mahkamah agung - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/mahkamah-agung Tue, 31 Oct 2023 07:12:05 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico mahkamah agung - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/mahkamah-agung 32 32 2 Dasar Hukum Mahkamah Agung https://haloedukasi.com/dasar-hukum-mahkamah-agung Thu, 19 Oct 2023 08:36:47 +0000 https://haloedukasi.com/?p=46142 Mahkamah agung merupakan lembaga peradilan tertinggi di suatu negara yang bertugas untuk memutuskan perkara-perkara yang menjadi kewenangannya, menegakkan hukum, dan mengawasi pelaksanaan hukum di bawahnya. Mahkamah agung memiliki wewenang untuk mengadili perkara-perkara yang bersifat kasasi, yaitu menguji putusan dari pengadilan-pengadilan di bawahnya, serta merumuskan putusan hukum yang bersifat prinsip dalam menentukan interpretasi hukum. Fungsi dari […]

The post 2 Dasar Hukum Mahkamah Agung appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>

Mahkamah agung merupakan lembaga peradilan tertinggi di suatu negara yang bertugas untuk memutuskan perkara-perkara yang menjadi kewenangannya, menegakkan hukum, dan mengawasi pelaksanaan hukum di bawahnya.

Mahkamah agung memiliki wewenang untuk mengadili perkara-perkara yang bersifat kasasi, yaitu menguji putusan dari pengadilan-pengadilan di bawahnya, serta merumuskan putusan hukum yang bersifat prinsip dalam menentukan interpretasi hukum.

Fungsi dari mahkamah agung berbeda-beda di setiap negara, tergantung pada sistem hukum yang berlaku di sana. Mahkamah Agung menjadi lembaga yudikatif yang memegang kekuasaan kehakiman di suatu negara.

Mahkamah agung bertugas untuk memutuskan perkara-perkara yang menjadi kewenangannya, baik dalam peradilan umum, agama, militer, maupun tata usaha negara, sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Dalam banyak sistem hukum, mahkamah agung berperan sebagai pengadilan negara tertinggi yang memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan hukum, menguji putusan dari pengadilan-pengadilan di bawahnya, serta merumuskan putusan hukum yang bersifat prinsip.

Dalam hal tersebut, Mahkamah agung biasanya berdiri sebagai lembaga independen yang tidak tunduk pada pengaruh pemerintah atau pihak lain, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan keadilan dan objektivitas. Pasal 1 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dasar hukum Mahkamah Agung berada di Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24 ayat 2 dan pasal 24A ayat 1-5.

1. Pasal 24 Ayat 2

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.

2. Pasal 24A Ayat 1-5

  • Pasal 24A Ayat 1

Mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Pasal tersebut menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh mahkamah agung dan badan peradilan lain yang bersifat mandiri yang berada dalam lingkungan mahkamah agung. Hal tersebut menggarisbawahi peran utama mahkamah agung sebagai lembaga peradilan tertinggi dan otoritas puncak dalam sistem peradilan di Indonesia.

  • Pasal 24A Ayat 2

Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Ayat ini menjelaskan bahwa mahkamah agung memiliki kewenangan untuk mengadili perkara di seluruh wilayah Indonesia. Ini menunjukkan peran nasional mahkamah agung dalam menangani perkara-perkara yang bersifat nasional.

  • Pasal 24A Ayat 3

Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Pada ayat 3 tersebut menyebutkan beberapa badan peradilan lain yang berada dalam lingkungan Mahkamah Agung, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung (biasanya disebut Mahkamah Agung sebagai pengadilan agama), dan badan peradilan lain yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang. Hal itu mengatur struktur lembaga-lembaga peradilan di Indonesia.

  • Pasal 24A Ayat 4

Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

Ayat 4 menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah badan peradilan konstitusi, yang bertugas untuk menguji konstitusionalitas undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sementara itu, Mahkamah Agung adalah badan peradilan umum yang berwenang mengadili perkara-perkara umum di Indonesia.

  • Pasal 24A Ayat 5

Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

Pada ayat 5 menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dengan kata lain, mahkamah konstitusi dapat memutuskan apakah undang-undang bertentangan dengan ketentuan dalam konstitusi tersebut.

Dengan adanya kehadiran mahkamah agung juga mendorong pertanggungjawaban dalam sistem peradilan. Hakim-hakim di mahkamah agung diharapkan menjalankan tugasnya dengan integritas, keadilan, dan berdasarkan hukum. Kemudian, dengan memberikan putusan yang berlandaskan hukum, mahkamah agung membantu menciptakan lingkungan yang lebih stabil untuk bisnis, investasi, dan masyarakat umum.

The post 2 Dasar Hukum Mahkamah Agung appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
4 Badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung Beserta Tugasnya https://haloedukasi.com/badan-peradilan-dibawah-mahkamah-agung Thu, 12 Oct 2023 05:26:03 +0000 https://haloedukasi.com/?p=45954 Badan peradilan adalah lembaga atau sistem yang berfungsi untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam suatu negara, termasuk berbagai tingkatan pengadilan, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung di Indonesia. Badan peradilan bertugas untuk memutuskan perkara hukum, menafsirkan undang-undang, dan memastikan penegakan hukum serta keadilan dalam masyarakat. Badan peradilan biasanya dibentuk melalui undang-undang atau konstitusi […]

The post 4 Badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung Beserta Tugasnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Badan peradilan adalah lembaga atau sistem yang berfungsi untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam suatu negara, termasuk berbagai tingkatan pengadilan, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung di Indonesia.

Badan peradilan bertugas untuk memutuskan perkara hukum, menafsirkan undang-undang, dan memastikan penegakan hukum serta keadilan dalam masyarakat. Badan peradilan biasanya dibentuk melalui undang-undang atau konstitusi suatu negara.

Proses pembentukan badan peradilan biasanya melibatkan peraturan hukum yang mengatur pembentukan, fungsi, yurisdiksi, dan struktur organisasi lembaga-lembaga peradilan. Badan Peradilan juga dapat mencakup pengadilan-pengadilan pada berbagai tingkatan, seperti pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan lembaga peradilan khusus sesuai dengan sistem peradilan yang berlaku di negara tersebut.

Badan-badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.

1. Badan Peradilan Umum 

Peradilan umum diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Pengadilan Tinggi

Pengadilan tinggi adalah salah satu lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang berfungsi sebagai pengadilan tingkat banding dalam sistem peradilan Indonesia. Tugas pokok pengadilan tinggi adalah

  • Memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar dan adil di tingkat banding, serta memastikan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama diterapkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
  • Memeriksa kasus yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri dalam tingkat pertama. Jika terdapat banding, maka akan menilai kembali bukti-bukti dan argumen-argumen yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa.
  • Selain memeriksa banding, pengadilan tinggi juga memiliki yurisdiksi untuk mengadili perkara perdata dan pidana yang telah naik banding dari pengadilan negeri.
  • Dalam putusannya, pengadilan tinggi juga dapat memberikan pandangan hukum (obiter dictum) yang dapat digunakan sebagai pedoman hukum dalam kasus serupa di masa depan.
  • Pengadilan tinggi memainkan peran penting dalam sistem peradilan, membantu memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum dalam kasus yang telah diajukan untuk banding.

Pengadilan Negeri

Pengadilan negeri merupakan titik awal di mana perkara hukum pertama kali diajukan, dan berperan penting dalam sistem peradilan dengan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tepat. Pengadilan negeri memutuskan perkara perdata, seperti sengketa properti, perceraian, warisan, kontrak, dan perkara perdata lainnya.

Selain itu juga mengadili perkara pidana, termasuk kasus kejahatan seperti pencurian, penipuan, dan tindak pidana lainnya. Pengadilan Negeri dapat mencoba mediasi atau perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari solusi damai sebelum masuk ke proses pengadilan dan memastikan penegakan hukum di tingkat pertama dan menegakkan keadilan.

2. Badan Peradilan Agama

Badan peradilan agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang membahas pembentukan dan tugasnya.

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan tinggi agama memutuskan perkara perdata yang berkaitan dengan hukum keluarga, seperti perkara pernikahan, perceraian, warisan, wakaf, dan masalah yang berdasarkan hukum agama Islam seperti tindak pidana perzinahan, perjudian, dan pelanggaran lain yang bersifat agama.

Seperti pengadilan pada umumnya, Pengadilan tinggi agama juga dapat mencoba mediasi untuk mencapai kesepakatan damai di antara pihak-pihak yang bersengketa. Pengadilan tinggi agama berperan penting dalam menangani perkara yang berkaitan dengan hukum agama Islam, membantu menjaga kepatuhan terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip agama dalam sistem peradilan Indonesia.

Pengadilan Agama

Pengadilan agama berperan penting dalam menangani perkara yang berkaitan dengan hukum agama Islam, membantu menjaga kepatuhan terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip agama dalam sistem peradilan Indonesia.

Tugasnya seperti memutuskan perkara perdata yang berkaitan dengan hukum keluarga, seperti perkara perceraian, warisan, wakaf, dan masalah lain yang berdasarkan hukum agama Islam. Selaiin itu juga memberikan putusan atas perkara yang diajukan kepadanya yang berkaitan dengan hukum agama Islam.

3. Badan Peradilan Militer

Peradilan militer diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Pengadilan Militer Utama

Pengadilan Militer Utama di Indonesia adalah lembaga peradilan khusus yang memiliki yurisdiksi atas perkara-perkara yang terkait dengan anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) atau personel militer.

Tugas Pengadilan tersebut bertugas

  • Memutuskan perkara-perkara yang melibatkan pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, termasuk kasus-kasus disiplin militer dan pelanggaran hukum yang terkait dengan tugas militer.
  • Mengacu pada peraturan dan hukum militer dalam memutuskan perkara yang berada dalam yurisdiksinya serta memastikan kepatuhan anggota TNI terhadap kode etik, kedisiplinan, dan hukum militer.

Pengadilan militer utama memiliki peran penting dalam menjaga kedisiplinan dan ketertiban di dalam militer dan memastikan bahwa perkara-perkara yang melibatkan personel militer diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengadilan Militer Tinggi

Pengadilan militer tinggi adalah lembaga peradilan khusus yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana yang melibatkan anggota TNI, beroperasi dalam kerangka hukum militer dan mengacu pada peraturan dan kode etik militer.

Tugas Pengadilan Militer Tinggi, yaitu :

  • Memutuskan perkara-perkara pidana yang melibatkan personel militer, termasuk kasus-kasus disiplin militer, pelanggaran hukum yang terkait dengan tugas militer, dan pelanggaran kode etik militer.
  • Bertanggung jawab memastikan bahwa anggota TNI mematuhi ketentuan hukum militer, termasuk peraturan dan kode etik yang berlaku di militer.
  • Menjaga kedisiplinan dan ketertiban di dalam militer dengan memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang melibatkan pelanggaran disiplin militer.
  • Memutuskan perkara sesuai dengan hukum dan peraturan militer yang berlaku.

Pengadilan Militer

Pengadilan militer adalah lembaga peradilan khusus yang memiliki yurisdiksi atas perkara-perkara yang melibatkan personel militer atau anggota angkatan bersenjata suatu negara. Pengadilan militer beroperasi dalam kerangka hukum militer dan memiliki peraturan serta prosedur tersendiri.

Memutuskan perkara-perkara pidana yang melibatkan personel militer. Hal tersebut juga mencakup pelanggaran hukum yang terkait dengan tugas militer, termasuk pelanggaran disiplin militer, pelanggaran kode etik militer, atau tindak pidana yang melibatkan anggota militer.

Pengadilan militer berperan dalam menjalankan yurisdiksi hukum militer dan memastikan bahwa perkara-perkara yang melibatkan personel militer diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam konteks militer serta berkontribusi pada menjaga disiplin, kepatuhan hukum, dan ketertiban di dalam kekuatan bersenjata suatu negara.

4. Badan Peradilan Tata Usaha Negara

Pengadilan tata usaha negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang membahas kewenangan dan prosedur PTUN.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

PT TUN adalah lembaga peradilan yang bertanggung jawab menangani perkara-perkara yang terkait dengan tindakan atau keputusan administrasi negara, baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun badan-badan administrasi negara.

Tugasnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yaitu

  • Memiliki yurisdiksi untuk memeriksa dan memutuskan perkara sengketa administrasi yang melibatkan pemerintah atau badan administrasi negara, seperti sengketa perizinan, tindakan pemerintah yang diduga melanggar hukum, atau keputusan administrasi lainnya.
  • Memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum administrasi, seperti kewajaran, keadilan, dan legalitas, diikuti dalam proses pengambilan keputusan oleh pemerintah serta menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif (pemerintah) dan warga negara dengan memberikan wadah untuk menyelesaikan sengketa administrasi negara secara adil.

Pengadilan Tata Usaha Negara

PTUN adalah lembaga peradilan yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang melibatkan sengketa administrasi negara, termasuk tindakan atau keputusan administrasi yang diduga melanggar hukum atau prinsip-prinsip keadilan.

Tugas Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu :

  • Memeriksa dan memutuskan perkara sengketa administrasi yang melibatkan tindakan atau keputusan pemerintah, badan-badan administrasi negara, atau pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan hukum atau prinsip-prinsip hukum administrasi.
  • Memastikan bahwa tindakan administrasi negara berdasarkan prinsip-prinsip hukum administrasi, seperti legalitas, kewajaran, dan keadilan serta melindungi hak-hak dan kepentingan warga negara atau pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa administrasi negara dengan memberikan forum yang adil untuk menyelesaikan sengketanya.
  • Menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan warga negara dengan memberikan wadah hukum untuk menyelesaikan sengketa administrasi negara.

Keempat badan peradilan tersebut memegang peran penting dalam sistem peradilan Indonesia dan berperan dalam memastikan penegakan hukum dan keadilan di negara tersebut. Dengan adanya keempat badan peradilan, sistem peradilan Indonesia mampu memenuhi kebutuhan penegakan hukum yang beragam dan melindungi hak-hak serta kepentingan warga negara dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

The post 4 Badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung Beserta Tugasnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
4 Perbedaan Kewenangan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam Pengawasan Hakim https://haloedukasi.com/perbedaan-kewenangan-komisi-yudisial-dan-mahkamah-agung Thu, 03 Aug 2023 04:18:31 +0000 https://haloedukasi.com/?p=44761 Indonesia merupakan negara hukum di mana segala sesuatu tindak pidana dapat diselesaikan dengan jalur hukum. Oleh sebab itu, Indonesia memiliki beberapa lembaga peradilan yang bertugas untuk mengadili, memutuskan dan mengawasi tindak pelanggaran. Salah satu pejabat negara yang termasuk ke dalam lembaga peradilan adalah hakim. Keadilan merupakan salah satu hak yang harus didapatkan oleh semua warga […]

The post 4 Perbedaan Kewenangan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam Pengawasan Hakim appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Indonesia merupakan negara hukum di mana segala sesuatu tindak pidana dapat diselesaikan dengan jalur hukum. Oleh sebab itu, Indonesia memiliki beberapa lembaga peradilan yang bertugas untuk mengadili, memutuskan dan mengawasi tindak pelanggaran. Salah satu pejabat negara yang termasuk ke dalam lembaga peradilan adalah hakim.

Keadilan merupakan salah satu hak yang harus didapatkan oleh semua warga negara. Putusan hakim harus sesuai dengan undang-undang yang mengikat sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Sayangnya, beberapa bulan ke belakang, kasus penyuapan terhadap hakim membuat kepercayaan masyarakat kepada lembaga kehakiman memudar.

Masyarakat menilai hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah. Oleh sebab itu, perlu adanya pengawasan kepada hakim saat melakukan tugas dan wewenangnya. Untuk mengawasi hakim, terdapat dua lembaga yang memiliki wewenang tersebut yakni Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Meskipun keduanya memiliki tugas yang sama yakni mengawasi hakim, bukan berarti tugas keduanya saling tumpang tindih. Terdapat sejumlah perbedaan wewenang pengawasan hakim yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Berikut perbedaan wewenang pengawasan pada hakim.

1. Cakupan Wilayah Pengawasan

Dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, seorang hakim harus memiliki sikap profesionalitas agar dapat menjaga martabatnya dalam menegakkan hukum. Hakim bertugas untuk memutuskan perkara dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku baik berupa kurungan atau denda.

Saat memutuskan, hakim memerlukan beberapa pertimbangan dan tidak boleh mendapatkan intervensi dari pihak manapun. Sayangnya, banyak sekali gangguan yang ditujukan kepada hakim ketika memutuskan hukuman sehingga hukuman yang dijatuhkan tidak adil bagi pihak tertentu.

Untuk itu, seorang hakim perlu dilakukan pengawasan saat melaksanakan tugasnya. Pengawasan terhadap kinerja hakim dilakukan oleh dua lembaga yakni Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung melakukan pengawasan hakim dalam lingkup internal sementara Komisi Yudisial dalam lingkup eksternal.

  • mahkamah Agung (wilayah pengawasan internal)

Mahkamah Agung merupakan lembaga kekuasaan tertinggi dalam hal pengawasan yang terjadi di lingkungan pengadilan mengenai perilaku hakim dalam melakukan tugasnya di lingkungan peradilan. Kewenangan inilah yang dinamakan dengan aspek teknis yudisial.

Dalam melaksanakan wewenang ini, mahkamah agung berhak untuk memberikan peringatan atau melayangkan teguran kepada hakim saat melakukan tindakan yang melanggar kode etik, meminta keterangan yang bersifat teknis kepada hakim saat memutuskan perkara, memberikan petunjuk dan lainnya.

Pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung ini bersifat internal. Sayangnya pada praktiknya, Mahkamah Agung masih saja kecolongan dalam menjalankan wewenangnya sehingga pengawasan yang dilakukan Mahkamah Agung dirasa kurang optimal. Oleh sebab itu, perlu adanya kontrol dari pihak lain dalam mengawasi perilaku hakim.

  • Komisi Yudisial (wilayah pengawasan eksternal)

Komisi Yudisial hadir sebagai lembaga yang membantu melakukan pengawasan kepada hakim secara eksternal. Komisi Yudisial merupakan sebuah lembaga yang hadir karena adanya tuntutan reformasi kepada lembaga peradilan. tugas dari komisi yudisial membantu menegakkan dan menjaga kehormatan martabat lembaga peradilan sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Pengawasan eksternal pada hakim yang dilakukan oleh Komisis Yudisial memiliki tujuan agar pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung tidak bersifat tirani yudikatif. Dengan keberadaan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan eksternal pada hakim, yang melibatkan seluruh unsur masyarakat sehingga pengawasan tidak hanya bersifat internal pada lembaga itu sendiri.

Lemahnya pengawasan internal pada lembaga kehakiman menjadi salah satu dasar dari pembentukan Komisi Yudisial. Kelemahan pengawasan internal disebabkan oleh beberapa faktor yakni :

  • Kualitas serta integritas lembaga pengawas yang kurang profesional saat menyampaikan pengaduan
  • Tidak adanya akses ketika melakukan pemantauan pada hasil putusan,
  • Adanya sifat untuk membela sesama internal lembaga sehingga membuat ketidakadilan ketika menjatuhkan hukuman.

Proses pengawasan eksternal dilakukan agar adanya keterlibatan unsur masyarakat di luar struktur lembaga parlemen dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja serta pemberhentian seorang hakim.

2. Batasan Objek yang Dilakukan Pengawasan

Objek yang menjadi pengawasan hakim antara yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung tentu saja berbeda. Objek pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung jauh lebih luas dibandinhkan objek pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial.

  • Komisi Yudisial (pengawasan terbatas)

Hal ini dikarenakan objek pengawasan Komisi Yudisial hanya terbatas pada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sebagai seorang hakim, penting untuk menjaga martabat dan kehormatan hakim di mata masyarakat. Oleh karena itu, perilaku seorang hakim harus sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan.

Dalam berperilaku, seorang hakim harus mengacu pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi baik itu berupa sanksi ringan ataupun sanksi berat tergantung dengan jenis pelanggaran.

Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan hanya berfokus pada perilaku hakim yang menyimpang dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Di luar dari itu, bukan lagi menjadi daerah wewenang Komisi Yudisial. Hal ini dikarenakan objek pengawasan Komisi Yudisial terbatas karena sebagai pengawas eksternal untuk melengkapi kekurangan pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

  • Mahkamah Agung (lebih luas dari KEPPH)

Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan yang memiliki lima fungsi yakni :

  • Peradilan
  • Mengatur
  • Administrasi
  • Nasihat
  • Pengawasan

Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh hakim yakni mengawasi lembaga peradilan yang berada di bawah kekuasaannya, mengawasi perilaku hakim dan para pejabat peradilan dalam melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan tugas pokok kekuasaan kehakiman.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Mahkamah Agung dibantu oleh Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal. Hanya saja objek pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung jauh lebih luas.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Mahkamah Agung membentuk badan pengawasan (bawas) Mahkamah Agung. Badan ini memiliki tugas untuk membantu sekretaris Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan di lingkungan peradilan.

Badan pengawasan melakukan tugasnya mengawasi 910 satuan kerja badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Adapun yang menjadi objek pengawasan oleh Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:

  • Pengawasan bidang teknis peradilan atau teknis yudistial. Pengawasan bidang ini meliputi pengawasan pada tugas pokok hakim yakni menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara yang telah diajukan kepada hakim serta pelaksanaan putusan. Dalam hal ini, pengawasan dilakukan untuk meningkatan kualitas seorang hakim.
  • Pengawasan pada administrasi pengadilan, maksudnya pengawasan dilakukan pada tugas pokok kepaniteraan pengadilan. Segala hal yang menyangkut administrasi pengadilan akan diawasi oleh badan pengawas.
  • Pengawasan terhadap penegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Pengawasan pada perilaku hakim ini berfungsi untuk menjaga kehormatan hakim baik bersifat kedinasan ataupun non kedinasan yang berada di lingkungan persidangan ataupun di luar persidangan. Perilaku yang diawasi dalam hal ini menyangkut, ucapan, perbuatan ataupun sikap yang dilakukan hakim yang dilakukan kapan saja termasuk perbuatan ketika sedang melaksanakan profesi hakim.
  • Pengawasan perilaku pejabat peradilan. Selain mengawasi perilaku soerang hakim, Mahkamah Agung juga memiliki wewenang untuk mengawasi pejabat peradilan seperti panitera, sekretaris serta juru sita.

3. Kedudukan Pengawas

Dalam menjalankan tugas pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memiliki wewenang untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Majelis Kehormatan Hakim merupakan lembaga negara yang memiliki sifat ad hoc.

Lembaga tersebut memberikan kesempatan pembelaan diri bagi hakim yang disarankan untuk berhenti dari jabatannya. Jumlah Majelis Kehormatan Hakim disarankan berjumlah ganjil yakni terdiri dari 4 orang Komisi Yudisial dan 3 orang dari Mahkamah Agung.

Badan pengawas memiliki wewenang dalam menentukan hakim agung dengan memberikan saran nama-nama kepada Mahkamah Agung. Dalam menjalankan tugas pengawasan, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial secara bersama melakukan koordinasi pada dugaan pelanggaran kode etik.

Dan pedoman perilaku hakim serta pengajuan klarifikasi oleh terduga pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Di mana setiap pemeriksaan dibuat berita acara yang perlu ditandatangani oleh Komisi Yudisial dan badan pengawas.

Untuk klarifikasi hanya dapat diajukan selama 14 hari semenjak pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial atau badan pengawas. Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap dugaan pelanggaraan berupa bukti ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Nantinya, pengambilan keputusan akan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Namun, jika tidak didapatkan kesepakatan maka akan diambil suara terbanyak dari forum. Hubungan antara Komisi Yudisial dengan badan pengawas yang dibentuk oleh Mahkamah Agung bersifat kerja sama dalam melakukan pengawasan.

Pengawasan yang dilakukan oleh kedua lembaga ini bukan bersifat check and balance melainkan bersifat sebagai kontrol atas perilaku hakim. Badan pengawas berhak untuk menjatuhkan hukuman pada pelaku tindak pelanggaran sedangkan Komisi Yudisial tidak memiliki wewenang tersebut.

Komisi Yudisial hanya dapat merekomendasikan jenis hukuman kepada hakim agung. Hanya saja kedudukan badan pengawas dalam menjalankan fungsi pengawasan jauh lebih luas karena tidak hanya mengawasi perilaku hakim saja melainkan mengawasi pejabat peradilan lainnya selain hakim seperti panitera, sekretaris dan juru sita.

Tidak hanya itu, badan pengawas juga memiliki wewenang untuk mengawasi keuangan serta administrasi peradilan. Sedangkan Komisi Yudisial hanya terbatas pada pengawasan perilaku hakim. Komisi Yudisial tidak memiliki untuk memeriksa kasus tindakan pidana yang dilakukan oleh hakim.

Jika ditemukan kasus pelanggaran pidana, Komisi Yudisial tidak berhak melakukan penyidikan secara lebih lanjut. Selain itu, saran atau ajuan sanksi administrasi yang diusulkan oleh Komisi Yudisial tidak serta merta langsung diterima Hakim Agung.

Hakim Agung memiliki wewenang untuk tidak menjalankan saran sanksi administrasi. Meskipun begitu, sejauh ini saran sanksi administrasi yang diajukan Komisi Yudisial selalu diterima oleh hakim agung.

4. Mekanisme Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Pengawas Hakim

Dalam melakukan wewenang sebagai pengawas, Komisi Yudisial mendapatkan laporan dari masyarakat atau adanya dugaan pelanggaran kode etik. Saat mendapatkan laporan, Komisi Yudisial berhak meminta keterangan atau laporan dari lembaga peradilan.

Sejak dimintanya laporan, pimpinan peradilan atau hakim berkewajiban memberikannya dalam kurun waktu 14 hari. Apabila pimpinan peradilan tidak kunjung memberikan laporan selama kurun waktu yang ditentukan, Komisi Yudisial berhak meminta laporan tersebut kepada Mahkamah Agung.

Kemudian, Pimpinan Mahkamah Agung akan meminta laporan tersebut kepada pimpinan peradilan selama 14 hari. Namun, jika hal tersebut tidak kunjung dilaksanakan, maka pimpinan peradilan akan dikenakan sanksi sebagaimana mestinya.

Saat melaksanakan tugasnya, Komisi Yudisial akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang telah diterima, melakukan pemeriksaan, memanggil atau meminta keterangan dari terduga pelanggaran kode etik, melakukan pemanggilan dan memeriksa para saksi dan merekomendasikan sanksi yang akan dijatuhkan.

Jika saat pemanggilan, saksi tidak kunjungan memenuhi panggilan, maka saksi akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang. Jika dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terbukti, maka Komisi Yudisial akan mengajukan sanksi terhadap Mahkamah Agung.

Sanksi dapat berupa sanksi ringan, sedang ataupun berat tergantung dengan jenis pelanggaran. Sanksi ringan berupa teguran baik secara lisan ataupun tulisan. Sanksi sedang meliputi :

  • Penundaan gaji selama satu tahun lamanya
  • Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji selama satu tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.

Sementara itu, sanksi berat meliputi pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap dengan hak pensiun atau pemberhentian secara tidak hormat.

The post 4 Perbedaan Kewenangan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam Pengawasan Hakim appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
2 Lembaga Negara yang Memberikan Grasi https://haloedukasi.com/lembaga-negara-yang-memberikan-grasi Sat, 03 Dec 2022 02:37:06 +0000 https://haloedukasi.com/?p=39789 Tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang ataupun kelompok pasti akan mendapatkan balasan. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum. Namun, dalam praktiknya, balasan atas tindakan kejahatan kerap sekali menemui kekeliruan sehingga harus dihapuskan atau dicabut tuntutan tersebut. Kemudian dikenal istilah grasi. Pengertian grasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara atau […]

The post 2 Lembaga Negara yang Memberikan Grasi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang ataupun kelompok pasti akan mendapatkan balasan. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum. Namun, dalam praktiknya, balasan atas tindakan kejahatan kerap sekali menemui kekeliruan sehingga harus dihapuskan atau dicabut tuntutan tersebut. Kemudian dikenal istilah grasi.

Pengertian grasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara atau presiden kepada orang yang diberikan atau dijatuhi sebuah hukuman. Sedangkan menurut pasal 1 angka 1 UU Grasi menjelaskan bahwa grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan ataupun penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Grasi kerap kali disandingkan dengan amnesti, rehabilitasi dan abolisi. Keempat istilah tentu saja berbeda. Dalam pasal 1 angka 23, KUHAP dijelaskan bahwa rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, ataupun peradilan karena ditangkap, ditahan, atau dituntut tanpa alasan yang sesuai dengan undang-undang ataupun karena terdapat kesalahan mengenai hukuman yang diterapkan.

Sementara itu, amnesti didefinisikan oleh Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum bahwa amnesti merupakan pernyataan umum yang diterbitkan melalui undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu. Sedangkan abolisi merupakan hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusnya pengadilan kepada seorang terpidana serta melakukan penghentian jika putusan tersebut sudah dijatuhkan oleh terpidana.

Grasi tidak bisa diberikan oleh sembarang orang. Hanya orang special yang dapat memberikan grasi kepada terpidana. Lalu siapa saja lembaga yang berwenang memberikan grasi? Selengkapnya di bawah ini.

Presiden

Presiden merupakan seseorang yang memimpin sebuah negara dalam tatanan sistem republik. Dalam menjalankan tugasnya presiden mempunyai hak istimewa seperti hal nya hak istimewa DPR. Salah satu hak istimewa atau hak prerogatif presiden dalam bidang yudisial adalah memberikan keputusan terkait pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Awalnya masalah ini diatur dalam pasal 14 UUD 1945. Dalam pasal 14 UUD 1945 dijelaskan bahwa presiden yang berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Namun, ketentuan akan pemberian grasi mengalami perubahan.

Dalam pasal 14 UUD 1945 setelah adanya perubahan dijelaskan bahwa presiden dalam memberikan sebuah gratis dan rehabilitasi harus mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung. Sementara itu, untuk pemberian amnesti dan abolisi presiden mempertimbangkan putusan dari dewan perwakilan rakyat atau DPR.

Perubahan ketentuan dalam undang-undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dalam penyelanggaraan pemerintahan oleh presiden. Ketentuan mengenai pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi tidak lagi menjadi hak mutlak dari seorang presiden melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung ataupun Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam hal pemberian grasi, tidak semua terpidana berhak mendapatkan grasi. Berdasarkan pasal 2 dalam Undang-undang Grasijo UU 5/2010 dijelaskan bahwa yang dapat mengajukan grasi kepada presiden adalah terpidana yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum secara tetap.

Kemudian putusan yang dapat dimohonkan untuk pemberian grasi adalah putusan mengenai pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling minimal dua tahun. Pemberian grasi ini tidak bisa dilakukan beberapa kali melainkan hanya satu kali diajukan.

Grasi memang merupakan hak yang dimiliki oleh seorang terpidana. Oleh sebab itu, seorang terpidana berhak untuk mengajukan grasi ataupun tidak mengajukan grasi. Grasi menjadi hak istimewa presiden artinya tidak semua grasi yang diajukan dapat dikabulkan oleh presiden.

Presiden saat mengabulkan ataupun menolak permohonan grasi setelah mendapatkan pertimbangan dari mahkamah agung. Jika nantinya grasi dikabulkan, bentuk grasi yang diberikan kepada terpidana adalah berupa keringanan atau perubahan dari jenis pidana yang diberikan, pengurangan jumlah pidana ataupun penghapusan pelaksanaan pidana.

Contoh permohonan grasi yang pernah dikabulkan oleh presiden Joko Widodo adalah mengenai kasus pembunuhan Antasari Azhar. Pemberian grasi ini dapat ditinjau dalam Kepres Nomor 21/G Tahun 2003. Grasi yang diberikan oleh presiden Joko Widodo adalah berupa pengurangan masa tahanan selama enam tahun.

Semula terpidana pembunuhan Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Namun, setelah grasi yang diajukan dikabulkan oleh presiden, maka masa tahanan tersebut berubah menjadi 12 tahun penjara.

Mahkamah Agung

Mahkamah agung merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan mahkamah konstitusi dan komisi yudisial. Dalam sistem ketatanegaraan, mahkamah agung bebas dari intervensi kekuasaan lainnya. Mahkamah memiliki badan peradilan yang berada dibawahnya yakni badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata negara.

Tugas dan wewenang mahkamah agung secara jelas telah diatur dalam undang-undang atau UU MA, UU kekuasaan kehakiman dan UU peradilan umum. Keberadaan mahkamah agung dilandasi oleh pasal 24 ayat 2 dalam undang-undang dasar 1945. Mahkamah agung memiliki 5 fungsi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yakni fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat dan fungsi administratif.

Fungsi peradilan yakni hak untuk menguji secara materiil apakah suatu peraturan yang ditinjau dari isi itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Fungsi pengawasan berkaitan dengan pengawasan atas kinerja pengadilan dan tingkah laku para hakim.

Fungsi mengatur berkaitan dengan tugas mahkamah agung untuk membuat peraturan sendiri jika diperlukan untuk melengkapi hukum acara sebagaimana telah diatur Undang-undang. Adapun produk hukum yang dikeluarkan adalah berupa peraturan mahkamah agung, surat edaran mahkamah agung dan lainnya.

Fungsi nasehat berkaitan dengan pemberian nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lainnya. Contohnya pemberian nasihat kepada presiden dalam rangka mengabulkan atau menolak grasi yang diajukan oleh seorang terpidana. Terakhir, fungsi administratif berkaitan dengan kewajiban mahkamah agung untuk mengatur tugas dan tanggungjawab, susunan dalam organisasi serta tata kerja kepaniteraan pengadilan.

Salah satu fungsi dalam mahkamah agung dalam fungsi nasihat. Fungsi ini digunakan dalam pemberian grasi. Seperti yang sudah dijelaskan dalam pasal 14, undang-undang dasar terbaru bahwa presiden memberikan grasi berdasarkan pertimbangan dari mahkamah agung. Mahkamah agung akan memberikan saran kepada presiden untuk menolak atau mengabulkan grasi.

Semula permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh seorang terpidana, kuasa hukum ataupun keluarganya kepada presiden. Salinan dari permohonan ini akan disampaikan kepada pengadilan yang memutuskan perkara pada tingkat pertama baru dilanjutkan kepada mahkamah agung.

Permohonan serta salinan pengajuan grasi dapat disampaikan oleh terpidana kepada kepala lembaga permasyarakatan tempat terpidana menjalani hukumannya. Selanjutnya permohonan tersebut oleh kepala lembaga permasyarakatan diberikan kepada presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutuskan perkara pada tingkat pertama.

Salinan tersebut paling lambat dikirim selama tujuh hari terhitung sejak permohonan dan salinan diterimanya. Dalam kurun waktu 20 hari sejak tanggal penerimaan salinan permohonan, pengadilan pertama akan memberikan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada mahkamah agung.

Dalam pasal 2 UU Grasijo dijelaskan bahwa mahkamah agung akan memberikan pertimbangan tertulis kepada presiden dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak salinan permohonan dan berkas diterimanya.

Kemudian presiden akan memberikan keputusan pemberian grasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung. Keputusan tersebut akan disampaikan paling lama tiga bulan sejak presiden menerima pertimbangan dari mahkamah agung.

Selanjutnya, setelah presiden memiliki keputusan, keputusan permohonan diterima atau ditolaknya grasu akan disampaikan paling lama 14 hari sejak tanggal penetapan. Maka dari itu, jika seorang terpidana mati mengajukan grasi, pidana matinya tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya keputusan ditolak atau diterimanya grasi dari Presiden.

Oleh sebab itu, selama kurun waktu tersebut, terpidana dan pengadilan diharapkan bersabar untuk menunggu keputusan dari presiden. Meskipun, proses grasi memakan waktunya yang tak sebentar namun grasi ini seperti oase bagi para terpidana. Terlebih terpidana yang dijatuhkan hukuman mati. Mereka berharap hukuman yang dijatuhkan dapat dipotong oleh presiden.

The post 2 Lembaga Negara yang Memberikan Grasi appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Tugas Mahkamah Agung yang Perlu diketahui https://haloedukasi.com/tugas-mahkamah-agung Wed, 31 Mar 2021 11:20:13 +0000 https://haloedukasi.com/?p=23479 Mahkamah Agung (MA) merupakan Lembaga/Badan Pengadilan yang paling tinggi yang berkedudukan di ibukota Indonesia yaitu Jakarta. Mahkamah Agung membawahi lingkungan peradilan umum, agama, tata usaha negara serta militer. Adapun yang menjadi daerah hukumnya adalah meliputi seluruh wilayah Indonesia dan memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan atas tindakan pengadilan lainnya di Indonesia agar hukum dilaksanakan secara patut. […]

The post Tugas Mahkamah Agung yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Mahkamah Agung (MA) merupakan Lembaga/Badan Pengadilan yang paling tinggi yang berkedudukan di ibukota Indonesia yaitu Jakarta. Mahkamah Agung membawahi lingkungan peradilan umum, agama, tata usaha negara serta militer. Adapun yang menjadi daerah hukumnya adalah meliputi seluruh wilayah Indonesia dan memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan atas tindakan pengadilan lainnya di Indonesia agar hukum dilaksanakan secara patut.

Hakim Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden atas usul DPR melalui Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman. Mahkamah Agung mempunyai sejumlah hakim (7 orang). Akan tetapi, dalam mengadili perkara serta mengambil keputusan hanya dengan 3 orang Hakim saja (Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman) yang susunannya terdiri dari seorang Hakim Ketua dan dua orang Hakim Anggota.

Struktur organisasi dari Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan Hakim Anggota, Kepaniteraan serta Sekretariat. Hakim Agung adalah Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung.

Adapun yang menjadi tugas dari Mahkamah Agung antara lain :

  1. Memberi kasasi atas keputusan Hakim di tingkat Pengadilan  yang lebih rendah
  2. Memutuskan dalam tingkat pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi perselisihan-perselisihan jurisdiksi antara :
    • Pengadilan-pengadiilan Negeri yang tidak terletak dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi yang sama
    • Pengadilan –pengadilan Tinggi sesamanya
    • Pengadilan Tinggi dan Pengadiilan Negeri yang terletak di daerah hukumnya
    • Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer
  3. Mengadakan pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan
  4. Mengadakan pengawasan tertinggi atas pengacara-pengacara serta para notaris
  5. Mahkamah Agung memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat terkait hal-hal yang berhubungan dengan hukum apabila dimintakan oleh Pemerintah
  6. Memberi keputusan dalam tingkat banding atas keputusan-keputusan wasit.

The post Tugas Mahkamah Agung yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>