landasan hukum - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/landasan-hukum Thu, 16 Dec 2021 03:17:43 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico landasan hukum - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/landasan-hukum 32 32 Landasan Hukum Pers di Indonesia yang Perlu Diketahui  https://haloedukasi.com/landasan-hukum-pers-di-indonesia Thu, 16 Dec 2021 03:17:42 +0000 https://haloedukasi.com/?p=29571 Pers adalah suatu badan yang berkaitan dengan segala kegiatan jurnalistik dengan tugas untuk menerbitkan media massa secara periodik. Sedangkan landasan hukum adalah aturan-aturan baku yang dijadikan titik tolak dalam melaksanakan sesuatu.  Peraturan tersebut telah disepakati dan disahkan oleh pemerintah sehingga apabila dilanggar maka pelakunya dapat dikenai sanksi. Jadi landasan hukum pers adalah segala peraturan yang […]

The post Landasan Hukum Pers di Indonesia yang Perlu Diketahui  appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pers adalah suatu badan yang berkaitan dengan segala kegiatan jurnalistik dengan tugas untuk menerbitkan media massa secara periodik. Sedangkan landasan hukum adalah aturan-aturan baku yang dijadikan titik tolak dalam melaksanakan sesuatu. 

Peraturan tersebut telah disepakati dan disahkan oleh pemerintah sehingga apabila dilanggar maka pelakunya dapat dikenai sanksi. Jadi landasan hukum pers adalah segala peraturan yang berisi tentang informasi hak, kewajiban, tata cara, dan larangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pers. Berikut ini adalah landasan hukum pers yang berlaku di Indonesia. 

1. Landasan Idiil

Landasan idiil adalah landasan dasar yang menjadi ideologi dan falsafah bangsa yang mengikat baik penyelenggara negara, pemerintah, badan hukum sehingga masyarakat Indonesia. Sehingga pers atau media massa di Indonesia juga memberlakukan Pancasila sebagai landasan idiil mereka. 

2. Landasan Konstitusional

Landasan konstitusi adalah hukum atau ketetapan dasar dijadikan sebagai pedoman pokok bagi kehidupan berbangsa, bernegara bahkan dalam bermasyarakat. Landasan konstitusional pers nasional adalah UUD 1945 di mana di dalamnya terdapat pasal yang telah ditetapkan oleh MPR. 

Dalam Amandemen UUD 1945 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pendapat dengan lisan maupun tulisan. Pasal UUD 1945 yang mengatur pers antara lain adalah:

  • Pasal 28 UUD 1945

Bunyi dari pasal 28 UUD 1945 adalah “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Artinya masyarakat Indonesia diberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis melalui media atau pers sebagai wadahnya. 

  • Pasal 28 F UUD 1945

Isi dari pasal 28 F adalah “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Pasal ini sejalan dengan tugas pers di mana para jurnalis diberikan kebebasan untuk mengumpulkan data dan informasi yang kemudian dikelola menjadi sebuah berita. Berita tersebut juga dapat diakses secara bebas oleh masyarakat luas. 

  • Pasal 28 E ayat 2 dan 3

Peraturan UUD 1945 lainnya yang berkaitan dengan pers adalah pasal 28 E ayat 2-3 yang berbunyi Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” dan “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. 

3. Landasan Yuridis Pers

Landasan Yuridis adalah segala peraturan perundang-undangan yang bersifat bersifat material dan konseptual dalam rangka kegiatan pers. Landasan yuridis yang berlaku untuk pers adalah UU nomor 40 pada tahun 1999 dan UU 32 Tahun 2002 . 

Undang-Undang RI nomor 40 tahun 2002 mengatur panduan pengaturan pers, pengertian, persetujuan, bentuk dan tujuan dari pers itu sendiri. Sedangkan dalam UU 32 tahun 2002 berisi tentang penyelenggaraan dan penyiaran pers. 

4. Landasan Profesional

Landasan profesional adalah nama lain dari kode etik dalam jurnalistik. Landasan ini harus dimiliki oleh setiap organisasi yang bergerak di bidang pers sebagai acuan dan pedoman.

Landasan profesional mencakup beberapa pokok diantaranya adalah penghormatan, kejujuran dan keberanian mengenai perbedaan pendapat serta fakta yang jelas mengatur perbedaan dan persamaan setiap warga negara yang harus dihargai. 

Secara teknik setiap badan pers sepakat pada satu kode etik yang telah ditetapkan. Namun secara filosofis tiap organisasi pers diberi kebebasan untuk membuat kode etik sendiri yang tetap berlandaskan dan tidak menyimpang dari hukum dasar. 

Tujuan dari landasan profesional adalah agar setiap jurnalis dalam melaksanakan tugasnya tidak sewenang-wenang. 

5. Landasan Strategis Operasional

Landasan operasional adalah hukum material yang digunakan sebagai petunjuk arah dan pedoman dalam mengelola sesuatu termasuk dalam pers. Landasan strategis operasional pers nasional memberikan serangkaian pedoman dan garis haluan redaksional masing-masing media pers. 

Garis haluan yang terdapat dalam landasan strategis operasional berkaitan dengan filosofis, visi, orientasi, kebijakan, dan kepentingan komersial. Sedangkan isinya adalah tentang aturan kebijakan pemberitaan,  isi dan materi berita serta bagaimana pers mengemas media massa. 

6. Landasan Sosiologis Kultural

Landasan Sosiologis Kultural adalah landasan yang berpedoman pada nilai tata nilai,  norma sosial, budaya, dan agama yang berlaku dan dianut oleh masyarakat. Berbeda dengan pers liberal, pers di Indonesia adalah organisasi yang menjunjung tinggi nilai dan tanggung jawab serta selalu mengedepankan nilai-nilai budaya yang dipegang teguh oleh masyarakat. 

The post Landasan Hukum Pers di Indonesia yang Perlu Diketahui  appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Yurisprudensi: Pengertian – Asas dan Contohnya https://haloedukasi.com/yurisprudensi Thu, 18 Feb 2021 01:50:36 +0000 https://haloedukasi.com/?p=21480 Semua sumber dasar hukum, dibentuk bukan untuk mengatasi kepentingan perorangan, melainkan kepentingan semua pihak yang berada dalam satu wilayah geografis yang sama. Salah satu sumber hukum yang dijadikan sebagai dasar untuk menentukan sanksi atau hukuman yang tepat bagi pelanggarnya adalah sistem yurisprudensi. Tentunya kalian sudah tak asing lagi dengan istilah yurisprudensi ini bukan? Apalagi jika […]

The post Yurisprudensi: Pengertian – Asas dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Semua sumber dasar hukum, dibentuk bukan untuk mengatasi kepentingan perorangan, melainkan kepentingan semua pihak yang berada dalam satu wilayah geografis yang sama. Salah satu sumber hukum yang dijadikan sebagai dasar untuk menentukan sanksi atau hukuman yang tepat bagi pelanggarnya adalah sistem yurisprudensi.

Tentunya kalian sudah tak asing lagi dengan istilah yurisprudensi ini bukan? Apalagi jika dikaitkan dengan sistem hukum lainnya. Berikut pemaparan lebih lanjut mengenai yurisprudensi secara mendetail.

Pengertian Yurisprudensi

Pengertian Secara Umum

Secara umum, yurisprudensi merupakan sekumpulan atau sekelompok ketentuan atau keputusan hakim yang telah diputuskan di masa lalu, yang mana sekarang digunakan kembali untuk menentukan keputusan hukum yang sama.

Keputusan yang telah ditetapkan hakim terdahulu, dijadikan sebagai keputusan yang memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dijadikan sebagai aturan tetap untuk menentukan keputusan yang berhubungan dengan tindak pelanggaran yang sama.

Pengertian Menurut Para Ahli

Untuk menambah pengetahuan kita mengenai makna dari yuriprudensi. Berikut ada beberapa pemaparan para ahli yang berkaitan dengan pengertian yurisprudensi.

  • Menurut Denny Indrayana, Yurisprudensi tidak sama dengan undang-undang baik dari ketentuan aturan faktual maupun doktrin.
  • Menurut Philipus M. Hadjin, Yurisprudensi merupakan produk kewenangan legislasi dewan perwakilan rakyat dengan huruf yuridis yang bersifat abnormal umum, sedangkan dlam Putusan Mahkamah Agung yang berada dalam ranah yudicial decision yang mempunyai sifat yang konkrit-individual, maka dalam undang-undang tidak sanggup disamakan dengan putusan Mahkamah Agung.
  • Menurut dari Prof. Subekti, Yurisprudensi merupakan putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan aturan tetap.
  • Menurut Soehino, suatu keputusan Mahkamah Agung sanggup disebut Yurisprudensi, ketika putusan Mahkamah Agung tersebut mengenai suatu bahan yang telah dirunut, digunakan sebagai acun dalam keputusan Mahkamah Agung mengenai bahan yang sama yang paling sedikit 5 keputusan Mahkamah Agung.
  • Menurut Kansil, Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai persoalan yang sama.
  • Menurut Sudikno Mertokusumo, Yurisprudensi merupakan pelaksanaan aturan dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu tubuh yang bangkit sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari imbas apa dan siapa pun denga cara menunjukkan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.

Unsur-unsur Yurisprudensi

Adapun beberapa unsur unsur penting yang ada dalam yuriprudensi. Berikut merupakan unsur unsur yuriprudensi.

  • Sangat menjunjung tinggi pemenuhan kriteria keadailan dalam menentukan keputusannya.
  • Berhubungan erat dengan keputusan yang sebelumnya tidak pernah tercantum dalam peraturan dan ketentuan lainnya secara jelas.
  • Berkaitan dengan permasalahan yang sudah marak sekali terjadi di lingkungan masyarakat.
  • Keputusan yang dijadikan aturan tetap, sudah diberikan pengesahan atau pembenaran dari Mahkamah Agung.
  • Sudah dapat ditetapkan sebagai keputusan tetap dan memiliki kekuatan hukum.

Fungsi Yurisprudensi

Keputuan yang memiliki kekuatan hukum ini tidak akan diberlakukan atau diputuskan untuk dijadikan aturan yang tetap, apabila tidak dilatarbelakangi dengan berbagai fungsi dari pembentukannya.

Berikut merupakan fungsi fungsi dari yurisprudensi.

  • Membantu pemerintah dalam upaya penegakan kepastian hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Menyatukan atau menyamakan persepsi mengenai aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga tidak terjadi salah persepsi yang mengakibatkan permasalahan untuk kedepannya.
  • Dijadikan sebagai salah satu landasan hukum yang memiliki kekuatan hukum yang kuat.
  • Dijadikan sebagai standar hukum setelah aturan dan kebijakan resmi lainnya.

Manfaat Yurisprudensi

Adapun beberapa manfaat yang menyertai keputusan yurisprudensi ini. Berikut merupakan manfaat yurisprudensi.

  • Membantu penyelesaian suatu permasalahan yang memiliki kasus atau konflik kejadian yang sama.
  • Dapat dijadikan sebagai salah satu sumber atau dasar untuk membentuk suatu aturan atau hukum tertulis.
  • Mempersingkat waktu pengambilan putusan yang berhubungan dengan penetapan sanki dan hukuman yang tepat.

Asas Yurisprudensi

Berikut merupakan asas asas yang ada dalam yurisprudensi. Asas asas inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai patokan atau pedoman yang sangat dipegang suatu negara.

  • Asas preseden, dalam ketentuannya semua petugas yang berada dalam ranah peradilan terikat oleh semua ketentuan serta keputusan keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim yang lebih tinggi tingkatannya. Sehingga mereka diharuskan untuk tidak berperilaku menyimpang sesuai dengan ketentuan yang ada.
  • Asas bebas, ketentuan dalam asas ini tentunya sangat berkebalikan dengan ketentuan yang ada pada asas preseden. Dalam hal ini semua petugas peradilan tidak memiliki keterikatan sama sekali dengan berbagai keputusan keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim, bahkan hakim yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi sekalipun.

Proses Yurisprudensi

Adapun tahapan tahapan yang harus dilalui, dalam menetapkan suatu keputusan yang sifatnya yuriprudensi. Berikut merupakan dua tahapan dari yuriprudensi.

  • Eksaminasi, tahapan atau proses meneliti, menyelidiki, dan meninjau kembali suatu keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya, apakah sesuai atau tidak dengan aturan dan ketentuan yang berlaku pada masa sekarang.
  • Notasi, tahapan atau proses pengklarifikasian sementara atau dapat juga permanen mengenai keputusan yang hasilnya sudah dicatat menurut suatu perkara.

Jenis Jenis Yurisprudensi

Adapun beberapa jenis dari yurisprudensi yang telah dikelompokan secara mendetail sesuai dengan bidangnya. Berikut merupakan jenis jenis yurisprudensi.

  • Yurisprudensi tetap, suatu keputusan yang telah dibuat oleh hakim sebelumnya dengan berbagai pertimbangannya, lalu dijadikan sebagai dasar atau landasan hukum oleh penegak hukum sekarang guna memutuskan permasalahan yang sama.
  • Yurisprudensi tidak tetap, suatu keputusan atau ketetapan hakim terdahulu tentang suatu permasalahan, namun tidak dijadika sebagai dasar atau landasan dalam memutuskan kasus yang memiliki permasalahan yang sama.
  • Yurisprudensi semi yuridis, suatu keputusan atau ketetapan pengadilan yang diputuskan atas dasar pengajuan permohonan seorang individu, dan keputusan tersebut nantinya hanya dapat berlaku terhadap individu yang mengajukan permohonan itu saja.
  • Yurisprudensi administratif, suatu keputusan dalam bentuk surat edaran yang berasal dari Mahkamah Agung yang diperuntukkan untuk semua anggota intern yang berada dalam lingkungan peradilan.

Contoh Yurisprudensi

Berikut merupakan contoh contoh dari yurisprudensi atau keputusan yang telah dijadikan sebagai aturan tetap.

  • Permasalahan yang berhubungan dengan pembagian harta atau hak waris atau permasalahan yang berkaitan dengan harta gono gini.
  • Permasalahan hukum yang terdakwanya memiliki gangguan psikologis atau gangguan kejiwaan.
  • Permasalahan pencurian arus listrik.
  • Keputusan damai.
  • Perjanjian yang mengatur hubungan internasional.

The post Yurisprudensi: Pengertian – Asas dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>