antaranya yaitu :

  • Menyediakan dana untuk melakukan pembelian dengan jumlah besar yang dapat diberikan kepada peminjam.
  • Meningkatkan jumlah pendanaan kepada modal kerja atau pinjaman produktif.
  • Menyediakan jalur kredit cadangan untuk mendukung arus kas yang tidak teratur.

Jenis Kreditur

Adapun jenis yang dimiliki dengan kreditur di antaranya adalah :

  • Kreditur Konkuren
    Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memiliki jaminan dalam hal apapun. Biasanya para kreditur merupakan rekan bisnis yang barang atau jasanya belum dibayar, karenanya kreditur konkuren biasanya juga berada pada prioritas pembayaran utang yang terakhir.
  • Kreditur Separatis
    Kreditur separatis adalah kreditur yang sudah paham denga prosuder pegadaian tersebut. Kreditur ini juga biasanya akan mendapatkan jaminan piutang yang akan diselesaikan. Namun, jika terdapat kelebihan dari penjualan barang jaminan tersebut, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada pihak pemberi pinjaman.
  • Kreditur Preferen
    Kreditur preferen adalah kreditur yang termasuk golongan istimewa atau dapat dikatakan prioritas, Dalam pembayaran hak, kreditur ini lebih diutamakan dibandingkan dengan jenis kreditur lainnya. 

Contoh Kreditur

Contohnya adalah Jika Ani meminjam uang kepada bank untuk menyicil rumah, maka disini Ani menjadi debitor dan bank menjadi kreditor.

Sebaliknya bila Ani memberikan pinjaman kepada Yudha, untuk keperluan keluarga maka disini Ani menjadi kreditor dan Yudha menjadi debitor.

The post Kreditur: Pengertian – Jenis dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Kelebihan dan Kekurangan Membeli Rumah Secara Kredit https://haloedukasi.com/kelebihan-dan-kekurangan-membeli-rumah-secara-kredit Mon, 09 Nov 2020 01:21:04 +0000 https://haloedukasi.com/?p=13855 Memiliki rumah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap orang oleh karena itu segala macam usaha akan dilakukan untuk memperoleh rumah yang layak untuk ditinggali. Untuk mendapatkan sebuah rumah bisa dilakukan dengan cara membangun atau membeli rumah yang sudah jadi baik itu secara cash maupun kredit. Bagi yang memiliki tabungan lebih, membeli rumah secara cash memanglah tidak […]

The post Kelebihan dan Kekurangan Membeli Rumah Secara Kredit appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Memiliki rumah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap orang oleh karena itu segala macam usaha akan dilakukan untuk memperoleh rumah yang layak untuk ditinggali.

Untuk mendapatkan sebuah rumah bisa dilakukan dengan cara membangun atau membeli rumah yang sudah jadi baik itu secara cash maupun kredit.

Bagi yang memiliki tabungan lebih, membeli rumah secara cash memanglah tidak menjadi sebuah masalah. Namun bagi sebagian orang membeli rumah secara cash sulit untuk dilakukan.

Saat ini semua transaksi pembelian rumah maupun aset-aset berharga lainnya dimudahkan dengan adanya sistem kredit. Berikut ini kelebihan dan kekurangan membeli rumah secara kredit.

Kelebihan

  • Tidak Perlu Menabung dalam Jangka Waktu yang Lama

Bagi anda yang ingin membeli rumah secara cash, anda harus mengumpulkan uang dengan cara menabung dalam jangka waktu yang cukup lama atau anda harus kehilangan aset berharga yang anda miliki karena harus dijual untuk memenuhi jumlah uang untuk membeli rumah.

Sedangkan apabila anda membeli rumah secara kredit anda hanya perlu mengumpulkan uang sebesar uang muka yang akan dibayarkan dan selanjutnya anda bisa mengangsur di setiap bulannya.

  • Dapat Menyesuaikan Angsuran yang Dikehendaki

Apabila anda ingin membeli rumah secara kredit anda juga bisa menyesuaikan besaran angsuran yang anda bayarkan di setiap bulannya. Karena semakin besar uang muka yang anda bayarkan maka semakin sedikit angsuran di setiap bulannya.

Selain memperbesar jumlah uang muka, anda juga dapat memilih jangka waktu angsuran yang cukup panjang agar jumlah angsuran semakin kecil. Anda dapat memilih jangka waktu angsuran pada kisaran 5-25 Tahun.

  • Rumah Dapat Langsung Ditempati

Apabila anda harus menabung terlebih dahulu untuk membeli rumah secara cash maka selama jangka waktu anda menabung tersebut anda harus tetap menyewa tempat tinggal atau menumpang di rumah orang tua.

Sedangkan apabila anda membeli rumah secara kredit anda dapat langsung menempati rumah tersebut sesaat setelah pembayaran uang muka dan segala proses administrasi telah selesai dilakukan.

Sehingga uang yang anda gunakan untuk menyewa tempat tinggal bisa dialokasikan untuk angsuran rumah di setiap bulannya.

  • Terdapat Asuransi

Bagi anda yang membeli rumah secara cash maka rumah bisa langsung anda terima beserta segala risiko yang mungkin akan terjadi.

Sedangkan apabila membeli rumah secara kredit biasanya disertai dengan asuransi selama tenor kredit berlangsung. Asuransi yang ditawarkan salah satunya adalah asuransi jiwa atau asuransi kebakaran.

Asuransi jiwa disini dimaksudkan apabila pihak yang memiliki kewajiban membayar kredit meninggal dunia maka hutang angsuran rumah tersebut otomatis lunas.

Kemudian asuransi kebakaran di sini bertujuan apabila rumah yang dalam masa kredit terbakar maka pemilik rumah tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk perbaikan rumah tersebut.

Kekurangan

  • Harga Rumah Menjadi Lebih Tinggi

Saat anda ingin membeli sebuah rumah dengan harga 200 juta secara cash maka uang yang perlu anda siapkan untuk mendapatkan rumah tersebut adalah sebesar 200 juta.

Berbeda saat anda ingin membelinya secara kredit, jumlah uang muka yang anda bayarkan ditambah dengan angsuran selama jangka waktu tertentu yang sudah anda sepakati akan jauh lebih besar dari pada harga rumah yang dibeli secara cash.

Hal ini disebabkan oleh adanya tambahan bunga yang perlu anda bayar pada angsuran di setiap bulannya. Semakin lama waktu angsuran yang anda pilih juga akan semakin memperbesar jumlah harga rumah.

  • Surat Berharga Ditahan

Sebuah hunian rumah tentunya dilengkapi dengan surat berharga yaitu sertifikat rumah. Bagi anda yang membeli rumah secara cash maka anda bisa langsung menerima rumah tersebut beserta dengan sertifikatnya.

Berbeda saat anda membeli rumah secara kredit, sertifikat rumah akan ditahan oleh lembaga pemberi pinjaman selama masa kredit berlangsung dan baru akan diserahkan kepada anda saat rumah sudah lunas.

  • Risiko Gagal Bayar

Pilihan jumlah angsuran serta jangka waktu yang dapat dipilih tentunya juga membawa risiko bagi pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar angsuran.

Apabila anda sedang dihadapkan oleh kondisi pendapatan menurun, PHK, atau musibah lainnya maka dikhawatirkan anda tidak dapat memenuhi kewajiban untuk membayar angsuran rumah yang sudah anda sepakati. Keadaan seperti ini dapat diperburuk apabila anda tidak menyertakan asuransi selama masa kredit.

  • Terdapat Penalti

Apabila anda membeli rumah secara kredit dalam jangka waktu 20 tahun, setelah melalui waktu 10 tahun anda ingin melunasi angsuran rumah tersebut maka biasanya akan dikenakan penalti yang cukup besar. Sehingga jumlah pelunasan rumah menjadi lebih tinggi.

The post Kelebihan dan Kekurangan Membeli Rumah Secara Kredit appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Prinsip 5C Beserta Penjelasannya https://haloedukasi.com/prinsip-5c Thu, 05 Nov 2020 03:00:15 +0000 https://haloedukasi.com/?p=13573 Kredit atau pinjaman merupakan sejumlah uang yang disediakan oleh individu atau sebuah lembaga untuk diberikan dalam bentuk hutang kepada debitur dan akan dikembalikan oleh debitur dalam jangka waktu yang telah disepakati dan biasanya disertai dengan bunga. Dalam memberikan sebuah kredit seorang kreditur (pemberi kredit) tentunya juga akan menghadapi risiko-risko salah satunya adalah risiko gagal bayar […]

The post Prinsip 5C Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Kredit atau pinjaman merupakan sejumlah uang yang disediakan oleh individu atau sebuah lembaga untuk diberikan dalam bentuk hutang kepada debitur dan akan dikembalikan oleh debitur dalam jangka waktu yang telah disepakati dan biasanya disertai dengan bunga.

Dalam memberikan sebuah kredit seorang kreditur (pemberi kredit) tentunya juga akan menghadapi risiko-risko salah satunya adalah risiko gagal bayar yang disebabkan oleh debitur (penerima kredit).

Untuk menekan risiko tersebut maka pada lembaga perbankan yang bertugas menyalurkan kredit dikenal dengan adanya prinsip 5C dalam pemberian kredit.

Prinsip 5C disini merupakan 5 dasar yang harus dijadikan pedoman sebelum memberikan kredit kepada debitur, berikut penjelasannya.

1. Character

Character atau karakter menjadi syarat pertama yang harus diperhatikan sebelum memberikan kredit kepada debitur.

Karakter calon debitur menjadi penting untuk diperhatikan agar mengetahui apakah calon debitur tersebut bisa dipercaya untuk bekerja sama dengan lembaga pemberi kredit atau tidak.

Untuk mengetahui bagaimana karakter dari calon debitur yang akan menerima kredit biasanya customer service dari lembaga yang bersangkutan akan mewawancarai calon debitur dengan beberapa pertanyaan.

Kemudian selain dengan cara mewawancarai, karakter ini juga bisa diketahui dari track record calon debitur apakah dia pernah mengalami masalah pembayaran atau sampai pada gagal bayar pada kredit yang sebelumnya pernah diambil.

2. Capacity

Capacity atau kapasitas menjadi penting untuk diketahui karena dengan mengetahui bagaimana kapasitas calon debitur maka lembaga pemberi kredit akan mengetahui bagaimana kemampuan calon debtiur dalam membayar kredit yang sudah diberikan kepadanya.

Untuk mengetahui seberapa besar kapasitas yang dimiliki oleh calon debitur adalah dengan cara mencari tahu berapa besar penghasilan yang diterima setiap bulan atau bagaimana keadaan usaha yang dijalankan oleh calon debitur.

3. Capital

Capital atau modal menjadi salah satu kriteria yang harus diketahui, lembaga pemberi kredit dapat mencari tahu berapa besar modal atau banyaknya aset yang dimiliki oleh calon debitur.

Modal atau aset calon debitur dapat diketahui denga cara melihat laporan keuangan usaha yang dijalankan. Apabila calon debitur tidak memiliki sebuah usaha maka lembaga pemberi kredit dapat melakukan survey untuk mengetahui seberapa besar aset yang dimiliki.

4. Collateral

Collateral atau jaminan merupakan aset yang dijadikan sebagai alat penjamin oleh calon debitur saat akan meminjam sejumlah uang kepada kreditur.

Jaminan ini dijadikan sebagai tolak ukur lembaga pemberi kredit dalam menentukan seberapa besar kredit yang bisa diberikan.

Pada umumnya besaran kredit yang diberikan nilainya tidak melebihi atau bahkan kurang dari nilai aset yang sudah dijaminkan oleh kreditur.

5. Condition

Condition atau kondisi disini lembaga pemberi kredit akan memperhatikan bagaimana kondisi ekonomi baik secara umum maupun khusus.

Apabila bidang usaha yang dimiliki oleh calon debitur atau tempat calon debitur bekerja sedang berada pada kondisi yang tidak baik maka biasanya lembaga pemberi kredit akan mempertimbangkan kembali untuk memberikan kredit tersebut.

Hal ini juga berhubungan dengan capacity yaitu kemampuan calon debitur dalam membayar kreditnya.

The post Prinsip 5C Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>