lembaga - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/lembaga Fri, 09 Feb 2024 07:42:59 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico lembaga - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/lembaga 32 32 10 Lembaga Sosial Dalam Sosiologi https://haloedukasi.com/lembaga-sosial-dalam-sosiologi Sun, 04 Feb 2024 02:55:41 +0000 https://haloedukasi.com/?p=48143 Dalam sosiologi, lembaga sosial mengacu pada struktur atau organisasi dalam masyarakat yang memiliki peran khusus dan norma-norma tertentu. Lembaga sosial memiliki fungsi dalam membentuk dan mengatur perilaku anggotanya. Fungsi-fungsi tersebut melibatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat, regulasi interaksi sosial, dan transfer pengetahuan serta nilai-nilai budaya. Contoh lembaga sosial melibatkan berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Seperti keluarga yang bertanggung […]

The post 10 Lembaga Sosial Dalam Sosiologi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Dalam sosiologi, lembaga sosial mengacu pada struktur atau organisasi dalam masyarakat yang memiliki peran khusus dan norma-norma tertentu. Lembaga sosial memiliki fungsi dalam membentuk dan mengatur perilaku anggotanya.

Fungsi-fungsi tersebut melibatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat, regulasi interaksi sosial, dan transfer pengetahuan serta nilai-nilai budaya. Contoh lembaga sosial melibatkan berbagai aspek kehidupan sehari-hari.

Seperti keluarga yang bertanggung jawab atas reproduksi dan sosialisasi, pendidikan yang memberikan pengetahuan, dan pemerintahan yang menetapkan aturan hukum. Semua lembaga sosial bekerja bersama untuk membentuk dan memelihara tatanan sosial.

Berikut beberapa lembaga sosial dalam sosiologi.

1. Keluarga

Keluarga memiliki peran dalam membentuk dan memengaruhi perkembangan sosial individu. Sebagai lembaga sosial, keluarga memiliki fungsi penting termasuk sosialisasi anak-anak, pemenuhan kebutuhan dasar, serta memberikan dukungan emosional dan sosial.

Peran dan norma-norma dalam keluarga memainkan peran krusial dalam membentuk nilai-nilai dan perilaku anggotanya, serta melibatkan interaksi sosial yang kompleks di dalamnya. Selain itu, membawa serta dan mewariskan nilai-nilai, tradisi, dan budaya keluarga kepada anggota keluarganya.

Semua itu berkontribusi pada keragaman dan kesinambungan budaya dalam masyarakat. Dengan peran-peran tersebut, keluarga menjadi elemen fundamental dalam struktur sosial, berperan dalam membentuk individu dan memelihara stabilitas dalam masyarakat.

2. Pendidikan (Sekolah)

Pendidikan berperan sebagai agen sosialisasi, menyediakan platform untuk mentransmisikan norma, nilai, dan keterampilan yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Melalui proses pendidikan, pengetahuan, keterampilan, dan informasi disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Sekolah dan institusi pendidikan lainnya menjadi tempat di mana individu memperoleh pengetahuan formal. Dalam institusi pendidikan juga melibatkan interaksi sosial antara siswa dan guru, siswa dengan sesama siswa.

Dan dengan sistem pendidikan secara keseluruhan serta membentuk keterampilan sosial dan interaksi dalam masyarakat. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya memberikan pengetahuan tetapi juga memainkan peran integral dalam membentuk struktur dan dinamika sosial dalam masyarakat.

3. Agama

Sebagai lembaga sosial, agama memiliki peran penting dalam membentuk dan mengatur kehidupan sosial masyarakat. Agama mencakup norma-norma, nilai-nilai, ritus, dan hubungan sosial yang memberikan arahan bagi perilaku dan interaksi antarindividu dalam suatu komunitas.

Dengan demikian, agama adalah elemen penting dalam pemahaman sosiologi terkait dengan institusi dan dinamika sosial dalam masyarakat. Selain itu, adanya agama dapat menciptakan identitas sosial dan solidaritas antara anggotanya. Kelompok agama memberikan rasa persatuan dan kebersamaan melalui keyakinan bersama dan praktek ibadah.

4. Ekonomi

Dalam sosiologi yaitu ekonomi khususnya pasar dan perusahaan, dapat dianggap sebagai bagian dari struktur ekonomi yang menjadi lembaga sosial serta memiliki peran sosial dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat.

Selain itu, menjadi tempat di mana barang dan jasa diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi. Aktivitas ekonomi melibatkan interaksi sosial antara produsen, konsumen, dan pekerja. Pasar menjadi tempat di mana interaksi tersebut terjadi, dan perusahaan berperan sebagai entitas yang terlibat dalam hubungan ekonomi dan sosial.

Meskipun pasar dan perusahaan mungkin tidak memiliki norma dan nilai sebagaimana halnya lembaga sosial, perannya dalam aktivitas ekonomi memberikan dampak signifikan pada tatanan sosial dan interaksi antarindividu dalam masyarakat.

5. Politik (pemerintahan dan lembaga politik)

Politik khususnya pemerintahan dan lembaga politik dianggap sebagai lembaga sosial karena keduanya merupakan struktur formal yang membentuk pola-pola interaksi dan hubungan dalam masyarakat. Sebagai contoh pemerintah memberikan aturan dan norma yang mengatur perilaku warga negara, menciptakan struktur kekuasaan, dan menentukan bagaimana keputusan diambil.

Lembaga politik lainnya, seperti partai politik, parlemen, dan lembaga-lembaga terkait, juga berperan dalam membentuk dinamika sosial. Mereka menciptakan saluran partisipasi politik, mewakili berbagai kepentingan masyarakat, dan membentuk kebijakan yang memengaruhi seluruh komunitas.

Dengan demikian, melalui interaksi dan interdependensi antara individu dan lembaga-lembaga tersebut, politik dan pemerintahan menjadi bagian integral dari kerangka lembaga sosial dalam analisis sosiologis.

6. Hukum (sistem peradilan dan regulasi)

Hukum dianggap sebagai lembaga sosial karena berfungsi sebagai sistem norma, aturan, dan prosedur yang mengatur perilaku masyarakat. Hukum membentuk dasar untuk interaksi sosial dengan menentukan hak dan kewajiban individu, serta memberikan kerangka kerja untuk penyelesaian konflik.

Hukum menciptakan struktur keadilan, menegakkan norma-norma sosial, dan memberikan dasar bagi ketertiban masyarakat. Melalui lembaga-lembaga seperti sistem peradilan, polisi, dan lembaga hukum lainnya, hukum membentuk pola interaksi antara individu dan kelompok dalam masyarakat.

7. Kesehatan

Sistem kesehatan dan layanan medis dapat menjadi bagian penting dari struktur sosial dan memengaruhi interaksi masyarakat. Lembaga-lembaga kesehatan, seperti rumah sakit, pusat kesehatan, dan profesi medis, berkontribusi pada pola interaksi sosial dengan menyediakan perawatan, mengatur pengetahuan medis, dan membentuk norma-norma seputar kesehatan.

Dalam masyarakat, akses terhadap layanan kesehatan, norma-norma kesehatan, dan pandangan terhadap penyakit dapat membentuk dinamika sosial. Meskipun bukan lembaga seperti lembaga pendidikan atau agama, peran kesehatan dalam memengaruhi kualitas hidup dan struktur sosial membuatnya relevan dalam analisis sosiologis.

8. Media

Media seperti televisi, radio, dan internet, dianggap sebagai lembaga sosial dalam sosiologi karena perannya yang signifikan dalam membentuk opini, norma, dan pola perilaku dalam masyarakat. Media memainkan peran penting dalam menyebarkan informasi, membentuk identitas budaya, dan memengaruhi persepsi masyarakat.

Lewat media, terjadi interaksi kompleks antara pembuat konten, pemirsa, dan masyarakat pada umumnya. Media membentuk opini publik, memengaruhi norma sosial, dan menciptakan ruang untuk dialog sosial. Dalam era digital, internet juga memainkan peran yang semakin besar dalam menghubungkan individu dan kelompok, membentuk komunitas virtual, dan mempercepat aliran informasi.

9. Olahraga

Olahraga dianggap sebagai lembaga sosial dalam sosiologi karena perannya dalam membentuk interaksi sosial, nilai-nilai, dan identitas di dalam masyarakat. Kegiatan olahraga menciptakan struktur dan norma yang mempengaruhi perilaku individu dan kelompok.

Olahraga juga membentuk komunitas dan kelompok sosial, seperti tim dan penggemar, yang memiliki norma-norma dan ritus-ritus khusus. Selain itu, olahraga mencerminkan dan membentuk nilai-nilai sosial seperti kompetisi, fair play, dan kerjasama.

Dalam masyarakat modern, olahraga juga menjadi platform untuk mengekspresikan identitas sosial, kebangsaan, dan keterlibatan komunitas. Dengan demikian, olahraga menjadi lembaga sosial yang memainkan peran penting dalam membentuk struktur sosial dan pola interaksi dalam masyarakat.

10. Seni dan budaya

Seni dan budaya meliputi museum, teater, dan lembaga seni, dianggap sebagai lembaga sosial dalam sosiologi karena peran mereka dalam membentuk identitas, norma-norma, dan ekspresi dalam masyarakat. Semua itu menciptakan ruang untuk interaksi sosial dan pengalaman bersama.

Sebagai contoh, museum berfungsi sebagai lembaga yang memlihara dan menyajikan warisan budaya, menciptakan kesadaran akan sejarah dan identitas kolektif. Teater juga menjadi wadah bagi ekspresi seni yang mencerminkan dan membentuk nilai-nilai masyarakat.

Secara keseluruhan, lembaga seni menciptakan ruang di mana individu dan kelompok dapat berinteraksi dengan karya seni, memahami budaya, dan berbagi pengalaman. Dengan demikian, seni dan budaya berperan sebagai lembaga sosial yang mendalamkan dan memperkaya pengalaman sosial dalam masyarakat.

Pengetahuan tentang lembaga sosial membantu dalam berpartisipasi aktif dalam masyarakat, memahami struktur dan peran lembaga-lembaga tersebut serta seseorang dapat lebih kritis dalam menyaring informasi dan memahami pengaruhnya dalam membentuk opini publik.

The post 10 Lembaga Sosial Dalam Sosiologi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pengertian Lembaga Sosial : Ciri, Tipe, Fungsi, Jenis dan Contohnya https://haloedukasi.com/pengertian-lembaga-sosial Sun, 04 Feb 2024 02:53:38 +0000 https://haloedukasi.com/?p=48142 Lembaga adalah suatu sistem terorganisir dalam masyarakat yang memiliki struktur, norma, dan tujuan tertentu untuk mencapai kepentingan bersama. Sementara itu, sosial merujuk pada interaksi antara individu atau kelompok dalam masyarakat, melibatkan norma, nilai, dan pola hubungan. Adanya lembaga dalam masyarakat sangat penting karena lembaga memberikan struktur, tatanan, dan panduan yang diperlukan untuk memfasilitasi interaksi sosial […]

The post Pengertian Lembaga Sosial : Ciri, Tipe, Fungsi, Jenis dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>

Lembaga adalah suatu sistem terorganisir dalam masyarakat yang memiliki struktur, norma, dan tujuan tertentu untuk mencapai kepentingan bersama. Sementara itu, sosial merujuk pada interaksi antara individu atau kelompok dalam masyarakat, melibatkan norma, nilai, dan pola hubungan.

Adanya lembaga dalam masyarakat sangat penting karena lembaga memberikan struktur, tatanan, dan panduan yang diperlukan untuk memfasilitasi interaksi sosial serta lembaga seperti keluarga, sekolah, dan pemerintahan, masyarakat dapat mempertahankan keteraturan dan kestabilan dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Lembaga Sosial

Lembaga sosial adalah gabungan dari kedua konsep tersebut, menciptakan entitas terorganisir dalam masyarakat yang memiliki struktur, norma, dan tujuan, di mana anggotanya berinteraksi untuk mencapai kepentingan bersama.

Contoh lembaga sosial meliputi keluarga, pendidikan, agama, dan pemerintahan, yang memiliki peran khusus dalam membentuk tatanan sosial. Dalam konteks pemerintahan, lembaga sosial merujuk pada struktur organisasi dan entitas yang memainkan peran penting dalam menjalankan fungsi-fungsi sosial dan politik.

Ciri-ciri Lembaga Sosial

Lembaga sosial memiliki beberapa ciri, antara lain sebagai berikut.

1. Merupakan organisasi yang berasal pola-pola pemikiran

Ciri lembaga sosial melibatkan pola-pola pemikiran, norma, dan nilai-nilai yang membentuk struktur dan organisasi dalam masyarakat. Lembaga sosial mencakup aturan-aturan, tata nilai, dan cara berpikir yang diakui dan dijalankan oleh anggotanya.

2. Memiliki tingkat kekekalan tertentu

Memiliki tingkat kekekalan tertentu mencerminkan kemampuannya untuk bertahan dan beradaptasi dalam menghadapi perubahan atau tekanan dari lingkungan eksternal. Tingkat kekekalan tersebut menunjukkan sejauh mana lembaga sosial dapat mempertahankan identitas, sistem kerja dan fungsi inti dari lembaga terkait. Tingkat kekekalan lembaga sosial juga dapat menjadi indikator penting untuk memahami stabilitas dan daya tahan suatu masyarakat dalam menghadapi perubahan dan tantangan.

3. Memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu

Lembaga sosial biasanya dibentuk untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang berkaitan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Contohnya seperti lembaga pendidikan, seperti sekolah dan universitas.

Sekolah dan universitas dibentuk untuk menyediakan pendidikan dan mengembangkan keterampilan serta pengetahuan individu. Kemudian, beberapa lembaga sosial dibentuk untuk mencapai tujuan kesejahteraan sosial, seperti organisasi nirlaba yang fokus pada membantu kelompok rentan atau mengatasi masalah sosial tertentu.

4. Memiliki sanksi

Lembaga sosial seperti sistem hukum memberlakukan sanksi berupa denda, penjara, atau hukuman lainnya untuk oknum-oknum yang melanggar hukum. Masyarakat atau kelompok sosial dapat memberlakukan sanksi sosial, seperti pengucilan atau kehilangan reputasi, sebagai akibat dari perilaku yang dianggap melanggar norma-norma sosial.

Adanya sanksi dapat mempertahankan norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat, memainkan peran penting dalam pengendalian sosial, dan mendorong ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga sosial.

5. Memiliki alat dan perangkat yang mendukung

Lembaga sosial dapat menggunakan alat dan perangkat sebagai sarana untuk mencapai tujuannya. Misalnya, lembaga pendidikan menggunakan teknologi dan sarana pembelajaran untuk mendukung proses pendidikan.

Lembaga sosial lainnya, seperti organisasi nirlaba atau lembaga keagamaan, mungkin menggunakan teknologi komunikasi atau sistem administrasi untuk melaksanakan program-program atau kegiatan mereka.

Dengan demikian, alat dan perangkat yang digunakan oleh lembaga sosial biasanya merupakan upaya yang dilakukan untuk mendukung atau meningkatkan efektivitas operasional lembaganya.

6. Memiliki lambang yang secara simbolik menjadi identitasnya

Lambang itu dapat berupa simbol, logo, warna khas, atau elemen visual lainnya yang digunakan oleh lembaga sosial untuk mewakili diri identitas dan membedakan dari lembaga lain. Lambang ini memiliki makna dan nilai-nilai yang terkait dengan tujuan dan identitas lembaga tersebut. Selain itu membantu membentuk citra dan kesan lembaga sosial di mata masyarakat dan anggotanya.

Tipe-tipe Lembaga Sosial

Lembaga sosial dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria, antara lain sebagai berikut.

1. Berdasarkan Nilainya

Lembaga sosial dapat dibedakan menjadi dua tipe berdasarkan nilainya, yaitu sebgaai berikut.

  • Lembaga Sosial Primer (Basic Social Institutions)

Lembaga sosial primer atau Basic Social Institutions adalah struktur pokok dalam masyarakat yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dasar dan memandu perilaku sosial individu. Semua itu mencakup keluarga, yang bertanggung jawab atas reproduksi dan pengasuhan.

Agama sebagai sistem nilai dan kepercayaan, ekonomi yang mengatur produksi dan distribusi sumber daya, serta pendidikan yang mentransfer pengetahuan dan nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Lembaga-lembaga tersebut membentuk kerangka dasar bagi interaksi sosial dan memainkan peran kunci dalam membentuk identitas dan orientasi sosial masyarakat.

  • Lembaga Sosial Sekunder (Subsidiary Social Institutions)

Kemudian, lembaga sosial sekunder atau Subsidiary Social Institutions menjurus pada struktur dalam masyarakat yang berkembang sebagai respons terhadap kebutuhan khusus atau perubahan dalam masyarakat.

Contohnya seperti lembaga sosial sekunder melibatkan politik, hiburan, dan media massa. Lembaga-lembaga ini memberikan dukungan dan melengkapi peran lembaga sosial primer dengan fokus pada aspek-aspek spesifik kehidupan sosial dan kebutuhan masyarakat yang lebih kompleks.

2. Berdasarkan Perkembangannya

Lembaga sosial dapat dibedakan menjadi dua tipe berdasarkan perkembangannya yaitu sebagai berikut.

  • Crescive Social Institutions

Lembaga sosial crescive merupakan sebuah lembaga yang berkembang secara alami dan tidak direncanakan secara sengaja oleh masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut tumbuh dan berubah seiring waktu sebagai respons terhadap kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat.

Contohnya adalah bahasa, adat istiadat, dan norma-norma sosial. Lembaga sosial crescive membentuk bagian penting dari kehidupan sosial dan membantu membentuk identitas dan pola perilaku dalam suatu masyarakat.

  • Enacted Social Institutions

Selanjutnya lembaga sosial enacted yaitu lembaga yang sengaja dan disusun oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Perbedaannya dengan lembaga sosial crescive adalah bahwa enacted social institutions dibentuk dengan kesadaran dan tujuan spesifik, sering kali melibatkan regulasi formal dan aturan tertulis.

Contohnya pemerintahan, sistem hukum, dan organisasi sosial yang diatur secara resmi. Lembaga-lembaga ini menciptakan struktur dan kerangka kerja untuk mengelola interaksi sosial dan menjaga ketertiban dalam masyarakat.

3. Berdasarkan Penerimaan oleh Masyarakat

Lembaga sosial dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan penerimaan oleh masyarakat antara lain sebagai berikut.

  • Social Sanctioned Institutions

Social Sanctioned Institutions adalah lembaga yang struktur atau organisasi dalam suatu tatanan sosial yang diakui, diterima, dan dipelihara oleh anggota masyarakat. Hal itu meliputi lembaga-lembaga yang berperan penting dalam membentuk dan menjaga kehidupan sosial. Contohnya adalah lembaga pendidikan, lembaga agama dan lembaga hukum.

  • Unsanctioned Social Institutions

Merupakan lembaga-lembaga sosial yang tidak diakui atau tidak disahkan secara resmi oleh masyarakat atau pemerintah. Contohnya termasuk kelompok-kelompok atau organisasi yang beroperasi di luar struktur formal atau norma sosial yang diakui seperti lembaga prostitusi dan lembaga terorisme.

Fungsi Lembaga Sosial

Lembaga sosial tercipta di masyarakat bukan hanya untuk mencapai tujuan kelompok, akan tetatpu juga mencapai tujuan bersama. Hal itu membuat lembaga sosial memiliki berbagai fungsi sebagai berikut.

1. Memberikan pedoman

Lembaga sosial yang berfungsi memberikan pedoman dalam masyarakat yang menetapkan norma-norma dan nilai-nilai untuk membimbing perilaku dan interaksi sosial. Hal itu menciptakan kerangka kerja yang memberikan pedoman mengenai cara berperilaku, berinteraksi, dan menjalani kehidupan sehari-hari.

Contohnya mencakup lembaga agama, pendidikan, dan sistem hukum yang menyediakan pedoman moral, etika, dan aturan perilaku dalam suatu masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut membantu membentuk dan memelihara ketertiban sosial serta memberikan arah bagi anggotanya.

2. Memberikan arahan untuk mengontrol perilaku individu atau kelompok

Fungsi lembaga sosial dalam memberikan arahan untuk mengontrol perilaku individu atau kelompok melibatkan beberapa aspek.

  • Lembaga sosial menetapkan norma dan aturan yang menggambarkan perilaku yang diharapkan dalam masyarakat
  • Menyediakan struktur dan tatanan yang membantu mengarahkan interaksi sosial.
  • Lembaga sosial juga memberikan sanksi atau penghargaan sosial sebagai respons terhadap kepatuhan atau pelanggaran terhadap norma tersebut. Dengan cara tersebut, lembaga sosial berperan dalam membentuk dan mengendalikan perilaku individu atau kelompok dalam suatu masyarakat.

3. Menjaga keutuhan dan keamanan masyarakat

Lembaga sosial juga berfungsi dalam menjaga keutuhan masyarakat karena secara tidak langsung membuat masyarakat saling terkait serta memberikan rasa aman. Seperti kepolisian dan tentara yang memiliki peran utama dalam menjaga keamanan dan menanggulangi ancaman terhadap masyarakat.

Lembaga-lembaga itu bekerja sama untuk membentuk sistem pengendalian dan menjaga keutuhan masyarakat dengan meminimalkan ancaman dan risiko terhadap keamanan masyarakat.

Jenis-Jenis Lembaga Sosial

Lembaga sosial terbagi menjadi enam jenis sesuai dengan fungsi dan tujuannya masing-masing yakni:

1. Lembaga Keluarga

Lembaga keluarga termasuk dalam kategori lembaga sosial. Lembaga sosial merujuk pada struktur atau organisasi dalam masyarakat yang mengatur perilaku dan interaksi antarindividu. Keluarga adalah lembaga sosial yang sangat penting karena berfungsi sebagai unit dasar dalam masyarakat untuk reproduksi, pengasuhan, dan perkembangan individu. Selain keluarga, lembaga sosial lainnya melibatkan pendidikan, agama, ekonomi, dan lembaga-lembaga lainnya.

2. Lembaga Pendidikan

Lembaga sosial mencakup berbagai struktur dalam masyarakat yang mengarahkan perilaku, nilai-nilai, dan interaksi antarindividu. Lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam mentransfer pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Semua itu mencakup sekolah, universitas, guru, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses pendidikan formal maupun informal.

3. Lembaga Ekonomi

Lembaga ekonomi melibatkan aspek-aspek seperti produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa dalam suatu masyarakat. Contoh lembaga ekonomi melibatkan sistem pasar, perusahaan, bank, dan organisasi ekonomi lainnya.

Fungsi utama lembaga ekonomi adalah mengatur cara sumber daya ekonomi digunakan dan didistribusikan dalam masyarakat. Sebagai lembaga sosial, lembaga ekonomi memainkan peran penting dalam membentuk dinamika sosial dan interaksi antarindividu dalam konteks kegiatan ekonomi.

4. Lembaga Agama

Lembaga sosial melibatkan berbagai struktur atau organisasi dalam masyarakat yang mengatur perilaku, norma, dan nilai-nilai antarindividu. Lembaga agama memainkan peran signifikan dalam membentuk pandangan dunia, moralitas, dan tata nilai masyarakat.

Fungsi lembaga agama juga mencakup kegiatan keagamaan, memberikan pedoman moral, dan memfasilitasi praktek-praktek keagamaan. Gereja, masjid, kuil, dan tempat ibadah lainnya adalah contoh konkret dari lembaga agama.

Lembaga tersebut membantu memelihara norma sosial, memberikan kepastian moral, dan memainkan peran penting dalam membentuk identitas dan solidaritas masyarakat. Sebagai lembaga sosial, lembaga agama memengaruhi perilaku, nilai, dan hubungan antarindividu dalam masyarakat.

5. Lembaga Politik

Lembaga politik juga termasuk dalam lembaga sosial karena berperan dalam mengatur dan mengarahkan interaksi sosial terkait dengan kekuasaan, pemerintahan, dan pembuatan kebijakan. Lembaga politik menetapkan struktur kekuasaan dan mekanisme pengaturan yang mengorganisir cara keputusan dibuat dalam masyarakat.

Hal itu mencakup bentuk pemerintahan, sistem politik, dan lembaga-lembaga terkait. Melalui proses politik, lembaga politik membentuk dan mengimplementasikan kebijakan yang memengaruhi masyarakat secara luas. Kebijakan-kebijakan tersebut dapat mencakup ekonomi, pendidikan, lingkungan, dan aspek-aspek lain dari kehidupan sosial.

Dengan demikian, lembaga politik secara aktif terlibat dalam membentuk struktur dan dinamika sosial masyarakat, memainkan peran vital dalam proses pembuatan keputusan dan menjaga ketertiban dalam suatu komunitas.

6. Lembaga Budaya

Lembaga budaya berperan dalam membantu menetapkan norma-norma sosial dan nilai-nilai yang dihormati oleh masyarakat meliputi cara berpakaian, bahasa, adat istiadat, dan konvensi sosial lainnya. Lembaga budaya melibatkan seni, sastra, musik, dan berbagai bentuk ekspresi kreatif.

Hal itu tidak hanya menciptakan keindahan tetapi juga menggambarkan dan mewariskan nilai-nilai budaya dari generasi ke generasi. Selain itu, berperan dalam mendidik anggotanya tentang sejarah, warisan, dan identitas budaya mereka.

Melibatkan generasi muda dalam pembelajaran budaya merupakan bagian dari proses pewarisan nilai dan tradisi.

Contoh lembaga sosial

Beberapa contoh lembaga sosial sesuai dengan jenisnya yaitu sebagai berikut.

1. Lembaga Pendidikan

  • Taman Kanak-Kanak (TK)
  • Sekolah Dasar (SD)
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  • Madrasah Aliyah (MA)

2. Lembaga Ekonomi

  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Negara dan Koperasi

3. Lembaga Kebudayaan

  • Yayasan Lembaga Budaya Nusantara
  • Lembaga Peduli Seni Batu Bara
  • Lembaga Seniman Budaya Muslim Indonesia
  • LKN

4. Lembaga Agama

  • Majelis Ulama Indonesia,
  • Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia
  • Perwakilan Umat Buddha Indonesia
  • Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia
  • Parisada Hindu Dharma Indonesia

5. Lembaga Politik

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Mahkamah Agung (MA)
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Komisi Yudisial (KY)
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

6. Lembaga Keluarga

  • Kantor Urusan Agama (KUA)
  • Pengadilan Agama
  • Lembaga Perlindungan Anak
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

The post Pengertian Lembaga Sosial : Ciri, Tipe, Fungsi, Jenis dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
9 Lembaga Negara Non Kementerian Beserta Tugas dan Fungsinya https://haloedukasi.com/lembaga-negara-non-kementerian Thu, 03 Aug 2023 03:10:51 +0000 https://haloedukasi.com/?p=44766 Lembaga Negara Non Kementerian (LNNK) atau yang sering disebut sebagai Lembaga Non Kementerian (LNK) adalah lembaga pemerintahan yang berada di Indonesia, tetapi tidak termasuk dalam kementerian. Lembaga ini memiliki peran khusus dan tugas tertentu dalam menjalankan fungsi-fungsi negara. LNNK biasanya dibentuk melalui undang-undang atau peraturan presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Berikut Beberapa Lembaga […]

The post 9 Lembaga Negara Non Kementerian Beserta Tugas dan Fungsinya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Lembaga Negara Non Kementerian (LNNK) atau yang sering disebut sebagai Lembaga Non Kementerian (LNK) adalah lembaga pemerintahan yang berada di Indonesia, tetapi tidak termasuk dalam kementerian. Lembaga ini memiliki peran khusus dan tugas tertentu dalam menjalankan fungsi-fungsi negara. LNNK biasanya dibentuk melalui undang-undang atau peraturan presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Berikut Beberapa Lembaga Negara Non Kementerian di Indonesia antara lain:

1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah salah satu lembaga negara non kementerian di Indonesia yang memiliki peran penting dalam melindungi, mengawasi, dan mempromosikan hak asasi manusia (HAM) di negara ini. Komnas HAM didirikan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan beroperasi sesuai dengan mandat dari Konstitusi Indonesia.

Tujuan utama Komnas HAM adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak-hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Komnas HAM

  • Pencegahan. Komnas HAM melakukan kegiatan advokasi dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
  • Pengkajian. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap situasi hak asasi manusia di Indonesia.
  • Pengawasan. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia dan menangani laporan dugaan pelanggaran HAM.
  • Mediasi dan Penyelesaian Sengketa. Komnas HAM berperan dalam mediasi dan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
  • Rekomendasi. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga terkait terkait perlindungan dan pemajuan HAM.

Komnas HAM merupakan lembaga independen yang tidak terafiliasi dengan pemerintah atau lembaga politik lainnya, sehingga dapat beroperasi secara bebas dan obyektif dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya Komnas HAM, diharapkan hak asasi manusia di Indonesia dapat dijamin dan dihormati, serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat dicegah dan diperbaiki.

Tugas komnas HAM

Tugas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Indonesia mencakup berbagai hal yang berhubungan dengan perlindungan, pengawasan, dan pemajuan hak asasi manusia. Komnas HAM juga bertugas untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia serta memberikan rekomendasi dan saran kepada pemerintah untuk melakukan tindakan perbaikan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Tugas utama Komnas HAM antara lain.

  • Pengawasan dan Pemantauan Hak Asasi Manusia

Komnas HAM memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap situasi hak asasi manusia di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini meliputi pemantauan terhadap penerapan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

  • Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Komnas HAM berwenang untuk menyelidiki dan menyidik dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia. Komnas HAM dapat menerima laporan dari masyarakat atau mengambil inisiatif sendiri dalam melakukan penyelidikan.

  • Advokasi dan Edukasi Hak Asasi Manusia

Komnas HAM memiliki peran dalam melakukan advokasi dan edukasi terkait hak asasi manusia kepada masyarakat, pemerintah, dan lembaga-lembaga terkait. Hal ini dilakukan agar pemahaman tentang hak asasi manusia semakin luas dan pemenuhan hak-hak tersebut dapat tercapai.

  • Rekomendasi dan Saran

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan, Komnas HAM memberikan rekomendasi dan saran kepada pemerintah, lembaga negara, dan pemangku kepentingan lainnya terkait tindakan yang harus diambil untuk meningkatkan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia.

  • Mediasi dan Penyelesaian Sengketa

Komnas HAM berperan dalam mediasi dan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Tujuannya adalah mencari solusi damai dalam penyelesaian masalah yang berhubungan dengan hak asasi manusia.

  • Pelaporan dan Advokasi Internasional

Komnas HAM juga melakukan pelaporan dan advokasi terkait hak asasi manusia di tingkat internasional. Hal ini dilakukan dengan bekerjasama dengan organisasi internasional yang bergerak dalam bidang hak asasi manusia.

Tugas-tugas Komnas HAM tersebut penting dalam memastikan bahwa hak asasi manusia di Indonesia dihormati, dilindungi, dan dipromosikan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang diakui secara internasional. Sebagai lembaga independen, Komnas HAM berupaya untuk berperan aktif dalam mendorong pemenuhan hak-hak asasi manusia dan menangani dugaan pelanggaran HAM dengan profesional dan transparan.

2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah lembaga negara non kementerian di Indonesia yang bertugas untuk memberantas korupsi. Lembaga ini didirikan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan beroperasi secara independen dan mandiri tanpa campur tangan dari kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Tujuan utama KPK adalah memerangi praktik korupsi yang merajalela di berbagai sektor dan tingkat pemerintahan. Korupsi dianggap sebagai salah satu permasalahan serius yang menghambat pembangunan, merugikan negara dan masyarakat, serta merusak integritas lembaga-lembaga pemerintahan.

Fungsi dan tugas KPK

  • Pencegahan Korupsi. KPK melakukan kegiatan pencegahan korupsi dengan memberikan edukasi, sosialisasi, dan pelatihan kepada masyarakat dan pejabat pemerintahan mengenai pentingnya integritas dan transparansi.
  • Penindakan Korupsi. KPK memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menuntut, dan mengadili tindak pidana korupsi di pengadilan. KPK dapat bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya dalam proses penindakan korupsi.
  • Pengawasan Aset dan LHKPN. KPK memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara (pejabat pemerintahan) dan melaksanakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
  • Penyuluhan dan Advokasi. KPK menyampaikan penyuluhan dan advokasi mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi di berbagai sektor masyarakat.
  • Kerjasama Internasional. KPK bekerja sama dengan lembaga pemberantasan korupsi dari negara lain untuk mengatasi tindak pidana korupsi yang melibatkan transaksi internasional.

KPK beroperasi dengan independensi dan kebebasan dalam melaksanakan tugasnya. Lembaga ini memiliki kewenangan yang luas dalam memberantas korupsi dan dapat melakukan penyelidikan, penangkapan, penahanan, dan penuntutan terhadap pelaku korupsi tanpa campur tangan dari kekuatan politik atau pemerintah.

Sejak berdirinya, KPK telah mengemban peran penting dalam memberantas korupsi di Indonesia dan berhasil menangani banyak kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan swasta. Peran KPK sangat vital dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas serta mendorong pembangunan yang berkesinambungan bagi masyarakat Indonesia.

Tugas KPK

Tugas utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah memberantas korupsi secara menyeluruh di Indonesia. Lembaga ini memiliki peran khusus dalam menangani tindak pidana korupsi dan melaksanakan berbagai fungsi untuk mencapai tujuan tersebut. Tugas utama KPK meliputi:

  • Penyelidikan dan Penuntutan Korupsi

KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Lembaga ini dapat melakukan pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap barang bukti. Setelah melalui proses penyelidikan, KPK juga berwenang untuk menuntut pelaku korupsi di pengadilan.

  • Penyidikan Korupsi

KPK dapat melakukan penyidikan secara independen atau bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian atau kejaksaan. Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna memastikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan menetapkan tersangka.

  • Pengawasan Aset dan LHKPN

KPK memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara (pejabat pemerintahan) dan melaksanakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan kekayaan yang tidak wajar oleh pejabat negara.

  • Pencegahan Korupsi

KPK juga memiliki fungsi pencegahan untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi. Ini termasuk memberikan edukasi, sosialisasi, dan pelatihan kepada masyarakat dan pejabat pemerintahan tentang pentingnya integritas dan transparansi.

  • Penyuluhan dan Advokasi

KPK menyampaikan penyuluhan dan advokasi mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi di berbagai sektor masyarakat. Lembaga ini juga berperan dalam menggalang dukungan masyarakat dalam upaya memberantas korupsi.

  • Kerjasama Internasional

KPK bekerja sama dengan lembaga pemberantasan korupsi dari negara lain untuk mengatasi tindak pidana korupsi yang melibatkan transaksi internasional. Hal ini penting karena korupsi dapat melintasi batas negara.

Tugas-tugas tersebut memberikan KPK kewenangan yang luas dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. KPK beroperasi dengan independensi dan bebas dari campur tangan politik untuk menjamin keberhasilan dan efektivitas tugasnya dalam memerangi korupsi di berbagai sektor masyarakat dan tingkatan pemerintahan.

3. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) adalah sebuah lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. BMKG didirikan dengan tujuan untuk menyediakan informasi, pelayanan, dan pengamatan terkait cuaca, iklim, serta gempa bumi dan tsunami di wilayah Indonesia.

Tugas utama BMKG

  • Prakiraan Cuaca

BMKG menyediakan informasi dan prakiraan cuaca untuk wilayah Indonesia, termasuk peramalan cuaca harian, peringatan dini terkait cuaca ekstrem, dan informasi gempa bumi.

  • Prakiraan Iklim

BMKG juga bertanggung jawab dalam menyediakan prakiraan iklim, termasuk pola musim hujan dan musim kemarau, untuk membantu berbagai sektor dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya alam.

  • Pengamatan Geofisika

BMKG melakukan pengamatan dan pemantauan terhadap gempa bumi dan aktivitas seismik lainnya di Indonesia. Informasi ini penting dalam rangka peringatan dini terhadap potensi terjadinya gempa bumi dan tsunami.

  • Pelayanan Informasi Maritim

BMKG juga menyediakan pelayanan informasi maritim, seperti peringatan dini gelombang tinggi dan arah angin, untuk keselamatan dan navigasi pelayaran di perairan Indonesia.

  • Penelitian dan Pengembangan

BMKG melakukan penelitian dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk terus meningkatkan akurasi dan kualitas layanan informasi yang diberikan.

  • Kerjasama Internasional

BMKG berpartisipasi dalam kerjasama internasional dengan lembaga sejenis dari negara lain untuk bertukar informasi dan pengalaman, serta meningkatkan kemampuan dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Fungsi BMKG

BMKG memiliki fungsi sebagai peran penting dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu terkait kondisi cuaca dan geofisika.

Dengan demikian, BMKG membantu berbagai sektor, seperti penerbangan, kelautan, pertanian, dan pariwisata, dalam mengambil keputusan dan mengelola risiko yang berkaitan dengan kondisi atmosfer dan aktivitas geofisika di Indonesia.

4. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengawal pelaksanaan pemilihan umum, baik pemilihan presiden, pemilihan legislatif, maupun pemilihan kepala daerah. Bawaslu didirikan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Tugas Pengawas Pemilihan Umum

Tugas utama Bawaslu

  • Pengawasan Pemilu. Bawaslu bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya pemilihan umum agar berlangsung secara adil, jujur, dan bebas dari manipulasi serta pelanggaran hukum yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.
  • Penanganan Pelanggaran. Bawaslu memiliki wewenang untuk menangani dan mengadili dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu, partai politik, atau pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu.
  • Penyelesaian Sengketa Pemilu. Bawaslu memiliki tugas untuk menyelesaikan sengketa pemilu, baik sengketa antara peserta pemilu, sengketa hasil pemilu, maupun sengketa lainnya yang terkait dengan proses pemilu.
  • Pencegahan dan Pendidikan Pemilu. Bawaslu melakukan kegiatan pencegahan dan pendidikan pemilu untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam proses pemilihan umum.
  • Penelitian dan Pengembangan. Bawaslu melakukan penelitian dan pengembangan di bidang pemilu untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan pengelolaan pemilu.

Fungsi Pengawas Pemilihan Umum

Bawaslu merupakan lembaga independen yang berada di luar struktur pemerintahan dan tidak terafiliasi dengan partai politik. Keberadaan Bawaslu sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu.

Serta untuk menjamin bahwa pilihan rakyat tercermin dengan baik dalam hasil pemilu. Dengan tugas dan kewenangannya yang luas, Bawaslu memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dan mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan umum di Indonesia.

5. Badan Intelijen Negara (BIN)

Badan Intelijen Negara (BIN) adalah lembaga intelijen nasional di Indonesia yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan intelijen keamanan negara. BIN memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional, serta mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan dan keamanan.

Tugas Badan Intelijen Negara

Sebagai badan intelijen nasional, BIN memiliki tugas utama meliputi:

  • Intelijen Keamanan

BIN bertanggung jawab dalam mengumpulkan dan menganalisis informasi terkait keamanan nasional, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Informasi tersebut meliputi ancaman terhadap keamanan negara, kelompok teroris, gerakan radikal, dan kegiatan subversif lainnya.

  • Pencarian Informasi Strategis

BIN menyediakan informasi strategis yang berkaitan dengan potensi masalah yang dihadapi oleh Indonesia, baik dari segi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan.

  • Pemberdayaan Sistem Intelijen

BIN berfungsi untuk mengoordinasikan dan memadukan kegiatan intelijen di berbagai instansi pemerintahan untuk menghadapi tantangan keamanan nasional yang kompleks dan terus berkembang.

  • Kontra Intelijen

BIN juga memiliki tugas untuk melakukan kegiatan kontra intelijen, yaitu upaya untuk melindungi diri dari kegiatan intelijen negara asing yang berusaha mendapatkan informasi rahasia atau merugikan kepentingan nasional.

  • Dukungan Keamanan dan Ketertiban

BIN mendukung keamanan dan ketertiban negara dalam rangka melindungi kepentingan nasional dari ancaman dalam dan luar negeri.

Fungsi Badan Intelijen Negara

Sebagai lembaga intelijen nasional, operasional BIN bersifat rahasia dan tidak terbuka untuk publik. Perannya dalam menjaga stabilitas nasional dan keamanan negara membuat BIN menjadi salah satu lembaga pemerintahan yang penting dalam upaya melindungi kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.

Serta mengatasi berbagai ancaman dan tantangan keamanan yang ada. Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki berbagai fungsi penting dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga intelijen nasional di Indonesia.

Fungsi Badan Intelijen Negara

Fungsi-fungsi tersebut meliputi:

  • Pengumpulan Informasi Intelijen

Fungsi utama BIN adalah mengumpulkan informasi intelijen dari berbagai sumber untuk mendukung kebijakan nasional, keamanan negara, dan penanganan berbagai ancaman dalam dan luar negeri.

  • Analisis Intelijen

BIN menganalisis data dan informasi yang diperoleh untuk menghasilkan pemahaman mendalam tentang situasi keamanan nasional, potensi ancaman, serta perkembangan isu-isu strategis.

  • Pencegahan dan Penanggulangan Ancaman

BIN berperan dalam mencegah dan menangani berbagai ancaman terhadap keamanan negara, termasuk ancaman dari kelompok teroris, gerakan radikal, dan kegiatan subversif lainnya.

  • Kontra Intelijen

Fungsi kontra intelijen BIN adalah melindungi kepentingan nasional dengan mengidentifikasi dan menghadapi upaya intelijen negara asing yang berusaha mendapatkan informasi rahasia atau merugikan keamanan dan kedaulatan Indonesia.

  • Dukungan Operasional

BIN memberikan dukungan operasional kepada pemerintah dan lembaga keamanan lainnya dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.

  • Advokasi dan Koordinasi

BIN berfungsi sebagai advokat kebijakan keamanan nasional dan berperan dalam mengkoordinasikan kegiatan intelijen antara lembaga-lembaga terkait.

  • Pemberdayaan Sistem Intelijen

BIN berupaya untuk mengoordinasikan dan memadukan kegiatan intelijen di berbagai instansi pemerintahan untuk menghadapi tantangan keamanan nasional yang kompleks dan terus berkembang.

  • Kemitraan Internasional

BIN juga menjalankan fungsi dalam membangun kemitraan dan kerjasama dengan lembaga intelijen negara lain untuk pertukaran informasi dan pengalaman dalam bidang intelijen.

Fungsi Badan Intelijen Negara

Hal yang penting untuk dicatat bahwa operasional dan kegiatan intelijen yang dilakukan oleh BIN bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik. Fungsi BIN secara keseluruhan bertujuan untuk melindungi kepentingan dan kedaulatan negara, menjaga stabilitas nasional, dan menghadapi berbagai tantangan keamanan dalam upaya untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia.

6. Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas sebagai pengawas pelayanan publik di Indonesia. Ombudsman didirikan berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dan memiliki peran penting dalam menjamin pelayanan publik yang baik, transparan, adil, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Tugas Ombudsman Republik Indonesia

Tugas dan fungsi utama Ombudsman Republik Indonesia meliputi:

  • Pengawasan Pelayanan Publik

Ombudsman memantau dan mengawasi kinerja pelayanan publik di berbagai instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik diselenggarakan dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

  • Penanganan Pengaduan Masyarakat

Ombudsman menerima dan menangani pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik yang tidak baik, lambat, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ombudsman melakukan investigasi terhadap pengaduan tersebut dan memberikan rekomendasi atau saran kepada instansi terkait untuk memperbaiki pelayanan.

  • Advokasi Peningkatan Pelayanan Publik

Ombudsman berperan sebagai advokat pelayanan publik yang berkualitas. Lembaga ini melakukan kegiatan advokasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-haknya dalam mendapatkan pelayanan publik yang baik.

  • Pengawasan Etika Pelayanan

Ombudsman juga mengawasi etika pelayanan dalam bentuk perlakuan pegawai pelayanan publik terhadap masyarakat. Ombudsman memastikan bahwa pelayanan dilakukan secara adil, tanpa diskriminasi, dan dengan menghormati hak-hak masyarakat.

  • Penyuluhan dan Edukasi

Ombudsman memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam menggunakan pelayanan publik serta cara mengadukan keluhan apabila ada masalah dalam pelayanan tersebut.

Fungsi Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia beroperasi secara independen dan tidak terikat pada kepentingan politik atau kebijakan pemerintah. Lembaga ini berfungsi dan bekerja untuk melayani kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

7. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia yang bertugas sebagai pengawas kegiatan nuklir. BAPETEN didirikan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2005 tentang Pembentukan Lembaga Pengawas Tenaga Nuklir.

Tugas Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Tugas dan fungsi utama BAPETEN meliputi:

  • Pengawasan Keamanan dan Keselamatan Nuklir

BAPETEN bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan keamanan dan keselamatan kegiatan nuklir di Indonesia. Hal ini mencakup pengawasan terhadap reaktor nuklir, bahan nuklir, dan instalasi nuklir lainnya.

  • Izin dan Perizinan

BAPETEN berwenang memberikan izin dan perizinan untuk kegiatan nuklir, seperti izin operasi reaktor nuklir, izin penggunaan bahan nuklir, dan izin pembuangan limbah radioaktif.

  • Pengawasan Pengelolaan Bahan Nuklir

BAPETEN melakukan pengawasan terhadap pengelolaan bahan nuklir, termasuk penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan bahan nuklir dengan mematuhi standar keamanan dan keselamatan yang berlaku.

  • Penyuluhan dan Pendidikan

BAPETEN memberikan penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat mengenai keamanan dan keselamatan nuklir, serta manfaat dan risiko penggunaan teknologi nuklir.

  • Kerjasama Internasional

BAPETEN bekerja sama dengan lembaga pengawas tenaga nuklir dari negara lain dan organisasi internasional untuk pertukaran informasi dan pengalaman dalam bidang nuklir.

Fungsi Badan Pengawas Tenaga Nuklir

BAPETEN berfungsi sebagai lembaga independen yang bertugas untuk memastikan bahwa kegiatan nuklir di Indonesia berlangsung dengan aman, terkendali, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pengawasan yang ketat, BAPETEN berkontribusi dalam mencegah risiko dan potensi bahaya dari penggunaan teknologi nuklir serta menjaga kepentingan dan keselamatan masyarakat secara keseluruhan.

8. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah sebuah lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang kepegawaian. BKN didirikan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Negara.

Tugas Badan Kepegawaian Negara

Tugas dan fungsi utama Badan Kepegawaian Negara meliputi:

  • Penyusunan Kebijakan Kepegawaian

BKN bertugas menyusun kebijakan dan regulasi dalam bidang kepegawaian yang berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Kebijakan tersebut mencakup ketentuan mengenai penerimaan, pengangkatan, kenaikan pangkat, promosi, mutasi, pensiun, dan hal-hal terkait lainnya.

  • Pelaksanaan Seleksi Penerimaan ASN

BKN memiliki peran dalam melaksanakan seleksi penerimaan ASN untuk berbagai jabatan di lingkungan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

  • Pengelolaan Data Kepegawaian

BKN bertugas mengelola data kepegawaian nasional. Data tersebut meliputi informasi mengenai ASN, seperti data personal, riwayat pendidikan, riwayat jabatan, dan lain-lain.

  • Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Kepegawaian

BKN melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan kepegawaian di seluruh instansi pemerintahan, untuk memastikan bahwa aturan dan prosedur kepegawaian diikuti dengan baik.

  • Penyuluhan dan Bimbingan Teknis

BKN memberikan penyuluhan dan bimbingan teknis kepada instansi pemerintahan terkait pengelolaan kepegawaian yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara

BKN bertanggung jawab dalam mengembangkan SDM aparatur sipil negara agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Fungsi Badan Kepegawaian Negara

BKN berfungsi sebagai lembaga yang berperan dalam mengatur, mengawasi, dan mengelola kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Dengan demikian, BKN berkontribusi dalam upaya untuk menciptakan aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.

9. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur persaingan usaha agar tetap sehat, adil, dan menguntungkan bagi konsumen serta mencegah praktik-praktik anti persaingan yang merugikan masyarakat dan perekonomian. KPPU didirikan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Tugas utama KPPU meliputi:

  • Pengawasan Persaingan Usaha

KPPU melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik bisnis dan persaingan usaha di pasar guna mencegah terjadinya praktek monopoli, persaingan usaha tidak sehat, dan praktek kartel yang dapat merugikan konsumen serta merusak pasar.

  • Penyelidikan dan Penanganan Pelanggaran Persaingan Usaha

KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha. Jika terbukti ada pelanggaran, KPPU dapat memberikan sanksi atau rekomendasi untuk menghentikan praktek tersebut.

  • Penerbitan Pedoman Persaingan Usaha

KPPU menerbitkan pedoman dan panduan mengenai persaingan usaha yang bertujuan untuk memberikan panduan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menghindari praktek-praktek yang merugikan.

  • Studi dan Riset

KPPU melakukan studi dan riset mengenai kondisi persaingan usaha di berbagai sektor perekonomian untuk memahami tren dan tantangan yang dihadapi serta memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat.

  • Advokasi Persaingan Usaha Sehat

KPPU memberikan advokasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil.

Fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha

KPPU berfungsi sebagai pengawas untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, adil, dan berkeadilan bagi para pelaku usaha dan konsumen. Dengan menjaga persaingan usaha yang baik, KPPU berkontribusi dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Dan memberikan perlindungan bagi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan. KPPU juga mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang menarik dan mendukung pertumbuhan sektor usaha di Indonesia.

Lembaga Negara Non Kementerian memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan pemerintahan yang efektif, serta bertanggung jawab atas bidang-bidang tertentu sesuai dengan fungsi masing-masing lembaga.

The post 9 Lembaga Negara Non Kementerian Beserta Tugas dan Fungsinya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Perbedaan Lembaga Negara dan Lembaga Independen https://haloedukasi.com/perbedaan-lembaga-negara-dan-lembaga-independen Thu, 27 Jul 2023 04:27:09 +0000 https://haloedukasi.com/?p=44687 Setiap negara akan membutuhkan lembaga negara dan lembaga independen sebagai pelaksana dalam menjalankan pemerintahan. Negara juga membutuhkan suatu lembaga untuk mengaktualisasikan ideologi negara dan mencapai tujuannya. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang, lembaga negara memiliki fungsi, kewenangan dan tugas yang secara tegas terdapat dalam UUD 1945. Secara umum, lembaga negara dibentuk untuk menjalankan fungsi negara dan menerapkan […]

The post Perbedaan Lembaga Negara dan Lembaga Independen appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Setiap negara akan membutuhkan lembaga negara dan lembaga independen sebagai pelaksana dalam menjalankan pemerintahan. Negara juga membutuhkan suatu lembaga untuk mengaktualisasikan ideologi negara dan mencapai tujuannya.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang, lembaga negara memiliki fungsi, kewenangan dan tugas yang secara tegas terdapat dalam UUD 1945. Secara umum, lembaga negara dibentuk untuk menjalankan fungsi negara dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam dasar atau ideologi negara.

Dibentuknya lembaga negara menjadi salah satu unsur penting dalam berdirinya suatu negara. Dalam menjalankan fungsi negara, pemerintah Indonesia membentuk sistem ketatanegaraan dengan mendirikan lembaga negara dan lembaga independen yang memiliki fungsi masing-masing untuk mewujudkan cita-cita bangsa.

Lembaga Negara

Pengertian Lembaga Negara

Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan yang dibuat oleh negara, dari negara dan untuk negara, guna mencapai tujuan dari negara itu sendiri. Lembaga negara juga diartikan dengan lembaga pemerintahan yang kedudukannya berada di pusat, yang semua tugas, fungsi dan wewenangnya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Lembaga negara dibentuk untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang sudah tercantum dalam UUD 1945. Dengan adanya lembaga negara, fungsi negara dapat terlaksana dan menjadi negara yang memberi fasilitas layak untuk menyejahterakan masyarakat.

Fungsi Lembaga Negara

Di Indonesia, lembaga negara merupakan lembaga yang kedudukannya ditentukan langsung dalam UUD. Secara umum, konsep lembaga negara sering dihubungkan dengan ajaran Trias Politika, yang disampaikan menurut Montesquieu. Menurutnya, terdapat tiga fungsi lembaga negara, yaitu:

  • Fungsi Legislatif: Lembaga negara yang berfungsi untuk menjalankan kekuasaan negara dengan membuat peraturan yang mengatur kehidupan manusia dalam suatu negara.
  • Fungsi Eksekutif: Lembaga negara yang menjalankan kekuasaan dengan melaksanakan kebijakan pemerintah dan menjaga keamanan dan ketertiban umum di negara.
  • Fungsi Yudikatif: Lembaga negara yang memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum, mengawasi pelaksanaan undang-undang, memberikan keadilan dan memutuskan setiap perselisihan hukum.

Contoh Lembaga Negara

Dalam mewujudkan tujuan negara, pemerintah Indonesia membentuk lembaga negara sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang. Berikut contoh lembaga negara yang ada di Indonesia.

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Mahkamah Agung (MA)
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Lembaga Independen

Pengertian Lembaga Independen

Selain lembaga negara yang bertugas untuk menjalankan pemerintahan, terdapat lembaga independen yang juga sama memiliki tujuan untuk memajukan negara. Lembaga independen merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat, namun terbebas dari pengendalian pemerintah dan bekerja secara mandiri atau independen.

Lembaga independen atau state auxiliary agency adalah lembaga non pemerintah yang terbebas dari kendali pemerintah ataupun pembuat kebijakan, dan terbebas dari kepentingan kelompok tertentu karena sifatnya netral. Keberadaan lembaga independen berguna sebagai penunjang lembaga negara dalam mengatur pemerintahan agar tercapai cita-cita negara.

Adanya lembaga independen disebabkan karena perkembangan kegiatan negara yang semakin kompleks sehingga membutuhkan lembaga lain untuk membantu lembaga negara menjalankan tugasnya. Lembaga independen sebagai alat perlengkapan yang dihasilkan oleh konstitusi untuk menampung tugas spesifik yang membutuhkan profesionalitas. Kemunculan lembaga independen juga dikarenakan tuntutan penyelenggara pemerintahan supaya lebih efektif, efisien dan berkeadilan.

Fungsi Lembaga Independen

Dalam pembentukannya, lembaga independen memiliki fungsi utama, yaitu:

  • Menampung tuntutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam penyelenggaraan negara, harus didasarkan dengan paradigma good governance, yang berarti harus terdapat interaksi yang seimbang antara pemerintah (government), sektor swasta (private sector), dan masyarakat (society).
  • Membantu melaksanakan tugas pemerintahan menjadi lebih efektif untuk mewujudkan negara menjadi lebih baik.

Contoh Lembaga Independen

Di Indonesia, terdapat banyak  berdiri lembaga independen. Di bawah ini contoh lembaga independen yang ada di Indonesia.

  • Menteri Negara
  • Komisi Yudisial (KY)
  • Bank Indonesia (BI)
  • Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Kejaksaan Agung
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Dewan Pers

The post Perbedaan Lembaga Negara dan Lembaga Independen appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Lembaga yang Bertugas Mengawasi dan Membantu Usaha Mikro https://haloedukasi.com/lembaga-yang-bertugas-mengawasi-dan-membantu-usaha-mikro Mon, 08 May 2023 03:51:43 +0000 https://haloedukasi.com/?p=42998 Ekonomi mikro merupkan studi tentang kegiatan ekonomi di tingkat individu, keluarga, atau bisnis kecil. Peran ekonomi mikro sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, baik bagi individu, keluarga, maupun masyarakat secara keseluruhan. Ekonomi mikro di Indonesia merupakan bagian penting dari perekonomian nasional, yang didominasi oleh usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UMKM di Indonesia memiliki peran strategis […]

The post 5 Lembaga yang Bertugas Mengawasi dan Membantu Usaha Mikro appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Ekonomi mikro merupkan studi tentang kegiatan ekonomi di tingkat individu, keluarga, atau bisnis kecil. Peran ekonomi mikro sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, baik bagi individu, keluarga, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Ekonomi mikro di Indonesia merupakan bagian penting dari perekonomian nasional, yang didominasi oleh usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UMKM di Indonesia memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Namun, meskipun UMKM memiliki potensi yang besar, namun masih banyak tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro di Indonesia. Beberapa tantangan tersebut antara lain terbatasnya akses ke modal usaha, keterbatasan dalam mengembangkan produk dan pasar, serta kurangnya pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola usaha.

Dalam jangka panjang, pengembangan ekonomi mikro di Indonesia perlu didukung oleh kebijakan yang berkelanjutan dan berkesinambungan, sehingga UMKM dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, dan memberikan kontribusi yang lebih besar lagi bagi perekonomian Indonesia.

Di Indonesia, ada beberapa lembaga yang bertugas mengawasi dan membantu usaha mikro, antara lain sebagai berikut.

1. Kementerian Koperasi dan UKM.

Merupakan kementerian yang bertanggung jawab dalam mengembangkan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia. Kementerian ini memiliki tugas untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada pelaku usaha mikro.

2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BUMN juga memiliki program untuk membantu pengembangan usaha mikro di Indonesia. Misalnya saja, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang memiliki program khusus untuk memberikan kredit kepada pelaku usaha mikro.

3. Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

LKM merupakan lembaga keuangan yang fokus pada pemberian kredit kecil dan modal usaha untuk pelaku usaha mikro. Beberapa contoh LKM di Indonesia antara lain, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Baitul Maal wat Tamwil (BMT), dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

4. Badan Pengawas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BPUM).

BPUM merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. BPUM memberikan bantuan dan dukungan dalam bentuk modal usaha, pelatihan, dan konsultasi bisnis untuk para pelaku usaha.

5. Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (UMKM).

Asosiasi ini merupakan wadah bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Melalui asosiasi ini, para pelaku usaha dapat berbagi pengalaman dan mendapatkan informasi terkait pengembangan usaha mikro.

Keuntungan dari Ekonomi Mikro untuk Indonesia

Ekonomi mikro memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia, di antaranya sebagai berikut.

  • Menyerap Tenaga Kerja

Usaha mikro merupakan jenis usaha yang dapat menyerap tenaga kerja secara besar-besaran, sehingga dapat membantu mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

  • Meningkatkan Pendapatan

Dalam usaha mikro, keuntungan yang diperoleh biasanya cukup besar bila dihitung dari skala usahanya. Hal ini tentu akan meningkatkan pendapatan bagi pemilik usaha dan karyawan yang bekerja di dalamnya.

  • Meningkatkan Kemandirian Ekonomi

Usaha mikro dapat membantu meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah pinggiran atau pedesaan. Dengan adanya usaha mikro, masyarakat dapat menghasilkan produk dan jasa sendiri sehingga tidak perlu lagi bergantung pada produk dan jasa yang dihasilkan oleh pihak lain.

  • Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Usaha mikro memiliki peran penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, karena jumlah usaha mikro yang banyak dan tersebar di seluruh pelosok Indonesia mampu memberikan kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB).

  • Mendorong Inovasi dan Kreativitas

Usaha mikro seringkali memiliki produk dan jasa yang unik dan berbeda dengan yang lainnya. Hal ini karena usaha mikro biasanya bergerak di sektor kreatif dan inovatif, yang mendorong perkembangan kreativitas dan inovasi dalam dunia usaha di Indonesia.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2020 terdapat sekitar 64,2 juta usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa UMKM memiliki andil besar dalam perekonomian Indonesia.

Selain itu, pendapatan usaha mikro di Indonesia pada tahun 2019 sebesar Rp 76,3 triliun dan pada tahun 2020 tercatat sebesar Rp 78,8 triliun. Namun, pandemi COVID-19 memberikan dampak yang cukup signifikan pada usaha mikro di Indonesia, sehingga dapat mempengaruhi pendapatan di tahun 2021 dan 2022.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya, seperti memberikan program bantuan dan subsidi, meningkatkan akses ke pasar melalui platform digital, serta memberikan pelatihan dan pendampingan untuk pengembangan keterampilan dan pengetahuan bisnis bagi pelaku usaha mikro.

Dengan adanya usaha mikro yang kuat dan berkembang, diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

The post 5 Lembaga yang Bertugas Mengawasi dan Membantu Usaha Mikro appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
15 Lembaga Internasional Terakreditasi yang diakui oleh Kemendikbud Indonesia https://haloedukasi.com/lembaga-internasional-terakreditasi-yang-diakui-oleh-kemendikbud-indonesia Sat, 26 Nov 2022 03:11:41 +0000 https://haloedukasi.com/?p=39721 Salah satu kebijakan dalam kampus merdeka adalah adanya terakreditasi perguruan tinggi. Di mana salah satu poin dalam reakreditasi perguruan tinggi adalah memberikan akreditasi A kepada kampus yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Akreditasi yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau BAN-PT tetap masih bisa berlaku hanya saja dalam jangka waktu lima tahun. […]

The post 15 Lembaga Internasional Terakreditasi yang diakui oleh Kemendikbud Indonesia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Salah satu kebijakan dalam kampus merdeka adalah adanya terakreditasi perguruan tinggi. Di mana salah satu poin dalam reakreditasi perguruan tinggi adalah memberikan akreditasi A kepada kampus yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional.

Akreditasi yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau BAN-PT tetap masih bisa berlaku hanya saja dalam jangka waktu lima tahun. Setelah lima tahun akreditasi perguruan tinggi secara otomatis akan diperbaharui.

Perguruan tinggi yang memiliki akreditasi B ataupun C dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapan saja. Sementara itu, akreditasi perguruan tinggi bisa saja mengalami perubahan jika terjadi peninjauan ulang. Untuk peninjauan kembali akreditasi akan dilakukan saat perguruan tinggi terindikasi adanya penurunan mutu.

Biasanya indikasi penurunan mutu ini karena adanya pengaduan dari masyarakat atau jumlah pendaftar dan lulusan dari perguruan tinggi ataupun program studi mengalami penurunan secara drastis selama lima tahun berturut-turut. Pengaduan terkait penurunan mutu perguruan tinggi harus disertakan dengan bukti yang nyata.

Pengajuan reakreditasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi ataupun program studi dapat dilakukan minimal dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir. Sementara itu, perguruan tinggi akan mendapatkan akreditasi A secara otomatis jika berhasil mendapatkan akreditasi internasional oleh lembaga internasional yang diakui Kemendikbud. Pemberian akreditasi ini tidak sembarangan dilakukan.

Sebab lembaga akreditasi internasional harus diakui oleh Kemendikbud dan ditetapkan melalui keputusan menteri. Maka dari itu, direktorat perguruan tinggi Kemendikbud menginformasikan beberapa daftar lembaga internasional yang sudah diakui oleh Kemendikbud.

Berikut ini lembaga internasional yang diakui oleh Kemendikbud.

1. Foundation for International Business Administration atau FIBAA

Foundation for International Business Administration atau FIBAA adalah agen Eropa yang memiliki skala internasional untuk penjaminan dan pengembangan kualitas dalam pendidikan tinggi. FIBAA ini termasuk salah satu lembaga terakreditasi internasional yang sudah terdaftar dan diakui oleh Kemendikbud Republik Indonesia.

Akreditasi internasional dilakukan lembaga akreditasi dari negara lain atas permintaan dari perguruan tinggi ataupun program studi untuk melakukan pengkajian ulang dan evaluasi terhadap standar mutu program studi yang ada di dalam perguruan tinggi. Akreditasi internasional ini lebih menekankan kepada standarisasi kemampuan lulusan perguruan tinggi melalui evaluasi ketercapaian outcames program studi.

Outcames sendiri biasanya diterapkan oleh sebuah lembaga akreditasi salah satunya FIBAA. Outcames didukung dengan berbagai asosiasi profesi, asosiasi teknik atau saintifik, asoisasi industri dan lainnya.

2. Akkreditierungsagentur fur Studiengange der Ingenieurwissenchaften, der Informatik, der Naturwissenschafften und der Mathematik atau ASIIN

ASIIN adalah lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kemendikbud Republik Indonesia. ASIIN ini merupakan lembaga yang berasal dari Jerman. Lembaga diperkenankan untuk disiplin ilmu rekayasa, matematika, sains, pertanian serta biologi.

3. The Alliance on Business Education and Scholarship for Tomorrow atau ABEST 21

ABEST ini merupakan salah satu lembaga akreditasi yang diakui oleh Kemendikbud. Lembaga ini bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan dan penelitian ada sekolah bisnis.

Adapun cakupan cabang ilmu dari lembaga ini adalah administrasi bisnis, manajemen teknologi, pengelolaan sistem informasi, keuangan dan hal-hal lainnya yang mendukung adanya sebuah bisnis.

Perguruan tinggi bisnis di Indonesia jika ingin mendapatkan akreditasi A secara otomatis maka harus mendapatkan akreditasi dari lembaga ini.

4. AUN Quality Assurance atau AUN-QA

AUN Quality Assurance merupakan salah satu lembaga internasional yang memiliki tujuan untuk melakukan penjaminan mutu program studi yang ingin menjadi bagian dari AUN.

Untuk menjamin mutu program studi, AUN QA melakukan pemantauan kualitas dengan melakukan pengukuran secara sistematis, terstruktur, dan berkesinambungan kepada universitas yang menjadi bagian dari AUN-QA.

AUN-QA bukanlah sebuah akreditasi melainkan lembaga penilaian. Sedangkan akreditasi sendiri merupakan bagian dari Quality Assurance. Penilaian yang dilakukan di AUN-QA dilakukan secara mandiri atau dinamakan dengan Self Assessment yang kemudian melakukan penulisan SAR (Self Assessment Report).

Pada bagian ini akan diikuti dengan kelengkapan dokumen program studi dan menentukan action for improvement terhadap hasil dari SAR yang telah dilakukan.

Barulah setelah itu akan dilakukan proses kunjungan oleh tim reviewer. Tim reviewer sendiri berasal dari anggota AUN lain yang merupakan negara-negara ASEAN. Mereka akan memberikan masukan atas self assessment yang telah dilakukan sebelumnya.

5. Komite Penghubung Pendidikan Kedokteran atau LCME

LCME adalah badan akreditasi bagi program pendidikan kedokteran di Amerika serikat dan Kanada. LCME ini didirikan pada tahun 1942 melalui sebuah konferensi yang diadakan oleh anggota asosiasi perguruan tinggi kedokteran Amerika dan asosiasi medis amerika. Sejak tahun 1979, LCME telah melakukan kerja sama dengan komite akreditasi sekolah kedokteran kanada.

LCME ini didanai oleh Asosiasi Kolese Kedokteran Amerika dan Asosiasi Medis Amerika. Lembaga ini telah menerbitkan banyak panduan dan standar program pendidikan kedokteran termasuk direktori program kedokteran terakreditasi.

Saat ini, LCME telah mengakreditasi sebanyak 155 sekolah Amerika serikat dan 17 sekolah di Kanada. LCME mengakreditasi sekolah pendidikan kedokteran lalu memberikan gelar Doctor of Medicine atau MD. Lulusan sekolah dengan akreditasi LCME telah memenuhi syarat untuk program residensi yang diakreditasi oleh Accreditation Council For Graduate Medical Education atau ACGME.

6. Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia atau LAM-PTKes

LAM-PTKes merupakan sebuah lembaga akreditasi mandiri yang sudah beroperasi sejak tahun 2015. Lembaga ini dibentuk dan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi, Kementrian Pendidikan, dan Kebudayaan melalui Health Professional Education Quality Project atau HPEQ Project yang telah dilakukan sejak tahun 2009 hingga 2014.

Pembentukan LAM-PTKes merupakan tonggak awal bagi lembaga akreditasi Indonesia. Sebab, lembaga ini merupakan lembaga akreditasi mandiri yang pertama dan berwenang untuk melakukan akreditasi bagi program studi dari berbagai profesi kesehatan.

Upaya pembentukan lembaga akreditasi mandiri bagi profesi kesehatan ini mungkin menjadi hal pertama karena di negara lain sebagai besar memiliki badan akreditasi hanya untuk satu profesi kesehatan saja misalkan lembaga akreditasi bagi pendidikan dokter.

Saat ini, di Indonesia tengah dipersiapkan lembaga akreditasi mandiri lainnya dari berbagai bidang seperti teknik, psikologi, akuntansi. Oleh sebab itulah, LAM-PTKes dianggap sebagai role mode bagi profesi lain yang ada di Indonesia untuk membuat sebuah lembaga akreditasi mandiri.

7. ABET

ABET merupakan badan akreditasi yang telah diakui di Amerika Serikat melalui Council for Higher Educational Accreditation. Lembaga ini merupakan badan akreditasi non profit dan non pemerintah untuk rumpun ilmu terapan (science), komputer, teknik (engineering), teknologi rekayasa.

Hal yang membedakan ABET dengan lembaga akreditasi lainnya adalah ABET melakukan spesialisasi akreditasi pada jenis rumpun ilmu dan jenjang pendidikan. Secara khusus, ABET melakukan akreditasi untuk program studi di berbagai tingkatan melalui empat komisi akreditasi sebagai berikut.

  • ASAC, mengakreditasi program terapan pada asosiasi, tingkat sarjana dan magister.
  • CAC khusus mengakreditasi program komputer untuk tingkat sarjana.
  • EAC mengakreditasi program teknik bagi jenjang pendidikan sarjana dan magister.
  • ETAC mengakreditasi program teknologi rekayasa bagi asosiasi dan jenjang sarjana.

8. Japanese Accreditation Board For Engineering Education atau JABEE

JABEE merupakan organisasi non pemerintah yang memiliki tujuan untuk mendukung profesional internasional dan berkontribusi pada mengembangkan masyarakat dan industri. JABEE ini adalah lembaga akreditasi khusus program pendidikan yang ada di departemen teknik, pertanian serta sains.

9. Indonesian Accreditation Board for Engineering Education atau IABEE

IABEE adalah sebuah organisasi mandiri yang didirikan sebagai bagian dari lembaga Persatuan Insinyur Indonesia atau PII. Lembaga ini memiliki tujuan untuk mengembangkan mutu dalam pengelolaan pendidikan tinggi terkhusus di bidang teknik dan komputer.

Penjaminan mutu ini dapat dilakukan melalui penjaminan pihak ketiga yang menyatakan bahwa program studi tersebut telah memenuhi bakuan minimum dengan melakukan peningkatan mutu secara berkelanjutan di sebuah lembaga pendidikan tinggi.

IABEE telah diakui oleh Kemendikbud sebagai sebuah badan yang memiliki tanggung jawab atas akreditasi program studi yang memberikan gelar sarjana akademik bagi bidang teknik dan komputer. Akreditasi yang dilakukan oleh BAN atau LAM PT merupakan kewajiban bagi program studi sebagai mana diatur oleh undang-undang Indonesia.

Sementara itu, akreditasi dari IABEE merupakan pilihan. Akreditasi yang diberikan IABEE telah berskala internasional. Salah satu syarat kelayakan program studi untuk mengajukan proses evaluasi untuk mendapatkan akreditasi IABEE adalah status akreditasi nasional yang telah ditetapkan oleh BAN-PT.

IABEE dibentuk berdasarkan pembinaan yang dilakukan oleh JABEE atau Japan Accreditation Board for Engineering Education. Pembinaan ini telah berstatus sebagai penandatanganan Washington Accord atau perjanjian multilateral.

Lembaga tersebut yang mengatur kesetaraan berbagai lembaga akreditasi mandiri dari mancanegara untuk program studi bidang teknik. Saat ini, Washington Accord telah memiliki anggota sebanyak 20 negara, yang di mana salah satunya adalah Jepang.

10. Korea Architectural Accrediting Board atau KAAB

Korea Architectural Accrediting Board telah didirikan pada bulan Januari 2005. Lembaga ini disahkan oleh Federation of Institutes of Korea Architecs atau FIKA pada tahun 2004. KAAB memiliki misi untuk menerapkan pedoman bagi program pendidikan arsitektur. Keberadaan KAAB juga guna mendorong pemenuhan program studi arsitektur melalui proses akreditasi dan konsultasi.

11. National Center for Policy Analysis atau NCPA

NCPA merupakan lembaga untuk mengembangkan dan mempromosikan alternatif swasta mengenai regulasi dan kontrol pemerintah. Adapun masalah yang dibahas di lembaga ini meliputi reformasi dalam perawatan kesehatan, pajak, jaminan Sosial, kesejahteraan, pendidikan dan lainnya. NCPA didirikan pada tahun 1983.

Sayangnya lembaga ini telah berhenti beroperasi pada pertengahan tahun 2017 karena mengalami masalah keuangan yang serius selama tiga tahun berturut-turut. NCPA sendiri didirikan oleh seorang pengusaha Inggris yang bernama Antony Fisher bersama dengan rekan pengusaha lainnya seperti Dallas Russel, Wayne Calloway John F Stephens dan Jere W Thompson.

12. The Association to Advance Collegiate Schools of Business atau AACSB

AACSB merupakan lembaga akreditasi sekolah bisnis tertua di dunia dengan memiliki basis di Amerika Serikat. Saat ini, dari ribuan sekolah bisnis yang ada di dunia, hanya sekitar 5% yang berhasil mendapatkan akreditasi oleh AACSB. School of Business terdiri dari semua program studi yang berada di bawah naungan departemen Akuntansi dan Departemen Manajemen.

Di mana meliputi SI (Reguler dan Internasional), S2 (M.Sc in Accounting, M.Sc in Management, MBA Program dan MAKSI serta program Doktor Ilmu Akuntansi dan Ilmu Manajemen. Selain ACCBS, lembaga yang serupa juga ada AMBA, EQUIS, IACBE, AAPBS dan ACBSP.

Jika AACBS dan lembaga yang disebutkan sebelumy berfokus pada rumpun ilmu bisnis ada lembaga yang lebih fokus pada satu ilmu spesifik dari rumpun bisnis yakni lembaga RSC, RCI dan CAEP.

13. Badan Mutu dan Standar Pendidikan Tersier atau TEQSA

TEQSA merupakan sebuah badan yang mengatur dan menjamin mutu independen Australia yang diperuntukkan bagi pendidikan tinggi. Lembaga ini bertujuan untuk melindungi kepentingan mahasiswa serta reputasi pendidikan tinggi Australia melalui pendekatan yang proporsional dan reflektif atas jaminan kualitas yang mendukung inovasi, keunggulan serta keragaman.

Semua organisasi yang menawarkan kualifikasi pendidikan tinggi baik itu jenjang diploma ataupun jenjang lain yang berada di Australia harus sudah terdaftar TEQSA. Penyelenggaraan pendidikan tinggi yang belum mendapatkan kewenangan akreditasi mandiri harus memilikinya program studi yang sudah diakreditasi oleh TEQSA.

Sementara itu, universitas yang sudah memiliki kewenangan akreditasi sendiri, tidak diwajibkan untuk memiliki program studi yang diakreditasi TEQSA. Selain TEQSA, ada pula lembaga yang sejenis yakni HKCAAVQ dan HEEACT. Kedua lembaga ini berfokus pada bidang umum hanya saja sayangnya tidak terdaftar dalam persetujuan internasional.

14. Washington Accord

Washington Accord merupakan perjanjian multilateral yang mengatur kesetaraan berbagai lembaga akreditasi mandiri dari mancanegara untuk program studi bidang teknik. Lembaga-lembaga yang termasuk ke dalam perjanjian multilateral ini adalah ABET, JABEE dan IABEE.

Saat ini, Washington Accord sudah memiliki 20 anggota di antaranya Amerika Serikat, Irlandia, Inggris, Australia, New Zealend, Afrika Selatan, Rusia, Jepang, China, Malaysia, Hongkong, Taiwan dan Turki. Selain itu, ada pula hal yang serupa dengan Washington Accord yakni Sydney Accord, Dublin Accord, Canbera Accord dan Seoul Accord.

15. Canbera Accord

Canbera Accord merupakan perjanjian multilateral yang serupa dengan Washington Accord yang saja basisnya berada di Canberra. Adapun yang termasuk ke dalam Canberra Accord adalah KAAB dan NAAB. Jika Washington Accord khusus untuk bidang teknik, maka lain halnya dengan Canberra Accord yang fokus pada bidang arsitektur.

The post 15 Lembaga Internasional Terakreditasi yang diakui oleh Kemendikbud Indonesia appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
6 Lembaga Negara dalam Konstitusi RIS https://haloedukasi.com/lembaga-negara-dalam-konstitusi-ris Fri, 18 Nov 2022 06:17:56 +0000 https://haloedukasi.com/?p=39680 Republik Indonesia pernah menjadi negara Indonesia Serikat. Di mana terjadi pula pergantian konstitusi dan bentuk negara berubah menjadi negara federal. Negara federal adalah bentuk pemerintahan yang terdiri dari beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk serikat atau kesatuan. Konstitusi Republik Indonesia Serikat pernah diterapkan pada tanggal 27 Desember 1950 sampai 17 Agustus 1950. Meskipun tidak […]

The post 6 Lembaga Negara dalam Konstitusi RIS appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Republik Indonesia pernah menjadi negara Indonesia Serikat. Di mana terjadi pula pergantian konstitusi dan bentuk negara berubah menjadi negara federal. Negara federal adalah bentuk pemerintahan yang terdiri dari beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk serikat atau kesatuan.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat pernah diterapkan pada tanggal 27 Desember 1950 sampai 17 Agustus 1950. Meskipun tidak lama, namun perubahan konstitusi ini turut memberikan warna bagi perkembangan sejarah Indonesia.

Konstitusi republik Indonesia adalah buah dari hasil Konferensi Meja Bundar. Di mana pada konferensi meja bundar menghasilkan tiga buah kesepakatan yang salah satunya memuat pendirian Negara Indonesia Serikat.

Keberadaan negara Indonesia Serikat ini tentunya memiliki perbedaan dengan bentuk negara kesatuan. Di mana pada bentuk negara ini terdapatnya lembaga negara bernama senat yang akan mewakili daerah bagian.

Saat Indonesia berbentuk negara Republik Indonesia Serikat, terdapat beberapa perbedaan dengan bentuk negara kesatuan Republik Indonesia sebelumnya. Salah satu perbedaan tersebut terlihat pada lembaga negara yang bertugas.

Berikut, lembaga negara yang bertugas pada masa Republik Indonesia Serikat adalah sebagai berikut.

1. Presiden

Dalam bentuk negara federal, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Di mana nantinya akan terjadi banyak perbedaan dengan sistem presidensiil yang digunakan pada bentuk negara kesatuan.

Sistem pemerintahan presidensial artinya sistem pemerintahan yang kepala negara dan kepala pemerintahan adalah seorang presiden dibantu oleh menteri-menteri, dipilih langsung oleh rakyat, presiden bisa mengangkat atau memberhentikan menteri dan menteri bertanggung jawab pada presiden.

Pada masa Republik Indonesia Serikat, presiden memiliki posisi sebagai kepala negara yang tidak bisa diganggu gugat. Presiden berkedudukan di tempat kedudukan pemerintah. Namun, di samping itu, untuk menjalankan roda pemerintahan, presiden dibantu dengan para menteri. Sebab, dalam bentuk negara federal, sistem pemerintahan yang digunakan oleh konstitusi RIS saat itu adalah sistem parlementer.

Sistem pemerintahan presidensial artinya sistem pemerintahan yang kepala negara dan kepala pemerintahan adalah seorang presiden dibantu oleh menteri-menteri, dipilih langsung oleh rakyat, presiden bisa mengangkat atau memberhentikan menteri dan menteri bertanggung jawab pada presiden.

Hal ini diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 yang menjelaskan bahwa presiden tidak dapat diganggu gugat. Hal ini berarti presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas-tugas pemerintahan karena presiden sebagai kepala negara bukan kepala pemerintahan.

Dalam sistem parlementer pada konstitusi RIS, kepala negara hanyalah sebagai simbol negara bukan kepala pemerintahan negara atau kabinet. Maka dari itu, yang memiliki tanggung jawab atas segala urusan pemerintahan adalah kabinet yang dalam hal ini adalah para menteri.

Pada pemerintahan republik Indonesia Serikat adalah presiden bersama dengan bersama menteri. Presiden hanya sebagai simbol negara, sementara tugas negara dilimpahkan kepada para menteri. Menteri bertanggung jawab atas kebijaksanaan yang ada di pemerintahan.

2. Menteri

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa dalam pemerintahan republik Indonesia Serikat, yang dimaksud pemerintah adalah presiden bersama dengan para menteri. Berdasarkan pasar 73 pada konstitusi RIS, seseorang yang dapat diangkat menjadi menteri ialah orang yang telah berusia 25 tahun serta bukan orang tidak diperbolehkan dalam atau menjalankan hak pilih atau orang telah dicabut haknya untuk dipilih.

Kabinet atau dinamakan dengan dewan menteri memiliki tugas eksekutif yakni pemerintahan. Menteri ini yang memiliki tanggung jawab atas kebijaksanaannya terutama dalam hal lapangan pemerintahan kepada dewan perwakilan rakyat atau DPR. Dalam sistem parlementer pada Republik Indonesia Serikat, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR.

Artinya, jika pertanggung jawaban kabinet tidak dapat diterima oleh DPR secara pertanggung jawaban politis, maka DPR dapat menyatakan mosi tidak percaya terhadap kebijakan yang dibuat oleh kabinet karena kabinet bertanggung jawab kepada DPR.

Maka dari itu, jika hal tersebut terjadi, kabinet harus mengundurkan diri dari pemerintahan. Namun, jika terdapat keragu-raguan pada pihak kabinet yang menganggap bahwa DPR tidak lagi bersifat representatif, maka kabinet memiliki kewenangan untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.

3. Senat

Di dalam konstitusi republik Indonesia Serikat dikenal adanya senat. Senat merupakan badan perwakilan negara bagian yang anggota ditunjuk oleh masing-masing pemerintah negara bagian. Senat ini mewakili negara-engata bagian yang ada di dalam Republik Indonesia Serikat.

Pada masa Republik Indonesia Serikat terdiri dari 7 negara bagian yang meliputi negara republik Indonesia serikat, negara Indonesia timur, negara Pasundan, negara Jawa timur, negara Madura, negara Sumatera Timur dan negara Sumatera Selatan.

RIS (Republik Indonesia Serikat) juga terdiri dari sembilan satuan kenegaraan yang berdiri sendiri mirip daerah otonom yaitu Daerah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Daerah Dayak Besar, Daerah Banjar, Federasi Kalimantan Tenggara, Negara Kalimantan Timur, Daerah Bangka, Daerah Belitung dan Daerah Riau.

Di mana pada setiap negara bagian ini memiliki dua anggota senat. Dalam negara kesatuan republik Indonesia, biasanya kita kenal dengan DPD atau dewan perkalian daerah. Tugasnya hampir sama yakni mengeluarkan suara masyarakat yang ada di daerah. Namun bedanya sebutan pada negara republik Indonesia Serikat ini adalah negara bagian.

Total anggota senat pada saat itu adalah sebanyak 32 orang. Secara keseluruhan, sistem kerja senat dalam Republik Indonesia Serikat telah diatur dalam tata tertib senat republik Indonesia serikat (RIS). Saat itu, senat diketuai oleh M A Pellaupessy, dan yang menjabat sebagai wakil ketua senat adalah Mr Teuku Hasan.

4. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR

Dewan Perwakilan rakyat merupakan lembaga perwakilan yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Saat itu, dewan perwakilan rakyat terdiri dari 150 orang anggota sebagaimana yang termuat dalam pasal 98 konstitusi RIS.

Jika dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) memiliki sistem legislatif dua kamar yakni terdiri dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang di mana keduanya adalah anggota dari MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

DPR dalam NKRI memiliki anggota sebanyak 575. Sedangkan DPD sendiri memiliki anggota sebanyak 136. Sementara itu, MPR merupakan semua anggota DPR yang sebanyak 575 dan semua anggota DPD yang sebanyak 136. Jadi total anggota MPR yaknk sebanyak 711 anggota.

Sedangkan dalam pemerintahan RIS (Republik Indonesia Serikat), RIS memiliki sistem legislatif dua kamar juga namun berbeda dengan bentuk NKRI. Di mana sistem legislatif tersebut terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat RIS dan Senat RIS.

Dewan Perwakilan Rakyat RIS memiliki anggota sebanyak 50 orang Republik Indonesia dan 100 orang dari tiap negara bagian. Sedangkan Senat RIS terdiri dari 2 anggota dari setiap negara bagian sehingga total anggota senat RIS adalah 32 orang.

Dewan perwakilan rakyat memiliki wewenang untuk mengontrol pemerintah. Namun dalam hal wewenang ini, kerja DPR tidak dapat mengganggu gugat kedudukan presiden sebagai simbol negara. Namun, DPR memegang tanggung jawab para menteri atas semua kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya ataupun masing-masing untuk negara bagiannya sendiri.

Selain bertugas untuk mengawasi kerja Presiden dan para menteri, DPR juga memiliki hak untuk menanya dan menyelidik. Saat itu, masa kerja DPR RIS memiliki masa kerja selama enam bulan. Selama masa rentang 6 bulan tersebut, DPR RIS telah mengesahkan sebanyak tujuh undang-undang.

Saat itu posisi ketua dewan perwakilan Rakyat dijabat oleh Mr Sartono. Sedangkan untuk posisi wakil ketua I diisi oleh Mr M Tambunan dan wakil ketua II oleh Arudji Kartawinata.

5. Mahkamah Agung

Presiden memiliki tugas untuk mengangkat ketua, wakil ketua, dan anggota mahkamah agung setelah mendengarkan keputusan dari senat RIS. Pengangkatan ketua, wakil maupun anggota mahkamah agung bersifat seumur hidup. Artinya pengangkatan mahkamah agung tidak dilakukan secara berkala.

Namun, mereka dapat diberhentikan saat mencapai batas usia tertentu atau atas permintaan presiden itu sendiri. Dewan mahkamah agung memiliki peranan sebagai lembaga yudikatif yang berfungsi sebagai pengawas roda pemerintahan.

6. Dewan Pengawas Keuangan

Dewan pengawas keuangan merupakan lembaga yang mengawasi masalah keuangan negara. Lembaga ini dapat dipecat atau diberhentikan berdasarkan tata cara yang termuat dalam undang-undang negara federal. Tugasnya hampir sama dengan badan pengawas keuangan saat ini. Dewan pengawas keuangan dapat diberhentikan oleh presiden atas permintaannya.

Pada saat Indonesia berbentuk negara federal, konstitusi yang digunakan saat itu merupakan bersifat sementara. Konstitusi ini bersifat sementara karena pembentukan undang-undang dasar dirasa belum representatif untuk menetapkan sebuah undang-undang dasar.

Selain itu, pembentukan undang-undang dasar dinilai dilakukan secara tergesa-gesa hanya untuk memenuhi kebutuhan dibentuknya negara federal. Maka dari itu, pembentukan undang-undang dasar yang baru sesuai dengan bentuk negara federal, perlu membutuhkan waktu agar undang-undang dasar yang dibuat jauh lebih sempurna.

The post 6 Lembaga Negara dalam Konstitusi RIS appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>