lembaga keuangan - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/lembaga-keuangan Sun, 29 Nov 2020 12:59:10 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico lembaga keuangan - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/lembaga-keuangan 32 32 Pegadaian: Pengertian, Tujuan dan Jenisnya https://haloedukasi.com/pegadaian Sun, 29 Nov 2020 12:56:41 +0000 https://haloedukasi.com/?p=15930 Dalam rangka membantu masyarakat untuk memanfaatkan dananya, maka lembaga keuangan dibagi menjadi beberapa jenis agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Satu diantara jenis lembaga keuangan yaitu lembaga keuangan non-bank. Sementara salah satu lembaga keuangan non-bank yang berperan besar menyalurkan kembali dana demi pembiayaan dan kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat adalah pegadaian. Pengertian Pegadaian Menurut KBBI, kata […]

The post Pegadaian: Pengertian, Tujuan dan Jenisnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dalam rangka membantu masyarakat untuk memanfaatkan dananya, maka lembaga keuangan dibagi menjadi beberapa jenis agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Satu diantara jenis lembaga keuangan yaitu lembaga keuangan non-bank. Sementara salah satu lembaga keuangan non-bank yang berperan besar menyalurkan kembali dana demi pembiayaan dan kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat adalah pegadaian.

Pengertian Pegadaian

Menurut KBBI, kata “pegadaian” merupakan tempat gadai atau rumah gadai. Sedangkan kata “gadai” sendiri memiliki arti meminjam uang dengan menyerahkan barang sebagai jaminan dengan jangka waktu tertentu serta apabila tidak dapat ditembus maka barang tersebut akan menjadi hak milik pemberi pinjaman.

Secara umum, pegadaian adalah lembaga keuangan non-bank yang memiliki peran membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dalam hal pembiayaan dengan memberikan barang berharga sebagai jaminan dan akan dikembalikan apabila telah ditembus sesuai jangka waktu yang telah ditentukan sesuai hukum gadai.

Pengertian Pegadaian Menurut Para Ahli

  • Subagyo (1999) mendefiniskan bahwa pegadaian adalah lembaga keuangan non-bank yang memberikan layanan kredit kepada msayarakat umum sesuai dengan hukum gadai.
  • Sigit Triandaru (2000) menjabarkan bahwa pegadaian adalah lembaga formal yang melayani masyarakat sebagai bagian dari kegiatan lembaga keuangan seperti menerima barang berharga serta menyalurkan dana sesuai hukum gadai yang berlaku.
  • Siamat (2002) mengartikan bahwa pegadaian adalah sebuah lembaga yang memberikan layanan kepada masyarakat demi memperoleh keuntungan dengan menerapkan prinsip pengolahan.
  • Kasmir (2016) menjelaskan bahwa pegadaian adalah lembaga resmi suatu negara yang memiliki kegiatan meminjam uang kepada nasabah dengan memberikan jaminan berupa barang-barang berharga dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak maka barang tersebut dikembalikan setelah ditebus.

Sejarah Pegadaian

Berawal pada zaman kolonial Belanda tahun 1746, VOC mendirikan sebuah lembaga keuangan yang melayani pengkreditan menggunakan sistem gadai.

Pada tahun1881, lembaga tersebut diambil alih dan dibubarkan oleh pemerintah Inggris dengan memberikan kebebasan penuh kepada masyarakat untuk mendirikan lembaga pegadaian sendiri.

Hingga pada tahun 2012 pemerintah menetapkan peraturan resmi mengenai pelayanan sistem pegadaian di Indonesia dengan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa melihat golongan dan demi kelancaran aktivitas ekonomi serta pembangunan nasional.

Dasar Hukum Pegadaian

  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 178 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian.
  • Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150 sampai 1160.

Karakteristik Pegadaian

  • Terdapat barang berharga yang sesuai atau memenuhi kriteria.
  • Terdiri dari dua belah pihak diantara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
  • Memiliki jangka waktu atau periode tertentu dalam menembus barang yang telah digadaikan.
  • Jumlah pinjaman menyesuaikan dengan nilai barang yang akan digadaikan.
  • Terdapat kesepakatan atau perjanjian resmi antara kedua belah pihak sesuai dengan hukum gadai yang berlaku.

Tujuan Pegadaian

  • Untuk mendukung program pemerintah dalam bidang ekonomi dengan menyalurkan pinjaman dana kepada masyarakat sesuai hukum gadai demi pembangunan nasional.
  • Untuk menghindari dan mencegah munculnya praktik-praktik seperti pegadaian gelap, pinjaman tidak wajar dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Untuk mengelola dana masyarakat secara mudah, cepat, dan aman di bawah pengawasan pemerintah.
  • Untuk menyediakan dana kepada masyarakat khususnya golongan menengah ke bawah dalam mengembangkan usaha atau bisnis serta memenuhi kebutuhan konsumsi hingga produksi.

Manfaat Pegadaian

  • Bagi Pihak Lembaga Pegadaian
    • Memberikan keuntungan dari sewa modal yang diberikan kepada nasabah.
    • Memberikan penghasilan dari biaya yang dibayarkan oleh nasabah.
    • Memenuhi misi lembaga pegadai sebagai salah satu badan usaha yang memberikan dana kepada masyarakat sesuai hukum dan proses yang mudah.
  • Bagi Pihak Nasabah
    • Menerima suntikan dana untuk perbaikan dalam hal pemenuhan kebutuhan finansial secara sah dan mudah.
    • Mendapatkan analisis mengenai nilai barang berharga yang dimilikinya secara profesional.
    • Memperoleh jaminan yang aman atas penitipan barang yang digadaikan.

Jenis-Jenis Pegadaian

Pegadaian Konvensional

Pegadaian konvensional merupakan lembaga pegadaian yang memberikan pelayanan berupa memberikan pinjaman kepada nasabah menggunakan sistem hukum gadai.

Sementara itu, pada lembaga pegadaian konvensional menggunakan bunga dalam peminjamannya serta menetapkan biaya sewa penitipan pada barang gadai.

Saat ini lembaga pegadaian konvensional telah tersebar luas di kalangan masyarakat hingga ke pelosok daerah-daerah perdesaan.

Pegadaian Syariah

Pegadaian Syariah merupakan lembaga pegadaian yang melayani nasabah dengan memberikan dana pinjaman sesuai atas prinsip-prinsip syariah Islam.

Sesuai dengan prinsip syariah sendiri, maka lembaga pegadaian ini menerapkan sistem bagi hasil dan tidak melarang adanya riba sehingga biaya sewa maupun administrasi terbilang relatif rendah.

Namun lembaga pegadaian syariah masih keberadaannya masih terbatas atau dengan kata lain belum dapat ditemukan di daerah-daerah tertentu.

Produk Pegadaian

  • Produk Utama
    • KCA, merupakan sistem gadai yang memberikan pinjaman kepada nasabah secara cepat dan mudah, hanya dengan membawa barang berharganya.
    • KRASIDA, merupakan sistem gadai yang ditujukan kepada pemilik usaha seperti UMKM demi mengembangkan bisnisnya dengan membawa barang beharga serta menerapkan kredit bulanan.
    • KREASI, merupakan sistem gadai untuk pemilik usaha atau UMKM dalam mengembangkan bisnisnya dengan membawa dokumen berharga seperti BPKB dan terdapat angsuran secara bulanan.
  • Produk Syariah
    • Rahn, merupakan sistem gadai yang menggunakan prinsip syariah dengan proses yang cepat dan mudah.
    • Amanah, merupakan sistem gadai yang melayani pembiayaan sesuai prinsip syariah kepada karyawan dan pemilik usaha.
    • Arrum, merupakan sistem gadai yang memberikan modal kepada pemilik usaha serta menerapkan sisitem syariah dengan menggadaikan BPKB.
    • Arrum Haji, merupakan sistem gadai yang menerima gadai emas untuk keperluan pendaftaran ibadah haji.
  • Investasi Emas
    • Mulia, merupakan sistem gadai yang melayani penjualan emas terutama emas batangan secara cash atau dapat dilakukan dengan angsuran dalam jangka waktu tertentu.
    • Tabungan Emas, merupakan sistem gadai yang memberikan pelayanan jual-beli emas sebagai tempat penitipan dengan tarif relatif terjangkau.
    • Konsinyasi Emas, merupakan sistem gadai yang melayani penitipan dan penjualan emas agar nasabah lebih dapat produktif.
  • Produk Lainnya
    • Pegadaian Remittance, merupakan sistem gadai yang melayani pertukaran uang secara domestik hingga asing serta bekerja sama dengan remiten nasional dan internasional.
    • Multi Pembayaran Online, merupakan sistem gadai yang menerima layanan pembayaran tagihan seperti tagihan listrik, air, pulsa dan lain-lain secara online.
    • Jasa Sertifikat Mulia, merupakan sistem gadai yang memberikan penilaian atau pengujian atas emas, logam, hingga perak sehingga terdapat setifikasi untuk mengetahui kualitas.

Kelebihan & Kekurangan Pegadaian

  • Kelebihan Pegadaian
    • Memerlukan waktu yang relatif cepat.
    • Memiliki mekanisme yang mudah.
    • Tidak memerlukan rekening baru atau pembukaan rekening.
    • Dapat memperpanjang jangka waktu apabila diperlukan.
  • Kekurangan Pegadaian
    • Membutuhkan barang jaminan agar dapat memperoleh dana.
    • Barang jaminan harus diinapkan kepada lembaga pegadaian, sehingga tidak dapat digunakan dengan bebas.
    • Jumlah dana yang diberikan terbatas.

Contoh Lembaga Pegadaian di Indonesia

  • PT. Pegadaian (Persero)
  • PT. Gadai Pinjam Indonesia
  • PT. Mitra Gadai Sejahtera Kepri
  • Jasa Gadai Syariah
  • PT. Persada Aritha Mandiri
  • PT. Surya Pilar Kencana

The post Pegadaian: Pengertian, Tujuan dan Jenisnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Lembaga Keuangan: Pengertian – Fungsi dan Contohnya https://haloedukasi.com/lembaga-keuangan Thu, 26 Nov 2020 02:11:35 +0000 https://haloedukasi.com/?p=15770 Dalam rangka menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, terdapat berbagai macam lembaga yang membantu. Satu diantaranya adalah lembaga keuangan. Perlu diketahui bahwa sebenarnya lembaga keuangan tidak hanya sebatas pada bank saja namun terdapat juga lembaga keuangan non-bank. Maka dari itu, mari simak penjelasan berikut agar dapat lebih paham mengenai apa itu lembaga keuangan. Pengertian Lembaga Keuangan […]

The post Lembaga Keuangan: Pengertian – Fungsi dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dalam rangka menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, terdapat berbagai macam lembaga yang membantu. Satu diantaranya adalah lembaga keuangan.

Perlu diketahui bahwa sebenarnya lembaga keuangan tidak hanya sebatas pada bank saja namun terdapat juga lembaga keuangan non-bank. Maka dari itu, mari simak penjelasan berikut agar dapat lebih paham mengenai apa itu lembaga keuangan.

Pengertian Lembaga Keuangan

Pengertian Secara Umum

Secara umum, lembaga keuangan adalah sebuah badan secara formal bergerak pada bidang jasa yang berkaitan dengan keuangan mulai dari menghimpun dana masyarakat hingga menyalurkannya kembali untuk kegiatan ekonomi dan memperoleh keuntungan dari suku bunga yang telah ditetapkan.

Pengertian Menurut Para Ahli

  • Dahlan Siamet (2005) mendefinisikan bahwa lembaga keuangan adalah badan yang keayaannya berasal dari tagihan atau aset keuangan berbentuk rill.
  • Kasmir (2005) mengartikan bahwa lembaga keuangan merupakan institusi yang memiliki fungsi keuangan yang tidak hanya menghimpun dana tetapi juga menyalurkan kembali dana tersebut.
  • Ahmad Rodoni (2007) menyatakan bahwa lembaga keuangan adalah badan usaha yang memperoleh kekayaan berupa aset keuangan dan aset bukan keuangan atau non-finansial.

Tujuan Lembaga Keuangan

  • Untuk menghimpun dana dari masyarakat serta ditandai dengam pemberian surat atau dokumen beharga yang secara resmi demi menjaga keamanan dana.
  • Untuk menyalurkan kembali dana dari masyarakat demi kepentingan pengembangan usaha atau bisnis.
  • Untuk memberikan bantuan berupa modal usaha kepada pengusaha-pengusaha dalam berbisnis.
  • Untuk menyediakan dana pinaman dengan aman disertai jaminan barang atau dokumen lainnya.
  • Untuk melayani masyarakt dalam rangka simpan-pinjam agar terhindar dan tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang kurang bertanggungjawab.

Manfaat Lembaga Keuangan

  • Merelokasikan penghasilan masyarakat dengan menyimpan dana untuk pemenuhan kebutuhan dimasa yang akan datang.
  • Memudahkan masayarakt dalam mendapatkan uang dalam aktivitas sehari-hari.
  • Menghemat waktu dalam melakukan transaksi.
  • Mengalihkan aset dengan mudah dan aman serta terstruktur atau sistematis.

Fungsi Lembaga Keuangan

  • Fungsi Transaksi
    Merupakan fungsi lembaga keuangan yang menyediakan jasa transaksi dengan berbagai pilihan dan metode. Mulai dari transaksi secara offline dengan mendatangi lembaga keuangan terkait atau secara online seperti penggunaan financial technologi.
  • Fungsi Likuiditas
    Merupakan fungsi lembaga keuangan memberikan dan menerima kepercayaan serta keyakinan dari masyarakat untuk mengelola dananya. Hal tersebut demi menciptakan hingga menerima likuiditas atau dengan kata lain lembaga keuangan dapat memenuhi kewajibannya kepada masyarakat dan sebaliknya.
  • Fungsi Informasi
    Merupakan fungsi lembaga keuangan dalam menyampaikan informasi demi memberikan pengetahuan sebagai literasi kepada masyarakat mengenai cara pengelolaan keuangan dengan baik dan benar.

Jenis Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan Bank

Lembaga keuangan bank adalah jenis lembaga keuangan yang memiliki kewenangan untuk menyimpan dan meminjam dana serta mengeluarkan banknote atau alat pembayaran yang sah. Sementara itu, lembaga keuangan bank dibagi menjadi tiga macam yaitu:

  • Bank Central
    Yaitu lembaga keuangan bank yang bertugas mengawasi bank-bank yang beroperasi dan memiliki kewenangan dalam hal moneter disuatu negara.
  • Bank Umum
    Yaitu lembaga keuangan bank yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tersebar diseluruh wilayah suatu negara serta dibawah pengawasan bank central.
  • Bank Pengkreditan Rakyat
    Yaitu lembaga keuangan bank yang melayani peminjaman dana kepada masyarakat dengan jaminan dan terstruktur serta sebagai lembaga lalu lintas pembayaran masyarakat.

Lembaga Keuangan Non-Bank

Lembaga keuangan bukan bank adalah jenis lembaga keuangan yang memiliki pelayanan berupa menyalurkan dana masyarakat. Disisi lain, terdapat berbagai macam lembaga keuangan non-bank yaitu

  • Pegadaian
    Yaitu lembaga keuangan non-bank yang memberikan layanan peminjaman dana dengan jaminan berbentuk barang beharga dan dapat diambil kembali sesuai kesepakatan.
  • Bursa Efek
    Yaitu lembaga keuangan non-bank yang memberikan tempat untuk melakukan transaksi modal mulai dari saham hingga obligasi yang ditujukan kepada pemiliki modal dan pihak yang membutuhkan modal.
  • Lembaga Pembiyaan
    Yaitu lembaga keuangan non-bank yang melayani peminjaman dana atau pembiayaan kepada masayarakat tanpa melihat golongan dan latar belakang demi melacarkan kegiatan berbisnis.
  • Perusahaan Asuransi
    Yaitu lembaga keuangan non-bank yang memberikan suatu jaminan kepada mayarakat apabila dihadapkan sebuah risiko dengan cara mengumpulkan dana dalam bentuk iuran atau premi.
  • Lembaga Dana Pensiun
    Yaitu lembaga keuangan non-bank yang ditujukan kepada masayarakat yang telah pensiun dari pekerjaanya demi menunjang keuangan di masa tua.
  • Koperasi
    Yaitu lembaga keuangan non-bank yang memberikan pelayanan simpan-pinjam kepada masyarakat dengan tarif atau tingkat bunga yang relatif rendah.

Contoh Lembaga Keuangan di Indonesia

  • Contoh lembaga keuangan bank
    • Bank Indonesia (BI)
    • Bank Negara Indonesia (BNI)
    • Bank Central Asia (BCA)
    • Bank Mandiri
    • BPR Asri Cikupa Raya
  • Contoh lembaga keuangan non-bank
    • PT. Astra Credit Company
    • PT. Hatarajasa
    • BPJS Ketenagaan Kerja
    • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    • Dana Reksa.

The post Lembaga Keuangan: Pengertian – Fungsi dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Kelebihan dan Kekurangan Menabung di Bank yang Perlu diketahui https://haloedukasi.com/kelebihan-dan-kekurangan-menabung-di-bank Tue, 04 Aug 2020 03:21:50 +0000 https://haloedukasi.com/?p=9279 Bank merupakan lembaga keuangan yang sudah dipercaya oleh semua kalangan masyarakat. Baik itu hanya untuk sekedar menyimpan dana atau berinvestasi. Namun, selayaknya semua hal di dunia ini, ada 2 sisi yang patut kita ketahui. Sebelum benar-benar memutuskan untuk melakukan kegiatan perbankan tersebut. Efek positif atau efek negatif. Lantas, apa saja kelebihan dan kekurangan Menabung di […]

The post Kelebihan dan Kekurangan Menabung di Bank yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Bank merupakan lembaga keuangan yang sudah dipercaya oleh semua kalangan masyarakat. Baik itu hanya untuk sekedar menyimpan dana atau berinvestasi.

Namun, selayaknya semua hal di dunia ini, ada 2 sisi yang patut kita ketahui. Sebelum benar-benar memutuskan untuk melakukan kegiatan perbankan tersebut.

Efek positif atau efek negatif. Lantas, apa saja kelebihan dan kekurangan Menabung di bank? Berikut pembahasannya.

Kelebihan Menabung di Bank

1. Mendapatkan bunga tabungan

Menabung di bank akan berbeda dengan menabung di kotak simpanan uang di rumah karena dengan menabung di bank, nasabah akan diberikan bunga bank, dimana ini merupakan daya tarik bagi calon nasabah, dari uang kecil jika terus diisi dan didiamkan dalam jangka waktu lama uang akan semakin banyak.

Namun antara bank satu dengan bank yang lainnya tidak lah sama dalam memberikan besar bunga.

Anda sebagai nasabah harus lebih cermat lagi dalam menempatkan uang anda di bank.

2. Keamanan terjamin

Uang anda akan lebih terjamin di bank, karena di bank terdapat brankas yang terkunci dengan kode rahasia yang sangat aman.

Selain itu menabung di bank juga terlindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, semua bank yang ada di Indonesia sudah banyak yang dilindungi oleh lembaga ini dengan penjaminan 100%.

Jadi apabila ada kebakaran atau kerusuhan, uang yang anda simpan di bank tidak akan hilang.

3. Transaksi keuangan lebih mudah

Jika anda tiba-tiba butuh uang mendadak, bisa anda ambil kapanpun setiap saat dan dimana saja.

4. Mendapat fasilitas keuangan yang lebih praktis

Dengan adanya tabungan, anda akan diberikan kartu yang simple dan ringan serta bisa anda akses dengan menggunakan internet banking untuk keperluan transaksi finansial.

Ini jelas tidak seperti pada jaman dahulu yang harus repot untuk membawa uang tunai dalam jumlah banyak ketika berpergian dan jika kurang harus pinjam ke kanan atau ke kiri.

Adanya kemudahan dan kenyaman ini membuat orang lebih banyak untuk memilih menabung di bank.

5. Transaksi jumlah besar lebih nyaman

Tabungan di bank memudahkan anda untuk bertransaksi dalam jumlah yang besar.

Semisal anda membeli rumah atau mobil anda tidak perlu membawa dan menggunakan uang tunai, tapi anda cukup menggunakan setoran rekening tabungan dan transfer antar bank atau sesama bank bisa juga menggunakan internet banking.

Dengan kemudahan seperti ini tentu saja menjadikan seorang nasabah tidak repot lagi dalam urusan keuangan dan lebih dijamin keamanannya.

Kekurangan Menabung di Bank

Potongan setiap bulan

Biaya administrasi yang dikenakan setiap bulan dan tergantung dari kebijakan masing-masing bank.

Saat saldo di bank anda minimal, maka bank akan tetap memberikan potongan adminitrasi serta pemakaian dari kartu ATM.

Sebaiknya rekening saldo jangan sampai di angka minimal dan sampai tidak di isi sama sekali karena akan berisiko membuat rekening bank anda akan ditutup secara otomatis.

The post Kelebihan dan Kekurangan Menabung di Bank yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
4 Prinsip Kegiatan Usaha Bank dan Tujuannya https://haloedukasi.com/prinsip-kegiatan-usaha-bank Thu, 12 Mar 2020 04:15:16 +0000 https://haloedukasi.com/?p=4489 Dalam beberapa jenis bank, tentunya selalu menggenggam prinsip kegiatan usaha, berikut pembahasannya. 1. Prinsip Kepercayaan (Fiduciary principle) Dalam menjalankan kegiatan perbankan prinsip yang paling utama adalah kepercayaan atau biasa disebut fiducicary principle. Dengan adanya kepercayaan, nasabah akan dengan senang hati menyimpan asset mereka atau lebih tepatnya uang mereka untuk dikelola oleh pihak bank. Karena rasa […]

The post 4 Prinsip Kegiatan Usaha Bank dan Tujuannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dalam beberapa jenis bank, tentunya selalu menggenggam prinsip kegiatan usaha, berikut pembahasannya.

1. Prinsip Kepercayaan (Fiduciary principle)

Dalam menjalankan kegiatan perbankan prinsip yang paling utama adalah kepercayaan atau biasa disebut fiducicary principle.

Dengan adanya kepercayaan, nasabah akan dengan senang hati menyimpan asset mereka atau lebih tepatnya uang mereka untuk dikelola oleh pihak bank.

Karena rasa kepercayaan, nasabah akan merasa aman akan kejujuran dari pihak bank.

Sehingga apabila suatu saat nasabah akan mengambil uang mereka, pihak bank pun mampu menyediakan uang yang akan dikembalikan tersebut.

Maka dari itu, prinsip kepercyaan ini menjadi dasar untuk hubungan antara nasabah dengan pihak bank.

Tujuan Prinsip Kepercayaan

Tujuan dari prinsip kepercayaan ini adalah untuk menjaga rasa kepercayaan yang dimiliki nasabah kepada pihak bank.

Dengan rasa kepercayaan tersebut, nasabah merasa pihak bank akan sanggup mengembalikan uang nasabah yang disimpan di bank tersebut.

Akan semakin rumit apabila rasa kepercayaan tersebut berkurang.

Dasar Hukum Prinsip Kepercayaan

Penjelasan mengenai prinsip kepercayaan ini ada didalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 pasal 29 ayat 4 yang berisikan perubahan dari UU Perbankan No.7 tahun 1992 yang kemudian disebut sebagai UU Perbankan.

Yang dengan tegas menyatakan bahwa bank yang bekerja menghimpun dan menyimpan dana masyarakat dilandasi dengan asas kepercayaan.

Dalam usaha menjaga kepercayaan tersebut, pihak bank dianjurkan untuk memberitahu kepada nasabah perihal resiko-resiko apa saja yang bisa terjadi perihal penyimpanan uang tersebut.

2. Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)

Merupakan prinsip kegiatan ekonomi yang menjadi tolak ukur bank dalam menjalankan usaha perbankan yaitu dengan mengutamakan sikap hati-hati dalam melindungi uang nasabah yang telah dipercayakan untuk dikelola oleh bank.

Tujuan Prinsip kehati-Hatian

Tujuan dari prinsip kehati-hatian ini adalah untuk menjaga agar bank tetap sehat.

Dengan kondisi bank yang tetap sehat, akan menjaga kepercayaan nasabah.

Berikut ini bebrapa poin yang meliputi prinsip kehati-hatian antara lain :

  • Capacity
  • Character
  • Capital
  • Collateral
  • Condition of Economy.

Beberapa point tersebut berhubungan antara satu dengan lainnya.

Dasar Hukum Kehati-hatian

Dalam Undang-Undang Perbankan pasal 16 hingga 28, yang mengatur bentuk hukum, perizinan dan kepemilikan bank.

Serta, Undang-Undang perbankan pasal 2 yang menjelaskan bahwa perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usahanya.

3. Prinsip Kerahasiaan (Confidential Principle)

Hubungan antara nasabah dan pihak bank merupakan hubungan kontrak. Namun dalam menjalin hubungan tersebut, pihak bank memiliki kewajiban untuk menyimpan kerahasiaan nasabah.

Tujuan Prinsip Kerahasiaan

Tjuan dari prinsip kerahasiaan adalah untuk memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada nasabah.

Sebagai timbal balik dari kepercayaan yang telah diberikan nasabah ke pihak bank.

Teori Prinsip Kerahasiaan

Ada dua teori yang berlaku mengenai prinsip kerahasiaan ini yaitu teori mutlak dan teori relatif.

Teori mutlak menjelaskan bahwa informasi mengenai nasabah tidak bisa dibuka dalam hal apapun.

Teori relatif merupakan prinsip kerahasiaan bank tetap diikuti, namun dengan pengecualian untuk situasi-situasi tertentu.

4. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Costumer Principle)

Pada prinsip ini bank mempunyai kekuasaan dan hak untuk mengetahui identitas nasabah. dan memantau transaksi keuangan nasabah dan melaporkan bila ada yang mencurigakan.

Tujuan Prinsip Mengenal Nasabah

Tujuan penerapan prinsip ini untuk menghindari kemungkinan tindak kejahatan dan kegiatan legal nasabah kepada pihak bank atau lembaga keuangan.

Serta menjaga menjaga nama baik dan reputasi lembaga keuangan. Dengan prinsip ini kedua belah pihak sama-sama diuntungkan atas perlindungan hak yang didapatkan.

The post 4 Prinsip Kegiatan Usaha Bank dan Tujuannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Jenis-jenis Bank dan Contohnya https://haloedukasi.com/jenis-jenis-bank Thu, 12 Mar 2020 03:56:10 +0000 https://haloedukasi.com/?p=4485 Usaha perbankan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana yang meliputi pengumpulan dana dari masyarakat baik dalam bentuk giro, tabungan maupun deposito. Berikut jenis-jenis bank: 1. Berdasarkan Fungsi Berikut ini merupakan beberapa jenis bank yang dilihat dari aspek fungsi setiap bank, antara lain : Bank Sentral Merupakan bank yang diadakan oleh Bank Indonesia yang dimana […]

The post Jenis-jenis Bank dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Usaha perbankan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana yang meliputi pengumpulan dana dari masyarakat baik dalam bentuk giro, tabungan maupun deposito. Berikut jenis-jenis bank:

1. Berdasarkan Fungsi

Berikut ini merupakan beberapa jenis bank yang dilihat dari aspek fungsi setiap bank, antara lain :

  • Bank Sentral

Merupakan bank yang diadakan oleh Bank Indonesia yang dimana Bank Indonesia memiliki satu tujuan yaitu memelihara dan mencapai kestabilan nilai rupiah.

Bank sentral bertanggung jawab mengenai kebijakan moneter seperti stabilitas sektor perbankan, menstabilkan nilai mata uang, dan juga sistem finansial secara keseluruhan di sebuah negara.

Contoh dari bank sentral sendiri adalah Bank Indonesia.

  • Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensiolan dan atas dasar prinsip syariah, yang dimana kegiatan yang dilakukan berupa pemberian jasa melalui lintas pembayaran.

Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum yang artinya bank dapat memberikan seluruh jasa kepada seluruh masyarakat di wilayah operasional.

Contoh dari bank umum antara lain, Mandiri, BRI, BCA, BNI dan lainnya.

  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha konvensional berdasarkan pada prinsip syariah, namun dalam melakukan kegiatan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan BPR terbatas dibandingkan dengan bank umum, BPR juga dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Contoh dari BPR yaitu, Koperasi, PT dan sebagainya.

2. Berdasarkan Kepemilikan

  • Bank Milik Pemerintah

Bank Milik Pemerintah adalah bank yang sebagaian atau hampir seluruh saham yang ada di bank tersebut adalah milik pemerintah.

Contoh bank milik pemerintah ini adalaha BRI, BNI, BTN, Mandiri.

  • Bank Milik Swasta Nasional

Bank yang sebagian besar saham beserta akta pendirian bank tersebut dimiliki oleh swasta.

Pembagian keuntungan dari bank swasta juga akan dimiliki oleh pihak swasta nasional itu sendiri.

Contoh bank swasta nasional antara lain, Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra dan lain-lain.

  • Bank Milik Asing

Merupakan sebuah bank cabang dari bank yang ada di luar negeri baik yang dimiliki oleh pemerintah atau dimiliki swasta.

Contoh dari bank milik asing ini adalah, Bank of Amerika, Bangkok Bank, Bank of China, Citibank dan sebagainya.

  • Bank Milik Koperasi

Bank Milik Koperasi adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi. Contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.

  • Bank Milik Campuran

Bank yang sahamnya sebagian dimiliki oleh pihak asing dan sebagian lagi dimiliki pihak swasta nasional.

Contoh dari bank milik campuran adalah, Bank ANZ Indonesia, Bank Agris, Bank Capital Indonesia, Bank Commonwealth dan lain sebagainya.

3. Berdasarkan Status

  • Bank Devisa

Merupakan bank yang dapat bertransaksi keluar negeri dan bertransaksi berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.

Contoh dari bank devisa adalah Bank Mandiri, BCA, BRI dan yang lainnya.

  • Bank Non Devisa

Bank yang transaksinya dibatasi hanya di dalam negeri dan menggunakan rupiah saja.

Untuk menjadi bank devisa, bank non devisa harus bisa mendapatkan keutungan secara berturut-turut selama 2 tahun.

Contoh dari bank non-devisa adalah Bank Mayora, Bank Mitra niaga dan sebagainya.

4. Berdasarkan Kegiatan Operasional

  • Bank Konvensional

Bank Konvensional merupakan bank yang dalam kegiatan operasionalnya menggunakan penerapan metode bunga.

Contoh dari bank konvensional adalah Bank Mandiri, BCA, BRI, Cimb Niaga dan lain-lain.

  • Bank Syariah

Bank yang dalam kegiatan operasionalnya menerapkan prinsip-prinsip menurut syariah islam.

Contoh dari bank syariah ini adalah, Bank Muamalat, Bank Mandiri Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Panin Syariah dan sebagainya.

5. Berdasarkan Badan Usaha

  • Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Merupakan salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal berupa saham. Contoh dari PT adalah PT. PDAM, PT. Djarum dan lain-lain.

  • Bank berbentuk Firma

Bentuk persekutuan badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan usaha antara dua orang atau lebih dengan suatu nama usaha.

Contoh dari firma adalah Firma Indo Eternity, Firma Multi Marketing, Firma Sumber Rezeki dan lain-lain.

  • Bank berbentuk Koperasi

Merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan orang untuk kesejahteraan bersama.

Contoh dari koperasi adalah Koperasi Unit Desa, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Pasar dan lainnya.

  • Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan

Suatu badan usaha yang dimiliki pengusaha, Karena kebebasan siapapun bisa mendirikan perusahaan.

Contoh dari perusahaan perseorangan adalah salon, bengkel, laundry dan lain-lain.

6. Berdasarkan Organisasi

  • Unit Bank

Unit Bank adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi saja artinya tidak memiliki cabang dimanapun. Contoh dari unit bank ini adalah BPR.

  • Branch Banking

Bank yang memiliki cabang-cabang di wilayah lain. Contoh dari branch banking adalah Bank Umum.

  • Corespondency Bank

Bank yang melakukan kegiatan pemeriksaan dokumen ekspor dan impor dan kegiatannya di luar negeri. Contoh dari bank ini adalah Bank Panin.

The post Jenis-jenis Bank dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>