negara serikat - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/negara-serikat Tue, 08 Dec 2020 06:25:22 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico negara serikat - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/negara-serikat 32 32 Republik Indonesia Serikat (RIS): Latar Belakang, Tujuan dan Pembubaran https://haloedukasi.com/republik-indonesia-serikat Tue, 08 Dec 2020 06:24:15 +0000 https://haloedukasi.com/?p=16317 Pada masa kekuasaan Belanda, Indonesia pernah mengganti bentuk negaranya. Atas dasar keputusan hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar, Indonesia harus mengganti negaranya dengan bentuk negara federasi atau negara serikat. Dimana Indonesia terbagi menjadi beberapa wilayah negara. Sehingga munculnya asumsi bahwa ada negara di dalam negara. Namun, keputusan pengubahan bentuk negara Indonesia ini sendiri mengalami berbagai penolakan […]

The post Republik Indonesia Serikat (RIS): Latar Belakang, Tujuan dan Pembubaran appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pada masa kekuasaan Belanda, Indonesia pernah mengganti bentuk negaranya. Atas dasar keputusan hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar, Indonesia harus mengganti negaranya dengan bentuk negara federasi atau negara serikat.

Dimana Indonesia terbagi menjadi beberapa wilayah negara. Sehingga munculnya asumsi bahwa ada negara di dalam negara. Namun, keputusan pengubahan bentuk negara Indonesia ini sendiri mengalami berbagai penolakan dari masyarakat Indonesia.

Bentuk negara serikat dirasa sangat menyimpang dari prinsip dan tujuan NKRI. Banyak dari masyarakat Indonesia yang menuntut dikembalikannya bentuk negara Indonesia seperti awal didirikannya. Berikut merupakan pemaparan mengenai Republik Indonesia Serikat (RIS).

Latar Belakang Terbentuknya RIS

Tepat pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia mengumumkan kemerdekaan secara resmi. Momentum itu dijadikan oleh masyarakat Indonesia sebagai titik balik dari perjuangan mereka. Kekalahan Jepang atas sekutu memberikan keuntungan yang besar bagi Indonesia.

Namun, hal tersebut pun menjadi peluang untuk Belanda kembali di Indonesia. Bangsa Indonesia tidak dapat bernapas lega setelah menyatakan kemerdekaannya. Sebab pada saat yang bersamaan, Belanda datang untuk mengambil kembali daerah kekuasaannya terdahulu.

Hal itu didasari atas ketidaksukaan bangsa Belanda melihat Indonesia telah merdeka. Untuk dapat melancarkan strateginya itu, Belanda mencari cari strategis yang tepat untuk dapat menguasai Indonesia seperti sedia kala.

Seperti yang kita tahu, bahwa seluruh rakyat Indonesia sudah mempertegas dirinya untuk membenci bangsa Belanda. Yang mana hal tersebut menjadi hal yang sulit untuk Belanda menguasai kembali Indonesia.

Untuk dapat menguasai Indonesia kembali, Belanda memutuskan untuk membentuk Komite Indonesia Serikat. Pembentukan Komite itu bertujuan untuk merubah bentuk kesatuan Indonesia menjadi bentuk negara federasi atau serikat.

Selain itu, dengan bentuk negara Indonesia yang berbentuk federasi dapat mempermudah pemerintah belanda untuk membumi hanguskan Indonesia.

Negara federal sendiri merupakan tata cara kenegaraan yang menimbulkan asumsi adanya negara di dalam sebuah negara. Yang mana dalam sistem pembagian kekuasannya dibagi atas pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian.

Pemerintah pusat memiliki wewenang yang penuh untuk mengatur urusan luar negeri, moneter, serta pertahanan dan keamanan. Sedangkan negara bagiannya, memiliki hak untuk mengatur seluruh kepentingan dalam negeri dan sebagian urusan luar negeri.

Secara umum, negara federal merupakan negara yang terbentuk atas berbagai negara bagian.

Setiap negara bagian diberi hak untuk dapat mengatur pemerintahannya sendiri serta membentuk undang undang sendiri. Pembentukan negara federal di Indonesia diawali dengan diprakarsainya penyelenggaraan konferensi di Malino, Sulawesi Selatan. Konferensi ini dihadiri oleh beberapa utusan daerah yang telah dikuasai Belanda (M.C. Ricklefs, 2005: 450).  

Dalam kongres tersebut membahas mengenai pembentukan negara negara federal yang ada di wilayah Indonesia. Pembentukan negara federal menjadi asal mula dibentuknya negara boneka oleh Belanda.

Yang mana negara-negara boneka itu diperuntukan untuk mengepung dan memperlemah keberadaan Republik Indonesia.

Selain itu dengan terbentuknya negara negara boneka, Belanda akan semakin mudah untuk mengadu domba bangsa Indonesia dengan pratik politiknya.

Hal itu bertepatan dengan kembalinya pada pemimpin Indonesia ke Yogyakarta. Diadakan perundingan mengenai negara federal itu bersama dengan BFO.

Dalam perundingan itu juga membahas mengenai peralihan bentuk negara Indonesia, yang berawal dari bentuk kesatuan menjadi bentuk negara serikat.

Selain itu, dalam akhir perundingannya dihasilkan sebuah kesepakatan mengenai bentuk negara Republik Indonesia Serikat,

  • Negara Indonesia Serikat ditetapkan sebagai RIS yang berdasarkan demokrasi dan federalisme.
  • Dalam sistem pemerintahannya, RIS akan dikepalai seorang Presiden konstitusional dibantu oleh menteri-menteri federalisme.
  • Akan dibentuk dua badan perwakilan. Yang mana kedua badan tersebut mencakup sebuah dewan perwakilan rakyat dan sebuah dewan perwakilan Negara bagian (senat).
  • Pemerintah federal sementara akan menerima kedaulatan bukan saja dari pihak Negara Belanda, melainkan pada saat yang sama juga dari Republik Indonesia (Ide Anak Agung Gde Agung, 1985: 592-595).

Setelah diadakannya perundingan yang ada di Yogyakarta itu, kembali dilanjutkan dengan mengadakan sebuah konferensi.

Yang mana dalam pelaksanaannya, konferensi itu membahas mengenai permasalahan permasalahan yang ada atas pokok pokok persetujuan yang telah disepakati sebelumnya. Kedua belah pihak mengatakan setujua atas pembentukan panitia persiapan nasional.

Yang mana panitia itu akan bertugas untuk menyelenggarakan suasana tertib baik setelah maupun sebelum konferensi meja bundar dilangsungkan.

Salah satu keputusan yang disepakati dalam penyelanggaraan konferensi meja bundar itu adalah dengan diputuskannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS)

Tujuan Dibentuknya RIS

Pengubahan bentuk negara Indonesia  menjadi negara serikat telah resmi diputusan melalui perundingan konferensi meja bundar.

Negara Republik Indonesia Serikat memiliki total 16 negara bagian, serta 3 daerah yang telah ditetapkan menjadi daerah kekuasaan.

Seperti yang kita tahu, pembentukan negara Republik Indonesia Serikat ini ditujukan Belanda untuk memecah belah persatuan rakyat Indonesia.

Dengan kondisi wilayah Indonesia yang telah dibagi menjadi beberapa negara bagian, membuat belanda berasumsi sangat mudah untuk mengadu domba para masyarakat Indonesia. Ketiga negara kekuasaaan RIS mencakup,

Daerah kekuasaan RIS yang pertama, terdiri atas:

  1. Negara Pasundan
  2. Republik Indonesia
  3. Negara Jawa Timur
  4. Negara Indonesia Timur
  5. Negara Madura
  6. Negara Sumatera Selatan
  7. Negara Sumatera Timur

Daerah kekuasaan RIS yang kedua, terdiri atas:

  1. Negara Riau
  2. Negara Jawa Tengah
  3. Negara Dayak Besar
  4. Negara Bangka
  5. Negara Belitung
  6. Negara Kalimantan Timur
  7. Negara Kalimantan Barat
  8. Negara Kalimantan Tenggara
  9. Negara Banjar

Daerah kekuasaan RIS yang ketiga, mencakup wilayah-wilayah yang tidak tercantum sebagai wilayah negara bagian.

Jalannya Pemerintahan RIS

Terbentuknya RIS pertama kali, maka harus bersiap dalam mengatur pemerintahannya. Yang mana saat itu yang menjadi polemik politik pertama kali adalah permasalahan kebangsaan dan kewarganegaraan. Permasalahan tersebut membutuhkan penanganan yang sesegera mungkin.

Pemerintah federal harus segera memutuskan hasil dari komisi politik dan konstitusional mengenai permasalahan kebangsaan dan kewarganegaraan.

Permasalahan itu muncul akibat diberlakukannya kebijakan pemerintah Belanda yang telah melakukan pembuangan masyarakat pribumi ke luar Indonesia.

Dan upaya tersebut juga didukung dengan usaha belanda untuk mendatangkan masyarakat Belanda ke Indoneisa guna membentuk negara Hindia Belanda.

Permasalahan yang ada tidak sampai disitu saja, pemerintah RIS juga harus menghadapi persoalan mengenai “negara hukum”.

Dan masalah terakhir yang melanda pemerintahan RIS adalah permasalahan angkatan perang. Dengan berbagai permasalahan yang ada, sistem pemerintahan RIS dirasa belum sepenuhnya matang.

Permasalahan politik itu juga diperparah dengan adanya permasalahan administrasi yang timbul. Hal tersebut dapat dilihat secara administrasi bahwa setiap wilayah yang ada tidak memiliki keteraturan pedoman.

Banyak pegawai negeri sipil yang berasal dari negara bagian lebih memilih untuk mentaati peraturan yang bersumber dari ibukota daripada daerah asalnya.

Yang mana dalam perkembangannya, hal tersebut menimbulkan sistem administrasi ganda yang membingungkan. Pembentukan berbagai negara bagian oleh Belanda pada dasarnya tidak pernah dianggap dan diakui eksistensinya oleh pemerintahan RI di Yogyakarta.

Untuk mengatasi permasalahan yang ada pemerintah Indonesia memutuskan untuk mendirikan sebuah pemerintahan bayangan di setiap negara bagian.

Hal tersebut bertujuan untuk menunjukkan eksistensi Republik Indonesia kepada masyarakat. Yang mana tindakan tersebut dikenal sebagai sebagai Bijenkomst voor Federaal Overleg (BFO).

Semua tindakan bayangan itu mendapat dukungan penuh dari kaum republikeun yang ada dalam pemerintahan RIS. Salah satu wujud dukungan kaum republikeun dapat terlihat mulai dari presiden RIS yakni Soekarno.

Sangat jelas terlihat bahwa Presiden Soekarno merupakan seorang republikeun yang mendukung dikembalikannya negara kesatuan. Selain itu, perdana menteri Moh. Hatta beserta dengan kabinetnya juga didominasi oleh kaum republikeun.

Namun, dari semua kabinet Hatta yang benar-benar mendukung Indonesia dengan bentuk negara federal hanyalah Sultan Hamid II dan Anak Agung Gede.

Oleh karena itu, secara politik dan administratif, kaum republikeun sudah menguasai kepemerinatahan negara RIS. Meskipun begitu masih terdapat sisi lainnya yang tetap berambisi untuk mengembalikan tubuh pemerintahan dan Negara Republik Indonesia menjadi negara kesatuan.

Kuatnya gerakan persatuan juga didukung dengan mayoritas masyarakat yang tidak mendukung pembentukan negara negara bagian.

Ketika Belanda mulai melepaskan kontrolnya terhadap negara negara bagian, rakyat Indonesia langsung bergerak menuntut untuk dikembalikannya bentuk semula dari NKRI.

Gerakan semacam itu kemudian menuntut agar daerahnya digabungkan kepada RI (Haryono Rinardi, 2010).

Penyebab Berakhirnya Pemerintahan RIS

Dalam perkembangannya, pemerintahan Republik Indonesia Serikat tidak dapat untuk mempertahankan kekuasaannya di Indonesia. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa faktor penyebab, seperti:

  • Munculnya Disintegrasi Kedaulatan Republik Indonesia Serikat

Terdapat beberapa wilayah di bagian RIS yang melakukan pemberontakan besar besaran. Yang mana pemberontakan itu sangat mengancam kedaulatan RIS.

Beberapa pemberontakan yang terjadi pada masa RIS, yaitu gerakan angkatan perang ratu adil (APRA), pemberontakan Andi Aziz, serta pendirian negara Republik Maluku Selatan atau RMS.

  • Ketatanegaraan Republik Indonesia Serikat

Selama pemerintahan Indonesia berbentuk federal banyak muncul desakan-desakan dari masyarakat Indonesia.

Masyarakat Indonesia menuntut untuk dikembalikannya negara-negara bagian ke dalam bagian negara kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut bersesuaian dengan prinsip awal bangsa Indonesia.

  • Munculnya berbagai permasalahan

Permasalahan yang pertama kali muncul adalah permasalahan kebangsaan dan kewarganegaraan. Permasalahan tersebut membutuhkan penanganan yang sesegera mungkin.

Pemerintah federal harus segera memutuskan hasil dari komisi politik dan konstitusional mengenai permasalahan kebangsaan dan kewarganegaraan.

Selain itu, di akhir masa kekuasaannya, pemerintah RIS harus dihadapkan dengan berbagai permasalahan keuangan.

The post Republik Indonesia Serikat (RIS): Latar Belakang, Tujuan dan Pembubaran appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
3 Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat yang Harus diketahui https://haloedukasi.com/perbedaan-negara-kesatuan-dan-negara-serikat Sun, 19 Jul 2020 17:24:53 +0000 https://haloedukasi.com/?p=9026 Mengacu pada perjalanan sejarah, Indonesia pernah menerapkan dua macam bentuk negara yaitu negara kesatuan dan negara serikat atau negara federasi. Kedua bentuk negara ini memiliki perbedaan yang sangat mendasar jika dilihat dari pengertian dan contoh. Berikut adalah ulasan singkatnya. Berdasarkan Pengertian Yang dimaksud dengan negara kesatuan atau unitarisme adalah negara yang merdeka dan berdaulat, di […]

The post 3 Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat yang Harus diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Mengacu pada perjalanan sejarah, Indonesia pernah menerapkan dua macam bentuk negara yaitu negara kesatuan dan negara serikat atau negara federasi.

Kedua bentuk negara ini memiliki perbedaan yang sangat mendasar jika dilihat dari pengertian dan contoh. Berikut adalah ulasan singkatnya.

Berdasarkan Pengertian

Yang dimaksud dengan negara kesatuan atau unitarisme adalah negara yang merdeka dan berdaulat, di mana hanya ada satu pemerintah pusat yang berkuasa serta mengatur seluruh wilayah negara.

Adapun yang dimaksud dengan negara serikat atau federasi adalah negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang masing-masing berdiri sendiri, dan mengadakan ikatan bersama membentuk sebuah negara.

Berdasarkan Ciri-ciri

Negara kesatuan umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  • Bersifat tunggal yang monosentris, dalam arti hanya terdiri dari satu Negara saja dan hanya berpusat pada satu negara.
  • Hanya memiliki satu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai dasar hukum yang berlaku dan mengikat di seluruh wilayah negara.
  • Hanya memiliki satu bendera.
  • Hanya memiliki satu pemerintah yakni pemerintah pusat yang berkuasa dan berwenang dalam bidang pemerintahan.
  • Hanya memiliki satu kepala negara.
  • Hanya memiliki satu badan legislatif yang berwenang membentuk undang-undang yaitu badan legislatif pusat.
  • Hanya membuat satu kebijakan yang berkaitan dengan bidang politik, ekonomi, sosial, dan keamanan.
  • Hanya pemerintah pusat yang berwenang untuk melakukan hubungan luar negeri.
  • Tidak ada badan-badan lain di luar badan-badan pusat yang berdaulat.
  • Ada dua jenis negara kesatuan yaitu
    • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah negara kesatuan dimana kepala daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
    • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah negara kesatuan dimana segala sesuatu dalam negara langsung diatur serta diurus oleh pemerintah pusat, otonomi daerah tinggal melaksanakan.

Adapun ciri-ciri negara serikat antara lain sebagai berikut.

  • Adanya supremasi konstitusi.
  • Adanya pembagian kekuasaan antara negara federasi dengan negara bagian.
  • Adanya lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federasi dengan pemerintah negara bagian.
  • Ada dua macam negara yaitu negara federasi dan negara-negara bagian.
  • Ada dua macam pemerintah yaitu pemerintah negara federasi dan pemerintah negara-negara bagian
  • Ada dua macam undang-undang dasar yaitu UUD Negara Federasi dan UUD masing-masing negara bagian
  • Adanya negara di dalam negara dalam arti negara-negara bagian berada di dalam negara federasi
  • Ada dua macam urusan pemerintahan yaitu urusan pemerintahan yang pokok dan urusan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan bersama negara bagian
  • Masing-masing negara bagian masih memegang kedaulatan kedalam, sedangkan kedaulatan ke luar dipegang pemerintah pusat
  • Aturan yang dibuat oleh pemerintah federasi yang akan dilaksanakan harus mendapat persetujuan parlemen negara bagian.

Berdasarkan Contoh

Contoh negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah Indonesia. Adapun contoh negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah Republik Rakyat Cina.

Adapun contoh negara serikat atau federasi adalah Amerika Serikat, Argentina, Kanada, Malaysia, Australia, Swiss, dan Afrika Selatan.

The post 3 Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat yang Harus diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>